Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 9801

Utamakan Protokol Kesehatan untuk Jaga Nilai-Nilai Demokrasi

0

batampos.co.id – Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD berpesan kepada seluruh jajaran dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 9 Desember 2020 mendatang agar mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan akan protokol kesehatan di tengah pandemi covid19.

“Pak Menko berpesan agar pelaksanaan Pilkada dapat menjaga nilai-nilai dari demokrasi serta tentunya menjaga semua pihak dari pandemi covid-19,” kata Arif saat mengikuti Rakorsus Tingkat Menteri Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada melalui vicon dari Rupatama lt.4 kantor Gubernur, Dompak, Rabu (8/9).

Kepri, kata Sekda Arif lagi, berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada bersama semua unsur terkait seperti KPU dan Bawaslu juga dari sisi keamanan bersama unsur TNI-Polri. “Kita bertekad untuk menjalankan Pilkada secara aman dan lancar serta yang paling utama adalah aman dari covid-19,” lanjut Arif.

Lebih lanjut Menko Mahfud menyatakan, Rakposus sendiri dalam upaya mendiskusikan langkah lebih strategis dan sistematis dalam pelaksanaan pilkada secara baik. Sehingga pilkada tidak menjadi pemilu jadi buat pilu tapi pemilu yang berdemokrasi, aman dari covid-19.

Apalagi pemerintah telah mengeluarkan Impres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, meskipun sifatnya umum tapi akan melekat secara khusus dalam pelaksanaan pilkada nanti.

Tidak hanya itu, KPU dan Bawaslu pun sudah mengeluarkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan pilkada ditengah pandemi dan hal itu harus di tegakan.

Terakhir, merangkum hasil Rakorsus, Menko Mahfud menyampaikan beberapa hal, antara lain: Perlunya sosialisasi secara masif terhadap aturan dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 yang dikaitkan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, menyangkut penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada tahun 2020; KPU dan Bawaslu segera mengumpul kontenstan dan pimpinan Parpol agar menegaskan pelaksanan peratura protokol covid19 dengan berbagai konsekuensinya, dengan menghadirkan Pemerintah daerah dan FKPD.

Sekdaa Arif saat mengikuti Rakorsus Tingkat Menteri Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada melalui vicon dari Rupatama lt.4 kantor Gubernur, Dompak, Rabu (8/9). (foto:humaspemprov)

Kemudian sampai saat ini terkait penjatuhan sanksi lain sedang dipikirkan, misalnya soal diskualifikasi peserta ataupun bagi mereka yang melanggar tapi sudah terpilih.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman melaporkan sebanyak 270 daerah yang melaksanakan pilkada telah memulai berbagai tahapannya sejak tanggal 15 Juli 2020, terdata sebanyak 734 pasangan bakal calon. Sedangkan untuk anggaran yang tertuang dalam NPHD sendiri saat ini sudah 98 persen sudah di transfer ke KPU masing-masing, Arief berpesan kepada daerah yang belum untuk menyegerakan.

“Perhelatan besar ini akan berdampak dua sisi jika kita mampu memanage dengan baik, dapat menjadi cara efektif menyebarkan pendidikan kepada masyarakat terkait pemahaman melawan covid-19, namun jika tidak akan menjadi sarana penyebaran covid, maka butuh peran serta semua pihak terkait,” kata Arief.

KPU kata Arief, terus mendorong agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Tidak hanya itu, KPU juga sampai saat ini telah menerbitkan 3 aturan baru (PKPU).

“Kami berharap keluarnya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada ditengah pandemi dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, para pelaksana juga agar dapat menerapkan secara disiplin agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Lalu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan bahwa dalam perjalanannya, setiap tahapan pilkada terdapat potensi yang akan terjadi seperti kerumunan masa, arak-arakan dan tidak menggunakan APD. Ketiganya harus diantisipasi agar pelaksanaan tahapan pilkada selanjutnya dapat disiplin.

