Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11212

Pertamina Beri Sanksi 15 Pangkalan LPG

0

batampos.co.id – Pertamina MOR I memberikan sanksi kepada 15 pangkalan LPG karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Salah satunya menyalurkan tabung gas LPG 3 kilogram tidak sesuai aturan. Unit Manager Communication & CSR MOR I, Roby Hervindo, mengatakan, sanksi diberikan dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2019.

“Jika terdapat pangkalan yang menjual LPG subsidi melebihi harga eceran, tentu Pertamina akan langsung menindak,” ujar Robby, Kamis (27/6/2019).

Dia mengatakan, sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam. Mulai surat teguran, penghentian sementara hingga yang paling berat adalah pemutusan hubungan usaha.

“Sanksinya tergantung tingkat pelanggaraannya,” katanya.

Seorang karyawan PT Pertamina menurunkan gas 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selama ini lanjutnya, Pertamina selalu mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan resmi karena harganya diatur pemerintah.

“Kalau memang ada yang melanggar, masyarakat boleh langsung melaporkan ke Pertamina,” jelasnya.

Sebelumnya banyak masyarakat yang mengeluhkan harga LPG melon yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Umumnya LPG-LPG tersebut dijual mulai Rp 20 hingga 25 ribu per tabung oleh pengecer di pinggir jalan.

“Darimana pengecer dapetin stok, umumnya ada beberapa modus,” jelas Roby.

“Misalnya beli langsung dari pangkalan, kemudian dikumpulin dan bisa juga kerja sama dengan oknum agen atau pangkalan,” katanya lagi.

Terkait pengawasannya yakni sampai ke tingkat agen dan pangkalan. Salah satunya melalui monitoring log book pembeli.

Log book ini lanjutnya diperiksa oleh Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun, saat perhitungan pembayaran subsidi.

“Kami juga menerima masukan atau laporan dari berbagai pihak. Diperiksa, jika terbukti melanggar, kami tindak agen atau pangkalannya,” ujarnya.

“Tapi Pertamina tidak berwenang mengawasi atau menindak pengecer. Karena kami tidak ada ikatan kerja sama dgn pengecer. Pengawasan atau penindakan pengecer, menjadi ranah pemda dan aparat. Pertamina pun mendukung penuh,” tutupnya.(une)

Oknum Polisi Jual Senjata Api Curian Dituntut 2 Tahun Penjara

0

batampos.co.id – Oknum anggota Polsek Kasemen, Asep Suhendar, 40, dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (27/6/2019).

Asep dinilai terbukti bersalah menjual senjata api (senpi) curian milik personel Polda Banten.

“Menuntut terdakwa Asep Suhendar dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Nia Yuniawati.

Asep dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 480 KUH Pidana. Dia dituduh telah menadah senpi hasil curian Muhammad Subhi (tuntutan terpisah) dari M Panji Kusuma.

Peristiwa itu bermula saat Subhi menelepon Asep dan meminta Asep menjual senpi. Kemudian Asep meminta Subhi berkunjung ke rumahnya di Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Senjata api HS-9. Dok JawaPos.com

Saat bertemu, Subhi menyerahkan senpi jenis HS-9 kepada Asep. Setelah memeriksa peluru, Asep menanyakan asal senpi tersebut.

Subhi mengaku senpi tersebut dicuri dari kontrakkan di Kampung Jeranak, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

“Subhi menanyakan kepada terdakwa (Asep-red) nilai harga jual senpi tersebut. Namun, Asep mengaku tidak tahu,” kata Nia di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto.

Usai bertemu Subhi, Asep menghubungi Sajali Efendi melalui panggilan video. Dia menawarkan senpi tersebut dengan alasan Subhi sedang membutuhkan uang.

Lantaran tak mengetahui harga senpi, Sajali menyanggupi membayar uang muka sebesar Rp 3 juta. Nilai yang ditawarkan Sajali itu diterima Asep.

Tak lama, Sajali mendatangi kediaman Asep. Uang Rp 3 juta diserahkan Sajali kepada Asep. Tetapi, senpi tersebut dibiarkan di tangan Asep.

