batampos.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendalami suap izin reklamasi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Lembaga anti rasuah tersebut juga mendalami praktik gratifikasi jabatan yang diterima Mantan Bupati Karimun dua priode tersebut.
Keseriusan KPK untuk membongkar praktik tersebut dengan melakukan memeriksa dua orang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
Pertama Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Provinsi Kepri, TS. Said Arif Fadillah, yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri.
ilustrasi
Kedua adalah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus.
“Ya mereka diperiksa sebagai saksi terkait gratifikasi jabatan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/7/2019).
“Karena yang sedang didalami bukan suap izin reklamasi saja, penyidik juga menemukan adanya gratifikasi jabatan,” kata dia lagi.
Sebelumnya, dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen, 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.
Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, USD33.200 dan SGD134. 711.
Uang ditemukan di Kamar Gubernur dan meja kerja Gubernur di Rumah Dinas Gubernur.(jpg)
batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPKdi Mapolresta Barelang pada Jumat (26/7/2019) hari ini.
Pada prosesnya pemeriksaan yang dimulai sejak pagi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Sekitar pukul 11.20 WIB, Wali Kota Batam, terlihat di lantai dua Mapolresta Barelang.
Padahal pemeriksaan yang dijalaninya dilakukan di lantai 3 gedung utama Mapolresta Barelang ini.
Wali Kota Batam yang akan menuju ke lorong bagian kiri gedung itu langsung mendapat perhatian dari para wartawan yang berada di lantai dasar.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat hendak memasuki ruangan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Jumat (26/7/2019). Hari ini Wali Kota Batam diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Bobi/batampos.co.id
Para wartawan lantas mengejar Wali Kota Batam yang akan naik ke lantai 3. Menyadari dirinya akan didekati, Rudi yang mengenakan kemeja putih tersebut sempat menoleh dan menyunggingkan senyum.
Sambil berlalu kembali menuju lantai 3 gedung ini, Rudi sempat melontarkan sepatah kata.
“Belum,” kata Rudi dengan nada yang memanjangkan huruf vokal u pada kata ‘belum’ yang diucapkannya.
Wali Kota Batam yang masuk dalam nominasi Wali Kota terbaik Asia ini lantas berlalu ke lantai 3 dan tak terlihat lagi.(bbi)
AKHIR-akhir ini, saya semakin sering diundang memberikan pandangan di acara-acara seminar, diskusi publik, maupun kuliah umum. Tentulah bukan karena saya dianggap lebih paham segala hal, namun lebih pas karena premis lama saja bahwa “wartawan itu mengerti sedikit tentang banyak hal”.
Bukan spesialis, yang “mengerti banyak tentang sedikit hal”…
Terakhir, saya dan beberapa narasumber dihadirkan dalam sebuah diskusi di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.
Pada diskusi yang ditaja Lembaga Lingkungan Hidup Hijau itu, saya berbagi pandangan seputar peran generasi muda berkaitan dengan suksesi Kepri 2020. Hadir juga tokoh masyarakat H Huzrin Hood, Prof Zamzami A Karim, seniman Ramon Damora, pengusaha muda Albino, mantan aktivis Basyaruddin Idris, dan dari lembaga survei yang dulu jadi konsultan Sani-Nurdin, Kang Feri. Inilah bahan saya dalam catatan kecil hari ini.
Bukan hasil wawancara mahasiswa Hukum UIB, Raka, yang menjadikan saya sebagai narasumber bahan skripsinya. Sebab, temanga ternyata sama dengan tulisan saya Jumat lalu.
Peran generasi muda di Kepri di era modern, pernah mencapai puncaknya ketika riuh perjuangan pembentukan provinsi tahun 1990-an akhir hingga awal tahun 2000-an.
