Kamis, 7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 877

Ramalan Shio 14 November 2025: Hujan Keberuntungan dan Kesuksesan Besar untuk 6 Shio

0
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Hari Jumat, 14 November 2025, menjadi momen spesial dengan keselarasan langka antara energi Ular Kayu dan Babi Api. Kombinasi ini dipercaya membawa keberuntungan besar bagi beberapa shio, terutama dalam hal karier, hubungan, dan keuangan.

Rnam shio akan dihujani keberuntungan dan kesuksesan pada hari ini. Energi positif dari Ular Kayu memperkuat ketepatan waktu dan intuisi, sementara Babi Api membawa kehangatan serta kecerdasan emosional dalam setiap keputusan.

Berikut enam shio yang diramalkan beruntung pada 14 November 2025:

1. Babi
Usaha kerasmu mulai menunjukkan hasil nyata. Proyek, pekerjaan, atau hubungan yang kamu jalani akan mendapat dorongan energi positif dan keberuntungan dari interaksi sosial.

2. Ular
Hari Jumat membawa keseimbangan antara logika dan perasaan. Rencana penting yang kamu jalankan hari ini akan menjadi fondasi kehidupan yang lebih stabil.

3. Kambing
Ide-ide besar yang tersimpan mulai menemukan jalannya. Baik urusan keuangan, kreativitas, maupun cinta akan bergerak menuju perubahan signifikan.

4. Macan
Kamu akan memanen hasil dari kesepakatan penting. Proses panjang mulai menunjukkan titik terang, memberi rasa tenang setelah perjuangan berat.

5. Kelinci
Kabar baik akan menghampiri, terutama dalam urusan finansial dan hubungan pribadi. Semesta berpihak padamu selama kamu tetap berpikir positif.

6. Kuda
Hari ini penuh produktivitas dan kejutan menyenangkan. Semua terasa alami, tanpa tekanan, membuat langkahmu terasa ringan dan lancar.

Ramalan shio 14 November 2025 membawa energi keberuntungan yang menghangatkan. Banyak peluang terbuka bagi enam shio ini untuk menapaki jalan sukses dan kebahagiaan.

Reporter: Juliana Belence 

Artikel Ramalan Shio 14 November 2025: Hujan Keberuntungan dan Kesuksesan Besar untuk 6 Shio pertama kali tampil pada Lifestyle.

Amsakar Lantik Adhisty Jadi Kepala Disdukcapil, Minta Benahi Layanan Publik

0
Walikota Batam Amsakar Achmad melantik Sri Miranthy Adisthy sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kantor Pemko Batam, Kamis (13/11). Selain melantik Disducapil, Walikota melantik camat Lubuk Baja dan mengukuhkan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melantik Sri Miranthy Adhisty sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Kamis (13/11). Adhisty jadi salah satu pejabat termuda di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang kini dipimpin Amsakar bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra.

Pelantikan yang digelar di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam itu juga dihadiri Li Claudia Chandra, dan sejumlah kepala OPD. Dalam kesempatan itu, Amsakar melantik total 67 pejabat, terdiri dari dua pejabat baru dan 65 pejabat lainnya yang dikukuhkan akibat perubahan nomenklatur.

“Pelantikan dua pejabat ini sempat tertunda karena menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi jangan ada anggapan di luar sana banyak kali pelantikan, sementara di tempat lain tidak bergerak,” kata Amsakar.

Adhisty akan menggantikan pejabat sebelumnya yang telah memasuki masa purna bakti. Mantan Camat Lubukbaja ini sekaligus menjadi perempuan pertama yang menduduki jabatan Kepala Disdukcapil Batam.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam Tembus 1,15 Juta, Naik 22 Persen

Adhisty diarahkan untuk segera membenahi pelayanan publik di bidang kependudukan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

“Pelayanan paling ramai itu Disdukcapil, karena bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Saya pesan betul agar pelayanan di sana dibenahi,” ujarnya.

Amsakar juga meminta inovasi dan terobosan baru agar pelayanan administrasi kependudukan lebih efisien dan mudah diakses. Sebagian pelayanan didistribusikan ke tingkat kecamatan untuk mengurai antrean dan kepadatan masyarakat di kantor pusat Disdukcapil.

