Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 11753

Masyarakat Nantikan Izin Tambang Timah Rakyat

0

batampos.co.id – Tidak dapat dipungkiri, Pulau Singkep yang kaya dengan potensi kandungan barang tambang seperti timah dan bauksit masih dimanfaatkan sejumlah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun hingga saat ini belum adanya kejelasan legalitas aktifitas ini menjadikan masyarakat semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Untuk itu, masyarakat menginginkan Pemerintah mengeluarkan legalitas atau izin sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga mereka dapat memanfaatkan kekayaan alam Pulau Singkep, tanpa ada rasa was-was dan ketakutan. Hal ini juga menjadikan aktifitas penambangan rakyat ini terkesan kucing-kucingan.

“Pemerintah pernah berjanji untuk menerbitkan atau mengurus terkait perizinan penambangan timah di Dabo ini. Tapi hingga saat ini belum ada yang terealisasi,” ujar Hendri kepada Batam Pos, Jumat (28/9/2018) siang.

Belum adanya izin tersebut juga dimanfaatkan sejumlah pemilik dana untuk memanfaatkan masyarakat menambang timah dan membeli nya dengan tujuan mengeruk keuntungan secara pribadi. Karena seluruh timah yang mereka kepul dari masyarakat akan dinjual dan dibawa ke luar daerah.

Sedangkan, jika perizinan penambahan timah rakyat telah berlaku, tentunya hal ini menjadi salah satu pendapatan asli daerah. Sehingga Pemerintah dapat meningkatkan PAD untuk keperluan pembangunan dan sebagainya.

“Bila izin pertambangan rakyat diterbitkan, dapat membantu perekonomian masyarakat. Berdasarkan survey yang dilakukan hampir 25 persen warga Dabo Singkep mengantungkan hidupnya dari hasil timah,” ujar Hendri.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aksi penambangan timah di Pulau Singkep ini saat ini tidak hanya dilakukan masyarakat dengan cara konvensional. Namun pertambangan timah juga mengunakan alat berat selayaknya perusahaan pertambangan. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan di daerah sekitar penambangan. (wsa)

Uang Umrah Disetor Layaknya BPIH

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kemenag memprediksi kegiatan perjalanan umrah kembali normal, setelah musim haji, mulai Oktober ini. Sejumlah agenda dipersiapkan untuk menekan potensi penipuan umrah. Mulai dari implementasi e-umrah, hingga mengkaji skema penampungan uang umrah layaknya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Sejumlah agenda pencegahan kejahatan umrah itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali pada seminar pengelolaan umrah oleh Majelis Dakwah Indonesia (MDI) di Sumedang, Sabtu (29/9). Dia menegaskan Kemenag tetap pada posisi sebagai regulator. Urusan penyelenggaraan umrah tetap ditangani oleh travel atau swasta.

“Yang penting jamaah umrah bisa dilayani dengan nyaman dan tidak menjadi korban penipuan,” tuturnya.

Diantara yang saat ini dikaji Kemenag adalah uang pendaftaran umrah ditransfer atau dibayarkan ke rekening Menteri Agama. Skema ini mirip pada pembayaran BPIH haji reguler maupun haji khusus.

Pihak travel umrah baru bisa mengambil uang tersebut hanya saat pembayaran tiket pesawat, sewa pemondokan, atau akomodasi lainnya. Melalui skema ini masyarakat tidak lagi berpotensi jadi korban penipuan. Sebab uangnya aman di rekening Menteri Agama.

“Tapi ini rencana jangka panjang,” jelasnya.

Nizar pun mengakui implementasi pengelolaan uang umrah seperti BPIH rentan mendapat penolakan dari travel. Tetapi dengan skema tersebut, Nizar menegaskan pengelolaan uang umrah lebih akuntabel. Tidak seperti sekarang yang seluruhnya dikelola travel. Bahkan pada kasus ABU Tours, uang umrah diinvestasikan di proyek properti. Celakanya proyek propertinya tidak menguntungkan akhirnya muncul masalah.

