Tukik yang berhasil menetas sebelum dilepas ke laut di Lagoi, Sabtu (26/5). F. Eddy untuk batampos.co.id
batampos.co.id – Populasi penyu hijau (green turtle) menurun bahkan terancam punah. Disinyalir penurunan akibat banyaknya pencemaran minyak hitam (sludge oil) di Perairan Bintan yang terjadi beberapa bulan belakangan.
Dalam pelepasan tukik penyu hijau yang dilakukan di salah satu resort di Kawasan Pariwisata Bintan Resorts Lagoi pada Sabtu (26/5) lalu, cuma 57 tukik yang berhasil menetas dan dilepas ke laut.
Seorang pengelola konservasi penyu di Lagoi, Eddy mengakui populasi penyu hijau di wilayah Lagoi menurun. Dijelaskannya, penyu hijau termasuk hewan yang sensitif dalam makanan dan pencemaran laut.
Terlebih belakangan ditemukan kasus penyu hijau yang mati saat terjadinya pencemaran limbah minyak hitam. Menurutnya, pencemaran yang terjadi beberapa bulan terakhir membuat penyu hijau tidak mau bertelur ke pantai yang ada di Lagoi.
Dalam tiga tahun terakhir saja dirinya menemukan beberapa sarang penyu hijau. Untuk 2018 hanya ditemukan 2 sarang penyu hijau. “Dua sarang cuma ditemukan 57 dan 56 penyu hijau,” ujarnya.
Conservation Officer Banyan Tree Renald Yude mengatakan, penyu hijau memang dikategorikan terancam punah menurut IUCN (International Union For Conservation of Nature).
Namun dengan kejadian tumpahan minyak hitam yang melanda pesisir Bintan belakangan, ia mengkhawatirkan akan berimbas terhadap keberadaan penyu hijau. “Pastinya ada dampak tumpahan minyak terhadap penyu hijau, beberapa kali dijumpai penyu mati terdampar dengan kondisi tubuh penuh minyak hitam,” ujarnya.
Berdasarkan data Lab Conversation Banyan Tree disebutkannya yang sudah menetas 2 sarang yakni penyu hijau 59 menetas dari 62 telur dan penyu sisik 150 menetas dari 152 telur. Biasanya dalam satu tahun ditemukan sekitar 10 sampai 20 sarang. “Untuk angka penurunan sampai saat ini belum bisa kita pastikan,” ucapnya. (met)
batampos.co.id – Salah satu temuan besar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan APBD Kepri Tahun Anggaran (TA) 2017 adalah investasi Pemprov Kepri senilai Rp 43 miliar. Menurut BPK, investasi tersebut masih belum tepat sasaran. Akibatnya tidak memberikan kontribusi bagi peningkatan ekonomi daerah.
“Selama ini Pemprov Kepri kurang maksimal dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah dibentuk. Makanya anggaran yang telah dikucurkan sebesar Rp 43 miliar tidak memberikan hasil,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kepri, Iskandarsyah, Minggu (27/5).
Menurut legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut, investasi yang telah dikucurkan Pemprov Kepri yakni penyertaan modal kepada BUMD yakni PT Pembangunan Kepri dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri. Ditegaskannya, tidak adanya kontribusi bagi daerah atas investasi itu, karena selama ini Pemprov Kepri kurang serius mengelola badan usaha tersebut dalam memaksimalkan pendapatan daerah.
Dijelaskannya, BUMD yang sudah dibentuk harusnya menjadi tulang punggung bagi Pemprov Kepri. Artinya peran strategis BUMD adalah untuk menggali pendapatan daerah. Apalagi begitu banyak potensi pendapatan yang ada di Kepri ini dan belum tergali secara maksimal. Apalagi Pemprov pemilik saham terbesar di dua perusahaan itu,
“Kalau kedua perusahaan ini berjalan dengan baik, maka akan memberikan sumbangsihnya kepada daerah dan membantu dalam meningkatkan PAD Kepri,” paparnya.
Masih kata Iskandarsyah, jika pemprov serius mengelola kedua perusahaan tersebut, maka tidak bisa dipungkiri pendapatan akan diraih dan perusahaan dijamin akan stabil, mandiri dan sehat. Tidak seperti saat ini kedua perusahaan itu seolah hanya menjadi beban pemerintah. Padahal DPRD Kepri terus mengingatkan Pemprov Kepri untuk melakukan evaluasi atas dua perusahaan tersebut.
Apabila mengikuti amanat undang-undang, sudah dua potensi yang bisa digali dengan memerankan kedua perusahaan tersebut. Pertama, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2016, tentang Pemerintah Daerah itu menyebutkan bahwa daerah provinsi memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam di laut dari 0-12 mil laut.
Selain itu, dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) di mana daerah penghasil memiliki hak mendapatkan 10 persen dari wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini memungkinkan daerah penghasil seperti di kawasan Kabupaten Natuna dan Anambas terlibat dalam pengembangan migas sekaligus dapat mening katkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini semua peluang kita, dan dua perusahaan itu bisa berkiprah didalamnya, namun hingga saat ini belum bisa berbuat banyak. Tentunya ini tergantung kita mau serius atau tidak,” jelas Iskandarsyah.
