Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8993

Gubernur Usul Pelonggaran Karantina Wisatawan

0

batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan siap melobi pemerintah pusat agar syarat karantina wisatawan mancanegara (wisman) dilonggarkan, khususnya di kawasan wisata Nongsa dan Bintan.

Langkah ini diambil Ansar usai melakukan rapat koordinasi bersama insan pariwisata di Gedung Graha Kepri, Selasa (26/10). Rapat tersebut dilakukan untuk mendengar masukan dari insan pariwisata yang hasilnya dibahas bersama dengan kementerian terkait.

”Pokoknya kita sampaikan hasil dari masukan teman-teman dengan kondisi dibukanya border area ini. Itu wisatawan mancanegara dengan persyaratan yang ada saat ini,” ujar Ansar, usai pertemuan di Gedung Graha Kepri, Selasa (26/10) sore.

Nantinya, Ansar akan mengusulkan ide yang bisa menjadikan travel bubble berhasil dan sukses. Tentunya akan ada diskresi dan juga melihat pertimbangan dari pemerintah pusat. Meskipun saat ini kasus Covid-19 menurun, namun tidak ada yang bisa memastikan kasus Covid-19 akan stabil di masa yang akan datang.

”Apalagi menghadapi akhir tahun ini (Natal dan Tahun Baru). Saya yakin, apabila (Natal dan Tahun Baru) bisa dilalui, berarti kita berhasil mengantisipasi terjadinya fluktuasi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kesiapan Bintan Resort dan Nongsa Sensation menerima wisatawan, Ansar belum bisa memastikannya. Dia akan membahas wilayah tersebut terlebih dahulu setelah pulang dari Jakarta. ”Kalau mereka siap buka, ya buka,” katanya.

Ansar juga berjanji akan menyampaikan masukan dari insan pariwisata yang meminta diberlakukan karantina wilayah atau karantina yang bisa dilakukan di sekitar hotel dan dengan waktu selama tiga hari. Sebab, dalam aturan yang diterapkan pemerintah, wisatawan wajib menjalani karantina di kamar hotel selama lima hari.

”Selain itu, visa. Jadi, karantina wilayah itu di dua pilot project (Nongsa dan Bintan Resort). Memang jadi pilot project kita yang kita dorong. Kalau yang lain, jika dua itu sudah berjalan baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, pertimbangan pemerintah yang kembali memberlakukan PCR (polymerase chain reaction), karantina dan lainnya untuk mengantisipasi perayaan Natal dan Tahun Baru. Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kata Ansar, saat ini sudah ada indikasi kenaikan kasus Covid-19, meskipun dalam angka yang kecil di beberapa provinsi.

”Beliau (Presiden, red) meminta antisipasi. Tidak boleh lengah. Makanya pemerintah pusat tidak mau travel bubble ini dibuka dengan diskresi yang terlalu longgar, ikut menyebabkan fluktuasi,” tuturnya.

Alasannya, kata Ansar, jika dibuka dengan persyaratan masuk yang longgar, maka akan menimbulkan keramaian di Kepri. Sementara pemerintah tengah berupaya keras untuk menekan laju penularan Covid-19 di wilayah Kepri. (*/jpg)

Biaya PCR Diturunkan, Legislator Nilai Tetap Memberatkan Masyarakat

0

batampos.co.id – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes PCR menjadi RP 300 ribu.

“Ini menunjukkan bahwa presiden mendengar keluhan yang ada di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, presiden kelihatannya tidak mau membebani masyarakat di masa pandemi saat ini,” ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (26/10).

Namun demikian, Saleh menuturkan permintaan menurunkan harga PCR itu dinilai tidak menyelesaikan masalah. Sebab, biaya test PCR tetap saja akan membebani. Apalagi, yang dibebani adalah para penumpang yang menggunakan transportasi udara. Faktanya, tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana yang berlebih. Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar test PCR.

