Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 10344

Ditjen Imigrasi Benarkan 49 WNA Tiongkok yang Masuk Kendari

0

batampos.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, mengongfirmasi sebanyak 49 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok masuk ke Kendari pada 15 Maret lalu. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Tiongkok seperti Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui, dan masuk Kendari melalui Bandara Halu Oleo.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigran Arvin Gumilang menyebut, WNA tersebut datang pada pukul 20.00 WITA menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696. Ia menjelaskan, mereka keluar dari Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor.

Selanjutnya, mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat. KKP Bandara Soekarto-Hatta telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.

“Bahwa benar petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagaimana tertera pada paspor mereka setelah Warga Negara Tiongkok tersebut menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Ia menceritakan, mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari, yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing. Mereka akan mengikuti kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016).

“Benar berdasarkan cap tanda masuk Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka bahwa mereka tiba di Thailand pada tanggal 29 Februari 2020,” tuturnya.

Berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 bahwa mereka telah dikarantina di Thailand. Surat tersebut telah diverifikasi oleh Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 (Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 2).

Warga Negara Tiongkok tersebut memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Perlu diketahui bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta. Mereka juga harus dinyatakan layak untuk dapat masuk ke wilayah Republik Indonesia.

“Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing,” pungkasnya.(jpg)

Pemerintah Larang Orang yang Kunjungi 8 Negara Ini Masuk Indonesia

0

batampos.co.id – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan, para travelers atau pendatang dilarang masuk ke Indonesia. Pelarangan itu diberlakukan guna menekan penyebaran virus korona di Indonesia.

Retno mengatakan, jika travelers pernah mendat‎angi delapan negara dalam waktu 14 hari diantaranya, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Maka pemerintah Indonesia sudah pasti akan melakukan penolakan.

“Pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara tersebut tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi kepada wartawan, Selasa (17/3).

Retno juga mengimbau, supaya masyarakat Indonesia jangan dahulu berpergian ke luar negeri. Hal ini karena mewabahnya virus korona di negara-negara lain.

“Mengimbau dengan sangat, agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda,” katanya.

Untuk warga negara Indonesia yang sedang bepergian ke luar negeri (travelers). Maka diharapkan segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan Iebih jauh.“Jadi bisa diharapkan segara kembali ke Indonesia,” pungkasnya.

Berikut poin-poin Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia Terkait Perlintasan Orang Dari Dan Ke Indonesia yang efektif berlaku mulai 20 Maret 2020;

1. Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19.

2. Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

3. Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

4. Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

5. Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

6. Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

7. Selain hal tersebut di atas, terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:

Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari.

8. Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

9. Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:

a. Iran;
b. Italia;
c. Vatikan;
d. Spanyol;
e. Perancis;
f. Jerman;
g. Swiss;
h. Inggris

10. Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

11. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

12. Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air:

a. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;

b. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

13. Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

14. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

15. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

16. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
(jpg)

Stok Bahan Pokok Aman hingga Agustus

0

batampos.co.id – Wabah virus korona (Covid-19) membuat pemerintah bekerja ekstra keras untuk memastikan harga dan pasokan bahan pokok. Sebab, beberapa waktu belakangan, kelangkaan bahan pokok membuat harganya ikut melambung di pasaran. Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan, seluruh stok ketersediaan bahan pangan telah dilaporkan aman.

”Pasokan di ratas pangan sudah dibahas. Kita sudah monitor pasokan cukup aman untuk 11 bahan pokok pangan. Kalau kemarin diskusi, kita evaluasi, bahan pokok mana yang harus supply baik yang diimpor ataupun dalam negeri,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/3).

Susi menyebut, Kemendag juga telah mempercepat penerbitan surat persetujuan impor (SPI) beberapa komoditas pangan inti. Percepatan penerbitan SPI juga sebagai respons pemerintah untuk kelangkaan gula yang membuat harganya melambung tinggi.

”Yang impor, Menko (Airlangga Hartarto) minta Mendag keluarkan semua PI. Dan tadi pagi sudah pantau beberapa PI sudah keluar. Bahan-bahan pokok seperti beras, gula, apapun,” tuturnya.

Dia juga memastikan tak ada pembatasan pembelian untuk kebutuhan bahan pokok di pusat perbelanjaan. Susi melanjutkan, dari hasil Rakortas Pangan yang dilakukan pada Senin (16/3) menyepakati untuk segera menindaklanjuti semua keputusan Rakortas, dan melakukan evaluasi serta monitoring untuk dibahas di Rakortas Pangan berikutnya yang rencananya akan dilaksanakan hari Jumat depan (20/3).