Dengan hal tersebut dirinya menilai, BPK berharap Pemprov Kepri memperbaiki serta memaksimalkan peran BUMD/BUP dalam menyumbangkan pendapatan daerah. Sehingga apa yang telah diinvestasikan ada hasilnya bagi daerah.
“Pemerintah serta DPRD Kepri agar duduk bersama merumuskan solusi untuk memaksimalkan badan usaha yang telah ada, agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” tutup Iskandarsyah. (jpg)
Potensi dana retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Batam relatif besar tiap tahunnya. Setiap tahun terkumpul Rp 30 miliar.
Ani Lestari, mendatangi Bank Negara Indonesia (BNI) di Batam Center, Selasa (23/4) lalu. Ani hendak membayar restribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) setelah mendapat perintah bayar. Ia membawa serta dokumen-dokumen dan uang sebanyak 2.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 33,6 juta. BNI adalah salah satu bank pemerintah yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk pembayaran retribusi IMTA.
Uang sebanyak itu untuk pembayaran retribusi IMTA baru dua tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Batamindo. Dua TKA itu berasal dari Swedia. Posisinya komisaris dan direktur. “Keduanya (TKA) baru, jadi ini pembayaran IMTA baru dan dibayarkan langsung ke bank yang ditunjuk,” ujar Ani Lestari staf perusahaan tersebut usai pulang bekerja, Kamis (24/5).
Ani tidak menemui banyak kendala untuk pengurusan dan pembayaran IMTA. Sebab, dokumen-dokumen persyaratan sudah terpenuhi. Hanya saja, ketika Ani menyerahkan uang, petugas bank tidak mau menerima uang kertas yang kurang mulus. Namun pada akhirnya bisa diselesaikan.
“Uangnya harus mulus, padahal kondisi uang seperti itu kami terima dari money changer. Setelah ketemu manajer bank, akhirnya bisa diselesaikan,” ungkap Ani.
Menurut Ani, retribusi IMTA baik yang baru maupun perpanjangan, dibayar oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA. Retribusi untuk satu TKA sejumlah 1.200 dolar AS per tahun atau 100 dolar AS per bulan. Untuk retribusi IMTA baru dibayarkan ke Kementerian Tenaga Kerja. Sementara retribusi IMTA perpanjangan dibayarkan ke pemerintah daerah.
“Perpanjang IMTA ini lebih mudah dan cepat karena sudah ada input data sebelumnya. Terakhir saya mengurus perpanjangan IMTA tiga orang (TKA),” katanya saat ditemui di rumahnya.
Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundangan. Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi pemberi kerja TKA.
Pembayaran retribusi IMTA oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA dilakukan secara akumulatif dan kolektif. Menurut Ani, ada perusahaan yang membayar per enam bulan atau satu tahun. Bahkan ada yang lima tahun sekaligus.
“Ada yang bayar enam bulan saja karena pekerjaannya hanya enam bulan sudah selesai. Kalau bayar setahun dan ternyata pekerjaannya hanya enam bulan, rugi dong,” ujar dia.
Besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam PP mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian bidang ketenagakerjaan. Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Di Batam, retribusi perpanjangan IMTA diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Perda ini berlaku setelah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam Februari 2013. Sesuai dengan Perda, mulai Maret 2013, TKA yang hendak memperpanjang IMTA diwajibkan membayar retribusi. Besarannya sama dengan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) atau juga sering disebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sebelumnya dibayarkan ke pemerintah pusat, yaitu 100 dolar AS per bulan.
Pada tahun itu, Disnaker Kota Batam mencatat jumlah tenaga kerja asing yang mengais rezeki di Batam sekitar lima ribu orang. Namun retribusi IMTA Kota Batam tidak bisa serta merta ditarik dari seluruh TKA. Sebab restribusi hanya ditarik dari TKA yang memperpanjang izin saja. Sementara TKA yang baru pembayarannya ke pusat.
ilustrasi
Retribusi IMTA masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Potensi pendapatan dari retribusi perpanjangan IMTA di Kota Batam mencapai Rp 25 miliar per tahun. Potensi ini mengacu pada jumlah TKA yang memperpanjang izin tahun 2012 yang jumlahnya 2.704 orang. Perhitungannya, jika 2.704 TKA dikalikan 100 dolar US per bulan maka dalam setahun diperkirakan potensi kas daerah yang masuk sekitar Rp 25 miliar per tahun.
Pada tahun 2013 jumlah TKA yang berkerja di Batam dan memperpanjang izin mencapai 2.878 orang. Realisasi penerimaan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 2013 di Batam mencapai Rp 26 miliar. Sementara tahun 2014, Pemerintah Kota Batam menaikkan target menjadi Rp 31 miliar. Target itu terpenuhi. Bahkan sepanjang tahun 2014 total pemasukan mencapai Rp 33 miliar.
