Petugas Damkar dan warga saat memadamkan api dirumah milik Is di Tarempa Barat. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.
batampos – Kebakaran nyaris menghanguskan satu rumah warga di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Jumat (17/10). Peristiwa itu diduga dipicu oleh korsleting listrik dari salah satu kamar rumah milik Is.
Api muncul secara tiba-tiba dan langsung membesar, mengeluarkan asap tebal yang membuat warga sekitar panik. Mereka bergegas membantu memadamkan api agar tidak merambat ke rumah lain.
Rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu membuat api cepat membesar. Namun, berkat kesigapan warga dan perangkat desa, kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas ke permukiman sekitar.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Meski begitu, sejumlah perabotan rumah tangga milik korban hangus terbakar.
Kepala Desa Tarempa Barat, Asmarandi, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan adanya korsleting listrik.
Ketua RW dan RT setempat segera memutus aliran listrik serta menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah disiapkan di lingkungan desa.
“Begitu tahu ada korslet, kita langsung ambil tindakan. Meteran listrik segera diputus dan warga pakai apar yang sudah disiapkan,” ujar Asmarandi.
Menurutnya, kesiapsiagaan warga dan ketersediaan alat darurat sangat membantu mencegah api meluas. Tak lama kemudian, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Anambas tiba di lokasi membawa mesin air.
Karena lokasi rumah berada di tepi pantai dan akses darat sempit, petugas dan warga memanfaatkan air laut untuk memadamkan api. “Dengan bantuan mesin air, api bisa dipadamkan total. Kita manfaatkan air laut karena lebih cepat dijangkau,” jelas Asmarandi.
Setelah api berhasil dipadamkan, warga bersama petugas memastikan instalasi listrik di sekitar rumah korban dalam kondisi aman.
batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan seluruh pelayanan haji kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi pemisahan tugas antara Kemenag dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Kemenag Kota Batam, Budi Dermawan, mengatakan seluruh urusan dan pelayanan haji hingga saat ini masih berada di bawah koordinasi Kemenag, karena struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru belum diberlakukan di tingkat daerah.
“Kami memang sudah berpisah secara kelembagaan, tetapi SOTK-nya belum diterapkan. Jadi untuk sementara, seluruh pelayanan masih berjalan di bawah Kemenag,” ujarnya, Jumat (17/10).
Menurutnya, proses pemisahan dua kementerian tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai aspek penting yang harus disiapkan secara matang, seperti pengelolaan aset, sumber daya manusia (SDM), hingga lokasi pelayanan.
Budi menegaskan, selama masa transisi, pelayanan haji kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Batam tetap berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Selagi proses itu berjalan, pelayanan haji tidak mungkin terhenti. ASN tetap harus melayani. Jadi semua pendaftaran dan kegiatan yang berkaitan dengan haji masih dilayani di Kemenag,” tegasnya.
Ia menyebutkan, hingga keputusan resmi pemerintah pusat diterbitkan, para pegawai yang menangani urusan haji di daerah masih berstatus sebagai ASN Kemenag.
“Untuk pemisahan di daerah, kami menunggu arahan dari pusat. SDM-nya saat ini masih di Kemenag. Nantinya, pegawai akan disurati satu per satu, apakah tetap di Kemenag atau pindah ke Kementerian Haji. Rekomendasi pegawai tetap dari kami,” jelas Budi.
Meski ada perubahan struktur kelembagaan, Budi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Pendaftaran haji reguler tetap dilakukan melalui Kemenag Batam. Saat ini, rata-rata 200–250 orang mendaftar setiap hari, dengan daftar tunggu haji di Batam mencapai 24 tahun.
“Karena itu, masyarakat jangan ragu untuk tetap mendaftar melalui jalur resmi di Kemenag,” pungkasnya.
Dengan pembentukan Kementerian Haji, pemerintah berharap pengelolaan ibadah haji ke depan menjadi lebih profesional dan terfokus, mengingat tingginya animo masyarakat Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci setiap tahunnya. (*)
Febrianti alias Feby usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos
batampos – Febrianti Bukadi alias Feby harus menerima kenyataan pahit. Perempuan 39 tahun itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti turut serta menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Andi Bayu, Rabu (15/10). “Mengadili, menyatakan terdakwa Febrianti Bukadi alias Feby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan PMI tanpa hak,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara dan denda Rp1,875 miliar subsider dua bulan kurungan. Meski begitu, JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025. Saat itu, terdakwa menerima telepon dari Lina (DPO) yang memintanya menjemput seorang calon PMI bernama Nurhidayah di Bandara Hang Nadim. Rencananya, korban akan dikirim ke Singapura untuk bekerja.
