Rabu, 20 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9406

Kelulusan SD Diumumkan 15 Juni

0

batampos.co.id – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mencatat tingkat kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2021 mencapai 100 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin menjelaskan pada Jumat (4/6) kemarin sudah diumumkan, dari total 3.606 murid yang mengikuti ujian sekolah seluruhnya dinyatakan lulus.

“Alhamdulillah, dari 29 sekolah SMP, baik negeri maupun swasta yang melaksanakan ujian sekolah, tingkat kelulusan 100 persen,” kata Wiwin, Senin (7/6).

Pengumuman juga dilakukan secara daring sehingga tidak ada siswa yang datang ke sekolah serta menghindari konvoi. Sementara itu, untuk kelulusan jenjang Sekolah Dasar (SD) Wiwin menjelaskan akan diumumkan pada 15 Juni 2021 mendatang.

Ketentuan kelulusan juga nilai dari sekolah yang melaksanakan ujian sekolah. “Kriteria kelulusan ada tiga, salah satunya ujian sekolah. Kami berharap, kelulusan siswa SD juga mencapai 100 persen,” terangnya.

Dijelaskan terdapat beberapa kriteria syarat siswa dinyatakan lulus yaitu menyelesaikan program pembelajaran selama pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester, memperoleh nilai prilaku atau sikap minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan masing-masing.

“Ujian dari sekolah dapat dalam bentuk fortofolio, penugasan, tes daring dan tes lainnya sesuai yang sudah ditetapkan satuan pendidikan,” paparnya.

Sedangkan untuk presentase ujian sekolah diatur oleh sekolah masing-masing dan yang pasti tidak merugikan para murid. (*/jpg)

BP Batam Paparkan Usulan Proyek Unggulan pada Rakor Program BBK

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memaparkan usulan proyek unggulan pada Rapat Koordinasi (Rakor) program rencana induk Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo, mengatakan, Rakor digelar guna meninjau langsung serta memahami kebutuhan-kebutuhan penting dari masing-masing kawasan, guna membangun perekonomian setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Karena Batam, Bintan dan Karimun adalah kawasan yang menjadi ujung tombak perekonomian di Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Usulan Program/Proyek Prioritas dalam Rencana Induk BBK, Selasa (8/6/2021) di Ruang Tunggu A2 Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Wahyu mengatakan, rencana induk masing-masing wilayah BBK perlu dilakukan pengembangan sesuai dengan kelebihan wilayahnya masing-masing dengan mengedepankan sektor yang berdaya saing.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo (tengah) saat meninjau perkembangan Bandara Internasional Hang Nadim batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Sebagai contoh, Batam akan kita jadikan Hub Logistik Internasional, Industri Kedirgantaraan, Industri Light and
Valuable, Industri Digital dan Kreatif, Perdagangan Internasional, serta Pusat Keuangan dan Wisata Kesehatan Terintegrasi,” jelas Wahyu.

Asumsi Skenario Pertumbuhan Ekonomi Rencana Pengembangan dalam Rencana Induk KPBPB BBK mengusung Skenario Optimis, dengan menargetkan sedikitnya Rp5.924 triliun total kebutuhan investasi hingga Tahun 2045.

Sedangkan Program/Proyek dalam Rencana Induk Kawasan BBK mengusung Tahap Short Term (2021-2025) yang mencakup sebanyak 109 proyek, dengan total indikasi investasi Rp 629 triliun.

“Tentunya ini angka yang tidak sedikit, dan kita harus bersinergi untuk memperbaiki regulasi, mekanisme dengan menyinergikan kinerja dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,” kata Wahyu

Sementara itu Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto, memaparkan mengenai Rencana Pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Ia mengatakan, area kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk Pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah disiapkan seluas 354 hektare.

Proses lelang sendiri telah selesai pada Maret 2021 lalu yang dimenangkan oleh Konsorsium PT Angkasa Pura I bersama dengan Incheon International Airport Corporation (IIAC) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

“Lama konsesinya 25 tahun, dengan lingkup proyek Renovasi Terminal 1, Pembangunan Terminal 2, dan Pengelolaan Cargo. Indikasi invetasinya sendiri lebih-kurang senilai Rp6,7 triliun. Kami harapkan nantinya Bandara Hang Nadim mampu menampung lebih dari 40 juta penumpang,” ujar Enoh.