Waktu itu, aspirasi ingin berdiri sendiri lepas dari Riau, bergaung kencang. Gerakan demi gerakan terjadi di banyak kota di Kepri dan luar Kepri, seperti Jakarta, Pekanbaru, Bandung, Yogya, dan Batam. Isunya, Riau tidak adil terhadap kabupaten/kota di Riau Kepulauan (sebutan Kepri ketika itu). Strategi memujuk dirancang dengan memekarkan Natuna, Karimun, Tanjungpinang, dan Batam menjadi kabupaten dan kota otonom.
Namun itu tak menyurutkan langkah. Belakangan, sesudahnya disusul pembentukan kabupaten lain, Anambas, Lingga, Bintan.
Banyak tokoh yang tampil memperjuangkan terbentuknya Provinsi Kepri. Ada yang masih hidup, banyak pula yang sudah berpulang. Tokoh lokal maupun nasional. Tokoh sentralnya, sampai hari ini, Huzrin Hood, tanpa meniadakan tokoh lainnya. Banyak juga tokoh yang dulu menolak, hari-hari ini muncul bagai pahlawan. Dielu-elukan. Dipilih sebagai pimpinan daerah. Diusung-usung untuk ikut pilkada. Sungguh memori rayat jarang bertahan lama. UU 25 tahun 2002 kemudian mengesahkan Kepri sebagai provinsi baru.
Sebagai anak muda ketika itu, dan sebagai wartawan Riau Pos, saya dan beberapa teman dari Pekanbaru memang intensif mengikuti rapat-rapat tim pembentukan provinsi (BP3KR, Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau) dan memberitakannya.
Saya hadir di beberapa kota mengikuti rapat dan aksi. Saya juga masuk ke BP3KR Simpul Pekanbaru bersama ketuanya, H Abdul Malik MPd. Beberapa catatan masih tersimpan dalam memori saya. Termasuk ketika saya dan Sudirman Almon (Sekretaris BP3KR),
Norham Wahab (wartawan), “mengakali” skor kelayakan Kepri menjadi provinsi baru yang dinilai oleh sebuah lembaga independen yang diutus Kemendagri RI waktu itu. Mengenang hal itu, saya sering senyum sendiri.
Pokoknya waktu itu, sebagai wartawan muda, saya bangga berlawanan secara politik dengan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dan mantan Ketua DPRD Riau drh Chaidir. Teman diskusi rutin kami adalah Lukman Edy, politisi PKB yang saat itu menjabat Ketua Pansus Pemekaran Kepri di DPRD Riau.
Saya ingat, dalam sebuah wawancara, mantan Gubernur Riau H Saleh Djasit, namun minta hasilnya tidak disiarkan, ketika itu dia mengaku khawatir dengan rencana pemekaran Kepri menjadi provinsi. Kira-kira Saleh mengkhawatirkan, jika kelak Kepri menjadi provinsi, maka posisi-posisi strategis di pemerintahan, parpol, OKP, ormas, akan banyak diisi oleh orang luar. Bukan anak jati Kepri. Bagaimana kini…?
Pertanyaan paling penting hari ini sebenarnya adalah, apakah setelah hampir 20 tahun Kepri menjadi provinsi, cita-cita pendiriannya sudah terwujud? Apakah rakyat Kepri sudah sejahtera? Apakah lapangan kerja makin tersedia? Tanpa melihat hasil sensus dan data BPS pun kita sudah dapat menjawab: belum. Bahkan ini terkonfirmasi dari hasil survei terbaru awal 2019 yang dijelaskan oleh Kang Feri bahwa hampir 50 persen responden Kepri menjawab penciptaan lapangan kerja dan perbaikan sektor ekonomi adalah harapan terbesar masyarakat terhadap caleg yang akan duduk di legislatif maupun calon pimpinan eksekutif.
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka dalam dialog yang dihadiri oleh mahasiswa dari Tanjungpinang, Batam, dan Karimun, Selasa yang lalu, di Tanjungpinang. Ada yang menyatakan bahwa masih ada anak-anak sekolah di pulau yang sering gagal hadir ke sekolah karena persoalan transportasi dan cuaca. Kalau soal PPDB, jangan disebut. Hingga saat ini masih jadi cerita rutin setiap tahun ajaran baru, khususnya di Batam. Soal lapangan kerja yang semakin langka dan tingginya pengangguran, juga banyak digugat para mahasiswa.
