Jumat, 22 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8

Driver Online Batam Kecewa Gubernur Tak Temui Massa, Ancam Demo Lebih Besar

0
Ratusan driver online asal Batam menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (20/5). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Ratusan driver ojek online asal Batam menggelar aksi di depan pintu masuk Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dompak, Tanjungpinang, Rabu (20/5). Mereka menuntut penegakan aturan tarif yang dinilai belum dijalankan oleh aplikator transportasi daring.

Aksi tersebut digelar untuk mendesak Gubernur Kepri menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1003 Tahun 2023 tentang penyesuaian tarif transportasi online.

Ketua Aliansi Driver Online Kota Batam, Jefri, mengatakan aturan dalam SK tersebut menetapkan tarif roda empat sebesar Rp18 ribu untuk 3 kilometer pertama, kemudian Rp6 ribu untuk setiap 3 kilometer berikutnya. Sementara untuk roda dua ditetapkan Rp10 ribu per 4 kilometer.

“Namun saat ini aplikator masih menerapkan tarif di bawah ketentuan. Ada yang hanya Rp4 ribu sampai Rp6 ribu,” kata Jefri.

Ia menyebut para driver datang ke kantor gubernur untuk meminta kejelasan dan tindakan tegas pemerintah daerah terhadap aplikator yang tidak mematuhi aturan.

Namun, menurutnya, Gubernur Kepri tidak menemui massa aksi yang datang ke lokasi.

“Kami kecewa karena Gubernur tidak menemui kami. Kami hanya minta dijadwalkan pertemuan untuk membahas tarif ini,” ujarnya.

Jefri menambahkan, jika tidak ada respons dari pemerintah daerah, pihaknya mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami siap turun lagi dengan massa lebih besar, bisa sampai 4.000 orang,” tegasnya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib di kawasan pintu masuk kantor gubernur. (*)

Artikel Driver Online Batam Kecewa Gubernur Tak Temui Massa, Ancam Demo Lebih Besar pertama kali tampil pada Kepri.

Amsakar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan, Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Tes Calistung

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. dok Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menetapkan aturan ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain memastikan seluruh proses penerimaan di sekolah negeri berlangsung tanpa pungutan biaya, pemerintah juga resmi melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan itu tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan penerimaan murid baru tahun ini harus berjalan transparan dan menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga.

“SPMB harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Amsakar, Rabu, (20/5).

Pemerintah Kota Batam membuka dua mekanisme pendaftaran, yakni secara daring bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital dan secara luring melalui pendaftaran langsung di sekolah.

Dalam aturan tersebut, calon murid TK Kelompok A diwajibkan berusia 4 sampai 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 sampai 6 tahun. Untuk jenjang SD, anak berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli menjadi prioritas utama penerimaan. Anak dengan usia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.

Adapun anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam juknis tersebut ialah larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Pemerintah menilai seleksi berbasis kemampuan membaca dan berhitung berpotensi menghambat akses pendidikan dasar bagi anak usia dini.

Pada jenjang SMP, calon murid diwajibkan berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.

Untuk SD, kuota terbesar dialokasikan melalui jalur domisili sebesar 80 persen berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, calon murid diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili dari lurah dengan bukti telah menetap minimal satu tahun.

Kuota jalur afirmasi SD sebesar 15 persen diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, anak penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan. Sementara jalur mutasi memperoleh kuota 5 persen untuk anak dari orang tua pindah tugas serta anak guru di sekolah tujuan.

Pada jenjang SMP, jalur domisili mendapat kuota 45 persen dengan seleksi berdasarkan radius jarak garis lurus antara rumah dan sekolah. Kartu Keluarga yang digunakan wajib telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Selain itu, jalur afirmasi memperoleh kuota 25 persen, jalur mutasi 5 persen, dan jalur prestasi 25 persen.

Jalur prestasi membuka peluang bagi calon murid dengan capaian akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dihitung dari rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85, serta prestasi di bidang sains dan teknologi.

