Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 12330

Bangunan Liar Kian Marak di Marina, Sekupang

0
Kios lliar berderet di Jalan Marina City, simpangbascamp, Tanjunguncang, Batuaji, Senin (26/2). Kios liar di Batuaji dan Sagulung semakin menjamur yang berdiri di row jalan dan lahan hijau. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Bangunan kios liar kain bertambah banyak di sepanjang jalan Marina City.

Upaya penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batam pada tahun sebelumnya seperti sia-sia. Pinggiran jalan menuju kawasan wisata terpadu Marina itu kembali marak dengan berbagai macam bangunan liar.

Menjamurnya bangunan liar itu karena semenjak ditertibkan row jalan tersebut tidak langsung dimanfaatkan ataupun dipagar oleh instansi pemerintah terkait. Merasa disia-siakan, sisa-sisa lahan dipinggir jalan utama itu kembali dibangun warga baik sebagai tempat tinggal ataupun tempat usaha.

Warga pemilik bangunan liar sebenarnya sadar jika membangun bangunan diatas row jalan itu salah, namun mereka juga tidak bisa tinggal diam sebab lahan penghijauan itu dibiarkan begitu saja tak terurus. Karena didorong desakan ekonomi juga warga akhirnya kembali memanfaatkan row jalan untuk tempat tinggal ataupun lokasi usaha mereka.

“Dulu awal penertiban katanya mau ada pelebaran jalan, tapi sampai sekarang kok tak dilebarkan. Daripada dibiarkan kosong mendingan kami pakai sementara buat udaha (berdagang),” ujar Andika, seorang pemilik kios liar di simpang Polsek Batuaji, Jumat (30/3).

Sebagian warga yang sebelumnya jadi korban penertiban dari Satpol PP juga mengaku kecewa dengan ketidak pastian atas wacana pelebaran jalan itu. Itu karena mereka sudah merelahkan bangunan liar mereka digusur namun hingga saat ini jalan tersebut belum tersentuh perbaikan. Bahkan tersebut jalan kini kian memprihatinkan karena dalam kondisi rusak parah.

“Janji mau dilebarkan dan perbaikan jalan. Kami terima digusur waktu itu tapi mana janji-janji itu. Jalan sudah rusak parah ini pak,” ujar Hadianto, warga lainnya.

Karena ketidak pastian itu warga akhirnya kembali memanfaatkan lahan row jalan itu untuk berdagang. Pantauan Batam Pos di lapangan, kios dan bangunan liar terlihat merata di sepanjang jalan tersebut. Mulai dari Simpang Basecamp hingga simpang Polsek Batuaji berdiri ratusan kios dan bangunan liar. Bahkan lokasi pinggir jalan depan perumahan Merlion kini sudah dijadikan lokasi pasar malam.

Satpol PP kota Batam saat dikonfirmasi mengaku belum memastikan kapan row jalan itu akan dimanfaatkan untuk proyek pelebaran jalan, sebab itu wewenang dari Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kami hanya menertibkan. Karena sebelumnya ada arahan bahwa jalan itu akan dilebarkan. Kapan waktunya itu wewenang Pemprov,” ujar Kasi Trantib Satpol PP Imam Tohari belum lama ini.

Sementara Camat Sekupang M Arman dan Camat Batuaji Ridwan menuturkan hal yang sama. Proses penertiban belum bisa dilakukan sebab belum ada arahan pelebaran jalan dari Pemprov Kepri.

“Kalau untuk perbaikan jalan rusak sudah kami sampaikan ke Musrembang kota agar dibawa ke Provinsi sebab itu tanggung jawab Pemprov,” ujar M Arman. (eja)

ASDP Bangun Dua Dermaga Rp 24 Miliar

0
Wabup Bintan Dalmasri Syam memotong tumpeng di HUT ASDP di Pelabuhan Tanjungpinang, Minggu (1/4). F. Slamet/batampos.co.id

batampos.co.id – Tahun ini, pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batam akan menambah dua dermaga di Pelabuhan ASDP di Tanjunguban dan Telagapunggur Batam. Sehingga pelayanan dan konektivitas Batam dan Bintan serta kegiatan logistik makin cepat.

“Ini nantinya akan menyokong kegiatan industri dan pariwisata di Kepri, dan khususnya Bintan dan Batam,” kata General Manager (GM) PT ASDP Cabang Batam Anis Adinizam saat melepas peserta senam sehat dan jalan santai dalam rangka HUT ke 45 ASDP di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan, Minggu, (1/4).

Selain itu, menurut dia, pembangunan dermaga dilakukan karena peningkatan jumlah penumpang dan kendaraan di kedua daerah. “Sudah menjadi kebutuhan,” kata dia.
Di sisi lain, ia menyebut, dermaga pelabuhan yang ada saat ini sudah cukup lama usianya. Sehingga diperlukan perbaikan.

Ia berharap, perbaikan yang dilakukan tidak menganggu kegiatan sandar kapal dan keluar masuk penumpang dan kendaraan.”Hal ini sudah harus diantisipasi,” kata dia.

Dijelaskannya, saat ini DED dermaga sudah mencapai 80 persen. Ia berharap usai Hari Raya Idul Fitri sudah mulai dilakukan pengadaan barang dan jasa. “Kita berharap dermaga bisa selesai akhir tahun, supaya tahun depan bisa digunakan,” katanya.