“Belakangan ini, tuntutannya kan menghapus persyaratan test PCR bagi penumpang pesawat. Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar test PCR-nya,” katanya.

Saleh mengatakan adanya tes PCR tersebut tidak menjamin bahwa semua penumpang tersebut aman dan tidak tertular. Bisa saja, setelah dites, di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat.

“Orang yang dites itu aman pada saat dites dan keluar hasilnya. Setelah itu, belum ada jaminan. Bisa saja ada penularan pada masa 3×24 jam,” ungkapnya.

“Betul, test PCR ini bisa meningkatkan kehati-hatian. Tetapi, apakah itu bisa diandalkan secara total? Rasanya tidak. Apalagi, tes yang sama tidak diberlakukan bagi penumpang angkutan lainnya,” tambahnya.

Sebagai alternatif, pemerintah diminta untuk memilih salah satu dari kebijakan berikut. Pertama, menghapus kewajiban test PCR bagi penumpang pesawat. Aturan ini diyakini akan sangat bermanfaat untuk menaikkan jumlah penumpang pesawat yang belakangan sempat terpuruk.

Kedua, kalaupun test PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun.

“Tentu ini tidak mudah. Karena itu perlu perhitungan yang cermat, sehingga tidak membebani anggaran pemerintah,” ungkapnya.

Ketiga, memperpanjang masa berlaku hasil test PCR. Kalau perlu, masa berlakunya adalah 7×24 jam. Meskipun ini tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat sebab hasil test tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan.

“Dulu masa berlakunya bisa lebih dari seminggu. Kenapa sekarang semakin diperketat? Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang. Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi,” tuturnya.

Keempat, kebijakan test PCR diganti dengan tes antigen. Meski tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR, namun biaya testingnya jauh lebih murah. Para penumpang diyakini masih bisa menjangkaunya.

“Tujuan testing kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar. Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah. Banyak juga orang yang test antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi. Artinya, testing antigen tetap efektif untuk dipergunakan,” pungkasnya. (jpg)

Buruh Batam Tuntut Pemerintah Turunkan Harga Sembako

0

batampos.co.id – Mendekati pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi damai menuntut pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok atau sembako. Kalangan buruh juga menolak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, aksi damai ini merupakan penyampaian buruh untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini karena menyangkut pengupahan yang dinilai tidak pro pada buruh.

Dalam Omnibus Law, ada beberapa aturan yang mengatur terkait Pemutusan Hubungan Merja (PHK), cuti, termasuk soal Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam Omnibus Law, ada aturan yang mengatur terkait hal ini, dimana PKB harus sejalan dan tidak boleh melebihi apa yang sudah dituangkan dalam Omnibus Law.

”Sedangkan menurut mereka, PKB merupakan kesepakatan bersama, jadi tidak harus mengacu pada Omnibus Law. Itu yang mereka tolak dari Omnibus Law,” ujar Rudi usai menemui buruh di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/10).

Buruh juga meminta pemerintah daerah menganggarkan biaya dalam membantu buruh dalam menghadapi perkara. Untuk satu perkara, diperkirakan ada delapan sidang, dan itu membutuhkan biaya untuk menghadapi persidangan, sebab lokasi pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ada di Tanjungpinang.

”Dulu memang ada anggaran untuk ini, tahun 2012 lalu. Namun, seiring adanya perubahan aturan, maka sekarang tak ada lagi. Tapi nanti saya coba diskusikan bersama Komisi IV (DPRD Batam) soal ini,” jelasnya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Ramon, mengatakan, penolakan UU Cipta Kerja atau Onmibus Law, PKB, UMK, dan penurunan harga sembako.

”Perjanjian kerja bersama yang ada di perusahaan-perusahaan itu harus diperbaiki kualitasnya. Pemerintah ini sangat mudah menurunkan upah buruh, tapi tidak mampu menjamin stabilitas harga sembako yang dinilai masih tinggi sampai saat ini,” jelasnya.