Selain pembenahan pelayanan, dia juga menginginkan pembaruan data kependudukan secara berkala. Menurutnya, data tersebut menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan di berbagai sektor.

“Saya ingin Disdukcapil memiliki data kependudukan yang mutakhir. Misalnya jumlah anak usia sekolah, angka kemiskinan, stunting, hingga kelahiran. Karena ini berpengaruh pada perencanaan program Batam ke depan,” ujar Amsakar.

“Bu Wakil sangat ingin ada terobosan di Disdukcapil. Makanya kami tempatkan Dharma Wanita di sana untuk ikut menata pelayanan,” tambahnya.

Baca Juga: Pemko Batam Terima Lahan PSU Senilai Rp106 Miliar dari Sejumlah Pengembang

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam yang baru dilantik, Sri Miranthy Adhisty, menyatakan siap menjalankan amanah tersebut.

“Pesan dari Pak Wali dan Bu Wakil menjadi fokus kami dalam menjalankan tugas. Dalam waktu dekat kami akan berdiskusi bersama jajaran Disdukcapil untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik,” kata dia.

Ia mengaku, pembenahan pelayanan kependudukan akan menjadi prioritas utama. “Pelayanan menjadi PR kami. Bagaimana mengurai kepadatan pengurusan berkas, serta menghadirkan pelayanan yang ramah dan nyaman,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Artikel Amsakar Lantik Adhisty Jadi Kepala Disdukcapil, Minta Benahi Layanan Publik pertama kali tampil pada Metropolis.

Kepala SPPG Keluhkan Keterlambatan Gaji, Ratusan Dapur SPPG Terancam Berhenti

0
Ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

batampos – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebab, para kepala SPPG merupakan ujung tombak di lapangan yang memastikan program pemenuhan gizi berjalan efektif.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat evaluasi program dan pelaksanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Kepala BGN Dadan Hindayana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).

“Hak-hak mereka tidak boleh terlambat hanya karena alasan teknis administrasi,” kata Nurhadi.

Nurhadi mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi di sejumlah daerah, di mana dana operasional dapur SPPG belum cair dan terancam berhenti beroperasi. Ia khawatir kondisi tersebut akan berdampak pada keberlangsungan program MBG.

“Jika tidak segera ditransfer, ratusan dapur SPPG minggu depan terancam berhenti beroperasi,” ujarnya.

Selain persoalan gaji, Nurhadi juga meminta BGN memberikan klarifikasi atas dugaan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.

Salah satunya, pengadaan ribuan unit laptop dan kendaraan bermotor untuk SPPG yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, bukan lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Penunjukan langsung hanya boleh dalam kondisi darurat atau bernilai kecil. Pengadaan besar berskala nasional tentu tidak termasuk kategori itu,” tutur Nurhadi.

Ia meminta BGN menjelaskan dasar hukum serta rekomendasi LKPP atas kebijakan tersebut, termasuk memastikan proses verifikasi vendor dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kami tidak ingin kasus seperti pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan terulang di BGN,” urainya.

Meski demikian, Nurhadi tetap mengapresiasi langkah strategis BGN yang berhasil mencatat penyerapan anggaran sebesar 61,23 persen hingga triwulan ini, serta kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam pencegahan kasus keracunan pangan.

“Saya optimistis penyerapan bisa mencapai 90 persen hingga akhir tahun. Tapi semua itu harus disertai tata kelola yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Nurhadi menegaskan, Komisi IX DPR tetap mendukung program MBG selama dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, jangan sampai tercoreng oleh persoalan administratif atau penyimpangan pengadaan,” urainya.

Sementara itu, BGN memastikan keterlambatan pembayaran gaji sejumlah petugas program MBG akan segera diselesaikan. BGN menegaskan, kendala bukan disebabkan kekurangan anggaran, melainkan karena persoalan teknis administratif.

BGN menyebut proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya untuk SPPG Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK. Adapun pembayaran bagi SPPG Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK tidak mengalami hambatan. (*)

Artikel Kepala SPPG Keluhkan Keterlambatan Gaji, Ratusan Dapur SPPG Terancam Berhenti pertama kali tampil pada News.

