Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 9935

Polisi Sediakan Layanan Laporan Kejahatan dan Pemburu Preman, Ini Nomor Teleponnya

0

batampos.co.id – Polresta Barelang membuka layanan operator untuk laporan kejahatan jalanan dan pemburu preman. Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan tersedia di Mapolresta Barelang, dan seluruh Mapolsek.

Kapolresta Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, layanan ini disediakan khusus untuk melayani masyarakat yang mengalami intimidasi dari preman dan menjadi korban kejahatan. “Layanan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purwadi, Rabu (5/8).

Purwadi menjelaskan, dalam layanan ini, masyarakat yang mendapat perlakuan intimidatif atau melihat aksi kriminal, bisa langsung melapor dengan nomor ponsel yang sudah disediakan. “Tinggal hubungi nomor ponsel itu (yang disediakan). Anggota yang menerima laporan langsung bertindak dan menuju lokasi,” kata Purwadi.

Selain menjadi korban, bagi masyarakat yang melihat kejahatan, juga bisa menghubungi nomor yang disediakan tersebut. Termasuk, ketika melihat aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggal. “Dengan layanan operator ini, harapannya bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selain itu, aksi kejahatan dapat diatasi serta ditanggulangi dengan baik, cepat dan tuntas,” tutupnya.(*/jpg)

Berikut nomor telepon layanan operator untuk laporan kejahatanan jalanan dan pemburu preeman:

Polresta Barelang 0823-8812-0281 (Piket), 0812-8412-610, 0822-6030-2017
– Belakang Padang 0812-7764-2226
Sekupang 0813-6460-0091, 0853-6789-2002
– Batuampar 0822-2122-2145, 0813-6391-9696
Lubuk Baja 0811-7041-171, 0813-2594-1108
– Sagulung 0812-6874-3700
Batuaji 0812-7010-0068, 0822-2135-8018
– Batam Kota 0812-7772-015
Nongsa 0822-8882-3488, 0813-6577-7341
– Sungai Beduk 0812-7024-475
Galang 0811-703-344
– Bengkong 0812-7006-0999
Semua Pelabuhan 0812-8091-183
– Bandara 0812-6616-8473

Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikuti SKB CPNS, Ini Penjelasan BKN

0

batampos.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Salah satunya adalah soal keikutsertaan para peserta.

Dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, terdapat ketentuan khusus bagi para peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, di mana mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti tes.

Sebagaimana diketahui, suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius diindikasikan adalah orang yang memiliki gejala Covid-19. Apabila ada salah satu peserta yang benar positif virus Covid-19, bagaimana mereka tetap dapat mengikuti tes SKB?

Deputi Bidang Sistem Informasi BKN Suharmen pun memberikan penjelasan bahwa ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memastikan para peserta bisa mengikuti tes. Meskipun hasil rapid tesnya reaktif atau hasil swab tesnya dikatakan positif.

“Kalau hasil rapidnya reaktif, itu kan belum tentu positif Covid-19. Tapi jika setelah diswab test positif, maka kami akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), apakah yang bersangkutan diizinkan ikut tes di lokasi atau tidak,” terangnya dalam telekonferensi pers, Rabu (5/8).

Jika tidak diizinkan, peserta pun harus melakukan isolasi mandiri. Nantinya, pihaknya akan memanfaatkan platform meeting online, seperti Zoom untuk mengawasi peserta tersebut.

Hal ini dilakukan guna menutup kemungkinkan peserta SKB melakukan kecurangan, di mana mereka mengerjakan ujian menggunakan jasa calo.

Adapun terkait dengan mekanismenya, sebelum ujian dimulai, peserta tersebut harus menghubungkan akun Zoom mereka dengan akun Zoom BKN yang khusus dibuat untuk pengawasan ujian.

Sebelum itu, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang serta mengawasi peserta untuk memastikan mereka sendirilah yang mengerjakan soal tersebut.

“Itu kita awasi benar-benar yang ngerjain itu dia bukan calo, jadi dia harus pakai Zoom dan kita awasi dia benar-benar dilihat pakai Zoom, kemarin juga pas SKD sudah kita lakukan,” tuturnya.

