
batampos — Korps Bhayangkara berupaya melengkapi bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Setelah melakukan tes pendeteksi kebohongan atau lie detector kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Bripka Ricky, kini Irjen ferdy Sambo juga menjalankan tes lie detector. Sayangnya, hasil tes lie detector terhadap Sambo tidak bisa diungkapkan.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Puslabfor menggunakan Poligraf limestone dan Lafayette. Kedua alat tes lie detector tersebut diakui oleh American Polygraph Association (APA). ”Ada tiga bentuk hasil,” paparnya.
TIga bentuk hasil itu yakni, deception indicated atau berbohong, no deception indicated atau jujur dan no opinion atau tidak dapat dianalisa. Keakuratannya mencapai 93 persen, sehingga memenuhi syarat sebagai alat bukti di pengadilan. ”Pro justitia,” ujarnya.
Karena itu pula hasilnya tidak bisa diungkapkan. Menurutnya, Sambo telah menjalankan tes lie detector tersebut kemarin pukul 13.00 di Sentul. Hasilnya hanya untuk konsumsi penyidik. ”Bisa dibuka atas kewenangan penyidik. Nantinya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” terangnya.
Sementara Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa untuk hasil dari tiga tersangka lainnya dipastikan jujur dalam memberikan keterangan, yakni Kuat, Ricky, dan Bharada E. ”Mereka jujur,” urainya.
Namun, untuk hasil lie detector terhadap Putri Candrawathi, Andi mengaku tidak bisa mengungkapkannya. Yang pasti, hasilnya antara PUtri dengan Susi, asisten rumah tangganya itu sama. ”Akan diungkap di pengadilan,” paparnya.
Bagian lain, Pakar Hukum Pidana universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa penggunaan tes lie detector terhadap tersangka itu tidak berpengaruh banyak. Pasalnya, dalam proses hukum di Indonesia, tersangka memiliki hak ingkar. ”Hak untuk tidak mengakui,” ujarnya.
Dengan hak ingkar tersebut, lanjutnya, walau hasil tes lie detectornya berbohong tidak akan menjadi pertimbangan hakim. Menurutnya, yang paling utama sebenarnya mencari alat bukti yang scientific crime investigation. ”itu yang harus didapatkan, bukan berdasar pengakuan atau kesaksian tersangka,” paparnya.
Selain melakukan tes lie detector, Polri juga menggelar sejumlah sidang kode etik. Untuk kemarin proses sidang kode etik berlangsung bagi persnel yang dipastikan hanya melanggar kode etik. Tidak melanggar pidana. (*)
Reporter: JP Group