Marak Pencabulan Anak, Dibutuhkan Pengawasan Ibu dan Tetangga

0
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (F. freepik)

batampos – Kasus pencabulan anak di Kota Batam tengah marak pada akhir tahun ini. Pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti ayah tiri, kakek tiri, hingga ayah kandung.

Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat ini bisa dicegah dengan pengawasan sang ibu.

“Kepada ibu-ibu, jangan mudah percaya dengan orang, bahkan orang terdekat sekalipun. Lihat gerak-gerik orang tersebut,” ujarnya, Kamis (13/11).

Baca Juga: Cabuli Anak Tirinya, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Sekupang

Selain pengawasan ibu, Erry mengatakan pencegahan juga bisa dilakukan dengan pengawasan orang yang ada di lingkungan anak, seperti tetangga.

“Peran tetangga itu sangat penting. Jadi bukan hanya pengawasan orangtua saja,” katanya.

Erry meminta para tetangga untuk saling peduli dengan keberadaan anak. Menurut dia, tetangga bisa mendeteksi orang-orang yang berbahaya bagi anak.

“Batam ini kota urban, tidak seperti di kampung. Jadi tetangga itu bisa mengawasi hal-hal yang mencurigakan,” ungkapnya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan kasus pencabulan ini harus dicegah dengan pengawasan para orangtua.

Baca Juga: Jejak Pengusaha dan Oknum Bea Cukai Terendus

“Kami mengimbau orangtua atau keluarga agar mengawasi dan memberikan perlindungan anak-anak saat di tempat umum,” ujarnya.

Selain itu, orangtua diminta mengawasi dan mendidik anak dalam penggunaan internet khususnya ponsel.

“Orangtua juga harus aktif dalam pemantauan di lingkungan pergaulan mereka, serta menjalin komunikasi dengan pihak sekolah dan tetangga,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Marak Pencabulan Anak, Dibutuhkan Pengawasan Ibu dan Tetangga pertama kali tampil pada Metropolis.

Putusan MK: Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun

0
Ketua MK Suhartoyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.

“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002,” katanya.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (*)

Artikel Putusan MK: Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun pertama kali tampil pada News.

Simak 6 Manfaat Konsumsi Jeruk Setiap Hari untuk Kesehatan

0
Ilustrasi jeruk. (Freepik)

batampos – Di balik warna cerah dan rasa segar, jeruk menyimpan segudang nutrisi yang baik untuk kesehatan tubuh.

Penelitian membuktikan bahwa jeruk dapat bermanfaat bagi hampir seluruh sistem tubuh manusia.

Nah kebiasaan sederhana seperti mengonsumsi satu jeruk setiap hari dapat memengaruhi banyak aspek kesehatan seseorang.

Menggabungkan jeruk dengan pola makan sehat, tidur yang cukup, dan olahraga dapat memberikan nutrisi yang ampuh dengan efek samping minimal.

Dilansir English jagran, berikut enam manfaat kesehatan mengonsumsi jeruk setiap hari.

1. Kulit bercahaya dan sehat

Studi menunjukkan bahwa individu dengan asupan vitamin C yang lebih tinggi memiliki lebih sedikit kerutan dan kulit kering dibandingkan mereka yang mengonsumsi lebih sedikit.

Jeruk kaya akan vitamin C, salah satu antioksidan terkuat yang bisa didapatkan kulit Anda.

Satu jeruk ukuran sedang sudah memenuhi lebih dari 90 persen kebutuhan vitamin C harian.

Vitamin ini penting untuk pembentukan kolagen, protein struktural yang menjaga kulit tetap kencang, halus, dan elastis.

2. Pertahanan kekebalan dan penyembuhan yang lebih baik

Vitamin C sangat penting untuk produksi sel darah putih.

Sel-sel imun ini bergantung pada vitamin C untuk berfungsi secara efektif, melacak patogen, dan melindungi jaringan sehat dari kerusakan selama respons imun.

Studi menunjukkan bahwa vitamin C dapat mengurangi durasi dan tingkat keparahan flu biasa dengan mendukung aktivitas sel imun.

3. Dukung kesehatan jantung

Jeruk kaya akan serat, kalium, dan flavonoid. Studi menunjukkan bahwa serat pangan berkaitan dengan tingkat penyakit jantung dan stroke yang lebih rendah.

