Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8519

Penyalahgunaan Dana BOS Harus Jadi Perhatian

0

dana bos1batampos- Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, penyalahgunaan dana BOS dan dana Komite yang terjadi di SMA Negeri 1 Batam merupakan kejadian luar biasa yang menampar Pemerintah Provinsi. Menurutnya, kasus yang menimpa mantan Kepala SMA Negeri 1 merupakan salah satu contoh masih banyaknya ketidaktahuan sekolah dalam mengelola dana BOS dan dana Komite.

BACA JUGA: Jaksa Endus Indikasi Korupsi Dana BOS SMA/SMK di Batam

“Tentunya, ini baru salah satu sampel. Pasti ada hal yang di tempat lain yang perlu juga dilakukan pengawasan, terutama penggunaan dari dana BOS ini,” katanya, Senin (10/1).

Apalagi kata dia, tahun 2022 ini dana BOS untuk sekolah negeri maupun swasta mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Salah satunya ia mencontohkan ada salah satu SD Swasta di Kota Batam yang mendapatkan dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih per tahun. Sehingga, petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS itu harus benar-benar dijalankan.

“Makanya dinas harus melakukan pengawasan rutin dalam penggunaan dana BOS ini, sudah sesuai petunjuk teknis atau tidak,” katanya.

Kepada Kejaksaan, Wakil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Batam ini meminta Kejaksaan membuka penyelidikan yang telah menjerat mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam. Hal itu, agar dapat diketahui letak dari kesahalan penggunaan dana BOS dan dana Komite yang dilakukan oleh Mantan Kepala SMA Negeri Batam.

“Contoh di SMAN 1 ini kan digunakan untuk tour ke Malaysia seluruh guru. Petunjuk teknis dasarnya apa sehingga dia berani menggunakan itu. Takutnya salah pemahaman dari kepala sekolah terkait petunjuk teknis ini,” tuturnya.

Sementara untuk Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepri harus turun tangan untuk memantau seluruh sekolah sudah memahami petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS dan Komite atau belum memahami sama sekali. Sebab, jika sekolah tidak memahami petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan Komite, maka akan banyak yang terancam pidana akibat penggunaan dana BOS dan dana Komite.

“Karena salah sedikit masuk (penjara) dia, ini uang negara. Begitu juga di SMP negeri atau di SMP Swasta maupun SD Negeri dan Swasta. Karena BOS ini swasta pun dapat, jangan bilang negeri saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk tahun 2022 ini, ada penambahan dana BOS sebesar Rp 70 miliar. Dana BOS itu, diperuntukkan untuk SD dan SMP Negeri maupun Swasta. Sehingga potensi penyalahgunaan dana BOS itu juga akan semakin besar dan pemerintah daerah diharapkan bisa bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan supervisi dalam penggunaan dana BOS ini.

Agar penyelenggara pendidikan bisa menggunakan dana BOS itu sesuai dengan petunjuk teknis. Karena, ia yakin penyelenggara pendidikan tidak mengetahui petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu karena fokus utama mereka adalah pendidik.

“Jadi kemarin ada pengurangan dana transfer kita hampir Rp 300 miliar untuk fisik tapi ada penambahan dana BOS untuk bantuan sekolah. Ini perkiraan kemarin sekitar Rp 70 miliar keatas. Jadi petunjuk teknis itu penting supaya nanti tidak salah menggunakan uang itu,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

Penyalahgunaan Dana BOS Harus Jadi Perhatian

0

dana bos1batampos- Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, penyalahgunaan dana BOS dan dana Komite yang terjadi di SMA Negeri 1 Batam merupakan kejadian luar biasa yang menampar Pemerintah Provinsi. Menurutnya, kasus yang menimpa mantan Kepala SMA Negeri 1 merupakan salah satu contoh masih banyaknya ketidaktahuan sekolah dalam mengelola dana BOS dan dana Komite.

BACA JUGA: Jaksa Endus Indikasi Korupsi Dana BOS SMA/SMK di Batam

“Tentunya, ini baru salah satu sampel. Pasti ada hal yang di tempat lain yang perlu juga dilakukan pengawasan, terutama penggunaan dari dana BOS ini,” katanya, Senin (10/1).

