Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11378

Hingga Tenggat Waktu, Belasan PNS Koruptor di Kepri Belum Diberhentikan

0

batampos.co.id – Sejumlah kepala daerah di Kepri terancam mendapatkan sanksi ringan hingga pemecatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab mereka belum memberhentikan PNS koruptor hingga batas waktu yang ditetapkan Kemendagri, yakni 30 April 2019.

Di lingkungan Pemko Batam, misalnya. Hingga saat ini setidaknya masih ada dua PNS terlibat kasus korupsi yang belum dipecat. Sebelumnya terdapat tujuh orang PNS di Pemko Batam yang tersandung kasus rasuah. Namun, lima di antaranya sudah dipecat pada Januari lalu.

Di Kabupaten Lingga terdapat tiga PNS koruptor yang juga belum dipecat. Padahal kasusnya sudah inkracht. Sementara di Natuna terdapat tujuh PNS koruptor yang juga masih berstatus pegawai negeri.

Lalu di Pemko Tanjungpinang terdapat enam PNS koruptor yang belum diberhentikan. Sementara di Anambas, dikabarkan masih ada empat PNS yang belum dipecat.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), jika hingga 30 April tidak dilak-sanakan maka ada konsekuensi hukum. Dan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemda, Kemendagri yang berwenang menjatuhkan sanksi.

“Pasal 67 ada kewajiban kepala daerah mentaati seluruh peraturan UU. Di 68 disebutkan apabila tidak melaksanakan kewajiban ada sanksi,” ujar Akmal, Rabu (1/5).

Akmal mengatakan, sanksi yang dilayangkan ke kepala daerah berupa sanksi administrasi. Sebagai tahap awal, maka sanksi administrasi yang diberikan adalah teguran tertulis.

“Minggu ini akan kita surati teguran pertama agar segera memberhentikan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sanksi akan bisa ditingkatkan jika dalam perkembangannya kepala daerah belum juga mentaati instruksi tersebut. Levelnya naik berjenjang mulai dari pemberhentian hak keuangan, pemberhentian sementara jabatan, hingga pemberhentian tetap atau dipecat.

“Sangat tergantung pada kompleksitas permasalahan. Tentu kepala daerah punya argumentasi kenapa tidak melakukan pemecatan. Yang jelas kita beri sanksi dulu,” tuturnya.

Soal, berapa kepala daerah yang mendapat sanksi, Akmal mengaku jajarannya sudah melakukan penghitungan. Dia menegaskan, sanksi hanya diberikan kepada kepala daerah yang di wilayahnya ada tanggungan pemecatan PNS korupsi.

“Ini hari libur jadi saya nggak pegang data,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Badan Kepegawaian Nasional hing­ga 30 April 2019, baru 1.237 PNS atau 53 persen yang diberhentikan. Padahal, jumlah total PNS yang sudah terbukti korupsi dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, masih ada 1.120 yang belum dipecat dan masih menerima gaji.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi ada empat kendala yang menjadi alasan daerah. Misalnya, instansi belum mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor. Daerah beralasan, tidak ada kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

Namun, Ridwan menilai hal itu bukan kendala.

“Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, ada juga instansi yang beralasan menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang PNS.

Selama ini, gugatan tersebut menjadi tameng bagi PNS koruptor untuk menunda pemberhentian. Namun, sebetulnya putusan MK sendiri sudah dibacakan pada pekan lalu. (far)

KPU Batam Serahkan Laporan Dana Kampanye

0

batampos.co.id – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyerahkan hasil laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Provinsi Tanjungpinang.

Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan, semua peserta Pemilu wajib menyerahkan LPPDK kepada KPU Batam.

”Selama proses kampanye tentu ada pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, itu harus tercatat. Nanti hasilnya akan diaudit langsung oleh akuntan publik yang sebelumnya sudah ditentukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” kata Syahrul, Rabu (1/5).

Selama proses pemeriksaan dan audit laporan dana kampanye tersebut, KPU Bata­m sama sekali tidak terlibat. Pemeriksaan sepenuhny­a dilakukan di KAP.

Syahrul Huda, Ketua KPU Batam

”Mereka (KPU Kepri, red) sudah memilih akuntan publiknya, jadi, seluruh hasil laporan diserahkan kepada mereka,” kata dia.