Beberapa jam kemudian Asep menghubungi Subhi. Asep mengaku telah menerima uang muka Rp 3 juta untuk pembelian senpi.

Subhi kembali mendatangi kediaman Asep untuk mengambil bagiannya sebesar Rp 1,5 juta.

Selasa (29/1/2019) malam, Asep dan Subhi menemui Sajali di Bogor, Jawa Barat. Saat bertemu, Sajali menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai pelunasan.

Uang hasil penjualan itu lantas dibagi dua. Jumat (8/2/2019) Asep diringkus polisi. Sebelumnya, polisi lebih dahulu mengamankan Subhi.

Belakangan diketahui, keduanya ditangkap atas laporan personel Polda Banten bernama M Panji Kusuma sebagai pemegang kuasa senpi tersebut.(nda/ira/jpnn)

Nekat Betul, Kapal Perang Pesanan Kementerian Pertahanan Dipreteli Maling

0

batampos.co.id – November 2012 Kementerian Pertahanan memesan satu kapal perang jenis bantu cair minyak (BCM) ke PT Anugerah Buana Marine (ABM) yang berada di Bojonegoro, Serang, Banten, dan direncanakan selesai dalam waktu 24 bulan.

Namun hal itu tidak terwujud disebabkan material kapal perang dipreteli oleh tujuh pencuri pada Selasa (26/6/2019).

Pemesanan kapal itu dibiayai oleh APBN 2011 sebesar Rp 160 miliar. Kapal BCM yang dibuat di Bojonegara itu memiliki spesifikasi cukup besar.

Panjang kapal mencapai 95,50 meter, lebar 17,50 meter. Kapal itu juga menggunakan sepasang mesin berkekuatan 6100 HP yang menghasilkan kecepatan maksimal 18 knot.

Material kapal perang yang dipreteli maling di PT Anugerah Buana Marine (ABM), Serang, Banten. Foto: radar Banten/jpnn

Nantinya, kapal tersebut dapat mengangkut cairan minyak sebanyak 5.000 matrik. Material kapal direncanakan menggunakan 100 persen kandungan lokal dan dikerjakan oleh tenaga ahli dalam negeri.

Namun hingga 2019, kapal tersebut belum juga rampung. Chief Security PT ABM Muhammad Arifudin, membenarkan peristiwa pencurian material kapal tersebut.

Menurutnya, tujuh pelaku pencurian sudah diamankan polisi sebelum berhasil membawa besi hasil curian dengan menggunakan perahu.

“Pelakunya masuk lewat jalur laut dan memasukkan alat pemotong juga melalui jalur laut. Jumlah sekira sepuluh orang (pelaku-red), tetapi yang tertangkap hanya tujuh orang,” katanya.

Dikatakan Arifudin, besi yang dicuri pelaku merupakan bagian material kapal perang pesanan Kemenhan kepada PT ABM. “Kapal yang dipreteli ini aset negara milik Kemenhan,” ungkapnya.(brp/bam/ira/jpnn)

Warga: Tutup Kolam Maut, Lurah: Cari Tahu Dulu Pemiliknya

0

batampos.co.id – Kolam maut yang menewaskan tiga bocah kakak beradik di Marina, kelurahan Tanjungriau, Sekupang belum ditindaklanjuti oleh instansi Pemerintah terkait.

Padahal warga sekitar sangat berharap agar kolam tersebut segera ditimbun sebab untuk menghindari kejadian serupa kedepannya.

Warga kembali angkat suara sebab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang sebelummya sudah mendatangi lokasi kolam belum mengambil langkah apapun.

Tindakan baru sebatas pemasangan spanduk peringatan bahaya di bibir kolam oleh pihak kelurahan.

“Kemarin saat ke TKP dan rumah duka (tiga bocah yang tenggelam (DLH) berapi-api termasuk ketua Kadin Kota Batam (Jadi Rajagukguk) mau tindak lanjuti (penutupan kolam) tapi belum juga sampai hari ini,” ujar Nasrul, warga Marina, Jumat (28/6/2019).