Flavonoid dalam jeruk mendukung fungsi pembuluh darah dan mengurangi peradangan.

Penelitian lain juga menemukan bahwa partisipan yang mengonsumsi jus jeruk kaya flavonoid setiap hari mengalami peningkatan fungsi endotel, yang merupakan penanda kesehatan pembuluh darah.

4. Pencernaan dan kesehatan usus yang lebih baik

Jeruk berukuran sedang mengandung sekitar 2-3 gram serat pangan, sebagian besar berupa serat larut, yang disebut pektin.

Flavonoid dan pektin yang berasal dari jeruk dapat memberikan pengaruh positif terhadap keseimbangan mikroba usus, meningkatkan bakteri baik seperti Lactobacillus dan Bifidobacterium.

Selain itu, jeruk memiliki kandungan air yang tinggi, ini membantu menjaga sistem pencernaan tetap terhidrasi dan berfungsi dengan lancar.

5. Dukung otak dan suasana hati yang lebih tajam

Jeruk secara alami kaya akan flavonoid. Sebuah studi menyebut bahwa lansia yang minum jus jeruk kaya flavanon setiap hari selama delapan minggu menunjukkan peningkatan signifikan dalam fungsi kognitif global, termasuk perhatian dan kecepatan psikomotorik.

Selain kognisi, jeruk juga dapat mendukung kesejahteraan mental, di mana orang yang rutin mengonsumsi buah ini memiliki risiko depresi yang lebih rendah.

6. Dukung berat badan dan metabolisme

Jika Anda sedang berusaha menjaga berat badan ideal, jeruk bisa menjadi pilihan terbaik.

Asupan serat yang lebih tinggi berkaitan dengan berat badan yang lebih rendah dan profil metabolisme yang lebih baik.

Nah jeruk secara alami rendah kalori namun tinggi serat dan air, menciptakan kombinasi sempurna untuk rasa kenyang.

Sebuah studi juga menemukan bahwa flavonoid dalam buah jeruk dikaitkan dengan peningkatan fungsi insulin dan pengurangan akumulasi lemak, menjadikan jeruk efektif untuk kesehatan metabolisme. (*)

Artikel Simak 6 Manfaat Konsumsi Jeruk Setiap Hari untuk Kesehatan pertama kali tampil pada Lifestyle.

PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Vital Ketenagalistrikan

0

batampos — PT PLN Batam kembali mempererat kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (Ditpamobvit Polda Kepri) dengan ditandatanganinya Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026 tentang Pengamanan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum terhadap Aset PT PLN Batam.

Kegiatan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 18 Oktober 2023, dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kolaborasi pengamanan di seluruh aset dan instalasi kelistrikan strategis PLN Batam. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan manajemen PT PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penyediaan listrik yang andal dan berdaya saing tinggi bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam.

“Ketersediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa stabilitas keamanan yang terjaga. Polri, khususnya Ditpamobvit Polda Kepri, merupakan mitra strategis PLN Batam dalam menjaga keamanan instalasi, mencegah gangguan, serta memastikan iklim usaha dan investasi tetap kondusif,” ujar Samsul Bahri.

Lebih lanjut, Samsul Bahri menegaskan bahwa pengamanan objek vital nasional bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral PLN Batam dalam menyediakan energi listrik yang aman dan berkelanjutan.

“Dengan dukungan penuh dari Polda Kepri, kami berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor ketenagalistrikan. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam,” tambahnya.

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, S.T., S.H., S.Psi., M.Si., M.H., M.Kn., M.Epid., menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Polri dan PT PLN Batam. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan objek vital nasional.

“Kerja sama pengamanan objek vital nasional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat serta negara. Objek vital nasional adalah sarana strategis yang apabila terganggu akan berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak,” ungkap Rudy.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa penandatanganan Pedoman Kerja Teknis ini merupakan implementasi Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, yang juga mendukung pelaksanaan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

“Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya memperkuat aspek keamanan, namun juga memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Harapan kami, PKT ini dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi, serta menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan,” tambahnya.