Selain itu, kawasan Bandara Hang Nadim Batam juga tengah mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Aero Technic seluas 30 hektare, serta pembangunan runway kedua.

Turut hadir dalam kegiatan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Bupati Karimun Azhar Hasyim, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko RI, dan pejabat lainnya dari Pusat dan Daerah.(jpg)

Rupiah Terus Menguat, Kini Rp 14.271 per Dolar

0

batampos.co.id – Perdagangan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan dapat kembali menguat. Mengutip kurs tengah Bank Indonesia (BI) saat ini posisi rupiah berada di level Rp 14.271 per dolar AS.

“Potensi penguatan rupiah ke kisaran 14.230-14.200, sementara potensi pelemahan ke kisaran 14.300,” kata analis pasar uang Ariston Tjendra kepada JawaPos.com, Selasa (8/6).

Ariston menjelaskan, penguatan rupiah kembali terbuka lebar karena didorong oleh yied obligasi AS tenor 10 tahun yang masih terlihat menekan ke bawah. Yield berada di kisaran 1,57 persen saat ini.

Menurutnya, penurunan yield ini lantaran pasar berekspektasi bahwa Bank Sentral AS belum akan melakukan tapering setelah data tenaga kerja AS, Non Farm Payrolls bulan Mei menunjukkan hasil yang di bawah ekspektasi.

“Pasar menantikan data indeks harga konsumen AS bulan Mei yang merupakan indikator inflasi , yang akan dirilis hari Kamis malam, untuk menentukan arah harga selanjutnya,” tuturnya.

Ariston menyebut, angka yang di atas ekspektasi bisa mendorong kembali penguatan dolar AS. Data inflasi yang konsisten menunjukkan kenaikan di atas 2 persen bisa memicu Bank Sentral AS mengubah kebijakannya menjadi lebih ketat.

Sementara, lanjutnya, sentimen dari dalam negeri, hari ini akan dirilis data cadangan devisa yang mungkin menunjukkan kenaikan cadangan karena surplusnya neraca perdagangan RI.

“Hasil yang menunjukan kenaikan bisa mendukung penguatan rupiah terhadap dolar AS,” pungkasnya.(jpg)

Puluhan WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia di Tempat Tinggal Ilegal

0

batampos.co.id – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan sebanyak 156 pendatang asing tanpa izin (PATI). Dari jumlah tersebut, 42 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di sebuah tempat tinggal ilegal di Cyberjaya, Minggu (6/6).

Dirjen Imigrasi Malaysia Indera Khairul Dzaimee Daud di Putrajaya, dikutip dari Antara pada Selasa (8/6), mengatakan tempat tinggal tersebut agak tersembunyi karena dilindungi oleh pagar yang didirikan di sekeliling kawasan tersebut yang bersebelahan dengan lokasi bangunan proyek.

Operasi terpadu ini turut disertai Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kantor Pendaftaran Negara (JPN), Kantor Tenaga Kerja (JTK) dan Angkatan Pertahanan Umum (APM).

“Dalam operasi ini sebanyak 202 orang warga asing telah diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 46 orang telah dibebaskan karena mempunyai izin kerja atau permit kerja yang sah. Sebanyak 156 telah ditahan dan akan dibawa ke pusat tes Covid-19 di Depot Imigrasi Semenyih,” katanya.

Selain warga Indonesia sebanyak 62 dari Bangladesh, Nepal 20 orang, Myanmar 29 orang, Pakistan satu orang dan India satu orang.

Saat pemeriksaan dilakukan didapati tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid-19 yang dilakukan oleh pekerja asing yang tinggal di tempat tersebut dan tidak mempunyai sistem parit dan tempat cuci yang teratur.

Pasokan listrik dan air juga disambung secara tidak sah. KBRI Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.(antara)

Serapan APBD Kepri Masih Rendah

0

batampos.co.id – Meskipun serapan APBD Kepri mendekati Triwulan II Tahun Anggaran (TA) 2021 masih di bawah target 40 persen. Namun fokus Pemerintah Provinsi Kepri sudah bergeser, dan mulai melakukan pembahasan untuk penyusunan APBD Perubahan TA 2021.