Kemudian dana IMTA yang berhasil dikumpulkan Pemko Batam selama 2015 sebesar Rp 35 miliar. Tahun berikutnya, pendapatan IMTA Kota Batam pada 2016 mencapai Rp 34 miliar. Sementara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017, IMTA menyumbang Rp 34 miliar. Pendapatan itu diperoleh dari TKA yang memperpanjang IMTA sebanyak 2.511 orang. Nah, pada tahun ini, ditargetkan dengan nilai yang sama.
Disnaker Kota Batam mencatat ada 541 Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) yang bekerja dan melakukan perpanjangan izin di Batam sepanjang Januari-Maret 2018. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun 2017 lalu yang mencapai 640 orang.
“Dari Januari hingga Maret yang baru masuk. Ada 507 tenaga kerja asing pria, dan 34 orang tenaga kerja asing wanita,” ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Sabtu (26/5) lalu.
Dari data Disnaker, TKA yang memperpanjang izin bekerja di Batam sejak 2013 sampai Maret 2018 ini, sebagian besar bekerja di bidang industri, perdagangan, serta perhotelan. Ada juga yang bekerja di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, listrik, gas, air, dan bekerja di perusahaan angkutan, pergudangan, komunikasi, keuangan, hingga asuransi.
“Dari 6.834 perusahaan yang terdaftar di Disnaker, ada 6.341 TKA, sedangkan tenaga kerja lokal sebanyak 374.448 orang,” jelas Rudi.
Kabid Promosi, Data, dan Informasi Investasi DPM-PTSP Kota Batam, Verbian Hidayat Syam, mengungkapkan bagi TKA yang memperpanjang IMTA, maka masing-masing TKA tersebut wajib membayar biaya sebesar USD 100 per bulan. “Biaya itu disetor langsung ke rekening kas daerah melalui Bank Riau Kepri,” ujar Verbian di Batam Center, Jumat (25/5) lalu.
Berdasarkan perhitungan ini, dari 541 TKA yang mengadakan perpanjangan IMTA selama triwulan pertama 2018, Pemerintah Kota Batam telah berhasil mengumpulkan Rp 757.400.000 per bulan. “Untuk IMTA mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu tiga bulan ini, setelah kami mendata ulang, ada peningkatan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Gustian Riau.
Gustian Riau mengatakan, target untuk IMTA tahun ini memang tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Dia yakin target tersebut bisa tercapai. Kalau pun tidak tercapai tidak akan jauh dari target. “Di 2018 ini kami menargetkan Rp 34 miliar dana retribusi dari IMTA ini. Tapi melihat tren sekarang, target ini bisa saja kami turunkan menjadi Rp 32 miliar,” ujar Gustian.
ilustrasi
Menurutnya, tren saat ini, dana retribusi IMTA didapatkan bukan dari para TKA yang murni mengajukan perpanjangan lagi. Tetapi Dinas Penanaman Modal dan PTSP turun langsung menjemput bola, sekaligus memeriksa langsung pekerja asing yang curang, yang menggunakan visa turis untuk bekerja. “Ada temuan, langsung kami suruh mengubah visa kerja, dan bayar retribusi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perubahan lainnya mengenai retribusi ini juga terjadi. Misalkan, kalau dulu perpanjangan izin ini wajib dibayar satu tahun. Namun sekarang, sudah berlaku mulai satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.
“Ada yang sudah bayar satu tahun, terus minta dikembalikan lagi karena sudah habis kontrak kurang dari satu tahun. Itu wajib kami bayarkan,” jelas Gustian.
Gustian juga mengungkapkan adanya perlambatan dalam perpanjangan IMTA yang disebabkan beberapa hal, seperti adanya TKA yang memutuskan pindah perusahaan mesti belum genap satu tahun bekerja atau karena perusahaan tutup. Kemudian, adanya perusahaan yang hanya mempekerjakan TKA selama tiga bulan.
“Ini yang membuat lambat, mereka pindah-pindah, bukannya per tahun, sehingga harus didata ulang. Sebab masa IMTA yang kadaluarsa, akan kita pulangkan ke negara asal,” sebut Gustian.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mengganti TKA yang memiliki tenaga ahli tanpa adanya penganti. “Jangan seenaknya menganti, harus ada kaderisasi,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini BPM-PTSP bersama instansi terkait Dinasker Kota Batam juga tengah fokus untuk mengawasi TKA yang bekerja menggunakan visa mingguan. Jika nantinya ditemukan, maka TKA itu akan diberikan sanksi sesuai Perda Ketenagakerjaan, begitu juga dengan perusahaan yang mempekerjakan.
“Sejauh ini belum ada kita temukan, tapi kita dapat informasi itu (penggunaan visa mingguan). Nah setiap minggu kita pasti mendatangi perusahaan-perusahaan untuk melihat ini. Insyallah personil kita cukup,” terang Gustian.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakari mengatakan, jumlah tenaga kerja asing yang melakukan perpanjangan izin kerja di Batam relatif hampir sama setiap tahunnya. Meski memang data validnya agak berbeda antara Disnaker Kota Batam dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Angka TKA ini menurut saya lebih valid di kementerian,” katanya.
