Rabu, 22 April 2026
Beranda blog Halaman 12329

Sekali Razia Dapat Rp 58 Juta

0
Sejumlah anggota Polantas Barelang memeriksa surat kendaraan kepada pengendara sepeda motor. | Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kepri mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 58.582.000 hanya dari razia yang dilakukan pada Rabu (28/3) kemarin di Tibancentre Sekupang. Pajak sebesar itu merupakan pajak terbesar yang diperoleh dari empat razia yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kemarin merupakan yang terbesar sepanjang razia yang telah kami laksanakan. Biasanya kami dapat sekitar Rp 30 juta,” ujar Kepala KPPD Teddymar, Kamis (29/3).

Dari razia yang dilakukan bersama dengan kepolisian ini, mereka mendapatkan total 54 pelanggaran yang terdiri dari mobil sebanyak satu pelanggar, motor sebanyak 7 pelanggar, pengendara yang tidak membawa STNK sebanyak 26 orang dan pengendara yang tidak bawa SIM sebanyak 20 orang.

“Lalu untuk yang tidak membayar pajak kendaraannya, razia ini mampu menjaring 40 pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat,” paparnya.

Teddy mengakui bahwa razia merupakan cara efektif untuk menjaring pengendara yang tidak taat membayar pajak. Padahal pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerahnya.“Kepada masyarakat, mungkin ada yang lupa pajaknya mati. Kita tetap menghimbaukan untuk membayar. Kalau kita tidak kasih pembelajaran itu, kan dia juga yang rugi, kena denda kan,” kata dia.

Sedangkan Wakasat Lantas, AKP Kartijo yang memimpin razia dari Polresta Barelang mengatakan selain pajak, polisi juga merazia pengadara yang memakai perlengkapan kendaraan serta penertiban angkutan berbasis aplikasi.

“Di samping penertiban masalah pajak, juga penertiban angkutan berbasis aplikasi yang belum mempunyai kekuatan hukum. Khusus untuk mobil saja,” katanya lagi.

Kartijo melanjutkan, pihak Lalu Lintas juga melakukan tidakan tegas kepada pengendara yang tidak mempunyai dokumen-dokumen berkendara yang lengkap
“Untuk penindakan langsung saya tahan dan langsung saya bawa ke kantor,” ujarnya.(leo)

Apri Kukuhkan Duta Lingkungan Hidup

0

batampos.co.id – Bupati Bintan, Apri Sujadi mengukuhkan kepengurusan Forum Duta Lingkungan Hidup dan Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Lingkungan dan Satgas Jumantik Kecamatan Bintan Timur di Gedung GOR Demang Lebar Daun, Kijang, Kamis, (29/3).

Apri berharap, forum dan satgas yang sudah dikukuhkan membawa misi untuk menumbuhkan kecintaan terhadap lingkungan. Dia juga berharap baik forum dan satgas mampu membantu pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai isu lingkungan
hidup di daerah.

Selain itu, forum juga diharapkan dapat menjadi garda terdepan melaksanakan kegiatan bakti sosial serta melakukan sosialisasi dan memotivasi masyarakat tentang lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah melantik 38 orang yang mewakili 38 Rukun Warga (RW) dari 4 kelurahan di Kecamatan Bintan Timur.

Saat pelantikan, Apri juga menyerahkan bantuan 100 unit mesin potong rumput, 2.500 unit kursi tenda, 25 unit tenda, dan penyerahan tong sampah terpilah bagi Sekolah Adiwiyata di Kecamatan Bintim yaitu SDN 17, SMPN 2 Bintim, dan SMAN 1
Bintim. (met)

4 Sekolah Satu Atap Didorong Mandiri

0
Wabup Bintan, Dalmasri Syam memukul gong saat pembukaan rakor pendidikan di Hotel Bhadra, Kamis (29/3). F.Kominfo Bintan untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bintan, Tamsir berharap 4 dari 7 sekolah satu atap yang ada di daratan Kabupaten Bintan bisa mandiri. “Ke depan sekolah satu atap ini akan dipisahkan supaya lebih berkembang,” kata Tamsir, saat rapat koordinasi pendidikan se-Bintan di Hotel Bhadra Resort, Kamis (29/3).