Apalagi kata dia, tahun 2022 ini dana BOS untuk sekolah negeri maupun swasta mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Salah satunya ia mencontohkan ada salah satu SD Swasta di Kota Batam yang mendapatkan dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih per tahun. Sehingga, petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS itu harus benar-benar dijalankan.

“Makanya dinas harus melakukan pengawasan rutin dalam penggunaan dana BOS ini, sudah sesuai petunjuk teknis atau tidak,” katanya.

Kepada Kejaksaan, Wakil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Batam ini meminta Kejaksaan membuka penyelidikan yang telah menjerat mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam. Hal itu, agar dapat diketahui letak dari kesahalan penggunaan dana BOS dan dana Komite yang dilakukan oleh Mantan Kepala SMA Negeri Batam.

“Contoh di SMAN 1 ini kan digunakan untuk tour ke Malaysia seluruh guru. Petunjuk teknis dasarnya apa sehingga dia berani menggunakan itu. Takutnya salah pemahaman dari kepala sekolah terkait petunjuk teknis ini,” tuturnya.

Sementara untuk Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepri harus turun tangan untuk memantau seluruh sekolah sudah memahami petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS dan Komite atau belum memahami sama sekali. Sebab, jika sekolah tidak memahami petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan Komite, maka akan banyak yang terancam pidana akibat penggunaan dana BOS dan dana Komite.

“Karena salah sedikit masuk (penjara) dia, ini uang negara. Begitu juga di SMP negeri atau di SMP Swasta maupun SD Negeri dan Swasta. Karena BOS ini swasta pun dapat, jangan bilang negeri saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk tahun 2022 ini, ada penambahan dana BOS sebesar Rp 70 miliar. Dana BOS itu, diperuntukkan untuk SD dan SMP Negeri maupun Swasta. Sehingga potensi penyalahgunaan dana BOS itu juga akan semakin besar dan pemerintah daerah diharapkan bisa bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan supervisi dalam penggunaan dana BOS ini.

Agar penyelenggara pendidikan bisa menggunakan dana BOS itu sesuai dengan petunjuk teknis. Karena, ia yakin penyelenggara pendidikan tidak mengetahui petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu karena fokus utama mereka adalah pendidik.

“Jadi kemarin ada pengurangan dana transfer kita hampir Rp 300 miliar untuk fisik tapi ada penambahan dana BOS untuk bantuan sekolah. Ini perkiraan kemarin sekitar Rp 70 miliar keatas. Jadi petunjuk teknis itu penting supaya nanti tidak salah menggunakan uang itu,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

Kepri Dapat Jatah 50 Ton Minyak Goreng Murah, Harga Per Kg Rp 14 Ribu

0
Seorang pedagang pasar Mutiara Tanjungbatu Kundur menunjukan minyak goreng dalam kemasan

batampos- Untuk mengatasi harga minyak goreng yang terus tinggi, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan memberi jatah minyak goreng murah ke sejumlah daerah. Untuk Kepri, ada 50 ton minyak goreng murah. 50 ton ini akan dibagi lagi per daerah. Kota Batam mendapat jumlah lebih besar yakni 30 ton.

BACA JUGA: Minyak Goreng Makin Mahal

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Batam, Leni mengatakan data dari Disperindag Propinsi Kepri menyebutkan, sebanyak 50 ton minyak goreng untuk Kepri dialokasikan ke 4 daerah yang ada di Kepri, diantaranya Batam, Tanjungpinang, Karimun dan Bintan. “Untuk Batam mendapat alokasi paling banyak yakni 30 ribu ton, Karimun 10 ribu ton, Pinang 5 ribu ton dan Bintan 5 ribu ton,” ujar Leni, Senin (10/1).

Dikatakannya, minyak goreng yang dialokasikan untuk Kepri diproduksi oleh PT Son di Batam. Sedangkan proses penyaluran akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah proses produksi selesai. “Arahan pimpinan minta secepatnya disalurkan. Yang produksi PT Son,” jelasnya.