Feby lalu menampung Nurhidayah di rumahnya, sebelum keesokan harinya mengantarnya ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun sebelum keberangkatan, Feby sempat memberi pesan agar korban tak bicara jujur kepada petugas. “Nanti kalau ditanya petugas, jangan bilang mau kerja,” ujar Feby seperti tertuang dalam dakwaan.
Namun rencana itu gagal. Petugas pelabuhan mencurigai dokumen perjalanan korban dan langsung menggagalkan keberangkatan. Polisi kemudian menangkap Feby tak lama setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, Feby menerima imbalan sebesar 150 dolar Singapura dari Lina, meski keberangkatan korban batal.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai upaya perlindungan negara terhadap para pekerja migran Indonesia. Apalagi, kasus penempatan ilegal kerap kali berujung pada tindak perdagangan orang.
“Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan korban dan mencemari sistem resmi penempatan PMI yang dilindungi negara,” tegas hakim Andi Bayu.
Febrianti sendiri tampak tenang saat mendengarkan vonis. Ia tak banyak bicara, hanya sempat berucap singkat saat keluar dari ruang sidang. “Saya cuma bantu,” katanya.
Kini, ia akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Perempuan Batam. (*)
Papan reklame di Jalan RH Fisabilillah yang membahayakan pengendara kini telah dibongkar. F. Satpol PP untuk Batam Pos.
batampos – Sejumlah papan reklame tak terurus di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini diambil karena kondisi reklame yang rusak dinilai membahayakan pengendara, terutama saat cuaca ekstrem.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim, mengatakan pembongkaran dilakukan secara bertahap di sejumlah titik, termasuk di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan di sekitar lampu merah Jalan Raja Ali Haji.
Beberapa papan reklame di kawasan tersebut sempat mengalami kerusakan parah usai diterjang angin kencang beberapa waktu lalu.
“Yang tidak terurus atau rusak sudah kita minta dibongkar secara mandiri. Seperti di Jalan Raja Ali Haji, itu sudah dibongkar,” ujar Abdul Karim, Jumat (17/10).
Selain tak terawat, banyak konstruksi reklame juga tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan hasil pendataan Satpol PP, terdapat 152 papan reklame ilegal, sementara yang memiliki izin hanya 39 unit.
Karim menjelaskan, pemerintah akan memberi tanda khusus berupa stiker pada papan reklame yang belum memiliki izin hingga tahun 2026 mendatang.
Langkah ini dilakukan agar reklame tersebut tidak lagi digunakan untuk promosi atau disewakan kepada pihak lain.
“Sehingga pemiliknya tidak bisa lagi menyewakan. Kita minta segera urus izin atau bongkar mandiri,” tegasnya.
Sebelumnya, papan reklame di Jalan Raja Haji Fisabilillah sempat menjadi sorotan setelah bagian spanduknya robek dan menggantung akibat angin kencang.
Potongan seng dari papan tersebut bahkan sempat jatuh ke badan jalan dan mengenai kendaraan yang terparkir di bawahnya.
Reklame tersebut diketahui sudah lama mengalami kerusakan dan belum mendapat perawatan dari pemiliknya. Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap langkah tegas ini bisa menertibkan pengelolaan reklame di ibu kota provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi.
batampos – Sebanyak 75.220 warga Kota Batam telah menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui program Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat, terutama kelompok tidak mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, mengatakan pelaksanaan Bankesda melibatkan kerja sama lintas instansi, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan Batam, serta rumah sakit pemerintah dan swasta di kota Batam.
“Bankesda menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap warga kurang mampu. Kami ingin memastikan mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujar Didi, Jumat (17/10).
Melalui fasilitas Bankesda, masyarakat bisa memperoleh berbagai bentuk bantuan, di antaranya pembayaran iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU-BP Pemda kelas 3 bagi penduduk tidak mampu. Bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3 yang kesulitan membayar secara rutin.