Sementara prestasi non-akademik meliputi piagam kejuaraan olahraga, seni, hingga pengalaman sebagai ketua organisasi siswa seperti OSIS, OSIM, atau MPK dengan sertifikat yang diterbitkan maksimal tiga tahun terakhir.

Pemerintah juga mengatur pengalihan kuota apabila jalur afirmasi, mutasi, atau prestasi tidak terpenuhi. Sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.

Dalam mekanisme seleksi SD, prioritas diberikan kepada calon murid dengan usia lebih tua, kemudian mempertimbangkan jarak rumah terdekat ke sekolah. Sedangkan pada jenjang SMP, penentuan kelulusan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal. Jika jaraknya sama, calon murid dengan usia lebih tua akan didahulukan.

Pemerintah Kota Batam juga menyiapkan skema penyaluran bagi calon murid yang tidak tertampung akibat keterbatasan daya tampung sekolah ke sekolah lain yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.

Untuk mencegah praktik kecurangan, orang tua atau wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas keabsahan data yang disampaikan. Pemalsuan dokumen seperti alamat Kartu Keluarga maupun piagam prestasi dapat diproses secara hukum.

Khusus jenjang SMP, calon murid beragama Islam diwajibkan melampirkan sertifikat baca Al-Qur’an. Sementara pemeluk agama lain wajib menyertakan surat keterangan memahami kitab suci dari lembaga pendidikan keagamaan masing-masing.(*)

Artikel Amsakar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan, Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Tes Calistung pertama kali tampil pada Metropolis.

Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

0
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyerangan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Selatan, Sumatera Barat. Ia menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Sahroni menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut harus diproses hukum, termasuk kemungkinan adanya dalang di balik aksi penyerangan.

“Ini teror terhadap pers, polisi harus segera usut tuntas siapa dalangnya. Karena pasti ini ada kepentingan orang-orang tertentu yang mungkin ingin kasusnya tidak dibuka oleh pers, kuat diduga begitu,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Politikus Partai NasDem itu menyebut, segala bentuk teror terhadap kebebasan pers tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Ia juga menyoroti maraknya aksi kekerasan terhadap institusi publik, termasuk perusakan kantor hingga aksi intimidasi lainnya yang dinilai dapat mengancam demokrasi.

“Secara umum saya tidak mau teror-teror seperti perusakan kantor, penyiraman air keras, pengiriman anggota tubuh binatang, dan sebagainya ini makin marak,” imbuhnya.

Sahroni menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Makanya ketika ada kasus seperti ini, harus diusut tuntas dan dicari pelakunya sampai ketemu. Pastikan juga dijerat dengan hukuman berat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kantor PWI Solok Selatan, Sumatera Barat, diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (18/5) malam. Akibat kejadian tersebut, bangunan kantor mengalami kerusakan cukup parah. (*)

Artikel Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan pertama kali tampil pada News.

24 WNA Terkait Judi Online Dipindah ke Rudenim Tanjungpinang, Hingga Kini Belum Ada Tersangka

0
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora (dua kanan) bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohe, dan perwakilan Imigrasi Batam menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus judi online di Mapolda Kepri, Selasa (12/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mendalami kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggerebekan.

“Kasus ini masih kami dalami. Sampai saat ini belum ada tersangka,” ujar Arif, kemarin.

Menurut dia, seluruh WNA yang sebelumnya diamankan kini telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang.

“Untuk 24 WNA saat ini sudah dipindahkan Imigrasi ke Rudenim di Tanjungpinang, karena kapasitas Rudenim di Batam terbatas,” katanya.

Selain itu, seluruh paspor milik para WNA tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Imigrasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan administrasi keimigrasian.

Arif menegaskan, hingga kini belum ada proses deportasi terhadap para WNA tersebut karena penyelidikan masih berlangsung. “Belum ada deportasi karena masih proses penyelidikan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tindak lanjut dari Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal yang kemungkinan dilakukan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.

