Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 11565

Di Batam, 50.390 Keping e-KTP Invalid Dimusnahkan

0

batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memusnahkan 50.390 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sekupang, Kamis (20/12/2018).

“Ini merupakan instruksi pusat langsung. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Amsakar usai pemusnahan e-KTP invalid.

Ia mengungkapkan saat ini banyak e-KTP yang tercecer seperti di sawah dan ditempat yang tidak seharusnya. Untuk itu pihaknya sudah meminta Disdukcapil untuk menyimpan berkas dengan baik sebelum akhirnya dimusnahkan.

Sebanyak 50.390 keping blanko ini dikumpulkan dari tahun 2011- 2018. Sebelumnya pihak kecamatan sudah terlebih dahulu memotong e-KTP yang invalid ini.

“Jadi pencegahan sudah dilakukan dari tingkat kecamatan, setelah itu baru dikirim ke Disdukcapil,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan e-KTP invalid ini terdiri dari rusak, gagal cetak hingga e-KTP yang mengalami perubahan data di dalamnya. Jumlah 50 ribu e-KTP inivalid ini dikumpulkan dari tahun 2011 hingga 2018 ini.

Ia menjelaskan selama proses pencetakan berlangsung kadang terjadi kesalahan atau eror sehingga e-KTP tercetak dengan tidak sempurna, sehingga tidak bisa digunakan dan harus dicetak ulang. Sedangkan yang lain berasal dari proses pergantian e-KTP misalnya ganti status, pindah alamat dan yang rusak karena berbagai faktor.

“Nanti kami lagi koordinasi sama Pak Wali soal waktu pemusnahannya,” kata Said.

Ia mengungkapkan tujuan pemushnahan ini agar e-KTP rusak tidak disalahgunakan. Untuk itu pihaknya memilih memusnahkan puluhan ribu keping e-KTP ini. Seperti diketahui akhir-akhir ini banyak e-KTP yang ditemukan di tempat yang tidak seharusnya seperi di tempat pembuangan sampah.

“Batam terjadi hal- hal yang seperti itulah. Makanya sudah saatnya dimusnahkan sebab jumlahnya juga lumayan banyak,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Sekupang, Delferi mengatakan saat ini masih mendata e-KTP rusak yang ada di kantor Kecamatan Sekupang.

“Masih dipilah- pilah mana yang gagal cetak dan yang rusak karena ganti e-KTP baru,” sebutnya.

Selanjutnya data tersebut akan diserahkan kepada Disdukcapil untuk proses selanjutnya. Delferi menjelaskan e-KTP gagal cetak biasanya disebabkan kondisi mesin yang masih kurang sempurna saat digunakan.

“Bisa juga mesin belum panas pencetakan e-KTP tidak merekat,” sebutnya.

Sementara itu, saat ini masih banyak e-KTP yang belum diambil pemiliknya. Disdukcapil bahkan telah meminta bantuan lurah untuk mendistribusikan e-KTP. (yui)

Pagi Ini, 3.102 Warga Batam Bertolak ke Belawan, Jangan Lupa Sarapan Ya ….

0
Pemudik.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) cabang Batam berangkatkan ribuan pemudik tujuan Belawan, Medan, Jumat (21/12/2018) pukul 10.00 WIB.

Manager Operasional PT Pelni cabang Batam, Dicky Dermawandi mengatakan menghadapi puncak arus mudik, pihaknya membuka pelayan langsung ke Belawan. Hal ini guna mengantisipasi keberangkatan di tanggal 23 Desember nanti.

“Jadi setelah nyandar di Belawan, KM Kelud langsung bertolak ke Batam untuk mengangkut pemudik selanjutnya,” kata dia, Kamis (20/12/2018).

Total pemudik yang akan diberangkatnya sebanyak 3.102 penumpang. Karena terbatasnya jadwal sandar di Pelabuhan Batuampar, pihaknya membuka waktu boarding lebih awal.

