Rabu, 15 April 2026
Beranda blog Halaman 12293

Baznas Karimun Distribusikan Zakat Periode Pertama Rp 440 Juta

0
Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim didampingi Ketua Baznas Karimun Atan As foto bersama dengan penerima bantuan Baznas dimasjid Baitul Karim. F. Humas Pemkab Karimun untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun, untuk periode pertama tahun 2018 ini, menyalurkan dana zakat sebesar Rp 440 juta yang dihimpun dari dana umat. Yang disalurkan untuk wilayah pulau Karimun besar, kecamatan Karimun, Meral, Meral Barat dan Tebing.

”Saya memberikan apresiasi kepada Baznas Karimun yang telah berhasil mengumpulkan dana zakat dalam waktu dekat. Dan bisa menyalurkan dana umat ini kepada yang membutuhkan,” kata wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, kemarin (29/3).

Sehingga, dengan adanya penyaluran dana Baznas ini bisa membantu masyarakat untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Walaupun, tidak banyak tapi minimal bisa membeli kebutuhan sedikit. Untuk itu diharapkan, kepada seluruh masyarakat agar bisa menyisihkan pendapatannya maupun penghasilannya untuk melakukan zakat.

”Bapak dan Ibu sebagai penerima dana zakat, nanti bisa melakukan zakat kepada Baznas Karimun,” pesannya.

Sementara itu Ketua Baznas Karimun Atan AS mengatakan, hingga saat ini sudah ada 60 pengurus masjid yang tergabung dalam Baznas Karimun sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Pada kesempatan ini, Baznas Karimun untuk periode pertama tahun 2018 sudah bisa mendistribusikan zakat sebesar Rp440 Juta untuk fakir miskin dan fisabilillah yang mencapai 982 orang.

Alhamdulillah, pada tahun lalu mencapai Rp2,3 Miliar. Dan mudah-mudahan tahun ini terus meningkat,” tuturnya.

Adapun pendistribusian zakat konsumtif bagi fakir miskin untuk kecamatan Karimun sebanyak 261 orang, kemudian kecamatan Tebing ada 257 orang, selanjutnya kecamatan Meral ada 182 orang, Meral Barat 60 orang dan Moro 40 orang. Selain itu keluarga besar Polres Karimun ada 11 orang dengan total 811 orang.

”Pesan saya bapak dan ibu silahkan manfaatkan dengan bijak bantuan dana baznas ini,” ungkapnysa.

Selain itu kata Atan lagi, ada juga bantuan kepada asnaf fisabillah untuk pulau Karimun 52 masjid mencapai 162 orang, pulau Moro 6 orang dan keluarga besar Polres Karimun 3 orang dengan total keseluruhan mencapai 171 orang.

”Saya Pak Wakil Bupati Karimun, bersama teman-teman tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat terutama para pegawai agar melakukan zakat profesi,” ucapnya.(tri)

Lingga Berharap Perhatian Lebih untuk Kegiatan Kebudayaan

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga M Ishak mengharapkan perhatian yang lebih dari Pemerintah Provinsi Kepri mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini sangat terbatas. Dengan perhatian tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelestarian kebudayaan.

“Kami mengharapkan perhatian walau tidak hanya fokus bantuan anggaran, tapi kami juga mengharapkan fokus kegiatan kebudayaan lebih banyak di wilayah Kabupaten Lingga,” ujar Ishak, Kamis (29/3) pagi.

Ishak menambahkan, banyaknya kegiatan dinas kebudayaan yang dilaksanakan di Kabupaten Lingga, tentunya dapat menjadi salah satu langkah memperkenalkan kebudayaan serta melestarikan Kebudayaan Melayu untuk generasi penerus, baik yang ada di Kabupaten Lingga juga generasi di daerah lainnya.

Sedangkan, Ishak mengaku, Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga baru sekali menggelar rapat koordinasi yang membahas tentang kebudayaan diadakan di Balairung seni Istana Damnah belum lama ini. Rakor tersebut menurut Ishak sebagai langkah awal untuk meningkatkan kegiatan terkait kebudayaan Melayu.

