Senin, 25 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8713

Kunjungi Bocah Penderita Hidrosefalus di Purwakarta, Mensos Motivasi Keluarga dan Serahkan Bantuan Kewirausahaan

0

 

batampos – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi kediaman anak penderita hidrosefalus bernama Bayu Ardiansah (2,5 tahun) di Purwakarta. Tampak Bayu sedang dalam pangkuan Ibunya, Hesti, ada kakeknya dan keluarga terdekat.

Tak lupa Mensos menyapa Bayu. “Hai Bayu. Hayoo, mau bicara apa. Bayu anak pinter ya,” kata Mensos.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos mendengarkan penjelasan dokter Dian dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Asep Surya Komara. Dokter menyatakan, Bayu telah mendapatkan penanganan medis.

Melalui proses operasi, cairan di kepala Bayu dikeluarkan. Kemungkinan Bayu sembuh masih terbuka meskipun kemampuan motoriknya bisa jadi terganggu pasca-operasi.

Di hadapan media, Mensos menyatakan, saat ini prioritas untuk Bayu adalah bagaimana tindakan medis segera dilakukan terhadap gangguan kesehatan yang diidapnya.

Sejalan dengan penjelasan dokter, Mensos menyatakan, semakin cepat tindakan medis dilakukan, kemungkinan Bayu sembuh semakin besar. “Jadi yang penting Bayu mendapatkan penanganan dokter. Kondisinya masih bisa disembuhkan. Mudah-mudahan dengan begitu Bayu bisa lebih mandiri tidak bergantung pada orang di sekitarnya,” kata Mensos usai mengunjungi Bayu.

Kepada keluarga Bayu, Mensos menyatakan akan membantu Bayu sampai bisa mandiri. Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyerahkan bantuan secara simbolis senilai Rp23 000.000.

Bantuan merupakan kontribusi dari Balai Tan Miyat berupa bantuan kewirausahaan sebesar Rp7.000.000 dan dari Balai Budi Dharma Rp16.000.000.

Bantuan dari Balai Budi Dharma berupa pampers sebanyak 16 pak, susu 16 kotak; minyak kayu putih 120 mL sebanyak 3 botol; bubur beras merah sebanyak 11 renceng (132 sachet); 2 botol susu; sabun mandi bayi 2 buah; tisu kering 2 buah; tisu basah 4 pack; pakaian singlet anak 2 lusin; pakaian kemeja anak satu lusin; celana panjang satu lusin; setelan baju tidur selusin; uang tunai Rp 2.500.000; paket wirausaha; paket nutrisi untuk nenek dan kakek 2 paket; handuk 2 buah; mainan anak 2 buah; parcel buah 1 buah dan etalase untuk jualan.

Kemensos telah melakukan asesmen terhadap Bayu melalui Balai Budhi Dharma dengan mengirimkan pekerja sosial dan perawat didampingi oleh pendamping rehsos Kabupaten Purwakarta, Selasa (28/12). Saat ini, tim dokter dan pendamping melakukan terapi agar Bayu bisa mengkonsumsi makanan lain selain bubur merah.

Balai Budhi Dharma telah memberikan bantuan berupa uang tunai untuk biaya transportasi kontrol ke rumah sakit sebesar Rp2.500.000; penyuluhan kesehatan oleh perawat Budhi Dharma terkait perawatan anak penderita hidrosefalus; dan penguatan motivasi kepada keluarga.

Bayu menderita hidrosepalus sejak lahir dan sekarang tinggal bersama orangtua dari pihak ibu (kakek dan nenek) di Kampung Nanggleng RT 01/01 Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Nenek dan kakek Bayu mengalami kesulitan ekonomi untuk biaya transportasi kontrol ke rumah sakit dan pemenuhan kebutuhan sehari – hari.

Untuk asupan nutrisi, Bayu hanya bisa minum susu dan makan makanan bayi.
Bayu sudah menjalani 6 kali operasi dan sudah terpasang VP Shunt untuk mengurangi cairan otaknya. Saat ini Bayu membutuhkan kontrol ke rumah sakit untuk mengecek kondisi dan pemasangan VP Shunt tersebut. (*)

Gus Halim: Semua Indikator Buktikan Dana Desa Sukses Tumbuhkan Ekonomi Desa

0

batampos – Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan Dana desa terbukti telah memperlancar pertumbuhan ekonomi pada level desa. Beberapa indikator ekonomi diantaranya tingkat kemiskinan, pendapatan dan tingkat ketimpangan ekonomi semakin memperkuat fakta tersebut.