Menurut Tamsir, sarana dan prasarana sekolah satu atap yang ada di daratan sudah memiliki tenaga pengajar masing-masing. Tidak seperti dulu, guru SD kadang kala memberikan pelajaran di SMP. “Sekarang sudah tak lagi. Misalnya, fasilitas laboratorium juga sudah sendiri-sendiri,” jelasnya.

Tamsir berharap, Kabupaten Bintan memiliki sekolah model yang dijadikan sekolah percontohan. Apalagi Kabupaten Bintan adalah kabupaten induk.Sekolah percontohan ini nantinya diharapkan menjadi contoh untuk pendidikan di daerah lain. “Ini upaya, inovasi dan terobosan yang harus dilakukan ke depan agar mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Bintan meningkat,” ujar Tamsir.

Sementara itu, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menegaskan, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap dunia pendidikan. Tidak sekedar fasilitas dan kemudahan dalam bersekolah, namun yang tak kalah penting adalah komitmen bersama agar mutu pendidikan serta pembelajaran yang diberikan pun berkualitas.

“Pendidikan di Bintan memang tidak buruk, tapi seharusnya kita bisa lebih dari sekarang,” kata dia.

Ia mengatakan, ini bukan hanya tugas kepala sekolah, tapi juga tanggungjawab pemerintah daerah. Rapat Koordinasi Pendidikan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah TK/sederajat, SD/sederajat dan SMP/sederajat yang ada di Kabupaten Bintan.
Pemateri yang menjadi narasumber dihadirkan langsung dari Kementerian Pendidikan RI yang diharapkan dapat memberi input lebih bagi para peserta dalam membina sekolahnya masing-masing.(met)

Pemprov Minta Petunjuk Mendagri Tambah Satu OPD Baru

0

 

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS. Arif Fadillah mengatakan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) memang menjadi prioritas Pemprov Kepri. Atas dasar itu, pihaknya masih menunggu penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017, kita didaerah perbatasan diharuskan membentuk BPPD,” ujar Sekda Arif, Kamis (29/3).

Mantan Sekda Karimun tersebut menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya sudah memberikan tugas kepada Biro Organisasi (Ortal) untuk berkonsultasi ke Kemendagri. Karena, ia tidak ingin dengan adanya penambahan OPD baru itu nanti, akan mengeleminasi OPD yang sudah ada. “Jika memang dibolehkan untuk menambah OPD, kita akan revisi Perda OPD yang lalu,” papar Arif.

Menurut Arif, jika mengacu pada Permendagri yang ada, Kepri masuk daerah bertipe A. Karena ada lima Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Bahkan dari kelima daerah tersebut memiliki lebih dari lima lokasiprioritas (Lopri) di kawasan perbatasan.

“Secara keseluruh kita memiliki 41 Lopri yang berada di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna,” paparnya lagi.

Dikatakannya, apabila terbentuk BPPD di Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota tersebut tentu akan memberikan dampak yang postif bagi daerah. Selain itu juga akan mempermudah garis koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Dari lima Kabupaten/Kota hanya Natuna yang masih mempertahankan OPD tersebut. Sedangkan daerah lainnya sudah dilebur sejak adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu,” jelas Arif.

Lebih lanjut katanya, jika BPPD Kepri masuk skala A, maka strukturnya memiliki satu kepala badan untuk posisi esselon II, tiga kepala bagian (Kabag) esselon III, dan tiga kepala sub bagian (kasubag) bagi esselon IV di setiap bagian.

