Sabtu, 20 Juni 2026
Beranda blog Halaman 11352

Listrik Sering Padam di Kota Batam, Lampu Emergency Laris Manis

0

batampos.co.id – Pemadaman listrik bergilir masih berlanjut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sehari bisa lebih dari sekali pemadaman dengan durasi sekitar dua sampai tiga jam.

Pemadaman tersebut membuat masyarakat tidak nyaman, terlebih jika pemadaman bergilir dilakukan pada malam hari.

Selain tak bisa menggunakan alat elektronik, situasi rumah jadi gelap gulita. Guna menghemat pengeluaran membeli lilin atau penerangan habis pakai lainnya, masyarakat berbondong-bondong ke pusat perbelanjaan atau toko untuk membeli lampu emergency sistem isi ulang.

Masyarakata Kota Batam membeli lampu darurat untuk mengantisipasi pemadam listrik bergilir yang kahir-akhir ini kerap terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Eja/batampso.co.id

Salah satu area yang kerap mendapatkan pemadaman bergilir adalah Kecamatan Batuaji dan Sagulung.

Warga di area tersebut pun memilih untuk membeli lampu emergency.

“Ada dua (lampu emergency) punya saya, habis listrik padam terus,” ujar Marlina.

“Satu buat di dapur kalau lagi masak, satu di ruangan tamu,” kata dia lagi.

Kata dia, lampu emergency menjadi kebutuhan primer sebagian masyarakat saat ini. Toko yang menjual lampu darurat ramai dikunjungi masyarakat.

“Sudah hampir sebulan ini laris manis, paling banyak yang dicari itu bola lampu yang otomatis tercharger saat listrik nyala dan tetap hidup saat listrik padam,” kata Budi, pemilik toko elektronik di pasar Fanindo, Batuaji.(eja)

Modus yang Dilakukan Kapal Kayu Penyelundup Solar di Kota Batam

0

batampos.co.id – Kapal kayu dengan Nomor GT 29 NU 30 7 PPE yang mengangkut sekitar 75 ton solar ilegal badan kapal sebagai tangki agar dapat menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar.

Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksamana Pertama TNI NS Embun, menjelaskan, hampir seluruh bagian kapal telah dimodifikasi sebagai tanki untuk menampung minyak solar.

Selain itu kata dia, kapal tersebut diduga beroperasi tidak sesuai peruntukan.

“Kemungkinan kapal ikan ini, tapi dirombak jadi kapal pengangkut minyak,” ujarnya, Pangkalan Armada Kamla Barat Batam, Selasa (30/7/2019).

Kata dia, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal kayu tersebut akan didalami penyidik yang akan menanganinya kasus tersebut.

Kolonel Bakamla Ade Prasetia (kanan tangan ke belakang) bersama Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama TNI NS Embun (tengah) melihat tangki kapal kayu dengan nomor GT 29 NU 30 7 PPE yang menyelundupkan bahan bakar minyak jenis solar di perairan pulau Rempang Jumat (19/7/2019). Foto: Eja/batampos.co.id

“Sementara yang pasti kapal ini angkut minyak tanpa dokumen yang tentunya melanggar undang-undang migas,” ujarnya.

Baca Juga: Bakamla Tangkap Kapal Kayu Penyelundup Solar di Kota Batam

Penangkapan kapal pengangkut BBM ini kata Embun, merupakan komitmen Bakamla untuk memberantas aktivitas illegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Itu kata dia, sejalan dengan kebijakan presiden RI Joko Widodo untuk memeratakan harga BBM diseluruh pelosok negeri.

“BBM harus satu harga, kalau ada permainan seperti ini tentu melenceng dari program pemerataan yang ada,” jelasnya.

“Penertiban peredaran minyak illegal akan terus jadi prioritas Bakamla kedepannya,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Bakamla Tangkap Dua Kapal di Batam, Selundupkan BBM

Kata dia, minyak solar yang ada di dalam kapal tersebut sekitar 75 ton dan belum diketahui secara pasti dari mana asalnya dan akan dibawa kemana.