Dalam dialog itu, menjawab pertanyaan mahasiswa, saya menyerukan agar terjadi transformasi kepemimpinan daerah dari sosok lama ke yang baru. Alasan saya sederhana, penduduk milenial (generasi muda) saat ini jumlahnya bisa mencapai 30 persen di Kepri.
Mereka harus disentuh dengan pendekatan kekinian. Harus diberi akses seluas-luasnya untuk berkreativitas. Harus dijawab keinginannya. Ingat, salah satu ciri generasi milenial adalah serba ingin cepat, simpel, gak pakai ribet. Pemda yang lamban, akan mereka gugat. Hanya sosok dengan gap usia paling kecil yang bisa menjawab semua itu. Setidaknya, begitu menurut teori mutakhir. Yang lama-lama, jadi panutan saja. Jadi orang tua. Tut wuri handayani. Atau paling tidak, Kepri butuh pemimpin kombinasi tua-muda, lama-baru.
Hehe…
Namun, kadangkala, keinginan ideal belum tentu sama dan sebangun dengan pakem politik. Di politik, masih kental dengan adagium “siapa yang berinvestasi membesarkan partai, dialah yang paling berhak menggunakan partai politik”.
Akan tetapi, saya masih percaya, masih banyak partai politik yang mampu menangkap aspirasi arus bawah, arus generasi muda. Jadi, kita fokus saja dengan tantangan hari ini. Jangan dulu kehilangan orientasi. Berikan laluan kepada generasi muda. Jangan juga mengalihkan perhatian ke hal-hal yang belum urgent, membuat wacana mendirikan provinsi khusus Batam, misalnya.
batampos.co.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program
pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan tersebut.
Sampai dengan 10 Januari 2019 jumlah masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam
program JKN adalah sebanyak 216.152.549.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sekitar 82 persen masyarakat Indonesia sudah turut serta dalam menyukseskan program pemerintah.
Apakah anda sudah mendaftar menjadi peserta JKN? Jika belum, jangan khawatir. BPJS
Kesehatan selalu memberikan kemudahan bagi setiap calon peserta yang ingin mendaftar
menjadi peserta JKN.
Saat ini tersedia bermacam kanal pendaftaran peserta. Calon peserta dapat mendaftar
melalui MCS (Mobile Customer Service) yang melayani pendaftaran peserta di ruang publik, melalui telepon ke 1500400, aplikasi Mobile JKN, loket di Mal Pelayanan Publik atau datang ke kantor cabang.
Syaratnya dengan membawa KK, KTP dan fotokopi buku rekening. Bagi calon peserta yang memilih untuk datang ke kantor cabang,calon peserta dapat melengkapi berkas-berkas yang telah disebutkan di atas.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina Nababan (kanan), menjelaskan tata cara pendaftaran menjadi peserta JKN. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Batam untuk batampos.co.id
Setelah lengkap, peserta dipersilahkan untuk mengambil formulir pendaftaran, dan nomer antrian.
Jangan lupa untuk mengisi dan menandatangani formulir autodebit berdasarkan rekening yang dimiliki.
Setelah sampai di loket pendaftaran, peserta menyerahkan berkas ke petugas BPJS Kesehatan dan proses pendaftaran pun selesai.
Peserta dapat membayarkan iuran JKN-KIS setelah 14 hari. Setelah melakukan
pembayaran, status kepesertaan akan aktif.
Peserta dapat langsung menggunakan haknya menjadi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama peserta terdaftar.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina Nababan, mengatakan, syarat yang diperlukan untuk menjadi peserta JKN-KIS sangatlah mudah.
Oleh karena itu Ucen panggilan akrabnya, mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat segera mendaftarkan diri.
