Senin, 25 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9152

Urus KTP dan KK via Daring di Kecamatan

0

batampos.co.id – Kecamatan Sagulung terus melakukan inovasi dalam melayani dokumen yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya, dalam pengurusan KTP dan KK, pihak kecamatan melakukan komunikasi daring via WhatsApp.

”Jadi, walaupun pandemi Covid-19, proses pengurusan KTP dan KK tidak terkendala,” ujar Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Sagulung, Herawati, Selasa (12/10).

Ia menyebutkan, setiap hari di tengah kondisi pandemi paling sedikit melayani pengurusan KTP dan KK warga Sagulung sebanyak 20 orang, bahkan bisa lebih.

”Sistemnya kan sudah daring semua. Kita komunikasi dengan warga bisa lewat WA, sedangkan pengiriman bahan atau syarat pemohon pembuatan KTP dan KK semua secara online kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam,” ujar Herawati.

Ia juga menerangkan, dengan diberlakukannya sistem online ini, tentu saja lebih efisien secara waktu dan juga mengurangi interaksi pertemuan secara langsung di masa Pandemi Covid-19.

“Sekarang warga hanya perlu menunggu selama 2-7 hari untuk pengurusan KTP,” ujarnya.

Herawati juga menyatakan, masyarakat tidak perlu berbondong-bondong menunggu di kantor menanyakan kesiapan KTP yang sudah mereka ajukan. Masyarakat akan dihubungi via WhatsApp jika KTP sudah selesai dicetak.

“Untuk saat ini, ada beberapa KTP yang masih di kantor hingga tanggal 6 Oktober 2021,” ujarnya. (*/jpg)

ASN Dilarang Cuti Jelang dan Setelah Libur Maulid Nabi

0

batampos.co.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah mengubah hari libur nasional 2021. Salah satu hari libur yang berubah adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober atau diundur satu hari.

Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal yang bertepatan dengan 19 Oktober. Perubahan kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Terkait hal itu, bagi para aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak bepergian atau mengambil cuti pada momentum tersebut. Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

”ASN dilarang cuti (dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting) dan bepergian ke luar daerah selama 18–22 Oktober,” tulis akun resmi @kemenpanrb dikutip, Rabu (13/10).

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 dan Peraturan Pemerintah 49/2018.

Hasil pelaksanaan dari SE itu dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. ”Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” sebut SE tersebut.

itu adalah untuk mencegah adanya penyebaran kasus Covid-19 pada hari raya keagamaan tersebut. ”Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober,” ucap Kamaruddin Amin, Senin (11/10).

Perubahan juga pernah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021, namun hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

”Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tutur Kamaruddin Amin.(jpg)

Terbukti Kurir Sabu, Oknum Polisi di Batam Divonis 10 Tahun

0

batampos.co.id – Kemal Immanuel Napitupulu, oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ia dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara 100 gram narkoba jenis sabu.

Atas vonis itu, Kemal pun menerima, apalagi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim Indryani itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega, menuntutnya 14 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan.

Dalam amar putusan, hakim Indri mengatakan majelis hakim sependapat dengan JPU. Yang mana, terdakwa Kemal terbukti pada dakwaan primer melanggar pasal 114 jo 132 ayat 2 UU Narkotika Tahun 2009.

Pembuktiaan itu setelah melihat fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa. Namun, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim punya pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa seorang anggota polisi dan tidak memberikan contoh yang baik, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal penberantasaan narkotika, serta daapt merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali.

”Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Menjatuhkan hukuman terhadap Kemal Immanuel Napitulu dengan 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” terang Indri menyelesaikan pembacaan surat putusan.

Bersamaan dengan Kemal, hakim Indri juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Rachmad Richi Riando dengan 10 tahun penjara. Rachmad merupakan rekanan Kemal yang tertangkap polisi saat membawa sabu di lokasi Mal Pelayanan Publik Batam, pada Maret 2021 lalu.

”Kami terima yang mulia,” ujar Kemal dan Rachmad saat menjalani sidang virtual dari Rutan dan didampingi penasihat hukumnya, Anton, dari PN Batam.

Selain Kemal dan Racmad, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, namun berkas terpisah, Yakni terhadap Muhammad Agus dan Noprizal Koto. Untuk Muhammad Agus, hakim Indri juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim juga mengembalikan barang bukti sepeda motor milik terdakwa Agus, yang sempat diminta jaksa untuk dimusnakan dalam tuntutan.

Sementara untuk Noprizal lebih tinggi, yakni 11 tahun, dikarenakan terdakwa merupakan seorang terpidana yang masih menjalani hukuman. ”Saya banding bu hakim, ” ujar Noprizal tegas.