“Nah terkait itu, kami masih menunggu informasi dari Imigrasi apakah ada pelanggaran izin tinggal atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas dugaan judi online berkedok live streaming Facebook di dua lokasi berbeda di Batam, yakni kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 24 WNA diamankan yang terdiri dari warga negara Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah.

Polisi menduga para pelaku menjalankan praktik perjudian online dengan modus siaran langsung menggunakan kartu permainan bergambar naga. Aktivitas tersebut disebut menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing untuk menarik korban bergabung.

Saat ini, penyidik masih melakukan digital forensik terhadap komputer dan perangkat komunikasi yang diamankan guna menelusuri jaringan komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.(*)

Artikel 24 WNA Terkait Judi Online Dipindah ke Rudenim Tanjungpinang, Hingga Kini Belum Ada Tersangka pertama kali tampil pada Metropolis.

Anjing Liar di Tarempa Acak-acak Sampah dan Resahkan Warga, Ini Kata Lurah

0
Lurah Tarempa, Muhammad Ridho. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Keberadaan anjing liar di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menjadi perhatian serius pemerintah setempat.

Hewan liar tersebut dinilai mengganggu kebersihan lingkungan karena sering membongkar sampah di kawasan permukiman warga, terutama di lokasi tempat penampungan sampah sementara.

Akibatnya, sampah yang sebelumnya sudah dikumpulkan warga kembali berserakan dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar.

Lurah Tarempa, Muhammad Ridho mengatakan, anjing liar kerap mencari sisa makanan dari tumpukan sampah rumah tangga.

“Sampah sudah dikumpulkan di satu lokasi, tapi hewan liar suka berantakkan sampah-sampah itu. Mereka mikir ada makanan,” ujar Ridho, Rabu (20/5).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan lingkungan, tetapi juga membuat warga resah karena berpotensi memicu penyakit.

Ridho mengatakan, pihak kelurahan saat ini sedang menyiapkan langkah penanganan terhadap hewan liar tersebut secara humanis tanpa tindakan kekerasan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak membenarkan tindakan membunuh hewan liar sehingga pendekatan yang dilakukan lebih mengutamakan penertiban persuasif.

“Kami tidak ingin ada tindakan yang menyakiti atau membunuh hewan. Penanganannya tetap dilakukan secara baik dan manusiawi,” katanya.

Selain itu, Kelurahan Tarempa juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan hewan liar di kawasan permukiman.

Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni meningkatkan pengawasan terhadap hewan peliharaan milik warga yang dilepas bebas.

Ridho meminta masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan agar tidak berkeliaran dan mengganggu lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat yang memiliki hewan peliharaan bisa menjaga dan memperhatikan hewannya supaya tidak mengganggu warga lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Ridho juga mengingatkan masyarakat agar terus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik dapat membantu mengurangi keberadaan hewan liar karena sumber makanan dari sampah rumah tangga akan berkurang.

Ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang membuang sampah ke kawasan pesisir dan laut.

“Kawasan pesisir harus kita jaga bersama. Jangan buang sampah ke laut karena dampaknya besar terhadap lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.

Ridho menilai, sampah yang dibuang ke laut dapat mencemari perairan, merusak ekosistem, sekaligus mengganggu keindahan kawasan pesisir Tarempa.

Kelurahan Tarempa berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan terus meningkat agar persoalan sampah dan gangguan hewan liar dapat diminimalkan. (*)

Artikel Anjing Liar di Tarempa Acak-acak Sampah dan Resahkan Warga, Ini Kata Lurah pertama kali tampil pada Kepri.

Prabowo Terbitkan PP Baru, Ekspor CPO dan Batu Bara Wajib Lewat BUMN

0
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Mujahadah Kubro 1 Abad Nahdlatul Ulama di Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026)/(Istimewa).

batampos – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

Kebijakan itu disampaikan langsung Prabowo sebagai bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.

Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor komoditas SDA,” ujar Prabowo.

Lewat beleid tersebut, Pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Menurut dia, penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional. Pemerintah menilai selama ini masih terdapat berbagai celah dalam perdagangan ekspor yang berpotensi merugikan negara.

“Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batubara dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.

Prabowo menjelaskan, skema itu bukan berarti hasil ekspor sepenuhnya diambil alih negara. Nantinya, BUMN yang ditunjuk akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha.

“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah ke pelaku usaha tersebut. Ini bisa dikatakan marketing facility,” jelasnya.

Pemerintah berharap mekanisme baru itu mampu menutup praktik-praktik yang selama ini dinilai menggerus penerimaan negara. Mulai dari praktik kurang bayar atau under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Tujuan utama kebijakannya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik pemindahan harga atau transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” pungkas Prabowo.(*)

Artikel Prabowo Terbitkan PP Baru, Ekspor CPO dan Batu Bara Wajib Lewat BUMN pertama kali tampil pada News.

BYD Luncurkan Denza N9, SUV Premium Bertenaga Hampir 1.000 HP

0
SUV premium Denza N9 2026 milik BYD hadir dengan desain futuristik dan teknologi hybrid canggih. Sumber foto: x.com/yaesakura2019.

batampos – BYD resmi memperkenalkan Denza N9 Super Premium, SUV mewah terbaru dari sub-brand premium Denza yang disiapkan untuk menantang dominasi merek premium Eropa di pasar global.

Denza N9 hadir dengan desain futuristik, teknologi modern, serta performa tinggi yang menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan tersebut.

SUV premium ini mengusung sistem plug-in hybrid (PHEV) yang memadukan mesin 2.0 liter turbo dengan tiga motor listrik.

Kombinasi tersebut diklaim mampu menghasilkan tenaga mendekati 1.000 horsepower (hp) dengan akselerasi 0 hingga 100 kilometer per jam hanya sekitar 3,9 detik.

Selain performa buas, Denza N9 juga menawarkan efisiensi tinggi dengan jarak tempuh kombinasi lebih dari 1.300 kilometer berdasarkan standar CLTC Tiongkok.

Mobil memiliki dimensi besar dengan panjang sekitar 5,2 meter dan wheelbase lebih dari 3,1 meter, sehingga memberikan ruang kabin yang lega dan nyaman.

Interior Denza N9 tampil mewah dengan konfigurasi enam kursi premium, panoramic roof, layar infotainment 17,3 inci, hingga fitur zero-gravity seat untuk penumpang depan.

Sistem hiburan modern dan AI cockpit terbaru turut melengkapi pengalaman berkendara di SUV premium tersebut.

Salah satu pembaruan terbesar Denza N9 2026 adalah penggunaan Blade Battery generasi kedua dan teknologi flash charging terbaru milik BYD.

Teknologi pengisian cepat itu diklaim mampu mengisi baterai hingga 97 persen hanya dalam waktu sekitar sembilan menit.

Denza N9 juga dibekali sistem bantuan berkendara canggih “God’s Eye B” atau DiPilot 300 yang mendukung fitur autonomous driving, highway navigation, dan intelligent parking.

Teknologi rear-wheel steering dan suspensi udara pintar DiSus-A turut disematkan untuk meningkatkan stabilitas dan kenyamanan saat berkendara.

Di pasar Tiongkok, Denza N9 dipasarkan mulai dari 389.800 yuan hingga 469.800 yuan tergantung varian yang dipilih.

BYD menempatkan Denza sebagai brand premium global yang diproyeksikan bersaing dengan BMW, Mercedes-Benz, hingga Lexus di segmen kendaraan listrik dan hybrid mewah.

Saat ini, BYD juga tengah memperluas pasar Denza ke Eropa sebagai bagian dari strategi ekspansi global perusahaan.