Kemudian Nizar mengatakan pemerintah Arab Saudi menilai implementasi e-hajj berjalan dengan baik. Tidak menutup kemungkinan layanan berbasis elektronik tersebut juga diterapkan dalam penyelenggaraan umrah melalui program e-umrah. Untuk itu Nizar mengatakan Kemenag sudah mengantisipasinya melalui program Sipatuh (sistem pengawasan terpadu umrah dan haji khusus).

Nizar mengatakan layanan Sipatuh sudah bisa diakses jamaah umrah yang sudah terdaftar di travel resmi. Caranya adalah melalui website sipatuh.kemenag.go.id. Di website ini calon jamaah umrah yang sudah mendaftar di travel resmi bisa mendapatkan banyak informasi.

Mulai dari legalitas travel yang dia pilih. Kemudian juga informasi kepastian jadwal penerbangan, detail hotel yang bakal diinapi, progress pengurusan visa umrah, dan status pembayaran. Sebelum berangkat jamaah mendapatkan semacam ID Card dilengkapi barcode. Untuk mengakses website Sipatuh tersebut, jamaah cukup memasukkan Nomor Pasti Umrah dan PIN. Kedua nomor ini didapat setelah mereka mendaftar ke travel umrah resmi.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengapresiasi upaya Kemenag menekan potensi kejahatan umrah. Dia mengatakan selama ini Kemenag terkesan lambat dalam menangani kasus umrah. Pada kasus travel umrah seperti di First Travel atau ABU Tours, upaya tegas Kemenag dilakukan setelah korban berjumlah banyak.

Dia juga mengatakan saat ini travel umrah mulai menyiasati aturan harga referensi umrah minimal Rp 20 juta/jamaah. Modusnya adalah dengan adanya cashback atau diskon. Jadi harga yang ada di brosus sesuai dengan ketentuan Kemenag. Tetapi ada promosi potongan harganya. (wan/jpg)

Dinkes Tak Putus Asa meski Partisipasi Imunisasi MR Rendah

0
ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Kesehatan Karimun memperpanjang vaksinasi measles dan rubella (MR) hingga akhir bulan Oktober mendatang. Karena persentase hasil imunisasi vaksin MR di Kabupaten Karimun belum mencapai target.

Baru 28.737 orang atau 43,49 persen dari target 66.075 orang.

”Memang, program imunisasi vaksin MR ini masih jauh dari target. Bahkan, sampai dengan Kamis (27/9) pencapaiannya belum sampai 50 persen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun, Rahmadi, Jumat (28/9).

Dari data yang ia miliki, cakupan yang paling rendah berada di Pulau Karimun. Khususnya, di Kecamatan Karimun capaiannya baru 29,84 persen dan Kecamatan Meral Barat 38,58 persen. Kemudian di Kecamatan Meral 38,73 persen dan Kecamatan Tebing sebesar 39,53 persen.

Menurutnya, rendahnya cakupan imunisasi di Pulau Karimun disebabkan masih banyaknya masyarakat yang menolak anaknya untuk diimunisasi.

“Kondisi berbeda terjadi di luar Pulau Karimun. Persentasenya rata-rata sudah mencapai 50 persen,” ungkapnya.

Seperti di Kecamatan Belat mencapai 71,20 persen, Durai 71,17 persen, Ungar 64, 92 persen, Kundur Utara 61,30 persen, Kundur Barat 56,57 persen, Buru 50,92 persen, dan Kundur 47,31 persen.

“Sedangkan untuk Kecamatan Moro dibagi dua lokasi. Yakni, Moro 58,44 persen dan Niur Permai mencapai 68,56 persen,” paparnya.

Dilanjutkan Rahmadi, meski cakupan atau pencapaian imunisasi di luar Pulau Karimun cukup tinggi. Namun hal tersebut tak bisa mendongkrak jumlah yang harus diimunisasi secara signifikan. Pasalnya, penyebaran jumlah penduduk di Kabupaten Karimun itu paling banyak di Pulau Karimun.

“Meskipun kondisinya seperti ini, Dinkes tidak akan berputus asa,” bebernya.

Apalagi pihaknya mempunyai misi untuk menyelamatkan nyawa manusia, khususnya anak-anak.

