
batampos.co.id – Sebanyak 47 mobil bekas pemakaian anggota DPRD Batam hingga kini belum dimanfaatkan dan masih terparkir di area parkir kantor DPRD Batam. Rencananya, mobil-mobil tersebut bakal dimanfaatkan untuk dipakai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Namun Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, setiap pejabat yang ingin memakai mobil tersebut terlebuh dahulu membuat surat pernyataan kesanggupan memperbaiki mobil.
“Mereka harus buat pernyataan, kan mau pakai dia, biaya sendiri mau tak,” katanya.
Ia menampik perbaikan yang ia maksud bukan berarti mobil tersebut rusak, namun karean kondisi mobil yang sudah tua dan bisa saja kerap terganggu mesinnya. Untuk diketahui mobil sedan tersebut rata-rata keluaran tahun 2000.
“Mobil kan udah tua, misal baru pakai seminggu tahu-tahu tak jalan, kan harus perbaiki,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, terkait keharusan membuat pernyataan ini ia telah sampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin dan untuk diteruskan ke pejabat di lingkungan Pemko Batam.
“Kalau sudah buat pernyataan, yang mau pakai silahkan dipakai,”katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai pemanfaatan mobil dinas eks pemakaian anggota DPRD Batam tidak dilelang, namun lebih dimungkinkan untuk dipakai oleh pejabat Pemko Batam.
“Kalau lelang, itu pikiran paling terakhirlah,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Ia menilai, kini masih banyak pejabat eselon tiga yang belum memiliki kendaraan operasional. Untuk itu, ke depan pihaknya akan mendata berapa jumlah pasti pejabat eselon tersebut yang perlu diberi kedaraan operasional.
“Kita akan petakan dulu, ada berapa yang belum dapat kendaraan operasional,” ujarnya.
Amsakar memastikan, setelah tuntas proses pengembalian pihkanya akan menarik mobil-mobil yang kini tengah terparkir di area parkir kantor DPRD kini.
“Kami tarik, walau sementara kami hidup panaskan dulu,” terangnya. (cr13)








