Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9954

Fakta Menarik Waduk Duriangkang

0
Infografis aliibenk/batampos.co.id

Waduk Duriangkang memiliki volume sebesar 78.180.080 m3 dengan kapasitas 2.122,53 liter per detik.

Waduk Duriangkang menjadi penyuplai air terbesar untuk masyarakat Kota Batam, yakni mencapai 70 persen.

Waduk Duriangkang dibangun mulai 1990 dan dioperasionalkan pada 2001 dan berada di dalam kawasan hutan lindung.

Perhatian khususpun diberikan kepada waduk ini. Karena areanya yag sangat luas di sekitar kerap dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan aktifitas ilegal.

Seperti beternak, membuat keramba ikan, memancing, berkebun, dan lainnya. Bahkan ada yang menebang pohon-pohon secara ilegal di daerah tangkapan air di sekitar waduk.(esa/adv)

Buruh Batam Ikut Mogok Nasional, Tapi Polda Tidak Terbitkan Izin

0

batampos.co.id – Aksi mogok nasional para buruh juga akan terjadi di Batam. Panglima Garda Metal SPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, seruan mogok massal buruh mulai Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10) direspons buruh di Batam. Buruh akan tetap melakukan aksi.

”Aksi tetap, tapi konsepnya beda dari demo-demo sebelumnya,” katanya, Minggu (5/10).

Ia mengatakan, nantinya demo dan mogok kerja akan dilakukan di masing-masing perusahaan atau pabrik yang ada di Batam. Para buruh tidak akan keluar perusahaan.

”Kami tidak akan ke Pemko Batam atau DPRD. Hanya di dalam perusahaan atau di depan perusahaan saja,” ucapnya.

Aksi ini tidak hanya serentak seluruh Batam, tapi juga seluruh Indonesia. Suprapto mengaku, akan tetap ada orasi selama aksi mogok dan demo ini. ”Untuk pemberitahuan aksi ini, kami sedang komunikasikan dengan pihak aparat,” ucapnya.

Ia juga memastikan selama aksi ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan. ”Saat ini masih pandemi. Oleh karena itu teman-teman buruh wajib pakai masker, jaga jarak, dan bawa hand sanitizer,” jelasnya.

Ia menilai perjuangan penolakan UU Omnibus Law ini adalah hal yang sangat penting. Karena menurut Suprapto akan berdampak negatif terhadap para buruh dan masyarakat.”Ini bencana bagi kami dan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Kepri, Kombes Pol Mochamad Rodjak Sulaeli, memastikan tidak akan menerbitkan izin keramaian selama pandemi ini.

”Mau kegiatannya demo atau apapun yang membuat adanya keramaian, kami tidak akan terbitkan,” tegasnya.

Rodjak menilai, sangat berisiko apabila ada keramaian di kala pandemi ini, karena dapat meningkatkan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

”Akan adanya aksi demo ini, kami sudah warning mereka (para buruh). Kami ingatkan bahwa ini sedang pandemi Covid-19,” terangnya. (*/jpg)

Sudah 1.064 Pasien di RSKI Galang Sembuh, Tingkat Kematian Nol

0

batampos.co.id – Penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, terbilang bagus. Indikatornya, tingkat kesembuhan sangat tinggi, sementara tingkat kematian di rumah sakit yang dikelola TNI itu nol.

Dilansir Batam Pos, jumlah pasien Covid-19 yang masuk RSKI Galang sejak dibuka April lalu hingga awal oktober mencapai reporter 1.235 pasien. Yang sudah dinyatakan sembuh 1.064 pasien.

”Kemarin itu yang baru dipulangkan 27 orang. Tapi tadi (kemarin, red) masuk lagi 29 orang,” kata Kepala RSKI Pulau Galang, Kolonel dr Khairul Ikhsan, Minggu (4/10).