Menurut Riki, retribusi IMTA ini sangat membantu APBD Kota Batam. Khususnya untuk menekan angka pengangguran di Batam. “Pelatihan yang kita lakukan menampung banyak calon pekerja. Dan ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal,” katanya.
***
Berdasarkan data Disnaker Kota Batam, jumlah TKA yang memperpanjang IMTA di Batam pada 2013 sebanyak 2.878 orang. Kemudian pada tahun 2014 berkurang menjadi 2.729 orang dan pada 2015 sebanyak 2.613 orang TKA. Sementara tahun 2016, jumlahnya mencapai 2.700 TKA. Lalu TKA yang memperpanjang IMTA tahun 2017, sebanyak 2.511 orang.
Jumlah ini belum termasuk TKA yang baru bekerja di Batam, sebab permohonan awal ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan TKA yang bersifat sementara. Rudi Sakyakirti mengungkapkan sepanjang tahun 2016 terdapat 6.775 TKA yang bekerja di Batam dan luar Batam. TKA di Batam, lanjutnya, memang ada dua kategori. Yakni TKA yang hanya bekerja di Batam, dan TKA yang bekerja di Batam dan luar Batam seperti di Tanjungpinang, Karimun, hingga Kalimantan.
“Yang (bekerja) di Batam saja ada 1.119 TKA,” sebut Rudi.
Menurutnya, TKA yang bekerja di Batam dan luar Batam memegang jabatan yang berbeda-beda. Di antaranya tenaga profesional sebanyak 2.981 TKA, teknisi 1.097 TKA, manajer 1.058, penasihat atau konsultan 731, direksi 485, supervisor 383, dan komisaris 40 TKA.
“Tapi secara global (Batam dan luar Batam) kebanyakan berasal dari Cina,” sebut dia beberapa waktu lalu.
Pada tahun yang sama, DPM PTSP mencatat TKA berdasarkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) didominasi warga asal Singapura dan India. Selain dua negara itu, TKA yang mendominasi bekerja di Batam adalah TKA dari Malaysia, Tiongkok, dan Filipina.
“Dari tahun ke tahun, pekerja Singapura dan India berada di urutan pertama perpanjangan IMTA di Batam,” ujar Gustian Riau.
Menurutnya, TKA yang bekerja di Batam umumnya datang dari 42 negara. Kondisi tahun 2016, juga terlihat pada tahun 2017 lalu. Sebagian besar TKA datang dari Singapura, India, Malaysia, Filipina, Tiongkok, Inggris, Jepang, Bangladesh, dan juga negara lainnya.
“Kalau tahun ini, trennya lebih banyak dari Singapura, Malaysia. Cina juga banyak. Trennya sudah berubah memang. Kalau dulu banyak TKA yang jadi direktur perusahaan, pengusaha dan ahli profesional, kalau sekarang banyak yang sudah buruh kasar istilahnya. Tidak long term lagi,” jelasnya.
Rudi mengatakan, TKA yang akan bekerja ke Indonesia harus sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Misalnya, tenaga profesional, teknisi, manajer, konsultan, direksi, supervisor, hingga komisaris. Karena sistemnya transfer ilmu, jadi TKA yang bekerja nanti memberikan ilmu dan pengalaman kerja mereka kepada tenaga kerja lokal.
“Sedangkan untuk lainnya tetap dipegang oleh tenaga kerja lokal,” sebut mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Batam ini.
Data dari Imigrasi Batam tercatat, pada tahun 2015, jumlah orang asing pemegang izin tinggal berdasarkan ITAS, ITAP, ITK, dan Dahsuskim, sebanyak 12.173 orang. Pada tahun 2016 meningkat menjadi 12.809 orang. Kemudian pada tahun 2017, turun menjadi 9.189 orang. Sementara hingga Maret 2018, sebanyak 2.412 orang.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Lucky Agung Binarto, TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya di Batam, bukanlah tenaga kerja teknis lapangan. Tetapi tenaga ahli dengan kapasitas setingkat manajer, advisor, direksi, dan komisaris. Jadi TKA tidak mudah begitu saja datang bekerja di Indonesia tanpa keahlian.
“Kemudahan yang diberikan pemerintah itu ya bukan mudah tanpa persyaratan. Jadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA, hanya menyederhanakan proses birokrasinya, bukan persyaratannya,” katanya.
***
Retribusi IMTA sejatinya adalah program Kementerian Tenaga Kerja. Namun Pemerintah Kota Batam melihat program itu sangat bagus untuk diterapkan karena Batam merupakan kota industri dan perbatasan antara Singapura dan Malaysia. Pada akhir 2012, pemerintah menerbitkan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dengan PP itu, pemerintah daerah bisa menarik langsung retribusi TKA dan mengelola uangnya. Pemerintah Kota Batam menyambut PP itu dengan optimistis dan langsung menyusun Perda IMTA.