“Narasumber dari Kementerian Dikbud diwakili Kasubid Perencanaan dan Evaluasi Setjen Kemndikbud RI, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Tanjungpinanag dan Kepala BPBC,” kata Ishak.

Dalam kesempatan tersebut Ishak menyampaikan kondisi yang ada di Kabupaten Lingga sehingga dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kepri dan instansi lainnya untuk meningkatkan pelestarian kebudayaan di Bunda Tanah Melayu ini.

Ishak juga memastikan kalau Pemkab Lingga hingga saat ini terus melakukan kebijakan yang mengarah kepada peningkatan, pelestarian serta mengimplementasikan kebudayaan agar tetap terjaga dan menjadi wartawan bagi anak cucu ke depan. (wsa)

Ada 17 Merek Sarden Bercacing Harus Diwaspadai

0

batampos.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa sudah melaksanakan operasi pasar terkait kabar beredarnya sarden yang terindikasi cacing pita. Operasi pasar tersebut sudah dilakukannya sejak hari Jumat (24/3) yang lalu kemudian disambung lagi pada hari Selasa (27/3) kemarin.

Hasilnya, dari operasi yang melibatkan Dinas kesehatan tersebut pihaknya menemukan satu dari tiga merek dagang yang peredarannya dilarang. Sehingga Dinas terkait meminta kepada pedagang terkait untuk mengembalikan barang itu.

“Kita menemukan 18 kaleng sarden dari salah satu merek yang dilarang peredarannya. Satu dari 18 kaleng sarden tersebut dimusnahkan dan 17 lainnya diminta untuk dikembalikan kepada distributor yang ada di Tanjungpinang,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas Evy Narianti, Kamis (29/30).

Evy, yang didampingi staffnya Dwi Arief Laksono, juga menjelaskan ternyata setelah melaksanakan operasi pasar, pihaknya mendengar kabar lagi jika saat ini ada lagi 17 merek dagang yang peredarannya juga dilarang oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sehingga pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan operasi pasar yang susulan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan operasi pasar, kita nantinya akan menggandeng Dinas Kesehatan. Kita sekarang masih melakukan koordinasi dengan Dinas terkait,” ungkapnya lagi.

Diketahui jika beberapa waktu lalu BPOM sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang peredaran ikan dalam kemasan atau sarden. Merek dagang yang ada jika ditemukan maka harus ditarik dari peredaran karena terindikasi ada cacing pita. (sya)

Distributor Diminta Segera Menarik dan Musnahkan Sarden Bercacing

0
Seorang petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarela ikan kemasan kaleng saat himbauan yang dilakasanakan oleh satnarkoba Polresta barelang bersama Disperindag Kota , BPOM kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). BPOM yang mengeluarkan pengumuman bahwa 27 produk ikan Makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri memastikan sebagian besar dari 27 merek produk ikan makarel kaleng mengandung cacing parasit beredar di Kepri. Karenanya, BPOM Kepri meminta importir dan distributor segera menarik dan memusnahkan produk tersebut dalam tenggat waktu satu bulan sejak Kamis (29/3).

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, mengatakan pihaknya telah menguji sample dari sembilan merek makarel kaleng, kemarin. Dan hasilnya, semuanya mengandung cacing parasit seperti yang ditemukan pada merek sebelumnya, yakni HOKI, IO, dan Farmer Jack.

“Hingga saat ini ditemukan hanya untuk ikan makarel saja, baik itu produk lokal maupun luar negeri. Sedangkan sarden, hingga kini belum ada temuan,” kata Yosef, kemarin.

Terkait maraknya temuan cacing di dalam ikan makarel kaleng berbagai merek, Yosef menduga bahan baku yang digunakan memiliki kualitas yang rendah. Selain itu, ia memastikan, semua jenis ikan makarel pasti diimpor, karena di Indonesia tidak ada ikan jenis tersebut.