Berdasarkan Permendagri tersebut, BPPD Provinsi dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang, melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya untuk otonomi daerah dan tugas pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan, melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Sementara itu kewenangan BPPD Kabupaten/Kota adalah melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, menjaga dan memelihara tanda batas, melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya, dan melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Dijabarkan Arif, adapun tugas BPPD Provinsi dan BPPD Kabupaten/Kota, yakni menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Melihat tugas tersebut, kata Arief, keberadaan BPPD nanti berbeda dengan gugus tugas sebelumnya. Karena bisa melakukan rencana kegiatan sesuai dengan kebutuhan strategis disetiap Lopri. Sedangkan fungsi BPPD adalah penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan, penyusunan program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan kawasan perbatasan, pelaksanaan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan batas wilayah negara.

“Perannya lebih strategis, karena punya kewenangan untuk mengusulkan kegiatan fisik secara langsung,” tutup Arif.(jpg)

Kejari Tunjuk Dua Jaksa Tangani Perkara Ribuan Botol Mikol

0

 

batampos.co.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, mengatakan Kejari Tanjungpinang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Bintan terkait perkara mikol ilegal.

Menurut Arief, di dalam SPDP tersebut menyebutkan MT sebagai tersangka utama. “Berdasarkan SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 penyidik kepolisian telah menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Arief menjawab media, kemarin.

Dijelaskan Arief, dalam SPDP lanjutan tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undang Perdagangan. Disebutkannya, untuk menenangi perkara ini, Kejari sudah menuntuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU yang kita tunjuk untuk menangani perkara ini adalah Harun Nugroho dan Akmal,” papar Arief. Disebutkannya Arief, untuk kedua berkas SPDP dari 4 kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian. Karena perkara yang ada tidak lanjut saat ini adalah atas nama MT. Sedangkan yang lainnya belum ada diterima.

“Kami belum menerima SPDP dua perkara lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Arief, ketika sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Karena sampai sejauh ini, perkara penegahan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Bintan.

“Semua butuh proses, sehingga perlu waktu untuk menyelesaikan penyidikannya,” tutup Arief. Seperti diketahui, MT adalah merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Tanjungpinang yang terlokasi di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang. Terkuaknya pencegahan ribuan mikol di dalam kontainer tersebut terjadi pada pertengahan bulan ini.(jpg)

Dugaan Penggelembungan Sewa Penginapan, Kajati Minta Dewan Kooperatif

0
Asri Agung. F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Pekan ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan. Karena itu, Kajati Kepri, Asri Agung meminta anggota DPRD Bintan kooperatif atas perkara dugaan penggelembungan anggaran yang sedang dilidik tersebut.

“Pemeriksaan yang kita lakukan, adalah proses untuk mencari kebenaran atas laporan yang kami terima,” ujar Kejati Kepri, Asri Agung, Kamis (29/3).

Pria yang pernah menyabet sebagai Aspidum terbaik se-Indonesia itu menegaskan, proses klarifikasi yang dilakukan mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran sewa kamar penginapan saat melakukan kunjungan kerja pada 2015 lalu.

“Adanya pemeriksaan tersebut, merupakan bukti bahwa kami terus bekerja untuk mencari fakta,” tegas Asri Agung.

Ditegaskannya lagi, apabila nanti dalam perjalannnya ada ditemukan dua alat bukti tentang tindakan melawan hukum tersebut, tentu prosesnya akan naik tahap. Disebutkannya, selain meminta keterangan dari anggota DPRD dan staf Sekwan Bintan, jaksa penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan masalah sewa kamar tersebut. “Perkara ini akan terus kami pertajam,” tutup Asri Agung.

Dari informasi yang didapat di lapangan, beberapa orang yang sudah datang dan memberikan keterangannya, antara lain M Zuhdi, R Miskal, Sahak, dan Suardi. Kemudian ada nama Fiven Sumanti, dan Siti Maryani, Hesti Gustrian, Bani Suparti, Trijono, H Amran dan Agustinus Purba.