Satu lagi, tuntutan yang sudah sangat lama disampaikan namun belum direspons sampai saat ini yaitu terkait adanya PHI di Batam. Menurut Ramon, Batam memiliki banyak kasus terkait industri, sudah seharusnya ada pengadilan yang khusus menangani kasus ini di Batam. Saat ini, PHI ada di Tanjungpinang, dan untuk ke sana butuh biaya yang tidak sedikit.

”Buruh banyak yang tidak mampu untuk pergi menghadiri sidang. Jadi kalau tidak bisa ada pengadilan di sini, minimal ada bantuan dari pemerintah terkait biaya bagi buruh dalam menghadapi sidang,” terangnya.

Sementara itu, dalam orasinya, buruh meminta pemerintah menekan harga komoditas kebutuhan pokok. Saat ini, upah yang diterima tidak sebanding dengan biaya hidup di Batam. (*/jpg)

Cuti Bersama 24 Desember 2021 Ditiadakan

0

batampos.co.id – Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Pasalnya, dikhawatirkan libur akhir tahun akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (27/10).

Kebijakan ini perlu diinformasikan secara masif kepada masyarakat, khususnya oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan dan juga media massa. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

Muhadjir juga menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” tutup dia. (jpg)

50 Tahun BP Batam Membangun Batam

0

batampos.co.id – Genap sudah 50 tahun Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menorehkan sejarah dan karya baktinya untuk Batam, pada Selasa (26/10/2021).

Di “Tahun Emas” ini, BP Batam mengusung tema “BP Batam Tangguh, Investasi Tumbuh” sebagai semangat dalam perjalanannya mendukung Batam sebagai kota dengan tingkat investasi dan kegiatan industri terdepan di Indonesia.

Upacara Hari Bakti BP Batam ke-50 tersebut dihelat secara khidmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di pelataran parkir BP Batam, dihadiri oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi; Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; para Anggota Bidang BP Batam; pejabat eselon 2, 3, 4 dan perwakilan staf di lingkungan BP Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dalam kesempatan pertama mengatakan sejarah pembangunan Kota Batam bukanlah perjalanan yang mudah bagi Pemerintah dan masyarakat. Berbagai tantangan telah dilewati selama setengah abad demi terwujudnya kota investasi terdepan di Indonesia.

Muhammad Rudi melanjutkan, hingga saat ini, sektor infrastruktur menjadi salah satu fokus utama BP Batam untuk mendorong peran logistik, meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Batam.

“Langkah strategis yang BP Batam lakukan antara lain, mendesak pembangunan serta pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, pengembangan dan pembangunan Bandara Hang Nadim Batam, kerjasama dengan beberapa perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, pengembangan dua KEK, serta pengembangan Kawasan BBK tahun 2020–2045 oleh Presiden RI,” jelas Muhammad Rudi.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, bersama para Deputi melepaskan burung merpati sesaat setelah upacara peringatan Hari Bakti BP Batam ke 50 di halaman kantor BP Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi BP Batam ke depannya tidaklah mudah, mulai dari permasalahan Covid-19 serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju, harus diantisipasi dan dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pegawai BP Batam.

“Untuk itu BP Batam harus mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten, sehingga kita bisa mengimbangi perkembangan tersebut. Kemudian siapkan hati kita, agar senantiasa ikhlas dalam membangun Batam,” ujar Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi juga mengajak seluruh pegawai BP Batam untuk bahu-membahu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja, guna meningkatkan percepatan ekonomi di Batam.

Upacara kemudian dilanjutkan dengan penyematan Tanda Kehormatan “Satyalancana Karya Satya” sebagai penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di BP Batam selama 10, 20 dan 30 tahun dengan total sebanyak 14 pegawai.

Serta penyematan Lencana Pengabdian dan Piagam Penghargaan kepada pegawai yang telah mencapai masa kerja 8, 16, 24 dan 32 tahun dengan total sebanyak 586 pegawai.