Ia membenarkan, tingkat kesembuhan di RSKI Galang memang cukup tinggi. Bahkan masih zero kematian. Hal ini ia syukuri karena setidaknya ini menunjukkan penanganan pasien di RSKI terbilang baik.

Ikhsan mengatakan, sejak pasien masuk ke RSKI Pulau Galang, sudah diberitahu mengenai pola perawatan. Edukasi perawatan ini, dinilai Ikhsan sangat penting untuk kesembuhan pasien. ”Penekanan pertama ke pasien itu adalah tidak boleh stres. Karena stres dapat menurunkan imun tubuh,” ucapnya.

Lalu, pasien diberikan nomor kontak layanan di RSKI. Nomor ini dapat dihubungi apabila merasakan masalah selama perawatan. Namun, juga bisa sebagai sarana konsultasi. Setiap pagi dan sore hari, kata Ikhsan, pasien selalu dikasih dua sendok madu. Ini demi meningkatkan ketahanan tubuh.

Untuk mengurangi stres, pasien diberikan kesempatan keluar ruangan di pagi dan sore hari. ”Boleh keluar ruangan selama dua jam di lapangan helipad. Sore hari dengan interval yang sama juga. Kami juga berikan waktu mencuci baju dan mengobrol sesama pasien,” tuturnya.

Sedangkan untuk obat medis, lanjut Ikhsan, hanya mengikuti anjuran dari Kemenkes, dengan memberikan oseltamivir dua kali sehari. Dari laman kesehatan, obat ini tergolong obat antivirus yang bekerja dengan cara menghentikan aktivitas virus untuk berkembang. ”Hanya itu saja obatnya. Hidroklorokuin sudah tidak kami gunakan lagi,” tuturnya.

Ikhsan mengatakan, setiap pagi dan sore selalu ada petugas kesehatan yang datang ke fasilitas perawatan. Petugas kesehatan ini mengecek suhu, tensi, dan menanyakan keluhan dari pasien. ”Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik. Kami berusaha membuat pasien nyaman, rileks, tenang, dan selalu bugar,” ucapnya.

Ikhsan juga menyebutkan, kisaran waktu kesembuhan pasien Covid-19 di RSKI Galang 5 hingga 10 hari saja. ”Selama perawatan, tidak ada pasien yang mengalami penambahan gejala,” ujarnya.

Banyaknya pasien sembuh di RSKI Galang dan 13 rumah sakit rujukan lainnya, turut mendongkrak angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Batam. Berdasarkan data terakhir, total jumlah pasien yang sembuh sudah mencapai 1.171 orang dari jumlah kasus 1.714 orang.(*/jpg)

Fakta Menarik Waduk Duriangkang

0

batampos.co.id – Waduk Duriangkang memiliki volume sebesar 78.180.080 m3 dengan kapasitas 2.122,53 liter per detik.

Waduk Duriangkang menjadi penyuplai air terbesar untuk masyarakat Kota Batam, yakni mencapai 70 persen.

Waduk Duriangkang dibangun mulai 1990 dan dioperasionalkan pada 2001 dan berada di dalam kawasan hutan lindung.

Perhatian khususpun diberikan kepada waduk ini. Karena areanya yag sangat luas di sekitar kerap dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan aktifitas ilegal.

Seperti beternak, membuat keramba ikan, memancing, berkebun, dan lainnya. Bahkan ada yang menebang pohon-pohon secara ilegal di daerah tangkapan air di sekitar waduk.

Untuk menjaga waduk ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam bersama Ditpam BP Batam selalu melakukan patroli rutin.

Bahkan beberapa waktu lalu, Anggota Bidang Pengelolaan dan Kawasan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, turun langsung melakukan peninjauan Waduk Duriangkang.

Dam Duriangkang. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

“Peninjauan ini dilakukan karena aktivitas penangkapan ikan, bahkan pemancangan alat penangkap ikan yang stasioner di waduk masih kita temukan,” ujarnya.

