batampos.co.id – Sejumlah kepala daerah di Kepri terancam mendapatkan sanksi ringan hingga pemecatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab mereka belum memberhentikan PNS koruptor hingga batas waktu yang ditetapkan Kemendagri, yakni 30 April 2019.
Di lingkungan Pemko Batam, misalnya. Hingga saat ini setidaknya masih ada dua PNS terlibat kasus korupsi yang belum dipecat. Sebelumnya terdapat tujuh orang PNS di Pemko Batam yang tersandung kasus rasuah. Namun, lima di antaranya sudah dipecat pada Januari lalu.
Di Kabupaten Lingga terdapat tiga PNS koruptor yang juga belum dipecat. Padahal kasusnya sudah inkracht. Sementara di Natuna terdapat tujuh PNS koruptor yang juga masih berstatus pegawai negeri.
Lalu di Pemko Tanjungpinang terdapat enam PNS koruptor yang belum diberhentikan. Sementara di Anambas, dikabarkan masih ada empat PNS yang belum dipecat.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), jika hingga 30 April tidak dilak-sanakan maka ada konsekuensi hukum. Dan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemda, Kemendagri yang berwenang menjatuhkan sanksi.
“Pasal 67 ada kewajiban kepala daerah mentaati seluruh peraturan UU. Di 68 disebutkan apabila tidak melaksanakan kewajiban ada sanksi,” ujar Akmal, Rabu (1/5).
Akmal mengatakan, sanksi yang dilayangkan ke kepala daerah berupa sanksi administrasi. Sebagai tahap awal, maka sanksi administrasi yang diberikan adalah teguran tertulis.
“Minggu ini akan kita surati teguran pertama agar segera memberhentikan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sanksi akan bisa ditingkatkan jika dalam perkembangannya kepala daerah belum juga mentaati instruksi tersebut. Levelnya naik berjenjang mulai dari pemberhentian hak keuangan, pemberhentian sementara jabatan, hingga pemberhentian tetap atau dipecat.
“Sangat tergantung pada kompleksitas permasalahan. Tentu kepala daerah punya argumentasi kenapa tidak melakukan pemecatan. Yang jelas kita beri sanksi dulu,” tuturnya.
Soal, berapa kepala daerah yang mendapat sanksi, Akmal mengaku jajarannya sudah melakukan penghitungan. Dia menegaskan, sanksi hanya diberikan kepada kepala daerah yang di wilayahnya ada tanggungan pemecatan PNS korupsi.
“Ini hari libur jadi saya nggak pegang data,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Badan Kepegawaian Nasional hingga 30 April 2019, baru 1.237 PNS atau 53 persen yang diberhentikan. Padahal, jumlah total PNS yang sudah terbukti korupsi dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, masih ada 1.120 yang belum dipecat dan masih menerima gaji.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi ada empat kendala yang menjadi alasan daerah. Misalnya, instansi belum mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor. Daerah beralasan, tidak ada kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.
Namun, Ridwan menilai hal itu bukan kendala.
“Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, ada juga instansi yang beralasan menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang PNS.
Selama ini, gugatan tersebut menjadi tameng bagi PNS koruptor untuk menunda pemberhentian. Namun, sebetulnya putusan MK sendiri sudah dibacakan pada pekan lalu. (far)



batampos.co.id – Anggota komisi II DPRD Kota Batam, Mulia Rindo Purba mengatakan, semua pelaku UKM di Batam memang harus diberdayakan. Menurutnya, dana dari pemerintah pusat dan daerah harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas produksi dari setiap pelaku UKM.


batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017.