Gegap-Gempita dan Suka Cita Syukuran Hari Bakti BP Batam

Kegiatan seremoni perayaan Hari Bakti BP Batam ke-50 terus berlanjut. Momen syukuran dilaksanakan di Balairungsari BP Batam pada hari yang sama.

Kegiatan ini diawali dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun, yang diserahkan kepada 7 karyawan terpilih di lingkungan BP Batam, yaitu Imam Bachroni, Eny Sri Nurwanti, zainudin, Jaka Pramana, Heriyanto, Syupri dan Triyulman, sebagai apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi yang dilakukan terhadap BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto juga berkesempatan menyerahkan Buku 5 Dasawarsa Pengelolaan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Strategis yang telah dirangkai bersama tim penulis BP Batam secara simbolis kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Dalam acara tersebut turut diumumkan Unit Kerja dengan Nilai Survei Kepuasan Masyarakat terbaik tahun 2021 diraih oleh Badan Usaha Rumah Sakit.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan penghargaan kepada salah seorang karyawan pada peringatan Hari Bakti BP Batam ke 50 Tahun. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Kemeriahan acara syukuran Hari Bakti BP Batam juga diwarnai dengan persembahan penampilan dari PIKORI BP Batam, staf dan pejabat Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, dan Anggota Bidang Pengusahaan.

Deretan penampilan dan hiburan yang dibawakan oleh tiap-tiap kedeputian menjadikan rangkaian perayaan Hari Bakti BP Batam penuh kehangatan, rasa kekeluargaan, canda-tawa dan keakraban antara pimpinan dan para staf.

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua Umum PIKORI BP Batam, Marlin Agustina Rudi dan Tokoh Perempuan Indonesia, Sri Soedarsono

50 Tahun BP Batam Membangun Batam. BP Batam Tangguh, Investasi Tumbuh!(*)

Jokowi Ingatkan Pemicu Kenaikan Kasus Covid-19

0

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa meski situasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin membaik, namun harus tetap disikapi dengan hati-hati.

Sejumlah indikator seperti tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR), positivity rate, hingga laju reproduksi efektif (Rt) telah berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Artinya, (kita) pada posisi yang baik, pada posisi yang rendah. Tetapi perlu saya ingatkan bahwa pandemi ini belum berakhir,” ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah se-Indonesia, Selasa (26/10).

Perkembangan kasus harian juga telah menurun drastis jika dibandingkan dengan kasus saat puncak penularan yang sempat mencapai 56 ribu kasus positif. Dalam empat hari terakhir, kasus harian relatif rendah yakni 22 Oktober hanya 760 kasus, 23 Oktober 802 kasus, 24 Oktober 623 kasus, dan 25 Oktober 460 kasus.

Meski demikian, Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa tren kasus positif di dunia dalam minggu ini mengalami kenaikan sekitar 2 persen. Di Eropa misalnya, dalam minggu ini naik sampai 23 persen, kemudian Amerika Selatan naik 13 persen.

“Inilah yang harus mengingatkan kita, bahwa kita harus tetap pada posisi hati-hati, pada posisi waspada karena dunia masih dihadapkan pada ketidakpastian. Sekali lagi, terjadi tren kenaikan kasus dunia,” katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan bahwa tren kenaikan kasus tersebut masalahnya ada pada tiga hal. Pertama, relaksasi yang terlalu cepat dan tidak melalui tahapan-tahapan. Kedua, protokol kesehatan yang tidak disiplin lagi, misalnya kebijakan lepas masker di sejumlah negara. Ketiga, pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Hati-hati juga mengenai sekolah, yaitu pembelajaran tatap muka. Tiga hal ini agar kita semuanya hati-hati,” ungkapnya.

