
batampos – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1, Kalimantan Barat (Kalbar), yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan direktur utama (dirut) PLN Fahmi Mochtar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkap kasus tersebut pada Senin (6/10). Dia menyampaikan bahwa kasus tersebut memang sudah lama. Terjadi pada rentang 2008-2018. Namun penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Kalbar sejak 2021 tidak kunjung tuntas. Sehingga Kortas Tipidkor Polri mengambil alih.
”Kemudian setelah berjalannya (penyidikan) tanggal 3 Oktober kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama tersangka FM (Fahmi Mochtar), beliau sebagai direktur (utama) PLN saat itu,” terang dia kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
Tidak hanya FM, Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan beberapa tersangka lainnya. Yakni tersangka berinisial HK, RR, dan HYL. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak swasta. Menurut Irjen Cahyono, dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi sejak perencanaan pembangunan PLTU. Jenderal bintang dua itu menyatakan ada permufakatan sebelum proyek berjalan.
”Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga (korupsi) ini terjadi,” jelasnya.
Akibatnya, proyek tersebut bukannya selesai malah mangkrak. Bahkan sampai saat ini tidak kunjung selesai. Menurut Cahyono, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa kasus tersebut sudah total loss. Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 1,3 triliun.
”Total kerugian negaranya kalau dengan kurs sekarang jadi Rp 1,35 triliun,” terang dia.
Kortas Tipidkor Polri memastikan tidak berhenti sampai tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidikan dan pendalaman kasus tersebut akan dilakukan oleh Polri. Termasuk untuk mendalami dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu. (*)
Artikel Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun, Mantan Dirut PLN jadi Tersangka Kasus Korupsi pertama kali tampil pada News.