Menurut dia, dalam satu atau dua hari kedepan, pihaknya bersama Disperindag Kepri akan meninjau langsung lokasi pabrik produksi minyak tersebut. Sehingga bisa dipastikan kapan penyaluran dimulai.

“Besok bicara teknis penyaluran seperti apa, makanya kami meninjau dulu lokasi produksi minyak tersebut,” tegasnya.

Masih kata Leni, untuk harga minyak goreng sesuai dengan yang dikatakan Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau, yakni Rp 14 ribu perliter. Lokasi penyaluran setiap Kecamatan pun berbeda. “Untuk lokasi teknisnya masih akan dirapatkan dulu,” imbuhnya.

Sementara, Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan dua lokasi pasti penyaluran minyak goreng murah adalah pasar TPID 2 di Batuaji dan TPID 3 di Tanjungpiayu. “Yang pasti di pasar TPID 2 dan 3 , minyak ini tersedia, kecamatan lain masih menunggu camatnya,” jelas Gustian.

Pantauan Batampos, disejumlah pasar dan swalayan, harga minyak goreng kemasan dijual Rp 18.000-20.000. Bahkan untuk jenis ukuran kemasan minyak goreng kini sudah bervariasi. Ada yang isi 200 gram, 300 gram, 500 gram, 800 gram, 900 gram, 1 liter, 1,8 liter dan 2 liter. Harganya pun menyesuaikan dengan ukuran kemasan. (*)

Reporter: Yashinta

Kasus Demam Afrika pada Ternak Babi Terdeteksi di Kabil

0
1 5 e1641821113343
Medik Veteriner Ahli Muda DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima saat memeriksa kesehatan hewan Babi di Bintan, baru-baru ini. F.Slamet Nofasusanto

batampos- Penyakit African Swine Fever (ASF) atau lebih dikenal dengan demam Afrika pada ternak babi terdeteksi sudah masuk Batam. Tepatnya di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

BACA JUGA: Tujuh Peternakan Babi Ditertibkan

Berdasarkan data dari DKPP Bintan bahwa pada 15 Desember tahun yang lalu, dilaporkan kematian ternak Babi di Batam. Bahkan, berdasarkan hasil pengujian realtime PCR oleh Balai Veteriner Bukittinggi, dari 4 sampel darah, 1 sampel menunjukkan hasil positif virus ASF.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, Khairul mengatakan, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Batam, upaya kewaspadaan ASF di Bintan harus ditingkatkan.

“Kita terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Bintan agar tetap bebas ASF,” kata Khairul.

Sementara Medik Veteriner Ahli Muda DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima menambahkan, pihaknya setidaknya telah tiga upaya dalam menjaga Bintan agar tetap terjaga dari ancaman penyakit ASF.

Iwan Berri Prima menjelaskan, pertama yang dilakukan pengawasan lalu lintas hewan ditingkatkan, pihak Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang sebagai institusi yang menjaga di pintu pemasukan dan pengeluaran memiliki beban dan tugas yang cukup berat. Oleh sebab itu, kerjasama dan koordinasi yang baik, antara dinas kabupaten/kota dengan BKP harus terus dilakukan.

Selanjutnya, masih kata Iwan Berri Prima, ketentuan pengetatan lalu lintas hewan dengan ketentuan pengeluaran babi hidup dari Kota Batam ke provinsi/kabupaten/kota lain hanya boleh dari peternakan yang telah memiliki sertifikat kompartemen bebas ASF dan produk babi dari unit usaha yang sudah disertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Setiap pemasukan juga harus mendapatkan rekomendasi dari DKPP Bintan.

“Termasuk pengeluaran hewan babi ke Kota Tanjungpinang juga diwajibkan melampirkan SKKH dari dokter hewan. Ini bentuk koordinasi dan kerja sama antara DKPP Bintan dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang,” tambah Iwan Berri Prima.

Kemudian, seluruh instrument kesehatan hewan di Kabupaten Bintan, yang meliputi UPTD RPH dan Puskeswan dan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali melakukan pemuktahiran data populasi ternak Babi rakyat di wilayahnya.

