
batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, selama tahun 2021 telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 11 orang, dengan rincian sembilan laki-laki dan dua perempuan dengan jenis penindakan TAK pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
” Dari hasil pencapaian kinerja kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, untuk seksi intelijen dan penindakan keimigrasian tidak ada kasus penyidikan atau projustitia hingga akhir tahun tidak atau nihil,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi, Jumat (31/12/2021).
Sedangkan untuk bagian seksi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian sendiri telah menerbitkan paspor sebanyak 2.275 buku.
Dengan layanan eazy passport dari berbagai instansi, seperti PT BNI, PT KSS, Pengadilan Negeri TBK, Lanal TBK dan pulau Kundur. Sementara untuk penundaan penerbitan paspor yang diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural ada enam orang.
”Untuk jumlah perlintasan jalur kapal reguler di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun nihil. Sedangkan, melalui non kapal reguler untuk kedatangan WNA ada 3.036 orang. Kemudian, keberangkatan WNA ada 2.905 orang, selanjutnya kedatangan WNI tidak banyak ada 136 orang serta keberangkatan WNI ada 162 orang,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Lutfi lagi untuk penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) ada 73 orang diantaranya zin Tinggal Terbatas (ITAS) baru ada 310 orang, ITAS perairan baru 54 orang, ITAS perpanjangan 142 orang dan ITAS perairan perpanjangan 171 orang, serta Izin Tinggal Tetap (ITAP) baru dan perpanjangan satu orang.
” Nah, penertiban ITK berasal dari negara Cina, Malaysia, Singapura, Polandia dan Italia. Kemudian, ITAS dari Thailand, Cina, India, Filipina dan Italia. Untuk ITAS sendiri dari negara Thailand, Bangladesh, Cina, Inggris dan Malaysia serta ITAP terbanyak dari negara Thailand,” paparnya.
Disisi lain, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun juga membuat terobasan-terobosan baru dalam mempermudah pelayanan ke imigrasian melalui seksi teknologi dan informasi keimigrasian dengan layanan eazy passport yang telah dilaksanakan sosialisasi ada tujuh titik. Sedangkan, jumlah exit permit only (EPO) ada 126 orang.
”Inovasi unggulan kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun yaitu aplikasi Manajemen Antrian Izin Tinggal dan Paspor (SIMANTAP). Dan, telah dilakukan sosialisasi peraturan menteri hukum dan ham nomor 34 tahun 2021, tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya saat press release capaian kinerja tahun 2021 didampingi kepala TU, Eko Setiawan, Kasi Intelijen dan Penindakan Fajri Dirgantara, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani dan Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Ahmad Triesna Yandra.(*)
Reporter: Tri Haryono



