Minggu, 31 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11880

Butuh Waktu Kembangkan Pulau Pertanian di Batam

0
Pulau Subang Mas

batampos.co.id – Pengembangan Pulau Pertanian oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Pulau Subang Mas dan Pulau Kenon masih membutuhkan waktu.

Waktu ini diibaratkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam Mardanis dengan satu periode kepemimpinan kepala daerah.

”Atau paling tidak tiga sampai empat tahun. Tapi hitungan kami, tiga tahun baru tanahnya saja, belum infrastruktur,” kata dia, kemarin.

Hal ini merujuk pada kondisi keuangan sekarang, sementara jika Pemko Batam komit terkait pendanaan, Mardanis justru memperkirakan dua tahu tuntas.

Ia menerangkan, mempersiapkan lokasi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan jika tidak didukung dengan pendanaan yang sesuai.

”Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 50 miliar, itu sudah sama pelabuhannya,” imbuhnya.

Kini, di Subang Mas sedang tahap pengukuran. Hitung-hitunganya, tahun ini kajian dan pengukuran, analisa harga tanah untuk keperluan ganti rugi, selanjutnya tahap ganti rugi, selanjutnya pembangunan infrastruktur.

”Untuk dana yang dikeluarkan tak banyak lah sekarang, karena hanya ukur-ukur dulu kan,” ucap dia.

Ditanya keyakinannya, akan program tersebut. Mardanis mengungkapkan, program ini merupakan salah satu program yang sudah masuk rencana strategis Pemko Batam.

”Ini kan program pimpinan. Tentu kita ingin lahan pertanian yang resmi,” ujarnya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan kendala kini ada di persoalan lahan yang belum bisa dibebaskan. Susah untuk dibebaskan karena sudah dikuasai warga. Dengan kata lain, Pemko Batam dihadapkan pada persoalan pengakuan warga atas tanah tersebut.

”Rupanya tanah itu sudah dikuasai orang, setengah mati mau dibebaskan,” imbuhnya.

Rudi mengaku tidak pesimis rencana tersebut tidak akan terealisasi. Menurut rencana tersebut akan terwujud dan ini hanya persoalan waktu.

“Pelan-pelanlah. Nanti kalau mau pakai duit negara akan jadi masalah, saya tidak mau terlibat hukum, maka proses-nya pelan-pelan,” paparnya.

Ia mengatakan, proses penyiapan sentra pertanian tersebut akan terus berproses. Menurut dia, yang terpenting pihaknya telah meleltakkan terlebih dahulu ide dasar upaya peningkatan ketahanan pangan tersebut.

”Sambil berjalan saja, punya ide kan boleh, yang penting blue print sudah saya siapkan, perencanaan saya sudah siapkan tinggal menunggu waktu saja,” ucap dia. (iza)

Pemerintah Tetap Mengacu pada PP 78/2015

0
foto: x.batampos.co.id / adil

x.batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyebutkan tuntutan buruh masih sama yaitu penolakan PP nomor 78 tahun 2015 yang menjadi formula perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

“Masih sama. Tetap menolak intinya,” kata dia, Rabu (31/10).

Ia mengungkapkan hingga saat ini perhitungan UMK masih mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2015. Tahun depan kenaikkan UMK diperkirakan sebesar Rp 300 Ribu.

“Selama belum ada perubahan kami tetap mengacu pada peraturan tersebut,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Peindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam ini menambahkan dalam pembahasan UMK Kamis (1/11) besok pihaknya berharap berjalan dengan baik. “Ini aksi menyampaikan aspirasi mereka. Besok (hari ini,red) kami rapat lagi bahas UMK. Semoga sudah ada angka,” ujarnya.

Buruh menyampaikan perhitungan UMK tersebut tidak sesuai dengan kondisi Batam saat ini yang kebutuhan hidupnya berubah-rumah.

“Kata mereka Batam sering naik kebutuhan hidupnya seperti listrik dan lainnya. Makanya mereka minta sesuai dengan kebutuhan hidup daerah,” jelas Rudi.(yui)

Warga Seibeduk Kelimpungan Cari Gas 3 Kilogram

0

x.batampos.co.id – Warga kembali mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Di Kecamatan Seibeduk misalnya, keberadaan gas melon bersubsidi itu kosong di beberapa pangkalan, kalaupun ada, warga mendapatkannya di pangkalan tak resmi dan harganya cukup mahal yakni Rp 23 ribu dari harga resmi Rp 18 ribu. Mirna, warga Puriagung II, Mangsang mengaku kelangkaan gas bersubsidi itu sudah berlangsung dua minggu belakangan ini.