Untuk itu, berbagai pencegahan pun kata Abhan telah dilakukan oleh Bawaslu. Dengan melakukan instruksi kepada seluruh jajaran di daerah untuk selalu berkoordinasi dengan lembaga lainnya terkait regulasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.

“Bawaslu pun juga telah melakukan dan tidak henti-hentinya menghimbau kepada para partai politik pengusung di tiap tahapan agar mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.

Kepala BNPB Doni Monardo beraharap kepada seluruh penyelenggara untuk memprioritaskan permasalahan keselamatan dan kesehatan agar penyelenggaraan pilkada tidak menimbulkan korban jiwa. Karena salah satu yang menjadi faktor penularan covid-19 adalah kerumunan.

“Sementara itu penyelenggaraan pilkada sarat akan risiko, maka semua kami imbau agar mentaati protokol kesehatan,” tegas Doni.

BNPB pun kata Doni selalu berkoordinasi dan terus mengingatkan Satgas di daerah agar memantau perkembangan setiap saat. Manakala ada potensi yang beresiko akan langsung ditindak.

Mewakili Kepala BIN, Deputi II Intelejen Dalam Negeri menanggapi kondisi pilkada saat ini terutama terjadi pengabaian protokol kesehatan di sejumlah daerah, maka BIN memberikan saran masukan terkait disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.

Saran tersebut antara lain, perlu sinkronisasi penerapan PKPU dan Inpres beserta turunannya dalam bentuk Pergub atau Perbup/Perwako sehingga pelaksanaan aturan tersebut dapat benar-benar diaplikasikan; Perlu penegakan displin dan sanksi dengan kerjasama Pemda, TNI-Polri dan Panwas; KPU dan Bawaslu agar terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah terkait model kerjasama tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan; Satgas penanganan Covid-19 agar membentuk tim monitoring agar daya jangkau lebih besar termasuk membantu penegakan protokol kesehatan.

Dalam pada itu, Mendagri Tito Karnavian melihat sejumlah tahapan pelaksanaan pilkada yang berpotensi rawan penyebaran Covid-19, untuk itu pemerintah bersama KPU dan Bawaslu juga sudah mengeluarkan sejumlah aturan.

“Pilkada diharapkan justru dapat menjadi ajang penekan Covid-19 dengan menyerukan protokol kesehatan secara masif,” kata Tito.

Penularan Covid-19, lanjut Tito, pada masa pilkada saat ini tentu menjadi tugas tambahan yang harus benar-benar diantisipasi secara maksimal. Untuk itu daerah dituntut untuk membuat peraturan terkait penegakan protokol kesehatan.

“Untuk tingkat provinsi saat ini sudah 32 yang sudah selesai menyusun, sedangkan di 346 kabupaten dan kota sudah selesai perkadanya, 73 dalam proses dan 95 daerah yang belum. Maka kami imbau secepat mungkin diselesaikan agar menjadi landasan bagi para penegak hukum untuk pendisiplinan covid,” lanjutnya.

Terakhir, Tito memberikan usulan agar semua daerah terkait dapat melaksanakan rakor tingkat daerah yang melibatkan semua stakeholder dengan mengundang parpol dan para kontestan diminta membuat pakta integritas.

“Bukan hanya pemilu aman damai tanpa anarkis sekaligus taat protokol kesehatan dalam regulasi apapun, karena pakta integritas sangat penting akan membuat komitmen dan disaksikan semua sehingga para kontestan dan parprol dapat mengerem melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(jpg)

Kemenag Bakal Rilis Pedoman Penyelenggaraan Umrah dan Haji 1442 H

0

batampos.co.id – Pemerintah Arab Saudi menutup penyelenggaraan umrah sejak 27 Februari 2020. Hingga hari ini, pihak Arab Saudi belum memberitahukan kapan pembukaan ibadah umrah 1442 H dilakukan.