“Bantuan akomodasi bagi pasien yang dirujuk ke rumah sakit di luar Provinsi Kepulauan Riau serta bantuan pemulasaran jenazah bagi warga yang tidak mampu,” tambah Didi.
Untuk mengakses program ini, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Batam, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Didi menambahkan, keberadaan Bankesda diharapkan mampu menutup celah keterbatasan ekonomi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Hingga Oktober 2025, program ini telah menjangkau lebih dari 75 ribu penerima manfaat di seluruh kecamatan di Batam.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya,” tegasnya.
Selain menanggung iuran BPJS, Pemko Batam melalui Bankesda juga menyediakan bantuan transportasi dan akomodasi bagi pasien rujukan yang membutuhkan perawatan lanjutan di luar daerah. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban keluarga pasien selama menjalani proses pengobatan.
“Termasuk juga bantuan pemulasaran jenazah bagi warga tidak mampu. Pemerintah berkomitmen hadir dalam seluruh aspek kebutuhan kesehatan masyarakat, mulai dari pencegahan hingga penanganan,” kata Didi. (*)
batampos – Puluhan tenaga pendidik non aparatur sipil negara (PTK Non ASN) di Kepulauan Riau (Kepri) diduga menjadi korban penipuan tiga orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Para korban mengaku dimintai uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta sebagai syarat agar bisa diterima bekerja sebagai tenaga tata usaha (TU) di sekolah-sekolah jenjang SMA dan SMK di Kepri.
Menurut informasi yang dihimpun, sedikitnya 40 orang PTK Non ASN menjadi korban dalam kasus ini. Sementara tiga oknum PPPK yang diduga terlibat masing-masing berinisial RK, DT, dan I.
“Kami dijanjikan bisa masuk sebagai PTK Non ASN tahun 2024 lalu. Tapi awal tahun 2025 kami malah dirumahkan,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10).
Ia mengatakan, setelah menyadari adanya dugaan penipuan, para korban menagih janji dan meminta pengembalian uang yang telah disetorkan. Namun hingga kini, janji itu belum dipenuhi oleh ketiga oknum tersebut.
“Kami merasa tertipu karena dijanjikan jadi TU di sekolah. Tapi sejak Maret 2025 kami tidak lagi bekerja,” tambahnya.
Korban juga mengungkapkan, para oknum PPPK itu sempat meminta uang gaji bulan pertama yang diterima PTK Non ASN sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.
“Seharusnya kami mulai kerja Juli, tapi baru masuk akhir Agustus. Gaji dari Juli diminta mereka juga,” ujarnya.
Saat ini, puluhan korban tengah mengumpulkan bukti transfer dan percakapan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Supardi, mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran laporan itu terlebih dahulu.
“Saya tanyakan ke Kabid-nya dulu ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (*)
Ruko Devin Premier yang ambruk. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos
batampos – Abdul Kholik, salah satu pemilik ruko di Komplek Devin Premiere, Tanjungriau, mengaku sangat bersyukur atas langkah cepat dan tanggung jawab yang ditunjukkan oleh pihak pengembang, PT Devine Buana Perkasa.
Meski rukonya yang sudah lunas dibeli sejak 2021 ikut terdampak dalam insiden ambruknya blok ruko beberapa waktu lalu, ia tetap merasa lega karena pengembang langsung berkomitmen membangunkan kembali unit miliknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak pengembang. Saya beli ruko ini secara cash bertahap tahun 2019 dan lunas tahun 2021. Walaupun sudah lunas, mereka tetap tanggung jawab membangunkan lagi,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (17/10).
Abdul mengatakan, setelah kejadian, pihak pengembang langsung menghubungi seluruh konsumen terdampak dan menawarkan solusi. Ia kini menempati ruko sementara milik pengembang agar usahanya di bidang pembuatan pintu tetap berjalan.
“Setelah kejadian, developer langsung kasih tempat usaha sementara secara gratis. Sekarang saya menempati ruko di sebelah milik Devine sampai ruko saya selesai dibangun,” katanya.
Menurutnya, pihak pengembang juga telah memberikan kepastian bahwa pembangunan ulang akan rampung dalam waktu maksimal satu tahun. Selama masa itu, ia tetap bisa beraktivitas dan melayani pelanggan tanpa harus menanggung kerugian besar.