Disinggung anggaran? Ia menyebut sudah diplot di pusat. Anggaran untuk pembangunan kedua dermaga berkisar Rp 24 miliar. “Kami ingin terus berbenah dan menjadikan pelabuhan yang modernisasi, tidak menakutkan, tapi nyaman untuk semua,” tukas dia.

Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menyambut baik rencana pihak ASDP tersebut. Dengan adanya dua dermaga di pelabuhan ASDP, kelak kegiatan pelayanan makin cepat. Terlebih saat ini diakui dia, banyak wisatawan asal Batam dan daerah lainnya yang berlibur ke Bintan menggunakan jasa transportasi laut Kapal RoRo.

“Tak disangka ASDP sudah hampir 30 tahun di Kepri. Keberadaan kapal RoRo pun sudah membantu Bintan karena ikut memudahkan wisatawan ke objek wisata di Bintan,” ujarnya. (met)

Pemerintah Pusat Bangun Pasar Tipe C di Seibeduk, Butuh Dana Rp 6 Miliar

0
ilustrasi pasar F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Satu pasar tipe C milik pemerintah akan dibangun di Seibeduk tepatnya di sekitar Perumahan Buana Garden II.

Menyerap anggaran Rp 6 miliar yang dikucurkan oleh Kementerian Perdagangan melalui dana Tugas Pembatuan (TP), pasar tersebut diperkirakan mulai dibangun Juni mendatang.

“Selesainya kapan? biasanya pembangunan membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 bulan,” kata Kepala DInas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Zarefriadi.

Soal lahan bakal lokasi pasar ini, ia menyampaikan yakni menggunakan lahan yang sudah diserahkan oleh pengembang ke pemerintah seluas 1 hektar. Namun dalam pembangunan pasar tipe C biasanya hanya membutuhkan luas lahan 3000 meter persegi sesuai dengah standar nasional pasar tipe C.

“Status lahan sekarang milik pemerintah,” kata dia.

Ia menyampaikan pihaknya hanya membantu pemerintah pusat untuk memastikan pasr tersebut terbangun, dengan kata lain sebagian besar pendukung proyek tersebut sudah disiapkan pemerintah pusat.

“Anggaran dan desain mereka juga yang siapkan. Nanti setelah dibangun baru dihibahkan ke daerah,” imbuhnya.

Pasar ini diperkirakan akan memiliki hingga 150 lapak. Untuk dapat berjualan di pasar tersebut, pedagang akan menyewa dan pendapatannya sewa pasar akan masuk ke kas daerah. Pedagang diprioritaskan warga sekitar pasar juga mendorong pedagang-pedagang kaki lima dibahu jalan bergeser ke pasar resmi.

“Pasar dadakan itu kan ilegal, tidak ada dasar mereka. Tindakannya, kami sudah sampaikan ke kecamatan agar pasar dadakan ini mendapat perhatian (ditindak),” kata dia.

Membangun pasar kini jadi salah satu target pemerintah, yang paling besar yakni pembangunan Pasar Induk Jodoh yang dinilai dapat menampung PKL di seputaran Jodoh dan Nagoya. Selain itu, Disperindag juga sedang megupayakan membangun pasar di setiap kecamatan yang belum memiliki pasar pemerintah.

“Dukungan dari pemerintah provinsi sudah ada, tapi memang kita ini kendalanya di lahan. Yang paling gampang kalau ada itu pihak ketiga menyerahkan lahan ke kita.,” imbuhnya. (adi)

Pemkab Natuna Usung Konsep MEA

0

batampos.co.id – Pemerintah kabupaten Natuna mengusung konsep Marine Ekowisata dan Arkeologi (MEA) mengembangkan pariwisata.

Kepala dinas pariwasata pemkab Natuna Erson, mengatakan konsep tersebut karena kandungan khazanah kekayaan Natuna. Memiliki 150 pulau yang dilengkapi secara natural dengan pantai dan ekosistemnya yang beraneka ragam. Lautnya yang luas sudah barang tentu menjadi satu unsur pariwisata yang luas.

Dari sisi ekologi, Natuna dinyatakan kaya dengan flora dan fauna serta seluruh makhluk hidup yang terintegrasi dari puncak gunung dan bukit hingga ke dasar laut. Fakta ini mendorong Natuna menjadikan ekowisata sebagai baigan dari komsep kepariwisataan.

“Natuna sudah mashur di se antero dunia dengan kekayaan benda purbanya. Potensi kuno yang dimiliki Natuna bukan hanya terkandung di darat tapi juga di laut yang dikenal dengan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dan kapal-kapal kuno yang berada di kolong Laut Natuna Utara,” sebut Erson kemarin.

Kepariwisataan Natuna terfokus untuk mengekploitasi yang dimiliki. Di Natuna punya laut yang luas, ekologi yang bagus dan kepurbakalaan yang banyak dengan berbagai usia. Konsep sudah tetapkan sebagai MEA.

Erson mengaku, konsep tersebut dapat dikembangkan dan laku dijual pada pasar pariwisata internasional. Karena tidak sedikit daerah maupun negara lain yang telah sukses.

“Ketiga faktor ini bisa kita garap dan laku untuk pariwisata. Ketiganya jadi trend pariwisata dunia sejak dulu. Alasan ini juga sebenarnya yang mendorong membuat konsep MEA,” sebutnya.