Sebab lanjutnya, penyelidikan baru akan dimulai saat sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, kapal pengangkut BBM illegal itu diduga mendapatkan solar dari pengepul solar nonsubsidi di kota Batam, Provinsi Kepri.

Solar-solar ini diduga dilansir dari berbagai SPBU yang ada dengan berbagai cara. Salah satunya dengan modus surat rekomendasi untuk nelayan atau masyarakat pulau.(eja)

Limbah Medis Berserakan di Pinggir Jalan, Anggota DPRD: Pengawasan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Kota Batam Lemah

0

batampos.co.id – Temuan limbah medis yang berserahkan di pinggir Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Batam, beberapa hari lalu, mendapat sorotan dari anggota DPRD Batam.

Menurut anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak, temuan limbah medis yang dibuang sembarangan di permukiman warga, merupakan bentuk lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

”Siapa pembuang limbah medis itu? Yang pastinya mereka yang bergerak di bidang medis seperti rumah sakit, apotek, dan klinik,” ujar Jefri, Selasa (30/7/2019).

“Di sinilah diperlukan pengawasan yang kuat oleh Dinkes maupun DLH. Mereka harus menelusuri temuan itu,” kata dia lagi.

Jefri menegaskan, kedua dinas tersebut harus memperketat pegawasan limbah medis. Mereka harus mengecek bagaimana laporan hasil limbah medis maupun yang sudah kedaluwarsa.

”Apalagi rumah sakit di Batam diwajibkan memiliki incinerator atau pengolahan limbah medis untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Limbah medis yang berserakan di pinggir jalan tepatnya di depan perumahan Putri Hijau, Batuaji, Kota Batam. Foto: Eja/batampos.co.id

Sayangnya, sambung Jefri, sampai saat ini masih banyak rumah sakit di Kota Batam baik tipe C maupun B belum memiliki incinerator limbah medis.

Untuk itu, dinas terkait lanjutnya, harus mengecek dibawa kemana limbah-limbah medis tersebut.

Tak hanya rumah sakit, Jefri juga meminta kepada Dinkes Batam untuk mengecek lagi keberadaan klinik-klinik sebagai pemakai produk medis.

Sebab mereka tidak memiliki incinerator untuk pemusnahan limbah medisnya.

”Dinkes dan DLH harus lebih maksimal melakukan pengawasan di lapangan, apalagi ini ada temuan limbah medis yang dibuang di permukiman warga tanpa diketahui siapa tuannya atau yang membuangnya,” katanya.

Menurut Jefri, tidak terlalu sulit untuk menelusuri siapa pemilik limbah medis dan siapa pembuangnya.

Pertama, limbah medis itu jenis apa. Di dalam kemasan medis seperti sampul itu biasanya ada nomor serinya.

Dari situ, bisa jadi dasar pelacakan distribusi barang tersebut.

”Bisa jadi dilakukan vendor atau pihak ketiga, tapi kan untuk melacak itu, pastinya dicari siapa pihak pertama yang jadi pemesan dan pengguna barang medis tersebut,” ujarnya. (gas)

Komentar Plt Kadis ESDM Provinsi Kepri Terkait Alokasi Wilayah Tambang Pasir Laut

0

batampos.co.id – Satu dari delapan perusahaan yang mendapatkan alokasi wilayah tambang pasir laut mendapatkan alokasi lahan di Kota Batam.

Perusahaanya ialah PT Trans Barelang Internasional Ekspasindo. Sementara tujuh perusahaan lainnya menguasai wilayah tambang pasir laut di Bumi Berazam, Karimun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Hendry Kurniadi, membenarkan hal ini.

Namun, Hendry menegaskan, belum se­mua perusahaan telah me­lakukan eksploitasi atau aktivitas tambang pasir laut.

Di antara perusahaan yang sudah mengurus izin operasional produksi (IOP) adalah Trans Barelang Internasional Ekspansindo. Perusahaan ini mendapat alokasi lahan tambang pasir laut di Batam.

