
batampos – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pengecekan terkait informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dugaan pungli itu berkaitan dengan jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana di dalam sel Lapas Cipinang.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi informasi tersebut ke Kepala Lapas (Kapalas) Cipinang. Berdasarkan informasi dari Kalapas Cipinang, informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana itu tidak benar alias hoaks.
“Sudah dikonfirmasi ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar,” kata Rika dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Rika mengklaim, jajaran Kemenkumham kerap melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap layanan warga binaan.
“Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan,” ucap Rika.
Dia mengklaim, sejauh ini belum menemukan kebenaran atau fakta-fakta terkait dugaan pungli jual beli alas tidur di Lapas Cipinang. Jika terdapat temuan baru, Kemenkumham tak segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun jika terbukti adanya dugaan pungli tersebut.
“Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu,” tegas Rika.
Sebagaimana diketahui, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah. Dia mengatakan, narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.
“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar,” ucap WC.
WC menjelaskan para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Diduga, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas. (*)
Reporter: JP Group