“Pukul 07.00 WIB kami sudah buka. Jadi penumpang agar tidak terlambat bisa datang lebih awal dan check in dulu sebelum masuk ke kapal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pelepasan pemudik gelombang pertama berjalan dengab baik. Semua penumpang naik ke kapal tepat waktu. Meskipun terjadi antrian yang cukup ramai.

“Karena yang berangkat kan banyak. Tiga ribu lebih, belum lagi bawaan penumpang,” sebutnya.

Ia mengimbau calon penumpang untuk sarapan terlebih dahulu karena panjangnya antrian dan proses yang cukup memakan waktu lama.

“Biar semua selamat sampai naik kapal. Jangan ada yang sakit karena nunggu waktu keberangkatan tiba,” ujarnya.

Sementara itu, meskipun ketersedian tiket mudik sudah habis untuk Natal dan Tahun Baru, calon pembeli masih mmemenuhi loket Pelni cabang Batam yang berada di Sekupang.

Dicky mengungkapkan saat ini penumpang tengah memesan tiket balik ke Batam. Waktu pembukaan penjualan tiket bulan lalu, pemudik kebanyakan memesan satu kali jalan saja.

“Mungkin karena mereka masih mikir baliknya kapan. Sekarang mereka sudah mulai pesan yang tiket balik,” jelasnya.

Untuk calon penumpang yang membeli tiket online atau di ritel moderen bisa menukarkan bukti pembelian di loket Pelni Batam.

“Sebenarnya di Belawan bisa ditukarkan. Namun mungkin mereka tidak sempat jadi pada tukar di sini sekalian,” tutupnya.(yui)

Suparman Tertangkap di Hang Nadim

0
ilustrasi sabu

batampos.co.id – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim dan Bea Cukai Batam kembali mengamankan seorang kurir sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Kurir itu ditangkap petugas di pemindai pintu masuk ruang tunggu Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna mengatakan, tangkapan dilakukan pada Rabu (19/12) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas mengamankan seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-0371 DAN JT-0652 dengan tujuan Batam ke Lombok dengan transit Jakarta.

“Penumpang yang kami tangkap bernama Suparman. Dari kurir yang kami amankan ini, didapatkan barang bukti yang diduga Methamphetamine seberat 157 gram,” kata Sumarna, kemarin.

Dijelasakannya, saat itu petugas Avsec melakukan pemeriksaan terhadap Suparman dengan menggunakan alat pemindai. Dari pengamatan petugas pemeriksaan, gerak-gerik Suparman terlihat mencurigan dan selanjutnya petugas membawa Suparman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Dari Hasil pemeriksaan lanjutan kedapatan bahwa dia membawa dua kapsul berlapis kondom Methamphetamine yang disimpannya di dalam dubur atau anus,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, selanjutnya Suparman bersama barang bukti sabu seberat 157 gram itu dibawa petugas Bea dan Cukai Batam ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pengusutan lebih mendalam.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap kurir sabu ini merupakan penindakan yang ke-76 selama tahun 2018 ini. Dalam penindakan itu, sebagian besar merupakan kurir sabu yang tertangkap di Bandara Internasional Hang Nadim untuk dibawa ke berbagai daerah di Jawa, Kalimantan dan Sumatra. (gie)

Berlian 19 Karat Terjual Rp 737 Miliar

0

SEBUAH berlian langka berwarna merah muda terjual senilai 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 737 miliar di sebuah balai lelang di Jenewa. Hasil pelelangan itu tercatat sebagai rekor harga lelang per karat tertinggi.

Berlian yang ditemukan di Afrika Selatan sekitar satu abad lalu dan berjulukan Pink Legacy itu dibeli perusahaan perhiasan ternama dari Amerika Serikat, Harry Winston.

Perhiasan itu memiliki berat kurang dari 19 karat. Batu berlian itu berharga 2,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 38 miliar per karat, nilai yang tercatat sebagai rekor harga lelang tertinggi untuk jenis berlian merah muda, menurut kepala balai lelang Eropa, Christie’s.