“Susah sekali dapatnya. Harus keliling dulu,” kata Mirna, Rabu (31/10).

Ia mengatakan sudah mencari kebeberapa pangkalan, namun ternyata tetap kosong. Ia pun baru menemukan gas terrsebut setelah berkeliling cukup lama. Adanya gas itu pun tidak dipangkalan resmi namun di warung kecil pinggir jalan.

“Di warung dengan pangkalan beda harga lima ribu. Mahal memang, tapi karena butuh saya beli saja,” kata ibu rumah tangga ini.

Hal yang sama dituturkan Maryam. Penjual sarapan pagi ini merasakan kelangkaan gas tersebut selama dua minggu belakangan ini. “Di pangkalan perumahan saya ada, cuman itu sudah dipesan sama warga lain,” katanya.

Maryam mengatakan sempat kelimpungan mencari gas, beruntung setelah berkeliling cukup lama, gas melon itu ia dapat di warung kecil pinggir jalan. “Lima hari nyari-nyari. Untung masih ada satu gas yang sengaja di setok,” jelasnya.

Sementara Alfiani, salah satu pemilik pangkalan gas di Seibeduk mengaku kelangkaan gas 3 kilogram cepat habis lantaran diburu warga. “Siang datang sorenya sudah diborong warga,” ucapnya.

Terkait kelangkaan, Alfiani mengaku bukan karena harga gas naik atau pihak Pertamina mengurangi jatah yang diantar ke pangkalan. (une)

9.000 Warga Lapor sebagai Pemilih

0

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menemukan sedikitnya sembilan ribu pemilih baru yang akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pasca membuka gerakan sadar hak pilih di 64 kelurahan yang ada di Batam.

“Sudah selesai semua. Ada kurang lebih sembilan ribu warga yang telah melaporkan diri sebagai pemilih pasca penetapan DPT,” kata Komisioner KPU Batam, Sudarmadi, Selasa (30/10).

Laporan saat ini tengah diproses di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan akan diunggah oleh panitia pemihan kecamatan (PPK) ke dalam sistem pendataan pemilih (Sidalih).

“Mereka lagi input laporan dalam bentuk microsoft excel,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sebelumnya KPU telah menetapkan DPTHP sebanyak 629.668 pemilih. Dengan masuknya data baru tersebut, kemungkinan jumlah pemilih juga akan menga-lami perubahan.

“Dari sembilan ribu itu kami juga harus kroscek. Jangan sampai ada data ganda. DPT pasti berubah dari yang sebelumnya,” ujarnya.

Lanjutnya, masih ada sinkro-nisasi data sebelum diplenokan. Jadi, kita masih bisa koreksi hingga 11 November mendatang. Setelah itu baru diserahkan ke KPU Provinsi untuk pleno.

Selain itu, pihaknya juga tengah menuntaskan 47 ribu data ganda yang terjadi di Batam.

Ia menyebutkan ada empat data ganda yaitu antar tempat pemungutan suara, kecamatan, kota dan provinsi. “Semua masih dalam proses. Mudah-mudah segera selesai,” tutupnya.(yui)

Ada Demo Polisi Tutup Jalan Engku Putri

0
foto: batampos.co.id / adil

batampos.co.id – Pembaca batampos.co.id yang budiman saat ini tengah berlangsung demo pekerja di depan kantor Walikota Batam di jalan Engku Putri.

Polisi menutup jalan itu.

Anda yang hendak melintasi Engku Putri silakan memilih jalan alternatif.

Para pekerja demo untuk memperjuangkan UMK 2019.

foto: batampos.co.id / adil

Dalam aksinya, masa menuntut kebijakan pemerintah agar dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. (cr11)

Wartawan dari Pangkal Pinang Bertandang ke Batam Pos

0

batampos.co.id – 22 wartawan dari Pangkal Pinang berkunjung ke redaksi Batam Pos. Kunjungan mereka dipandu ioleh Kabag Humas Pemko Pangkal Pinang, Hasan Lumata.

Pada pembukanya Hasan menuturkan kunjungan ke Batam Pos ialah untuk bersilaturahmi sekaligus bertukar pikiran.

“Salah satunya hubungan pers dengan pemerintah,” ujar Hasan.

Pernyataan Hasa ini pun disambut oleh Direktur Batam Pos, Guntur M Sunan. Guntur pun membeberkan apa yang biasa dilakukan.