Untuk bersiap-siap ketika penyelenggaraan umrah 1442 H dibuka, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menerbitkan pedoman protokol kesehatan bagi jamaah umrah sekaligus haji dalam waktu dekat.

“Pedoman ini diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat,” ungkap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Pedoman protokol kesehatan ini akan menjadi rujukan serta wajib ditaati oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan seluruh jamaah jika Arab Saudi sudah membuka kembali ibadah umrah dari Indonesia.

Sejak kebijakan penutupan umrah oleh Arab Saudi, Kemenag telah melakukan sejumlah langkah sebagai berikut:

Pertama, pada 28 Februari dan 12 Maret 2020, Kemenag bersama Kemenko Bidang PMK mengundang rapat Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seluruh maskapai penerbangan internasional yang melayani jemaah umrah, dan asosiasi asuransi syariah.

“Rapat bersepakat untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda dan meminta PPIU tidak menambah biaya perjalanan ibadah umrah bagi jemaah yang sudah tertunda keberangkatannya,” ujar Menag.

Kedua, pada 22 Juli 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar rapat daring bersama dengan seluruh Asosiasi PPIU, Garuda Indonesia Airlines, dan Saudia Airlines guna membahas persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1442 H. Kesimpulan rapat:

1. Kemenag belum menetapkan kebijakan pemberangkatan jemaah umrah karena belum ada keputusan resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

2. Apabila ada penambahan biaya perjalanan ibadah umrah bagi jemaah yang tertunda, itu lebih diakibatkan karena kenaikan pajak dan kebijakan protokol kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi;

3. PPIU dapat mempersiapkan keberangkatan ibadah umrah bagi jemaahnya berupa penjadwalan keberangkatan, namun diimbau tidak mencantumkan harga paket layanan karena kapan keberangkatannya belum jelas;

4. Garuda Airlines dan Saudi Airlines siap memberangkatkan jemaah umrah saat pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah umrah. Untuk maskapai Garuda, Indonesia tidak ada tambahan biaya untuk jemaah yang melakukan reschedule. Untuk Saudia Airlines, jemaah diimbau melakukan refund tiket;

5. Kemenag akan melakukan pembahasan dengan Kemenkes dan Satgas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 terkait persiapan protokol kesehatan bagi jemaah umrah.

Ketiga, pada 3 September 2020, Konsulat Jenderal RI di Jeddah melakukan rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah 1442H. Hasil pembahasan sebagai berikut:

1. Pembukaan ibadah umrah akan dilakukan dalam waktu dekat jika penerbangan internasional dari/ke Arab Saudi sudah dibuka dan telah ditetapkannya protokol kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi;

2. Ketentuan protokol kesehatan bagi jamaah umrah saat ini masih dibahas dan dikoordinasikan Kemenkes Arab Saudi dengan pihak dan instansi terkait, termasuk Otoritas Penerbangan Sipil /GACA sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan;

3. Penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua muslim, termasuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di Arab Saudi. Belum ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jemaah umrah;

4. Kebijakan pembatasan usia bagi jemaah umrah masih menunggu ketentuan protokol kesehatan dari Kemenkes Arab Saudi.

Sebagai informasi, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kemenag mencatat, per tanggal 27 Februari 2020, terdapat 36.012 jamaah yang sudah mendaftar umrah untuk rencana keberangkatan Februari sampai Mei 2020.(jpg)

Buruan, Masih Ada 889.383 Lembar UPK Rp 75 Ribu di Bank Indonesia Perwakilan Kepri

0

batampos.co.id – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau masih memiliki 889.383 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RP 75 ribu yang dapat ditukarkan secara perorangan maupun kolektif.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Musni Hardi Kasuma Atmaja, mengatakan, hingga Rabu (9/9/2020) sudah 10.617 lembar UPK yang sudah ditukarkan masyarakat.

“Animo masyarakat sangat tinggi dan paling banyak itu masyarakat menukarkan secara kolektif,” ujarnya dalam rapat virtual terkait Perkembangan Terkini Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/9/2020).