“Ikan makarel hanya ditemukan di tempat-tempat tertentu saja di luar negeri. Kami menduga bahan baku yang digunakan sama, baik itu produksi dalam negeri maupun luar,” tuturnya.

Atas temuan ini, Balai POM Kepri sudah meminta importir dan distributor melakukan penarikan merek-merek ikan makarel kalengan yang dinyatakan positif mengandung cacing. “Importir dan distributor kami berikan peringatan keras,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta pengecekan. Masyarakat diminta melapor ke Balai POM jika menemukan peredaran makarel kalengan yang dinyatakan bercacing.

“Itu dapat mempercepat pengkajian yang kami lakukan,” katanya.

Meskipun sejauh ini belum ada temuan cacing dalam produk sarden kalengan, Yosef mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pengujian. “Agar menjamin makanan yang dimakan masyarakat aman dikonsumsi,” pungkasnya.

Satnarkoba Polresta Barelang bersama Disperindag Kota Batam, BPOM melakukan pengecekan produk ikan makarel kemasan kaleng saat kegiatan berupa himbauan kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). BPOM yang mengeluarkan pengumuman bahwa 27 produk ikan Makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam Zarefriadi menyampaikan hal senada. Ia meminta distributor dan penjual untuk segera menarik ke-27 merek makarel kalengan dari pasaran.

“Mau tidak mau distributor harus menyikapi segera tarik yang beredar,” kata Zarefriadi, kemarin.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi ikan instan tersebut, setidaknya untuk sementara waktu ini. Hal ini agar permasalahan dapat dihindari secara dini.

“Secara prinsip makanan yang ada tidak diinginkan keberadaannya jangan dikonsumsi dulu. Dengan informasi 27 ikan kaleng itu, sekarang bisa kita berpikir tidak ada ikan berkaleng itu yang steril,” ucap dia.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengimbau masyarakat lebih teliti memilih produk ikan kaleng menyusul ditemukannya lagi 27 produk makarel bercacing. Jika perlu, kata dia, masyarakat untuk sementara waktu ini tidak dulu mengonsumsi ikan kalengan.

“Untuk sementara waktu jangan konsumsi dulu. Kita akan pastikan semua produk yang disebut mengandung ini ditarik,” kata Amsakar, Kamis (29/3).

Menurutnya, temuan cacing dalam kaleng makarel ini akan membuat masyarakat takut mengonsumsi ikan kemasan kaleng. Karena sebelumnya hanya ada tiga merek produk makarel yang mengandung cacing. Namun belakangan ditemukan 24 merek lainnya yang juga mengandung cacing parasit. Sehingga total ada 27 merek makarel kaleng yang bercacing.

“Di lingkungan saya saja sudah banyak yang ragu mengkonsumsi ikan itu,” imbuhnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging mengaku larangan mengonsumsi ikan kemasan kaleng bukan solusi tepat. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa produk tersebut tak beredar. Untuk itulah diperlukan fungsi pengawasan pemerintah terutama untuk menjaga kepentingan masyarakat.

“Saya pikir bagaimana memastikan barang yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin dan sesuai standar BPOM,” katanya.

Ia juga menduga ikan kaleng bercacing ini hanya satu dari sekian banyak kasus. Ia mengatakan, masyarakat perlu mewasdai produk pangan dan minuman, terutama produk impor. Ia juga meminta BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk pangan impor.

“Uji lab misalnya, apalagi untuk produk-produk asal Cina,” ucapnya.

Ditemukannya produk makanan bercacing ini, diakui Uba harus menjadi pembelajaran bagi BPOM dalam mengawasi produk yang masuk ke Indonesia. Pengawasan juga harus lebih ditingkatkan. Pemerintah juga harus memberikan peringatan yang tegas bagi produsen atau importir yang memasukkan barangnya ke Indonesia.