“Memang sudah mendekati akhir Triwulan II TA 2021. Namun serapan anggaran masih tergolong rendah, karena masih pada angka 19 persen dari nilai APBD TA 2021 Rp 3,9 triliun,” ujar Sekda Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah, Jumat (4/6) lalu di Tanjungpinang.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, capaian tersebut masuk dalam kualifikasi hijau. Menyikapi hal itu, pihaknya terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggenjot serapan anggaran daerah. Karena, salah satu faktor pendukung ekonomi merupakan serapan APBD.

“Pak Gubernur sudah menargetkan, paling tidak hingga akhir bulan ini serapan kita sudah mencapai 40 persen. Kita berharap ini bisa tercapai sesuai target berjalan,” jelasnya.

Mantan Sekda Karimun tersebut juga mengatakan, selain fokus meningkatkan serapan APBD, pihaknya juga tengah mempersiapkan penyusunan APBD Perubahan 2021. Ditegaskannya, pada bulan ini tahapan penyusunan APBD Perubahan sudah akan dimulai. Paling tidak dalam waktu dekat sudah mulai diparipurnakan.

“Meskipun fokus kerja kita terbagi-bagi. Namun pekerjaan-pekerjaan fundamental seperti pembahasan APBD Perubahan harus mendapatkan perhatian,” tutup Arif Fadillah.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri mulai kesulitan untuk mencapai target APBD Kepri Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 3,9 triliun. Karena sudah dibayang-bayangi defisit anggaran sebesar Rp 500 miliar. Menyiasati hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memutuskan untuk memangkas sejumlah kegiatan lewat APBD Perubahan mendatang.

“Kita terus mempercepat realisasi fisik dan keuangan, namun demikian kita juga harus menjaga cash flow anggaran tentunya,” ujar Ansar di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang belum lama ini.

Mantan Bupati Bintan tersebut menegaskan, ia tidak mau jor-joran dalam melaksanakan kegiatan yang akan mengganggu manajemen keuangan menjadi tidak baik. Selain itu ia juga tidak mau, ada kepentingan prioritas yang tidak bisa dibiayai karena terbatasnya anggaran.

Masih kata Gubernur, ia menargetkan pertumbuhan ekonomi Kepri sedikit lebih baik pada Triwulan II ini. “Sekarang kita sedang berdaptasi dengan peralihan dari SIMDA ke SIPD. Makanya akan terjadi beberapa penyesuaian pada APBD Perubahan nanti,” jelas Gubernur.

Pria yang pernah duduk sebagai Legislator di Senayan itu menjelaskan, kondisi keuangan Pemprov Kepri saat ini sedang dibayang-bayangi defisit anggaran. Ia tidak ingin mengambil resiko yang menyebabkan terjadinya tunda bayar atau utang yang menyebabkan APBD Kepri menjadi tidak sehat.

Langkah yang akan diambil adalah dengan melaksanakan kegiatan prioritas yang dibutuhkan. “Kedepan penetapan APBD itu atas dasar prinsip-prinsip yang proporsional atau rasional. Lebih baik konservatif, tetapi rasional,” tegasnya.(*/jpg)

Pegawai Sebut Pelemahan KPK Sudah Dilakukan Sejak Awal Berdiri

0

batampos.co.id – Sejumlah awak media yang biasa melakukan peliputan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan nonton bareng film KPK End Game, yang diproduksi oleh Watchdoc. Film tersebut merupakan dokumenter dari para pegawai KPK.

Salah satu pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun Al Rasyid menyampaikan, dirinya juga merupakan salah satu dari pegawai lembaga antirasuah yang turut berkontribusi dalam pembuatan film KPK End Game. Dia mengungkapkan, sejak awal KPK berdiri pada 2002 lalu memang sudah ada upaya pelemahan.

“Malam ini saya bersama-sama kawan-kawan tadi menyaksikan pemutaran film end game, saya di film ini sebagai aktor dan memberikan testimoni terhadap apa yang kita alami, mulai dari sejak KPK itu awal-awal berdiri kemudian di masa-masa pertengahan kemudian di masa-masa sekarang ini,” kata Harun di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Harun mengungkapkan, sejak berdirinya KPK pada 2002 sudah ada upaya pelemahan. Tetapi hal tersebut belum sangat massif.