“Secara prosedur bukan ESDM yang menerbitkan izin, ESDM hanya memberikan rekomendasi kepada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red), ketika perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada,” jelas Hendry, Selasa (30/7/2019).

ilustrasi

Mantan Kabag Penghubung di Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri itu menyebutkan, untuk mendapatkan IOP, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat.

Antara lain membayar dana jaminan reklamasi pascatambang, memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), dan mempunyai Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga: Ranperda RZWP3K Belum Disahkan, Tapi 8 Perusahaan Ini Sudah Menguasai Alokasikan Wilayah Tambang Pasir Laut di Provinsi Kepri

Bagi perusahaan yang sudah memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat meningkatkan perizinannya atau memperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.

“Meskipun sudah mengantongi IOP, tetapi tidak membayar dana jaminan reklamasi, tidak memiliki KTT dan RKAB, perusahaan tersebut belum berhak melakukan kegiatan produksi,” ujarnya.

“Sehingga apabila ada perusahaan yang bertindak tak sesuai prosedur bisa diproses hukum,” tegas Hendry.

Hendry juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri tidak akan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut sebelum Ranperda RZWP3K selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Menurut dia, kedelapan perusahaan yang sudah mengantongi izin dan alokasi lahan tambang pasir laut saat ini merupakan perusahaan yang memperpanjang izin sebelumnya.

PT Trans Barelang Ekspasindo, misalnya. Perusahaan ini telah mendapat WIUP sebelum 2014.

WIUP tersebut lanjutnya diterbitkan wali kota Batam. Kemudian saat terjadi peralihan kewenangan perizinan ke Pemprov Kepri, perusahaan tersebut mengurus IOP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri.

“Kami melaksanakan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa jangan ada penerbitan IUP Pertambangan logam ataupun non logam di ruang laut sampai Perda tuntas,” ujarnya.

Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Provinsi Kepri Masiswanto menambahkan, penerbitan WIUP di Provinsi Kepri sejak peralihan kewenangan mengacu pada beberapa peraturan.

Baik peraturan pemerintah pusat maupun daerah. Di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri.

Dalam Pergub tersebut dibunyikan, pasir laut adalah termasuk komoditas tambang batuan.

Maka tata cara dan mekanisme penerbitan dimulai dari tahapan pemberian WIUP, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasional Produksi.

Masing-masing tahapan mempunyai persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.

“Semua proses penerbitan dan pencabutan serta pengakhiran status IUP menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.

Masiswanto menjelaskan, penerbitan IUP logam dan non logam di wilayah laut Kepri tidak perlu menunggu Perda RZWP3K. Melainkan cukup mengacu pada ketentuan perundangan-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Menurut dia, pelaksanaan Perda RZWP3K nantinya lebih banyak di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Senada dengan Hendry, Masiswanto mengatakan, beberapa yang sudah mengantongi IUP dan WIUP pasir laut telah mengurus sejak lama dan diterbitkan oleh bupati dan wali kota setempat sebelum kewenangan perizinan beralih ke Pemprov Kepri.

Yakni terhitung sejak Oktober tahun 2014. Dasar penetapan WIUP mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

“Jadi, sebagian IUP pasir laut di Provinsi Kepri saat ini merupakan IUP yang eksisting dari kabupaten dan kota, namun ada juga IUP pasir laut yang diterbitkan oleh provinsi. Selain itu ada juga yang ditunda proses penerbitan IUP-nya,” jelasnya lagi.(jpg)

Bakamla Tangkap Kapal Kayu Penyelundup Solar di Kota Batam

0

batampos.co.id – KN Belut Laut kapal pengawas milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang beroperasi di wilayah Pangkalan Armada Kamla Barat Batam, menangkap kapal penyelundup bahan bakar minyak jenis solar di perairan pulau Rempang, Jumat (19/7/2019) lalu.

Kapal kayu dengan Nomor GT 29 NU 30 7 PPE itu mengangkut sekitar 75 ton solar yang tidak diketahui secara pasti asalnya dari mana.

Saat diperiksa personel Bakamla, lima orang crew kapal tidak bisa menunjukan dokumen pengangkut solar.