Semuanya dari Komisi I dan III, kecuali Trijono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bintan. Sebelumnya jaksa penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari anggota serta staf Sekwan Bintan lainnya. Antaralain, Saadah Kabag Keuangan Setwan, Edy Yusri Sekwan, dan mantan Sekwan Agustiawarman. Termasuk mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi.(jpg)

PT Delbiper Cahaya Cemerlang Masukkan Daftar Hitam

0

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) terpaksa mem-black list PT. PT Delbiper Cahaya Cemerlang. Perusahaan pemenang tender pembangunan pusat perkantoran tahap ketiga di Pasir Peti desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan senilai Rp 23,4 miliar.

Pasalnya perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati sebelumnya. Perusahaan ini seharusnya sudah menyelesaikan pekerjaan pada 26 Desember tahun 2017 silam. Namun kenyataan di lapangan pada akhir tahun tersebut pekerjaan tidak kunjung selesai.

Bahkan pemerintah daerah sudah memberikan perpanjangan kontrak melalui adendum perpanjangan kontrak selama 90 hari, tapi hingga akhir perpanjangan yakni tanggal 26 Maret kemarin, perusahaan tersebut juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

“Pembangunan gedung sudah selesai, tapi pemecahan batu yang belum selesai sehingga kita putuskan kontrak dan perusahaan terkait akan dimasukkan kedalam daftar hitam (black list),” ungkap Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Anambas, Khairul Anwar, Rabu (28/3).

Selain dimasukkan ke dalam daftar hitam, perusahaan tersebut juga dikenakan denda yang dibebankan yakni penyitaan jaminan pelaksanaan serta denda keterlambatan pekerjaan maksimal 5 persen dari nilai kontrak atau sekitar “Jaminan pelaksanaan Rp 1,169 miliar dan akan disita sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” ungkapnya lagi.

Selain itu masih dikenakan denda keterlambatan pekerjaan 1/1000 kali 90 hari dari sisa anggaran yang belum dibayarkan yakni sebesar 10 persen atau Rp 2,34 miliar.

Lanjutnya, saat ini pengawas lapangan dan konsultan pengawas sedang melakukan perhitungan hasil pekerjaan per 26 Maret 2018. “Untuk rekapan pekerjaan sedang dihitung. Kita belum bisa tentukan berapa anggaran yang dikembalikan ke kas negara karena ini lagi proses penghitungan,” pungkasnya. (sya)

Bea Cukai Ajak Siswa Natuna Melanjutkan Pendidikan ke PKN STAN

0

batampos.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Khusus Kepulauan Riau menggelar kegiatan Marine Customs Goes to School
di SMAN 1 Ranai, Natuna, Kamis (29/3). Tujuannya mengajak siswa di perbatasan melanjutkan pendidikan di Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).

Kegiatan Marine Customs Goes to School tersebut untuk mengenalkan tugas dan fungsi dari bea dan cukai sekaligus menjelaskan soal kepabeanan. Selanjutnya tim roadshow yang terdiri dari pegawai bea cukai Kepulauan Riau juga menggelar Forum Group Discussion tentang Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN plus short class atau kelas
singkat.

Tim roadshow ke Natuna diantaranya Kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
(PLI) KPPBC TMP B Tanjung Pinang, Oka Ahmad. Kanwil DJBC Khusus
Kepulauan Riau, Nur Alim. Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tg. Balai
Karimun, Agung Rizqa Widodo dan Tanty Sweetra Siregar dari KPPBC TMP B
Tanjung Balai Karimun.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC TMP B Tanjung Pinang Oka Ahmad mengatakan, program Marine Customs Goes to School salah satu media untuk mengenalkan keberadaan bea cukai kepada pelajar. Baik itu berkaitan tugas pokok dan fungsi KPPBC sampai dengan cara rekruitmen di bea cukai.