“Apakah hanya sekedar menghibur (keluarga yang berduka) ya janji mereka itu,” katanya lagi.

Kata dia, peristiwa yang merenggut nyawa tiga bocah, Rabu (19/6/2019) lalu, harusnya tak dipandang sebelah mata. Karena lanjutnya sudah terjadi berulang kali dan berpeluang memakan korban lagi.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, saat meninjau lokasi kejadian yang menewaskan tiga bocah di Seitemiang. Foto: Eja/batampos.co.id

Ini harus dihentikan dengan menutup semua lokasi kolam buatan yang ada di dekat pemukiman warga.

“Sudah sampaikan juga ke kelurahan dan sudah hearing ke Dewan katanya tapi masih seperti ini kolam-kolam maut ini,” kata Iwan, warga lainnya.

Lurah Tanjungriau, Agus Sofyan, membenarkan sudah ada rapat dengar pendapat di komisi I DPRD kota Batam belum lama ini.

Hasilnya kata dia, kolam akan ditutup namun demikian mereka akan mencari tahu dulu siapa pemilik lahan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Masih cari tahu dulu pemiliknya. Itu akan tetap ditindak lanjuti,” ujar Agus.

Lambatnya respon penutupan kolam yang tak jauh dari pinggir jalan Ahmad Dahlan, Seitemiang itu kembali disoroti oleh Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI).

Ketua KPLHI Batam Azhari Hamid, mendesak instansi pemerintah terkait untuk segera menutup kolam galian tersebut.

“(Kolam galian) ini tak ada dalam aturan tata ruang kota Batam,” ujarnya.

“Ini illegal dan harus ditindak. Pemko dan BP Batam selaku pemerintahan di kota Batam harus segera tutup kolam ini,” papar Azhari.(eja)

Satlantas Polresta Barelang Tilang Puluhan Kendaraan Setiap Hari

0

batampos.co.id – Jajaran Satlantas Polresta Barelang terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Batam.

Dari hasil penindakan itu, puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas ditilang petugas Satlantas Polresta Barelang.

Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Kartijo, menuturkan, penindakan pelanggar lalu lintas ini dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dimana, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam pada tahun 2018 kemarin termasuk tinggi. Rata-rata, 6 sampai 7 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah anggota Polantas Barelang memeriksa surat kendaraan kepada pengendara sepeda motor saat razia. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Pelanggaran Lalu Lintas masih di dominasi oleh pengendara roda dua,” katanya, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Terjaring Razia, BP2RD Kumpulkan Rp 23 Juta

“Ada puluhan kendaraan yang kita tilang setiap hari dan rata-rata kendaraan roda dua,” jelasnya lagi.

Dijelaskannya, kendraan yang ditahan pihaknya karena pengendara tidak bisa menunjukkan SIM maupun STNK. Maka itu, kendaraannya yang ditahan atau ditilang.

Sementara, bagi pengendara yang tidak membawa SIM, polisi akan melakukan penahanan STNK kendaraan.

Begitu juga sebaliknya, jika tidak ada STNK dan yang ada hanya SIM, maka SIM pengendara yang ditahan.

Baca Juga: Puluhan Kendaraaan Tidak Layak Jalan di Kota Batam Terjaring Razia

Kartijo menambahkan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini akan dilakukan secara terus menerus.

Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Sebelum berkendara, mohon periksa dulu kelengkapan kendaraannya. Baik itu SIM, STNK maupun kelengakapan kendaraan sepeti helm, kaca spion dan lainnya,” tuturnya.(gie)

Limbah Elektronik dan Plastik di Sagulung Belum Dipindahkan

0

batampos.co.id – Ratusan karung berisikan limbah campuran serbuk plastik dan elektronik masih menumpuk di sebuah gudang berpagar seng di pinggir jalan menuju Kampung Tua Dapur 12, Seipelenggut, Sagulung.

Informasi yang didapat, lokasi penyimpanan limbah yang dianggap berbahaya itu sepertinya dilindungi oleh pihak-pihak sehingga penanganan berjalan ditempat.