“Semua indikator ini menunjukkan Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa memperlihatkan pembangunan dan perekonomian di desa tetap berjalan dan meningkat sepanjang pandemi Covid-19,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menjelaskan pandemi Covid-19, telah menimbulkan dampak luar biasa pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan selain dampaknya terhadap aspek kesehatan masyarakat. Salah satu program penanggulangannya adalah dengan PKTD dan BLT Dana Desa yang merupakan program jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak  pandemi Covid-19. Hal tersebut berkonotasi secara langsung pada tingginya pemanfaatan dan penyerapan dana desa. Gus Halim merincikan penyerapan dana Desa tahun 2021 sangat tinggi, mencapai 99,80 persen atau setara Rp71,85 triliun. Sedangkan Dana Desa untuk Desa Aman Covid-19 sebesar Rp5,76 triliun atau terserap 99,98% dari target. Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Rp4,71 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar

“Dana Desa untuk BLT Dana Desa terserap 99 persen yang setara Rp20,2 triliun dari target, ini artinya seluruh dana desa telah termanfaatkan di desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim menjelaskan membangun desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana desa terus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa. Menurut Gus Halim, peningkatan alokasi Dana Desa sudah pasti akan berdampak pada naiknya APBdes. Sebagai informasi, sumber pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Bagi hasil dan Retribusi, Dana Desa sendiri, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan hingga hibah atau sumbangan yang tidak mengikat. Pada tahun 2014 atau sebelum ada Dana Desa, rata-rata APBDes per desa itu Rp329 juta/desa. Tahun 2015 saat Dana Desa dikucurkan langsung melesat menjadi Rp701 juta/desa, bahkan pada tahun 2021, rata-rata APBDes melonjak hingga Rp1,6 Miliar/desa.

“Sepanjang pandemi, APBDes masih meningkat dari total Rp117 triliun pada 2019 menjadi Rp121 triliun pada 2021,” katanya

Terkait indikator tingkat kemiskinan, pendapatan dan tingkat ketimpangan ekonomi, Gus Halim menegaskan Dana desa memang diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Sepanjang pandemi Covid-19, tingkat pengangguran terbuka di desa tetap rendah, dan hanya naik dari 3,92% menjadi 4,71%. Padahal di kota naik dari 6,29% menjadi 8,98%. Begitu juga tingkat kemiskinan di desa bahkan sempat menurun dari 12,85% pada 2019 menjadi 12,82% pada 2020, sebelum naik sedikit menjadi 13,10% pada 2021. Padahal di kota naik terus dari 6,69% pada 2019 menjadi 7,89% pada 2021.

“ Indikator tersebut menegaskan Dana desa sebagai stimulus mendorong perekonomian desa menjadi lebih cepat maju. Program pemberdayaan dalam bentuk padat karya tunai desa dan BLT telah berdampak positif pada tingkat pengangguran dan kemiskinan,” ujarnya.

Gus Halim juga menguraikan bahwa Pendapatan warga desa tetap meningkat dari Rp882.829 perkapita/bulan menjadi Rp 971.445 perkapita/bulan. Hal ini berasal dari berbagai sumber seperti dari Dana Desa pada Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Asas PKTD adalah pengelolaan pembangunan infrastruktur di desa harus menggunakan pendekatan swakelola yang menyerap tenaga kerja di desa. Sementara itu, ketimpangan ekonomi di desa tetap terjaga rendah dan terus merata, dari indeks Gini 0,320 pada 2019 menjadi 0,315 pada 2021.

“Ini artinya ekonomi desa tetap positif, bahkan menjadi penyangga ekonomi nasional sepanjang pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2021,” pungkas pria yang disapa Gus Halim.