Alur penukaran UPK 75 secara kolektif.

Ia menjelaskan, Provinsi Kepri mendapatkan 900 lembar UPK Rp 75 ribu. Uang tersebut lanjutnya merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan untuk bertransaksi.

Namun lanjutnya, karena jumlah yang dicetak terbatas  banyak masyarakat menjadikan rupiah tersebut sebagai koleksi.

Ia mengatakan penukaran UPK Rp 75 ribu secara individu dapat dilakukan melalui aplikasi pintar.bi.go.id. Sementara untuk masyarakat yang ingin menukar secara kolektif ada barcode khusus yang dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran.

Penukaran secara kolektif dapat dilakukan minimal oleh 17 orang dan dibuktikan dengan tanda pengenal yaitu KTP dan syarat utamanya adalah belum pernah melakukan penukaran.(esa)

Dipenuhi Pengunjung, Restoran di Chinatown Singapura Dijatuhi Hukuman

0

batampos.co.id – Sebuah restoran di Chinatown Singapura telah diperintahkan untuk menghentikan operasinya. Resto tersebut dihukum karena tak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan demi menghindarkan penularan Covid-19. Restoran itu masih menerima pelanggan hingga tengah malam, dan menemukan pelanggan yang mengonsumsi alkohol melewati batasan pukul 10.30 malam.

Sang pemilik, Wang Zi Chu Fang, juga gagal untuk membatasi pengunjung dalam kelompok maksimal lima orang. Resto dikenai sanksi oleh Badan Pariwisata Singapura (STB) karena hanya ada ruang tersisa 1 meter persegi. Restoran itu memang penuk sesak pengunjung.

Seperti dilansir dari AsiaOne, operasi gabungan oleh STB dan Kepolisian Singapura menemukan bahwa restoran tersebut telah menyediakan minuman keras kepada pelanggan. Resto dinilai melanggar langkah-langkah aman.

STB juga mengeluarkan denda SGD 1.000 atau setara Rp 10 juta untuk Bistro Du Le Pin di Orchard Plaza dan Wang Dae Bak di Jalan Amoy karena tidak memastikan bahwa pelanggan menjaga jarak yang aman. Enterprise Singapore (ESG) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka telah mendenda 5 restoran dan salon kecantikan karena melanggar langkah-langkah manajemen yang aman.

Resto di Golden Mile Complex jiha didenda SGD 2.000 atau setara Rp 20 juta karena gagal memastikan jarak 1 meter antarkelompok pengunjung. King of Fried Rice dan Leng Saap @Rot Fai Market di Golden Mile Tower, serta Little Myanmar Restaurant dan Yanant Thit di Peninsula Plaza masing-masing didenda SGD 1.000 Singapura untuk pelanggaran yang sama.

Jika bisnis jasa ini terus melanggar aturan, mereka mungkin menghadapi denda yang lebih tinggi, penangguhan, dan bahkan dakwaan pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelanggar pertama kali dapat didenda hingga SGD 10.000 dan penjara hingga 6 bulan. Sementara pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga SGD 20.000 dan penjara hingga 12 bulan.(jpg)

Pasien Covid-19 Tewas Bunuh Diri

0

batampos.co.id – Seorang pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet tewas akibat dugaan bunuh diri. Pasien yang dilaporkan berinisial SP, 42, itu dirawat di Tower 6 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Satu orang meninggal bunuh diri lompat dari Tower 6,” ujar Perwira Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian melaporkan melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (10/9).

Aris tidak mengetahui persis bagaimana kronologi kejadiannya. Namun, peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 21.30 WIB. “(Kejadiannya) kemarin kalau tidak salah. Pukul 21.30 WIB. Untuk yang lainnya kami tidak tahu, hanya keterangan itu saja,” jelas Aris.