“Masalah-masalah di lapangan seperti ini yang nanti akan dibahas dan dikoordinasikan dalam Rakortas berikutnya,” jelasnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga meminta agar masyarakat tak panik akibat khawatir stok pangan menipis sehingga menyebabkan harga akan naik. ”Saya tegaskan Kementan mengawal dengan ketat pasokan dan stok pangan. Masyarakat mohon agar tenang dan tidak perlu resah. Pasokan dan stoknya ada. Hitungan kami hingga Agustus masih cukup,” katanya.

Syahrul memerinci, ada 11 komoditas pokok yang dikawalnya antara lain beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, serta minyak goreng.

Panen raya padi, jagung dan komoditas lainnya juga dipastikan masih terus berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. ”Stok akan terus terisi dan secara simultan mengisi pasar,” ucapnya. (dee/jpg)

Layanan Perekaman E-KTP Dibatasi, Berlaku Nasional

0

batampos.co.id – Pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia tak lagi beroperasi normal. Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk membatasi pelayanan tersebut dalam dua sampai tiga pekan ke depan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi social distancing yang dicanangkan pemerintah demi mengurangi risiko penularan Covid-19. Sebab, dalam pelayanan perekaman e-KTP, relatif banyak terjadi kontak fisik. Zudan menambahkan, kebijakan tersebut tidak dilaksanakan secara penuh.

Pelayanan tetap akan diberikan untuk perekaman dengan kebutuhan mendesak. Nantinya, kepala dinas bisa memberikan kebijakan permohonan mana yang masuk dalam kebutuhan mendesak.

”Urgen itu misalnya untuk keperluan masuk sekolah, TNI/Polri, kebutuhan rumah sakit, hingga BPJS,” ujarnya Selasa (17/3).

Itu pun, lanjut dia, proses perekaman harus melalui standar pengamanan kesehatan yang ketat. Pihaknya sudah menetapkan perlakuan khusus kepada petugas, alat, dan pemohon. Misalnya, alat perekaman diberi disinfektan secara rutin. ”Petugas harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor,” imbuhnya.

Dia lantas meminta jajarannya di daerah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut. Zudan mengingatkan, dalam kondisi saat ini, masyarakat harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan dibanding kebutuhan lainnya.

Untuk layanan administrasi kependudukan lainnya, Kemendagri sudah mengeluarkan instruksi untuk mengutamakan layanan online. Karena itu, masyarakat diminta mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Untuk daerah yang sistem teknologinya belum mendukung, Zudan memperbolehkan kepala dinas mengatur sesuai kondisi setempat. ”Prinsipnya, hindari pengumpulan atau berkerumunnya orang,” jelasnya.

Pria asal Jogja itu menambahkan, kebijakan tersebut juga didasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di kantor Dukcapil Bekasi. Saat itu terjadi antrean layanan yang panjang. Padahal, kondisi tersebut sangat rentan terhadap persebaran virus. ”Masyarakat harus kita buat lebih paham. Dalam kondisi seperti sekarang ini, keselamatan yang paling utama,” tutupnya. (far/c17/fat/jpg)

Malaysia Mulai Lockdown, Begini Detik-Detik Jelang Perintah Kawalan Pergerakan

0

batampos.co.id – Malaysia resmi memberlakukan kebijakan Lockdown atau menutup negaranya dengan berbagai aturan, menyusul merebaknya wabah COVID-19 pada Rabu (18/3). Mereka menyebut kebijakan itu dengan istilah Perintah Kawalan Pergerakan.

Sejumlah warga Malaysia sudah bersiap-siap untuk menghadapi situasi tersebut. Warga langsung ramai menyerbu supermarket dan toko kelontong untuk berbelanja bahan makanan. Salah satunya dilakukan oleh seorang perempuan warga Negeri Sembilan, Malaysia, yang enggan disebutkan namanya.

“Sebetulnya bukan Lockdown tutup total. Namanya Perintah Kawalan Pergerakan. Hanya bahasa media saja Lockdown,” katanya, Selasa (17/3).

Dia pun berbelanja kebutuhan seperti minyak goreng, beras, dan ayam serta daging olahan. Meski begitu, dirinya tidak panik menghadapi situasi ini.

“Saya sih tidak panik. Dan kebetulan saja barang-barang di rumah sudah habis. Jadi orang belanja, saya jadi ingin ikutan belanja,” katanya tertawa.

Dia mengakui memang sudah terjadi kepanikan (panic buying) di berbagai sudut kota. Misalnya saja di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan.