Kata dia, menurut hasil kajian dari pengelola waduk, Waduk Duriangkang didesain untuk kapasitas 3 ribu liter per detik.

Namun saat ini terjadi penurunan sepertiga dari kapasitas awal.

“Faktor yang menyebabkan hal tersebut menurut kajian ada dua. Pertama perubahan iklim, yakni penurunan curah hujan. Kedua, adanya alih fungsi lahan di sekitar daerah tangkapan air,” ujarnya.

Sudirman Saad menambahkan, sebagai solusi dari permasalahan tersebut, pihaknya telah berdiskusi kepada pengelola waduk untuk mendata nelayan yang memasang jala atau bubu di waduk untuk dikoordinasikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dapat dialihkan ke laut.

“Bagi mereka yang tidak bisa melaut, kita akan arahkan untuk melakukan budi daya ikan di laut,” jelasnya.

“Kita juga telah koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melindungi hutan lindung yang telah dieksploitasi,” katanya lagi.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah berkurangnya kapasitas air di waduk dan menjaga ketersediaan air bersih di Pulau Batam.

“Selain itu, dibutuhkan juga dukungan SDM dari BP Batam yang memadai untuk mengelola Waduk Duriangkang secara keseluruhan,” paparnya.

BP Batam juga akan meningkatkan pengamanan di Daerah Tangkapan Air (DTA) di waduk Duriangkang.(esa/adv)

Hujan Disertai Angin Kencang, Masyarakat Diminta Waspada

0

batampos.co.id – Kawasan Indonesia saat ini sering dilanda hujan lebat yang disertai angin kencang. Hal tersebut pun patut diwaspadai, khususnya masyarakat yang berada di ruang publik, seperti berkendara atau berlindung di bawah pohon atau mungkin papan reklame.

“Perlu langkah antisipasi yang dapat dilakukan, yakni berlindung di dalam bangunan yang kokoh,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

Hal ini menjadi perhatian, sebab, berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Cirebon, setidaknya terdapat 4 orang mengalami luka-luka akibat tertimpa pohon dan papan reklame. Dengan rincian, 1 orang mengalami luka berat dan 3 lainnya luka ringan.

“Kejadian ini dipicu akibat hujan disertai angin kencang serta kondisi pohon yang sudah keropos pada bagian akar. Peristiwa terjadi di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (4/10), pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.

Selain korban luka-luka, 3 unit motor dan 1 mobil odong-odong mengalami kerusakan. BPBD setempat dibantu instansi terkait telah memberikan penanganan darurat dengan mengevakuasi korban dan membersihkan material roboh.

Pihaknya pun mengimbau pemerintah daerah segera mengidentifikasi pohon-pohon yang berpotensi roboh dan memangkas ranting pohon atau peremajaan pohon. Ini bertujuan untuk mengurangi beban apabila terjadi hujan dan angin kencang sehingga pohon tidak tumbang.

Sementara itu, langkah serupa juga dapat dilakukan warga apabila di sekitar rumah terdapat pohon rimbun serta mengecek atap rumah berbahan genteng. “Ketika memasuki musim penghujan, masyarakat diimbau untuk waspada dan siap siaga terhadap potensi bahaya hidrometeorologi lain, seperti banjir, banjir bandang dan tanah longsor,” tambahnya.

Sebagai informasi, Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis pada 3 Oktober 2020 lalu, beberapa zona musim di wilayah Indonesia diperkirakan akan memasuki musim hujan, di antaranya Pesisir timur Aceh, sebagian Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Pulau Bangka, Lampung, Banten, sebagian Jawa Barat, sebagian Jawa tengah, sebagian kecil Jawa Timur, sebagian Kalimantan Barat, sebagian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, sebagian Kalimantan Timur, sebagian Kalimantan Utara, sebagian kecil Sulawesi, Maluku Utara dan sebagian kecil Nusa Tenggara Barat.