Begitu juga dengan jaksa yang pikir-pikir. Usai mendengar tanggapan terdakwa dan jaksa, sidang pun akhirnya ditutup.

Diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Kemal, oknum anggota polisi pada 18 Maret lalu menelpon Noprizal yang ada di Lapas Tanjungpinang. Ia menanyakan apakah ada sabu dengan istilah nama ”buah”.

Noprizal mengatakan buah itu ada, namun lokasi di Batam. Jika mau, Kemal bisa menjemput ke Batam karena tak ada yang mengantar ke Tanjungpinang. Untuk setengah ons sabu, Noprizal mengatakan harga sabu itu Rp 20 juta dan ditawar oleh Kemal Rp 19 juta, dan mereka pun sepakat.

Dalam komunikasi itu, Noprizal mengatakan bahwa sabu itu ada pada Agus di Batam. Antara Agus dan Kemal kemudian membuat lokasi pertemuan, saat itu Kemal berangkat ke Batam bersama Rachmad. Namun, sesampai- nya di lokasi yang telah ditentukan, ketiganya pun ditangkap.

Penangkapan para terdakwa, berawal dari informasi Satnarkoba Polresta Barelang. Dimana akan ada transaksi narkoba di kawasan Batam Center dengan titik pertemuan di parkiran MPP. (*/jpg)

Pemerintah Sinkronkan Data Jamaah untuk Kepentingan Umrah

0

batampos.co.id – Persiapan teknis penyelenggaraan umrah di masa pandemi terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Khususnya terkait skema akses data jamaah umrah pada aplikasi PeduliLindungi, agar dapat dibaca oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat penyelenggaraan ibadah umrah nanti.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan, kesiapan itu utamanya pada aspek akses data dan penggunaan aplikasi. Sebab, teknis penyelenggaraan umrah di masa pandemi banyak memanfaatkan layanan sistem informasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita sampai pada kesepakatan, Kemenkes setuju untuk membuka data pada aplikasi PeduliLindungi dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah umrah,” ungkap dia, Rabu (13/10).

“Kemenkes akan menyediakan fasilitas website tertentu bagi publik untuk dapat mengakses data sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, saat QR Code dilakukan scanning,” sambung dia.

Terdapat dua skema alternatif perihal skema data, pertama adalah alternatif QR Code dicetak manual dan dibawa masing-masing jamaah. Kedua, QR code dimasukkan dalam aplikasi Siskopatuh dan akan dicetak pada kartu identitas jamaah umrah.

Kedua alternatif dilakukan untuk memudahkan pembacaan data saat di-scan oleh otoritas Arab Saudi saat kedatangan di bandara Arab Saudi.

“Dua skema ini akan kita matangkan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini,” tambah Nur.

Saat ini, Kemenkes juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait integrasi data PeduliLindungi dengan aplikasi Tawakalna. (jpg)

Pinjol Rugikan Masyarakat, Kapolri Minta Ditindak Tegas

0

batampos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau yang biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, modus kejahatan tersebut dianggap merugikan warga.

”Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila tidak ditangani secara tegas, dikhawatirkan banyak warga menjadi korban.

”Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif, maupun represif,” jelas Sigit.

Tindakan represif disebut Kapolri dengan cara membuat satgas khusus untuk menangani kasus itu. Instruksi tersebut juga berlaku untuk jajaranya di seluruh Indonesia.

”Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” imbuh Sigit.

Lebih jauh Sigit juga meminta jajaranya untuk membuat posko pengaduan terkait hal itu. Dia juga meminta jajaranya untuk aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini.

”Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tutur Sigit. (jpg)

Sehari 1.000 Babi Diekspor dari Batam ke Singapura

0

batampos.co.id – Aktivitas ekspor babi dari Pulau Bulan, Batam ke Singapura selama pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan baik, bahkan saat ini ekspor mencapai 1.000 ekor setiap harinya.

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho menjelaskan ekspor babi dari Pulau Bulan, Batam, ke Singapura mencapai 1.000 ekor per hari.

”Ekspor masih rutin setiap hari. Kecuali hari Kamis,” katanya, Selasa (12/10).

Menurut Raden ternak babi di Pulau Bulan jadi salah satu objek yang harus dilindungi keamanan dan kesehatannya, terutama dari virus flu babi Afrika. Virus itu berpotensi dibawa oleh daging babi selundupan atau ilegal.

”Jika virus ASF sampai masuk ke sana, maka seluruh ternak babi terancam bisa mati semua,” terangnya.

Dia mencontohkan di Medan, ratusan ribu ekor babi mati dan dibuang ke dalam sungai akibat terpapar virus ASF, sehingga merugikan peternak dan berdampak pada sumber devisa negara.

”Bisa luluh lantak jika virus itu masuk. Itu sumber devisa negara,” terangnya.