“Seperti yang tadi sudah teman-teman saksikan, itu memang bahwa gangguan dan upaya-upaya untuk pelemahan terhadap KPK bukan hanya terjadi sekarang ini, itu setidaknya dari awal KPK berdiri sudah ada ganguan-gangguan dan upaya untuk melemahkan tapi sifatnya masih kecil,” ujar Harun.

Harus tak memungkiri, sejumlah pegawai KPK sempat mengalami ancaman saat menangani perkara korupsi. Hal ini merupakan salah satu bentuk ancaman untuk melemahkan KPK.

“Lalu semakin ke belakang semakin menggumpal, dan upaya-upaya itu semakin ketara ya dan saya juga sudah menyadari bahwa ancaman fisik, ancaman mental, bahkan upaya untuk menyingkirkan kita itu pasti akan datang pada waktunya dan proses kemarin TWK itu adalah sebuah upaya untuk menyingkirkan kita dari KPK ini,” ungkap Harun.

Oleh karena itu, Harun meyakini 75 pegawai yang dinyataka gagal TWK dan tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk nyata terhadap pelemahan KPK. Dia menegaskan, 75 pegawai KPK yang akan disingkirkan itu merupakan pegawai yang tidak lagi diragukan integritasnya.

“Dimana kami 75 orang ini adalah orang-orang yang secara kompetensi, secara integritas itu tidak bisa dipertaruhkan lagi. Artinya kami pelajaran terkait integritas itu sudah kenyang,” pungkas Harun.(jpg)

Warga Batam, Begini Cara Menikmati Layanan Telkomsel 5G

0

batampos.co.id – Telkomsel resmi meluncurkan Telkomesl 5G di Kota Batam pada Senin (7/6/2021) di GraPARI Telkomsel Batam Center.

Peluncuran dilakukan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Senior Vice President Enterprise Account Management Telkomsel Dharma Simorangkir serentak dengan 4 kota lainnya di Indoensia.

Yakni Surabaya, Makassar, Bandung, dan Denpasar. Nah bagi pelanggan Telkomsel di Kota Batam yang ingin menikmati layanan Telkomsel 5G ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Di antaranya:

  1. Menggunakan kartu bertipe uSIM (kartu SIM 4G)
  2. Berada di lokasi yang sudah terlayani jaringan Telkomsel 5G
  3. Menggunakan perangkat smartphone yang telah                  mendukung jaringan dan layanan Telkomsel 5G.
  4. Memastikan fitur 5G sudah aktif pada perangkat
  5. Memastikan nomor ponselnya telah aktif fitur 5G

Untuk saat ini nomor ponsel sejumlah pelanggan telah diaktifkan fitur 5G secara langsung (bertambah secara bertahap).

Pelanggan juga dapat mengunjungi telkomsel.com/5G untuk mengisi formulir registrasi aktivasi fitur 5G untuk nomor ponselnya dan memberikan aspirasi sebagai bahan pertimbangan pengembangan jaringan Telkomsel 5G.

“Kedepannya, Telkomsel berkomitmen akan terus menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak yang dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan teknologi mutakhir untuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Sebagai operator 5G pertama di Indonesia, Telkomsel akan mengoptimalkan kesempatan ini untuk dapat berkontribusi lebih besar bagi kemajuan bangsa melalui inovasi terdepan,” kata Dharma.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan Telkomsel 5G dapat diakses melalui telkomsel.com/5G.(*/esa)

 

Ini Alasan Arab Saudi Belum Umumkan Mekanisme Ibadah Haji 2021

0

batampos.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021. Hal ini menyusul belum adanya kepastian kuota haji dari Arab Saudi.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa pihaknya baru mendapat informasi terkait alasan Arab Saudi belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait haji.

Menurut Endang, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Majid bin Abdullah Al-Qashabi, mutasi virus Covid-19 dan kelangkaan vaksin menjadi salah satu alasannya.

“Mutasi virus Covid-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah Covid-19 menjadi alasan Arab Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini,” jelas Endang dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (8/6).

“Plt Menteri Media memang secara berkala memberikan penjelasan melalui konferensi pers terkait perkembangan Covid-19. Dan penjelasan tentang alasan belum umumkan teknis operasional haji disampaikan dalam konferensi pers,” sambungnya.