Komisioner KPU Batam Muliadi Evendi mengatakan, sebelumnya sebanyak 16 partai politik sudah menyerahkan laporan dana kampanye. Penerimaan ini dibuka mulai tanggal 26 April hingga 1 Mei.

”Alhamdulillah, kami sudah merampungkan tahapan ini,” ucapnya.

Selama penerimaan dibuka, sebanyak empat partai menye-rahkan hasil laporan sebelum batas akhir. Keempat partai tersebut yaitu Perindo, Gerindra, PKS dan Berkarya.

Selanjutnya 12 partai politik menyerahkan hasil laporannya di hari terakhir penyerahan.

”Ada 12 parpol yang lapor di hari terakhir. Kendati demikian, semua laporan sudah diterima dan diserahkan untuk diaudit,” terangnya.

Ia menyebutkan, laporan yang diterima KPU tersebut, terkait dana yang diterima dan digunakan selama berkampanye. Sesuai dengan ketentuan partai politik, boleh menerima dana untuk kampanye dari donatur. Besar sumbangan yang diterima calon presiden dan wakil presiden dan partai politik maksimal Rp 25 miliar. Sedangkan untuk kandidat atau calon perorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

”Penyerahan meliputi capres dan cawapres hingga DPD,” sebutnya. (yui)

Pelni Tambah Frekuensi Angkutan Mudik Lebaran, Empat Kali Seminggu ke Medan

0

batampos.co.id – PT Pelayaran Nasional (Pelni) cabang Batam menambah frekuensi keberangkatan menghadapi arus mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Juni mendatang. Salah satunya tujuan Belawan, Medan, Suatera Utara (Sumut), dimana dalam seminggu melayani empat kali pelayaran.

”Tiket sudah open. Jadi yang mau mudik sudah bisa pesan tiket dari sekarang,” kata Manajer Operasional PT Pelni Batam, Dicky Darmawandi, Rabu (1/5).

Dicky menuturkan, PT Pelni menambah frekuensi keberangkatan dari dua kali menjadi empat kali dalam satu minggu. Tujuannya untuk mengangkut penumpang umum serta penumpang mudik gratis bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

”Tahun ini ada enam ribu lebih permintaan tiket dari BUMN kepada kami. Mereka (BMUN) yang mencari penumpangnya, kami hanya menyediakan angkutan saja,” terangnya.

Ia menyebutkan, penambahan frekuensi KM Kelud khusus untuk tujuan Belawan, Medan. Jadwal arus mudik dimulai 29-31 Mei, dilanjutkan 2-4 Juni atau satu dua hari sebelum Lebaran.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

”Jadi nanti KM Kelud setelah turunkan penumpang di Belawan langsung kembali ke Batam untuk mengangkut pemudik,” ujarnya.

Selain penambahan frekuensi keberangkatan, PT Pelni juga mendapatkan tambahan armada KM Dorolonda. Kapal ini nantinya akan mengangkut calon pemudik dari Batam tujuan Jakarta.

”Karena KM Kelud fokus ke Belawan,” terangnya.

Dicky menyebutkan mahalnya harga tiket angkutan udara cukup memberikan dampak bagi angkutan laut. Meskipun tidak terlalu banyak, namun ada kenaikan permintaan untuk PT Pelni Cabang Batam.

”Lumayan bila dibandingkan ketika harga tiket (pesawat, red) masih murah. Sekarang banyak yang memilih naik kapal, apalagi kalau mudik bareng keluarga besar,” sebutnya.

Ia menambahkan untuk harga tiket KM Kelud tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya. Untuk tujuan Belawan kelas ekonomi dijual Rp 220 ribu dan Jakarta Rp 313 ribu.

”Saat ini tiket masih banyak tersedia. Jadi silakan pesan sekarang agar tidak kehabisan. Hindari memesan tiket mendekati hari keberangkatan,” imbaunya. (yui)

BLUD untuk UMKM Segera Difungsikan

0

batampos.co.id – Anggota komisi II DPRD Kota Batam, Mulia Rindo Purba mengatakan, semua pelaku UKM di Batam memang harus diberdayakan. Menurutnya, dana dari pemerintah pusat dan daerah harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas produksi dari setiap pelaku UKM.