Untuk mencegah masuknya virus ASF itu, pihaknya rutin patroli dan melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan dengan memeriksa barang bawaan penumpang. ”Sampai sekarang belum terdeteksi,” terangnya.

Raden menyebut ekspor babi tetap berjalan lancar meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 melanda dan belum diketahui kapan waktu berakhirnya.

Bahkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kepri, tidak berdampak terhadap kegiatan ekspor tersebut.

Raden mengaku selama kegiatan ekspor babi ke Singapura juga belum ada hambatan. ”Kami terus monitor ekspor babi ke Singapura, sejauh ini memang tak ada hambatan,” tambahnya lagi.(*/jpg)

Gubernur dan Wali Kota Berbeda Sikap Terkait Travel Bubble

0

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berbeda pandangan terkait pembukaan pintu masuk wisatawan asing pada Oktober ini. Para pengusaha pun meminta perbedaan itu segera diakhiri, supaya tidak membingungkan pelaku usaha pariwisata.

Seperti diketahui, Gubernur Ansar ingin secepatnya pintu wisman dibuka. Bahkan, Ansar bersama kementerian dan lembaga terkait sudah melakukan pembahasan terkait dengan persiapan Kepri sebagai pilot project travel bubble bersama Bali dan Jakarta. Ansar mendorong agar percepatan travel bubble ini bisa terwujud, Kamis (14/10) besok.

Sementara Rudi, menegaskan Kota Batam akan menunda masuknya wisatawan asing hingga November. Sebab, capaian vaksinasi di Kota Batam saat ini baru 84 persen. Rudi ingin pembukaan itu ditunda, hingga capaian vaksinasi di Kota Batam mencapai 100 persen.

Melihat gubernur dan wako Batam tidak kompak, ketua Forum Pengusaha Kampung Bule Family, Ruslan Kasbulatov angkat bicara. Ia meminta gubernur dan wali kota berjalan berdampingan agar perekonomian di Kota Batam ini bisa bangkit tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

Sebab, lanjut Ruslan, selama pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini, perekonomian masyarakat banyak yang susah setelah kehilangan pekerjaan.

”Pada prinsipnya saya mendukung yang diajukan gubernur untuk segera membuka pintu wisatawan asing 14 besok (Kamis, 14/10, red),” katanya. (*/jpg)

Eks Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri tanpa Seleksi

0

batampos.co.id – Rencana Polri menarik mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dimatangkan. Sejauh ini, sebagian di antara 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu disebut telah setuju bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa telah ada pertemuan dengan perwakilan dari 57 eks pegawai KPK tersebut. Hasilnya, sebagian dari eks pegawai lembaga antirasuah itu menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan kepolisian.

Namun, Ahmad belum memerinci. Baik jumlah maupun nama pegawai tersebut. ”Sebagian sudah bersedia,” katanya kemarin (11/10).

Polri memastikan bahwa para eks pegawai KPK itu tidak lagi perlu menjalani seleksi alias masuk tanpa tes. Proses rekrutmen tersebut akan digodok untuk mencari mekanisme peralihan pegawai yang sesuai. ”Koordinasi dengan instansi terkait,” jelas dia.

Penempatan eks pegawai KPK itu juga akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. Sebab, tidak semua eks pegawai KPK tersebut merupakan penyelidik dan penyidik. ”Semua data latar belakang itu disiapkan,” tutur Ahmad.

Pihaknya terus berkoordinasi terkait dengan penempatan eks pegawai KPK tersebut di Polri. Dengan begitu, dapat diketahui satuan kerja mana yang memerlukan tambahan sumber daya dan akan diisi mantan pegawai KPK.

Namun, pendapat berbeda disampaikan eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono yang juga masuk daftar 57 orang tersebut. Sepanjang pengetahuannya, belum ada 57 mantan pegawai KPK yang memutuskan bergabung menjadi ASN Polri. Setidaknya hingga kemarin.

”Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum memutuskan apa pun,” kata Giri saat dikonfirmasi Jawa Pos.

Menurut Giri, sejauh ini tim ahli masih berdiskusi terkait regulasi dan mekanisme alih status 57 eks pegawai KPK tersebut. Hasil diskusi itulah yang nanti menjadi acuan bagi Giri dkk untuk menentukan sikap menerima atau menolak tawaran bergabung ke Polri.

”Kami masih menunggu kesiapan regulasi dan mekanisme terlebih dahulu untuk bersikap,’’ tutur pria yang pernah menjabat direktur gratifikasi di KPK itu.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos, kemarin Mabes Polri mengundang sejumlah ahli dari pihak eks pegawai KPK. Salah satunya Feri Amsari, aktivis hukum sekaligus akademisi Universitas Andalas Sumatera Barat.