Endang mengatakan, penjelasan Arab Saudi ini mengkonfirmasi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers pada 3 Juni 2021, bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi apapun dari Arab Saudi terkait operasional haji.

“Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah tahun ini. Keputusan itu diambil setelah proses persiapan dan diplomasi panjang. Faktanya, pandemi global masih belum terkendali dan Arab Saudi juga tak kunjung beri informasi,” tandasnya.(jpg)

Pengawas Badan Usaha BP Batam Dibatalkan

0

batampos.co.id – Polemik pembentukan Pengawas Badan Usaha di Badan Pengusahaan (BP) Batam berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 akhirnya terjawab.

Susunan Pengawas Badan Usaha yang telah dibentuk berdasarkan Perka tersebut resmi dibatalkan, setelah adanya beberapa temuan yang janggal.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengungkapkan, ia telah mendapat surat resmi dari BP Batam terkait pembatalan Perka Nomor 19 Tahun 2020 oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Pembatalan itu ditandai dengan dikeluarkannya Perka Nomor 9 Tahun 2021.

”Jadi, Perka Nomor 19 Tahun 2020 ini sudah tidak sah, resmi dibatalkan Kepala BP tertanggal 27 Mei lalu melalui Perka Nomor 9 Tahun 2021. Hanya saja, pembatalan ini belum diumumkan,” ungkap Lagat dalam keterangan pers secara virtual, Senin (7/6/2021).

Di sisi lain, Lagat mengapresiasi langkah yang diambil Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang telah menjawab temuan Ombudsman Kepri.

Apalagi, memang ada penyimpangan prosedur pembentukan
Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB/BP Batam).

”Kami apresiasi langkah Kepala BP Batam yang sudah menindaklanjuti temuan kami dan membatalkan Perka ini,” terang Lagat.

Dikatakannya, dalam Perka Nomor 19 Tahun 2020 itu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, pembentukan Pengawas Badan Usaha sebagaimana diatur di Perka Nomor 19
Tahun 2020, tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) maupun dengan Dewan Kawasan PBPB Batam.

Kantor BP Batam. Foto: Putut Ariyotejo/Batam Pos

Padahal, ketentuan perundang-undangan, pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021, pasal 2E Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011, pasal 6 Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2020, pasal 262 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2019 mensyaratkan keharusan konsultasi ke kementerian PAN-RB.

“Jadi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan terlebih
dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Regulasi di atas mengatur itu,” beber Lagat.

”Dengan tidak dikonsultasikannya dan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian PAN-RB, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas,” tegas Lagat.

Temuan kedua, pembuatan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak adanya amanat dari undang-undang ataupun peraturan lainnya. Akan tetapi, merupakan bagian yang melengkapi Unit Badan
Usaha sebagai konsekuensi dari dibentuknya Unit Usaha di BP Batam dengan benchmark kepada Dewan Pengawas Rumah Sakit (RS) dan Dewan Pegawas BLU (Badan Layanan Umum).

Padahal, kata Lagat, ketentuan perundang-Undangan, pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021, pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012, pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2016, pasal 2
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2014, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BP Batam, dan pasal 240 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB
Batam Nomor 19 Tahun 2019, wajib dipatuhi.

”Nah, pembentukan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak memiliki tujuan pembentukan peraturan yang jelas, sebab fungsi pengawasan sudah ada dan telah diatur secara berjenjang melalui ketentuan perundangan. Sedangkan perka dimaksud tidak dilandasi dasar hukum yang jelas,” ungkap Lagat.

Temuan ketiga, Pengawas Badan Usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 merupakan struktur yang berada di luar organ BP Batam, karena
Pengawas Badan Usaha bukan merupakan pegawai BP Batam,
meskipun terdapat unsur BP Batam sebagaimana diatur di pasal 8 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan KPBPB Batam yang menyatakan, keanggotaan Pengawas Badan Usaha dapat berasal dari unsur: a. Badan Pengusahaan Batam; b. Profesional;dan/atau c. Perwakilan pelanggan Badan Usaha.

Lagat kemudian merujuk ketentuan perundang-undangan: pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021.

Pasal 2B Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2011. Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012.