“Alhamdulillah waktu kejadian saya lagi istirahat, jadi tidak ada kerugian berarti. Namanya musibah, ya kita terima. Yang penting sekarang sudah ada kepastian dan saya bisa tetap usaha,” ucapnya.
Abdul pun menilai langkah tanggap dari pihak pengembang menunjukkan komitmen yang kuat kepada konsumen. “Padahal kalau dipikir, saya sudah lunas dua tahun lalu, mereka sebenarnya tidak berkewajiban lagi. Tapi masih tetap tanggung jawab, itu yang saya sangat hargai,” tambahnya.
Sementara itu, Taufik, konsultan perencanaan Devin Premiere, menegaskan bahwa seluruh unit ruko yang terdampak akan dibangun kembali dengan desain baru yang lebih kuat dan modern. Ia menyebut, pengembang menargetkan serah terima kunci kepada konsumen dalam waktu maksimal satu tahun.
“Perencanaan sedang kami matangkan. Semua blok yang terdampak akan dibongkar dan dibangun ulang sepenuhnya. Estimasi serah terima kunci ke konsumen maksimal satu tahun,” jelasnya.
Taufik menambahkan, selama proses pembangunan, pihaknya juga menyiapkan tempat sementara bagi pemilik maupun penyewa agar kegiatan usaha tetap bisa berjalan. “Kami berikan pilihan tempat usaha bagi pemilik maupun penyewa. Intinya semua konsumen terdampak tetap kami tangani dan pastikan bisa tetap beraktivitas,” ujarnya.
Pihak pengembang PT Devine Buana Perkasa sebelumnya telah memastikan akan membongkar total satu blok ruko yang terdiri dari sembilan unit dan membangunnya kembali dengan model terbaru. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni ke depannya. (*)
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi.
batampos – Tragedi kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL Tanjunguncang yang menewaskan sedikitnya 11 orang kembali menyorot keselamatan kerja di kawasan industri maritim Batam. Insiden ini merupakan yang kedua kalinya dalam empat bulan terakhir di perusahaan yang sama, menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan izin operasional perusahaan tersebut.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku belum membahas kemungkinan pencabutan izin PT ASL pascakejadian nahas itu. Menurutnya, saat ini proses hukum tengah berjalan dan menjadi kewenangan kepolisian.
“Saya belum masuk ke sana (evaluasi izin perusahaan) karena proses hukumnya sudah ditangani kepolisian. Yang paling penting, saya ingin mendengar langsung pihak manajemen perusahaan,” ujar dia, Kamis (16/10).
Kunjungannya ke lokasi kebakaran kemarin dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja. Amsakar mengaku telah meminta manajemen PT ASL agar memperketat penerapan SOP di lapangan.
“Saya ingin segala sesuatunya dijalankan sesuai SOP yang sudah ada. Karena kejadian ini muncul dua kali dalam empat bulan terakhir, berarti ada persoalan tata kelola yang harus dilakukan perbaikan dan pembenahan,” katanya.
Dia ingin tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pekerja yang menjadi korban dilakukan. Ia meminta agar manajemen memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban.
“Saya ingin memastikan pihak PT ASL memberikan kompensasi yang seimbang terhadap warga yang mendapat risiko kerja,” ujar Amsakar.
Meski belum ada langkah evaluasi izin dari BP Batam, Amsakar mengatakan bahwa kejadian berulang ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan BP Batam. Ia berharap insiden serupa tak lagi terjadi di kemudian hari.
“Apa yang terjadi di Tanjunguncang kita harapkan tidak terulang lagi, karena terus terang saja itu juga menjadi keprihatinan kami di Pemko Batam dan BP Batam,” katanya. (*)
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Walikota Tanjungpinang. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos
batampos – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, menghadiri Upacara Hari Jadi ke-24 Kota Otonom Tanjungpinang yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (17/10).
Peringatan hari jadi ke-24 ini mengusung tema “Berbenah Bersama-Sama Mencapai Tujuan Mulia Sejahtera”, yang menggambarkan semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Tanjungpinang yang lebih maju, tertib, dan sejahtera.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, Kantor Wilayah Kemenkum Kepri menyerahkan dua piagam penghargaan kepada Wali Kota Tanjungpinang.
Penghargaan tersebut meliputi Piagam Penghargaan atas dukungan terhadap pembentukan 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Kota Tanjungpinang.