Di samping itu, BMKG juga menginformasikan peningkatan curah hujan seiring dengan awal musim hujan disertai peningkatan akumulasi curah hujan akibat La Nina berpotensi menjadi pemicu terjadinya bencana hidrometeorologi.

Peringatan dini cuaca untuk hari ini, Senin (5/10) menginformasikan wilayah yang berpotensi hujan lebat dan dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.

Sedangkan pada Selasa (6/10), wilayah dengan potensi tersebut antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kaliamantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua. (*/jpg)

Wow, Gaji Pokok PPPK Lebih Besar daripada PNS

0

batampos.co.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan terbitnya regulasi terkait upah PPPK memberikan kepastian kepada PPPK mengenai kesetaraan status gaji mereka dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Bahkan, secara nominal, gaji pokok PPPK lebih besar. Dalam Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta diundangkan pada 29 September lalu itu, besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Sebagaimana PNS, PPPK juga dibagi menjadi 17 golongan. Mulai golongan I sampai XVII. Sama seperti PNS yang dibagi mulai golongan I-a sampai IV-e (lihat grafis).

Hak-hak penggajian PPPK pun disetarakan dengan PNS. Mereka juga mendapat tunjangan dan kenaikan gaji.

Mulai tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga tunjangan lain. Seperti juga tunjangan PNS di tiap instansi. Besarannya ikut aturan tunjangan PNS.

”PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian bunyi pasal 3 ayat (1) perpres tersebut.

Masa berlaku Perpres 98/2020 dipastikan bersifat sementara alias tidak permanen.

”Sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.” Demikian bunyi pasal 8 perpres tersebut.

Setelah perpres itu resmi diundangkan, pemerintah akan langsung melakukan pemberkasan bagi sekitar 51 ribu PPPK. Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan persiapan.

”Kapan mulai pemberkasan masih dalam pembahasan di BKN,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dikonfirmasi Minggu (4/10/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Lama pemberkasan itu belum dapat dipastikan. Namun, jika berkaca pada pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Paryono mengatakan butuh waktu sebulan.

Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Honorer K-2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, menyambut baik keluarnya Perpres 98/2020 itu. Menurut dia, tidak lama lagi nasib sekitar 51 ribu PPPK bisa terang benderang.

Dia pun berharap penetapan NIP bagi PPPK bisa dilakukan lebih dahulu ketimbang CPNS 2019. Seperti janji kepala BKN sebelumnya.

”Saya optimistis karena jika dilihat perkembangan seleksi CPNS 2019 masih berjalan prosesnya,” katanya.(jpg)

Masih Banyak Warga Bandel Tak Pakai Masker

0

batampos.co.id – Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, turun langsung dalam razia masker di wilayah Tiban, Sekupang, Sabtu (3/10) malam. Dia menemukan masih banyak warga yang melanggar protkes, terutama tidak menggunakan masker.

Baru beberapa detik turun di kawasan Pasar Tiban Center, Syamsul langsung mendapati tiga orang tidak memakai masker. Ia langsung menegur dan memberikan edukasi terkait pentingnya masker. Selain itu, pelanggar juga dikenakan rompi khusus pelanggar aturan protkes dan diberi nasihat dan setelahnya dipakaikan masker.

Sebelum turun, Syamsul memimpin apel di Kantor Wali Kota Batam. Ia menyampaikan terima kasih atas dedikasi para petugas yang walaupun hari libur tetap turun hingga tengah malam.

”Masih butuh usaha yang lebih ekstra lagi, sebab masih banyak warga yang melanggar. Terima kasih karena sudah mengawasi dan menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Penegakan hukum penanganan Covid-19 sendiri telah tertuang dalam sejumlah aturan, yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.

Sementara di Batam diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020. Kemudian implementasinya telah keluar dua Instruksi Wali Kota Batam yang diteken Syamsul untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan pelaksanaan protokol Covid-19.