“Khusus di bulan Ramadhan, jam operasional BPJS Kesehatan akan lebih cepat dari
biasanya yaitu dari jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 WIB,” jelasnya.
“Untuk itu bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri diharapkan untuk dapat mengambil nomor antrian selama jam operasional tersebut,” ungkap Ucen mengakhiri pembicaraan.(*)
batampos.co.id – Selain Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa 6 orang saksi lainnya yang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
Keenam orang tersebut ada dari pihak swasta, notaris dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
Penyidik KPK membawa koper besar berwarna hitam usai melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019) lalu. Koper tersebut diperkirakan berisi dokumen-dokumen penting. Foto: Yusnadi Nazar/batampos.co.id
Berikut nama-nama pejabat, pihak swasta dan notaris yang diperiksa KPK terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
1. Walikota Batam, Muhammad Rudi
2. Anggota DPRD Provinsi Kepri, Iskandar
3. Notaris, Bun Hai, SH., M.Kn,
4. Wiraswasta, Sugiarto
5. Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tahmid
6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Drs.Firdaus, M.Si,
7. Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H.T.S. ARIF FADILAH, S.Sos, M.Si.,
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang, Batam,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/7/2019).(jpg)
batampos.co.id – Komisi Pemberatansan Korupsi(KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat di Provinsi Kepri.
Hari ini KPK berencana akan memeriksa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Hari ini, Jumat (26/7/2019) Walikota Batam, Muhammad Rudi akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Informasi yang didapatkan batampos.co.id dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Barelang.
“Iya ada 7 saksi yang akan diperiksa,” katanya kepada batampos.co.id, Jumat (26/7/2019).(jpg)
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak aset Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepri yang dikuasai oleh individu, baik berupa bangunan maupun tanah. Atas dasar itu, KPK mendorong penuntaskan persoalan aset secepat mungkin.
“Dalam kegiatan rekonsiliasi permasalahan aset daerah antara Pemprov Kepri, Pemko Batam, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, dan Pemkab Karimun ditemukan beberapa persoalan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (25/7).
Disebutkannya, persoalan yang terjadi adalah proses hibah atau serah terima aset antarpemda yang belum klir. Kemudian ada juga disebabkan permasalahan dobel pencatatan atau klaim aset antarpemerintah daerah. Berikutnya permasalahan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain yang tidak berhak, baik perorangan atau masyarakat.
“Terkait dengan dobel pencatatan atau klaim, Pemprov Kepri mencatat terdapat 15 aset dengan nilai perolehan sebesar Rp 22,16 miliar berupa tanah dan bangunan yang juga tercatat di Pemkab Bintan, Pemko Batam, atau Pemko Tanjungpinang,” jelas Febri.
Masih kata Febri, untuk di Batam aset tersebut berupa tanah perumahan di Belakangpadang dua persil dengan luas sekitar 800 m2. Kemudian dua persil tanah bangunan di Kartini, Sekupang, dengan luas total sekitar 9.500 m2.
Sedangkan di Tanjungpinang dan Bintan, di antara aset tersebut berupa tanah bangunan di Jalan Merdeka seluas 3.256 m2. Selain itu ada juga tanah bangunan di Jalan Tugu Pahlawan seluas 1.950 m2 dan di Barek Motor seluas 525 m2. Lalu tanah bangunan di Jalan Riau sebanyak tiga persil dengan total seluas 1.600 m2, tanah bangunan di Desa Kawal seluas 3.000 m2, dan tanah di Jalan Sultan Mahmud seluas 7.690 m2.
Menurut Febri, saat ini telah disepakati tindak lanjut penyelesaian aset melalui proses hibah dari Pemprov Kepri ke Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang terhadap aset-aset yang sudah dimanfaatkan oleh Batam dan Tanjungpinang sesuai dengan prosedur dan peraturan. Berikutnya proses hibah dari Pemkab Bintan ke Pemprov Riau dan Pemko Tanjungpinang dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Dilakukan kembali pencatatan, valuasi, pengukuran maupun pencocokan data-data aset yang berbeda antarpemda dalam rangka pelaksanaan proses hibah yang clear dan clean,” jelasnya lagi.