Kecurigaan cukup beralasan sebab sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam sudah menyegelnya namun tak kunjung ditindak lanjuti hingga, Jumat (28/6) siang.

Masyarakat sekitar kembali angkat suara, berharap agar limbah-limbah tersebut segera ditindak lanjuti, diangkut ke tempat yang seharusnya, sehingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

“Sekarang lagi musim hujan, limbah ini tentu terkontaminasi dengan air yang mengalir ke jalan atau lingkungan tempat tinggal,” ujar Purnomo, warga Dapur 12, Sagulung, Jumat (28/6/2019).

“Ini yang dikhawatirkan, seharusnya dibersihkan dibawa ke tempat yang seharusnya,” kata dia.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam menyegel tumpukan limbah bekas elektronik dan plastik yang ditemukan di sekitar Kampung Tua Dapur 12. Foto: Eja/batampos.co.id

Sementara itu Ketua RW 10 Zulkifli Hasibuan, berharap agar limbah tersebut segera dipindahkan.

“Masyarakat sudah resah dan ini sudah disampaikan ke pihak-pihak terkait,” katanya.

“Harus dipindahkan, jangan di sini karena ini dekat dengan pemukiman,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi, DPRD Kota Batam Sidak Perusahaan yang Gunakan Limbah Plastik

Sekretaris Camat Sagulung, Adrianus, saat kembali dikonfirmasi mengakui limbah-limbah tersebut belum dipindahkan.

Namun demikian mereka tak bisa berbuat banyak sebab kewenangan penindahkan ada di DLH.

“Ditangani DLH itu, kami cuma mengawasi dan melaporkan apa yang dikeluhkan warga,” ujarnya.

Sementara pihak DLH belum memberikan komentar apapun terkait penumpukan limbah tersebut. Kadis DLH, Herman Rozie, belum bisa dihubungi hingga siang.

Pantauan di lapangan, limbah campuran itu ada yang dibiarkan berserak saja dalam gudang dan ada juga yang dikemas dalam karung.

Limbah ini tidak saja bekas barang elektronik atau plastik utuh tapi juga ada yang berupa serbuk yang sudah diolah untuk didaur ulang.

Di sekitar lokasi gudang masih terpajang garis pembatas atau penyegelan dari DLH.(eja)

Pengelola Pelabuhan Pelni Berjanji Akan Tingkatkan Pelayanan

0

batampos.co.id – Pengelola Pelabuhan Indonesia (Pelni) di Batuampar, Kota Batam berjanji akan meningkatkan pelayanan sehingga memberikan kenyamanan kepada para penumpang.

General Manager (GM) Komersil dan Pengembangan Usaha Kantor Pelabuhan BP Batam, Johan Effendi, mengatakan, pihaknya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang kapal Pelni terutama saat mudik lebaran Idulfitri 1440 Hijriah.

”Kami tidak akan diam saja dan akan mengupayakan beberapa hal untuk meningkatkan pelayanan,” jelasnya.

Calon penumpang kapal Pelni antre di pintu keberangkatan Pelabuhan Batuampar, Kamis (23/5) lalu. Penumpang kapal Pelni mengeluhkan kondisi Pelabuhan Batuampar yang dinilai kurang layak dan perlu peningkatan layanan. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Johan menegaskan, BP Batam tidak akan pernah mengabaikan pengguna jasa. Tapi lanjutnya memang membutuh waktu untuk memberikan pelayanan optimal.

Ia juga mengatakan bahwa Pelabuhan Pelni akan kembali ke Sekupang, minimal saat Lebaran berikutnya.

”Cuma sekarang untuk renovasi terminal, kami masih harus siapkan anggaran. Memang masih banyak kekurangan, makanya kami minta pengertiannya,” tuturnya.(leo)

2 Timbangan Bagasi di Bandara Hang Nadim Batam Masih Disegel

0

batampos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam masih menyegel dua timbangan bagasi penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (27/6). Sementara tiga lainnya sudah dilepas segelnya.

