
batampos.co.id – Polres Karimun bersama dengan Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, Ketua PN Tanjungbalai Karimun, JPU dari Kejari Karimun, Lanal dan BC melaksanakan pemusnahan terhadap 3 kg sabu asal Malaysia bersama 2.024 butir pil ekstasi dan 2.240 butir pil happy five, Senin (27/11).
Seperti diketahui, sabu sebanyak 3 kg tersebut merupakan hasil penindakan oleh TNI AL beberapa waktu lalu di Perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun dan telah dilimpahkan ke Polres Karimun. Termasuk tiga orang yang diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang kita laksanakan, maka tiga orang yang sempat diamankan, belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan juga tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Tapi, barang bukti sabu tetap harus dimusnahkan,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol IGN Joni kepada Batam Pos.
Ketiga orang tersebut, yakni Awang, Zulkifli dan Nurhaimi diserahkan ke Imigrasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran Undang-undang Kemigirasian. Karena, berdasarkan pengakuan ketiganya bahwa sama sekali tidak tahu jika di dalam kapal ada narkoba. ”Karena, dia diajak oleh pelaku DPO berinisial CN untuk memancing di laut,” lanjut Wakapolres.
Untuk jumlah penindakan sejak Januari sampai dengan bulan ini, lanjutnya, ada 69 kasus dengan jumlah tersangka 119 orang. Untuk jumlah barang bukti sabu sebanyak 7,8 kg, heroin 19,3 gram, ekstasi 2.079 butir, pil happy five 5.726 butir, ganja 154,13 gram dan pil PCC 10 butir. Dan, untuk bulan ini 9 perkara dengan 12 tersangka sedang menjalani proses hukum.
Terkait penyerahan tiga orang yang diamankan karena diduga terlibat sabu asal Malaysia, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Denni secara terpisah menyebutkan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut apakah mengetahui kegiatan yang akan dilakukan.
”Dari tiga orang tersebut, dua orang diantaranya, Zulkifli dan Nurhaimi adalah WN Malaysia dan Awang WNI. Ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran tentang Imigrasi,” jelasnya.
Kedua WN Malaysia, Kamis (16/11) keduanya sudah dideportasi dengan terlebih dulu orang tua dari keduanya datang sebagai penjamin dan membawakan paspor. Jaminan ini diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memeberantas narkoba. ”Bukan hanya tuga saparat untuk memberantas narkoba. Tapi, termasuk kita masyarakat biasa yang harus ikut membantu aparat memberantas narkoba sesuai dengan perannya. Misalnya, dari dunia pendidikan, maka selalu disampaikan kepada anak dididknya agar selalu menjauhi narkoba,” ungkapnya. (san)