Mantan Aktivitas ICW tersebut juga mengatakan, mekanisme lainnya adalah, aset yang masih ada tarik menarik antarpemda karena nilainya yang strategis akan dilakukan pembahasan lebih intens dengan penetapan target penyelesaian 1 bulan hingga akhir tahun. Dengan prinsip tidak merugikan kedua belah pihak.
Selanjutnya, terkait dengan permasalahan penguasaan aset Pemprov Kepri oleh masyarakat, perorangan sebanyak tujuh persil dengan total luas hampir 900 ribu m2 dan total harga perolehan sekitar Rp 46,73 miliar dilakukan secara persuasif dan juga melibatkan Asdatun Kejati Kepri. Demikian juga permasalahan penguasaan aset di Bintan maupun Tanjungpinang oleh pihak lain yang tidak berhak, diperlakukan sama seperti Pemprov Kepri.
Febri menambahkan, tidak hanya antarpemerintah daerah, KPK juga mendorong penyelesaian masalah aset antara pemerintah daerah dengan BUMN, yaitu PT Timah dan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai badan yang diberi wewenang melakukan pengusahaan di Batam.
Dikatakan Febri, dalam pertemuan tersebut pembahasan dilakukan untuk beberapa masalah yang dihadapi saat ini. Karena masih terdapatnya aset Pemkab Karimun hasil perolehan hibah dari PT Tambang Timah yang proses hibahnya tidak sempurna.
Terdapatnya perubahan kebijakan terkait pengamanan aset di PT Timah sebagai efek dari bergabungnya perusahaan tambang dalam satu holding (PT INALUM). Terdapatnya perbedaan data luasan aset hibah PT Timah yang tercatat di Pemkab Karimun dengan yang tercatat di PT Timah.
“Dengan jumlah aset 4 titik berbentuk eks kantor bupati, kantor DPRD, TK, dan SD Negeri dan total luas lebih dari 60.000 m2 serta nilai aset (perolehan) hampir Rp 10 Miliar, pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan,” papar Febri.
Sementara terkait aset Pemprov Kepri, KPK fokus pada permohonan terhadap tiga jenis aset meliputi 42 item bangunan, antara lain rumah dinas, kantor, arsip kantor, kantor Graha Kepri, 26 SMA/SMK/SLB negeri Batam, dan pusat layanan autis), pelabuhan Ex Camp Vietnam di Sijantung serta alat transportasi kapal cepat.
Sementara pembahasan dengan Pemkot Batam fokus kepada enam tahap permohonan hibah Pemko Batam kepada BP Batam yang meliputi aset tanah dan bangunan fasilitas umum dan perekonomian. Aset fasilitas umum dan rumah dinas, aset 1.000 ruas jalan, aset fasilitas umum, perekonomian, kantor, dan lainnya.
Menurut Febri, setelah pertemuan diperoleh kesimpulan BP Batam sudah menyelesaikan sebagian permohonan hibah dari Pemko Batam, terutama untuk tahap 1. Lalu penyelesaian administrasi untuk tahap 2 dan penyesuaian data BMN (jalan) untuk tahap 3. Permohonan tahap 4 sampai 6 belum diusulkan ke Menteri Keuangan dan perlu lebih dahulu dibahas dalam Rapat Dewan Kawasan.
Dalam kegiatan ini KPK membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah yang terlibat, PT Timah, dan BP Batam menetapkan tenggat waktu penyelesaian masing-masing rencana aksi dan akan memantau penyelesaiannya.
“KPK juga tetap memberikan komitmennya dalam pencegahan korupsi di daerah dan terus berupaya untuk mendorong manajemen pengelolaan aset sehingga tidak dikuasai pihak lain yang tidak berhak dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Febri.