“Harus ada ketegasan. Jangan karena pengawasan lemah mereka sesuka hati memasukkan produk yang berbahaya,” tegasnya.

Ketua Yayanan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Fachri Agusta, menyampaikan imbauan senada. Ia meminta masyarakat menghindari ikan kemasan kaleng demi kesehatan.

“Ya paling aman itu, jangan mengkonsumsi dulu ikan makarel kemasan kaleng,” ujar Fachri.

Sedangkan anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein menyayangkan baru terungkapnya 27 item merek ikan makarel kemasan kaleng yang sudah terlanjur beredar luas dan dikonsumsi masyarakat Batam.

Menurut dia, kasus ini membuktikan bahwa selama ini pengawasan BPOM selaku instansi yang memberi izin edar produk pangan, sangat lemah.

“Harusnya kan izin edar keluar, berarti sudah melalui proses penelitian, pemeriksaan yang ketat, layak atau tidak dikeluarkan izin edar,” kata Harmidi.

Karenanya, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak seperti BPOM, distributor, maupun importir.

Menurut dia, selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap importir maupun produsen nakal. Sehingga kasus-kasus serupa terus terulang.

“Tidak ada tindakan nyata berupa sanksi yang membuat jera pihak distributor,” ujar Harmidi.

Masih Dijual Bebas

ABC Sardines di jual di Grosir Tanjunguncang, Batuaji, Kamis (29/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara tim gabungan yang terdiri dari Balai POM, polisi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Satpol PP Kota Batam memantau peredaran 27 merek makarel kalengan di sejumlah minimarket di Batam Center, Kamis (29/3). Hasilnya, sebagian besar dari 27 merek makarel kalengan tersebut dijual di pasaran di Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman mengatakan, dari hasil pantauan kemarin sebagian besar pengelola minimarket belum tahu jika produk-produk makarel kalengan tersebut dilarang.

“Untuk minimarket yang sudah tahu, langsung menarik produk makanan itu. Sejauh ini masih sebagian kecil yang sudah ditarik,” kata Abdul Rahman, kemarin.

Abdul Rahman menambahkan, sebelumnya pihak BPOM sudah memberikan waktu selama satu bulan kepada distributor untuk menarik semua ikan kaleng yang dilarang itu. Nantinya, tim gabungan akan terus memantau secara berkala ke sejumlah pengecer, agar ikan kaleng ini tidak beredar luas.

Pantauan Batam Pos di lima swalayan di Batam Kota, hingga kemarin masih menjual sebagian dari 27 merek makarel kaleng bercacing itu. Seperti Ayam Brand, ABC, Botan, Gaga, Famer Jack, King’s Fisher, Nagos, Pronas, dan Naraya. Para pemilik swalayan mengaku tidak tahu jika merek-merek tersebut dilarang edar.

“Kami belum dapat edaran dari BPOM,” kata seorang karyawan swalayan di Batam Kota, kemarin.

Hal yang sama terjadi di sejumlah minimarket dan swalayan di Kabupaten Karimun. Sebagian besar swalayan masih menjual produk-produk makarel kaleng dari 27 merek yang dinyatakan dilarang oleh BPOM. Rata-rata para pedagang mengaku belum tahu jika produk tersebut juga dilarang.

“Kami belum tahu kalau sekarang jumlahnya menjadi 27 merek yang dilarang,” kata Apek, pemilik minimarket di Karimun, Kamis (29/3).

Pedagang lainnya, A King, mengaku kaget dengan larangan peredaran 27 merek makarel kaleng tersebut. Meski begitu, ia berjanji akan mematuhi larangan BPOM dengan tidak menjualnya ke konsumen.