Sebelumnya berlian itu diperkirakan akan terjual seharga antara 30 juta dolar AS hingga 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 442-Rp 737 miliar.

Faktanya, prediksi itu tidak meleset. Dalam waktu lima menit perhiasan itu bahkan langsung laku terjual.

Setelah berpindah tangan, sang pemilik mengubah nama berlian itu menjadi Winston Pink Legacy. Berlian Pink Legacy dulu dimiliki keluarga Oppenheimer, yang sebelumnya mengelola perusahaan pertambangan De Beers.

Batu perhiasan itu disebut sebagai “salah satu berlian terbesar di dunia” oleh kepala perhiasan internasional Christie’s, Rahul Kadakia.

“Bila melihat warna dalam berlian merah muda ini, mungkin Anda menilainya kurang dari satu karat. Tapi ini hampir 19 karat dan warnanya merah muda. Itu tidak bisa dipercaya,” kata Kadakia.

Berlian ini dinilai memiliki kejernihan tertinggi dengan tingkat intensitas warna teratas.
Harga lelang berlian Pink Legacy yang dijual dalam lelang tahunan Magnificent Jewels di rumah lelang Christie’s, mengalahkan rekor harga per karat sebelumnya.

Pada November 2017, sebuah berlian merah muda 8,41 karat terjual di Hong Kong seharga 17,7 juta dolar AS atau sekira Rp 262 miliar. (dka/jpg)

Pemerintah Targetkan PP untuk Nahkoda BP – Pemko Batam Rampung sebelum Akhir Tahun

0

batampos.co.id – Pemerintah pusat tengah menggesa peraturan pemerintah (PP) terkait peleburan Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam. Regulasi ini juga disiapkan untuk mengatur masalah jabatan ex officio wali kota Batam merangkap kepala BP Batam.

Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam Taba Iskandar mengatakan, regulasi tersebut tengah disusun tim yang terdiri dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Sekretariat Kabinet (Setkab).

“Sekarang sudah dibentuk tim kecil yang akan menyusun regulasinya secepat mungkin,” kata Taba, Rabu (19/12/2018).

Menurut Taba, jabatan ex officio kepala BP Batam oleh wali kota Batam memang berpotensi melanggar undang-undang. Yakni UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Sehingga tim kecil ini diberi tugas untuk menyusun formula yang tepat agar regulasi ex-officio kepala BP Batam tidak bertentangan dengan peraturan manapun.

“Mungkin yang dikaji nanti adalah PP 53/1999 Pasal 21 tentang Pembentukan Pemko Batam dan PP 46/2007 tentang Pembentukan BP Batam. Kalau yang dikaji UU, butuh waktu panjang karena harus ke DPR RI,” paparnya.

Tim kecil ini diberi waktu yang cukup singkat. Sebab sebelum akhir tahun, aturan tersebut ditargetkan sudah rampung.

Terkait keputusan Presiden Joko Widodo melebur BP Batam dengan Pemko Batam, Taba meniliai sudah tepat. Karena menyatukan kedua institusi di bawah kepemimpinan wali kota Batam akan menghapus segala masalah dualisme yang selama ini terjadi di Batam.

“Contohnya perizinan dan perbedaan statement yang sering terjadi antara BP dan Pemko,” ucapnya.

Dengan satu komando kepemimpinan, Taba menilai pertentangan yang selalu terjadi selama ini bisa dihindari.

“Wali kota akan bisa kendalikan keduanya agar bisa searah berjalan beriringan,” katanya.

Selama ini, kata Taba, banyak tumpang tindih kewenangan dan wilayah kerja di Batam. Sehingga proses perizinan kerap terhambat. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi di Batam tidak bisa bergerak cepat.

Taba juga memastikan, struktur organisasi di tubuh BP Batam nantinya tidak berubah meskipun BP Batam dipimpin wali kota Batam.