Pasal 14 Peraturan Dewan KPBPB Batam Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 4 Tahun 2010.

Ketentuan tersebut menyebutkan, pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non-Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai non-negeri sipil merupakan profesional yang dipekerjakan
secara tetap atau kontrak.

”Dengan ketentuan di atas, unsur pengawas dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan di atas,” jelas Lagat lagi.

Temuan keempat, sebagaimana penjelasan pemeriksaan disebutkan, terkait dengan penjaringan calon Pengawas Badan Usaha dari berbagai unsur, tidak dibentuk tim penjaringan, namun
dilakukan oleh Anggota 4, yaitu direktorat yang berada langsung di bawah Anggota 4.

Mereka hanya melakukan pemeriksaan administrasi dari calon yang sebelumnya telah ditelusuri sendiri oleh Pimpinan Anggota Pengawas Badan Usaha dimana sejumlah anggota berlatar belakang pengurus partai politik.

Padahal, ketentuan perundang-undangan, antara lain: pasal 9 huruf c dan huruf h, pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020, Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 249 Tahun 2020 tentang dokumen surat pengunduran diri dari partai politik, melarang hal itu.

Maka, diketahui; Makmur, anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai Dewan Pembina Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Horjani Hutagalung, anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kreatif DPW Partai NasDem.

Lalu, Tjayadi sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pakar DPW Partai NasDem. Kemudian, Anasrudin, anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota Partai Gerindra Kota Batam.

Sudirman Dianto, anggota Pengawas Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPC PKB Kota Batam.

Selain itu, Syamsul Bahri Nasution, anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Dewan Pakar DPW Partai NasDem.

Iskandar Alamsyah, anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPD Partai Golkar Provinsi Kepri.

”Bahwa dengan ketentuan di atas, unsur pengawas tidak dilakukan dengan membentuk tim penjaringan tapi langsung ditunjuk oleh Pimpinan BP Batam sehingga penjaringan tidak transparan karena beberapa calon dimaksud merupakan kader politik, tim sukses, dan orang dekat Kepala BP Batam,” tegas Lagat.

Selain itu, Lagat juga menunggu implementasi terkait pembatalan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tersebut oleh BP Batam. Mulai dengan pengembalian fasilitas hingga gaji yang telah diterima pengurus Pengawas Badan Usaha tersebut.

”Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pembatalan ini, agar KPK bisa
mengawasi. Karena jika tak tindaklanjuti atau didiamkan, maka itu sudah korupsi. Jadi, untuk awal ini, permintaan kami untuk pembatalan sudah ditindaklanjuti,” kata Lagat.

Empat badan usaha yang rencananya akan diawasi Pengawas Badan Usaha ini, di antaranya Unit Kebandaraan, Kepelabuhanan, Rumah Sakit, dan Pelayanan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dan Limbah.

Sementara itu, Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, yang dikonfirmasi tadi malam membenarkan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan KPBPB Batam telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sejak aturan tersebut dicabut 27 Mei 2021.

”Iya, ini menidaklanjuti surat Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang menghasilkan sejumlah temuan terhadap hasil pemeriksaan Perka tersebut, sehingga Perka 19/2020 perlu dicabut. Maka,
seluruh peraturan dan atau keputusan pelaksanaan dari Perka tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dendi.(jpg)

Layanan Telkomsel 5G di Batam Bisa Dinikmati di Grapari Saja

0

batampos.co.id – Telkomsel terus mengakselerasi pengembangan ekosistem 5G dengan meluncurkan layanan Telkomsel 5G di lima kota berikutnya setelah Jakarta, Medan, Surakarta, dan Balikpapan. Kali ini, giliran wilayah Surabaya, Makassar, Bandung, Batam, dan Denpasar yang kebagian bisa merasakan 5G Telkomsel.

Keberlanjutan perluasan layanan Telkomsel 5G secara bertahap dan terukur ini dikatakan sekaligus mendorong penguatan ekosistem digital lintas sektor dengan menghadirkan solusi gaya hidup digital dengan komitmen menghadirkan the best 5G experience yang akan menunjang kemajuan masyarakat.