Kolonel Bakamla Ade Prasetia (kanan tangan ke belakang) bersama Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama TNI NS Embun (tengah) melihat tangki kapal kayu dengan nomor GT 29 NU 30 7 PPE yang menyelundupkan bahan bakar minyak jenis solar di perairan pulau Rempang Jumat (19/7/2019). Foto: Eja/batampos.co.id

Karena itu,  Bakamla langsung mengiring kapal bersama muatannya dibawa ke Pangkalan Armada Kamla Barat di jembatan II kota Batam untuk ditindak lanjuti.

Kepala pangkalan armada kamla Barat Batam, Kolonel Bakamla Ade Prasetia, mengatakan, kapal berserta isi muatan dan crew kapal rencananya akan diserahkan ke jajaran Polda Kepri untuk ditindaklanjuti.

“Penyelidikan nanti di stakeholder yang berwenang dalam hal ini kepolisian,” ujar Ade.(eja)

Natuna Dapat 81 Titik Internet

0

batampos.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menyetujui usulan Bupati Natuna Hamid Rizal terkait bantuan akses internet di perdesaan, kelurahan, sekolah, dan puskesmas di Kabupaten Natuna.

Keputusan ini diperoleh setelah adanya surat pemberitahuan BAKTI Kominfo RI tertanggal 28 Juni 2019 Nomor 460/Kominfo/BAKTI/.31.4/UM.01.01/06/2019 yang ditandatangani Direktur Layanan TI untuk Pemerintah dan Masyarakat BAKTI Kominfo RI, Danny Januar.
Dalam surat tersebut disam-paikan bahwa BAKTI akan menyediakan layanan akses internet sejumlah 81 titik di Kabupaten Natuna.

Menanggapi surat pemberi-tahuan tersebut, Bupati Natuna Hamid Rizal mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kominfo Rudiantara dan jajarannya dan Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif dan jajarannya.

“Dari 218 lokasi yang diusulkan, alhamdulillah 81 disetujui, sisanya terus kita usulkan untuk tahun yang akan datang,” ujar Hamid.

Menurutnya, tidak ada sia-sia menjalankan strategi komunikasi demi negeri. Ini merupakan perjuangan anak pulau tuntaskan sinyal. Sinyal lancar, masyarakat pintar. “Natuna menuju smart island,” imbuhnya.

Adapun lokasi 81 titik yang dipasang internet yang terba-gi tersebut yaitu di kantor desa 39 titik, SD/MI 8 titik, SLTP/MTS 18 titik, SLTA/MAN/MAS 12 titik, Puskesmas 3 titik dan Pos TNI 1 titik. (arn)

Pohon Hancurkan Rumah Warga

0

batampos.co.id – Rumah milik Usman, 63, warga RT 03 RW 03, Dusun 2 Sergang Laut, Desa Tanjungharapan, Kecamatan Singkep, rusak parah setelah pohon besar yang ditebangnya berbalik arah menimpa rumahnya.

Walau tidak ada korban jiwa, kejadian itu menyebabkan kerugian yang cukup besar. Selain rumah yang hampir semua bagiannya rusak, sejumlah perabot rumah tangga dan barang-barang eletronik turut tertimpa.

“Semua barang habis rusak parah, parabola, televisi, turut hancur tertimpa pohon termasuk seluruh perkakas di dapur,” kata Usman sembari membersihkan puing-puing dan dahan ranting pohon.

Warga gotong royong membersihkan puing-puing rumah dan dahan di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat Usman yang dibantu sejumlah rekannya memotong pohon besar yang ada di samping rumahnya. Mereka memotong pohon dan mengarahkan tumbangnya ke lokasi lainnya di seputar rumah korban. Sekitar pukul 18.15 WIB, pohon yang rencana-nya diarahkan ke lokasi kosong, berbalik arah setelah ditiup angin kencang.

Akibatnya pohon besar itu tumbang menghantam rumah Usman.

“Sudah sejak lama saya mau menebang pohon itu karena memang sudah miring dan condong ke arah rumah kami,” ujar Usman.