“Nanti saya kumpulkan dan kembalikan ke distributor,” katanya. (ska/gie/gas/san/une)

Sekali Razia Dapat Rp 58 Juta

0
Sejumlah anggota Polantas Barelang memeriksa surat kendaraan kepada pengendara sepeda motor. | Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kepri mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 58.582.000 hanya dari razia yang dilakukan pada Rabu (28/3) kemarin di Tibancentre Sekupang. Pajak sebesar itu merupakan pajak terbesar yang diperoleh dari empat razia yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kemarin merupakan yang terbesar sepanjang razia yang telah kami laksanakan. Biasanya kami dapat sekitar Rp 30 juta,” ujar Kepala KPPD Teddymar, Kamis (29/3).

Dari razia yang dilakukan bersama dengan kepolisian ini, mereka mendapatkan total 54 pelanggaran yang terdiri dari mobil sebanyak satu pelanggar, motor sebanyak 7 pelanggar, pengendara yang tidak membawa STNK sebanyak 26 orang dan pengendara yang tidak bawa SIM sebanyak 20 orang.

“Lalu untuk yang tidak membayar pajak kendaraannya, razia ini mampu menjaring 40 pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat,” paparnya.

Teddy mengakui bahwa razia merupakan cara efektif untuk menjaring pengendara yang tidak taat membayar pajak. Padahal pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerahnya.“Kepada masyarakat, mungkin ada yang lupa pajaknya mati. Kita tetap menghimbaukan untuk membayar. Kalau kita tidak kasih pembelajaran itu, kan dia juga yang rugi, kena denda kan,” kata dia.

Sedangkan Wakasat Lantas, AKP Kartijo yang memimpin razia dari Polresta Barelang mengatakan selain pajak, polisi juga merazia pengadara yang memakai perlengkapan kendaraan serta penertiban angkutan berbasis aplikasi.

“Di samping penertiban masalah pajak, juga penertiban angkutan berbasis aplikasi yang belum mempunyai kekuatan hukum. Khusus untuk mobil saja,” katanya lagi.

Kartijo melanjutkan, pihak Lalu Lintas juga melakukan tidakan tegas kepada pengendara yang tidak mempunyai dokumen-dokumen berkendara yang lengkap
“Untuk penindakan langsung saya tahan dan langsung saya bawa ke kantor,” ujarnya.(leo)

Apri Kukuhkan Duta Lingkungan Hidup

0

batampos.co.id – Bupati Bintan, Apri Sujadi mengukuhkan kepengurusan Forum Duta Lingkungan Hidup dan Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Lingkungan dan Satgas Jumantik Kecamatan Bintan Timur di Gedung GOR Demang Lebar Daun, Kijang, Kamis, (29/3).

Apri berharap, forum dan satgas yang sudah dikukuhkan membawa misi untuk menumbuhkan kecintaan terhadap lingkungan. Dia juga berharap baik forum dan satgas mampu membantu pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai isu lingkungan
hidup di daerah.

Selain itu, forum juga diharapkan dapat menjadi garda terdepan melaksanakan kegiatan bakti sosial serta melakukan sosialisasi dan memotivasi masyarakat tentang lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah melantik 38 orang yang mewakili 38 Rukun Warga (RW) dari 4 kelurahan di Kecamatan Bintan Timur.

Saat pelantikan, Apri juga menyerahkan bantuan 100 unit mesin potong rumput, 2.500 unit kursi tenda, 25 unit tenda, dan penyerahan tong sampah terpilah bagi Sekolah Adiwiyata di Kecamatan Bintim yaitu SDN 17, SMPN 2 Bintim, dan SMAN 1
Bintim. (met)

4 Sekolah Satu Atap Didorong Mandiri

0
Wabup Bintan, Dalmasri Syam memukul gong saat pembukaan rakor pendidikan di Hotel Bhadra, Kamis (29/3). F.Kominfo Bintan untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bintan, Tamsir berharap 4 dari 7 sekolah satu atap yang ada di daratan Kabupaten Bintan bisa mandiri. “Ke depan sekolah satu atap ini akan dipisahkan supaya lebih berkembang,” kata Tamsir, saat rapat koordinasi pendidikan se-Bintan di Hotel Bhadra Resort, Kamis (29/3).