Denza sebelumnya merupakan perusahaan joint venture antara BYD dan Mercedes-Benz sebelum akhirnya sepenuhnya dimiliki BYD pada 2024. (*)

Artikel BYD Luncurkan Denza N9, SUV Premium Bertenaga Hampir 1.000 HP pertama kali tampil pada Lifestyle.

Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 1.800 Butir Ekstasi dan 2,8 Kg Sabu Diamankan

0
Baran bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari tersangka di Pulau Buru, Karimun. F Istimewa

batampos  – Ribuan pil ekstasi dan sabu seberat hampir tiga kilogram diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari tangan seorang pria di Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Polisi menduga barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang masuk melalui jalur perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Modusnya, menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas yang dilapisi karung beras.

Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono mengatakan, dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pulau Buru. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat pelaku,” ujar Suyono, kemarin.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.

“Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi petugas,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika tersebut ke luar daerah.

Barang haram itu diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Selanjutnya, narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi melalui jalur perairan Kabupaten Karimun.

“Modus operandi yang digunakan dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel. Kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Menurut Suyono, jalur perairan Pulau Buru diduga sengaja dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai akses distribusi karena dinilai lebih mudah menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk memburu keberadaan pemasok narkotika berinisial JO.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan.(*)

Artikel Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 1.800 Butir Ekstasi dan 2,8 Kg Sabu Diamankan pertama kali tampil pada Metropolis.

Koperasi di Bintan Kini Bisa Kelola Tambang Asal Penuhi Syarat dan Tata Ruang

0
Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Bintan yang sebelumnya dipasang garis polisi oleh aparat penegak hukum. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Peluang usaha pertambangan kini terbuka bagi koperasi di Kabupaten Bintan, termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, selama memenuhi ketentuan perizinan dan kesesuaian tata ruang.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau mempersilakan koperasi mengelola usaha pertambangan apabila kegiatan tersebut tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri mengatakan, koperasi memiliki peluang yang sama untuk mengurus izin tambang secara legal.

“Jika dalam KBLI ada kegiatan tambang, maka dipersilakan mengurus izin,” kata Reza, belum lama ini.

Ia menjelaskan, proses pengajuan izin dimulai dengan permohonan informasi kesesuaian tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan lokasi yang diajukan memang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.

“Apakah lokasi yang diajukan bisa dilakukan tambang atau tidak,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 16 perusahaan yang mengajukan perizinan usaha pertambangan di Bintan. Namun, baru empat perusahaan yang telah beroperasi secara aktif.

Dua perusahaan bergerak di sektor tambang pasir darat, yakni PT Tunas Nusa Indonesia (TNI) di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Sementara dua perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang granit, yakni PT Bintan Mahkota Sukses di Galang Batang, Desa Gunung Kijang dan PT Bintan Kharisma Pratama di Pulau Telang Kecil, Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang.

Sedangkan 12 perusahaan lainnya masih berada dalam tahap pengurusan dokumen teknis dan perizinan kawasan hutan.

“Beberapa lokasi berada di dalam kawasan hutan sehingga membutuhkan persetujuan pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan,” jelas Reza.

Ia menegaskan, hingga saat ini tambang pasir yang beroperasi legal di Bintan hanya PT Tunas Nusa Indonesia dan PT Graha Mandala Bintan.

“Di luar dua perusahaan itu adalah kegiatan tambang tanpa izin,” tegasnya.

Menurut Reza, aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum dan memiliki unsur pidana. Pengawasan tambang legal dilakukan Dinas ESDM bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.

Sementara penindakan terhadap tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Garda terdepan adalah APH. Ada unsur Polri dan PPNS. Kami berharap APH dapat menjadi garda terdepan penertiban dan penegakan hukum tambang ilegal,” katanya.

Perlu Pembatasan Wilayah Tambang 

Sementara itu, Kepala Desa Busung, Rusli mengingatkan agar potensi daerah di Bintan tidak hanya difokuskan pada sektor pertambangan semata.