Dengan kejadian itu maka jumlah pasien COVID-19 yang meninggal di RSD Wisma Atlet hingga saat ini sebanyak lima orang. Berdasarkan data pada Rabu (9/9) pukul 08.00 WIB, jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RSD Wisma Atlet sebanyak 1.561 orang.

Kemudian ada satu orang pasien berstatus suspek sehingga totalnya 1.562 orang yang terdiri dari 811 pria dan 751 perempuan.(*/jpg)

Warga Banyak Tidak Pakai Masker, Forkopimda Sambangi Pasar Tos 300

0

batampos.co.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam turun ke Pasar Tos 3000 untuk mengimbau warga menerapkan protokol kesehatan.

Langkah itu sebagai upaya mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rombongan dipimpin oleh Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur. Pada kesempatan itu, rombongan juga membagikan masker.

“Kegitan ini serentak di seluruh Indonesia dan bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Kapolres menyatakan, saat ini belum melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan hanya mengedepankan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu.

“Batam sudah ada Perwako (Peraturan Wali Kota.red) untuk menindak pelanggar. Kita sangat mendukung itu sebagai dasar penindakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, memberikan masker kepada salah seorang warga di Pasar Tos 3000. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Ia berharap, aturan tersebut benar-benar diterapkan agar kesadaran masyarakat memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan makin meningkat.

“Sejauh ini saya lihat kesadaran masyarakat makin meningkat, namun sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan agar secara keseluruhan masyarakat bisa disiplin,” kata Yos.

Asisten III Setdako Batam bidang Administrasi Umum, Heriman AK, juga mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita sudah ada Perwako untuk kedisiplinan ini, jadi wajib bagi kita semua untuk memakai masker dan sebagainya,” kata dia.

Di lokasi sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan pihaknya telah turun ke 12 kecamatan se-Batam untuk menyosialisasikan protokol kesehatan tersebut.

“Terus kita lakukan dan harus bersama-sama agar Covid-19 ini segera sirna,” kata Salim.(*/esa)

Warga Batam, Bank Indonesia Terima Penukaran UPK Rp 75 Ribu Secara Kolektif

0

batampos.co.id – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri masih membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang peringatan kemerdekaan (UPK) Rp 75 ribu secara kolektif.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Musni Hardi Kasuma Atmaja, mengatakan, antusias masyarakat untuk memiliki UPK RI ke 75 masih sangat tinggi.

Hanya saja lanjutnya untuk penukaran secara perorangan dibatasi hanya 300 orang epr hari.

“Sekarang kita memnbuka kesempatan untuk penukaran secara kolektif bagi masyarakat yang ingin memiliki UPK Rp 75 ribu,” katanya dalam rapat virtual terkait Perkembangan Terkini Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/9/2020).

Alur penukaran UPK 75 secara kolektif.

Ia menjelaskan, penukaran secara kolektif dapat dilakukan minimal oleh 17 orang dan dibuktikan dengan tanda pengenal yaitu KTP.

“Berapapun jumlahnya kita siapkan dan yang mengambil nanti hanya membawa satu surat permohonan untuk penukarannya disertai seluruh KTP,” jelasnya

Musni menjelaskan, uang peringatan kemerdekaan yang dikeluarkan pemerintah sudah empat kali dilakukan dan dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah.

Pertama pada peringatan kemerdekaan 25, 45, 50 dan ke 75.

“Dan baru pertama kali dalam bentuk pecahan uang kertas,” tuturnya.(esa)

Implementasi Harga Gas USD6 MMBTU Kepmen ESDM 89/2020 Tunjukkan Dampak Positif

0

batampos.co.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) dan perannya sebagai subholding gas, terus berupaya menyelesaikan realisasi harga gas USD 6/MMBTU sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/2020 kepada seluruh pelanggan yang termasuk dalam 7 sektor industri tertentu.

Direktur Komersial PGN, Faris Aziz, mengungkapkan bahwa per Agustus 2020, PGN telah mengimplementasikan Kepmen ESDM 89.K/2020 secara proporsional ke 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT). Realisasi alokasi gas yang disalurkan pada industri tersebut kurang lebih sebesar 270 BBTUD dari 380 BBTUD.