Menurut Tamsir, sarana dan prasarana sekolah satu atap yang ada di daratan sudah memiliki tenaga pengajar masing-masing. Tidak seperti dulu, guru SD kadang kala memberikan pelajaran di SMP. “Sekarang sudah tak lagi. Misalnya, fasilitas laboratorium juga sudah sendiri-sendiri,” jelasnya.

Tamsir berharap, Kabupaten Bintan memiliki sekolah model yang dijadikan sekolah percontohan. Apalagi Kabupaten Bintan adalah kabupaten induk.Sekolah percontohan ini nantinya diharapkan menjadi contoh untuk pendidikan di daerah lain. “Ini upaya, inovasi dan terobosan yang harus dilakukan ke depan agar mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Bintan meningkat,” ujar Tamsir.

Sementara itu, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menegaskan, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap dunia pendidikan. Tidak sekedar fasilitas dan kemudahan dalam bersekolah, namun yang tak kalah penting adalah komitmen bersama agar mutu pendidikan serta pembelajaran yang diberikan pun berkualitas.

“Pendidikan di Bintan memang tidak buruk, tapi seharusnya kita bisa lebih dari sekarang,” kata dia.

Ia mengatakan, ini bukan hanya tugas kepala sekolah, tapi juga tanggungjawab pemerintah daerah. Rapat Koordinasi Pendidikan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah TK/sederajat, SD/sederajat dan SMP/sederajat yang ada di Kabupaten Bintan.
Pemateri yang menjadi narasumber dihadirkan langsung dari Kementerian Pendidikan RI yang diharapkan dapat memberi input lebih bagi para peserta dalam membina sekolahnya masing-masing.(met)

Pemprov Minta Petunjuk Mendagri Tambah Satu OPD Baru

0

 

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS. Arif Fadillah mengatakan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) memang menjadi prioritas Pemprov Kepri. Atas dasar itu, pihaknya masih menunggu penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017, kita didaerah perbatasan diharuskan membentuk BPPD,” ujar Sekda Arif, Kamis (29/3).

Mantan Sekda Karimun tersebut menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya sudah memberikan tugas kepada Biro Organisasi (Ortal) untuk berkonsultasi ke Kemendagri. Karena, ia tidak ingin dengan adanya penambahan OPD baru itu nanti, akan mengeleminasi OPD yang sudah ada. “Jika memang dibolehkan untuk menambah OPD, kita akan revisi Perda OPD yang lalu,” papar Arif.

Menurut Arif, jika mengacu pada Permendagri yang ada, Kepri masuk daerah bertipe A. Karena ada lima Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Bahkan dari kelima daerah tersebut memiliki lebih dari lima lokasiprioritas (Lopri) di kawasan perbatasan.

“Secara keseluruh kita memiliki 41 Lopri yang berada di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna,” paparnya lagi.

Dikatakannya, apabila terbentuk BPPD di Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota tersebut tentu akan memberikan dampak yang postif bagi daerah. Selain itu juga akan mempermudah garis koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Dari lima Kabupaten/Kota hanya Natuna yang masih mempertahankan OPD tersebut. Sedangkan daerah lainnya sudah dilebur sejak adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu,” jelas Arif.

Lebih lanjut katanya, jika BPPD Kepri masuk skala A, maka strukturnya memiliki satu kepala badan untuk posisi esselon II, tiga kepala bagian (Kabag) esselon III, dan tiga kepala sub bagian (kasubag) bagi esselon IV di setiap bagian.

Berdasarkan Permendagri tersebut, BPPD Provinsi dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang, melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya untuk otonomi daerah dan tugas pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan, melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Sementara itu kewenangan BPPD Kabupaten/Kota adalah melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, menjaga dan memelihara tanda batas, melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya, dan melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Dijabarkan Arif, adapun tugas BPPD Provinsi dan BPPD Kabupaten/Kota, yakni menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Melihat tugas tersebut, kata Arief, keberadaan BPPD nanti berbeda dengan gugus tugas sebelumnya. Karena bisa melakukan rencana kegiatan sesuai dengan kebutuhan strategis disetiap Lopri. Sedangkan fungsi BPPD adalah penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan, penyusunan program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan kawasan perbatasan, pelaksanaan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan batas wilayah negara.