Pada kesempatan ini Guntur didampingi oleh Pimred Batam Pos, M Iqbal. (ptt)

 

Indonesia Protes Arab Saudi

0

x.batampos.co.id – Kabar duka kembali datang dari Arab Saudi. Tuti Tursilawasi, buruh Migran asal Majalengka, Jawa Barat diketahui menjalani vonis hukuman mati di Kota Thaif pada Senin (29/10) lalu. Ironisnya, eksekusi tersebut kembali dilakukan tanpa ada notifikasi oleh otoritas Saudi ke pemerintah Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kememterian Luar negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal peristiwa tersebut sangat mengejutkan.

Pasalnya, pada 19 Oktober, Tuti sempat berkomunikasi dengan keluarga. Kemudian pada tanggal 28 Oktober, KJRI Jedah juga melakukan komunikasi.

“Semuanya tidak ada indikasi (akan vonis),” ujarnya di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Selasa (30/10).

Pihaknya menyayangkan sikap Saudi. Pemerintah pun sudah menyampaikan protes keras. Baik melalui komunikasi antar-Kemlu maupun dengan memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia. Meski eksekusi tanpa notifikasi ini bukan yang pertama, Iqbal menilai upaya yang bisa dilakukan sampai saat ini hanyalah menyampaikan nota keberatan.

“Karena yang dilakukan pemerintah Saudi masih di dalam kewenangan mereka,” imbuhnya.
Iqbal menceritakan, eksekusi Tuti berawal dari penangkapan yang dilakukan pada 2010. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana setelah bekerja di Saudi sejak 2009. Pada 2011, kasusnya inkrah. Sejak dinyatakan inkrah sampai 2018, lanjutnya, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya.

Mulai dari pendampingan konsuleran, tiga kali pengangkatan pengacara, tiga kali banding, dan dua kali peninjauan kembali (PK), dua kali surat Presiden ke Raja Saudi, hingga bertemu keluarga, lembaga permaafan, dan wali kota Thaif. Sayangnya, semua upaya itu tidak berhasil.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembunuhan yang dilakukan Tuti merupakan puncak dari kekesalannya. Sebab, selain gaji tidak dibayar, Tuti juga kerap mengalami perlakuan yang tidak pantas. Baik kekerasan fisik ataupun seksual.

“Gak ada pekerja yang punya niat membunuh. Kondisi kerja yang buruk yang refleks melakukan itu,” ujarnya.

Dia menuturkan, lingkungan kerja di Saudi memang buruk. Sebab, keluarga di Saudi hidup tertutup dan bisa melakukan apa saja tanpa bisa diintervensi.

“Banyak pekerja rentan situasi ini. Rentan eksploitasi kekerasan dan penganiayaan,” imbuhnya.

ilustrasi

Di sisi lain, hakim di Saudi juga tidak memiliki perspektif terhadap perempuan pekerja migran yang rentan. Imbasnya, bantahan yang disampaikan Tuti terkait kekerasan dan pelecehan seksual yang diterimanya tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.

Oleh karenanya, dia mendesak pemerintah Indonesia untuk melaporkan kasus-kasus yang dialami TKI ke Komisi Migran PBB. Apalagi, sudah beberapa kali, otoritas Saudi melakukan eksekusi tanpa menyampaikan notifikasi kepada Indonesia.

Sementara itu, Tuti bisa saja bukan yang terakhir dieksekusi algojo Saudi. Pasalnya, saat ini, masih ada 13 TKI yang terancam hukuman mati di sana. Terkait hal itu, Iqbal menyebut pemerintah akan melakukan berbagai upaya. Baik pendampingan hukum maupun diplomasi.

Menurutnya, upaya lobi yang dilakukan pemerintah selama ini cukup membuahkan hasil. Selama 2011–2018, ada 103 TKI yang terancam vonis mati. “Dari jumlah itu, berhasil dibebaskan 85. Lima orang dieksekusi,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut berkomentar keras terhadap informasi warga negara Indonesia yang dieksekusi di Arab Saudi. JK memastikan pemerintah akan mela-yangkan protes keras bila tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia melalui pihak kedutaan.

”Kalau memang tidak ada notifikasi tentu kita akan protes ke pemerintah Saudi,” ujar JK di ruang rapat kantor Wakil Presiden, kemarin.

Dia menjelaskan, semestinya ada pemberitahuan bila ada WNI yang dipenjara. Termasuk bila warga tersebut akan mendapatkan hukuman mati.