Bagi peserta yang kedapatan positif Covid-19, tidak ada pengguguran. “Ini poin pentingnya, ngga ada yang digugurkan kalau dia terkena Covid-19. Karena Covid-19 ini kan bukan karena keinginan dia untuk kena. Kalau seperti UTBK, itu gugur punya kesempatan lagi, sementara CPNS kesempatannya hanya sekali, kalau dilewatkan dia nggak akan punya kesempatan lagi,” ungkapnya.(jpg)

Pelaku Bisnis Minta BC Tindak Seluruh Ponsel Black Market

0

batampos.co.id – Industri dan pelaku bisnis smartphone meminta Bea dan Cukai (BC) menindak seluruh peredaran telepon seluler (ponsel) black market (BM). Beredarnya ponsel BM ini dinilai merugikan negara, konsumen, dan pelaku bisnis smartphone nasional.

Direktur Marketing Advan, Andi Gusena, mengatakan, langkah Bea Cukai memberantas peredaran ponsel black market sudah tepat. “Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk menyetop ponsel black market,” ujar Andi Gusena, Direktur Marketing Advan, menanggapi langkah BC memberantas peredaran ponsel black market, melalui siaran persnya, Selasa (4/8).

Respons senada juga dikatakan CEO Mito, Hansen. Ia berharap pelaku lainnya juga ditertibkan untuk membuat ekosistem industri lebih kondusif. ”Sebagai produsen nasional, tentunya kami berharap agar pemerintah melakukan operasi yustisi untuk mempersempit gerakan para pengedar ponsel BM ini,” ujar Hansen, dalam siaran pers yang sama.

Dia menjelaskan, sebelumnya, BC Kanwil Jakarta sudah menindak raja ponsel Batam, Putra Siregar, yang diduga mengedarkan ponsel BM. Dari tangan Putra Siregar, BC menyita 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai Rp 61,3 juta.

”Langkah Bea Cukai kami pandang sangat positif sebagai langkah strategis dan menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius memberantas peredaran ponsel black market. Ini kami pandang selaras dengan kebijakan aturan validasi IMEI,” kata Hansen.

Sebagaimana diketahui, aturan validasi IMEI yang mengatur pemblokiran ponsel BM yang mulai diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Kendati sudah diterapkan, peredaran ponsel BM masih marak di pasar dan masih mendapatkan layanan operator selular. “Di tengah masih belum optimalnya software validasi IMEI, kami kira langkah Bea Cukai sudah tepat,” ungkap Hansen, lagi.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk Gugus Tugas pengelolaan sementara central equipment identity register dalam rangka implementasi pengendalian IMEI.

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjend SDPPI), Ismail mengatakan, SK pengangkatan Satuan Tugas tersebut sudah ditandatangani kedua kementerian dalam hal ini MoU Dirjen ILMATE, Kementerian Perindustrin dan Dirjen SDPPI Kementerin Kominfo.(*/jpg)

Pemerintah Diminta Prioritaskan Perbaikan Data Penerima Bansos

0

batampos.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memprioritaskan perbaikan data penerima bantuan sosial, terkait pandemi virus korona atau Covid-19. Sebab, data penerima merupakan modal utama agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

“Data penerima bantuan sosial harus menjadi prioritas pertama untuk dilakukan perbaikan, sehingga menjamin masyarakat yang berhak menerima menjadi lebih tepat sasaran,” kata Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Ombudsman mengingatkan, Kementerian Sosial harus segera melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hasil koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk membenahi data penerima bantuan sosial.

“Selain itu, perlu juga diatur dalam regulasi dan/ atau Juknis yang memuat mekanisme penyaluran bantuan penerima bantuan sosial bagi warga terdampak covid 19, sehingga Kelurahan hingga RT/RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama,” cetusnya.

Perbaikan data penerima bansos, lantaran Ombudsman telah menerima 1.621 pengaduan hingga 6 Juli 2020 lalu, sebanyak 1.346 laporan terkait bantuan sosial. Dari jumlah itu, sebanyak 22,12 persen pengaduan terkait penyaluran yang tidak merata dalam hal waktu dan masyarakat/ wilayah sasaran.

“Kemudian 21,50 persen mengenai prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas,” ucap Amzulian.