“Perannya lebih strategis, karena punya kewenangan untuk mengusulkan kegiatan fisik secara langsung,” tutup Arif.(jpg)

Kejari Tunjuk Dua Jaksa Tangani Perkara Ribuan Botol Mikol

0

 

batampos.co.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, mengatakan Kejari Tanjungpinang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Bintan terkait perkara mikol ilegal.

Menurut Arief, di dalam SPDP tersebut menyebutkan MT sebagai tersangka utama. “Berdasarkan SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 penyidik kepolisian telah menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Arief menjawab media, kemarin.

Dijelaskan Arief, dalam SPDP lanjutan tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undang Perdagangan. Disebutkannya, untuk menenangi perkara ini, Kejari sudah menuntuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU yang kita tunjuk untuk menangani perkara ini adalah Harun Nugroho dan Akmal,” papar Arief. Disebutkannya Arief, untuk kedua berkas SPDP dari 4 kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian. Karena perkara yang ada tidak lanjut saat ini adalah atas nama MT. Sedangkan yang lainnya belum ada diterima.

“Kami belum menerima SPDP dua perkara lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Arief, ketika sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Karena sampai sejauh ini, perkara penegahan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Bintan.

“Semua butuh proses, sehingga perlu waktu untuk menyelesaikan penyidikannya,” tutup Arief. Seperti diketahui, MT adalah merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Tanjungpinang yang terlokasi di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang. Terkuaknya pencegahan ribuan mikol di dalam kontainer tersebut terjadi pada pertengahan bulan ini.(jpg)

Dugaan Penggelembungan Sewa Penginapan, Kajati Minta Dewan Kooperatif

0
Asri Agung. F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Pekan ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan. Karena itu, Kajati Kepri, Asri Agung meminta anggota DPRD Bintan kooperatif atas perkara dugaan penggelembungan anggaran yang sedang dilidik tersebut.

“Pemeriksaan yang kita lakukan, adalah proses untuk mencari kebenaran atas laporan yang kami terima,” ujar Kejati Kepri, Asri Agung, Kamis (29/3).

Pria yang pernah menyabet sebagai Aspidum terbaik se-Indonesia itu menegaskan, proses klarifikasi yang dilakukan mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran sewa kamar penginapan saat melakukan kunjungan kerja pada 2015 lalu.

“Adanya pemeriksaan tersebut, merupakan bukti bahwa kami terus bekerja untuk mencari fakta,” tegas Asri Agung.

Ditegaskannya lagi, apabila nanti dalam perjalannnya ada ditemukan dua alat bukti tentang tindakan melawan hukum tersebut, tentu prosesnya akan naik tahap. Disebutkannya, selain meminta keterangan dari anggota DPRD dan staf Sekwan Bintan, jaksa penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan masalah sewa kamar tersebut. “Perkara ini akan terus kami pertajam,” tutup Asri Agung.

Dari informasi yang didapat di lapangan, beberapa orang yang sudah datang dan memberikan keterangannya, antara lain M Zuhdi, R Miskal, Sahak, dan Suardi. Kemudian ada nama Fiven Sumanti, dan Siti Maryani, Hesti Gustrian, Bani Suparti, Trijono, H Amran dan Agustinus Purba.

Semuanya dari Komisi I dan III, kecuali Trijono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bintan. Sebelumnya jaksa penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari anggota serta staf Sekwan Bintan lainnya. Antaralain, Saadah Kabag Keuangan Setwan, Edy Yusri Sekwan, dan mantan Sekwan Agustiawarman. Termasuk mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi.(jpg)