“Memang saat ini banyak UKM yang terkedala di modal. Ini yang harus diperhatikan Pemko

Batam. pendampingan dan akses bank sangat penting saat ini bagi pelaku UKM,” katanya.

Saat ini Pemko Batam tengah menyiapkan gedung BLUD untuk UMKM yang rencananya akan difungsikan Juli mendatang.

Gedung ini akan dijadikan sebagai tempat promosi dan pendampingan bagi UMKM di Batam.

“Sekarang itu masih mencari pendampingan untuk BLUD itu. Mudah-mudahan Juli sudah mulai beroperasi,” kata kepala dinas UMKM Kota Batam, Suleman Nababan, Rabu (1/5/2019).

Pelaku UMKM

Suleman mengatakan, saat ini pemerintah membenahi gedung BLUD dengan berbagai kelengkapan seperti meubeler. Gedung yang ada di Bengkong ini akan menjadi pusat untuk pelaku UMKM memamerkan hasil kerajinan tangan atau produksinya.

Ia mengatakan, penyertaan kepada pelaku UMKM sangat penting. Termasuk pendampingan untuk mendapatkan permodalan dari pihak lain seperti Perbankan. Dan di sana juga akan menjadi tempat untuk promosi hasil kerajinan tangan dari pelaku UMKM di Batam.

“Saat ini masih banyak pelaku UKM yang kesulitan untuk mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal dan pendampingan. Ya mudah-mudahan UMKM di Batam bisa lebih maju,” katanya.

(ian)

Tidak Ada Alasan Suka Sama Suka Gauli Gadis 17 Tahun, Wawan akan Dibui

0
ilustrasi

batampos.co.id – Wawan, 22, diciduk polisi lantaran mencabuli anak dibawah umur.

Gadis yang diakui sebagai pacarnya itu berusia 17 tahun. Dari hubungan badan itu, pacar Wawan yang masih duduk di bangku sekolah kelas XI itu mengalami hamil 7 bulan.

Saat ditemui di Mapolsek Lubukbaja kemarin, Wawan mengaku perbuatannya tersebut. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali mencabuli pacarnya tersebut. Dimana, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang teralis itu mencabuli di beberapa hotel di kawasan Nagoya.

“Saya sudah punya istri. Sebelum saya nikah, saya juga sudah pacaran sama korban. Istri saya juga hamil duluan baru kami nikah bulan Februari kemarin,” ujarnya.

Diketahuinya pencabulan ini bermula dari Wawan datang ke rumah pacarnya di kawasan Tanjung Sengkuang Batuampar. Saat itu, Wawan menemui orangtua pacarnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mendapati pengakuan itu, orangtua Wawan tidak terima dan melaporkan kejadian ini Polsek Lubukbaja.

“Esoknya, hari Jumat, saya langsung ditangkap di kamar kos saya di Bengkong. Kemudian dibawa ke sini (Polsek Lubukbaja, red),” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses kasus pencabulan ini. Dimana, kasus ini bermula dari orang tua korban yang melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lubukbaja.

“Pelaku ini mencabuli korban mulai bulan Mei tahun 2018 lalu dan perbuatan itu sudah berulang beberapa kali di hotel. Hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” tuturnya.

Diungkapkan kapolsek, meski suka sama suka, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Karena korban masih anak dibawah umur. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

“Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BAP,” imbuhnya. (gie)

Perang dengan Penangkap Ikan Ilegal

0

batampos.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan perang melawan penangkapan ikan ilegal. Tidak gentar mendapat desakan dari negara manapun. Menurut dia, tindakan tersebut untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Insiden intimidasi terhadap ka­pal perang Indonesia oleh dua kapal pengawas perikanan­ Vietnam di Perairan Natuna, Ke­pulauan Riau, Sabtu (27/4) lalu membuat Susi geram. Sa­at itu KRI Tjiptadi 381 ditabrak ke­tika menghentikan kapal  Vietnam BD 979 yang tengah menangkap ikan tanpa izin. Tak hanya itu, kapal pengawas Vietnam itu membuntuti KRI Tjiptadi 381 untuk memberikan tekanan.

