Sabtu, 18 April 2026
Beranda blog Halaman 12847

Jalan Sehat Bersama KPU Tanjungpinang

0

batampos.co.id – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dari periode ke periode dituntut semakin tinggi angka partisipasinya. Sebab itu berbagai cara pendekatan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang sebagai penyelanggara pemilihan kepala daerah Tanjungpinang pertengahan tahun depan.

Minggu (29/10) mendatang, KPU Tanjungpinang menaja kegiatan jalan sehat bersama warga kota di lapangan Pamedan Ahmad Yani. Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria menerangkan kegiatan ini termasuk sebagian dari upaya pihaknya mengingatkan masyarakat ada pemilihan umum kepala daerah tahun depan.

“Makanya dibuat jalan sehat. Di situ, kami sekalian sosialisasi dan mengingatkan warga agar tidak golput pada pilkada Tanjungpinang tahun depan,” ujar Robby, Rabu (25/10) kemarin.

Agar semakin memancing minat masyarakat ikut serta pada jalan sehat akhir pekan mendatang, KPU Tanjungpinang, kata Robby, menyedikan beragam hadiah hiburan bagi peserta yang beruntung. Tidak ada batasan jumlah peserta. Siapapun yang ingin ikut, kata Robby, tinggal mendaftar. “Bisa mendaftar di Lapngan Pamedan atau di Kantor KPU, terserah mana yang lebih dekat saja,” ujarnya.

Pada penyelenggaraan Pilkada Tanjungpinang tahun depan, KPU Tanjungpinang menargetkan partisipasi pemilih bisa mencapai lebih dari 77,5 persen dari total daftar pemilih. Agar target ini bisa terpenuhi, Robby menegaskan, sosialisasi mesti sudah dimulai sejak jauh-jauh hari.

“Kalau tidak dari sekarang, nanti takutnya kami sudah disibukkan dengan agenda tahapan yang lain. Makanya sosialisasi sudah harus dimulai, termasuk juga ke sekolah untuk menjaring pemilih pemula dan dengan kegiatan jalan sehat besok Minggu,” pungkasnya. (aya)

Asep dan Slamet Divonis Satu Tahun Penjara

0
Terdakwa kasus pungutan liar di pasar Bintan Centre, Asep Nana Suryana usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/10) malam. F. Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Dua terdakwa perkara pungutan liar (pungli) sewa kios dan lapak pasar Bintan Centre, di vonis satu tahun penjara, oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (25/10) malam.

Jalannya sidang vonis tersebut dilakukan secara terpisah. Kedua terdakwa yakni Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan Slamet selaku koordinator Pasar Bintan Centre, bergantian mendengatkan vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Marolop Simamora didampingi Purwaningsih dan Jhoni Gultom.
 
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 undang-undang (UU)  RI nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.
 
“Kedua terdakwa terbukti bersalah, turut serta melakukan atau menerima aliran dana pungli,” ujar JPU.
 
Untuk itu, kata hakim, pihaknya menjatuhi hukuman kepada masing – masing terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
“Jika denda tidak dibayar, maka dapat digantikan dengan kurungan badan selama satu bulan,” ucap hakim.
 
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Kedua terdakwa yang didampingi masing-masing Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir – pikir apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lainnya.
 
Hal yang sama juga diutarakan JPU Gustian Juanda Putra. Sebab, putusan yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutannya yang meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sekedar mengingatkan, terungkapnya dugaan pungli sewa kios dan lapak Pasar Bintan Centre. Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang terhadap Slamet, oknum pegawai BUMD PT TMB, Jumat (17/2) lalu.
 
Slamet melakukan pungli terkait harga sewa kios dan lapak dengan memberikan harga sewa yang tidak sesuai dengan aturan perusahaan plat merah tersebut. Ia diamankan saat sedang bertransaksi bersama salah seorang pedagang yang hendak menyewa salah satu kios, di pujasera Pasar Bintan Centre.
 
Sedangkan Asep, duduk dikursi pesakitan. Berawal dari pengembangan yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Kepri dan berdasarkan keterangan Slamet bahwa Dirut BUMD tersebut turut menerima aliran dana pungli.(ias)

Penambang Pasir Ilegal Ditahan Polisi

0
Alat berat Kobe yang digunakan untuk menambang pasir secara ilegal kini diamankan di Polsek Gunung Kijang. F. Choky Nainggolan/Batam Pos.

batampos.co.id – Alat berat jenis kobe milik Ki, salah satu pengusaha tambang pasir ilegal di Bintan, sudah ditahan polisi. Kobe berwarna merah itu kini terparkir di halaman belakang Mapolsek Gunung Kijang.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendriyal membenarkan kalau alat berat yang tertahan dikantornya merupakan barang bukti dari kasus penambangan ilegal.

“BB-nya dititipkan di kita, kasusnya langsung ditangani oleh Ditkrimsus Polda Kepri,” tuturnya, Rabu (25/10).

Selain alat berat, ada dua set mesin sedot beserta kelengkapannya yang turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Ki merupakan pengusaha tambang pasir ilegal yang biasa beroperasi di daerah depan pelabuhan Nikoi, Kawal Kecamatan Gunung Kijang.

“Sudah lama memang dititipkan di kita (polisi), hampir dua minggu,” sambungnya.

Aktivitas penambangan pasir ilegal yang selama ini beroperasi di daerah Galang Batang, Kawal dan sekitarnya. Memang terkesan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Sesekali aparat kepolisian, memang merazia dan menangkap penambang, namun seperti rumput liar. Tetap tumbuh meskipun diberantas.