Untuk merealisasikannya, pemerintah tengah gencar melakukan indetifikasi terhadap spot – spot yang bernilai tingggi terhadap pariwisata.

“Kita sedang melakukan maping kepariwisatan. Nantinya sebuah lokasi akan kita tentukan jenis wisatanya sesuai dengan kandungnya agar tidak keluar dari konsep MEA,” jelasnya.

Pemerintah juga tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai MEA kepada masyarakat dan penikmat wisata agar masyarakat sebagai pelaku usaha pariwisata menjadi lebih proaktif.

“Karena mereka yang paling mengetahui lingkungannya sendiri dan mengatahui kandungannya. Upaya dan konsep ini harus didukung oleh masyarakat,” ujarnya.(arn)

Pengawasan Produk Impor Lemah

0
Petugas merapikan jejeran kaleng sarden dan ikan makerel yang masih terpajang di salah satu minimarket di Cinere, Depok, Sabtu (31/3). (Hendra Eka/Jawa Pos)

batampos.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tanggungjawab memastikan semua produk makanan kemasan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya.
Namun pengawasan tetap melibatkan tiga pihak yakni produsen, pemerintah, dan masyarakat.

Sebuah postingan viral di media sosial Facebook. Status itu diunggah oleh pemilik akun bernama Lillian Luis. Dalam statusnya, ia menceritakan hendak memasak ikan kaleng. Namun ia malah menemukan cacing saat ikan kaleng itu dituang ke piring.

Hari ini rencananya mau masak sarden karena masih ada stok di rumah. Karena penasaran dengan isu ada cacing pita. Kita buka sarden lalu di tumpahin di piring eh yang nongol pada cacing nya di atas semua,” tulis Lillian dalam statusnya yang diunggah pada Kamis, 15 Maret 2018 pukul 10:51 WIB.

Pada statusnya Lillian juga mengunggah foto ikan kaleng tersebut. Dalam foto itu terlihat beberapa objek kecil dan panjang yang diduga cacing. Status unggahan Lillian pun telah dibagikan lebih dari 71 ribu kali kala itu.

Lillian adalah warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Namun kasus pertama mencuat di Tembilahan, Kabupaten Indagiri Hilir. Viral postingan penemuan ikan kaleng mengandung cacing di media sosial itu langsung ditanggapi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). BBPOM lalu menginstruksi BPOM segera menarik peredaran ikan kaleng merek tertentu.

BPOM Kepri mengambil langkah tegas dengan menarik 3 merek ikan kaleng dari peredaran di wilayah Kepulauan Riau. Penarikan ketiga produk ikan kaleng ini dilakukan mulai Rabu (21/3). Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata di Kepri juga ditemukan ikan kaleng yang mengandung cacing. Makanan kemasan itu ditemukan beredar di Kabupaten Lingga. Terbaru, kasus serupa ditemukan Dinas Kesehatan Batam di Tembesi, Sabtu (31/3).

Sementara Pemerintah Kota Batam, membentuk tim untuk menyelidiki produksi ikan kaleng oleh perusahaan di kota itu. Hal ini dilakukan setelah adanya hasil uji laboratorium BPOM yang positif menemukan cacing di tiga merek ikan kaleng dan mbertambah menjadi 27 merek yang beredar di pasaran.

Temuan itu kontan membuat masyarakat resah. Pemerintah dan wakil rakyat gerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein menyayangkan baru terungkapnya 27 item merek ikan makarel kemasan kaleng yang sudah terlanjur beredar luas dan dikonsumsi masyarakat Batam.

Menurut dia, kasus ini membuktikan bahwa selama ini pengawasan BPOM selaku instansi yang memberi izin edar produk pangan, sangat lemah. “Harusnya kan izin edar keluar, berarti sudah melalui proses penelitian, pemeriksaan yang ketat, layak atau tidak dikeluarkan izin edar,” kata Harmidi.

Karenanya, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak seperti BPOM, distributor, maupun importir. Menurut dia, selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap importir maupun produsen nakal. Sehingga kasus-kasus serupa terus terulang.

“Tidak ada tindakan nyata berupa sanksi yang membuat jera pihak distributor,” ujar Harmidi.

Sementara anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging menyebutkan larangan mengonsumsi ikan kemasan kaleng bukan solusi tepat. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa produk tersebut tak beredar. Untuk itulah diperlukan fungsi pengawasan pemerintah terutama untuk menjaga kepentingan masyarakat.

“Saya pikir bagaimana memastikan barang yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin dan sesuai standar BPOM,” katanya.

Ia juga menduga ikan kaleng bercacing ini hanya satu dari sekian banyak kasus. Ia mengatakan, masyarakat perlu mewasdai produk pangan dan minuman, terutama produk impor. Ia juga meminta BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk pangan impor. “Uji lab misalnya, apalagi untuk produk-produk asal Cina,” ucapnya.

Ditemukannya produk makanan bercacing ini, kata Uba, harus menjadi pembelajaran bagi BPOM dalam mengawasi produk pangan yang masuk ke Indonesia. Pengawasan juga harus lebih ditingkatkan. Pemerintah juga harus memberikan peringatan yang tegas bagi produsen atau importir yang memasukkan barangnya ke Indonesia.