”Sepanjang masyarakat kooperatif, maka kita melakukan pendekatan persuasif dan bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindari kerumunan, maka akan diambil tindakan tegas,” tambahnya. (*/jpg)

Tolak RUU Cipta Kerja, Besok Buruh Gelar Mogok Nasional

0

batampos.co.id – Sebanyak 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja yang lain menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam aksi serupa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, terdapat 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK.

Kemudian terkait pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (5/10).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya beserta puluhan federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6 sampai 8 Oktober 2020. Menurutnya, hal itu sesuai mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Mogok nasional ini rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan lain-lain,” ungkapnya.

Selain aksi mogok nasional, kata dia, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, ada tiga isu harus diperiksa kembali yang tertuang kedalam pasal RUU Cipta Kerja karena dianggap merugikan buruh.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” ucapnya.

Sementara, tujuh hal yang lainnya, pihaknya menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus.

Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.

“Jadi tidak benar UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam,” katanya.

Said menilai, tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. “Karena itulah di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” lanjutnya.

Kedua, menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

“Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan,” imbuhnya.

Ketiga, PKWT atau kontrak seumur hidup atau tidak ada batas waktu kontrak. Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. “Buruh menolak outsourcing seumur hidup,” tegasnya.

Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi siapa yang akan membayar JKP untuk karyawan kontrak dan outsourcing. Menurut Said, tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.

Ia menyayangkan, keputusan DPR yang menyetujui status karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup. Menurut Said, itu berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 persen sampai 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5 persen hingga 15 persen saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” ucapnya.

Kelima, waktu kerja dinilai tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif. Keenam, hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

“Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang,” tambahnya.

Ketujuh, karena karyawan dikontrak atau outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. “Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tuturnya.(jpg)

Warga Puri Malaka Apresiasi Pemko Batam Realisasikan Program PIK dan DAU

0

batampos.co.id – Warga Perumahan Puri Malaka, Sekupang, mengapresiasi program Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) yang sudah direalisasikan oleh Pemko Batam. Warga mewujudkan rasa syukur dengan gotong royong membersihkan lokasi jalan yang sudah dibangun, Minggu (4/10/2020).

Ketua RT 02 RW 09, Denny, menyampaikan terima kasih kepada Pemko Batam terutama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang sudah memprogramkan PIK baik dari sumber anggaran APBD maupun dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) di wilayah mereka. Ia berharap, pembangunan infrastruktur terus berlanjut ke depannya.

“Alhamdulillah, hampir semua jalan di perumahan Puri Malaka sudah dilakukan semenisasi. Terima kasih pak Rudi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya pembangunan jalan tersebut, sangat memperlancar arus transportasi dan wilayah perumahan makin tertata. Dengan adanya ini pula wilayah perumahan makin indah.

Warga Perumahan Puri Malaka, Sekupang, melakukan gotong royong di area perumahan mereka. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Penyelenggara (Pokmas) PIK Bougenvil 18, Ardiwinata, menjelaskan, pembangunan jalan di area tersebut tersisa satu jalan lagi. Semenisasi itu sudah diprogramkan untuk dibangun tahun depan.

“Sudah dipastikan tahun depan, ini info dari Disperkimtan (Dinas Perumahan, Permukiman Rakyat dan Pertamanan) Kota Batam, lni sudah 398 m2 telah dibangun jalan selama tahun 2019s.d 2020 di perum kami ” ujarnya.

Ia sebagai Ketua Pokmas mengajak semua warga ikut menjaga apa yang sudah dibangun di kawasan tersebut.

Bahkan beberapa penunjang fasilitas diminta peran masyarakat secara keseluruhan untuk ikut membangun.