Sejak saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan mene-gaskan semakin giat menengge­lamkan kapal ikan asing ilegal. Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan, pihaknya berrencana menenggelamkan 51 kapal pada 4 Mei mendatang. 38 kapal di antaranya berbendera Vietnam.

”Selain itu, ada 6 kapal Malaysia, 2 kapal Tiongkok, 1 kapal Filipina, dan 4 kapal milik asing berbendera Indonesia,” ucap Agus saat dihubungi kema­rin.

Biasanya oknum-oknum pe­rusahaan asing menggunaka­n kapal laut lokal untuk menang­ka­p ikan di laut Indonesia. Se­telah itu, hasil tangkapan tersebut dibawa ke laut lepas untuk dipindahkan ke kapal asing.

Menurut dia, kapal asing yang tertangkap pasti kami tengge­lam­kan. Kalau dilelang malah m­e­rugikan Indonesia. Sebab, ber­potensi kapal-kapal itu nan­tinya malah digunakan kembali untuk kejahatan serupa.

Lebih detail, Susi menjelaskan, kapal yang dilelang dengan harga sekitar Rp 100-500 juta. Sementara, keuntungan perusahaan asing yang mengeruk kekayaan laut Indonesia mencapai Rp 2 miliar sekali melaut.

”Makanya kami banyak menemukan kapal residivis,” ujar menteri 54 tahun itu.

Kapal asing ilegal berbendera Malaysia yang diamankan tim patroli KKP di Selat Malaka

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang masih terlalu kecil dibandingkan keuntungan perusahaan perikanan asing nakal. Tidak sepadan dengan kerugian ekonomi dan risiko keselamatan petugas patrol di lapangan.

”Makanya saya tidak pernah setuju dengan kebijakan lelang untuk kapal ikan asing ilegal. Itu akan mengurangi ketegasan dan tekad kuat Indonesia di mata para pelaku illegal fishing,” kesal Susi.

Menenggelamkan kapal merupakan sikap tegas pemerintah agar memberikan efek jera. Selain itu, meningkatkan intensitas dan menambah kekuatan patroli di laut. Susi mene-gaskan, tidak ada tawar menawar dalam penegakkan hukum. Menjaga integritas aparat sangat penting.

”Tidak bisa kebijakan hari ini begini dan besok berbeda. Celah itu akan dimanfaatkan oleh para kriminal ini,” imbuhnya.

Dalam waktu setahun terakhir, agresivitas intrusi kapal ikan asing khususnya di wilayah perairan Natuna meningkat. Tahun 2019 sudah empat kali kapal patroli maupun kapal perang Tanah Air diintimidasi kapal asing. Masing-masing dua kali oleh Malaysia dan Vietnam.

Sabtu lalu (27/4), KRI Tjiptadi 381 ditabrak ketika menghentikan kapal  Vietnam BD 979 yang tengah menangkap ikan tanpa izin.

”Itu wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita. Apa yang dilakukan TNI AL sudah benar,” tegas Susi.

Mengingat, berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pasal 57 bahwa klaim ZEE 200 mil laut dari garis pang-kal darimana lebar laut teritorial diukur. Nah, Vietnam berasumsi bahwa perairan itu dalam garis batas kontinen mereka. Dasarnya mereka adalah perjanjian landas kontinen Indonesia-Vietnam tahun 2003. Padahal, belum ada kesepaka-tan dari perjanjian itu sampai sekarang.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pasal 74 ayat 1 menyatakan, mengatur penetapan batas ZEE antarnegara pantai harus berdasarkan persetujuan atas dasar hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Selama persetujuan belum tercapai, ayat 3 menyebut, mewajibkan negara yang bersangkutan untuk bekerja sama. Serta, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir.

”Ya berarti seharusnya tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai de-ngan tercapainya kesepakatan dua pemerintahan. Begitu juga perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan landas kontinen,” ucap Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Product tersebut. (han)

BP Batam belum Verifikasi 4.499 Ha Lahan Kampung Tua

0

batampos.co.id – Banyak hambatan yang ditemui dalam pengukuran lahan kampung tua yang akan disertifikasi di Kota Batam.

