
batampos – Pemerintah Kota Tanjungpinang menjatuhkan sanksi tegas kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan indisipliner berat.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan, dari enam ASN yang dipecat, dua di antaranya terlibat kasus narkoba dan satu tersandung kasus korupsi. Sementara tiga lainnya diberhentikan karena bolos kerja tanpa keterangan dalam waktu lama.
“Dua ASN karena narkoba, satu karena kasus korupsi, dan tiga lainnya karena tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujar Fatah, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, keputusan pemecatan dilakukan setelah melalui proses pembinaan dan pemberian peringatan berulang kali kepada ASN yang bermasalah.
Bagi mereka yang terjerat kasus hukum, Pemko Tanjungpinang menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah kota menindaklanjutinya dengan pemberhentian secara resmi,” jelasnya.
Untuk ASN yang melanggar disiplin, kata Fatah, Pemko Tanjungpinang sudah memberikan kesempatan dan peringatan satu hingga tiga kali sebelum pemecatan dilakukan.
“Semua proses sudah dilakukan sesuai aturan. Kita beri kesempatan, tapi ketika tetap tidak ada perubahan, sanksi tegas harus dijatuhkan,” tambahnya.
Ia menekankan, langkah ini merupakan bagian dari penerapan prinsip reward and punishment dalam sistem kepegawaian. ASN, kata Fatah, harus memahami tanggung jawabnya sebagai abdi negara yang memberi teladan bagi masyarakat.
“Ini menjadi pembelajaran agar ASN lainnya lebih disiplin, bekerja dengan tanggung jawab, dan menjaga integritas sebagai pelayan publik,” pungkasnya. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel 6 ASN Pemko Tanjungpinang Dipecat, Dua Terjerat Narkoba dan Satu Kasus Korupsi pertama kali tampil pada Kepri.