Selain itu, pihaknya juga mulai menertibkan pemotongan ternak babi di rumah pemotongan hewan babi (RPH-B) atau di tempat pemotongan hewan babi (TPH-B) serta peningkatan kualitas pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem termasuk pelaporannya ke dalam aplikasi ISIKHNAS.

Iwan Berri Prima menjelaskan, berdasarkan pedoman Kesiapsiagaan Darurat Veteriner Indonesia (Kiatvetindo) untuk daerah tertular penyakit, pengendalian dan pemberantasan yang harus dilaksanakan meliputi depopulasi (pemusnahan), disposal (mengubur bangkai hewan), desinfeksi kandang (biosecurity) dengan menggunakan desinfektan, penutupan wilayah dan implementasi kompartemen bebas ASF, investigasi kasus, meningkatkan surveylans pasif, pelatihan untuk meningkatkan kapasitas petugas kesehatan hewan, Komunikasi Edukasi dan Informasi (KIE) pada peternak terutama pelarangan pemberian pakan dari sisa restoran atau hotel (swill feeding).

Iwan Berri Prima berharap, semoga Bintan tetap bebas penyakit ASF dan juga penyakit hewan lainnya. Terlebih Bintan adalah daerah yang dikenal dengan kawasan pariwisata Internasionalnya yang harus tetap aman, sehat dan terjaga dari ancaman penyakit. Baik penyakit pada hewan, maupun penyakit yang dapat mengancam kelangsungan kehidupan masyarakatnya. “Hal ini sesuai dengan komitmen Bintan sehat, Bintan gemilang,” ungkap Iwan Berri Prima. (*)

Reporter: Slamet

India Alami Gelombang Ketiga Covid

0
Petugas medis di India tengah merawat pasien Covid-19. India mengalami gelombang ketiga penularan Covid-19 (Reuters)

batampos-Penyebaran covid varian omicron semakin mengkawatirkan. India saat ini dilanda gelombang penularan ketiga akibat varian Omicron. India terpaksa menerapkan lockdown sepanjang akhir pekan khusus di ibu kota, New Delhi. Semua kegiatan yang dirasa tidak penting dilarang mulai Jumat (7/1) petang hingga pukul 05.00, Senin (10/1). Beberapa kota lainnya menerapkan jam malam sepanjang akhir pekan. Misalnya, di Bengaluru.

BACA JUGA: Muncul Covid Varian Daltacron

Perdana Menteri India Narendra Modi menggelar rapat virtual dengan beberapa pejabat untuk meninjau situasi pandemi. Ada kemungkinan rapat pembahasan bujet tahunan terpaksa diundur. Biasanya, rapat tersebut digelar setiap akhir Januari. Namun, saat ini 400-an staf parlemen dinyatakan positif Covid-19.

Kementerian Kesehatan India pada Sabtu (8/1) mengungkap 141.986 kasus penularan baru. Itu naik 21 persen dibandingkan sehari sebelumnya dan empat kali lipat jika dibandingkan pekan sebelumnya.

Mayoritas penularan ditengarai gara-gara kampanye politisi menjelang pemilu negara bagian yang berlangsung 10 Februari–7 Maret mendatang.

Situasi tersebut serupa dengan musim pemilu tahun lalu ketika varian Delta tengah merebak. Saat itu, India menjadi salah satu negara paling terpuruk dengan angka penularan serta kematian yang tinggi. (*)

Reporter: JP GROUP

Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Buka Layanan Penitipan Barang dan Makanan

0

batampos- Rumah Tanahan Negara(Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun membuka layanan baru penitipan barang dan makanan (Latiban). ” Dikarenakan, sampai sekarang kita belum melayani tatap muka langsung antara keluarga dengan WBP. Maka, masyarakat bisa memanfaatkan Latiban sebagai bentuk pelayanan yang transparan, humanis dan kekeluargaan ,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara, Senin (10/1).

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Deteksi Dini Gangguan Keamanan di Lapas dan Rutan

Untuk prosesnya sendiri sangat mudah, yaitu keluarga WBP mendatangi ruang pendaftaran kunjungan dengan melampirkan bukti identitas berupa fotocopy KTP dan nomor telepon pintar melalui aplikasi Whatsapp (Wa). Selanjutnya, petugas Rutan memanggil WBP berdasarkan nomor urut titipan barang dan makanan dari keluarganya. Dan, WBP tersebut langsung mengambil barang titipan baik itu barang maupun makanan.