”Mendapat vonis mati itu diketahui oleh kedutaan,” ujar ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu.(far/jun/jpg)

8 WN Taiwan-Tiongkok Dituntut Hukuman Mati

0

batampos.co.id – Sidang kasus penyelundupan sabu seberat 1,03 ton dan 1,6 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam memasuki babak pembacaan tuntutan kepada delapan terdakwa, Selasa (30/10). Ke-8 terdakwa yang terdiri dari empat warga negara (WN) Taiwan dan empat WN Tiongkok masing-masing dituntut hukuman mati.

Sidang kedua kasus tersebut digelar secara terpisah, kemarin. Sidang yang pertama digelar terkait kasus penyelundupan 1,03 ton sabu oleh KM Sunrise Glory dengan terdakwa empat WN Taiwan. Mereka adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai FU. Mereka ditangkap TNI AL di perairan Selat Philips pada 7 Februari lalu.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebut keempat terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta subsider pasal 112 ayat ayat dua juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal yak-ni hukuman mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batam, Filpan Fajar D Laila.

Perbuatan keempat terdakdwa, lanjut Filpan, mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional.

Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika. Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyelundupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu ke Indonesia.

Menurut Filpan, sejauh ini tidak ada bukti yang bisa meringankan tuntutan bagi para terdakwa.

Hal senada disampaikan JPU Albina dari Kejagung. Menurut Albina, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal.

“Dasarnya adalah fakta persidangan dan bukti yang kuat. Jadi tuntutan maksimal kami sudah mendasar sesuai fakta dan barang bukti yang ada,” tegas Albina.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum keempat terdakwa Herdian Saksono menyebut pasal 112 dan 114 yang dikenakan kliennya kurang tepat. Sebab menurut dia, keempat kliennya ditangkap di perairan internasional, bukan di wilayah hukum Indonesia.

“Kapalnya tidak mengarah ke Indonesia. Harusnya hukum teritorial Indonesia tidak bisa diterapkan di persidangan ini,” terang Herdian.

Petugas Kejaksaan Negeri Batam mengawal empat terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10). Keempat terdakwa dituntut hukuman mati. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Ia meminta satu penerjemah dari JPU dan BNN. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya penuh rekayasa. Segala keberatan itu, kata Herdian, akan disampaikan dalam sidang pembelaan yang akan digelar dua pekan depan.

Sementara kasus penye­lundupan sabu seberat 1,6 ton digelar sore harinya, mulai pukul 17.00 WIB di PN Batam, kemarin. Dalam kasus ini, empat terdakwa yang merupakan warga Tiongkok juga dituntut hukuman mati.

Secara bergantian JPU dari Kejagung dan Kejari Batam membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa. Mereka adalah Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.
Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, serta dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah,” ujar JPU Filpan D Laila dari Kejari Batam.

Ketua Tim JPU Daru Trisadono mengatakan, tuntutan hukuman mati ini diharapkan menjadi efek jera bagi para penyelundup narkotika ke Indonesia. Seba Indonesia sudah masuk status darurat narkoba.

“Apalagi kita ketahui volume barang bukti sabu-sabu yang dibawa itu jumlahnya fantastis mencapai 1,6 ton. Itu bukan jumlah yang kecil. Setiap satu gramnya, mampu membunuh berapa generasi. Dasar itulah kami tuntut para terdakwa ini hukuman maksimal, mati,” terang Daru.

Mendengar tuntutan tersebut, salah satu terdakwa Chen Meisheng terlihat emosional. Saat akan dikembalikan ke ruang tahanan usai sidang, Chen berteriak-teriak dalam bahasa Mandarin. Menurut penerjemah, ia memprotes proses penyidikan oleh polisi Indonesia. Menurut Chen, polisi membuat bukti-bukti palsu untuk mencelakai orang Tiongkok.

Dalam sidang sebelumnya pada akhir bulan Agustus lalu terungkap, keempat terdakwa memberikan keterangan saat diperiksa penyidik dari Polri dan polisi Tiongkok.

Saat diperiksa penyidik dari Mabes Polri, para tersangka mengaku tidak tahu-menahu soal sabu yang ada di kapal mereka. Mereka mengaku masuk perairan Indonesia untuk menangkap kepiting. Kapal penyelundup ini ditangkap di perairan Anambas, Februari lalu.