“Iya panic buying di mana-mana. Namun stok atau barang tidak habis. Masih cukup. Tapi khawatir juga ya bisa habis kalau semua orang beli,” ujarnya.

Paling diserbu dan tak ada lagi stoknya tentunya masker dan gel pembersih tangan atau hand sanitizer. Dia pun masih bekerja seperti biasa terakhir hari ini, Selasa (17/3).

“Sekolah, universiti tutup, kerajaan (kantor pemerintah) dan swasta tutup. Tapi kerja yang melibatkan acara penting masih berlangsung,” ungkapnya.

Sultan Abdul Samad Building di Kualalumpur. (foto: ahmadi sultan)

Warga Malaysia juga mendapatkan perintah seperti ini :

Perintah Kawalan Pergerakan 18-31 Maret 2020
1. Larangan perhimpunan/sukan/keagamaan/sosial/budaya
2. Masjid dan surau ditutup (termasuk salat Jumat)
3. Rakyat Malaysia sekatan menyeluruh ke luar negara
4. Orang yang baru pulang self karantina 14 hari
5. Larangan pelancong masuk
6. Sekolah/taska tutup
7. Semua premis kerajaan tutup (kecuali air/letrik/tenaga/minyak/bahan api/pelincir/perbankan/farmasi/ keselamatan/ penyiaran)

Dalam pidato langsung pada Senin malam, (16/3) Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan, Perintah Pengendalian Gerakan akan berlaku hingga 31 Maret. Sehingga masyarakat semakin terbatas dan jarak sosial juga diberlakukan.

“Pemerintah memandang situasi ini dengan serius, terutama dengan perkembangan gelombang kedua infeksi,” katanya seperti dilansir dari South China Morning Post, Selasa (17/3).

“Kami tidak bisa menunggu lebih lama untuk menjadi lebih buruk. Tindakan drastis harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi pergerakan publik. Ini adalah satu-satunya cara kita dapat mencegah lebih banyak orang terinfeksi oleh wabah yang dapat menghancurkan kehidupan,” ujarnya.

Penguncian ini serupa efeknya dengan yang diberlakukan oleh Italia di mana membendung gerakan massa dan pertemuan di seluruh negara dilarang, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial dan budaya. Untuk menegakkan ini, semua rumah ibadah dan tempat bisnis harus ditutup kecuali untuk supermarket, pasar umum, toko serba ada dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari.

“Semua kegiatan keagamaan di masjid akan ditangguhkan, termasuk salat Jumat,” kata Muhyiddin.

Perdana menteri juga mengatakan semua orang Malaysia yang baru saja kembali dari luar negeri diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sendiri selama 14 hari. Pembatasan juga telah diberlakukan pada masuknya wisatawan ke Malaysia, tetapi orang asing akan diizinkan untuk meninggalkan negara itu. Anggota dewan dan diplomat dapat kembali ke negara mereka, sementara keputusan apakah pemegang visa jangka panjang dapat memasuki negara akan dibuat pada Selasa.

Selain itu, semua taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah serta sekolah swasta, serta semua lembaga pendidikan tinggi negeri dan swasta dan lembaga pelatihan keterampilan nasional, akan ditutup. Perdana menteri juga mengumumkan penutupan semua tempat pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dalam layanan penting, termasuk air, listrik, energi, telekomunikasi, transportasi, penyiaran, keuangan, keamanan dan kesehatan.(jpg)

Begini Awal Mula Warga Tanjungpinang Positif Tertular Virus Korona

0

batampos.co.id – Seorang pria warga Tanjungpinang berusia 71 tahun, dinyatakan positif terpapar virus corona (Covid-19). Ini merupakan kasus positif korona pertama di Kepri. TK terinfeksi setelah kembali dari Malaysia untuk berobat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan pasien positif korona tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) pada Jumat (13/3) lalu. Tim kesehatan Kota Tanjungpinang sudah menyelidiki riwayat pasien tersebut.

Tjetjep menjelaskan, pada 5 Maret, pasien melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang untuk berobat. “Melalui Pelabuhan Stulang Laut dan berobat ke salah satu rumah sakit di Johor Bahru,” kata Tjetjep saat konferensi pers di Tanjungpinang, Selasa (17/3).

Pada sore hari di tanggal yang sama (5/3), yang bersangkutan kembali ke Tanjungpinang. Lalu pada 10 Maret pasien merasakan gejala yang menyerupai Covid-19 seperti demam, batuk, dan sesak napas.