Saat dikonfirmasi, Feri mengamini undangan tersebut. Namun, dia belum mau bicara banyak soal agenda pertemuan itu. ”Iya, betul (diundang Mabes Polri, Red),” ungkap Feri. Dia akan membicarakannya secara internal.

Sebagaimana diketahui, 57 eks pegawai KPK itu diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Kendati banyak pihak memprotes TWK yang dianggap sebagai alat menyingkirkan para pegawai, Polri menganggap TWK itu tidak memiliki nilai dengan memberikan tawaran rekrutmen tanpa seleksi. (jpg)

Tim Mitigasi IDI Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

0

batampos.co.id – Tim Mitigasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 yang diprediksi bisa terjadi pada akhir tahun, antara lain dengan menggencarkan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan program vaksinasi.

Ketua Pelaksana Harian Tim Mitigasi IDI dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH menjelaskan prediksi gelombang ketiga Covid-19 terjadi pada akhir tahun karena terdapat libur Natal dan perayaan tahun baru, di mana banyak orang kemungkinan akan berkumpul bersama keluarga.

“Ini bukan prediksi dari Tim Mitigasi IDI tapi dari banyak pakar epidemiologi. Faktornya apa kita belum bisa memprediksi, varian baru atau varian delta penularannya seperti apa,” kata dr. Mahesa dalam Media Briefing Tim Mitigasi IDI pada Selasa (12/10).

Seperti diketahui, gelombang pertama Covid-19 terjadi pada akhir Januari dan awal Februari 2021 setelah pergantian tahun. Lalu gelombang kedua datang pada bulan Juni hingga Juli 2021 yang menyebabkan rumah sakit dan tenaga kesehatan kewalahan.

Dia mengatakan, hal yang paling penting untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga adalah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten meski sudah divaksinasi. “Yang terpenting adalah cakupan vaksinasi. Jika melihat angka suntikan kedua yang sudah mencapai 27,84 persen dan suntikan pertama 48,44 persen. Kita berharap bisa mencapai 70-80 persen. Ini angka secara nasional,” ujar dr. Mahesa.

“Kami berharap jangan sampai terjadi gelombang ketiga, gelombang kedua adalah episode traumatis, kita enggak mau terjadi lagi,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua IDI Bekasi Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS mengatakan bahwa pihaknya selalu bersinergi dengan pemerintah Kota Bekasi dalam hal penanganan dan penanggulangan Covid-19. Hal tersebut sudah dilakukan sejak gelombang pertama dan kedua.

“Kami selalu menjadi bagian dari program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Bekasi. Alhamdullilah dukungan seperti fasilitas hazmat, pemeriksaan PCR dan beberapa rumah sakit cukup membantu bahkan Pemerintah Kota Bekasi meminta rumah sakit di daerahnya untk lebih all out, jadi saya rasa bisa copy paste untuk menghadapi gelombang ketiga,” jelas dr. Niken.

Niken juga mengatakan bahwa gelombang kedua COVID-19 telah memberikan banyak pelajaran berharga dalam hal penanganan. Oleh karenanya, rumah sakit rujukan maupun swasta di Bekasi sama-sama bersinergi untuk mengantisipasi gelombang ketiga.

Selain itu, IDI Bekasi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota untuk memastikan pencapaian vaksinasi dengan angka yang tinggi. Dalam kurun waktu 23 bulan terakhir, IDI Bekasi bersama Pemerintah Kota, Polres dan Dandim melakukan pelaksanaan vaksinasi. (*/jpg)

Kendaraan Mewah Sitaan Bea Cukai Batam Terjual Rp5,8 Miliar 

0

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Selasa (12/10/2021).

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin, mengatakan, kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB, Selasa (12/102021).

“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang periode 2018-2019,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima batampos.co.id.

Salah satu mobil mewah sitaan KPU Bea Cukai Kota Batam yang berhasil dijual melalui lelang tertutup di KPKNL. Foto: Bea Cukai Batam untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan, dari 7 yang ditawarkan terjual 5 Unit kendaraan dan terkumpul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 5,869 miliar.

Adapun 5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu:

  1. Nissan GTR Bar – 34  ditawarkan dengan harga limit                Rp529.381.000 dan berhasil terjual dengan harga                    Rp2.710.99.678.
  2. Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga            limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga                  Rp1.890.123.456.
  3. Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit            Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga                          Rp227.900.000.
  4. Kendaraan bermotor roda dua merek BMW R60 ditawarkan      dengan harga limit Rp28.944.000 dan berhasil terjual              dengan harga Rp252.002.000.
  5. Kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh      dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan              dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan        harga Rp788.888.888.

“Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali di kegiatan lelang yang berikutnya,” paparnya.

Pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing pesertalelang.

Untuk pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.(cr1)