“Harus ada ketegasan. Jangan karena pengawasan lemah mereka sesuka hati memasukkan produk yang berbahaya,” tegasnya.

Sedangkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengimbau pihak terkait terutama BPOM agar lebih ekstra ketat lagi dalam bertugas. Karena, memberi label layak konsumsi terhadap suatu produk bukan perkara yang mudah.

“Karena baik buruknya akan berdampak besar bagi masyarakat,” kata Nurdin saat menerima Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di ruang kerja Gubernur, Istana Kota Piring, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (23/3).

Nurdin yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep Yudiana bersama Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan memang membahas produk ikan kaleng yang mengandung cacing dan beredar di masyarakat. Nurdin ingin kualitas produk yang dikonsumsi umum masyarakat harus baik. Kasus-kasus seperti ini jangan sampai meresahkan masyarakat.

“Agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merugikan masyarakat,” katanya Nurdin.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan cacing dalam ikan kaleng tersebut bukan karena ada tujuan atau maksud tertentu. Tetapi lebih kepada kelalaian saat pengemasan dalam produksi. “Biasanya jika dalam proses ditemukan kecacatan, langsung di-reject,” kata Yosef.

Yosef menambahkan, ketika produk datang maka akan diiringi dengan sampel. Dalam pemeriksaan sampel-sampel tersebut dalam keadaan baik. “Dalam perjalanan produksinya setelah dicap legal itulah mungkin terdapat produk yang tidak bagus,” lanjut Yosef.

Akan tetapi, saat ini fakta di masyarakat ditemukan cacing. Ketika pemeriksaan lebih lanjut ternyata hasilnya positif, pihak BPOM Kepri langsung bertindak cepat. “Semua produk yang terindikasi cacing sudah ditarik,” tegas Yosef.

Yosef mengatakan, hal ini menjadi pelajaran bagi pihaknya. Ke kepannya, BPOM akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar meningkatkan pengawasan, seperti dari karantina ikan untuk memeriksa layak atau tidaknya bahan baku yang ada di dalam kemasan.

“Kami telah meminta importir melengkapi sertifikat pengolahan bahan baku, agar bisa melihat bahan bakunya itu benar-benar bagus atau tidak. Kejadian ini membuat kami belajar dan koreksi diri,” ujarnya.

Ia menuturkan, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.“Kedepan kami akan kembangkan uji parasitologi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya lagi.

***

Seorang petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarela ikan kemasan kaleng saat himbauan yang dilakasanakan oleh satnarkoba Polresta barelang bersama Disperindag Kota , BPOM kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). BPOM yang mengeluarkan pengumuman bahwa 27 produk ikan Makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Lalu bagaimana sebenarnya pengawasan pangan yang masuk ke Batam dan Kepri? Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan fungsi dan tugas BPOM adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar terjamin mutu, khasiat/manfaat, dan keamanannya. Dalam melakukan pengawasan ini terdapat dua fungsi yaitu pengawasan pre-market dan pengawasan post market.

Pengawasan pre-market adalan pengawasan sebelum produk beredar. Misalnya, sebelum produk beredar, produsen baik produsen obat, obat traidisonal, kosmetik, dan makanan, ataupun importir, harus melalui pemeriksaan dokumen-dokumen dan sarana. Tujuannya jelas, memastikan produsen dan sarana produksi itu memenuhi ketentuan atau tidak.

Jadi kalau dokumen dan sarana sudah terlengkapi, BPOM akan menerbitkan rekomendasi pemenuhan cara produksi yang baik atau cara distribusi yang baik.

“Bisa obat, bisa kosmetik, bisa pangan. Tergantung jenis-jenis komoditinya. Setelah itu proses perizinanya akan dilakukan secara e-registrasi. Di sini (BPOM) bisa, tetapi yang menerbitkannya BPOM pusat,” jelas Yosef, Kamis (29/3).

Sebelum penerbitan izin edar, ada penilaian (pre-market evaluation) yang merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Penilaian dilakukan terpusat, dimaksudkan agar produk yang memiliki izin edar berlaku secara nasional.

Selanjutnya, setelah pangan dan obat beredar, BPOM melakukan pengawasan setelah beredar atau post-market control. Pengawasan post-maket adalah pengawasan setelah makanan dan obat telah mendapatkan izin dan beredar di masyarakat. Tujuannya untuk memastikan pemenuhan ketentuan oleh pelaku usaha. Melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk.

“Jangan sampai saat proses perizinan, mereka menunjukkan yang terbaik, produk bagus, tetapi pada saat perjalanan produksi dan peredarannya ternyata pada pangan misalnya ditambahkan bahan berbahaya, kosmetik ditambahkan bahan-bahan yang dilarang, atau obat-obat tradisonal ditambahkan bahan kimia obat,” papar Yosef.

Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar. Pengawasan ini melibatkan Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi dan wilayah yang sulit terjangkau atau perbatasan dilakukan oleh Pos Pengawasan Obat dan Makanan (Pos POM).

Cara pengawasannya, dengan melakukan sampling dan pengujian produk obat dan makanan yang beredar, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, pemantauan farmakovigilan dan pengawasan label/penandaan dan iklan.