KASUBAG Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Provinsi Kepri, Juniarto, tiba di Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap izin reklamasi, Kamis (25/7/2019). foto: batampos.co.id / dalil harahap
Lima Orang Diperiksa KPK
Sementara itu, penyidik KPK kembali memeriksa sedikitnya lima orang dari berbagai kalangan terkait dengan kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Pemeriksaan ini digelar di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (25/7).
Selain pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, kelima orang yang diperiksa kemarin merupakan pengusaha. Namun mereka enggan berkomentar saat diwawancari wartawan, kemarin.
Salah satu yang diperiksa kemarin adalah Juniarto, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Provinsi Kepri.
Nama Juniarto mencuat setelah ditemukan rumah mewah atas namanya di Perumahan Anggrek Mas 2 oleh KPK. Namun pria yang akrab disapa Yon ini tak mau berkomentar terkait materi pemeriksaannya. Ia juga tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan seputar penggeledahan rumahnya oleh KPK, Selasa (23/7) lalu.
“Nanti, nanti, nanti selesai aku kasih tahu. Aku sebentar lagi selesai, aku tidak banyak pertanyaan kok,” ujarnya sambil berjalan ke ruangan pemeriksaan di lantai tiga Mapolresta Barelang, kemarin.
Selain Yon, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri, Syamsuardi. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB, kemarin. Namun seperti halnya Yon, Syamsuardi juga tak mau melayani pertanyaan wartawan.
“Kaki saya sakit,” ujarnya.
Sementara dari pihak swasta atau pengusaha, KPK memeriksa Kock Meng. Ia merupakan pengusaha yang diduga berada di balik suap terhadap Nurdin Basirun terkait rencana reklamasi di Tanjungpiayu, Batam. Kock Meng yang selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB langsung meninggalkan Mapolresta Barelang didampingi kuasa hukumnya, James Silalahi.
James mengatakan, kliennya itu diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Namun ia enggan menyebutkan detil materi pemeriksaan. “Ada banyak pertanyaan. Nanti kami hubungi lagi,” ujarnya.
Sementara Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penggunaan ruangan di lantai tiga Mapolresta Barelang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Untuk jumlah personel yang diturunkan untuk melakukan pengamanan, pihaknya hanya menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Yang jelas, kami mendukung semua kegiatan mereka yang ada di sini. Kami hanya memfasilitasi tempat,” katanya. (gie/jpg)
batampos.co.id – Sejumlah proyek yang bersumber dari dana APBD Lingga 2018 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep menjadi sorotan pihak penegak hukum.
Tidak hanya kepolisian yang hampir selesai menangani kasus raibnya dana Jasa Pelayanan (Jaspel) kesehatan, saat ini Kejaksaan Negeri Lingga juga sedang mendalami kasus salah satu proyek 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yosua PL Tobing membenarkan pihaknya sedang melakukan proses hukum terkait salah salah satu proyek yang menggunakan dana APBD Kabupaten Lingga.
Segala proses sedang berjalan, namun pria berkacamata itu tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak.
“Benar kami sedang melakukan penyelidikan, namun kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam sidik,” kata Yosua saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun Batam Pos ada sejumlah proyek pengerjaan di RSUD yang diselidik. Salah satunya proyek pengecatan dengan pagu anggaran hampir Rp 1 miliar yang dinilai terlalu besar sehingga tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran hukum di dalamnya.
RSUD Dabo
Sedangkan, kasus raibnya dana Jaspel pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Lingga tengah mengambil keterangan serta berkas dari pakar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ini dilakukan karena RSUD sudah berstatus BLUD.
“Saat ini masih banyak kegiatan, setelah ini kami akan minta keterangan ahli BLUD,” ujar Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada melalui kanit tipikornya.
Sebelumnya, kasus Jaspel ini mencuat setelah sejumlah karyawan RSUD, baik dokter hingga perawat resah karena dana Jaspel yang merupakan hak mereka tidak kunjung diserahkan pihak RSUD Dabo Singkep. Dana yang raib tersebut tidak sedikit, mencapai Rp 1,7 miliar.