Setelah menyusun regulasi yang tepat, selanjutnya tim dari Kemenko Perekonomian dan Setkab akan menyusun lingkup tugas bagi wali kota selama bertugas di BP Batam. Sebab dengan jabatan rangkap ini, maka wali kota juga akan bertanggungjawab ke Kemenkeu untuk anggaran APBN yang digunakan BP Batam.

“Yang jelas, wako tak bisa membawa BP Batam ke ranah politis,” tegasnya.

BP berbeda dengan Pemko karena tugasnya adalah me-ngurus investasi, alias lebih ke sisi bisnis. Status BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang tugasnya cari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“BP punya perizinan dan program tahunan dan itu nanti akan dijelaskan dalam job description wali kota sebagai ex officio kepala BP Batam,” ungkapnya.

Sementara pro-kontra peleburan BP-Pemko Batam masih terus bergulir. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan ini merupakan langkah prematur yang terkesan terburu-buru.

“Pergantian pimpinan di BP Batam harus diketahui oleh Komisi VI sebagai mitra. Seharusnya Menko itu proaktif memberitahukan kami,” kata anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono, Rabu (18/12).

Sebagaimana yang diatur dalam UU MD3, tugas DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahan. Maka sebelum mengubah kebijakan, tugas utama Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Darmin Nasution adalah menginformasikan kepada DPR RI.

“Kami adalah wakil rakyat, sedangkan pemerintah adalah pelayan rakyat. Menko tak bisa menentukan sendiri keputusan penting seperti ini. Maka Komisi VI DPR RI akan segera memanggil BP Batam, wali kota Batam, dan juga Menko untuk meluruskannya,” tutur wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini.

Komisi VI kemungkinan akan membahas soal ini setelah masa reses mereka usai.
Menurut Bambang, ex-officio wali kota sebagai kepala BP Batam akan menimbulkan kesimpangsiuran opini dari pengusaha dan masyarakat. Karena BP dan Pemko Batam itu banyak memiliki perbedaan.(leo)

Batam akan Musnahkan 50 Ribu e-KTP

0
Petugas merapihkan KTP warga yang sudah jadi.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam akan memusnahkan sedikitnya 50 ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau invalid dalam waktu dekat ini. E-KTP invalid ini terdiri dari rusak, gagal cetak, hingga e-KTP yang mengalami perubahan data.

“Jumlahnya 50 ribu e-KTP. Dikumpulkan dari tahun 2011 hingga 2018 ini,” kata Kepala Disdukcapil Batam Said Khaidar, Senin (17/12/2018).

Ia menjelaskan, selama proses pencetakan berlangsung, kadang terjadi kesalahan sehingga e-KTP tercetak dengan tidak sempurna, sehingga tidak bisa digunakan dan harus dicetak ulang. Sedangkan yang lain berasal dari proses pergantian e-KTP. Misalnya ganti status, pindah alamat, dan rusak karena berbagai faktor.

“Kami lagi koordinasi sama Pak Wali (Kota Batam Muhammad Rudi) soal waktu pemusnahannya,” kata Said.

Ia mengungkapkan, tujuan pemusnahan ini agar e-KTP rusak tidak disalahgunakan. Untuk itu, pihaknya memilih memusnahkan puluhan ribu keping e-KTP ini.

Sementara itu, Sekretaris Camat Sekupang Delferi mengatakan saat ini masih mendata e-KTP rusak yang ada di kantor Kecamatan Sekupang.

“Masih dipilah-pilah mana yang gagal cetak dan yang rusak karena ganti e-KTP baru,” sebutnya.

Data tersebut akan diserahkan ke Disdukcapil untuk proses selanjutnya. Delferi menjelaskan e-KTP gagal cetak biasanya disebabkan kondisi mesin.

“Bisa juga karena mesin belum panas sehingga pas pencetakan (lapisan plastik) e-KTP tidak merekat,” sebutnya.

Desak Pencetakan e-KTP

Tercecernya ribuan keping e-KTP di beberapa wilayah di Indonesia mengejutkan masyarakat. Pasalnya, di beberapa daerah masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP dikarenakan alasan kurangnya ketersedian blangko di wilayah tersebut.