“Untuk itu petugas imunisasi saat ini bekerja setiap hari, tidak ada libur.,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam proram ini pihaknya mempersiapkan 694 pos atau tempat imuniasi. Yakni 83 di tempat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), 70 di Taman Kanak-Kanak (TK), serta 152 di Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.

Kemudian, 60 pos di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), 229 di Posyandu serta 100 pos lainnya di puskesmas, pustu, polindes, poskesdes, hingga rumah sakit.

Bulan ini program tersebut diperuntukan bayi dan balita atau anak yang belum masuk sekolah dengan pelayanan imunisasi MR berada di puskesmas, pustu, polindes, poskesdes, rumah sakit, KKP atau pos-pos kesehatan lainnya.

“Hingga sekarang kita terus mencari sasaran yang belum menerima vaksin MR. Baik itu pelajar maupun balita,” ungkapnya.(san)

OTT KPK Terancam Terhambat

0
ilustrasi

batampos.co.id – Beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan beberapa hari belakangan membuat resah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu pun angkat bicara. Munculnya draf itu mengancam kewenangan KPK dalam menindak kasus rasuah yang telah diatur dalam undang-undang khusus.

Ancaman itu sama halnya dengan revisi KUHP yang memasukan delik pidana korupsi sebagai pidana biasa. Bukan pidana khusus seperti yang sekarang berlaku. Nah, RUU Penyadapan berpotensi membenturkan aturan baru dengan aturan khusus yang melekat di KPK selama ini. Benturan hukum itu dikhawatirkan melemahkan kewenangan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya memang pernah diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan paparan kajian tentang RUU Penyadapan pada Juni lalu. Namun, saat itu, KPK tidak dalam posisi menyetujui atau menolak RUU tersebut. Sebab, acara itu hanya sebatas diskusi biasa.

Febri menjelaskan, sampai saat ini pihaknya memang belum menerima draf itu secara resmi. Meski demikian, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti narkotika dan terorisme. ”Kita perlu menyadari korupsi adalah kejahatan luar biasa,” terangnya.

Menurut dia, aturan-aturan yang bisa menghambat investigasi kasus korupsi mestinya diminimalkan. Dan diletakkan pada hukum acara penanganan pidana yang bersifat khusus atau lex specialis.

”Kewenangan penyadapan yang diberikan KPK telah memiliki dasar hukum yang kuat di pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 tahun 2002,” imbuhnya.

Kewenangan penyadapan itu yang selama ini digunakan KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sejauh ini, total ada 93 perkara yang diawali dengan tangkap tangan.

”Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut,” paparnya. (tyo/jpg)

Ketika Cucu Pahlawan Revolusi Menonton Pengkhianatan G30S/PKI

0

PADA tahun 1986 itu ia berumur 8 tahun. Anak itu dipanggil Nano. Keluarganya baru saja kembali dari penugasan di Amerika. Di Jakarta, TVRI saban tahun menayangkan film Pengkhianatan G30S/PKI. Nano menonton. Mamanya mendampinginya. Nano menyaksikan film itu seakan tanpa berkedip. Sepanjang penayangan ia tak bertanya.

Usai film ia bertanya pada ibunya, “Mom, what is a communist? Was it them who killed Eyang Tojo?

Si Mama tak bisa menjawab, kecuali dengan kalimat menghibur dan menghindar “…tunggu sampai kamu cukup umur untuk bisa mengerti apa yang nanti mama jelaskan.”

Mama yang tak bisa menjawab itu adalah Nani Nurrachman Sutojo, anak dari salah satu jenderal yang dibunuh dinihari 1 Oktober 1965, Jenderal Sutojo Siswomihardjo.
Nani menceritakan itu dalam bukunya “Kenangan Tak Terucap, Saya, Ayah, dan Tragedi 1965” (Kompas, 2013).

Malam hari, selepas tak bisa menjawab pertanyaan anaknya itu, Nani salat dan menangis. Nani menyadari bahwa dialah yang sebenarnya –lewat anaknya– ditanya Tuhan: sudahkah engkau selesai dengan dirimu? Sebab bagaimana bisa engkau menjelaskan dengan baik bila engkau belum bisa menyelesaikan trauma dirimu sendiri.