“Sarana produksi juga diperiksa lagi. Misalnya di sini ada industri air minum kemasan atau pun kopi, itu secara rutin kita melakukan pengawasan. Secara rutin melakukan inspeksi mendadak untuk tahu pemenuhan cara produksi pangan yang baik terpenuhi apa tidak. Kalau mereka ternyata ada penyimpangan-penyimpangan akan diberikan sanksi,” tegasnya.

foto: dalil harahap / batampos

Sanksinya mulai sanksi administrasi berupa peringatan ringan sampai peringatan keras. Apabila kesalahannya cukup fatal. Kemudian pencabutan izin jika terbukti kesalahannya cukup kritis dan tidak ada perbaikan.

Lalu bagaimana dengan produk pangan dan obat dari luar atau impor? Yosef mencontohkan kasus ikan kaleng makarel yang sedang terjadi, sistem pengawasannya fokus pada importirnya. Namun pada dasarnya, importir punya kewajiban memastikan mutu bahan dan proses produksinya kepada produsen.

“Karena memang kita tidak bisa lihat produsennya, proses produksinya, itu yang punya tanggungjawab si importir. Harus memastikan (ke produsen), mana sertifikat HACCP-nya (Hazard Analysis and Critical Control Point) dari sananya,” ujar Yosef saat ditemui di kantornya.

Hazard Analysis & Critical Control Point (HACCP) adalah sebuah metode operasi terstruktur yang dikenal secara internasional yang bisa membantu organisasi dalam industri makanan dan minuman untuk mengidentifikasi risiko keamanan pangan, mencegah bahaya dalam keamanan pangan, dan menyampaikan kesesuaian hukum. HACCP digunakan di seluruh tahapan proses produksi dan persiapan makanan.

Berikutnya, importir melakukan pengajuan izin edar. Setelah dokumen terpenuhi dan diperiksa, sarana importir juga diperiksa. Dicek, apakah tempat penyimpanannya sudah memenuhi ketentuan. Jangan sampai tempat penyimpanannya di luar ruang atau ruang terbuka yang mengakibatkan perubahan mutu pangan.

“Kami hanya bisa memastikan si importir memberikan (dokumen) pada pelaku usaha di sini. Beda dengan (produsen) yang ada di sini bisa kita cek, kita bisa inspeksi juga. Ini masalahnya di China,” katanya merujuk pada kasus ikan kaleng bercacing impor dari Tiongkok.

Menurut Yosef, terkait kasus ikang kaleng bercacing yang sedang memanas saat ini, sudah ada penjelasan dari Badan POM, untuk penarikan 27 merek dengan nomor tertentu. “Kita sudah komunikasikan. Tetapi ini bets tertentu. Jadi kita sudah melakukan notifikasi melalaui KKP. Karena kita kan lintas kementerian. Sekali lagi kita sampaikan, bahwa fungsi pengawasan ini BPOM tidak bisa single player,” jelasnya.

Pembagian tugas pengawasan pangan menurut dia, sudah diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Misalnya, lanjut dia, pangan segar dari produk pertanian, pengawasannya ada pada Kementerian Pertanian, pengawasan ikan ada pada KKP, hewan pada Peternakan, dan pangan olahan atau makanan kemasan pada BPOM.

“Jadi kami (BPOM) hanya pengawasan makanan kemasan. Kalau makanan yang siap saji ada pada Kementerian Kesehatan. Namun demikian kami semua bisa bermitra, bersinergi,” katanya.

Yosef menegaskan soal produk impor ke Batam maupun Kepri sudah jelas bahwa pengimpor harus memiliki izin edar. Pengawasannya dengan penerapan prosedur dan persyaratan yang ketat. Sebelum masuk, pengimpor harus mengurus izin edar lebih dulu atau pre-market dengan menyerahkan dokumen dan diperiksa, sarana importir, memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan atau tidak. Setelah terpenuhi akan diterbitkan rekomendasi dan e-register di BPOM Pusat.

“Kemudian saat masukkan (produk) nanti, mereka harus membuat surat keterangan impor (SKI). Satu kali shipping itu satu SKI,” jelasnya.

Namun sayangnya, tidak ada kewajiban bagi importir untuk melakukan uji sampel sebelum produk tersebut masuk. Sebab tanggung jawab ada pada pelaku usaha. Tetapi pengawasan ada tiga lapis dan menjadi tanggung jawab beberapa pihak.

Pertama, yakni pemerintah, dalam hal ini BPOM, Kementerian Kesehatan, KKP, dan Kementerian terkait lainnya. Tugasnya, memastikan pelaku usaha mematuhi perundang-undangan. Kedua, pelaku usaha. Pelaku usaha di sini adalah produsen, importir, dan distributor. Mereka harus memastikan produk yang diproduksi atau yang diedarkan terjamin mutu, manfaat, dan keamanannya.

Yang ketiga adalah konsumen. Konsumen juga punya fungsi untuk mengontrol karena dalam UU Perlindungan Konsumen diatur kewajiban dan hak-hak konsumen. Apa-apa saja kewajibannya. Apa-apa saja haknya.

“Konsumen adalah palang pintu terakhir pengawasan, jadi jika ada kasus seperti ini, laporkan pada instansi yang berwenang,” katanya.