Bahkan sejumlah warga yang tinggal di Kecamatan Batuaji sempat mengeluh lantaran e-KTP yang dibuatnya telah lima bulan lebih setelah perekaman namun tak kunjung selesai. “Ini kelima kalinya saya datang ke sini,” ujar Nori, warga Tanjunguncang saat mendatangi kantor Kecamatan Batuaji, mengecek pencetakan e-KTP miliknya.

Kasi Pelayanan e-KTP Kecamatan Sagulung Herawati mengatakan ada sekitar 600 e-KTP yang telah direkam di kecamatan Sagulung namun belum dicetak. Alasannya sama dengan di Kecamatan Batuaji, keterbatasan blangko.(yui/cr1/eja)

Perketat Pengawasan Kosmetik Ilegal

0
ilustrasi

batampos.co.id – Peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal marak di Batam. Korbannya pun sudah banyak. Atas dasar itu, DPRD Batam mendorong agar Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) makin gencar melakukan pengawasan dan razia di lapangan.

“Ini tentu sangat berbahaya jika berdampak langsung bagi pengguna. Pengawasan komestik ilegal harus lebih ditingkatkan,” kata anggota DPRD Batam, Hendra Asman, Rabu (19/12/2018).

Diakuinya, hasil razia produk ilegal baik itu kosmetik dan obat-obatan yang dilakukan BPOM beberapa waktu lalu, menjadi bukti banyaknya produk-produk ilegal ini beredar di Batam. Hendra juga meyakini pelaku yang mengedarkan kosmetik ini memiliki jaringan sehingga mudah memasarkan.

“Kita harapkan razia lebih menyeluruh termasuk kepada pelaku penjual,” tegas Hendra.

Lebih lanjut, BPOM juga harus sering kordinasi dengan bea dan cukai serta kepolisian, untuk mengantisipasi barang-barang ilegal tersebut masuk dari luar negeri. Terutama dari jalur laut, yang selama ini terkesan mudah dan bebas masuk ke wilayah Kota Batam.

“Masuk dan beredarnya barang ilegal ini bukan hal baru dan kita yakin BPOM memiliki data distributor. Tinggal di cek saja di lapangan,” tutur Hendra.

Terpenting lanjutnya, BPOM lebih giat menyosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara intensif kepada pelaku usaha bahwa BPOM merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan izin.

Anggota DPRD Batam membidangi hukum dan pemerintahan, Sukaryo meminta pihak BPOM aktif melakukan pe-ngawasan. Bila ditemukan, pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Karena pemberian izin ada di BPOM, maka harus aktif melakukan pengawasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam imbau warga Batam untuk berhati-hati dalam memilih peralatan komestik yang akan digunakan. Hal ini mengingat masih ditemukannya kosmestik ilegal di Batam. Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmardjadi mengatakan hingga saat ini masih banyak kosmetik yang beredar dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM.

“Masih banyak sekali. Dan itu mengandung bahan yang berbahaya,” sebutnya. (rng)

Batamindo Masuk Rancangan Zona Halal

0

batampos.co.id – Pemerintah menetapkan empat kawasan industri di Indonesia yang akan menjadi bagian dari rancangan calon zona halal untuk pe-ngembangan industri halal di Tanah Air. Satu di antaranya berada di Batam, yakni Kawasan Industri Batamindo di Mukakuning, Seibeduk. Batamindo akan mendampingi tiga kawasan industri lainnya yakni Cikande di Serang, Pulogadung Jakarta, dan Bintan Inti.

“Kewajiban kawasan industri adalah menyediakan kebutuhan lokasi untuk industri halal dengan sistem jaminan produk halal,” kata Manager General Affair Batamindo, Tjaw Hoeing atau biasa disapa Ayung, Rabu (19/12/2018).