Yang juga diingat Nani, catatan trauma itu dimulai sejak awal 1965. Sebagai seorang gadis 14 tahun, Nani bisa merasakan kehadiran sebuah partai yang sedang berjaya, Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebuah partai komunis terbesar di dunia, yang ada di negara nonkomunis. Jargon-jargon seperti “kapitalis birokrat”, “tujuh setan desa” seakan melekat dalam pikiran Nani.

Ibunya, sebagai istri prajurit, harus ikut bermacam-macam indoktrinasi. Nani sesekali, dengan naik truk, ikut ke Wisma Yani di Jalan Taman Suropati, membantu menyiapkan minuman sirop sumbangan ibu-ibu prajurit itu sendiri. Ekonomi memang sedang buruk. Beras pembagian tak sampai hati mereka makan. Mereka harus menukar di pasar dengan tambahan uang tentu saja. Bersama sopir ayahya, Nani juga ikut antre untuk dapat satu jeriken jatah minyak tanah.

Trauma itu terjadi pada malam 30 September 1965. Ia sudah tertidur dan tak tahu pada jam berapa ayahnya pulang. Ia tiba-tiba saja terbangun oleh suara gaduh, bentakan-bentakan keras, dan derap sepatu lars. Garasi rumah sedang direnovasi. Mereka mengunci diri di kamar. Pintu jati ditembus ujung bayonet. Nani sembunyi di bawah tempat tidur. Ia mendengar barang-barang dihancurkan.

Tak ada suara tembakan.

Keluarga Sutojo

Sutojo dibawa oleh pasukan yang mengaku bagian dari Resimen Cakrabirawa, pasukan pengawal Presiden Sukarno. Dan ia tak pernah pulang hingga mayatnya ditemukan bersama jenderal lainnya yang terbunuh atau dibunuh malam itu.

Dan 21 tahun kemudian anaknya, Nano, bertanya padanya setelah menonton film yang diangkat dari peristiwa yang ia sendiri ada di dalamnya. Saat kejadian itu memang tak seluruh peristiwa ia pahami. Tapi terhadap film itu Nani gundah.

“Apakah seperti ini informasi yang akan kita wariskan kepada generasi anak cucu tentang peristiwa 30 September 1965?” katanya, seperti ia tulis dalam bukunya.

Kegundahan Nani bertambah karena film ini saat itu menjadi tontonan wajib di bioskop umum. Apa yang sebetulnya ingin disampaikan film ini? Film yang panjangnya luar biasa tapi tidak berhasil mengangkat situasi sosial yang terjadi saat itu.

“Tadinya saya kira film ini juga menggambarkan gejolak sosial masyarakat saat itu yang tak terlepas dari peristwa 1965. Semacam film sejarah yang menukik. Saya kecewa. Ternyata film ini jauh dari bayangan saya tentang sebuah tuturan sejarah. Malah berlebihan terlihat menonjolknya peran Pak Harto,” ujar Nani.

Bukannya Nani tak setuju pada peran Soeharto sebagaimana digambarkan melalui film itu, hanya film itu tidak menceritakan konteks sosial yang lebih dalam. “Penonton, apalagi generasi muda yang lahir setelah peristiwa itu meletus, pasti tidak akan paham karena gambarannya tidak utuh,” ujar Nani.

Nani menunjuk pada judul film yang di situ saja sudah bermasalah. Pengkhianatan. Pengkhianatan terhadap siapa? “Semakin berat dan semakin sulit jawabannya, karena sekali lagi, tak ada konteks sosial di dalamnya.” (hasan haspahani)

KPU Tetapkan Harga Souvenir Kampanye Maksimal Rp 60 Ribu

0

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam membatasi harga pembelian sourvenir yang akan diberikan peserta pemilu selama masa kampanye. Seperti diketahui pemberian hadiah ini sering dimanfaatkan untuk menarik suara pemilih.

“Maksimal Rp 60 ribu untuk satu itemnya,” kata Komisioner KPU Batam, M. Siddiq, Jumat (28/9).