Indomaret Fresh Resmi Dibuka, Hadirkan Buah & Sayur Segar

0
Indomaret Fresh 1 scaled e1640916947573
Indomaret Fresh yang baru diresmikan di Taman Kota, Baloi, Lubukbaja, langsung diserbu pengunjung, Kamis (30/12). F. Azis Maulana/ batam pos

batampos – Indomaret kembali memperluas jaringan bisnisnya di Kota Batam. Bertempat di Ruko Galaxy Taman Kota Baloi Indah, Lubukbaja, Indomaret resmi membuka gerai terbarunya, Indomaret Fresh, Galaxy 7.

Brach Manager Indomaret Kepri, Renaldo Tuwongkesong, mengatakan, sangat bahagia setelah menghadirkan gerai Indomaret Fresh yang lebih lengkap di Galaxy 7, Taman Baloi, Lubukbaja. Gerai ini memberikan nuansa dan konsep berbeda dari Indomaret lainnya. Di sana menjual item yang lebih lengkap, khususnya buah dan sayur segar.

”Kita juga memiliki produk-produk andalan Ready To Eat (RTE) dan Ready To Drink (RTD) untuk memenuhi kebutuhan konsumen seperti kopi di Point Coffee, roti, makanan siap saji, pizza dan lain sebagainya. Hadirnya kami tentu ingin memenuhi semua kebutuhan atau disebut juga one stop shopping,” katanya, Kamis (30/12).

Selain itu, Indomaret juga menggandeng UMKM lokal untuk produk kue basah dan kering dengan selera Nusantara. ”Hadirnya gerai ini di Kota Batam memudahkan masyarakat bisa mencari oleh-oleh atau buah tangan serta jajanan kuliner di sini,” jelasnya.

Selain gerai offline, Indomaret Batam juga mempermudah konsumen untuk berbelanja dengan online shop yang bernama Klik Indomaret. Melalui aplikasi tersebut, konsumen bisa berbelanja langsung dengan smartphone guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Pemko Batam Beri Keringanan Pajak, Cek Jumlah Tagihan di Sini

”Karena semua produk-produk unggulan tersedia dalam Klik Indomaret. Memudahkan segala kebutuhan, konsumen bisa berbelanja di rumah, kantor dengan santai dan diantarkan paling lama satu jam,” sebutnya.

Indomaret Fresh pertama di Batam ini merupakan pengembangan bisnis dari manajemen Indomaret sebagai hal yang terbaru.

”Harapannya bisa membantu pemerintah di Kepri, khususnya dalam pengembangan destinasi wisata yang berperan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutup Renaldo. (*)

Reporter: JP Group

Eksekusi Ganti Rugi Karhutla Mandek, Waket DPD RI Minta KLHK dan Menkeu Bentuk Satgas Ganti Rugi

0

batampos – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 31 korporasi secara perdata terkait kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan sepanjang 2015-2021.

Dalam gugatan itu, 14 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus membayar ganti rugi. Namun, eksekusinya mengalami kemandekan.

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan pengadilan yang menetapkan korporasi terkait kejahatan lingkungan tersebut divonis setimpal.

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin

“Pelaku kejahatan lingkungan harus bertanggung jawab dan membayar semua kerusakan lingkungan hutan yang ditimbulkan sesuai keputusan pengadilan. Jika ada yang bandel, negara berhak menyita aset perusahaan tersebut”, tegas Senator muda yang dikenal Naturalis itu.

Menurutnya, kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan bersama Kementerian keuangan RI bisa mengadopsi skema sita BLBI untuk memaksa para terdakwa membayar denda yang telah diputuskan pengadilan. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Negara tidak boleh kehabisan akal dan cara untuk menunjukan ketegasannya di hadapan korporasi. Denda Puluhan triliun rupiah itu tidak sepadan dengan nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama ini. Kami harap pelaku ditindak tegas sesuai keputusan pengadilan”, ujarnya.

Oleh karena itu, Kami mengusulkan agar KLHK bersama Kementerian keuangan RI membentuk Satuan Tugas (Satgas), seperti yang diterapkan pada kasus BLBI. Keseriusan pemerintah dalam menagih denda dari pelaku akan menjaga marwah hukum dan negara.