Faris mengungkapkan, implementasi harga gas USD 6/MMBTU telah menunjukkan dampak positif pada sektor industri penerima manfaat. Saat ini, hampir semua pelanggan sektor industri sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, pada Semester II 2020 mulai rebound setelah adanya relaksasi dari pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi.

“Sektor industri yang menunjukkan pertumbuhan realisasi semester I tahun 2020, dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun 2019 adalah sektor industri kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. Bahkan di bulan Agustus 2020 industri keramik dan kaca memperlihatkan pertumbuhan penyerapan volume gas yang cukup signifikan” jelas Faris.

Dari volume proporsional yang telah disalurkan, meliputi industri baja sebanyak 9,2%, kaca sebanyak 15,4%, keramik sebanyak 25,4%, oleokimia sebanyak 9,8%, petrokimia sebanyak 20,8%, pupuk sebanyak 18,9% dan sarung tangan karet sebanyak 0,5%.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) dan perannya sebagai subholding gas, terus berupaya menyelesaikan realisasi harga gas USD 6/MMBTU sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/2020 kepada seluruh pelanggan yang termasuk dalam 7 sektor industri tertentu. Foto: PGN untuk batampos.co.id

Kepada sisa pelanggan yang belum mendapatkan implementasi Kepmen ESDM 89.K/2020, seiring dengan proses penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS yang masih berjalan, PGN akan segera melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu diperhatikan bahwa implementasi harga gas USD 6 kepada pelanggan hilir sesuai daftar di Kepmen ESDM 89.K/2020 dilaksanakan setelah penyelesaian penandatanganan seluruh LoA dengan produsen hulu/KKKS. LoA dengan pemasok di hulu yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni dengan Triangle Pase Inc (TPI) akan digunakan untuk pemenuhan pasokan gas di wilayah Medan dengan volume ± 2 BBTUD,” jelas Faris, (09/09/2020).

Pada prinsipnya, PGN akan langsung menyalurkan gas dengan harga tertentu kepada pelanggan yang telah sesuai dengan lampiran Kepmen ESDM 89.K/2020 dan telah tersedia alokasi pasokannya sesuai dengan LoA yang sudah berlaku efektif.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU untuk memberikan stimulus dalam produktivitas dan upaya pemulihan ekonomi setelah sempat menurun akibat pandemic COVID-19,” jelas Faris.

Faris berharap, melalui Kepmen ESDM 89.K/2020 dan mulai pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic COVID-19, industri sektor tertentu juga dapat meningkatkan konsumsi gas sehingga pemanfaatan gas bumi ini juga akan semakin optimum.

Sebagai Subholding gas dan bagian dari Holding Migas, PGN senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89.K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang kompetitif agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.(*)

Ngaku Dirut Perusahaan, Sindikat Berhasil Tipu Bank Rp 1,5 M

0

batampos.co.id – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan berkedok pengalihan aset sebuah perusahaan. Empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah I, FA, A dan RW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban kejahatan ini adalah PT CWI. Para pelaku mengaku sebagai direktur perusahaan tersebut, kemudian meminta bank memindahkan aset perusahaan ke rekening pelaku.

“Mereka ini penipu via HP penipuannya ke bank yang ada. Mereka pertama-tama mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama, yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (10/9).

Empat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Seperti I berperan menaruh surat kuasa palsu ke pihak bank, FA menyiapkan kendaraan untuk digunakan I. “Saudara A ini perannya merencanakan, menelepon mengaku direktur utama. Yang kedua ada adik kandungnya sendiri insial RW. Dia yang buat surat palsu perusahaan,” jelasnya.

Sebelum menghubungi bank untuk mengalihkan aset, sindikat ini sudah terlebih dahulu melakukan riset kepada perusahaan korban melalui internet. Mereka mengumpulkan informasi sedetail mungkin. Setelah itu para tersangka akan menghubungi pihak bank untuk proses pemindahan aset.