Setelah kejadian, Kepala Dusun II, Desa Tanjungharapan, Arizona, turut hadir di lokasi kejadian menolong warganya tersebut. Arizona berjanji bersama masyarakat lainnya segera memberikan bantuan agar Usman dapat kembali menempati rumah yang rusak parah itu.

“Kami bersama warga berupaya membantu material yang baru untuk pembangu-nan rumah Usman,” ujar Arizona.

Selain itu, Arizona juga akan mengajukan rumah Usman dapat bantuan rehab rumah program pemerintah pada tahun mendatang sehingga Usman dan keluarganya dapat menempati rumah yang lebih layak. (wsa)

KMP Sembilang Terbakar, 10 Pekerja Jadi Korban

0

batampos.co.id – ”Pasien luka bakar yang saat ini sedang kita tangani dalam keadaan sadar. Hanya saja, kalau kita lihat memang ada beberapa orng pasien yang mengalami inhilasi atau terganggunya saluran pernafasan. Sehingga, kita upayakan agar saluran pernafasan bisa lancar,”

Ranperda RZWP3K Belum Disahkan, Tapi 8 Perusahaan Ini Sudah Menguasai Alokasikan Wilayah Tambang Pasir Laut di Provinsi Kepri

0

batampos.co.id – Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi dasar penetapan izin reklamasi dan tambang pasir laut belum disahkan menjadi Perda.

Namun, Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengalokasikan sejumlah wilayah tambang pasir laut kepada delapan perusahaan di Kepri.

ilustrasi

Berikut kedelapan perusahaan yang telah mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pasir laut:

  1. PT Trans Barelang Ekpasindo.
  2. PT Indospora Bumi Persada.
  3. PT Merak Karimun Lestari.
  4. PT Bukit Lintang Ka­rimun.
  5. PT Mitratama Daya Alam Bintan.
  6. PT Combol Bahari Perkasa.
  7. PT Kim Jaya Utama.
  8. PT Merak Karimun Lestari.(jpg)

 

Oknum PNS Bintan yang Ketangkap Membawa Sabu di Bandara Hang Nadim Diketahui Sering Bolos Kerja

0

batampos.co.id – DR oknum PNS yang tertangkap membawa sabu di bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam ternyata kerap bolos kerja.

Meski begitu, DR, yang merupakan bidan di Puskesmas Seilekop, Kijang, Bintan, itu dikenal sebagai pegawai yang ramah dan mudah bergaul.

Namun, belakangan ini, DR kerap bolos kerja dengan alasan berobat ke Malaysia.
Termasuk saat hari penangkapannya, Senin (29/7/2019) lalu. Pada hari itu, Diana tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Absen tanpa keterangan, tahu-tahunya sudah ada kabar penangkapan itu,” kata Kepala Puskesmas Seilekop dr Zailendra, Selasa (30/7/2019).

Zailendra mengatakan, kasus ini cukup mengganggu institusinya. Selain mencoreng nama baik profesi bidan, ulah DR juga dinilai membuat citra buruk bagi Puskesmas Seilekop.

PNS Dinkes Bintan berinisial DR (tengah) saat diamankan petugas Bandara Hang Nadim Batam, Senin (29/7). Foto: Istimewa

Ia pun berharap DR mendapat sanksi tegas. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan untuk melaksanakan tes urine terhadap pegawainya.

Bupati Bintan, Apri Sujadi, membenarkan DR, merupakan oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan yang bertugas di Puskesmas Seilekop, Bintan.

“Ya, kalau nama yang terkait tadi malam sudah kita cek, ya PNS kita,” kata Apri usai menyerahkan insentif RT/RW di Gedung Nasional, Tanjunguban, Bintan, Selasa (30/7/2019) siang.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti mekanisme dan proses yang berlaku sembari mengikuti proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian.

Dia juga akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan untuk memrosesnya sesuai aturan kepegawaian berlaku.

“Aturan sudah jelas, kita ikuti aturannya” kata dia.(met/odi)