Amzulian menyebut, masyarakat dengan kondisi lebih darurat lapar tetapi tidak terdaftar maupun sebaliknya juga menjadi pokok aduan dengan persentase 20,74 persen. Kemudian sebesar 18,95 persen mengadu soal terdaftar tetapi tidak menerima bantuan.

Kemudian terdapat aduan mengenai tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang sebananyak 7,17 persen dan kurang koordinasi pemberi bantuan menyebabkan penerimaan bantuan berulang 3,45 persen. Sementara itu, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai jumlah yang ditentukan sebanyak 3,17 persen.

“Banyaknya laporan mengenai penyaluran bantuan sosial memerlukan perhatian yang intensif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Beberapa permasalahan dalam pendataan penerima bantuan sosial dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat,” tandas Amzulian.(jpg)

Kasus Covid-19 di Batam Bertambah, 3 Meninggal Dunia

0

batampos.co.id – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam menyampaikan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Batam pada hari ini Rabu, 5 Agustus 2020. Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam berdasarkan hasil temuan kasus baru di Kota Batam.

“Terkonfirmasi positif Covid-19 pada kasus ini adalah empat orang warga Kota Batam yang terdiri dari satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki,” ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Rabu (5/8).

Berikut ini riwayat perjalanan penyakit dari pasien terkonfirmasi tersebut sebagai berikut:

1. Seorang perempuan berinisial Ny SG usia 76,3 tahun. Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di kawasan Ruko Inti Sakti Seijodoh, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar. Ia kasus baru Covid-19 Nomor337 Kota Batam. Yang bersangkutan pada tanggal 2 Agustus 2020 datang berobat ke RS Awal Bros Batam dengan keluhan demam dan nyeri menelan disertai batuk berdahak sejak sehari yang lalu.

Sesuai dengan keluhannya tersebut dokter melakukan pemeriksaan secara intensif dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan penegakkan Diagnosis “Observasi Febris H2 ec.bacterialinf + Pneumonia + HT Terkontrol on therapy Probable Covid-19” sehingga harus menjalani rawat inap diruang isolasi rumah sakit tersebut.

Kemudian pada keesokan harinya tanggal 3 Agustus 2020 dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan yang hasilnya diterima dan diketahui kemarin dengan terkonfirmasi Positif. Namun perlu diketahui pada tanggal 4 Agustus 2020 kondisi kesehatan yang bersangkutan semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia, selanjutnya pemulasaran jenazahnya telah dilakukan sesuai dengan protokol covid-19 melalui kremasi.

2. Seorang laki-laki berinisial Tn MSR, usia 49 tahun. Seorang ASN-NAKES RS Provinsi Kepri, beralamat di kawasan perumahan Marbela I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 338 Kota Batam. Yang bersangkutan pada tanggal 2 Agustus 2020 datang berobat ke UGD RS Awal Bros Batam dengan keluhan demam, batuk dan pilek disertai sesak nafas sejak tanggal 31 Juli 2020 saat baru tiba di Batam dari Surabaya, Jawa Timur.

Sesuai dengan keluhannya tersebut dokter melakukan pemeriksaan secara intensif dengan pemeriksaan laboratorium dan RDT yang hasilnya diperoleh “IgG dan IgM NonReaktif”, dilanjutkan dengan pemeriksaan Rontgen Thorak dengan kesan “Pneumonia”. Berdasarkan hasil pemeriksaannya tersebut dokter menegakkan Diagnosis “Pneumonia + Probable Covid-19” dan harus menjalani rawat inap diruang isolasi rumah sakit tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2020 dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan pertama dan kedua yang hasilnya diterima dan diketahui kemarin dengan terkonfirmasi Positif. Saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan relatif kurang stabil dan telah dilakukan tindakan intubasi serta terpasang ventilator di ruang perawatan ICU isolasi RS Awal Bros Batam guna mendapatkan pelayanan medis dan perawatan serta penanganan yang intensif, untuk mengatasi gangguan kesehatan yang dialaminya.

3. Seorang laki-laki berinisial Tn DK usia 32 tahun. Dia anggota TNI – AL, beralamat di kawasan Komplek TNI – AL Tanjung Sengkuang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 339 Kota Batam. Yang bersangkutan pada tanggal 3 Agustus 2020 datang berobat ke RS Awal Bros Batam dengan keluhan demam dan batuk sejak dua hari yang lalu.