Layanan penitipan makanan dan barang di rutan IIB Karimun

” Nah, d isini pentingnya telepon keluarga. Melalui aplikasi Wa, kita (petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun-red) langsung mengirimkan foto kepada keluarganya bahwa titipan mereka telah sampai kepada WBP yang dituju,” ungkapnya.

Sedangkan, jumlah Latiban sendiri telah disiapkan sebanyak 128 titipan. Dengan adanya Latiban ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan tersebut untuk mempersingkat penitipan barang dan makanan dari sebelumnya. Sehingga, bisa mempermudahan dan kapan saja keluarga WBP bisa menitipkan barang dan makanan pada waktu jam kerja.

” Alhamdulillah, pada hari pertama kita berhasil mengirimkan foto Latiban kepada keluarga WBP sebanyak 59 orang dan 69 orang fotonya ada masalah jaringan pada aplikasi WA. Jadi, titipan barang dan makanan benar-benar langsung diterima WBP pada hari itu juga,” ucapnya.(*)

Reporter: Tri Haryono

Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren jadi Tersangka Pencabulan Santri

0
Ilustrasi markas Polresta Bandung. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

batampos– H, pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,ditetapkan polisi sebagai tersangka. H diduga terlibat kasus pencabulan terhadap tiga santriwati. Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak di bawah umur. Aksi tidak terpuji itu, menurut dia, telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Pencabulan Santri Ponpes di OKU Selatan

”Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1). Menurut kapolres, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korban. Pelaku memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Kusworo menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari laporan para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung. Dengan laporan itu, polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan.

Laporan itu, lanjut dia, ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku. ”Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” papar Kusworo Wibowo.

Dia memastikan, sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma. Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Reporter: JP GROUP

Indonesia Siap Hadapi Ancaman Covid Varian Baru

0
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. (Antara)

batampos- Sektor kesehatan Indonesia siap menghadapi adanya varian baru Covid-19 yang mengancam. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pencegahan varian Omicron ini tentunya tidak dapat hanya dijalankan oleh pemerintah saja namun juga harus melibatkan peran serta masyarakat.

BACA JUGA: Di Amerika Serikat, Pasien Rawat Inap Covid-19 Capai 123 Ribu Orang

Luhut menegaskan, segala bentuk pencegahan dapat diterapkan dengan menegakan protokol kesehatan Covid-19 yang tidak boleh jenuh hingga penggunaan Peduli Lindungi yang baik. Langkah preventif merupakan kunci utama agar kita terus terhindar dan dapat keluar dari pandemi ini.

“Perlu saya tegaskan kembali, bahwa sistem kesehatan Indonesia hari ini cukup siap dalam menghadapi adanya varian baru yang kembali mengancam kehidupan kita,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1).

Luhut memaparkan, pemerintah juga terus melakukan langkah-langkah persiapan dengan meminta kepada seluruh daerah agar sedari dini mempersiapkan kesiapan fasilitas Rumah Sakit (RS) dan isolasi terpusat untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, peningkatan testing dan tracing juga akan menjadi program prioritas Pemerintah untuk mencegah kasus Covid meledak kembali.

“Kita harus kompak tidak perlu mencari kekurangan di sana-sini, tapi kita harus saling mengingatkan dengan baik,” tegasnya. Luhut mengungkapkan, hingga hari ini sudah 178 hari pasca puncak kasus Covid-19 dan Indonesia terus berada pada titik yang rendah dan cukup terkendali dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Saya yakin bahwa Covid-19 hanya dapat dicegah dengan kedisplinan yang kuat dan semangat gotong royong yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa secara terus menerus tanpa terputus,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Kejari Fokus ke Dugaan Korupsi SMA N 1 Batam, SMA dan SMK Lain Menyusul

0

batampos– Proses penyidikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos dan Komite tahun 2017-2019 SMA Negeri 1 Batam masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Beberapa saksi, terkait status tersangka mantan Kepala SMA N 1 Batam Muhammad Chaidir pun mulai berjalan.