Selain itu, Disperindag juga telah melakukan tera ulang terhadap 22 timbangan lainnya. Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso mengatakan, sejak perbaikan timbangan dilakukan, lalu berlanjut dengan adanya sidak Disperindag, hingga kini konter-konter yang timbangannya disegel memang sengaja tidak dioperasikan.

“Sejak awal perbaikan sampai sekarang, konter yang timbangannya disegel (Disprindag) memang tidak ada kegiatan,” katanya.

Ia mengatakan, proses perbaikan timbangan dilakukan oleh PT Metrical yang sudah memiliki lisensi. Hanya saja, kesalahan terjadi.

Menurut Suwarso, kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara pihak bandara, pihak ketiga, dengan Disperindag Kota Batam. “Miskomunikasi saja,” tuturnya.

Petugas Disperindag Kota Batam melakukan tera dan kalibrasi timbangan bagasi penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (27/6/2019). Saat ini masih ada dua timbangan di konter pemeriksaan Bandara Internasional Hang nadim Batam yang disegel tim Disperindag. Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co.id

Terkait timbangan yang dimiliki Hang Nadim, kata Suwarso, semuanya masih baru dan baru dipasang tahun ini.

Ia mengatakan hanya ada satu timbangan yang dipasang tahun lalu. “Hampir semuanya 2019, satu ada aja 2018,” ucapnya.

Suwarso menjelaskan soal segel timbangan yang terbuka, hal itu terjadi karena ada perbaikan timbangan. Sehingga segelnya sengaja dibuka.

“Bukan terputus, tapi memang sengaja diputuskan supaya bisa diperbaiki.”

Meski begitu, Suwarso menjamin tidak ada pengurangan atau penambahan timbangan. “Kami tidak main-main dalam hal ini,” katanya.

Sementara Disperindag Kota Batam memastikan tera ulang alat timbangan bagasi penumpang di Bandara Hang Nadim tidak membuat pemeriksaan terhenti.

“Tera ulang tidak pengaruhi pemeriksaan,” kata Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau.

Kini, lanjut dia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sedang mengkaji lebih lanjut langkah pemeriksaan termasuk penyiapan berkas pemeriksaan.

Dalam hal ini ia memastikan yang diperiksa adalah pihak pengelola bandara.

“Kami tidak bicara pihak ketiga. Dengan pihak ketiga adalah urusan internal mereka pengelola dan pihak ke tiga,” imbuhnya.(iza)

PGN dan Pelindo III Sinergi Bangun Terminal LNG di Tanjung Perak

0

batampos.co.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan sinergi BUMN dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III, melalui anak perusahaan masing-masing, untuk membangun terminal LNG (liquified natural gas) di Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Acara penandatanganan perjanjian tentang sinergi pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan fasilitas tersebut disaksikan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan, bahwa sinergi antara Pelindo III dan PGN tersebut merupakan bentuk nyata dari kesepakatan sebelumnya antara Pelindo III Group dan Pertamina Group (sebagai induk perusahaan PGN) yang gencar mengeksplorasi kerja sama di sektor logistik energi.

“Ini merupakan breakthrough (terobosan). Dengan sinergi ini diharapkan adanya pasokan availabilitas dan reliabilitas atas pasokan energi (yang ke depannya) hingga ke timur Indonesia, ” katanya.

“Sehingga nantinya menuju kondisi pasokan gas yang sustain (memadai). Kerja sama ini tidak hanya baik untuk BUMN, tetapi juga untuk semua, karena lebih ramah lingkungan,” katanya lagi.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso, menambahkan, anak usaha PGN, yakni PT PGN LNG Indonesia (PLI) bekerjasama dengan PT Pelindo Energi Logistik (PEL) selaku lini usaha Pelindo III di bisnis logistik energi, akan menggarap tiga fase pembangunan.

“Dalam skema distribusi dan transmisi gas, pasokan LNG dapat dikapalkan dari sumur di Bontang/Tangguh bahkan LNG impor, apabila pasokan LNG domestik tidak mampu lagi memasok kebutuhan LNG untuk domestik,” ujarnya.