Ia meminta adanya pembatasan wilayah tambang agar tidak seluruh kawasan dibuka untuk aktivitas pertambangan.

“Perlu ada pembatasan wilayah-wilayah tambang,” ujar Rusli.

Menurutnya, meski izin dikeluarkan pemerintah pusat dan provinsi, rekomendasi pemerintah kabupaten tetap menjadi bagian penting dalam proses perizinan.

Karena itu, ia menekankan seluruh aktivitas tambang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempertimbangkan kelayakan lingkungan.

“Karena tidak semua wilayah RTRW-nya merupakan kawasan pertambangan,” pungkasnya. (*)

Artikel Koperasi di Bintan Kini Bisa Kelola Tambang Asal Penuhi Syarat dan Tata Ruang pertama kali tampil pada Kepri.

Viral di Batam, Ini 5 Cafe Baru Hits yang Cocok Buat Nongkrong Santai

0
Salah satu sudut estetik cafe Frui di Batam yang sedang viral dan ramai dikunjungi anak muda. Sumber foto: instagram.com/withfrui/

batampos – Kota Batam kembali menghadirkan banyak pilihan tempat nongkrong baru yang sedang viral di kalangan anak muda hingga pecinta kuliner.

Sepanjang 2026, berbagai cafe baru bermunculan dengan konsep unik, desain estetik, hingga menu kekinian yang menarik perhatian pengunjung.

Tidak hanya cocok untuk nongkrong santai, beberapa cafe ini juga menjadi spot favorit untuk bekerja, berburu kopi, hingga berburu foto Instagramable.

Berikut lima cafe baru di Batam yang sedang ramai dikunjungi dan layak masuk daftar tempat nongkrong favorit:

1. Kinanthi Coffee & Eatery

Cafe ini menawarkan suasana nyaman dengan lokasi strategis di kawasan Batam Kota. Interior minimalis dan pilihan menu dengan harga terjangkau menjadi daya tarik utama bagi pengunjung.

Lokasinya berada di Jalan Engku Putri Utara Nomor 3, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

2. Grind Now Coffee Bar Specialty Coffee Batam

Bagi pecinta kopi, tempat ini menawarkan konsep specialty coffee bar dengan suasana modern dan santai.

Pengunjung tidak hanya bisa menikmati kopi, tetapi juga berbagai pilihan menu makan siang.

Cafe ini berlokasi di Permata Regency Blok DD Nomor 9, Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam.

3. Pretty Please Coffee

Cafe dengan nama unik ini hadir dengan desain tempat yang cantik dan nyaman untuk nongkrong bersama teman.

Pilihan kopi dan minuman kekinian menjadi salah satu alasan tempat ini mulai ramai dikunjungi.

Lokasinya berada di kawasan Sukajadi, Batam Kota.

4. Frui

Tempat dessert ini menawarkan konsep unik berupa gelato yang dipadukan dengan mochi lembut.

Selain es krim, pengunjung juga dapat menikmati berbagai pilihan kue cantik dengan tampilan menarik.

Frui berada di Komplek Bumi Indah Nomor 8 Blok 2, Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

5. Blite’s Coffee

Cafe ini cocok bagi pencinta kopi yang ingin menikmati suasana nongkrong santai dengan konsep modern minimalis.

Blite’s Coffee berlokasi di Ruko Tunas Regency Blok C9 Nomor 3A dan 5, Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Batam.

Konsep kreatif, suasana nyaman, serta pilihan menu menarik membuat cafe-cafe baru tersebut diprediksi terus ramai dikunjungi sepanjang tahun.

Pengunjung disarankan memastikan jam operasional sebelum datang karena beberapa tempat memiliki jadwal buka yang berbeda. (*)

Artikel Viral di Batam, Ini 5 Cafe Baru Hits yang Cocok Buat Nongkrong Santai pertama kali tampil pada Metropolis.