Sesuai dengan keluhannya tersebut dokter melakukan pemeriksaan secara intensif dengan pemeriksaan laboratorium dan RDT yang hasilnya diperoleh “IgG dan IgM Reaktif”, dilanjutkan dengan pemeriksaan Rontgen Thorak dengan kesan “Pneumonia”.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya tersebut dokter menegakkan Diagnosis “Probable Covid-19” dan harus menjalani rawat inap diruang isolasi rumah sakit tersebut.

Selanjutnya pada keesokan harinya tanggal 04 Agustus 2020 dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan yang hasilnya diterima dan diketahui pada hari ini dengan terkonfirmasi Positif. Perlu diketahui setelah dilakukan perawatan dan penanganan secara optimal oleh tim medis, namun kondisi kesehatan yang bersangkutan terlihat semakin menurun dan akhirnya meninggal dunia.

“Saat ini jenazah masih disemayamkan di ruang pemulasaran jenazah RS Awal Bros Batam guna persiapan pemulasarannya menurut protokol Covid,” kata Rudi kemarin.

4. Seorang laki-laki berinisial Tn LlbinL, usia 58 tahun. Nelayan yang beralamat di kawasan perumahan Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 340 Kota Batam. Yang bersangkutan ditemukan oleh warga di sekitar perairan Sambau Nongsa pada tanggal 5 Agustus 2020 dalam keadaan sudah meninggal dunia dan kemudian jenazahnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Batam.

Guna memastikan kondisi jenazah yang bersangkutan oleh pihak forensik RS Bhayangkara Batam dilakukanlah pengambilam swab hidung/nasal yang hasilnya diterima dan diketahui kemarin dengan rerkonfirmasi Positif. Saat ini jenazah masih disemayamkan di ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara Batam guna persiapan pemulasarannya menurut protokol Covid-19. (*/uma)

17 Ribu Formasi CPNS 2019 Kosong, Posisi Bisa Diisi Nilai Terbaik Kedua

0

batampos.co.id – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, ada 17 ribu formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kosong dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2019.

Kata dia, hal itu disebabkan adanya formasi yang tidak ada CPNS yang mendaftar, sedikit pendaftar hingga tidak lulus dari seleksi kompetensi dasar (SKD).

“17 ribu formasi kosong, ini konsekuensi ada yang daftar ngga lulus atau ngga ada yang daftar,” ungkapnya dalam telekonferensi pers, Rabu (5/8).

Namun, formasi tersebut tidak akan dibiarkan kosong begitu saja. Di mana lembaga yang terkait dengan formasi yang kosong itu dapat melakukan optimalisasi, dengan menempatkan para peserta yang nantinya lolos tes CPNS 2019.

“Apakah akan tetap kosong, belum tentu, karena diatur juga dalam peraturan MenPAN-RB, bahwa instansi bisa melakukan optimalisasi formasi, sehingga nanti bisa diisi,” terang dia.

Adapun, yang akan mengisi posisi tersebut ialah mereka yang memiliki nilai terbaik kedua, di mana peserta tersebut tidak mendapatkan formasi yang ia pilih. Namun, tentunya pendidikannya harus berkaitan dengan posisi yang akan diisi.

“Jadi nanti setelah nilai gabungan SKD dan SKB keluar, itu yang lolos kan dengan nilai terbaik, nah, peserta dengan nilai di bawahnya, itu bisa mengisi posisi formasi kosong,” jelasnya.

Seperti diketahui, tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di mana sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.(jpg)

Ingin Jadi Relawan Vaksin Covid-19? Ini 10 Syaratnya

0

batampos.co.id – Dunia sedang menunggu tersedianya vaksin Covid-19, untuk menciptakan kekebalan tubuh dari virus Korona. Di Indonesia, vaksin Sinovac asal Tiongkok sedang memasuki fase III uji coba dan melibatkan ribuan relawan.

Ketua Tim Riset Vaksin Covid-19 Kusnandi Rusmil menjelaskan, sebelum diedarkan massal di Indonesia, uji klinik fase III akan dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan PT Bio Farma dan Badan Litbangkes. Lalu apa syarat jika relawan ingin ikut uji klinis?