“Kejahatan lingkungan harus dikategorikan dalam pidana yang bersifat super ekstraordinary. Susah saatnya pemerintah melalui Ditjen Penegakkan hukum KLHK harus diperkuat dengan Satgas yang juga Super Power dalam agenda perlindungan terhadap lingkungan dari kejahatan korporasi dan individu”, tutup Sultan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan total ganti rugi dari 14 perkara itu sebesar Rp20,7 triliun. Namun, baru 3 perkara yang dieksekusi dengan total ganti rugi yang dibayarkan Rp131,1 miliar

Digagalkan Dalam Prakualifikasi Lelang SPAM Batam, Langkah ATB Diganjal Dua Syarat “Tendensius”

0
Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus. Foto: ATB untuk Batam Pos

batampos – PT Adhya Tirta Batam (ATB) kembali tidak diloloskan dalam tahapan prakualifikasi tender Kerjasama Operasi (KSO) dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Dari rilis yang diterima Batam Pos, disebutkan bahwa langkah ATB diganjal dengan hadirnya 2 syarat yang tidak ada pada tahapan prakualifikasi sebelumnya.

Dua syarat tersebut diindikasi memang sengaja dibuat untuk mengganjal langkah ATB dalam mengikuti lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam.

Pasalnya, syarat baru ini berkaitan dengan langkah hukum yang tengah ditempuh perusahaan untuk memperjuangkan haknya yang belum diselesaikan BP Batam.

“Salah satu syaratnya memang terkait dengan perselisihan material antara ATB dengan BP Batam sendiri,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).

Maria mengungkapkan, dalam syarat baru tersebut disebutkan bahwa peserta tidak sedang menjalani proses atau telah adanya putusan inkracht terkait perselisihan material di Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI).

Syarat ini cukup aneh, karena bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) No 29 tahun 2018. Dimana dalam Bab 2 mengenai pelaksanaan pengadaan disebutkan, perusahaan hanya perlu memberikan informasi terkait perselisihan material yang sedang dalam proses, maupun yang sudah selesai.

Peraturan tersebut sama sekali tak menyebutkan bahwa perselisihan material dapat dijadikan syarat bagi perusahaan untuk mengikuti proses prakualifikasi.

Dapat disimpulkan, syarat yang ditetapkan oleh panitia lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam telah mengangkangi aturan di atasnya.

“Lagipula, perselisihan material yang sedang dihadapi ATB adalah dengan BP Batam sebagai pemberi kerja. Bagaimana legitimasi pemberi kerja yang tengah menghadapi perselisihan material atas aset yang nantinya akan dikelola pemenang lelang?” tanya Maria.

Syarat lain yang ditetapkan oleh BP Batam adalah terkait tidak berstatus penunggak pajak dan tidak sedang dalam sengketa pajak, khususnya yang berkaitan dengan pajak air. Sebelumnya syarat ini juga tidak disinggung pada prakualifikasi yang sebelumnya dibatalkan.

Terkait dengan sengketa Pajak Air Permukaan (PAP), dalam kontrak konsesi ATB dengan BP Batam disebutkan, ATB dibebaskan dari pajak yang berkenaan dengan pengambilan atau penjualan air baku atau air bersih.

Jika ada pajak yang berkaitan dengan itu, maka BP Batam wajib untuk menanggung dan membebaskan ATB atas pajak-pajak tersebut, dan BP Batam membayar pajak yang dimaksud kepada instansi yang berwenang.

“Ini adalah perjanjian konsesi yang disepakati oleh ATB dan BP Batam, dan tidak pernah dirubah. Jadi, sejatinya kewajiban PAP adalah tanggungjawab BP Batam, dan bukan ATB,” jelasnya.

Kendati diganjal dengan dua syarat tersebut, ATB tetap berharap panita lelang menjunjung azas profesionalisme, keterbukaan dan fairness dalam menjalankan lelang. Jangan sampai kepentingan individu mengalahkan kepentingan yang lebih besar.

“Nanti waktu yang akan membuktikan,” tuturnya.(*)

Begini Pendapat Ahli Soal Presidential Threshold

0
Ilustrasi Pilpres. (Dok. JawaPos)

batampos – Ketentuan tentang ambang batas pengajuan calon presiden atau Presidential Threshold (PT) merupakan kebijakan hukum terbuka. Pengaturan Presidential Threshold menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung I Gde Pantja Astawa. Menurut dia, dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden, kebijakan hukum (legal policy) tetap menggunakan ketentuan dan mekanisme Presidential Threshold.

