
batampos – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyerahkan uang senilai Rp 50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian itu diduga terkait adanya penerimaan dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
“(Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp 50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, pengembalian uang tidak membuat KPK menghentikan pendalaman terkait penerimaan uang itu. Menurut Ali, tim penyidik KPK memastikan akan terus mengonfirmasi penerimaan uang itu ke beberapa saksi.
“Berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan,” tegas Ali.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7), Andi Arief mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar Covid-19.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, penerimaan uang dari Abdul Gafur terjadi pada Maret 2021. Uang Rp 50 juta itu diterima secara tunai di dalam kantong plastik hitam.
“Pakai kresek hitam Rp 50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, ‘Ini uang apa Pak Gafur?’, (Gafur menjawab) ‘Ya, dipakai untuk teman-teman yang terkena Covid-19,” ungkap Andi beberapa waktu lalu menandaskan.
Sebagaimana diketahui, Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap bersama Nur Afifah terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Seluruhnya diduga uang suap yang diterima mencapai Rp 5,7 miliar.
Dalam surat dakwaan terungkap, Abdul Gafur Mas’ud diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
“Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, atas permintaan Abdul Gafur Mas’ud melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Abdul Gafur Mas’ud guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” tulis surat dakwaan.
Uang itu akan digunakan untuk kepentingan Abdul Gafur dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Pasalnya, saat itu Abdul Gafur tengah mencalonkan diri sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Abdul Gafur didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: JP Group









