
batampos.co.id – Untuk ketiga kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menerima Anugerah Transparansi Award. Anugerah transparansi award 2017 ini diberikan Komisi Informasi Provinsi Kepri yang langsung diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Bintan Adi Prihantara di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (20/12) pagi.
Kepala Komisi Informasi Provinsi Kepri Arifuddin Jalil mengatakan, anugerah ini bentuk apresiasi pihaknya terhadap badan publik karena telah melakukan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik terbaik.
Maka dari itu, ia berharap, anugerah ini dapat memacu semangat pemerintah daerah untuk lebih memperbaiki pelayanan informasi publik meski sengketa informasi publik selalu menjadi tantangan karena menjadi tuntutan masyarakat.
Ia juga berharap, segala bentuk informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah melalui website atau media pengelola informasi yang ada di setiap pemerintah daerah.
Sementara itu Bupati Bintan Apri Sujadi memberikan apresiasinya kepada pejabat pengelola informasi daerah kabupaten bintan karena berhasil mempertahankan prestasinya sehingga kabupaten bintan kembali meraih anugerah transparasi award sebanyak tiga kali berturut-turut.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak-hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik yang boleh didapatkan,” terangnya.
Sekdakab Bintan Adi Prihantara menambahkan dirinya akan berupaya menata pengelolaan informasi publik agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik dengan memberikan inovasi khususnya melalui website resmi pemerintah kabupaten Bintan yakni www.bintankab.go.id.
Dirinya juga menegaskan bahwa diera kemajuan teknologi seperti sekarang ini website merupakan salah satu media yang dapat diakses dengan mudah untuk mengetahui informasi, berita dan segala kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kabag Kominfo Setdakab Bintan Hasfi Handra yang juga sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kabupaten Bintan menyatakan keterbukaan informasi publik tidak bisa lagi dihindari mengingat teknologi informasi yang terus berkembang. Namun keterbukaan informasi yang diatur dalam undang undang nomor 14 Tahun 2008 menjadi rambu-rambu bagi badan publik untuk lebih memahami bahwa tidak lagi menutup-nutupi informasi yang tidak termasuk yang dikecualikan.
“Era keterbukaan Informasi merupakan suatu kewajiban pada saat ini, keterbukaan informasi terselenggara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dan mewujudkan good governance,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat keputusan komisi informasi kepri nomor 02/KWTS/12/2017 pemkab Bintan menempati urutan ketiga terbaik dengan nilai 75,78 point setelah pemko Batam dan pemkab kepulauan Anambas. (cr21)






batampos.co.id – Penerbangan langsung Korea – Batam akan membawa arus turis asal Korea Selatan banjiri destinasi wisata di Batam