”Hal itu untuk menguatkan ataupun memperkokoh sistem pemerintahan presidensiil yang digariskan dalam UUD 1945 dengan sistem kepartaian multipartai sederhana,” kata I  Gde Pantja Astawa.

Dia menjelaskan, dalam konteks sistem pemerintahan presidensiil, struktur UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan. Baik jumlah pasal maupun kekuasaannya. Pilihan founding fathers pada sistem pemerintahan presidensiil didasarkan pada kehendak untuk menjamin suatu kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang kuat dan stabil di bawah presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif ataupun kepala pemerintahan (Chief of Executive/Chief of Government).

”Kekuasaan pemerintahan yang kuat dan stabil, bukan dalam arti bahwa kekuasaan presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif atau kepala pemerintahan menjadi absolut. Tapi lebih berkonotasi efektif dalam menjalankan kekuasaan dan tidak mudah dijatuhkan dalam masa jabatannya, kecuali dengan pranata impeachment (Pasal 7 A UUD 1945),” jelas Pantja Astawa.

Dengan demikian, lanjut I Gde Pantja Astawa, secara konseptual dapat dibenarkan apabila ada jaring-jaring yang akan menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi jaring-jaring itu, harus tetap memungkinkan presiden dihentikan dari jabatannya, walaupun tidak mudah dijalankan.

”Adanya jaminan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan memungkinkan dan memastikan presiden selama memangku jabatan dapat mewujudkan program-program sebagaimana dijanjikan pada saat kampanye,” ujar Panjta Astawa.

I Gde Pantja Astawa merinci, salah satu jaring yang dapat menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan (di bawah sistem pemerintahan presidensiil) adalah dengan menerapkan ketentuan tentang ambang batas pengajuan calon presiden (Presidential Threshold) yang bertujuan untuk mewujudkan sistem kepartaian multipartai sederhana. Penyederhanaan jumlah partai politik melalui ketentuan dan mekanisme Presidential Threshold sebagai cara yang demokratis merupakan kebutuhan bagi berjalan efektifnya sistem pemerintahan presidensiil.

”Sebab, apabila presiden terpilih ternyata tidak didukung partai politik yang memperoleh kursi mayoritas di DPR, tentu dapat dipastikan akan menyulitkan presiden dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas I Gde Pantja Astawa.

Dia menilai, dengan ketentuan dan mekanisme Presidential Threshold akan mendorong partai-partai yang memiliki platform, visi, atau idiologi yang sama ataupun serupa berkoalisi dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.

”Bila kemudian ternyata partai-partai yang bergabung ataupun berkoalisi tersebut berhasil dalam kontestasi pilpres, ke depan diharapkan akan lahir koalisi permanen sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan terjadi penyederhanaan partai secara alamiah tanpa melalui paksaan,” terang I Gde Pantja Astawa.

Sementara itu, terkait keinginan pihak-pihak yang menghendaki agar Presidential Threshold 0 persen, akan jauh lebih bijak, manakala mindset dan alasan-alasan yang mendasarinya diletakan dalam kerangka kepentingan nasional.

”Salah satunya menguatkan ataupun memperkokoh bangunan sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem multipartai sederhana agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan menjadi efektif untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” ucap Pantja Astawa. (*)

Reporter: JP Group

Tundukkan Burnley 1-3, Manchester United Naik Peringkat

0
Pemain Manchester United Cristiano Ronaldo merayakan gol ketiga timnya bersama rekan satu tim Edinson Cavani. United menang 3-1 melawan Burnley di Old Trafford, Manchester, Inggris. (Phil Noble/Reuters/Antara)

batampos – Manchester United naik ke peringkat keenam klasemen Liga Premier setelah menang 3-1 atas Burnley di Old Trafford, Jumat (31/12) pagi WIB. Hasil itu sekaligus mempertahankan awal tak terkalahkan manajer Ralf Rangnick selama menukangi Setan Merah.