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, barang yang diperbolehkan untuk dijadikan cindramata saat kampanya diantaranya kaos, penutup kepala seperti topi atau jilbab, pena, hingga tutup ceret atau gelas.

“Semua sudah diatur. Asal jangan uang saja harus berupa barang,” sebutnya.

Ia mengungkapkan pemberian hadiah kepada simpatisan atau pendukung ini bertujuan untuk menekan praktik uang jelang pemilihan nantinya. “Intinya harus berupa barang,” tegasnya.

Selama masa kampanye ini peserta pemilu sudah mulai turun ke masyarakat untuk mendapatkan suara dari warga. Saat ini mereka kampanye terbuka terbatas. “Masih terbatas, kalau yang kampanye akbar kan belum. Ada waktunya,” ujarnya.

Sebelumnya KPU juga tengah mempersiapkan alat peraga kampanye (APK). Tahun ini KPU memfasilitasi 550 APK untuk 16 Parpol, dua kubu calon presiden dan 13 orang DPD.(yui)

Tawaran Tumpangan Dibalas dengan Pencurian Uang

0
ilustrasi

batampos.co.id – Niat Nur Sarifah, 42 memberikan tumpangan tempat tinggal kepada seorang pemuda pengangguran Saruji Ismail, 23, berujung dengan raibnya isi tabungan Nur Sarifah. Atas kejadian itu, SI dilaporkan dan ditahan di Mapolsek Sekupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji pahroji mengatakan, pencurian ini diketahui dari Nur Sarifah hendak mengambil uang di mesin ATM BNI kawasan Tiban Princes, Sekupang. Saat mengecek saldo, Nur Sarifah kaget setelah melihat saldo dalam rekeningnya hanya tiggal Rp 900 ribu. Dimana, sebelumnya tabungan korban berjumlah Rp. 4,7 juta.

“Karena banyak kekurangan itu, kemudian korban mendatangi kantor BNI untuk memintai rekening koran. Dari sana, diketahui ada penarikan dua kali di ATM Tiban Princess yang tidak diketahui korban,” katanya.

Atas kejadian itu, Nur Sarifah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sekupang atas dasar pencurian. Dimana, dalam laporan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.850.000. Atas laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Bank BNI untuk memintai rekaman CCTv.

“Setelah diperlihatkan CCTv, kemudian korban mengatakan bahwa korban kenal dengan pelaku tersebut yang ada di rekaman CCTv. Pelaku ini pernah numpang tinggal dengan korban di rumahnya pada bulan Agustus, lalu,” katanya.

Dari informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap SI. Dari sana, Unit Reskrim Poslek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SI tinggal di kawasan Bengkong Laut dan diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya, Selasa (25/9/2018) lalu.

“Dari penangkapan itu, pelaku tidak ada perlawanan. Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya itu karena dia butuh uang untuk cari pekerjaan dan biaya hidupnya,” tuturnya.

Usai diamankan, selanjutnya Saruji Ismail dibawa ke Polsek Sekupang untuk dimintai keterangannya. Kepada penyidik, SI mengakui bahwa saat pelaku tinggal di rumah Nur Sarifah, ia mengetahui PIN kartu ATM milik Nur Sarifah dan mengambil kartu ATM milik korban dari dalam dompet sebanyak dua kali.

“Setelah mengambil kartu ATM, selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban dari mesin ATM. Setelah mengambil uang, selanjutnya kartu ATM tersebut dimasukan kembali ke dalam dompet korban, sehingga korban tidak curiga,” bebernya.

Oji menambahkan, sejauh ini Unit Reskrim Polsek Sekupang masih melakukan pemeriksaan terhadap SI. Atas perbuatannya itu, SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana kurungan maksimal selama tujuh tahun penjara. (gie)

Walikota Hohhot Ingin Jalin Kerjasama Bisnis dengan Batam

0

batampos.co.id – Delegasi China asal Kota Hohhot tertarik untuk berinvestasi di Batam. Batam dianggap menjanjikan dari segi fasilitas dan lokasinya yang strategis.