“Kehadiran kita di sini memberikan informasi tentang rekruitmen masuk di bea cukai melalui PKN STAN. Kita ingin adik adik siswa di Natuna bersedia bergabung di bea cukai dengan cara melanjutkan pendidikan di PKN STAN,” kata Oka.

Oka mengatakan, program tahunan yang sudah dilaksanakan Kanwil berlangsung diberbagai kabupaten dan kota di Kepri. Rencananya setelah Kabupaten Natuna, menyusul Kabupaten Anambas dan Lingga. Dan tergetnya mengajak anak anak pulau terluar agar termotivasi untuk menggapai cita-cita dengan bekerja sebagai punggawa keuangan negara.

Untuk masuk di PKN STAN sambung Oka, peserta didik harus memiliki kemampuan berbahasa asing yakni bahasa inggris. Karena dalam pelaksanaan tugas keseharian di bea cukai, selalu berhadapan dengan warga asing dari berbagai negara.

“Dari sekolah mana saja bebas, SMA sederajat, semua jurusan, terpenting dalam seleksi nanti pokok utama adalah memiliki potensi akademis dan bisa berbahasa inggris dengan baik,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, antusias pelajar saat mengikuti acara sangat tinggi. Bahkan tidak Adapun peserta Marine Customs Goes to School melibatkan pelajar dari SMAN 1 Bunguran Timur, SMAN 2 Bunguran Timur, SMAN 1 Bunguran Tengah, SMAN 1 Bunguran Timur Laut, SMAN 1 Bunguran Utara, SMAN 1 Batubi, SMK Pariwisata, SMAN 1 Bunguran Selatan, SMK Bunguran Timur, MAN Natuna dan SMK YPMN Ranai. (arn)

Penetapan Sita Aset Bintan Lagoon Ricuh

0
Juru Sita PN Tanjungpinang berusaha membacakan penetapan sita aset Bintan Lagoon di Dormitorinya di Sungai Kecil, Kamis (29/3). F. Slamet Nofasusanto/Batampos.co.id

batampos.co.id – Penetapan sita terhadap aset Bintan Lagoon terkait persoalan pesangon 18 mantan pekerjanya yang belum dibayar ricuh. Kericuhan terjadi ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) berupaya membacakan penetapan sita aset Bintan Lagoon di Dormitori di Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Telok Sebong, Kamis (29/3) siang. Pihak kuasa hukum Bintan Lagoon terlibat adu mulut dengan pihak perwakilan serikat pun terjadi.

Kuasa Hukum Bintan Lagoon, Cordelia Sitinjak semula menolak pembacaan penetapan sita dari juru sita PN Tanjungpinang, Daniel Kendek dan Yanti disaksikan Panitia Muda PHI Tanjungpinang, Ali Bakri dan pemohon diwakilkan Ketua SPSI Reformasi Bintan, Darsono.”Saya keberatan,” teriak Cordelia.

Menurut ia, keberatan permohonan sita eksekusi sudah disampaikan ke PN Tanjungpinang pada 23 Maret 2018 lalu. Bahkan pihak Bintan Lagoon telah menyiapkan perlawanan untuk maju di persidangan.

Dia menjelaskan, penetapan sita eksekusi ini prematur , karena PTUN Tanjungpinang di Batam telah memenangkan pihak Bintan Lagoon. Kemudian pihak serikat mengajukan banding di PTUN Medan dan keputusan kembali dimenangkan Bintan Lagoon.

“Sekarang sudah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan belum ada putusan tetap. Eksekusi sita ini masih prematur, seharusnya tunggu putusan Mahkamah Agung,” jelas dia.

Ketua SPSI Reformasi, Bintan Darsono menyampaikan, pihak perusahaan melakukan pemutusan 93 tenaga kerja sepihak pada awal tahun 2015 lalu. Mereka di PHK tanpa pesangon. “Dari 93 tenaga kerja yang di PHK, sebanyak 18 orang pekerja memperjuangkan hak mereka,” jelasnya.