Mengantisipasi kejadian serupa, terutama menjelang Ramadan, intenstisitas pengawasan pangan olahan ditingkatkan. Dengan menggandeng kementerian terkait untuk melakukan pengawasan terhadap importir dan distributor, bahkan hingga ke ritel. Sebab, momen tersebut biasanya dimanfaatkan pelaku usaha karena kebutuhan meningkat sehingga memasukkan produk luar yang tidak layak seperti sudah kedaluarsa.

“Cuma kadang-kadang yang tidak resmi ini yang pura-pura tidak tahu. Nah ini yang butuh kerja sama masyarakat, media, laporkan” katanya.

Sementara Humas BPOM RI, Nelly, mengatakan BPOM RI bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan koordinasi perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan. Dimulai sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi. “Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah China terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing ini. Kan semua produk yang terpapar itu dari China,” ujarnya

Bagaimana prosedur pengurusan izin edar produk impor sendiri? Nelly tidak menjawab gamblang. “Maaf mbak, saya sedang rapat bersama ibu direktur,” tutupnya, Jumat 30/3).

***

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Zarefriadi menjelaskan, untuk pengawasan makanan impor di Batam berada di bawah kewenangan provinsi dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebab impor merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. Sementara di Batam perpanjangan tangan pemerintah pusat soal impor ini ada di BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang.

“Pemerintah Kota (Batam) tak terkait ini,” kata Zarefriadi.

Ia menyampaikan pemerintah pusat dan daerah memiliki masing-masing kewenangan soal keluar masukanya barang dagang antar negara di Indonesia. Terkhusus di Batam yang sejatinya kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

“Tak bisa kami kerjakan yang bukan kewenangan kami juga, nanti jadi persoalan. Bahkan, ekspor pun kami kaitannya hanya menerbitkan SKA (Surat Keterangan Asli) atau Certificate Of Origin (CO),” papar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam ini.

Ia tak menampik Dinas Perdagangan punya tugas mengawasi. Namun dalam hal ini, dikoordinir oleh Dinas Perdagangan Provinsi. Maka dari itu pengawasan selalu dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi dan jika dilakukan oleh Disperindag Batam, pihaknya harus melapor ke Dinas Perdagangan Provinsi.

“Keresahan publik ini kan tak bisa kita diamkan dan elakkan, makanya kami akan tetap turun,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Burhanuddin mengatakan pengawasan dilakukan setelah melalui kawasan pabean atau setelah barang diturunkan di perusahaan/gudang. Namun sebelum pengawasan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain yang meliputi kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam dokumen persyaratan impor.

“Pengawasan barang beredar ruang lingkupnya yang diawasi adalah standar (termasuk SNI dan persyaratan teknis), label berbahasa Indonesia, petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia dan layanan purna jual, cara menjual, iklan dan promosi, serta klausula baku,” jelas dia.

Sedangkan mekanisme pengawasan barang yang telah beredar ada beberapa tahapan dan cara. Mulai pengawasan berkala sampling melalui pembelian, kemudian pengamatan kasat mata (label), dan uji laboratorium (standart, spesifikasi). Jika ada indikasi pelanggaran, lanjut ke pengawasan khusus. “Jika ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan ke proses penyidikan. Setelah sesuai dengan ketentuan dipublikasikan,” katanya.

Namun bila terjadi pelanggaran sanksinya berupa sanksi administratif. Mulai dari sanksi ringan sampai paling berat. Antara lain pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen, kewajiban tarik barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini sesuai pasal 60 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (uma/adi/jpg/cha/gas)

Bunguran Timur Laut Juara Umum MTQ

0
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti menyerahkan piala ke Camat Bunguran Timur Laut sebagai juara umum MTQ tingkat Kabupaten Natuna, Sabtu (31/3) malam. F. Aulia Rahman/batampos.co.id

batampos.co.id – Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-IX tingkat Kabupaten Natuna yang di ikuti oleh 15 kecamatan resmi ditutup oleh Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti, di arena utama Astaka, Desa Tanjung kecamatan Bunguran Timur Laut, Sabtu (31/03) malam kemarin.

Dewan hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) menetapkan kecamatan Bunguran Timur Laut (BTL) atau tuan rumah meraih juara umum memperoleh juara terbanyak dengan jumlah nilai 39.

Peringakat ke dua diraih oleh kecamatan Bunguran Timur dengan jumlah nilai 33, sedangkan peringkat ke tiga diraih oleh kecamatan Midai dengan jumlah nilai 31. Sementara peringkat ke empat diraih oleh kecamatan Serasan Timur dengan jumlah nilai 28. Peringkat ke lima diraih oleh kecamatan Pulau Tiga Barat dengan jumlah nilai 25. Dan peringkat ke enam diraih oleh Kecamatan Pulau Tiga dengan jumlah nilai 18.

Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, setiap cabang telah berhasil menjaring pemenang yang nantinya diharapkan mampu mengharumkan nama daerah di kacah Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi.

“Bukan tidak mungkin suatu masa nanti potensi unggulan kita mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional,” kata Ngesti.

Ngesti mengaharapkan kepada semua peserta yang berhasil pada momentum MTQ ke-9 ini, untuk tidak mudah puas dengan prestasi telah dicapai. Namun teruslah berupaya untuk lebih menggali dan meningkatkan keterampilan dalam seni baca Al-qur’an secara terus menerus.