“Tanggal 12 Maret kondisi pasien mengalami peningkatan gejala yaitu demam, batuk, sakit tenggorokan, lemah, dan mual-mual. Kemudian dirujuk ke RSUP untuk diisolasi,” paparnya.

Tjetjep menambahkan, pada 14 Maret, dilakukan tes cairan tenggorokan (swab) dan hasilnya diumumkan positif pada Selasa (17/3).

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang, Rustam, menambahkan, pekerjaan dan keseharian dari pasien tersebut adalah pembuat dan penjual tahu di pasar. “Namun, waktu berjualan tahu di pasar yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Setelah sakit pada 5 Maret tersebut yang bersangkutan tidak berjualan lagi,” kata Rustam.

Saat ditanya apakah akan dilakukan penyemprotan di tempat yang sempat didatangi oleh pasien saat merasa sakit? Rustam menjawab saat ini pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Namun untuk penyemprotan kapal sudah diagendakan. “Kita tahu juga jika terdapat pada benda mati, beberapa hari virus tersebut akan mati,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUP RAT, Elfiani Sandri, menyampaikan kondisi pasien tersebut saat ini masih stabil. Pasien diberikan pengobatan sesuai keluhan yang dialami. Elfiani juga menegaskan, mulai hari ini tidak ada lagi jam besuk untuk keluarga pasien lain di RSUP RAT.

Hanya ada keluarga penunggu dan itu untuk pasien lain. “Untuk pasien isolasi tidak ada namanya penunggu pasien,” tegasnya.

Kebijakan tidak ada jam besuk akan berlangsung hingga waktu yang tidak ditentukan, tergantung kondisi. “Tapi pelayanan lain tetap buka seperti biasa,” tambahnya.(cr2)

 

Pasien Positif Virus Korona yang Meninggal Jadi 7 Orang

0

batampos.co.id – Pasien meninggal dunia akibat virus korona jenis baru atau COVID-19 di Indonesia bertambah. Jumlahnya menjadi 7 jiwa meninggal dunia akibat COVID-19.

Dalam konferensi pers pada Selasa (17/2), Juru Bicara Pemerintah Untuk COVID-19 Achmad Yurianto menyebut ada 172 pasien kasus positif, 9 sembuh, dan 5 meninggal dunia. Namun data itu tak cocok jika disamakan dengan keterangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyebutkan ada tambahan warga Jawa Tengah 1 orang yang meninggal dunia per Selasa (17/3). Sedangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengumumkan ada 2 warganya meninggal dunia.

Ketika JawaPos.com mengonfirmasi kepada Juru Bicara Pemerintah Untuk COVID-19 Achmad Yurianto, ternyata benar ada ketidaksamaan data dengan yang disebutkannya sebelumnya. Dia menyebut total kasus meninggal ada 7 jiwa.

“Iya memang beda. Karena waktu saya konferensi pers datanya belum masuk. Setelah saya konferensi pers setelah 30 menit, baru datanya masuk,” jelasnya melalui telepon, Selasa (17/3).

Yurianto menambahkan total kasus meninggal 7 jiwa itu ada tambahan dari Jawa Tengah 1 orang. Dan 1 lainnya masih harus dikonfirmasi kembali.

“Ada 7. Satu tambahan dari Jawa Tengah dan 1 lagi nanti dicari lagi ya, saya masih di jalan,” jelasnya.

Dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah, kembali mengonfirmasi satu kasus kematian karena COVID-19, Selasa (17/3). Pengumuman itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut 2 warganya menjadi bagian dari pasien meninggal dunia. Satu di antaranya adalah perawat. Dan pemerintah membenarkan dalam konferensi pers sebelumnya bahwa memang ada tenaga medis yang meninggal dunia.(jpg)

49 TKA Tiongkok Masuk ke Indonesia

0

batampos.co.id – Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menaruh perhatian terhadap 49 tenaga kerja asingn (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut ‎Bamsoet, pihaknya akan mendorong pemerintah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk segera mendatangi lokasi perusahaan di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry, tempat para warga negara Tiongkok itu bekerja.

“Itu untuk mengecek kondisi kesehatan dan mengisolasi TKA asal Tiongkok tersebut, sebagai upaya pencegahan masuknya virus COVID-19 di wilayah tersebut,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Selasa (17/3).

Bamsoet juga mendorong pemerintah agar memperlakukan warga negara Tiongkok tersebut secara tegas dengan perlakuan yang sama.

“Harus ada perlakukan tegas kepada WNA Tiongkok tersebut, termasuk serta membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut, mengingat dalam situasi seperti ini tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap Warga Negara Asing (WNA) manapun,” katanya.

Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar ini ‎mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem penjagaan di setiap pintu masuk Indonesia, terutama di wilayah perairan Indonesia termasuk pelabuhan.

“Bersama Polair untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli dan penjagaan laut di perbatasan, guna meminimalisir masuknya WNA yang tidak memiliki izin tinggal ataupun bekerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bamsoet ‎juga mendorong pemerintah dalam situasi saat ini untuk memperketat perizinan bagi para WNA yang ingin berkunjung maupun tinggal/bekerja di Indonesia.

“Serta agar tetap melakukan karantina kesehatan bagi setiap WNA yang masuk ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan masuknya 49 TKA asal Tiongkok ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3) kemarin.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang mengatakan, 49 WN China itu ke Tanah Air dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.Menurut Arvin, 49 WN China itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.

“(Visa) Itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016),” ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).(jpg)

MUI Prihatin Ada Umat Islam yang Berpikiran Permisif soal Korona

0

batampos.co.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Umum non-aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara soal fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19. Ia berharap masyarakat tidak lagi menjadi permisif terhadap situasi yang telah menjadi pandemi global.

Menanggapi itu, Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, permintaan Wapres Ma’ruf supaya fatwa itu segera keluar adalah karena masih banyak orang yang permisif terhadap COVID-19. Padahal ini sangat berbahaya.

Masduki juga menuturkan, imbauan untuk menjaga jarak antarindividu atau social distancing, termasuk menghindari keramaian publik, harus ditaati oleh setiap umat. Sehingga, MUI melarang penyelenggaraan aktivitas ibadah dengan melibatkan banyak orang yang diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

Masduki, yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI itu juga mengaku prihati, karena masih ada kalangan umat Islam yang menganggap fatwa tersebut sebagai upaya untuk melarang muslim beribadah di masjid.

“Jadi ini sangat berbahaya, di kalangan umat Islam misalnya, masih ada anggapan, ada pemikiran yang konspiratif, seakan-akan orang tidak boleh salat Jumat itu dianggap sebagai bagian dari strategi menjauhkan umat Islam dari masjid,” katanya.

Dia menegaskan fatwa tersebut justru diterbitkan untuk melindungi umat Islam dari potensi penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini belum ditemukan penangkalnya.

“Jadi sudah banyak pikiran-pikiran konspiratif, ini sangat berbahaya, dan ini juga dibaca oleh Wapres, sehingga kemudian segera dikeluarkan fatwa,” ujarnya.

Diketahui, MUI merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang mengatur sembilan poin ketentuan hukum dan tiga poin rekomendasi.

Fatwa tersebut antara lain melarang umat menyelenggarakan ibadah salat Jumat di kawasan yang mengancam penyebaran COVID-19 tidak terkendali, dan boleh mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah.

Selain itu, umat Islam diminta untuk menjaga kebersihan dan kesehatan dengan membawa perlengkapan salat ketika di masjid serta rajin mencuci tangan.(antara)

Vanessa Angel Sedang Hamil Saat Ditangkap

0

batampos.co.id – Tertangkapnya artis Vanessa Angel beserta suaminya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menjadi catatan tersendiri. Pasalnya, saat ini Vanessa tengah dalam kondisi mengandung.

Terkait itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Kasranto mengatakan, saat ini Vanessa dalam kondisi sehat. Pemeriksaan kepadanya berjalan lancar, tidak ada keluhan sakit dari pemain FTV tersebut.

“Untuk kondisi baik, lebih lanjut diberitahu setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Kasranto di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (17/3).

Selain itu, selama proses pemeriksaan, Vanessa pun tidak mempersulit penyidik. Dia menjawab setiap pertanyaan penyidik dengan baik. “Kooperatif dia (Vanessa dalam pemeriksaan),” jelasnya.

Diketahui, Vanessa Angel, 25, ditangkap bersama suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi, 30, dan satu orang lainnya berinisial CL, 23. Ketiganya diamankan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mengatakan, dari tangan ketiganya ditemukan 20 butir obat-obatan yang diduga psikotropika. Saat ini pemeriksaan intensif tengah dilakukan kepada mereka oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan laporan ada 20 butir psikotropika yang kita temukan. Yang bersangkutan sekarang masih dilakukan pendalaman,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3).

Kendati demikian, Yusri belum bisa memastikan apakah Vanessa bersama dua orang lainnya pengguna narkoba atau bukan. Tes urine dan darah akan dilakukan kepada mereka.(jpg)