Juru sita, Daniel Kendek menjelaskan, saat ini pihaknya sebatas menjalankan peletakkan sita dengan dibacakan di depan pemohon dalam hal ini pihak serikat. “Belum disita atau eksekusi tapi penetapan sita terhadap objek agar objek aset jelas dan berstatus quo,” ujarnya.

Eksekusi kata dia, masih lama. Karena setelah ini akan dilaporkan ke pimpinan PN Tanjungpinang. “Nantinya masih bisa mediasi. Kalau manajemen bersedia bayar pesangon pekerja ya dicabut penetapan sita. Kalau tidak ya dilelang,” ungkapnya.

Untuk diketahui penetapan sita dilakukan berdasarkan penetapan dari ketua PN Tanjungpinang nomor 03/Pen.EKS/Pdt.Sus-PHI/2016/ PN.Tpg terhadap dormitori Bintan Lagoon blok Red A. Meski awalnya sempat alot, namun akhirnya pembacaan penetapan sita yang dilakukan juru sita tetap dilakukan. Meskipun kuasa hukum Bintan Lagoon menolak menandatangani berita acara.(met)

Tunda Bayar Akibat Target Tidak Tercapai

0

batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2017 dalam rapat paripurna, Kamis (29/3).

Dia menyebutkan pendapatan daerah pada 2017 mencapai 91,73 persen atau realisasi sebesar Rp 2,15 triliun dari target Rp 2,35 triliun. Sementara belanja daerah sebesar 89,15 persen atau Rp 2,25 triliun dari target Rp 2,49 miliar.

“Untuk urusan wajib secara umum sudah mencapai target. Semisal mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan dan 30 persen dari belanja daerah untuk infrastruktur,” kata Amsakar.

Ia mengaku, tidak tercapainya target pendapatan yang telah ditetapkan membuat sebagian hasil kegiatan belanja modal tidak dapat dibayar (tunda bayar) di tahun 2017. Selain itu petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus (DAK) juga terlambat dari pemerintah pusat, sehingga mempengaruhi proses pembayaran paket pekerjaan kegiatan DAK.

Adanya pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga ada kegiatan yang mengalami keterlambatan tidak sesuai jadwal. “Selain itu tertundanya kegiatan di lapangan karena masih adanya permasalahan lahan.

Amsakar menambahkan, dalam mengatasi permasalahan ini pihaknya mengatasi dengan menyusun anggaran pendapatan dan belanja lebih realistis dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah. Memberikan teguran kepada pihak rekanan serta melakukan Blacklist kepada rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

“Kami juga menginstruksikan agar SKPD dalam penyusunan program kegiatan kedepan memastikan lahannya tidak bermasalah dan mempercepat pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa,” paparnya.

Pada tahun 2017 Pemko Batam memperoleh alokasi dana APBN untuk penyelenggaraan tugas pembantuan sebesar Rp 6.3 miliar. Anggaran ini dipruntukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar. Selama tahun lalu, pemko juga memperoleh beberapa penghargaan seperti pelayanan informasi dan komunikasi publik melalui media center daerah teraktif, Anugrah Wahana tata nugraha katagori angkutan dari Kementerian Perhubungan. Pengahargaan Pelaporan Keuangan Pemerintah Wajar Tanpa Pengecualian selama 5 tahun secara berturut-turut serta Kota Potensial Infrastruktur.

Wakil Ketua DPRD Batam Zinal Abidin mengatakan, laporan LKPJ akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Masa kerja pansus selama tiga puluh hari kerja. Sementara untuk ketua pansus dipilih anggota Komisi IV Riky Indarkari dari fraksi PKS, wakil Mesrawati Tambubolon fraksi Demokrat dan sekretaris pansus LKPJ Dandis Rajagukguk fraksi PDI Perjuangan. (rng)