“Sebelum calon relawan dinyatakan dapat terlibat dalam penelitian, harus melewati pemeriksaan fisik dan wawancara untuk memastikan kriteria,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/8).

Jubir Tim Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjajaran Dr. Rodman Tarigan SpAK,MKes mengatakan, dari 1.620 relawan yang dibutuhkan, saat ini sudah sekira 600 orang mendaftar jadi relawan. Pendaftaran calon relawan Covid-19 dibuka hingga 31 Agustus 2019.

“Nanti kalau memenuhi kriteria awal, seleksi mulai 11 Agustus 2020,” terangnya.

Sebelumnya, calon relawan vaksin Covid-19 harus mengikuti rapid test dan PCR. Menurutnya, meskipun para ahli menilai kedua tes ini kurang akurat, tim uji klinis vaksin Covid-19 tetap yakin bahwa semua relawan bisa bebas Covid-19 dengan dua metode tes tersebut.

“Tim uji klinis melakukan 2 skrining tersebut untuk menjaring seseorang terkena Covid-19 atau tidak. Jadi dua pemeriksaan ini sangat akurat,” tegas Rodman.

Lalu apa saja syaratnya?

1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun, yang selama pandemi Covid-19 ini senantiasa menjaga dirinya dari risiko penularan dengan implementasikan physical distancing, dan menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan anjuran pemerintah.

2. Berdomisili di Bandung dan tidak berencana pindah dari wilayah penelitian sebelum penelitian selesai.

3. Bukan wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode penelitian.

4. Tidak memiliki riwayat terinfeksi Covid-19 (akan dilakukan tes terhadap apus tenggorokan dan rapid test untuk mengetahui apakah Anda sedang atau pernah terinfeksi Covid-19).

5. Tidak mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, kelainan atau penyakit kronis, kelainan darah, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu 37,5°C).

6. Tidak memiliki riwayat penyakit asma, alergi terhadap vaksin.

7. Tidak memiliki riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah.

8. Tidak memiliki kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf, dll).

9. Tidak memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun dan pada 4 minggu terakhir tidak menerima terapi yang dapat mengganggu respon imun (misalnya imunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah, atau terapi kortikosteroid jangka panjang (>2 minggu).

10. Tidak mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan. Dalam 14 hari sebelum dimulainya penelitian, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien terinfeksi corona virus. Serta calon relawan juga tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien yang menunjukkan demam atau gejala sakit saluran pernapasan yang berdomisili di daerah atau komunitas yang terdampak Covid-19.(jpg)

KEK Batam, Nadi Baru Bagi Ekonomi Batam

0
Infografis aliibenk/batampos.co.id

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dikembangkan dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan dan geostrategis.

Pemerintah Pusat telah menyetujui dua KEK di Kota Batam yaitu Nongsa Disigtal Park (NDP) dan Maintenance Repair Overhaul (MRO) Batam Aero Technic.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, BP Batam akan berkomitmen untuk mengawal proses administrasi hingga akhir, agar pembentukan dua KEK di Batam tersebut tidak menemui kendala.

“Kami akan berupaya secara maksimal untuk mengawal proses administrasi usulan pembentukan KEK Nongsa Digital Park dan MRO Batam Aero Technic selama satu atau dua bulan ke depan, sehingga diharapkan program ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Muhammad Rudi.(esa/adv)

Kini Hanya 3 Kecamatan di Batam Berstatus Zona Hijau, Ini Daftarnya…

0

batampos.co.id – Penambahan pasien Covid-19 di Kota Batam masih terus terjadi dan beberapa kecamatan yang sudah dinyatakan hijau kini naik menjadi kuning.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id, Kecamatan Nongsa yang awalnya sudah masuk zona hijau saat ini berubah menjadi kuning.

Hal tersebut dikarenakan dua warga di kecamatan tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Berikut daftar 3 kecamatan yang berstatus zona hijau:

1. Belakang Padang
2. Galang
3. Bulang

Peta penyebaran Covid-19 di Kota Batam yang dilansir dari website lawancorona.batam.go.id hingga 4 Agustus 2020.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, melalui pernyataan tertulisnya, mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan hingga saat ini terhadap seluruh cluster Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Batam, diperoleh kesimpulan sementara bahwa masih mungkin terjadi pertumbuhan kasus Covid-19.