“Deposit dari PT ini ke rekening penampung melalui bank tersebut dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp 1,5 miliar lebih,” ungkap Yusri.

Sampai saat ini pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.”Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (jpg)

AC Panasonic dengan NanoeTM X, Mampu Hambat Coronavirus Jenis Baru

0

batampos.co.id – Pandemi Covid-19 telah mengubah cara berpikir setiap orang tentang kualitas udara yang kita hirup sehari-hari. Penggunaan masker pun menjadi hal wajib bagi semua orang, bahkan ada hukum yang telah mengatur hal tersebut. Penggunaan hand sanitizer juga menjadi salah satu aktivitas di setiap pintu masuk rumah, kantor, dan toko.

Bahkan tidak diragukan lagi, ada efek samping traumatis bagi setiap orang karena harus berdiam diri selama lebih dari 5 bulan. Namun, keinginan untuk kembali beraktivitas akan selalu ada, bahkan dengan perubahan gaya hidup sendiri. Jadi, hal apa yang bisa kita lakukan selain menerapkan SOP New Normal?

Adakah cara yang bisa dilakukan sementara kita menunggu vaksin ditemukan? yang dapat membuat kita merasa aman ketika makan di luar, yang dapat membuat karyawan merasa terlindungi di tempat kerja dan yang dapat memastikan setiap pengusaha bahwa pandemi di masa depan tidak akan menurunkan bisnis mereka. Yang terpenting dari itu semua adalah semua anggota keluarga merasa aman di rumah.

Panasonic -salah satu brand pendingin udara- sangat memperhatikan kenyamanan dan kesehatan penggunanya. Hal ini terlihat dari pendingin udara buatannya selalu dilengkapi dengan fitur-fitur untuk menciptakan udara yang lebih sehat.

General Manager Air Conditioner PT. Panasonic Gobel Indonesia (PGI), Diana Wijaya, mengatakan bagi Panasonic, AC bukanlah sekadar penyejuk ruangan, tetapi juga merupakan solusi total terhadap sirkulasi udara yang bersih dan sehat. “Kami terus berupaya untuk memberikan produk terbaik dan inovatif, yang disesuaikan dengan kondisi pasar di Indonesia. Melalui peluncuran AC generasi terbaru ini, kami bangga dapat mempersembahkan produk AC tangguh yang berkualitas tinggi untuk masyarakat Indonesia,” ujar Diana.

Produk-produk Panasonic dengan teknologi nanoeTM . (istimewa)

AC Panasonic dilengkapi dengan nanoeTM X yang mengandung 10 kali (sekitar 4,8 triliun per detik) radikal hidroksil (OH) nanoeTM. NanoeTM X adalah mesin ionisasi asli untuk menghasilkan partikel air berukuran nano yang dikembangkan oleh Panasonic.

Berkat sejumlah besar radikal hidroksil (OH) yang terkandung dalam air, nanoeTM X dapat menghambat polutan tingkat permukaan dengan menembus jauh ke dalam bahan kain dan menetralkan mikroorganisme patogen seperti bakteri dan virus, jamur, alergen, serbuk sari dan zat berbahaya misalnya memecah komponen P2.5.

Panasonic akan terus mengejar potensi dari teknologi Radikal Hidroksil (OH) yang terkandung dalam air dengan tujuan untuk menciptakan ruangan dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Sehingga teknologi tersebut dapat membantu masyarakat untuk melawan pandemi dan risiko yang terkait dengan polusi udara seperti mikroorganisme patogen.

Perusahaan bisnis seperti restoran, rumah sakit, kantor, gym, sekolah, dan lainnya tentunya akan mendapatkan keuntungan dari Radikal Hidroksil yang terkandung dalam air karena kemampuannya untuk menawarkan perlindungan udara 24 jam. Tidak diragukan lagi, semakin banyak orang belajar tentang manfaat teknologi radikal hidroksil (OH), maka Panasonic semakin bekerja keras dalam memenuhi permintaan pasar ke depannya, karena teknologi ini mungkin salah satu solusi terbaik untuk mengatasi SARS-CoV-2 dan potensi pandemi di masa depan.