Penyusunan Perda IMTA realtif sangat singkat. Hanya memakan waktu satu bulan setelah dikaji. Perda itu kemudian disahkan awal Februari 2013 dalam sidang paripurna di DPRD Kota Batam. Dengan disahkannya Perda itu, Kota Batam menjadi kota pertama di Indonesia yang melahirkan Perda tentang Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Selanjutnya, April 2013, Perda sudah diterapkan.
Sesuai Perda Kota Batam Nomor 4 tahun 2013, sekurang-kurangnya 70 persen dari penerimaan retribusi perpanjangan IMTA harus dialokasikan untuk pelaksanaan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Hanya saja ada ketentuan bahwa 70 persen itu baru berlaku setelah lima tahun Perda diterapkan.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Ricky Indrakari meminta supaya Pemko Batam mengalokasikan 70 persen atau sekitar Rp 24 miliar dana untuk sertifikasi calon pekerja dengan leading sector oleh Disnaker.
Gustian Riau menyebutkan, dana retribusi IMTA diserahkan ke Disnaker untuk realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja lokal, khususnya Tenaga Kerja Indonesia pendamping TKA.
“Iya. Dana IMTA itu memang digunakan untuk peningkatan kemampuan tenaga kerja di Batam, dan juga untuk pelatihan warga pencari kerja,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti membenarkan.
Rudi mengklaim, pelatihan ini telah mereka laksanakan. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pekerja sesuai dengan bidang kerja yang bersangkutan. Diharapkan, dengan peningkatan kemampuan maka pekerja lokal dapat menggantikan posisi TKA di perusahaan-perusahaan.
Selain itu, dana IMTA juga digunakan untuk sertifikasi profesi berstandar internasional. Sertifikasi perlu untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal sehingga bisa menggantikan posisi TKA. Sertifikasi juga mengangkat derajat tenaga kerja lokal karena keahliannya diakui sehingga gajinya pun bisa meningkat. (uma/cha/yue/she/ian)
Kawasan Tepi laut menjadi kawasan proyek multiyears penataan Pantai Gurindam Tanjungpinang. F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Kepala Badan Layanan dan Pengadaan (BLP) Pemprov Kepri, Misbardi mengatakan pihaknya masih menunggu rencana pembangunan proyek strategis Penataan Kawasan Gurimdam 12. Menurut Misrbadi, khusus untuk fisik, proses lelangnya ditargetkan rampung pada Juni mendatang.
“Untuk proyek gurindam masih belum ada pengajuan lelang. Proyek tersebut memang satu dari 113 proyek strategis Pemprov Kepri tahun ini,” ujar Misbardi, Minggu (27/5).
Menurutnya, perkembangan proses pengadaan ini dilaporkan ke Gubernur lewat rapat evaluasi secara rutin setiap awal pekan. Pekan kemarin, pihaknya sudah merampungkan lelang 14 paket kegiatan. Secara keseluruhan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sudah merampungkan 169 paket dengan nilai Rp 401 miliar.
“Kita akan terus gesa proses lelang. Khusus untuk proyek fisik, karena berkaitan dengan waktu kita targetkan rampung pada semester satu ini,” tegas Misbardi.
Meminimalisir kesalahan pada proses lelang, pihaknya sudah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri untuk berkosultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Jika belum ada rekomendasi dari kedua lembaga tersebut, proses lelang akan ditunda. Hal ini adalah untuk memimalisir terjadi persoalan hukum saat pembangunan,” paparnya.
Ditambahkannya, dalam proses lelang juga ada kendala-kendala yang terjadi. Misalnya dalam penawaran tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, maka bisa menyebabkan gagal lelang. Sehingga akan diulang kembali. Salah satunya adalah proyek penataan pintu masuk Pulau Dompak senilai Rp 5,2 miliar.
“Khusus untuk proyek tersebut sudah dua kali lelang. Lelang pertama gagal, karena penawaran dari peserta lelang tidak signifikan,” tutup Misrbardi. (jpg)
batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna meminta dukungan TNI AU memperlancar arus mudik lebaran. Yakni menambah jadwal pener bangan pesawat angkut militer ke Natuna.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Natuna Iskandar DJ mengatakan, pemerintah daerah sudah berkoordinasi dan menyurati Danlanud Raden Sadjad, supaya pesawat angkut militer ikut menambah jadwal penerbangan ke Natuna.
“Kami mintanya seminggu sebelum lebaran hingga seminggu setelah lebaran,” kata Iskandar Minggu (27/5).
Diakui Iskandar, di Natuna saat ini baru tiga maskapai melayani penerbangan. Dua maskapai tujuan ke Batam sebaliknya dan satu maskapai ke Tanjungpinang sebaliknya. Setiap pada arus lebaran, banyak masyarakat tidak kebagian tiket pesawat.