Kepala BP Batam Eddy Putra Irawadi menyebut salah satunya karena ada perbedaan luas kampung tua antara BP dan Pemko Batam. Di samping itu, masih banyak lahan kampung tua yang belum diverifikasi BP Batam. Namun, persoalan ini dapat diselesaikan karena Pemko dan BP terus berkoordinasi.

”Saya katakan ke dinda (Wali Kota Batam Muhammad Rudi, red) dalam menentukan kampung tua, jangan kampung baru dijadikan kampung tua. Ukur dan serahkan ke Menko (Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam) biar diurus ke BPN. Karena jika suatu daerah dikeluarkan dari HPL Batam, nanti keluarnya susah urus sertifikat. Nanti belanja dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Tapi yang terpenting masyarakat itu menjadi mudah,” kata Eddy, Selasa (30/4) malam di Gedung Marketing Centre BP Batam.

Eddy menuturkan, sejak 1971 sudah ada 6.000 hektare (ha) lahan yang tersebar di 19 kampung tua. Kampung tua pada saat itu sangat rapi dan berbudaya. Sehingga Eddy akan membantu memuluskannya untuk segera disertifikasi.

”Kasih saja. Sahkan. Tapi kalau mau masuk FTZ, ya tetap bayar UWTO untuk 30 tahun,” katanya lagi.

Sebelumnya, pertemuan antara Kepala Kantor Lahan dengan Wakil Wali Kota Batam sudah dilakukan pada 23 April yang lalu. Dalam pertemuan itu, banyak pembahasan yang dilakukan meliputi sosiali-sasi pengukuran, identifikasi pengurusan dan batas kampung tua, pleno hasil identifikasi pengukuran dan penetapan batas dan luas kampung tua, penetapan SK Wali Kota Batam tentang kampung tua dan penyampaian permohonan legalitas.

Dalam rapat pada 26 April, membahas sosialisasi pengukuran kampung tua. Dari rapat-rapat yang sudah dilakukan, hambatan yang didapati saat proses penyelesaian sertifikasi antara lain perbedaan luas yang telah disampaikan di paragraf atas. Kemudian, terdapat pengalokasian di lahan yang teridentifikasi sebagai kampung tua.

Lalu, sebagian warga memiliki surat tanah lama dengan cukup luas lebih dari 1 ha dan didiami oleh warga lain, yang potensial memicu konflik.

Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam, luas kampung tua yang sudah diterbitkan Penetapan Lokasi (PL)-nya mencapai 329 ha. Kemudian, lahan yang sudah ada PL namun belum sesuai dengan kesepakatan mencapai 849 ha. Lahan yang sudah sepakat namun PL-nya belum diterbitkan 481 ha. lalu, lahan yang sudah disepakati namun ada usulan penambahan luas mencapai 1.297 ha.

Lahan yang belum diverifikasi oleh BP Batam untuk luasnya mencapai 4.499 ha dan lahan yang belum ada kesepakatan apapun 718 ha. Penerbitan PL merupakan dasar awal yang dibutuhkan dalam menerbitkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Eddy menyebut prosesnya masih panjang.

”Kampung tua yang sah baru 32 ha, artinya sudah kita eksekusi. Total kampung tua yang harus dieksekusi ada 37 kampung tua. Ini merupakan permintaan dari Presiden maka harus dituruti,” ucapnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Pemerintahan Pemko Batam Yusfa Hendri menyebut seluruh kampung tua di Batam, ada 37 titik. Di antara jumlah tersebut, 12 di antaranya sudah disepakati oleh pihak kampung tua dan BP Batam.

”Sedangkan 13 titik lainnya masih dalam proses verifikasi BP Batam,” kata Yusfa. (leo)

Dua KEK Batam Segera Diresmikan

0

batampos.co.id – Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam segera diresmikan. Saat ini pemerintah pusat tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum penetapan dua kawasan khusus tersebut.

“Ini sekarang tinggal buat peraturan dari Presiden. Dan sebelum itu, pemerintah tengah merevisi sejumlah PP pendukung seperti PP 96/2015 dan lainnya,” ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Eddy Putra Irawadi, Selasa (30/4/2019) malam, di Gedung Marketing Centre BP Batam.

Eddy menjelaskan, PP 96/2015 mengatur tentang fasilitas dan kemudahan di KEK. Di Batam, hanya ada dua KEK yang sudah pasti akan ditetapkan, yakni KEK Hang Nadim Logistics Airport dan KEK Nongsa Digital Park.