Baik yang berkaitan dengan berbagai cluster ataupun kasus baru yang terjadi. Baik dari transmisi lokal maupun impor. Hal ini mengingat masih banyak ditemui masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol dan imbauan pemerintah guna menekan laju pertumbuhan kasus penyakit Covid-19.

“Selanjutnya diingatkan dan diimbau kembali kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” jelasnya.

Serta tetap dirumah saja, mengenakan masker jika terpaksa harus keluar rumah dan selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur serta istirahat yang cukup.(*/esa)

Begini Persiapan Check Point Percontohan New Normal Pariwisata di Kecamatan Nongsa

0

batampos.co.id – Dua lokasi yang dijadikan check point percontohan new normal pariwisata di Kecamatan Nongsa terus dilakukan.

Pada Rabu (5/8/2020), Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, Pebrialin bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata dan stakeholder jasa pariwisata meninjau lokasi yang akan dijadikan check point tersebut.

Area check point tersebut yaitu Simpang Turi dan Teluk Mata Ikan serta Depan Tering Bay Resort, Nongsa.

Pebrialin mengatakan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka persiapan dijadikannya Kawasan Pariwisata Nongsa sebagai percontohan pariwisata normal baru.

“Hari ini bersama beberapa pengusaha jasa pariwisata yang berada di Kawasan Nongsa kita mengecek dua lokasi check point,” katanya.

Ia menjelaskan, dua lokasi check point itu nantinya akan digunakan sebagai area untuk pemeriksaan suhu tubuh dan wajib memakai masker bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang memasuki kawasan wisata Nongsa.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, berbincang dengan stakeholder jasa pariwisata saat meninjau check point percontohan new normal pariwisata di Kecamatan Nongsa. Foto: Disbudpar untuk batampos.co.id

Kata dia, tidak hanya wisatawan, setiap orang termasuk karyawan yang bekerja di kawasan tersebut akan dilakukan pengecekan.

“Kegiatan ini adalah sebagai wujud bahwa Batam siap menerima wisatawan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Program itu lanjutnya untuk membangun kembali image bahwa Batam bekerja sama dengan para pengelola pariwisata telah mempersiapkan diri untuk menerima kunjungan wisatawan.

Ia menambahkan kawasan Nongsa dipilih karena lokasinya yang strategis dan memiliki banyak destinasi menarik serta didukung dengan amenitas yang lengkap.

Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan, di dua lokasi check point itu nantinya akan ditempatkan petugas dari Satpol PP yang akan melakukan tugas pengecekan.

“Diawal pelaksanaannya pasti akan ada kendala atau persoalan yang kita temui, oleh karena itu kita akan melakukan evaluasi setiap dua minggu atau satu bulan sekali,” tegasnya.

Direktur Citra Mas Group, Reggy, mengatakan, kawasan Nongsa dijadikan sebagai percontohan pariwisata normal baru merupakan ide yang baik.

Ia mengatakan, kawasan Nongsa selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

“Ketika pemerintah mengimbau menjalankan protokol kesehatan, kami di hotel langsung menerapkannya,” tuturnya.

General Manager Tering Bay Golf & Country Club, Enly Yunaeni, sangat mendukung gagasan tersebut.

Karena menurutnya hal ini akan dapat memberikan kepercayaan kepada wisatawan.

“Kami pelaku wisata siap mendukung Pemko Batam menjadikan kawasan Nongsa sebagai kawasan percontohan pariwisata new normal,” ucapnya.

Manager Palm Spring Golf and Country Club Batam, Steven Japari, melaporkan perlengkapan check point di dua lokasi sudah siap. Seperti adanya tenda, pengecek suhu tubuh dan toilet.

“Protokol kesehatan lainnya, seperti tempat mencuci tangan dengan sabun disediakan di masing-masing tempat wisata. Tamu sebelum memasuki lokasi wisata dipersilahkan mencuci tangan terlebih dahulu,” jelasnya.(*/esa)