batampos.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan perang melawan penangkapan ikan ilegal. Tidak gentar mendapat desakan dari negara manapun. Menurut dia, tindakan tersebut untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Insiden intimidasi terhadap kapal perang Indonesia oleh dua kapal pengawas perikanan Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (27/4) lalu membuat Susi geram. Saat itu KRI Tjiptadi 381 ditabrak ketika menghentikan kapal Vietnam BD 979 yang tengah menangkap ikan tanpa izin. Tak hanya itu, kapal pengawas Vietnam itu membuntuti KRI Tjiptadi 381 untuk memberikan tekanan.
Sejak saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan mene-gaskan semakin giat menenggelamkan kapal ikan asing ilegal. Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan, pihaknya berrencana menenggelamkan 51 kapal pada 4 Mei mendatang. 38 kapal di antaranya berbendera Vietnam.
”Selain itu, ada 6 kapal Malaysia, 2 kapal Tiongkok, 1 kapal Filipina, dan 4 kapal milik asing berbendera Indonesia,” ucap Agus saat dihubungi kemarin.
Biasanya oknum-oknum perusahaan asing menggunakan kapal laut lokal untuk menangkap ikan di laut Indonesia. Setelah itu, hasil tangkapan tersebut dibawa ke laut lepas untuk dipindahkan ke kapal asing.
Menurut dia, kapal asing yang tertangkap pasti kami tenggelamkan. Kalau dilelang malah merugikan Indonesia. Sebab, berpotensi kapal-kapal itu nantinya malah digunakan kembali untuk kejahatan serupa.
Lebih detail, Susi menjelaskan, kapal yang dilelang dengan harga sekitar Rp 100-500 juta. Sementara, keuntungan perusahaan asing yang mengeruk kekayaan laut Indonesia mencapai Rp 2 miliar sekali melaut.
”Makanya kami banyak menemukan kapal residivis,” ujar menteri 54 tahun itu.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang masih terlalu kecil dibandingkan keuntungan perusahaan perikanan asing nakal. Tidak sepadan dengan kerugian ekonomi dan risiko keselamatan petugas patrol di lapangan.
”Makanya saya tidak pernah setuju dengan kebijakan lelang untuk kapal ikan asing ilegal. Itu akan mengurangi ketegasan dan tekad kuat Indonesia di mata para pelaku illegal fishing,” kesal Susi.
Menenggelamkan kapal merupakan sikap tegas pemerintah agar memberikan efek jera. Selain itu, meningkatkan intensitas dan menambah kekuatan patroli di laut. Susi mene-gaskan, tidak ada tawar menawar dalam penegakkan hukum. Menjaga integritas aparat sangat penting.
”Tidak bisa kebijakan hari ini begini dan besok berbeda. Celah itu akan dimanfaatkan oleh para kriminal ini,” imbuhnya.
Dalam waktu setahun terakhir, agresivitas intrusi kapal ikan asing khususnya di wilayah perairan Natuna meningkat. Tahun 2019 sudah empat kali kapal patroli maupun kapal perang Tanah Air diintimidasi kapal asing. Masing-masing dua kali oleh Malaysia dan Vietnam.
Sabtu lalu (27/4), KRI Tjiptadi 381 ditabrak ketika menghentikan kapal Vietnam BD 979 yang tengah menangkap ikan tanpa izin.
”Itu wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita. Apa yang dilakukan TNI AL sudah benar,” tegas Susi.
Mengingat, berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pasal 57 bahwa klaim ZEE 200 mil laut dari garis pang-kal darimana lebar laut teritorial diukur. Nah, Vietnam berasumsi bahwa perairan itu dalam garis batas kontinen mereka. Dasarnya mereka adalah perjanjian landas kontinen Indonesia-Vietnam tahun 2003. Padahal, belum ada kesepaka-tan dari perjanjian itu sampai sekarang.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pasal 74 ayat 1 menyatakan, mengatur penetapan batas ZEE antarnegara pantai harus berdasarkan persetujuan atas dasar hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Selama persetujuan belum tercapai, ayat 3 menyebut, mewajibkan negara yang bersangkutan untuk bekerja sama. Serta, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir.
”Ya berarti seharusnya tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai de-ngan tercapainya kesepakatan dua pemerintahan. Begitu juga perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan landas kontinen,” ucap Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Product tersebut. (han)

batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017.

batampos.co.id – Walikota Batam Muhammad Rudi mengaku tidak mengetahui apa keputusan pemerintah pusat terkait wacana dirinya akan menjadi ex officio di Badan Pengusahaan (BP) Batam.