Menurut Presiden Jokowi, protokol kesehatan di sekolah harus dijalankan secara disiplin dan ketat terutama di sejumlah area seperti kantin dan tempat parkir. Selain itu, dia juga meminta agar para kepala daerah dan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turut mengingatkan pihak sekolah.

“Kita juga perlu pengawasan lapangan. Manajemen pengawasan lapangan ini sangat diperlukan sehingga kejadian-kejadian yang ada di negara lain tidak terjadi di sini,” ungkapnya.

“Saya berharap agar pembelajaran tatap muka terus didorong, tetapi juga percepatan vaksinasi terhadap anak-anak kita, murid-murid kita juga dipercepat. Pendidikan yang tetap berkualitas harus kita hadirkan di tengah-tengah anak didik kita,” urainya. (*/jpg)

Perjalanan Harga PCR, Dari Jutaan Kini hanya Rp 300 ribu

0

batampos.co.id – Tes PCR atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi standar emas atau gold standar untuk mendeteksi Covid-19. Tes PCR juga menjadi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang paling akurat untuk mendeteksi Covid-19 ketimbang tes lainnya seperti antigen misalnya.

Awal mula pandemi muncul, biaya PCR di Indonesia bisa sampai jutaan apalagi di fasilitas kesehatan swasta. Kini dengan perintah Presiden Joko Widodo, ingin tes PCR cukup merogoh Rp 300 ribu.

Berbagai aturan pun mengatur penurunan harga PCR berkali-kali. Lalu bagaimana perjalanan harga PCR sampai akhirnya bisa seharga Rp 300 ribu? Berikut rangkumannya.

Sejumlah rumah sakit swasta saat awal pandemi pernah menetapkan biaya tes PCR hingga di atas Rp 2 juta. Sejumlah di antaranya juga menawarkan paket antara PCR dan rontgen dada pada awal pandemi sekitar bulan April Mei hingga September 2020.

Seiring berjalannya waktu, agar mengurangi laju penularan maka jumlah tes harus digenjot. Dari yang awalnya hanya 10 ribu tes sehari, kemudian dikejar hingga 40 ribu tes swab sehari. Karena itu bagi masyarakat yang ingin menguji tes swab PCR secara mandiri, Kementerian Kesehatan akhirnya mengesahkan biaya tes PCR seharga Rp 900 ribu pada Oktober 2020.

Saat itu, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan saat itu penetapan batas-batas tertinggi harus memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya. Dengan tentunya mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan yang mengadakannya.

“Karena itulah memang pentapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan,” jelasnya saat itu.

Penetapan biaya pengambilan swab dan pengambilan PCR ini melalui pembahasan sampai 3 kali antara Kemenkes dengan BPKP. Berdasarkan hasil survei dan analisis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini, pihaknya menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM.

“Untuk jasa pelayanan ini kami menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan lainnya,” jelas Abdul Kadir.

Dan komponen lainnya adalah komponen bahan habis pakai. Ini terdiri dari berbagai bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah alat pelindung diri level 3. “Di samping itu juga menghitung harga reagen. Harga reagen ini terdiri atas harga reagen ekstraksi dan harga reagen itu sendiri, dan kemudian kami juga menghitung harga overheight, yaitu biaya pemakaian listirk, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah. Itu kami perhitungkan,” paparnya.

Dan komponen terakhir yang diperhitungkan adalah biaya adminstrasi. Yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil. Rp 900 ribu itu termasuk biaya pengambilan swab termasuk dengan biaya pemeriksaan real time PCR nya. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp 900 ribu.

Aturan itu dituangkan oleh Kementerian Kesehatan melalui surat edaran Nomor HK 02 02/1/3713/2020. Penetapan harga Rp 900 ribu itu ditetapkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah mempertimbangkan berbagai macam komponen seperti jasa pelayanan.

