
batampos – Empat tersangka kasus penadahan barang curian di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendapatkan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Keempatnya tidak menjalani hukuman penjara, melainkan akan dikenai hukuman sosial selama dua bulan.
Para tersangka masing-masing bernama Deviroyda Hutapea, Zulkarnain Harahap, Eka Mulyarwatiwi, dan Punia Manurung. Mereka dijerat Pasal 480 KUHPidana karena kedapatan menadah sepeda motor hasil curian.
“Tersangka menerima motor curian, kemudian menjualnya, dan hasil penjualan dibagi-bagi,” ujar Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (13/11).
Rachmad menjelaskan, pemberian RJ ini sejalan dengan semangat penerapan KUHP baru yang lebih mengedepankan pemulihan sosial daripada pemenjaraan bagi pelanggaran ringan. Sebagai gantinya, para tersangka akan menjalani hukuman sosial selama sekitar dua bulan.
“Nantinya mereka akan membersihkan masjid, menyapu jalanan, hingga ikut bertani bersama dinas terkait,” jelasnya.
Kajari menegaskan, jika para tersangka tidak mematuhi kewajiban tersebut, surat keputusan RJ dapat dicabut, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. “Semua sudah tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, mengatakan pihaknya akan memberikan pelatihan keterampilan kepada salah satu tersangka agar bisa lebih mandiri setelah menjalani hukuman sosial.
“Akan kita fasilitasi pelatihan menjahit, memasak, dan keterampilan lainnya, supaya mereka punya kemampuan untuk memulai hidup baru,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat hukum di Tanjungpinang untuk mengutamakan keadilan restoratif dan pembinaan sosial dibandingkan hukuman penjara, terutama bagi pelaku pelanggaran ringan yang kooperatif. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel Penadah Motor Curian di Tanjungpinang Dapat Restorative Justice, Wajib Kerja Sosial pertama kali tampil pada Kepri.