Sementara saat diperiksa penyidik dari kepolisian Tiongkok pada 22 Maret lalu, keempat terdakwa mengaku sengaja menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton ke Indonesia atas perintah seseorang di Tiongkok. Bahkan mereka mengaku diberi upah sekitar Rp 800 juta.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (13/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (gas)

Pembahasan UMK Batam masih Alot

0
ilustrasi pekerja di Batam.
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam berencana mengirim hasil rapat Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 pada pekan depan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

”Paling lambat Selasa depan sudah selesai pembahasan dan langsung dikirim ke Pak wali untuk diteruskan ke gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti usai menghadiri rapat di Kantor Disnaker Batam, Selasa (30/10).

Rudi menyebutkan, pembahasan di pertemuan yang keempat ini masih membahas target penyelesaian dan penentuan besaran UMK yang akan ditetapkan. Padahal, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan UMK tahun depan ditentukan sebesar 8,03 persen dari UMK tahun ini.

”Hitung-hitungan memang belum ada, meskipun sudah diketahui berapa besaran UMK tahun depan (berdasar PP 78),” ujarnya.

Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka UMK tahun depan menjadi Rp 3,8 juta berdasarkan perhitungan PP 78/2015.

”Buruh tetap menolak. Ini yang tengah kami carikan jalan tengahnya agar penentuan upah tidak lambat sehingga mengganggu waktu penetapan,” ungkapnya.

Rudi menyebutkan, angka UMK harus sudah ditetapkan minimal 40 hari sebelum diberlakukan di awal tahun depan. ”Paling lambat tanggal 20 November sudah di gubernur karena keesokan harinya sudah ditetapkan,” ujarnya.

Mengenai kendala yang ditemui saat penentuan angka UMK, ia menyebutkan beda pendapat masih menjadi tembok penghalang. ”Pemerintah dan pengusaha tetap pada PP Nomor 78, sedangkan buruh tidak mau,” bebernya.

Ia berharap pembahasan Kamis (1/11) besok sudah ada keputusan mengenai angka UMK. DPK mengagendakan dua pertemuan sebelum tanggal 10 November.

”Kita maunya cepat dan yang paling penting semua setuju soal angka yang akan ditetapkan,” tambahnya.(yui)

Kejari Natuna Tenggelamkan 26 Kapal Asing

0

x.batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Natuna mengeksekusi 26 kapal ikan asing (KIA) dengan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Tiga, Selasa (30/10). Ke-26 kapal ikan nelayan asing berbendera Vietnam tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat pada kapal, kemudian kapal dibocorkan dan diisi air. Penenggelaman disaksikan Kajati Kepri Asri Agung Putra dan Bupati Natuna berserta jajaran PSDKP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Kepri, Asri Agung Putra mengatakan, penenggelaman kapal ikan asing untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Ranai kepada Kejaksaan Negeri Ranai, selaku eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ranai. Kapal Ditenggelamkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagian barang bukti yang disita negara untuk dimusnahkan.

Dalam penenggelaman kapal Asri Agung Putra didampingi Kejari Ranai dan Kejari Bintan, Lingga, Tanjung Pinang, Bupati Natuna, Sekda Natuna, Jampidum Kejaksaan Agung, Ladis perikanan dan Kelautan Natuna, Kadishub, DSKP.

”Penenggelaman kapal ini tanpa gunakan bahan peledak, tapi memasukan beban berat, lalu diisi air, cara ini jauh lebih efisien dan efektif juga ramah lingkup,” ujarnya.

Dikatakannya, sejauh ini sudah sekitar 56 unit kapal asing yang sudah ditenggelamkan dalam kurun waktu tahun 2017-2018 .

Kapal-kapal yang sudah ditenggelamkan akan dilakukan pembersihan agar tidak mengganggu alur pelayaran.

”Jika kita melihat data kasus pencurian ikan di laut Natuna, terus mengalami peningkatan dan harus dilakukan penegakan hukum dengan tegas,” ujarnya.

Selain penegakkan hukum secara tegas, penangganakan tingginya angka illegal fishing di Natuna harus didukung alokasi anggaran yang cukup di Kejaksaan Natuna. Salah satunya untuk kegiatan mengeksekusi tersebut, juga butuh biaya.

”Tadi sudah disampaikan dan dilihat langsung oleh Jampidum Kejagung, gimana kondisinya di Natuna. Selain rawan illegal fishing, perlu penambahan anggaran dalam proses pene-gakan hukum di Kejaksaan Negeri Natuna,” ujarnya di atas kapal feri Indra Perkasa.(arn)