Adapun PKT Tahun 2026 ini mengatur secara rinci beberapa aspek penting kerja sama, di antaranya:

  • Pengamanan dan pengawalan terhadap personel, barang, dan aset vital PLN Batam;
  • Pembinaan teknis sistem pengamanan objek vital nasional;
  • Penguatan koordinasi dan komunikasi operasional antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri;
  • Evaluasi tahunan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas implementasi kerja sama.

Penandatanganan PKT ini mempertegas komitmen bersama antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri dalam menjaga keamanan aset vital ketenagalistrikan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kepulauan Riau.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” tutup Rudy. (*)

Artikel PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Vital Ketenagalistrikan pertama kali tampil pada Metropolis.

Polisi Ringkus Dua Pembunuh Nelayan di Bintan, Satu Pelaku Kabur

0
Dua pelaku pembunuhan Amizan, nelayan dihadirkan di Mapolres Bintan, Kamis (13/11). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang nelayan bernama Amizan di kawasan eks perumahan Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Syahril (26) dan Syarul (23), sementara satu pelaku lainnya, Yusril (22), masih buron dan diduga melarikan diri ke laut.

“Dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran. Kita sudah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangkap pelaku yang melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Kamis (13/11).

Menurut Fikri, pembunuhan itu dilakukan dengan motif dendam karena masalah utang piutang sebesar Rp500 ribu. Korban disebut sempat meminjam uang kepada para pelaku, namun baru mengembalikan Rp100 ribu.

“Pelaku sakit hati karena korban belum melunasi utangnya,” ujar Fikri.

Peristiwa itu bermula saat ketiga pelaku mengajak korban minum arak putih di sekitar lokasi kejadian. Setelah korban dalam keadaan mabuk, mereka membawanya ke rumah kosong bekas perumahan Antam.

Di tempat itu, Yusril memukul korban terlebih dahulu, disusul Syarul, kemudian Syahril menusuk korban berulang kali menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah.

“Ketiganya dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Korban mengalami 17 luka tusukan akibat serangan brutal para pelaku,” ungkap Fikri.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Motif ekonomi, pengaruh minuman keras, dan dendam jadi faktor utama kasus ini,” tutup Fikri. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Polisi Ringkus Dua Pembunuh Nelayan di Bintan, Satu Pelaku Kabur pertama kali tampil pada Kepri.

Anggota Polres Anambas Dibui 21 Hari Gara-Gara Gelapkan Uang Tabungan Haji Warga

0
Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Seorang anggota Polres Anambas bernama Tengku Angga (TA) tengah diperiksa oleh Propam atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik warga. Kasus ini mencuat setelah Muhtar, warga Desa Tarempa Timur, melapor karena uangnya sebesar Rp15 juta yang dipinjam oleh TA tak kunjung dikembalikan.

Wakapolres Anambas Kompol Shallahuddin membenarkan laporan tersebut dan memastikan pihaknya telah menindaklanjuti secara internal.

“Sudah disidang kode etik, dan saat ini dia kami tempatkan di sel tahanan selama 21 hari,” ujar Kompol Shallahuddin, Kamis (13/11).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan anggota tersebut sangat memalukan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Sebagai anggota Polri, dia seharusnya memberi contoh yang baik. Tapi perbuatannya justru merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Kompol Shallahuddin menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke jalur pidana apabila korban membuat laporan resmi ke Satreskrim.

“Korban maunya uangnya dikembalikan, jadi kami tindak secara disiplin dulu. Kami juga sudah minta korban melapor untuk proses pidananya, tapi sampai sekarang belum datang,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa TA bukan hanya bermasalah dengan satu orang. “Memang ada kabar beberapa warga lain juga pernah dirugikan, tapi sejauh ini baru satu laporan resmi yang kami terima,” tambahnya.

Sementara itu, Mahdi, anak dari Muhtar, mengatakan keluarganya masih berharap TA memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik ayahnya.

“Kami masih menunggu dia kembalikan uang itu. Kasihan ayah saya, karena itu uang tabungan untuk naik haji,” ujarnya.

Mahdi berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh proses panjang. “Kami ingin uang itu kembali. Tapi kalau tidak juga, ya biar hukum yang menindak,” tegasnya.