“Sudah ada kesepakatan secara swadaya untuk meningkatkan pembangunan drainase, bahu jalan dan penataan kanal utilitas,” ujarnya.(*/esa)

Penyelenggaraan Umrah Resmi Dimulai, Jarak Dibatasi

0

batampos.co.id – Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, penyelenggaraan ibadah umrah resmi dimulai kembali sejak Minggu (4/10). Dari jumlah video yang beredar, pelaksanaan umrah berjalan tertib dan diawasi dengan cukup ketat.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menuturkan dalam tahap pertama pelaksanaan umrah di tengah pandemi itu, hanya dibatasi untuk warga Saudi dan warga asing yang berada di sana atau ekspatriat. ’’WNI (di Saudi, Red) ada yang mendaftar namun jumlah pasti kita tidak tahu,’’ katanya, kemarin.

Dia menjelaskan untuk pendaftar umrah yang masuk ke sistem Saudi sudah lebih dari 250 ribu orang. Termasuk Endang sendiri, terdaftar umrah untuk tanggal 13 Oktober nanti. Pendaftaran umrah dilakukan melalui aplikasi E’tamarna yang terhubung dengan aplikasi Tawakalna.

Endang menjelaskan pendaftaran umrah gratis. Biaya baru muncul ketika ada tambahan layanan seperti transportasi atau hotel. Pemerintah Saudi sudah menetapkan sejumlah hotel yang bisa digunakan bagi jamaah umrah yang butuh penginapan.

Dalam sehari ditetapkan hanya boleh 6.000 jamaah umrah yang terbagi dalam empat gelombang. Jamaah baru boleh melaksanakan ibadah umrah lagi setelah 14 hari berselang. Ada tujuh titik kumpul bagi jamaah umrah. Seperti Kudai, Ajjiyad, Bab Ali, dan lainnya.
Sementara untuk pelaksanaan miqat atau awal niat berumrah dilakukan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah atau di miqat di Symeisyi.

Dari rekaman video yang beredar pelaksanaan tawaf maupun sa’i diatur dengan ketat. Jamaah juga tidak bisa salat di hijir ismail maupun mencium hajar aswad. Dengan kondisi tersebut bisa jadi membuat minat jamaah umrah berkurang. Ditambah resiko tertular Covid­19 yang masih tinggi di tanah air maupun di Saudi.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi tetap optimis antusias masyarakat Indonesia untuk berumroh di tengah pandemi tetap tinggi. Tetapi dari video yang beredar, dia mengatakan jamaah umrah harus memiliki kemandirian yang tinggi dalam melaksanaan ibadah umrah.

Sebab dengan pembatasan fisik yang diterapkan, keberadaan pembimbing umrah tidak bisa maksimal. Jarak antara satu pembimbing dengan sejumlah jamaah yang dibimbing pasti berjauhan. Baik itu saat tawaf maupun sa’i. Berbeda dengan kondisi normal satu pembimbing dengan sejumlah jamaah dapat berkerumun.

Sementara itu dari tanah air belum ada kabar resmi apakah Indonesia boleh mengirim jamaah umrah atau tidak tahun ini. Seperti diketahui mulai 1 November nanti, pemerintah Arab Saudi sudah membuka kesempatan berumrah bagi warga dari berbagai dunia.

Dengan catatan nanti otoritas Saudi merilis negara­negara mana saja yang boleh mengirim jamaah umrah.

Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan belum ada pengumuman resmi dari Arab Saudi sampai saat ini. Termasuk aplikasi untuk proses visa umrah juga belum bisa diakses.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan di Indonesia diperkiarakan ada 36 ribu calon jamaah umrah yang siap diberangkatkan. Mereka ini adalah calon jamaah umrah yang tertunda keberangkatan akibat pandemi Covid­19.

Nafit juga menjelaskan pembuatan protokol kesehatan untuk penyelenggaraan umrah saat ini sedang finalisasi antaran Kemenag dengan Kemenkes. Dalam beberapa ke depan akan dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Harapannya nanti saat umrah untuk warga dari luar Saudi telah dibuka, protokol sudah siap. (*/jpg)