Penetapan sebagai zona halal akan dilakukan pemerintah pada awal 2019 dengan memperhatikan kesiapan empat pengelola kawasan indsutri ini.

“Poin utama adalah bahwa kawasan industri halal ini bersifat sukarela dan bukan diperuntukkan bagi kawasan industri kecil dan menengah,” katanya lagi.

Selain lokasi, maka sistem jaminan produk halal harus diperhatikan. Lingkupnya meliputi pemilihan lahan baku, proses produksi, penge-masan, penyimpanan dan distribusinya.

“Hasil industri dari pabrik yang berlokasi di kawasan industri halal merupakan produk halal yang telah bersertifikasi,” ucapnya.

Selanjutnya adalah memenuhi kriteria kawasan industri halal yang memadai. Lingkupnya yakni memiliki manajemen kawasan industri halal, laboratorium pemeriksaan, dan pengujian produk halal, sistem pengelolaan air bersih dan air limbah sesuai persyaratan halal, tenaga kerja terlatih dan semi terlatih dalam jaminan produk halal dan pembatas kawasan industri halal.

“Tim penilai dari Direktorat Pembina Kawasan Industri, BHO, Pustlibang, KIUI, BPJPH, dan MUI akan melakukan penilaian kelayakan untuk penetapan zona sebagai kawasan industri halal,” paparnya lagi.

Batamindo sendiri sudah menyiapkan lahan untuk industri halal. Ayung mengatakan pengembangan kawasan industri halal diyakini akan ikut menyumbang kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.

Potensi pasar akan menyasar pada mayoritas umat muslim di Indonesia. Disamping itu, negara-negara di wilayah timur tengah dapat juga menjadi pangsa pasar.

Industri halal yang dimaksud Ayung adalah perusahaan manufaktur yang mengerjakan pesanan yang diberikan oleh perusahaan pemegang merk produk halal seperti produk food and beverage, produk kosmetik dan produk obat-obatan. Kelebihannya adalah proses distribusi produk jadi di Batam akan lebih cepat sehingga menguntungkan pedagang dan konsumen.

Namun, perusahaan yang mendapat pesanan tersebut harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat tersebut berlaku selama dua tahun.

Salah satu perusahaan di Batam yang sudah mendapat sertifikat halal adalah Alteco.

”Untuk bisa masuk pasar Timur Tengah, barang jadi apapun itu, meskipun itu lem memang disyaratkan untuk mengantongi logo halal dari perusahaan pemegang sertifikat halal,” katanya. (leo)

Perempuan Usia 16 Tahun Dilarang Menikah

0
ilustrasi

batampos.co.id – Batas bawah usia pernikahan masih menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengamanatkan jika batas usia menikah harus direvisi. Kemarin (19/12/2018) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun memiliki angka sendiri batas bawah pernikahan.

Yohana sudah membanding­ka­n usia pernikahan perempu­an dan laki-laki di banyak ne­gara. Dari hasil upaya terse­but, usia pernikahan rata-rat­a untuk perempuan 20 tahun. Sedangkan usia pernikahan laki-laki rata-rata 22 tahun. Tapi, dia menyebutkan bahwa yang perlu diselesaikan adala­h masalah kesetaraan gender.

”Saya balik melihat masalah gender equality, yaitu jangan sampai terjadi ketidakadilan. Jadi, bagusnya minimal 20 maksimal 22 untuk laki-laki dan perempuan,” ujar Yohana usai menyerahkan Anugerah Parahita Ekapraya di Istana Wakil Presiden.

Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan usia minimal 16 tahun perempuan untuk menikah telah dibatalkan dan dinyatakan inkonstitusional. Aturan yang tercantum pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) itu harus direvisi. MK memberikan batasan paling lama tiga tahun untuk DPR agar merevisi undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Yohana menuturkan akan segera membahas masalah tersebut dengan anggota DPR. Kementerian PPPA sudah menyelenggarakan diskusi publik terkait usia pernikahan anak. Hasil diskusi publik itu salah satu yang akan dibawa ke DPR.