Kasus ini berawal sekitar lima bulan lalu ketika TA meminjam uang tunai sebesar Rp15 juta dari Muhtar dengan janji akan dikembalikan dalam tiga hari. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan.

“Saya percaya karena kami sering salat bersama di masjid. Dia pinjam setelah ikut saya pulang dari masjid,” kata Muhtar.

Muhtar mengaku menyerahkan uang itu secara tunai tanpa surat perjanjian karena percaya pada TA. Namun ketika ditagih, TA selalu beralasan dan sulit ditemui.

“Anak saya sudah beberapa kali mendatangi kontrakannya, tapi tidak pernah ketemu. Dia pulang tengah malam, pagi sudah pergi lagi,” tuturnya.

Ia menambahkan, uang Rp15 juta itu merupakan hasil tabungan selama delapan tahun yang rencananya akan digunakan untuk naik haji.

“Saya kecewa sekali. Kalau uang itu dikembalikan, mungkin laporan ini saya cabut. Tapi kalau tidak, biarlah hukum yang berjalan,” tegas Muhtar. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Anggota Polres Anambas Dibui 21 Hari Gara-Gara Gelapkan Uang Tabungan Haji Warga pertama kali tampil pada Kepri.

Viral Anak Terperosok ke Lubang Jembatan di Kuala Sempang, Tas Sekolah Jadi Penyelamat

0
Camat Seri Kuala Lobam, Nona Yani M Abas Manupassa meninjau jembatan yang rusak di Desa Kuala Sempang, Kamis (13/11) petang. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Sebuah video memperlihatkan kepanikan seorang ibu setelah anaknya terperosok ke dalam lubang jembatan penghubung antara Jibut, Kampung Beringin, dan Kampung Simpang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, terdengar suara wanita menangis panik saat melihat anaknya nyaris jatuh ke sungai.

“Terperosok ikut sama tasnya di sini. Kalau tidak ada tasnya, masuk dia (ke sungai), karena badan anakku kecil,” ucap wanita dalam video tersebut.

Wanita itu diketahui bernama Mesra, warga Jibut, Kampung Beringin, Desa Kuala Sempang. Ia menuturkan kejadian tersebut terjadi saat dirinya mengantar anaknya ke sekolah, Kamis (13/11) pagi.

“Karena jembatan rusak, saya suruh anak saya jalan duluan. Tiba-tiba dia terperosok. Kakinya masuk ke lubang, tapi ada botol besar di dalam tasnya, jadi nyangkut dan tidak jatuh,” kata Mesra ditemui Batam Pos, Kamis (13/11) petang.

Mesra mengatakan kondisi jembatan kayu itu memang sudah lama rusak dan membahayakan. Bahkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2017, saat seorang wanita juga terperosok di tempat yang sama.

Menurutnya, jembatan itu merupakan akses terdekat warga menuju sekolah, puskesmas, dan kantor desa. “Ada jalan lain, tapi harus memutar sejauh 9 kilometer lebih. Makanya warga tetap lewat sini,” ujarnya.

Ia berharap jembatan tersebut segera diperbaiki dan dibangun permanen agar aman dilalui.

Kepala Desa Kuala Sempang, M Hatta, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan jembatan kini ditutup sementara untuk perbaikan setelah insiden anak terperosok tersebut.

“Selama ini jembatan digunakan sekitar lima keluarga untuk ke kantor desa, sekolah, dan puskesmas. Tapi masih ada akses jalan lain,” ujarnya.

Hatta menjelaskan jembatan tersebut awalnya dibangun oleh perusahaan dan beberapa kali diperbaiki secara swadaya oleh warga melalui gotong royong.

“Sekarang ditutup sementara agar tidak ada kejadian serupa. Kami imbau warga gunakan jalan lain dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Seri Kuala Lobam, Nona Yani M Abas Manupassa, turut meninjau lokasi jembatan yang rusak pada Kamis (13/11) petang. Ia memastikan jembatan ditutup untuk menghindari risiko kecelakaan.

“Sudah dipasang spanduk pemberitahuan agar warga tidak melintas. Ini langkah antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Nona Yani. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Viral Anak Terperosok ke Lubang Jembatan di Kuala Sempang, Tas Sekolah Jadi Penyelamat pertama kali tampil pada Kepri.