Di tempat terpisah Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga Azrah mendukung penuh tindakan penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berujung pada kehancuran Bunda Tanah Melayu ini.
Pria berambut cepak ini meminta kepada penegak hukum agar mempercepat proses hukum sesuai ketentuan.
“Kami juga bertanggungjawab atas daerah ini untuk lebih bersih lagi dari tindak pidana korupsi,” kata Azrah, Kamis (25/7) pagi. (wsa)
batampos.co.id – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Pemkab Natuna Agus Supardi mengatakan, program pinjaman yang sudah diberikan kepada 10 pelaku UMKM dari program CSR Pertamina harus dikembalikan untuk digulirkan.
Pinjaman CSR Pertamina ini, kata Agus Supradi, baru dilaksanakan di tahun 2018 lalu sebagai perdana. Terdapat 10 pelaku usaha kecil dan menengah menerima bantuan pinjaman.
”Bantuan pinjaman produktif ini ada batas waktunya, tiga tahun harus lunas dikembalikan. Supaya program CSR ini terus bergulir kepada pelaku usaha lainnya,” kata Agus Supardi, Kamis (25/7).
ilustrasi foto: putut ariyotejo / batampos.co.id
Pelaku UMKM yang dapat pinjaman kata Agus Supardi, merupakan pelaku usaha yang produktif setelah dilakukan seleksi dari tim Pertamina. Sebelumnya terdapat 24 pelaku UMKM yang lolos seleksi administrasi, dari 50 proposal pinjaman yang diterima.
Supardi mengatakan, UMKM yang menerima bantuan pinjaman bergulir produktif ini rata-rata dari kalangan keluarga nelayan, yang mengembangkan usaha produktif seperti makanan olahan.
”Rata-rata keluarga nelayan menerima bantuan pinjaman. Ada pengolahan kerupuk ikan, makanan, sembako dan lainnya. Tahun ini sasaran UMKM masih di wilayah Kecamatan Bunguran,” jelasnya.
Pinjaman produktif dari program CSR pertamina ini sambungnya, bervariasi sesuai kondisi usaha. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 75 juta.
Sementara di 2019 ini, pemerintah daerah masih menunggu kelanjutan program tersebut.
”Pinjaman cukup besar untuk mengembangkan usaha kecil. Tapi pinjaman itu harus dicicil dengan batas waktu tiga tahun harus lunas,” ujarnya. (arn)
batampos.co.id – Persiapan pembangunan Pasar ikan Tsukiji di Ranai masih dilakukan pemerintah daerah Natuna. Dinas Perikanan terus melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait pengurusan izin.
Kepala Dinas Perikanan Pemkab Natuna Zakimin Yusuf mengatakan, lokasi pembangunan pasar ikan sudah ditetapkan di gudang es pemerintah yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional Ranai.
Menurut Zakimin, pemerintah dapat dukungan dari program Kementerian Kelauatan dan Perikanan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA). Di mana pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. Salah satunya membangun jalan sebagai akses menuju pasar ikan.
“Pembangunan jalan akan menggunakan dana APBD Natuna,” kata Zakimin, Kamis (25/7).
Menurut Zakimin, agar pasar ikan ini bisa berkembang, harus didukung dengan kondisi akses jalan yang bagus. Bahkan menurutnya, akan dibangun dengan akses jalan dua jalur.
“Akses dua jalur itu harus dibangun pemerintah daerah, karena pasar ini selain ikan, ada pusat jajanan dan kuliner dengan anggaran Rp 46 miliar,” sebut Zakimin.
Dalam target Kementerian Kelautan dan Perikanan sambungnya, segala perizinan sudah rampung di 2019 ini. Ini dilakukan mengingat akan ada reklamasi pantai dengan panjang sekitar 65 meter ke arah laut.
“Mewujudkan ini dinas teknis dapat terus bekerjasama dan saling berkoordinasi agar berbagai persoalan yang muncul dapat diatasi dengan cepat,” ujarnya. (arn)