Setelah penampilan buruk saat imbang 1-1 melawan Newcastle tiga hari sebelumnya, Rangnick membuat enam perubahan dalam timnya. Di antaranya memasang berbarengan Edinson Cavani dan Cristiano Ronaldo sebagai ujung tombak kembar.

Burnley harus menjalani laga ini dengan empat pemain positif Covid-19 sebelum pertandingan, termasuk kiper Nick Pope, sementara penyerang Maxwel Cornet absen karena cedera.

Chris Wood hampir menciptakan gol ketika sundulannya melebar dari gawang United. Sebaliknya Ronaldo menyia-nyiakan peluang bagus ketika melepaskan tembakan di atas mistar ketika itu sudah menjadi peluang emas gol.

Tak lama kemudian, umpan Mason Greenwood tak bisa diteruskan Ronaldo tetapi Scott McTominay segera menyambar bola lepas untuk melepaskan tendangan rendah melewati barisan pertahanan Burnley. Bola masuk ke sudut bawah gawang Burnley.

Luke Shaw kemudian menerobos tengah pertahanan Burnley tetapi tendangannya melenceng ke sisi jaring saat United bermain semakin percaya diri. Gol kedua tidak lama tercipta di tengah kacaunya pertahanan Burnley.

Jabon Sancho memotong dari kiri untuk meluncurkan tembakan mendatar yang sedikit dibelokkan kaki kapten Burnley Ben Mee untuk masuk gawang sendiri dan tak bisa dihalau kiper Wayne Hennessey. United yang bermain dengan formasi menyerang 4-4-2, menciptakan ruang lapang bagi Burnley untuk menerobos pertahanan mereka. Tetapi pendekatan positif mereka membuahkan hasil ketika mereka mencetak gol ketiga pada menit ke-35.

Hennessey menepis tendangan keras McTominay yang membentur tiang gawang tetapi bola muntah tepat mengarah Ronaldo yang dengan cerdik menjentikkan bola ke gawang yang sudah tidak dijaga.

Burnley menghidupkan peluangnya ketika Aaron Lennon memanfaatkan sentuhan buruk Eric Bailly untuk menggiring bola ke kotak penalti United. Dia akhirnya menaklukkan David De Gea dengan tembakan diagonal yang berakhir di sudut kanan gawang de Gea.

Hennessey tampil cemerlang dengan menggagalkan upaya gol yang dibuat Greenwood dan Cavani setelah turun minum. Burnley sempat membuat peluang emas dari bola mati lewat James Tarkowski.

Kemenangan itu membuat United menyalip Spurs ke urutan keenam dan mengemas poin sama dengan West Ham United di urutan kelima, dengan 31 poin. Burnley tetap menduduki tempat ke-18 dengan 11 poin, demikian laporan Reuters seperti dilansir dari Antara. (*)

Reporter: Antara

BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan

0
BPJS Kesehatan Kejaksaan
Iwan Adriady selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dan Polin Octavianus Sitanggang selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam di ruang rapat Kejaksaan Negeri Batam, pada Selasa (21/12/2021). Foto: Humas BPJS Kesehatan

batampos – BPJS Kesehatan Kota Batam menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kerja sama yang tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani Iwan Adriady selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dan Polin Octavianus Sitanggang selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam di ruang rapat Kejaksaan Negeri Batam, pada Selasa (21/12/2021).

“BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS tidak dapat berdiri sendiri. Dengan kata lain, membutuhkan dukungan semua pihak baik itu pemerintah, stakeholder termasuk kejaksaan,” kata Iwan.

Iwan mengatakan, kerjasama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Batam sudah cukup lama.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi fungsi kejaksaan dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada BPJS Kesehatan.

Dukungan Kejaksaan Negeri Batam sangat dibutuhkan terutama dalam hal kepatuhan pendaftaran mengingat menjadi peserta JKN-KIS adalah kewajiban bagi seluruh penduduk di Indonesia.

Namun sejauh ini kata Iwan, dalam hal bantuan hukum, pihaknya fokus pada kepatuhan perusahaan baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran.