Biaya Tes PCR Rp 495 Ribu
Kementerian Kesehatan pernah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya. Untuk melacak kasus baru, testing dengan PCR hasilnya akan akurat. Meski begitu, masyarakat bisa melakukannya tanpa antre yakni secara digital.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Saat itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

’’Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya saat itu.

Setelah menjadi syarat wajib untuk penerbangan dan moda transportasi lainnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal tersebut seiring adanya kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat.

“Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Menko Marve, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (25/10).

Keputusan tersebut setelah pemerintah mendapat masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR. Luhut juga menjawab terkait diwajibkannya PCR walaupun kasus dan level ppkm sudah turun.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir. Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan,” katanya.

Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 mulai melandai di Tanah Air, tetapi semua pemerintah tetap menerapkan 3T dan 3M. Harapannya, kasus tidak kembali meningkat apalagi menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ungkap Luhut.(jpg)

 

Vaksinasi Lengkap di Indonesia Capai 69,13 Juta Jiwa

0

batampos.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah divaksinasi secara lengkap mencapai 69,13 juta jiwa hingga Selasa, pukul 12.00 WIB.

Data Satgas Covid-19 yang diterima Selasa, jumlah penduduk yang telah disuntik dua dosis vaksin Covid-19 per hari ini (26/10) bertambah 866.113 menjadi 69.130.122 orang.

Sementara itu, jumlah penerima vaksin dosis pertama yang tercatat hari ini sebanyak 922.722 jiwa. Dengan tambahan tersebut, maka jumlah penerima vaksinasi dosis pertama kini menjadi 114.347.101 jiwa. Adapun total vaksinasi untuk dosis ketiga bertambah sebanyak 2.899 menjadi 1.110.323 orang. Pemerintah berencana memvaksinasi sebanyak 208.265.720 juta orang. Dengan demikian maka tercatat, suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 sudah diberikan pada 54,90 persen dari total 208.265.720 warga yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.

Sementara warga yang sudah selesai menjalani vaksinasi baru meliputi 33,19 persen dari total sasaran. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 agar kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan perekonomian dapat pulih dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Perlu saya ingatkan untuk daerah-daerah yang vaksinasinya masih rendah, masih di bawah 50 (persen) agar dikejar untuk bisa mencapai di atas 50 (persen) pada bulan November 2021,” kata Presiden Jokowi saat mengarahkan kepala daerah se-Indonesia secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/10), sebagaimana siaran pers Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (26/5).

Percepatan vaksinasi Covid-19 juga diperlukan agar target vaksinasi nasional sebesar 70 persen dari jumlah penduduk di akhir 2021 dapat tercapai sehingga mendorong terciptanya kekebalan komunal (herd immunity). (*/jpg)

Terowongan Pelita Ditutup Total Selama 2 Hari

0

batampos.co.id – Polresta Barelang akan menutup total Terowongan Pelita, Lubukbaja pada 29 dan 30 Oktober nanti. Penutupan ini dilakukan karena adanya kegiatan
festival mural dan vaksinasi.

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba,
mengatakan, kegiatan ini mengusung tema Peran Generasi Muda untuk Berkreasi dalam Menyampaikan Informasi yang Positif di Masa Pandemi Covid-19, dan diadakan serentak se-Indonesia.

”Kegiatan ini bertujuan untuk menampung kreativitas anak muda di Batam. Di lokasi nanti, akan ada festival mural yang di sampingnya ada vaksinasi. Adapun, vaksinasi ini merupakan kegiatan dari Polsek Batam Kota dan Lubukbaja yang dialihkan ke sana,” ujar Tigor, Selasa (26/10/2021).

Terowongan Pelita. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Tigor menjelaskan, selama kegiatan ini, ada dua titik arus jalan yang dialihkan. Yakni titik 1, arus dari arah Seipanas menuju Pelita dialihkan Ke Arah Baloi putar balik di SPBU Baloi. Kemudian, titik dua arus dari arah Telkom menuju Terowongan Pelita dialihkan ke
arah Pelita atau memutar balik Hotel Aston.