“Ini kunjungan pertama ke Batam. Kami ingin melihat secara langsung potensi Batam yang dinilai sebagai salah satu kawasan ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” kata Li saat bertandang ke BP Batam, Kamis (27/9/2918).

Di China, pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap sangat besar dan stabil.

“Karena itu saya mewakili atas nama Walikota Hohhot ingin melakukan kerjasama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak,” ucapnya.

Ia mengatakan akan menyampaikan paparan mengenai apa yang dilihatnya di Batam kepada forum pengusaha di China.

“Kami ingin melakukan kerjasama terkait dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus maupun mengajak para pengusaha di Batam maupun di China untuk berinvestasi di Batam,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pergerakan ekonomi global berkembang secara dinamis.

“Oleh karena itu melalui pengembangan infrastruktur dan e-commerce menjadi salah satu upaya pengembangan yang sedang dijalankan BP Batam dalam rangka pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Kepala BP Batam berharap dengan adanya kunjungan delegasi China ke Batam akan memberikan angin segar bagi pertumbuhan investasi di Batam, karena mereka akan menceritakan dan menginformasikan mengenai potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai kawasan free trade zone (FTZ) kepada rekan-rekan pengusaha disana.

“Selain pengembangan e – commerce, perkembangan industri pariwisata saat ini yang sedang di lakukan merupakan salah satu strategi yang di jalankan oleh BP Batam untuk mendongkrak roda ekonomi di Batam,” ujar Lukita.(leo)

Sinergi Sinar Mas Land-Batam Pos

0

Sinar Mas Land, salah satu pengembang properti kenamaan Indonesia terus mengebut megaproyek di Batam: Nuvasa Bay. Untuk itulah, manajemen Sinar Mas Land menggelar diskusi dengan Batam Pos. Berbagai isu dan kabar terkini jadi topik pembicaraan.

Tampak (dari kiri) Project Promotion Sinar Mas Land wilayah Batam Nurhasan, Manajer Iklan Harian Pagi Batam Pos Agus Triono, Direktur Harian Pagi Batam Pos yang juga Dirut batampos.co.id Guntur Marchista Sunan, Division Head of Corporate Communication & Marketing Sinar Mas Land Sinta Karolina Koesnadi, dan Business & Marketing Levina Desianty mengabadikan momen usai pertemuan bertajuk silaturahmi, Sabtu (29/9) di Nuvasa Bay. ***

Realisasi Pajak Hiburan Tinggi

0
ilustrasi

batampos.co.id – Sampai kini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tetap menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

“Prinsipnya Pemko Batam menjalankan perda yang telah disepakati bersama,” terang Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah, kemarin.

Soal keluhan agar aturan tersebut harus ditunda karena ekonomi kini sedang lesu, ia menegaskan telah melewati prosedur yang ada yakni bersurat ke DPRD Batam.

“Kami tidak pada sikap menolak maupun menerima. Keberatan itu sudah kami sampaikan ke DPRD Batam,” ungkapnya.

Raja menyebutkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini, pihaknya juga telah bertemu dengan DPRD Batam. Justru keluhan sejumlah pihak akan besaran pajak daerah kontras dengan capaian pajak hiburan yang tinggi.

“Justru yang dikeluhkan, realisasinya bagus. Ini kontras,” ucap dia.

Lagipula, kata Raja, faktanya pajak dari sektor hiburan tidak dibebankan ke pengusaha namun dibebankan ke pengguna jasa. Sementara capaian sektor ini tinggi, capaian yang tinggi menandakan masyarakat mencari hiburan.

“Yang dibayar itu dititipkan ke pengusaha dan di bayar ke kas daerah,” ungkapnya.

Walau menilai keluhan dan kondisi ril berbeda, pihaknya tidak ingin berpikir lain soal motif protes tersebut. Untuk diketahui, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam bahkan menggelar diskusi soal tarif pajak di Batam. Ia mengaku terus memikirkan bagaimana pendapatan daerah naik dan tentu mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Seperti mendorong sektor pariwisata agar hotel-hotel penuh.

“Kalau wisman banyak, hotel dan restoran penuh. Dari pajak lain juga meningkat. Dari masyarakat dan untuk masyarakat,” pungkasnya. (iza)