”Pengalaman kondisi arus mudik tahun lalu, Natuna memang kekurangan transportasi. Terutama mahasiswa Natuna di luar daerah yang hendak pulang libur lebaran. Bahkan harus menunda mudik lebaran, karena kehabisan tiket,” ujarnya.
Dikatakan Iskandar, permintaan dukungan pesawat angkut militer melayani mudik adalah alternatif bagi masyarakat. Mudah-mudahan permintaan bantuan direalisasi TNI AU.
”Untuk pesawat reguler saat ini tidak ada perubahan jadwal,” ujarnya.(arn)
Mengantisipasi lonjakan harga tiket menjelang dan sesudah Lebaran, diharapkan Dishub Kepri memperketat pengawasan. Terlihat aktivitas turun naik penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, belum lama ini. F. Yusnadi/batampos.co.id
batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah memberikan ultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri menjelang arus mudik lebaran 1439 H. Menurut Irwansyah, jika ada penyelenggara arus mudik yang menaikan tiket secara sepihak, yang bertanggunggungjawab dalam persoalan tersebut adalah Dishub.
“Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama mengenai kesiapan armada. Kedua harga tiket harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” ujar Irwansyah, Minggu (27/5)
Persoalan lain yang menjadi catatan bagi pihaknya mengenai harga tiket pesawat. Karena disaat liburan panjang lebaran, harga tiket pesawat gila-gilaan. Bahkan bisa sampai ambang batas tertinggi. Irwansyah berharap, di tengah kondisi ekonomi sekarang ini, Pemerintah juga harus bertindak untuk menjaga keseimbangan.
“Memang tiket pesawat menggunakan ambang batas terendah dan tertinggi. Tetapi pemerintah juga perlu membuat kebijakan yang strategis dalam menyikapi sosial ekonomi masyarakat saat ini,” tegasnya.
Kepada penyelenggara arus mudik, baik itu operator kapal, perusahaan pelayaran Indonesia (Pelni) maupun Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Irwansyah menegaskan untuk mengecek kembali kesiapan armada yang digunakan. Ia berharap, semua sarana itu nanti dalam kondisi laik jalan.
“Khusus untuk ASDP, kita mengharapkan rute-rute jauh seperti ke Mengkapan, Riau perlu armada tambahan. Jangan sampai ada yang lebaran dijalan seperti tahun lalu,” tegasnya lagi.
Dirinya memprediksikan, arus mudik tahun ini akan meningkat. Karena bertepatan dengan libur sekolah yang cukup panjang. Ditambahkannya, sukses atau tidaknya pelayanan arus mudik dan arus balik nanti, tergantung pada kesiapan masing-masing penyelenggara. Dan yang terpenting adalah keselamatan dalam pelayaran dan penerbangan. “Segala aspek harus diperhatikan. Karena keselamatan penumpang adalah yang utama,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan, eskalasi arus mudik akan terlihat pada H-7. Sedangkan arus balik sampai H+7. Menurut Jamhur, jumlah armada yang dipersiapkan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak Bandara di Batam dan KSOP di Batam.
“Kita sudah mengingatkan itu ke semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arus mudik dan balik. Dalam waktu dekat ini juga akan ada rapat lanjutan bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun,” ujar Jamhur, Minggu (27/5).
Ditambahkannya, untuk harga tiket kapal jika terjadi kenaikan di luar yang sudah ditetapkan Pemerintah harap segera di laporkan. Jamhur juga mengingatkan masyarakat membeli tiket secara resmi. Jangan sampai ada yang tertipu oleh calo, sehingga akan mengganggu rencana mudik ke kampung halaman.
“Untuk tiket pesawat memang menggunakan ambang batas terendah dan tertinggi. Kita akan awasi, supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat yang akan mudik,” papar Jamhur. (jpg)
Petugas Bulog Tarempa memperlihatkan stok beras Bulog Premium beberapa waktu lalu. F.Syahid/batampos.co.id
batampos.co.id – Kepala gudang bulog baru Siantan, Yonedi, mengatakan dalam waktu dekat beras bulog akan tiba di gudang bulog baru Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. Jumlahnya 500 ton. Jumlah yang sama juga diperuntukkan bagi Kabupaten Natuna. Totalnya 1.000 ton untuk dua kabupaten tersebut. Beras ini untuk cadangan pangan pemerintah (CPP).
CPP, ini bisa disalurkan untuk beras kesejahteraan rakyat (Rastra) yang sasarannya untuk masyarakat tidak mampu, kemudian untuk disalurkan kepada korban bencana alam dan untuk stabilisasi harga beras di lapangan.
Jika stok beras dipasaran menipis kemudian harga beras melambung, maka beras ini dapat dikeluarkan untuk mengatasi kelangkaan beras sekaligus menstabilkan harga beras. “Sebelumnya dikabarkan akhir Mei ini tiba di Anambas, tapi sekarang informasinya masih di Dabo, kemungkinan tidak lama lagi, tapi kita tidak bisa prediksi kapan,” ungkapnya Minggu (27/5).