Gigih Prakoso melanjutkan, kemudian LNG ditampung di terminal LNG yang mempunyai fasilitas storage sementara dan dan di-breakbulk dengan filling unit untuk penjualan ritel. Dengan begitu, LNG bisa langsung mengalir ke konsumen melalui jaringan pipa.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso (kiri) bersama Dirut Pelindo III Doso Agung (kanan) bersama Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah (tengah) seusai penandatangan kerja sama di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Dok.Humas PGN)

Selain itu, LNG juga dimungkinkan untuk dilakukan pendistribusian melalui truk kepada konsumen ritel (LNG trucking).

Pada fase pertama, pembangunan akan fokus kepada fasilitas regasifikasi di kawasan lepas pantai dan menggunakan storage sementara, dengan utilisasi kapal LNG ukuran sedang yang sesuai ukuran jetty(dermaga) eksisting di Terminal Teluk Lamong.

“Perpipaan dari jetty menuju onshore regasification unitakan sangat efisien karena bisa ditempatkan di atas pilecap conveyor yang sudah ada untuk melayani bongkar curah kering di Terminal Teluk Lamong. Sedangkan luasan area yang disiapkan Pelindo III untuk fasilitas regasifikasi mencapai 2,5 hektar, sehingga sangat memadai,” katanya.

Fase kedua yaitu pembangunan terminal pengisian LNG skala kecil (Iso Tank 20 feet – 40 feet container) untuk distribusi LNG di luar sistem pipa PGN dan ship to truck LNG bunkering.

Fase paling akhir mencakup pembangunan tangki LNG permanen. Dimulai dengan dengan ukuran 50.000 cbm, sebagai pengganti floating storage untuk memenuhi kebutuhan suplai gas sistem pipa PGN di Jawa Timur.

Fasilitas tersebut dapat ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan sampai dengan 180 MMSCFD. Pengoperasian penuh pada 2023, dan dapat berkembang untuk pemenuhan semua kebutuhan gas di Jawa Timur sebesar 600 MMSCFD dalam jangka panjang.

Gigih Prakoso mengungkapkan pembangunan permanen yang bertahap ini akan mengurangi biaya Capex dan Opex secara signifikan bila dibandingkan dengan fase-fase awal sebagai solusi sementara.

“Karena adanya pengurangan Opex dari hilangnya pembiayaan sewa harian FSU dan berkurangnya biaya marine operation,” jelasnya.

“Untuk Capex sendiri akan berkurang dengan signifikan karena menggunakan terminal eksisting. Salah satu biaya terbesar dalam pembangunan small scale LNG terminal adalah pembangunan jetty dan fasilitas pelabuhan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Doso Agung, Direktur Utama Pelindo III mengatakan terminal LNG ini menjadi langkah sinergi BUMN untuk menopang kebutuhan gas di Jawa Timur, karena bisa memasok hingga 30 MMSCFD.

“Adanya fasilitas ini akan meningkatkan reliability (kehandalan) dan sustainability (keberlanjutan) pasokan gas ke para pelanggan seperti industri, ritel, dan kelistrikan,” kata Doso Agung, pada acara tersebut.

Doso Agung menjelaskan, berdasarkan proyeksi kebutuhan pasokan gas yang tinggi di Jawa Timur.

Pelindo III sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyiapkan Terminal Teluk Lamong dan lini bisnis logistik energinya, PT PE Logistik, untuk membangun fasilitas terminal LNG. Sehingga dapat menjadi gerbang masuk distribusi gas PGN untuk pasar Jawa Timur mengingat lokasi Pelabuhan Tanjung Perak yang strategis.

“Pasokan LNG akan semakin lancar sehingga biaya logistik dapat ditekan,” jelasnya.

“Selain itu diharapkan juga ada dampak ikutan berupa peningkatan daya saing industri di Jawa Timur, karena kepastian pasokan yang membuat penghematan biaya belanja energi dan peningkatan produksi,” ungkapnya.