Eddy menyebut KEK Hang Nadim ini dirancang sebagai hub regional perdagangan e-commerce bagi produk dan platform. Sedangkan KEK Nong­sa Digital Park dirancang untuk melayani kebutuhan ekonomi digital dan start up di Batam.

Selain dua KEK tersebut, Batam juga berencana menetapkan tiga KEK lainnya. Yakni KEK-Commerce, fungsinya sama dengan KEK Hang Nadim. Kemudian KEK Medical yang dirancang untuk memberikan fasilitas kesehatan standar internasional berbiaya murah dan membangun kerja sama dengan organisasi kesehatan internasional di bidang penelitian dan pengembangan (litbang).

foto: batampos.co.id / dalil harahap

Dan terakhir, KEK Financial District untuk pengembangan sektor finansial melalui keterbukaan usaha tanpa batas teritorial antarnegara.

“Di KEK nanti, bisa 100 persen sahamnya dan boleh ada PMDN. Selain itu, sangat dimungkinkan untuk mendapat tax holiday dan punya administrator sendiri,” jelasnya.

Tetapi, ia menegaskan apapun bentuknya, wadah terbaik untuk Batam tetap free trade zone (FTZ) dengan segala fasilitas bebas pajaknya. Sedangkan KEK dibuat untuk memaksimaklkan potensi ekonomi yang bisa digarap di Batam.

“Kenapa Batam kurang berkembang. Karena tidak ada KEK financial. Perbankan mau kasih kredit besar dilarang OJK. Kalau punya KEK itu, maka akan bebas. Dan kalau ada KEK medical, bisa pesan homecare atau dapat layanan rumah sakit di rumah sendiri,” ucapnya.

Sedangkan Presiden ketiga Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Otorita Batam (sekarang BP Batam, red) selama 20 tahun, Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie menilai FTZ masih yang terbaik untuk Batam. Ia tidak menyampaikannya secara gamblang, tapi berusaha menjelaskannya secara halus.

“Kita back to basic saja. Buka pintu selebar-lebarnya dan jangan rugikan orang masuk. Nanti belum masuk, malah disuruh bayar banyak, mana mau kalau begitu,” jelasnya.

Dengan konsep FTZ, memang investor yang masuk tidak banyak dikenakan biaya karena bebas pajak penghasilan dan bea masuk.

Persoalan FTZ saat ini, menurut Habibie, karena kurangnya kompetensi dari kalangan pekerja. “Dulu saya bangun industri hanya 40 orang saja, tapi waktu saya jadi Wakil Presiden, 40 tadi jadi 48 ribu dengan turn over hingga 10 triliun dolar Amerika,” ucapnya.

Turn over rate adalah arus masuk keluar karyawan dari perusahaan. Habibie mengibaratkan dari puluhan karyawan yang resign atau diputus kontraknya, maka akan ada ribuan yang berniat untuk menggantikannya.

“Tapi anak-anak ini mesti kita didik. Produktivitas mereka bisa tinggi berkat vokasi. Ini semua demi sudut pandang kepentingan nasional,” ungkapnya.

Di samping itu, Batam harus membuka kerja sama berdasarkan teritorial untuk membentuk zona ekonomi yang kuat. Hal ini bisa dilakukan bersama dengan Singapura dan Malaysia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai wacana menjadikan wilayah KEK dalam FTZ bisa menjadi solusi.

“Jadi tanpa mengganggu FTZ yang sudah ada, pemerintah bisa mengembangkan daerah lain di Batam dengan memberikan status KEK,” paparnya.

Sehingga pertumbuhan investasi di Batam akan semakin cepat lagi. Ia kemudian mengatakan jika pemerintah ingin menetapkan KEK, maka harus segera diwujudkan.

“Dengan terus melempar wacana soal pergantian FTZ menjadi KEK ini akan menjadi kontra produktif bagi dunia usaha di Batam,” tegasnya. (leo)

Desak Presiden Pecat Mendag

0

batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017.