Untuk stabilisasi harga, kata Yonedi, belum dilakukan karena melihat kondisinya, saat ini stok dan harga beras stabil jadi belum ada permintaan pemerintah untuk melakukan operasi pasar. “Jika ada permintaan dari pemerintah kita siap untuk melayani,” ungkapnya lagi.
Dikatakannya jika beras yang nantinya akan dikirim ke bulog Anambas merupakan kualitas medium. 500 ton tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat tidak mampu di Anambas. Jumlah warga yang menerima Rastra sebanyak 3.213 warga.
Sementara itu, di Natuna, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Natuna Helmi Wahyuda mengatakan, ketersediaan bahan pokok seperti beras, gula, maupun minyak goreng untuk bulan Ramadan masih mencukupi. Bahkan gudang Bulog Ranai kata Helmi, akan menyetok 500 ton beras. Untuk antisipasi terjadi lonjakan harga dan kelangkaan beras di pasaran.
“Beras sudah dipastikan aman selama bulan puasa. Lonjakan harga jual dipastikan dapat dicegah,” ujar Helmi kemarin.
Tidak hanya itu, hampir setiap pengusaha lokal menyetok 139 ton beras saat ini. Sementara stok gula dan minyak goreng, bulog Ranai juga mendatangkan 2.000 liter dan 100 ton gula. Stok bahan pokok ini dipastikan cukup hingga menyambut lebaran.
“Data dari pedagang, mereka juga punya gula sekitar 131 ton. Ditambah stok bulog 100 ton. Harga sudah tentu bisa ditekan pemerintah,” ujarnya. (sya/arn)
batampos.co.id – Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata angkat bicara terkait pro dan kontra rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam. Menurut Susila, sistem KEK memiliki banyak keunggulan dibandingkan Free Trade Zone (FTZ). Salah satunya dalam hal pencegahan penyelundupan.
Susila menjelaskan, dengan sistem KEK, maka suatu kawasan akan ditetapkan dengan batas yang tegas dan jelas. Sementara FTZ yang saat ini berlaku di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), tidak memiliki batas yang jelas. Sehingga aparat sangat kesulitan melakukan pengawasan.
“Sudah tentu, jika petugas kesulitan mengawasi, bisa menimbulkan potensi penyelundupan,” kata Susila, Minggu (27/5).
Apalagi, kata Susila, wilayah BBK berupa daerah kepulauan. Sehingga tugas pengawasan aparat terhadap aktivitas penyelundupan semakin berat.
“Walau demikian, sejauh ini kami tetap berusaha maksimal melakukan pengawasan itu dan penindakan terus kami sering lakukan,” ucap Susila.
Lebih lanjut Susila mengatakan, dengan KEK maka fasilitas dan insentif fiskal yang diberikan pemerintah akan tepat sasaran. Seperti pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan lain sebagainya
Ia mengatakan, merujuk Undang Undang Nomor 39 tentang KEK, kejelasan batasan wilayah KEK juga mengatur wilayah permukiman dan industri. Dengan demikian, kedua wilayah ini tidak bercampur.
Hal ini tidak terjadi pada sistem FTZ. Dimana kawasan industri bisa saja berada di wilayah permukiman warga.
“Tidak bercampurnya kawasan ini salah satu yang memudahkan kita melakukan pengawasan juga,” kata dia.
Sejumlah pekerja sedang melakukan bongkar muat barang dari kapal di Pelabuhan Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Pemerintah pusat mulai merespon keluhan pengusaha terkait rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Dalam waktu dekat, Dewan Kawasan (DK) Batam akan menggelar dialog dengan para pengusaha Batam, khusus membahas rencana KEK Batam di Jakarta.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, Ketua DK Batam yang juga Menko Perekonomian Darmin Nasution bersedia mengakomodir keluahan para pengusaha itu. Sehinga, menurut dia, ada kemungkinan rencana KEK Batam ditunda, atau bahkan dibatalkan.
“Ini kan bukan kitab suci yang memang tak bisa direvisi,” jelasnya.
Ia memahami segala keberatan yang disampaikan pengusaha memiliki alasan masing-masing.
“Saya tahu, makanya nanti Dewan Kawasan (DK) mau undang. Minggu lalu batal, tapi nanti akan ada pertemuan lanjutan. Kita harapkan dialog itu bisa lanjut,” harapnya.
Lukita mengungkapkan terkait transformasi FTZ menuju KEK ini, posisi BP sangat dilematis. Sebab bagaimanapun BP Batam merupakan organ dari institusi pusat.
“DK sudah memberi arahan ke kami dan yang itu sering disebut teman-teman di Pemko bahwa tugas BP adalah mentransformasi FTZ ke KEK,” ujarnya.
Menurut Lukita, kajian KEK ini harus benar-benar dimatangkan. BP Batam bertugas merencanakannya dan kemudian menyerahkan pandangannya ke tim teknis DK untuk dimatangkan.