“Peserta yang belum memiliki prestasi, saya minta jangan sampai hal ini mengurangi semangat. melainkan di jadikan satu motivasi dan tantangan dalam rangka mengoptimalkan daya saing,” ujar Ngesti.

MTQ ke IX ini sambung Ngesti, bukan hanya sebagai ajang bertanding siapa yang terbaik. Namun yang terpenting pemahaman dan selalu berupaya untuk mengimplementasikan subtansi dari keagungan kitab suci Al-qur’an dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Ngesti juga berharap kepada seluruh pengurus LPTQ kecamatan se-kabupaten Natuna agar bisa meningkatkan itensitas pembinaan bagi para peserta agar bisa mengoptimalkan daya saing.

Pada malam penutupan tersebut, Ngesti berharap kepada seluruh pengurus LPTQ agar di masa-masa yang akan datang dapat lebih meningkatkan itensitas pembinaan bagi para peserta, sehingga dalam perhelatan MTQ berikutnya, keterampilan dan daya saing dari para peserta dapat lebih dioptimalkan.

“MTQ ke X nanti, kita lebih memperhatikan dan mengoptimalkan anak-anak daerah untuk menjadi kader-kader dalam kegiatan MTQ baik tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi”, ujar Ngesti.

Selain Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti, juga tampak dihadir juga Sekda Natuna Wan Siswandi S.sos,Msi, Ketua DPRD Natuna Yusripandi berserta Anggota DPRD Natuna, Para Asisten lingkungan pemerintah Kabupaten Natuna, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Wan Zauwali, Para Dewan Hakim MTQ, Para Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan para Pimpinan Kafilah Beserta para peserta.(arn)

Timbangan Pedagang Ditera Ulang

0
Salah seorang pedagang asal Tarempa membawa timbangannya untuk ditera ulang di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Tarempa. F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan tera dan tera ulang timbangan seluruh pedagang yang ada di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Tera dan tera ulang timbangan dilakukan terakhir di Kecamatan Siantan yang dilaksanakan di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa dimulai Kamis (29/3) hingga Jumat (30/3).

Selama dua hari ini sudah puluhan timbangan yang sudah diantar ke gedung bpms untuk ditera dan ditera ulang. Namun dari hasil pengecekan, rata-rata timbangan yang dimiliki sejumlah pedagang di pasar Tarempa masih bagus. Meski ada yang sudah meleset dari ukuran, tapi masih dalam batas yang wajar.

“Memang ada yang meleset dari ukuran, tapi masih dalam batas toleransi,” ungkap tenaga ahli penera dari pemko Tanjungpinang ketika ditemui di gedung BPMS Tarempa kemarin.

Menurutnya, untuk mengetahui timbangan yang sudah ditera, yakni sudah ada segel khusus. Sementara untuk timbangan yang sudah tidak bisa digunakan jika ada tidak boleh digunakan dan ditulis rusak pada body timbangan yang tidak bisa dihapus. Sehingga konsumen bisa tahu jika ada pedagang yang menggunakan timbangan rusak. “Yang rusak akan ditulis gagal,” ungkapnya lagi.

Dirinya mengimbau kepada para pedagang untuk menggunakan timbangan dengan baik supaya timbangan tidak mudah rusak. Karena jika perlakuan timbangan berpengaruh terhadap tingkat kerusakan. Semakin baik perlakuannya, maka semakin awet dan sebaliknya.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas Evy Narizki, mengatakan, karena belum memiliki tenaga ahli sendiri, maka pemerintah daerah mendatangkan tenaga ahli dari pemerintah kota Tanjungpinang. “Pemerintah Anambas belum memiliki SDM yang bersertifikasi sebagai penera,” ungkap kepada wartawan kemarin.

Meski demikian, pihaknya sudah mengajukan permohonan diklat kepada aparatur di Pemda Anambas untuk menjadi ahli bidang ini. “Kita sudah usulkan kepada Bupati, bahkan sudah disetujui,” jelasnya.

Jika sudah ada tenaga sendiri, maka kedepan sudah mampu dan mandiri dalam melakukan Sidang tera/tera ulang (STU) sendiri. Sidang tera/tera ulang (STU) diakuinya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka melindungi hak-hak konsumen terhadap penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan sidang tera/tera ulang ini diakuinya mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,serta ?Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?. “Pelaksanaan Tera ulang dilakukan mulai tanggal 22 Maret hingga 30 Maret 2018,” jelasnya.

Jika ada timbangan yang tidak standar atau tidak di tera maupun tera ulang, maka itu dianggap sudah melanggar UU konsumen. Sehingga pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. “Sanksinya berupa pidana penjara enam bulan sampai lima tahun penjara atau denda mulai Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 miliar,” bebernya. (sya)

ASN 1.600 Orang, PTT 3.000 Orang

0

batampos.co.id – Jumlah Aparatur Sip[il Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas tergolong minim. Pasalnya saat ini hanya sekitar 1.600 PNS. Sementara itu untuk jumlah ideal suatu daerah yakni kurang lebih 4.000 pegawai.

Karena kekurangan PNS, maka pemerintah daerah juga mengalami kekurangan pejabat struktural khusus esselon III yang mengalami banyak kekurangan. Esselon III ini selevel Kepala Seksi (Kasi).