Direktur Network Telkomsel Nugroho mengatakan, hadirnya layanan Telkomsel 5G di lima kota ini menjadi wujud komitmen Telkomsel sebagai the first 5G operator in Indonesia dalam menghadirkan akses konektivitas digital terdepan yang akan semakin mendorong keterbukaan peluang-peluang yang lebih luas lagi untuk segala kemungkinan, termasuk dalam hal pemberdayaan masyarakat dan transformasi sektor industri.

“Komitmen kami selanjutnya adalah memastikan 5G tersedia untuk semua orang di Indonesia, baik untuk segmen konsumen, pemerintah, akademisi, maupun industri. Untuk itu, kami secara bertahap akan memperluas jangkauan 5G dan mengembangkan solusi digital melalui layanan 5G dengan kualitas terbaik, jaringan berkecepatan tinggi, dan latensi rendah, serta mendorong kolaborasi yang semakin kuat antar pemangku kepentingan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Nugroho menambahkan bahwa hadirnya jaringan Telkomsel 5G mampu meningkatkan kapabilitas digital nasional dengan memajukan sektor-sektor unggulan di kota-kota tersebut. Salah satunya sektor pariwisata dengan diversifikasi layanan dan jasa melalui optimalisasi teknologi digital terdepan.

“Atau sektor pendidikan yang dapat mendukung upaya pengembangan riset yang terukur dan tepat untuk memastikan pemberdayaan teknologi 5G yang tepat guna ke masa mendatang. Selain itu, 5G juga dapat mendorong implementasi Industry 4.0 melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi operasional untuk berbagai sektor industri,” lanjut Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mulyadi menyatakan, khusus untuk wilayah Denpasar, Bali, pengumuman kehadiran 5G Telkomsel ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi yang sangat strategis dan penting bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia dan memiliki arti penting bagi perekonomian Indonesia.

“Berdasarkan perencanaan infrastruktur digital Indonesia, layanan utama dari infrastruktur digital adalah 4G yang kemudian dilengkapi dengan 5G. Artinya, ke depan teknologi jaringan 5G ini nantinya akan tersebar dan melayani wilayah-wilayah yang memiliki demand dan potensi tinggi,” sebut Mulyadi.

Dia melanjutkan, Kota Denpasar memiliki arti yang sangat penting bagi infrastruktur digital Indonesia, bagi perekonomian, dan bagi nilai strategis lainnya. Ini suatu kesempatan yang luar biasa, yang perlu dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.

“Hadirnya 5G harus dapat mendorong industri pariwisata di Bali menjadi lebih maju. Oleh karenanya diperlukan kerja sama yang baik antar semua pemangku kepentingan untuk pemanfaatan teknologi ini,” tandasnya.

Pada fase awal peluncuran di lima kota tambahan ini, layanan Telkomsel 5G telah tersedia di beberapa wilayah yang cakupannya akan terus diperluas secara bertahap. Untuk kota Batam, wilayah cakupan Telkomsel 5G meliputi area GraPARI Batam Center.

Sedangkan di Makassar, cakupan jaringan 5G Telkomsel meliputi GraPARI Pettarani Makassar. Kemudian untuk kota Surabaya, cakupan jaringan 5G Telkomsel meliputi GraPARI Pemuda Surabaya. Di kota Denpasar, jaringan Telkomsel 5G sudah tersedia di GraPARI Renon Bali.

Masyarakat juga kini dapat mengunjungi GraPARI tersebut untuk merasakan secara langsung teknologi 5G dari Telkomsel dengan menggunakan layanan digital terkini seperti Cloud Gaming, VR, 5G Roaming, dan 5G FWA (Fixed Wireless Access).

Sementara untuk di Bandung, jaringan Telkomsel 5G hadir di Telkom University dan Institut Teknologi Bandung. Kehadiran teknologi 5G dari Telkomsel di kedua kampus ternama ini ditujukan untuk mendukung riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam mengembangkan pemanfaatan teknologi 5G yang tepat guna bagi kehidupan masyarakat.

Hal ini dikatakan sejalan dengan komitmen Telkomsel dalam menghadirkan teknologi 5G tidak hanya untuk untuk mengakselerasi adopsi gaya hidup digital yang lebih produktif dan inovatif oleh masyarakat, namun juga untuk mendorong transformasi Indonesia menuju kedaulatan dan kemandirian digital yang utuh.(jpg)