Bagi yang dari arah Nagoya menuju ke Batam Center, dianjurkan tidak melalui titik 2 tersebut dan mencari alternatif jalur lain.

”Kegiatan selama dua hari, pada hari pertama itu persiapan, sedangkan hari kedua puncak acaranya,” kata Tigor.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol
Ricky Firmansyah, mengatakan, pihaknya akan mengerahkan belasan personel untuk mengatur arus lalu-lintas selama kegiatan berlangsung.

”Akan kita alihkan. Nanti bagi yang ikut kegiatan (fes-
tival mural dan vaksinasi)  disediakan parkiran yang
luas dan tidak menganggu arus lalu-lintas,” katanya.(jpg)

Ribuan Tanda Tangan Tolak PCR

0

batampos.co.id – Keputusan pemerintah untuk menurunkan harga tes RT-PCR menjadi Rp 300 ribu dan memperpanjang masa berlakunya menjadi 3 hari nyatanya tak membuat masyarakat puas.

Penolakan terus bergulir dan semakin ramai.
Sebuah petisi di halaman change.org berjudul hapuskan
aturan PCR untuk penerbangan pun semakin ramai. Pantauan Jawa Pos (grup Batam Pos) hingga Selasa (26/10) malam pukul 20.22 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 43 ribu orang dan masih terus
bergerak menuju 50 ribu tanda tangan.

Kemarin, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) merilis pernyataan
resmi meminta pemerintah untuk meninjau kembali SE
Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang memuat
kewajiban tes RT-PCR untuk transportasi udara.

Ketua IPI, Capt. Iwan Setyawan, mengungkapkan bahwa
industri penerbangan Tanah Air telah banyak mengalami tekanan karena menurunnya jumlah penerbangan selama pandemi.

Saat ini kondisinya semakin memprihatinkan mulai dari berkurangnya penumpang, jumlah penerbangan, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, sampai merumahkan dan pemutusan hubungan kerja
dirasakan hampir seluruh insan penerbangan.

Baik itu pilot, awak kabin, teknisi, petugas pengatur lalu
lintas penerbangan, petugas bandara dan lain sebagainya.

“Mengenai syarat tes PCR bagi para penumpang udara,
kami mohon untuk ditinjau kembali,” kata Iwan, kemarin.

Iwan mengatakan, pesawat udara telah dilengkapi dengan HEPA sebagai filter terhadap virus. Selain itu, ia menyebut WHO, IATA, ICAO telah menyatakan bahwa tes antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah dan cepat memberikan hasil.

Banyak juga penelitian yang telah menyebutkan bahwa penularan virus di pesawat udara lebih rendah dari moda transportasi lainnya. Belum lagi ditambah dengan
faktor lain seperti penumpang yang sudah divaksin, protokol kesehatan di bandara yang ketat.

“Maka transportasi udara sangat aman dalam
mencegah penyebaran Covid-19 dan seharusnya menjadi prioritas untuk pemulihannya,” kata Iwan.

Komite Legal IPI, Capt. Muammar Reza Nugraha, mengatakan bahwa catatan PT Angkasa Pura menyebut bahwa pergerakan penumpang pada
kuartal 2021, penumpang drop ke angka 65,5 persen di 15 bandara yang dikelolanya.

Penurunan penumpang tersebut berimbas pada menurunkan jumlah penerbangan. Pada tahun 2019 sampai 2020 penerbangan telah turun hingga tersisa 48,2 persen kemudian pada periode 2020-2021 semakin turun hingga menjadi 29,8 persen.

“Ini berdampak pada memburuknya kondisi fisik dan emosional para pekerja transportasi udara berupa depresi dan kecemasan. Ini juga berpengaruh pada fak-
tor keselamatan,” katanya.