Temuan itu merujuk pada hasil kajian ICW terhadap implementasi regulasi yang mengatur penjualan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas tersebut.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, ada tiga masalah besar dalam Permendag itu. Yakni, pe­nun­jukan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan, potensi hilangnya penerimaan negara, dan bertentangan dengan regulasi lainnya.

”Sejak awal dikeluarkan, Per­mendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik,” kata Adnan, Rabu (1/5/2019).

Menurut Adnan, penunjukan penyelenggara pasar lelang gula kristal tidak sesuai kewenangan. Sebab, berdasarkan Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 pasal 4 ayat (1), Menteri Perdagangan (Mendag) bertanggung jawab untuk menetapkan penyelenggara pasar lelang. Tugas itu lalu diberikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku entitas yang berada di bawah Kemendag.

Kemudian, bila merujuk pada UU No 10/2011 tentang Perubahan atas UU No 32/1997 tentang Perdagangan Komoditi, BAPPEBTI memiliki fungsi pengawasan.

Sehingga tanggungjawab dalam melaksanakan lelang untuk menunjuk penyelenggara pasar lelang komoditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

”Ada keganjilan dan terindikasi tidak transparan,” katanya. (tyo)

Sehari 8 Kecelakaan Lalu Lintas

0

batampos.co.id – Sandy terlihat sibuk mengatur arus lalu lintas di jalur dua Jalan S Parman, Seibeduk, Selasa (30/4/2019) malam lalu. Bermodal lampu pada ponselnya, laju kendaraan yang lewat diberi aba-aba agar tidak ngebut. Pasalnya, pada jalur tersebut terdapat lubang tepat di tengah jalan. Aspalnya pun amblas dan dari dalam mengeluarkan air yang diduga bersumber dari pipa air yang bocor.

”Dalam sehari ini ada sekitar tujuh sampai delapan pengendara yang mengalami kecelakaan. Maka-nya saya memutuskan membantu (mengatur arus lalu lintas, red),” kata pekerja bengkel di bilangan Bukit Sentosa, Seibeduk ini.

Bukan tanpa alasan. Bantuan tersebut diperlukan karena di jalur jalan yang dibangun 2015 tersebut, belum memiliki lampu penerangan. Padahal, aktivitas lalu lintas cukup ramai karena dekat dengan kawasan industri, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Sehingg titik lubang yang berada antara pintu 4 dan 5 kawasan industri Batamindo arah Tanjungpiayu, tidak terlihat pada malam hari.

”Takutnya makin banyak yang jatuh (kecelakaan lalu lintas, red). Tadi sehabis antar istri pergi kerja saya lihat banyak yang kecelakaan. Jadi, saya datang lagi,” imbuhnya.

Selain Sandy, sejumlah warga juga turut membantu karena arus lalu lintas sedang padat. Namun, setelah arus lalu lintas berangsur normal, sebagian warga pulang duluan. Hanya Sandy yang bertahan bersama beberapa keluarga korban yang sempat mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.

”Yang lain (turut membantu mengatur arus lalu lintas, red) saya tidak kenal. Ada yang pulang duluan juga. Saya bertahan saja dulu,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sandy, beberapa warga yang turut membantu mengatur arus lalu lintas sempat meng-hubungi layanan call center Batam di 112, namun tidak ada respons.

Sejumlah orang yang dimintai pendapat mengucapkan terima kasih atas aksi simpatik yang ditunjukkan Sandy tersebut. Sementara sebagiannya meminta pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut dan memasang lampu penerangan untuk menghindari korban lebih banyak lagi.

”Sini gelap sekali, jalannya rusak seperti ini makin membahayakan,” ujar Giansyah, warga Seibeduk, yang sehari-hari melintasi jalan tersebut, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Kota Batam Yumasnur belum memberikan tanggapan terkait jalan berlubang maupun lampu pene-rangan di lokasi tersebut. Beberapa kali dihubungi untuk konfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat, belum direspons.

Namun, saat diwawancari pertengahan bulan lalu, Yumasnur mengatakan, pemasangan lampu jalan akan dilakukan untuk ruas jalan yang baru dilebarkan pada 2018 lalu. Rencananya pemasangan lampu jalan akan dilakukan tahun ini.

”Kalau nggak salah tahun ini ada (pemasangan lampu jalan, red),” kata Yumasnur, waktu itu. (iza)