
batampos – Pada Rapat Kerja antara Kementerian Agama RI dengan Kondisi VIII DPR-RI, Pemerintah menyampaikan akan adanya kebutuhan dana tambahan untuk pelaksanaan Haji 2022 Sebesar Rp 1,5 Triliun. Jumlah tambahan dana yang cukup besar mengingat baru diketahui menjelang keberangkatan calon jamaah haji tahun 2022 pada 4 Juni 2022.
Pembengkakan biaya yang muncul itu, sebahagian terbesar dikarenakan oleh kebijakan terbaru Kerajaan Saudi Arabia, khususnya untuk pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau Masyair. Itu terjadi karena KSA mengumumkan sistem paket layanan Masyair dengan besaran per-jama’ah senilai 5.656,87 riyal.
Sementara berdasarkan anggaran yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Komisi VIII DPR-RI pada April 2022 lalu hanya sebesar 1.531,02 riyal. Sehingga ada kekurangan keseluruhan jumlahnya 380.516.587,42 riyal setara Rp 1.463.721.741.330,89. Serta biaya lain yang diakibatkan oleh selisih kurs US Dollar dengan Rupiah pada saat ini. Termasuk biaya sewa pesawat dan lainya.
Dari penjelasan Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Nafis pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H. Ismed Hasan Putro bisa memahami atas adanya keperluan dana tambahan itu.
Hanya saja pertanyaannya kemudian, dari mana beban kekurangan dana atas biaya tambahan itu akan diambil? Apakah dengan waktu yang sangat singkat dimungkinkan untuk mendapat alokasi dari APBN, dari alokasi lain di Kementerian Agama atau dari BPKH?
Jika pada akhirnya akan disisihkan dari dana calon jamaah haji yang dikelola oleh BPKH. Pertanyaan kemudian. Apakah masih aman. Atau bukan tidak mungkin justru akan menimbulkan masalah serius dan krusial dalam jangka panjang? Khususnya bagi kebutuhan dana keberangkatan haji pada tahun-tahun mendatang.
Jangan sampai kekhawatiran dan pertanyaan masih dalam batin dari banyak kalangan yang kekhawatiran akan adanya praktek ala Ponzi dalam tata kelola dana calon jamaah haji di BPKH.
Menurutnya, mungkin bagi para calon jamaah yang pada tahun 2022 ini akan segera melaksanakan ibadah haji tidak ada masalah dan akan lancar-lancar saja. Tapi persoalannya, lanjut dia, bagaimana dengan para calon jamaah haji yang masih akan menunggu dalam antrian keberangkatan untuk 5 sampai 10 tahun ke depan.
Mengingat dana Rp 1,5 triliun yang akan diambil dari BPKH itu, setara dengan dana setoran awal 60.000 ribu calon jamaah haji. Apakah mereka yang masih dalam daftar antre pada 5-10 tahun mendatang akan terlindungi dan terjamin akan tetap bisa diberangkatkan? “Ini pertanyaan yang banyak saya terima dari banyak calon jamaah haji yang saat ini ada dalam daftar tunggu dari banyak daerah dan wilayah,” katanya.
Apalagi, menurut Ismed lagi, selama ini margin dari pengelolaan dana calon jamaah haji sangatlah minimalis. Sementara, beban dalam tata kelola dan manajemen dana haji sejak berpindah dari Kementerian Agama ke BPKH, semakin membesar.
Oleh karenanya, Ismed Hasan Putro berharap agar perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel dalam setiap penggunaan dana calon jamaah haji yang saat ini dikelola. Sekali lagi, ia pun berharap dan mengingatkan agar jangan sampai kebijakan yang diambil saat ini justru akan menimbulkan dampak serius dan merugikan para calon jamaah dalam jangka panjang. (*)