“Kita juga menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atas karya video berjudul “Dukungan dan Promosi Produk-Produk Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tanjungpinang)”, yang telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI,” kata Edison Manik.
Ia menjelaskan, pemberian penghargaan ini menjadi simbol sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperkuat perlindungan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di daerah.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan refleksi atas perjalanan kota yang kini berusia 24 tahun. Di usia ini, Tanjungpinang harus terus berbenah untuk menjadi lebih baik dan maju, dengan semangat kolaborasi dan gotong royong,” ujarnya.
Lis juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, atas kontribusinya dalam memperkuat pembangunan hukum serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut menyoroti capaian penting berupa pembentukan 18 Koperasi Merah Putih di Kota Tanjungpinang, yang menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat. (*)
Tangisan keluarga pecah di depan ruang jenazah, setelah kabar duka korban kebakaran di PT ASL menyebar. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos
batampos — Harapan agar tragedi ledakan dan kebakaran kapal Federal II di galangan PT ASL Marine Shipyard, Tanjunguncang, diusut hingga tuntas terus disuarakan oleh keluarga korban dan juga pekerja. Mereka menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh korban dan keluarga yang terdampak, baik dari sisi penanganan medis, santunan, maupun proses hukum.
Aldi, rekan kerja salah satu korban yang masih dirawat di RS Mutiara Aini, dengan tegas menyebut bahwa insiden yang menewaskan 11 pekerja dan melukai 20 lainnya itu merupakan akibat kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja. “Tidak ada cerita penyebab lain. Ini kelalaian yang berakibat fatal. Safety tidak diperhatikan dengan baik. Membunuh banyak orang (pekerja). Harus diusut tuntas,” ujarnya penuh emosi, Kamis (16/10).
Beberapa keluarga korban yang ditemui di rumah sakit juga menyampaikan hal senada. Mereka berharap tidak ada pihak yang diabaikan, dan semua korban mendapat perlakuan serta hak sesuai ketentuan. “Kami hanya ingin keadilan. Suami kami bekerja mencari nafkah, bukan untuk kehilangan nyawa,” ungkap salah satu keluarga korban di RS Mutiara Aini dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin memastikan proses penyelidikan terus berjalan secara menyeluruh. Hingga Jumat (17/10), sebanyak sembilan saksi telah diperiksa, terdiri dari pekerja, pengawas, dan pihak subkontraktor. “Hari ini direncanakan Tim Labfor Polri akan melakukan olah TKP, namun tetap dipertimbangkan apakah kondisi lapangan sudah memungkinkan,” jelasnya.
Zaenal menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada aspek teknis penyelidikan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak para korban dan keluarga. “Sejauh ini, saya lihat perusahaan cukup memperhatikan keluarga korban dan bertanggung jawab terhadap biaya-biaya yang timbul. Tapi kami juga tetap kawal agar semuanya benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Dari pantauan di lapangan, suasana duka masih terasa di sejumlah rumah duka dan rumah sakit tempat para korban dirawat. Salah satu korban luka berat, Roni Andreas Harefa (36), meninggal dunia Rabu (15/10) sore setelah sempat dirawat intensif di RS Mutiara Aini. Dengan demikian, jumlah korban jiwa kini mencapai 11 orang.
Tragedi ini menjadi sorotan besar karena kapal yang sama sebelumnya juga sempat terbakar pada Juni 2025, dan telah menimbulkan korban luka. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengawasan keselamatan kerja di PT ASL Shipyard masih lemah. Sejumlah keluarga korban menilai, kejadian berulang menunjukkan ada sistem yang tidak berjalan baik di internal perusahaan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah menjenguk korban di RS Mutiara Aini dan berjanji melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di PT ASL. “Kami akan audit ulang dan cari tahu penyebab pastinya. Meski diklaim sesuai SOP, faktanya kecelakaan tetap terjadi,” tegas Haris.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh korban, baik luka maupun meninggal, akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan hak-hak normatif lainnya. “Kami ingin ini menjadi pelajaran besar bagi industri galangan agar memperketat standar keselamatan kerja,” tambah Haris.
Kini, masyarakat Batam menanti langkah nyata aparat dan pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi para korban. Tragedi Federal II bukan sekadar musibah, tetapi menjadi pengingat keras bahwa keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban. (*)