Tentang Teknologi Radikal Hidroksil (OH)

Terkadang untuk melawan ancaman yang tidak terlihat, dibutuhkan solusi yang tidak kita sadari, dan dari hal tersebut lahirlah teknologi Radikal Hidroksil (OH) – penemuan revolusioner dengan kemampuan untuk melawan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2). Radikal hidroksil adalah komponen yang sangat reaktif ditemukan secara alami di troposfer kita yang mana umumnya dikenal sebagai ‘deterjen’ alam, dikarenakan kemampuan mereka untuk menghambat polutan, bau, dan juga virus.

Panasonic Corporation baru baru ini mengumumkan verifikasi efek penghambatan Radikal Hidroksil (OH) yang Terkandung dalam Air (partikel air berukuran nano) pada novel coronavirus (SARS-CoV-2). Radikal Hidroksil (OH) yang Terkandung dalam Air merupakan ion partikulat yang mengandung Radikal Hidroksil yang dihasikan dengan cara memberikan tegangan tinggi pada kelembapan udara.

Panasonic Corporation melalui kolaborasi dengan Universitas Prefektur Osaka telah mengkonfirmasi bahwa Radikal Hidroksil (OH) yang terkandung dalam air memang memiliki efek penghambatan pada virus korona baru (SARS-CoV-2). Pengujian ini dilakukan di laboraturium tertutup, dan bukan dirancang pada kondisi sebenarnya. Tetapi pada pengujian ini telah diverifikasi bahwa 99 persen virus ini berhasil dihambat dalam 3 jam.

Sebelum melakukan pengujian ini, Panasonic telah melakukan penelitian tentang radikal hidroksil (OH) sejak 1997 dan telah mendapatkan banyak verifikasi mengenai keefektifannya untuk menghambat berbagai jenis mikroorganisme patogen seperti bakteri, jamur, alergen, dan berbagai macam virus corona. Mereka juga mampu memecah komponen PM2.5 dan memiliki efek penghilang bau.

NanoeTM X dan Radikal Hidroksil (OH) Terkandung di Dalam Air

NanoeTM X ialah mesin ionisasi asli untuk menghasilkan partikel air berukuran nano yang dikembangkan oleh Panasonic. Teknologi ini merupakan teknologi atomisasi elektrostatis yang mengumpulkan kelembaban tak terlihat di udara dan menerapkan tegangan tinggi ke elektroda untuk menghasilkan radikal hidroksil (OH) yang terkandung dalam air, sehingga radikal hidroksil (OH) berada di dalam nanoeTM X.

Umumnya, radikal hidroksil (OH) di udara memiliki masa hidup yang pendek dan kesulitan untuk menghasilkan jumlah besar sambil mengontrol pembentukan ozon. Tetapi Panasonic memanfaatkan teknologi unik untuk menghasilkan radikal hidroksil yang terkandung dalam air yang mencakup partikel air bermuatan untuk memberikan masa hidup yang lebih lama, menghasilkan jumlah besar sambil mengontrol pembentukan ozon. Menjadikannya aman dan efektif menghambat virus baru.

Radikal hidroksil (OH) yang terkandung dalam air memiliki umur yang lebih panjang sehingga dapat meningkatkan kemampuan untuk mengubah virus yang menempel, kemudian menghilangkan hidrogen (H) dari protein dan menetralkan virus tersebut. Fakta tersebut didapat setelah generator “radikal hidroksil (OH) yang terkandung dalam air” digunakan dalam kotak tertutup berdiameter 45 liter, dan hasilnya efektif dalam menghambat virus corona baru (SARS-CoV-2) dalam 3 jam. (*/uma)