“Kami perlu memastikan perusahaan yang ada di Batam dapat mendukung program JKN-KIS. Tidak hanya dalam hal pembayaran iuran saja, tapi juga dalam hal pendaftaran pekerja. Jika kami temukan perusahaan yang tidak patuh, akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan pemanggilan,” kata Iwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang, mengatakan, BPJS Kesehatan dan kejaksaan tidak dapat dipisahkan. Selain karena kerjasama yang dijalin sejak dahulu, kedua pihak sama-sama ingin mencapai tujuan yang baik dengan melakukan upaya semaksimal mungkin. Tentunya dengan tetap menjaga rambu masing-masing.

“Kerjasama yang terjalin sudah dari dulu, karena memang tidak bisa dipisahkan. Kalau selama ini masih ada yang tersendat, semoga kedepan lebih baik lagi kerjasama yang kita jalin,” kata Polin.

Polin berharap nantinya BPJS Kesehatan dan kejaksaan dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan. Misalnya dengan melakukan pengecekan secara on the spot kepada perusahaan yang diduga tidak patuh.

“Perlu kita ingatkan bahwa menjadi peserta JKN-KIS itu penting. Program ini dibentuk untuk mengangkat keterpurukan khususnya di bidang kesehatan apalagi di masa pandemi ini,” kata Polin.

Reporter: Messa Haris

Pemko Batam Janji Lakukan Evaluasi Layanan OPD

0
pemko batam 6 e1601955578192
Sekda Kota Batam, Jefridin. (dok.batampos)

batampos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menanggapi rapor merah yang didapatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Meskipun belum memiliki lampiran atas hasil penilaian ini, pihaknya akan melakukan evaluasi pelayanan publik agar bisa lebih memuaskan masyarakat terhadap pelayanan di dua OPD tersebut.

“Saya harus cari tahu dulu apa saja unsur yang menjadi penilaian, dan hal apa saja yang membuatt dia OPD yakni Disdik dan Disdukcapil mendapatkan rapor merah,” kata dia, Kamis (29/12).

Jefridin menjelaskan untuk Dinas Pendidikan memang menangani persoalan yang cukup banyak setiap tahunnya. Salah satu persoalan yang terjadi setiap tahun adalah proses penerimaan peserta Didik baru (PPDB). Seperti diketahui, jumlah ruang kelas yang tersedia di sekolah negeri tidak mampu menampung jumlah pendaftar yang masuk.

“Sehingga pemerintah berfikir dan mencari solusi terbaik, dan yang paling penting adalah kebutuhan sekolah anak-anak ini tidak menjadi kendala. Namun memang di tengah penyelesaian persoalan ada hal-hal yang mungkin butuh persiapan matang. Nanti ke depan akan kami evaluasi,” bebernya.

Untuk mengetahui detai penilaian ini, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk membahas lebih lanjut. Pemerintah selalu ingin peningkatan pelayanan terhadap pemenuhan hak masyarakat tentunya.

“PPDB selalu kami evaluasi. Dari manual menjadi online untuk penerimaan siswanya. Bertahap lah, akan terus kami benahi. Kalau ada lagi yang masih kurang akan kami tingkatkan,” ujarnya.

Hal yang sama berlaku bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam. Pelayanan mereka merupakan salah satu yang terpadat juga. Hal ini terlihat dengan jumlah pelayanan yang dibuka dan diterima setiap hari.

“Urusan kependudukan merupakan paling ramai. Setiap hari ada yang mengurus dokumen kependudukan ini. Nanti saya cek juga apa yang menjadi catatan dari Ombudsman, agar pelayanan lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Batam masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Nilainya hanya 69,86. Beberapa dinas yang menuai sorotan yakni Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan.

Dari data Ombudsman, ada 10 pelayanan perizinan yang dinilai yakni surat keterangan pindah, kartu keluarga (KK), akta kematian, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta perceraian, akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak, akta perkawinan, kartu identitas anak, dan akta perubahan nama.

Secara keseluruhan, Disduk masuk zona kuning, dengan pelayanan terbaiknya yakni akta kelahiran dengan nilai 66,29, serta pelayanan terburuknya yakni kartu keluarga dengan nilai 56,30.

Sementara untuk Dinas Pendidikan (Disdik), ada sembilan pelayanan perizinan yang dinilai, yakni layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, rekomendasi mutasi, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, layanan PPDB, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, rekomendasi izin lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dan penetapan angka kredit.