“Anambas masih kekurangan pejabat esselon III atau selevel kasi sekitar 40 personil,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas Linda Maryati kepada wartawan Minggu (1/4).

Karena jabatan kepala seksi banyak yang kosong, maka tidak jarang setiap arahan dari kepala bidang langsung ke staf lantaran kasinya kosong. Namun itu untuk SKPD yang tidak memiliki kasi. “Kalau tidak ada kasi, arahan dari kepala bidang langsung ke staff Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau PNS yang belum memiliki jabatan,” ungkapnya lagi.

Oleh karena itu pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan tetap membutuhkan PTT untuk memenuhi kebutuhan tenaga pegawai. Saat ini jumlah PTT di Kabupaten Kepulauan Anambas Jauh lebih banyak dibandingkan jumlah PNS. Jumlah PTT kurang lebih mencapai 2700 hingga 3000 orang.

Diakuinya PTT di Kabupaten Kepulauan Anambas bukan hanya lulusan SMA saja tapi banyak kalangan mulai dari SD, SMP, SMA, D1, D2, D3, D4 hingga sarjana (S1). Mereka memiliki standar gaji tersendiri tergantung tingkat pendidikan.

Pemerintah Daerah sangat berharap dengan adanya penerimaan CPNS tahun ini bisa menambah jumlah pegawai di Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun sayangnya sampai saat ini formasi secara resmi belum dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Formasi yang kita usulkan 496,tapi formasi dari pusat secara resmi belum keluar karena saat ini masih dalam tahap perhitungan. Kemungkinan akan keluar setelah pilkada nanti,” tandasnya. (sya)

Gaji PTT dan THL Menyesuaikan Kemampuan Pemda

0

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Juramadi Esram menyatakan peraturan tersebut wajib dilaksanakan oleh perusahaan swasta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan kondisi keuangan sekarang ini, Juramadi juga mengaku akan melakukan evaluasi kebutuhan tenaga PTT dan THL sesuai dengan kebutuhan Pemkab.

“Sesuai dengan prestasi kerja mereka, efektif atau tidak, rajin atau tidak loyal atau tidak dan sebagainya,” kata Juramadi, Minggu (1/4).

Soal gaji kata Juramadi, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan yang terbaik, jika kondisi keuangan daerah sudah baik. “Kita hanya mampu memberikan seperti yang mereka dapatkan, sekarang ini,” ujarnya.

Sementara itu di lokasi berbeda, PTT Pemkab Lingga Kris mengaku merasa heran jika Pemkab Lingga tidak sanggup memenuhi gaji PTT dan THL sesuai dengan keputusan UMK. Hal ini disampaikan Kris karena dia mengetahui Pemkab Lingga kembali merekrut THL di sejumlah OPD.

“Selain itu, perekrutan PTT dan THL juga belum dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapan Kris.

Menurut Kris, Pemerintah Daerah semestinya menetapkan satu tim atau intasi yang berwenang dan berkompeten dalam melaksanakan perekrutan PTT dan THL di Kabupaten Lingga. Begitu juga dengan perekrutan tersebut harus berlaku terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga.

“Barulah tercipta penerimaan PTT dan THL yang sesuai dengan kebutuhan bukan karena indikasi lain,” kata Kris.

Sementara itu, Ketua Pederasi LEM SPSI Lingga Rajani Kemang menyampaikan, dalam undang-undang, hak normatif dalam perlindungan upah wajib untuk dilaksanakan karena telah ditegaskan dalam PP 78 tentang perlindunagn pengupahan. Terlepas itu, Pemda dalam mengelola hak upah terhadap PTT dan THL kembali kepada kebijakan daerah. (wsa)

SMKN 4 Batam Laksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer

0

batampos.co.id – Sebanyak 305 siswa SMKN 4 Batam mengikuti pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Senin (2/4/2018).

Beberapa siswa terlihat serius menjawab soal yang tampil di depan layar komputer.

Ini merupakan kali ketiga siswa SMKN 4 melaksanakan UNBK.

Wakil Humas SMKN 4 Batam, Nofia Adri mengatakan Bahasa Indonesia menjadi mata ujian di hari pertama pelaksanaan UNBK.

Masing-masing mata ujian menyajikan 50 butir soal yang harus diselesaikan siswa dalam dua jam.

Ia menyebutkan untuk ujian ini menggunakan tiga ruang dengan total komputer 40 unit per kelasnya.

Ujian juga dibagi dalam tiga sesi.

  • Pertama pagi mulai 07.30-09.30 WIB,
  • kedua mulai pukul 10.30-12.30 WIB dan
  • terakhir 14.00-16.00 WIB.

“Alhamdulillah hingga saat ini semua berjalan dengan lancar termasuk server, jaringan dan listrik,” kata dia.

Selain Bahasa Indonesia ada tiga mata pelajaran lain yakni Bahasa Inggris, Matematika dan kejuruan.

“Untuk juruan ini tergantung apa yang dipilih siswa selama menempuh pendidikan di sini,” ujarnya.

Ia menambahkan ujian akan berlangsung selama empat hari ke depan. Dia berharap ujian berjalan dengan baik dan lulus dengan nilai yang sempurna.

“Mudah-mudah tak ada masalah, jadi mereka bisa menyelesaikan ujian mereka dengan tepat waktu,” tutupnya. (une)