batampos.co.id – Pengelola apartemen Indah Puri angkat bicara terkait protes sejumlah ekspatriat penghuni apartemen tersebut terhadap tingginya tarif UWTO yang dibebankan kepada mereka, yakni sebesar Rp 12 juta per meter.
General Manager (GM) Indah Puri, Adi Putra, membenarkan jumlah tarif tersebut. Tapi kemudian ia menyebut kalau tarif tersebut bukan hanya UWTO semata.
”Dalam surat pemberitahuan yang sudah kami sampaikan, memang akan ada diminta biaya sebesar Rp 12 juta per meter persegi, tapi itu bukan UWTO saja,” kata Adi, Senin (21/10/2019) di Sekupang.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa selain UWTO, biaya belasan juta tersebut juga akan digunakan untuk biaya perbaikan atap apartemen, meningkatkan fasilitas, dan memperbaiki interior bangunan.
”Itu sesuai dengan perjanjian awal yang memang disebutkan bahwa bangunan mereka ada di atas tanah kami. Makanya ada biaya perpanjangan UWTO yang harus dibayar,” jelasnya.
Baca Juga: UWTO Dihapuskan Ini yang Akan Terjadi
Adi menuturkan bahwa biaya UWTO yang dibayarkan per unit apartemen rata-rata hanya Rp 60 juta.
Apartemen Indah Puri mulai diperjualbelikan pada 1990. Apartemen ini berdiri di atas lahan seluas 4,5 hektare dari total lahan milik pengelola seluas 92 hektare.

Total unitnya mencapai 192 unit dan 165 di antaranya sudah terjual. Harga jualnya dulu sekitar Rp 150 juta-an, dan taksiran saat ini harga jualnya sudah meningkat hingga angka Rp 1 miliar.
Ia mengungkapkan, persoalan biaya itu sudah dirapatkan bersama dengan pemilik apartemen sejak awal Oktober lalu.
Sebagian besar memang menolak wacana tersebut. Pantauan Batam Pos di lokasi, bangunan Apartemen Indah Puri ini memang sudah sangat tua.
Baca Juga: Di Batam, Penghuni Apartemen Dimintai Bayar UWT Miliaran Rupiah
Atapnya yang berwarna merah tua sudah terlihat kusam. Desainnya juga ketinggalan zaman.
Meskipun begitu, suasananya cukup tenang ditambah pemandangannya yang bagus karena mendapat view Singapura.
Karena kondisi tersebut, manajemen baru dari pengelola Indah Puri berniat mengubahnya menjadi lebih modern.
”Kami harus upgrade untuk perbaiki fasilitasnya agar bisa bersaing dengan apartemen yang lain dan juga nilai jualnya juga bertambah,” jelasnya.
“Tapi banyak penghuni yang sudah berusia lanjut menolak ide tersebut dan mengatakan bahwa mereka sudah nyaman dengan kondisi yang sekarang. Jadi, visi kami dan mereka itu tak matching,” paparnya.
Baca Juga: UWTO Dihapuskan, Kepala BP Batam Bilang Begini
Makanya, pengelola apartemen sudah memberi ultimatum untuk segera melunasi tagihan tersebut.
”Kalau tidak, maka kami akan ambil alih kepemilikannya tentu saja lewat proses pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, sekitar 30 ekspatriat yang merupakan penghuni Apartemen Indah Puri Golf Resort memprotes kebijakan dari pengelola apartemen tersebut.
Penyebabnya karena pengelola apartemen menagih pembayaran UWTO perpanjangan dengan rincian Rp 12 juta per meter per 14 Oktober lalu.
Sehingga dengan luas apartemen yang rata-rata mencapai 100 meter ke atas, maka penghuninya harus membayar minimal Rp 1 miliar.
”Rp 12 juta per meter untuk UWTO, dan kata mereka ada renovasi perbaikan atapnya,” kata ketua Asosiasi Penghuni Apartemen Indah Puri Golf Resort, Janes Sibuea, Sabtu (19/10) lalu di Batam Centre.
“Rumah saya luasnya 140 meter, maka harus bayar Rp 2 miliar. Itu tidak masuk akal karena lebih bagus beli apartemen yang baru saja,” jelasnya lagi.
Menurut para ekspatriat asing tersebut, tarif UWTO tersebut sangat keterlaluan. Karena menurut sepengetahuan mereka, tarif UWTO untuk apartemen itu sesuai dengan peraturan yang diterbitkan BP Batam ada di rentang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu-an per meter.
Baca Juga: Warga Batam: Semoga Pak Rudi Ingat Janjinya Soal Pembebasan UWTO
”Tahun lalu memang UWTO-nya sudah habis. Dan mereka sudah mengirimkan surat peringatan bahwa jika tak dibayar, maka akan diusir,” jelasnya.
“Sekarang saja sudah diminta balikkan kunci dengan cara paksa,” paparnya lagi.
Selain persoalan UWTO, ekspatriat yang kebanyakan berasal dari Amerika ini dipusingkan lagi dengan datangnya tagihan biaya maintenance.
”Sudah beberapa tahun terakhir, mereka menagih uang maintenance ke setiap pemilik dengan harga mahal, dimana mereka tidak melakukan maintenance dengan benar,” paparnya lagi. 0
Janes melanjutkan, setelah 11 bulan tak ditagih biaya maintenance, tiba-tiba surat tagihan datang.
Dan dijelaskan dalam surat tersebut bahwa tagihan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.
”Kalau tidak, maka pengelola akan matikan listrik dan menutup gerbang supaya tidak bisa masuk,” jelasnya.
Banyak yang terkejut dengan datangnya peringatan ini. Karena banyak ekspatriat tersebut yang bekerja di luar kota bahkan di luar Indonesia.
”Sebagian penghuni belum bayar karena banyak yang diluar kota. Sehingga ada yang airnya diputus dan tak dibolehin masuk,” jelasnya.(leo)