Dari seluruh pelayanan perizinan, hampir semua masuk zona merah dengan angka rata-rata 45,42, kecuali layanan mutasi siswa yang berada di angka 55,32.

“Batam tidak konsisten dalam rangka terapkan standar pelayanan. Pada 2019 sempat hijau, sekarang kuning. Kami akan lakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Pemda, dalam rangka terapkan Undang-Undang tentang pelayanan publik,” jelas Lagat, kepala Ombudsman Kepri. (*)

Reporter : YULITAVIA

Pemko Batam Janji Lakukan Evaluasi Layanan OPD

0
pemko batam 6 e1601955578192
Sekda Kota Batam, Jefridin. (dok.batampos)

batampos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menanggapi rapor merah yang didapatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Meskipun belum memiliki lampiran atas hasil penilaian ini, pihaknya akan melakukan evaluasi pelayanan publik agar bisa lebih memuaskan masyarakat terhadap pelayanan di dua OPD tersebut.

“Saya harus cari tahu dulu apa saja unsur yang menjadi penilaian, dan hal apa saja yang membuatt dia OPD yakni Disdik dan Disdukcapil mendapatkan rapor merah,” kata dia, Kamis (29/12).

Jefridin menjelaskan untuk Dinas Pendidikan memang menangani persoalan yang cukup banyak setiap tahunnya. Salah satu persoalan yang terjadi setiap tahun adalah proses penerimaan peserta Didik baru (PPDB). Seperti diketahui, jumlah ruang kelas yang tersedia di sekolah negeri tidak mampu menampung jumlah pendaftar yang masuk.

“Sehingga pemerintah berfikir dan mencari solusi terbaik, dan yang paling penting adalah kebutuhan sekolah anak-anak ini tidak menjadi kendala. Namun memang di tengah penyelesaian persoalan ada hal-hal yang mungkin butuh persiapan matang. Nanti ke depan akan kami evaluasi,” bebernya.

Untuk mengetahui detai penilaian ini, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk membahas lebih lanjut. Pemerintah selalu ingin peningkatan pelayanan terhadap pemenuhan hak masyarakat tentunya.

“PPDB selalu kami evaluasi. Dari manual menjadi online untuk penerimaan siswanya. Bertahap lah, akan terus kami benahi. Kalau ada lagi yang masih kurang akan kami tingkatkan,” ujarnya.

Hal yang sama berlaku bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam. Pelayanan mereka merupakan salah satu yang terpadat juga. Hal ini terlihat dengan jumlah pelayanan yang dibuka dan diterima setiap hari.

“Urusan kependudukan merupakan paling ramai. Setiap hari ada yang mengurus dokumen kependudukan ini. Nanti saya cek juga apa yang menjadi catatan dari Ombudsman, agar pelayanan lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Batam masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Nilainya hanya 69,86. Beberapa dinas yang menuai sorotan yakni Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan.

Dari data Ombudsman, ada 10 pelayanan perizinan yang dinilai yakni surat keterangan pindah, kartu keluarga (KK), akta kematian, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta perceraian, akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak, akta perkawinan, kartu identitas anak, dan akta perubahan nama.

Secara keseluruhan, Disduk masuk zona kuning, dengan pelayanan terbaiknya yakni akta kelahiran dengan nilai 66,29, serta pelayanan terburuknya yakni kartu keluarga dengan nilai 56,30.

Sementara untuk Dinas Pendidikan (Disdik), ada sembilan pelayanan perizinan yang dinilai, yakni layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, rekomendasi mutasi, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, layanan PPDB, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, rekomendasi izin lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dan penetapan angka kredit.

Dari seluruh pelayanan perizinan, hampir semua masuk zona merah dengan angka rata-rata 45,42, kecuali layanan mutasi siswa yang berada di angka 55,32.

“Batam tidak konsisten dalam rangka terapkan standar pelayanan. Pada 2019 sempat hijau, sekarang kuning. Kami akan lakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Pemda, dalam rangka terapkan Undang-Undang tentang pelayanan publik,” jelas Lagat, kepala Ombudsman Kepri. (*)

Reporter : YULITAVIA