Doso Agung mengungkapkan, kehandalan penyediaan bahan bakar gas oleh Pemerintah melalui BUMN-nya akan meningkatkan kepercayaan para pelanggan.

Sehingga juga akan mengakselerasi program konversi bahan bakar domestik dari minyak bumi ke gas bumi yang relatif lebih ramah lingkungan dan efisien.(*)

Tingkatkan Layanan Pengaduan, BP Batam Gelar Bimtek Sistem SP4N-LAPOR Versi 3.0

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP Batam) mengelar bimbingan teknis (Bimtek) sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Kamis (27/6/2019) di Conference Hall IT Centre BP Batam.

dari rilis yang diterima batampos.co.id, Kepala Biro Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) BP Batam Memet E Rachmat, mengatakan, tujuan bimtek untuk mereaktualisasi terhadap aplikasi LAPOR dalam upaya integrasi dan koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“BP Batam saat ini telah terintegrasi secara nasional dalam sistem laporan pengaduan yang dikelola oleh Kementerian PANRB,” ujarnya

Kata dia, selain sistem terintegrasi secara nasional, pihaknya juga mengelola baik itu kotak saran, situs web, maupun laporan langsung.

“Namun saat ini terus dikembangkan pengaduan sistem online dan sistem ini telah diupgrade dari Kementerian PANRB,” jelasnya.

“Untuk itu kami BP Batam selayaknya memahami dan mengundang pakar para narasumber yang ahli untuk bersama mendengarkan belajar menerapkan versi terbaru ini,” ucapnya lagi.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, menyampaikan materi “Pelayanan Publik yang Lebih Baik” dalam kegiatan Bimtek Sistem SP4N-LAPOR Versi 3.0. Foto: Dokumentasi humas BP Batam.

Menurutnya, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas. Agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi standar pelayanan serta pengaduan pelayanan publik.

“BP Batam memiliki Perka Nomor 12 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan pelayanan publik,” katanya.

“Ini sebagai bentuk respon BP Batam dalam mengelola pelayanan publik dan BP Batam juga mengeluarkan SK tim koordinasi pengelolaan pengaduan Nomor 25 Tahun 2016 dan direvisi menjadi Nomor 94 Tahun 2018,” jelasnya.

Ia berharap aplikasi tersebut bisa menjawab perkembangan dan kebutuhan berbagai stakeholder, terutama memberikan kepuasan yang optimal kepada masyarakat.

“Satu sisi masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan,” paparnya.

Dia mengatakan, di dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik diwajibkan setiap instansi untuk menyiapkan sarana penyampaian pengaduan dan pengelolaan pengaduan.

“UU tersebut dijabarkan dalam Perpres 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” ucapnya.

“Dengan demikian kewajiban pengelolaan pengaduan bukan semata niat baik atau sekedar mendekatkan kepada masyarakat, namun memang sudah mejadi kewajiban BP Batam melaksanakan peraturan perundangan,” tambahnya.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, menjelaskan, pengaduan adalah bentuk tanggung jawab masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tanpa pengaduan kita tidak pernah tahu apakah pekerjaan kita diterima atau tidak, benar atau tidak di masyarakat,” jelasnya.

Karena itu kata dia, pengaduan benar-benar diperlukan dari masyarakat. Serta menjadi kewajiban masyarakat untuk mengadu kalau memang ada hal kurang berkenan.

“Sehingga pemerintah bisa meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi,” ucapnya.

Menurutnya, 0penerapan versi terbaru ini lebih terbarukan untuk memudahkan pengelolalaan pengaduan layanan publik.

“Versi 3.0 lebih milenial dan fitur lebih jelas dan lebih lengkap,” katanya.

“Misalnya dashboard kepada pimpinan bisa otomatis diambil. Kalau dulu masih ada bekerja secara manual,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, data statistik lebih mudah dibaca sehingga bisa menjadi acuan pimpinan terhadap pengaduan apa yang paling banyak diadukan.

“Trendingnya seperti apa, itu ada dalam versi ini.” jelasnya.(*)