Reza menyebut penularan di pesawat berdasarkan penelitian hanyalah 0,00014 persen atau sama dengan risiko yang bisa diabaikan sama sekali. Namun di lain pihak, ada juga mereka yang menyarankan agar PCR diperluas hingga ke moda transportasi lainnya.

Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai kebijakan pemerintah yang memberlakukan mewajibkan tes PCR dalam penerbangan domestik adalah langkah tepat.

”Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali adalah keharusan dan dibutuhkan. Jika mengacu kepada tes Covid-19, maka gold standard-nya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak,” katanya.

Kamal mendasarkan pendapatnya pada ancaman lonjakan kasus gelombang ke-3 dan munculnya beberapa varian baru di luar negeri. Selain itu, mobilitas masyarakat juga terus meningkat.

Menurutnya, pelonggaran mobilitas harus diiringi dengan penguatan upaya screening.

”Kebutuhan peningkatan screening ini juga semakin penting karena Indonesia adalah negara kepulauan,” ujarnya.

Untuk meminimalisasi risiko tersebut, pemberlakukan
screening ketat dengan tes PCR dan karantina harus terus ditingkatkan.

”Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidamau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan,” ujarnya.

Bahkan menurut Kamal, tes PCR mestinya diterapkan pada semua jenis moda transportasi. Baik udara, laut dan darat. Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah harus bisa menekan harga PCR serendah
mungkin.

Bahkan jika memungkinkan, hingga mendekati batas atas harga tes antigen.

”Subsidi bisa jadi opsi lain yang ditawarkan pemerintah.
Selain itu, mekanisme di wilayah yang sulit melakukan
PCR harus diatur lebih lanjut dengan membuat beberapa perkecualian atau prasyarat lain. Ini harus dipikirkan caranya,” katanya.

Namun, nampaknya pemerintah juga bakalan enggan memberikan subsidi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa PCR di Indonesia merupakan harga murah. Jika diturunkan menjadi Rp 300 ribu akan masuk 10 persen terbawah yang paling
murah di dunia. Sejauh ini yang paling murah adalah PCR di India.

”Mereka produksi dalam negeri,” tuturnya.

Karena sudah murah, Budi menegaskan bahwa pemerintah tak akan melakukan subsidi. Pada data Skytrax Ratings yang digunakan Budi, harga PCR di 70 bandara ibu kota negara dunia, Indonesia berada di posisi 49.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar segera menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu. Perintah Jokowi itu muncul setelah Kementerian Kesehatan menurunkan harga PCR menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk non Jawa-Bali.

Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, meski telah turun, pemerintah belum transparan terkait harga tes PCR
tersebut. Mulai dari struktur biaya PCR dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider.

”Ini masih tanda tanya besar,” ujarnya.

Kemudian, mengenai pengawasan. Setelah penurunan
harga, pemerintah tak boleh lepas tangan. Harus ada pengawasan terhadap kepatuhan atas perintah penurunan tersebut.

Sebab, saat ini saja masih banyak provider yang menetapkan harga PCR di atas harga HET yang
ditetapkan pemerintah. Berbagai alasan pun digunakan. Salah satunya, hasil ekspres. Sehingga, tarif pun bisa melambung tinggi melebihi HET.

”Selain itu, pemerintah juga harus menurunkan masa uji
lab,” tuturnya.

Jika di awal, hasil keluar dalam jangka waktu 1×24 jam maka bisa diturunkan menjadi maksimal 1×12 jam.

Menurutnya, ketentuan ini guna menghindari pihak provider/laboratorium mengulur waktu hasil uji PCR tersebut. Tulus juga menyinggung soal wacana penggunaan PCR untuk semua moda transportasi.

Dia menilai, ini akan memberatkan konsumen. Mengingat, tarif masih terbilang mahal untuk menengah ke bawah.

”Mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif busnya itu
sendiri,” keluhnya.

Kecuali, imbuh dia, tarif PCR bisa ditekanlagi hingga RP 100 ribu per tes.(jpg)