”Kita perlu kerja sama, pendekatan lagi dengan pihak DPR agar ada kesepakatan bersama. Yang jelas, undang-undang perlindungan anak minimal 18 tahun,” imbuh dia.

Selain itu, Kementerian PPPA perlu diskusi dengan berbagai institusi lain terkait masalah anak itu. Misalnya dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perempuan, juga organisasi masyarakat.

”Jadi, kita akan siapkan itu sebaik mungkin sehingga kesepakatan ini kita bisa bawakan nanti ke DPR agar dibicarakan,” ungkap Yohana.

Sementara itu Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menuturkan bahwa perkawinan memiliki berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia.

”Umumnya yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah,” ungkapnya.

Belum lagi kemiskinan sering menjadi dalih untuk menikah-kan anak lebih cepat. Namun dengan pernikahan tersebut dapat menyebabkan kemiski-nan berulang.

Dia mendukung bahwa seorang anak harus mendapatkan pendidikan tinggi. Setidaknya mengenyam pendidikan 12 tahun.

”Pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 26 bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Dalam undang-undang yang sama, disebut anak jika usianya belum mencapai 18 tahun.

Kuasa hukum penggugat UU Perkawinan Dian Kartikasari menuturkan bahwa proses tiga tahun yang ditetapkan MK untuk mengubah pasal batas bawah usia pernikahan bagi perempuan dianggap terlalu lama. Dia pesimis pasal baru tersebut bisa jadi sebelum musim pemilu. Padahal semakin lama, maka korban perkawinan anak semakin banyak.

”Kami sudah mengajukan Perpu (peraturan pengganti undang-undang, red) kepada presiden,” ucapnya.(jun/lyn)

Mobil Kecemplung Parit

0

batampos.co.id – Dalam satu hari, dua unit mobil mengalami laka lantas di dua tempat yang berbeda. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Sementara itu, untuk penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan oleh jajaran Unit Laka Lantas Polresta Barelang.

Dalam kecelakaan pertama, terjadi di Jalan Laksamana Bintan. Satu unit mobil Avanza BP 1xx3 GI berwarna Silver terbalik di dalam selokan sekitar pukul 13.30 WIB. Beberapa orang penumpang yang berada di dalam mobil sempat terjebak karena tidak bisa membuka pintu kiri maupun kanan.

Akhirnya, seluruh penumpang yang berada di dalam mobil berhasil dikeluarkan dengan dibantu oleh beberapa orang warga dan personel Unit Laka Lantas Polresta Barelang. Selanjutnya, mobil tersebut dievakuasi dan dibawa ke Unit Laka Lantas Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dugaan sementara dari anggota kami yang di lokasi kejadian, akibat laka tunggal. Sementara untuk korban negatif. Kita masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari penumpang mobil,” ujar Kanit Laka Lantas Polresta Barelang Iptu Efendi Marpaung, kemarin.

foto: batampos / cecep mulyana

Kemudian, laka lantas kembali terjadi Jalan Bunga Raya atau tidak jauh dari Kantor Camat Lubukbaja sekitar pukul 15.00 WIB. Satu unit mobil sedan Mazda 2 BP x7x6 EI terperosok dan terguling. Mobil berwarna putih itu datang dari arah Simpang Indomobil hendak menuju Simpang Baloi.

“Untuk kejadian yang di Baloi juga masih kita lakukan penyelidikan. Saat ini Unit Laka Lantas Polresta Barelang fokus untuk mengevakuasi mobil. Sementara penyebabnya masih dalam penyelidikan,” ujar Efendi.

Dengan adanya dua laka lantas tersebut, Efendi Marpaung mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan menggunkan perlengkapan saat berkendara.

“Himbauan selalu kami laksanakan baik dalam bentuk spanduk, ke sekolah, perusahaan maupun di simpang lampu merah. Kelengkapan saat berkendara juga perlu diperhatikan agar tidak menjadi korban,” imbuhnya. (gie)