BACA JUGA: Polda Kepri Kirim SPDP Dugaan Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 20 Miliar

Sumber Kejaksaan mengatakan saksi terkait status tersangka Muhammad Chaidir sudah mulai dilakukan penyidik Pidsus beberapa waktu lalu. Saksi yang dipanggil, hampir sama dengan saksi yang sebelumnya diperiksa. “Saksi yang dipanggil hampir sama, paling kami minta sedikit keterangan tambahan dan penegasaan dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar sumber tersebut.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan adanya pemeriksaan saksi untuk tersangka Chaidir. Namun untuk siapa saja yang dipanggil, menurutnya itu ranah penyidikan. “Proses penyidikan terkait status tersangka MC masih berjalan. Untuk saksi yang diperiksa, kami tak bisa sampaikan, karena ranah penyidikan,” terang Wahyu.

Menurut dia, saat ini kondisi tersangka Chaidir yang ditahan di Rutan Tembesi dalam keadaan sehat. Namun di sana, Chaidir hanya sementara karena pada saat proses persidangan Chaidir akan ditahan di Tanjungpinang.

WhatsApp Image 2022 01 03 at 16.31.42 e1641825146105
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir (pakai rompi) digiring Jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). F.Yashinta

“Untuk sementara dititip di rutan, nanti proses persidangan baru dilimpahkan ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Disinggung indikasi dugaan Korupsi pengelolaan dana BOS di SMA dan SMK lainnya, menurut Wahyu pihaknya tak akan tinggal diam. Apalagi, jika data dugaan korupsi tersebut ditemukan.

“Untuk saat ini kami memang fokus ke SMA N 1, tapi tak menutup kemungkinan nantinya SMA atau SMK lain yang kami selidiki. Namun harus mencari data dulu,” jelas Wahyu.

Berita sebelumnya, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah), biaya operasional dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Modus yang dilakukan Chaidir diduga dengan cara me mark up dan membuat kwitainsi fiktif. Tak hanya itu, Chaidir juga memalsukan tanda tangan dan lainnya. Salah satu dana diduga digunakan tersangka untuk mengajak para guru dan keluarga berlibur ke Malaysia.

Chaidir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Kemudian pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Adanya jo pasal 55 yang dikenakan pada pasal Chaidir tak menutup untuk penetapan tersangka lainnya, yakni dilakukan bersama-sama. (*)

Reporter: Yashinta

 

 

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Sesuai PP 25/ 2020 Tapera

0
ILUSTRASI: Rumah di Batuampar, Minggu 31 Januari 2021. F Suprizal Tanjung, Batam Pos

batampos – Memiliki rumah pribadi merupakan impian semua orang, terutama bagi yang sudah berpenghasilan tetap. Sayangnya, impian tersebut seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah yang tidak berbanding lurus dengan gaji yang didapat.

Sehingga pada akhirnya banyak dari mereka yang memilih untuk sewa atau mengontrak.
Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan atau lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa rumah, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). MBR adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta. Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.

Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Saat ini, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS.

Namun, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, menyampaikan, pada tahun ini, kepesertaannya akan diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal.

“Jadi, kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” kata Eko dalam keterangan yang diterima oleh JP Group, Jumat (7/1).

Adapun syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh peserta. Bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.

“Jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini,” imbuhnya.

BACA JUGA: BTN Menjadi Bank Pertama yang Menyalurkan KPR Bersubsidi

Selain itu, tahun ini, BP Tapera juga bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peranan tersebut membuat peran BP Tapera semakin luas yakni juga menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah.

Hal itu semakin kuat dengan telah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR. Regulasi lain yang memperkuat yaitu Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, pada 31 Desember 2021 lalu.

Sementara, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menyebut, pihaknya mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk 2022. Dengan rincian sebesar Rp 19,1 triliun dari alokasi APBN 2022 dan Rp 3,9 triliun dari pengembalian pokok.

“BP Tapera kini punya dua layanan, yaitu Program Tapera dan Program FLPP,” ungkapnya. (*)

Reporter: JP Group