“Hal-hal apa yang akan terjadi di KEK nanti atau apakah pelaksanaannya dilakukan dalam waktu dekat atau tidak. Di situlah tugas kami sebagai pelaksana kebijakan DK,” katanya.
Jika FTZ masih ingin diterapkan di Batam, Lukita mengatakan FTZ tersebut harus dimurnikan. Isu-isu mengenai barang larangan terbatas (lartas) dan isu-isu kemudahan perizinan dan kepastian hukum seperti FTZ di negara lain harus diprioritaskan.
Tanpa perlu menambah fasilitas, Lukita menilai hal-hal tersebut sudah bisa menjamin kenyamanan pengusaha.
Jika memerlukan tambahan kemudahan, maka Lukita melihat kemudahan kepemilikan properti asing bisa menjadi fasilitas menarik bagi Batam.
“Hal tersebut sangat penting karena Batam dekat Singapura. Dan banyak warga Singapura berminat sama properti di Batam,” ujarnya.
Hingga sejauh ini, Lukita melihat belum ada respon negatif dari para calon investor luar negeri mengenai gonjang-gonjang FTZ menuju KEK ini. Tapi, ia tak akan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut.
“Saya berharap bisa segera diselesaikan dalam masa satu bulan ini,” katanya. (iza/leo)
Anda kenal lokasinya? Yap, benar, lokasinya di Esplanade, Singapura.
Anda kenal pria dalam foto itu? Kim Jong Un, Presiden korea Utara.
Tebakan Anda keliru. Pria pada foto itu sangat mirip dengan Jim jong un tetapi bukan. ia ialah Howard X pria keturuanan Australia-China.
Ia sengaja menirukan gaya Kim Jong Un sebagai bentuk penyambutan pada pertemuan pemimpin Korut dengan Presiden AS, Donald Trump di Singapura 12 Juni mendatang.
Howard yakin pertemuan ini akan mengakrabkan keduanya. (ptt)
Sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara. | Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku lebih suka meningkatkan penerimaan negara ketimbang mengandalkan utang. Namun, selama ini jumlah penerimaan masih lebih rendah daripada kebutuhan belanja negara. Maka, mau tak mau, utang menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang dipilih untuk menambal kekurangan tersebut.
’’Ibu kalau cuma punya uang Rp 1.894 triliun kok belanjanya 2.220 (triliun)? Jadi gimana? Utang. Lho itu yang sering disebutkan di masyarakat. Emang Ibu itu seneng utang ya? Enggak, enggak seneng. Kalau saya senengnya yang Rp 1.894 triliun itu menjadi Rp 3.000 triliun tapi belanjanya Rp 2.200 triliun sehingga saya bisa nabung,’’ ujarnya dalam buka puasa di Ponorogo, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, dirinya juga sempat ditanya apakah tidak bisa mencetak uang rupiah lebih banyak agar tidak perlu berutang. Dia menekankan bahwa defisit APBN tidak bisa ditutup dengan cara mencetak uang sebanyak-banyaknya. Uang yang dicetak berlebihan akan mengakibatkan inflasi.
’’Kira-kira kalau ekonomi diurus dengan cetak duit banyak jadi apa ya? Inflasi,” tegasnya.
Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menurunkan rasio utang. Salah satunya dengan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Karena itu, pemerintah saat ini terus menggiatkan upaya reformasi perpajakan.
’’Yang kaya banget ya harusnya bayarnya banyak banget, yang agak kaya, ya bayarnya agak banyak, yang sedang-sedang, bayarnya ya sedang-sedang, yang miskin, ya jangan bayar, malah dikasih duit. Adil kan?’’ katanya.
Sri Mulyani mencontohkan, untuk mengejar wajib pajak (WP) kelas kakap, salah satu strategi pemerintah adalah merekrut ahli forensic accounting. Tujuannya membantu pemerintah melacak uang WP besar yang disembunyikan. Selain itu, Indonesia melakukan perjanjian internasional dengan sekitar 100 negara melalui automatic exchange of information (AEOI) untuk mengejar uang orang Indonesia yang disembunyikan di luar negeri.
’’Katanya 5 persen orang Indonesia itu kayanya minta ampun. Ya itu yang kita sedang kejar. Tapi, duitnya enggak cuma di sini,” imbuhnya.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, hingga kini manajemen utang memperlihatkan kondisi yang semakin baik. Hal itu ditandai dengan beban bunga yang menurun, sementara risiko portofolio utang membaik dan terkendali. Ukurannya rasio pembayaran bunga utang terhadap jumlah utang rata-rata yang semakin menurun, dari 5,1 persen pada 2014 menjadi 4,7 persen pada akhir 2016. Kondisi tersebut lebih baik dibandingkan negara-negara peers dengan peringkat kredit yang setara seperti Brasil, Meksiko, Turki, dan Mesir.
’’Meskipun terdapat peningkatan jumlah utang, hal ini diikuti dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara peers sehingga pemerintah mampu menjaga level rasio utang terhadap PDB di bawah 30 persen,” jelasnya kemarin. (ken/c17/sof/JPG)