Sudah sejak lama, pemerintah melarang aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot maupun alat berat. Namun aturan tersebut dikangkangi para penambang, lantaran pengawasan dinas terkait yang lengah.

“Ya begitulah dari dulu, kadang habis dirazia petugas seperti hilang tak ada aktivitas. Tapi tak lama kemudian pasti beroperasi lagi,” ungkap Rudi, salah seorang warga di Gunung Kijang.

Rudi berharap, agar pemerintah segera membuat kebijakan dalam menyikapi persoalan tambang ilegal yang marak di Bintan. Seperti memberikan izin agar ada sisi pendapatan yang dapat menguntungkan pemerintah.

“Ya mungkin kalau berizin bisa mendatangkan sektor pajak, dan yang tak berizin memang harus ditindak karena merugikan daerah,” imbuhnya. (cr20)

Disnaker Rapat Persiapan UMK

0

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, kemarin (25/10) mengadakan rapat persiapan pembahasan Upah Minumum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2018. Yang dilibatkan adalah serikat pekerja, Kadin Karimun, Dinas Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Apindo Karimun dan sebagainya.

“Pembahasan UMK 2018 bulan depan. Jadi sesuai dengan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mengacu dua aspek yaitu tingkat pertumbuhan di daerah dan inflasi ekonomi di masing-masing kabupaten/kota. Sebagai penetapan UMK 2018 mendatang,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah.

Disepakati, sebelum masuk pembahasan UMK 2018, pihaknya akan turun bersama-sama ke lapangan, untuk mendapatkan data riil berapa kebutuhan yang layak sebagai acuan untuk pembahasan UMK 2018. Terutama harga kebutuhan sembako.

“Kami juga melihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun sebesar 8,81 persen dari data yang dikeluarkan oleh BPS. Semua harus dapat diakomodir dalam penetapan UMK 2018 nantinya,” tuturnya.

Diharapkan saat pembahasan UMK 2018 dimulai, tidak berlarut-larut lama, dengan memegang argumentasi sendiri-sendiri. Dengan turun ke lapangan sebelum pembahasan, masing-masing perwakilan diharapkan sudah mempunyai acuan dalam penetapan UMK 2018.

“Kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun lebih bagus dari nasional, kemungkinan ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu untuk UMK 2018 nanti. Tapi semuanya tunggu nantilah dalam pembahasan yang resmi,” jawabnya.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indoensia (FSPMI) Karimun, Fajar ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang cukup bagus di Kabupaten Karimun, bisa menjadi acuan untuk menaikkan UMK 2018.

“Saya minta pembahasan UMK 2018 seperti yang sudah-sudah saja. Semuanya harus dilibatkan, terutama penjelasan data yang disampaikan oleh BPS terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Untuk itu kata Fajar lagi, Pemkab Karimun harus bisa menjadi jembatan bagi para pekerja atau buruh maupun perusahaan. Supaya tidak dirugikan salah satunya, mengingat keduanya memberikan sumbangsih kepada daerah, baik melalui pajak maupun retribusi yang setiap tahun terus meningkat. “Sekarang peranan Pemkab Karimun, bagaimana mengakomodir semuanya,” harapnya. (tri)

Tak Bayar Katering, Mobil Dirampas

0
Dua unit mobil milik PT ADS dipasang garis polisi yang sempat dirampas oleh tersangka yang bergerak dibidang jasa katering dan loundry. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun mengamankan lima orang yang melakukan perampasan dua unit mobil milik PT ADS. Lima orang yang diamankan tersebut salah seorang di antaranya adalah perempuan berinisial Sp yang berasal dari Tanjungbalai Karimun. Sedangkan, empat orang lainnya dari Batam, masing-masing Bs, Aj, Bd dan Sl.

“Lima pelaku yang melakukan perampasan dua unit mobil PT ADS tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kelimanya kami jerat dengan pasal 368 KUH-Pidana tentang perampasan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Rabu (25/10).

Perampasan mobil yang dilakukan kelima tersangka, katanya, berawal dari kerja sama antara tersangka Sp dan Bd dengan PT ADS yang mendapatkan kontrak kerja sama bidang jasa katering dan laundry. Konrak kerja ini berjalan selama delapan bulan. Tetapi sampai Agustus lalu PT ADS diduga belum melunasi jasa katering dan laundry sebesar Rp 550 juta kepada pihak tersangka.

“Sudah sempat ditagih oleh tersangka, namun dari PT ADS diduga belum melakukan pembayaran. Sehingga para tersangka akhirnya mengambil paksa satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BP 1583 YQ milik PT ADS,” papar Lulik.

Setelah itu, tersangka kembali melakukan penagihan, namun kembali tidak ada jawaban dari perusahaan. Akhirnya, pertengahan bulan lalu tersangka kembali merampas satu unit mobil Toyota Hilux BP 8637 KY milik PT ADS.

“Jadi, perampasan dua unit mobil oleh tersangka berawal dari masalah hutang piutang. Hal ini sangat kami sayangkan, sebab ada jalur hukum perdata yang bisa dilakukan tersangka. Bukan dengan cara melawan hukum,” papar Lulik.

Aksi perampasan ini, lanjut Lulik, menyebabkan pihak perusahaan tidak terima dan membuat laporan ke Polres Karimun. Setelah pihaknya menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan, diketahui dua unit mobil tersebut berada di Kecamatan Tebing. Akhirnya kedua mobil lalu disita dari tersangka Sp, dengan didampingi oleh RT dan RW setempat. (san)

Berkomitmen Menjaga Kebersihan

0
Pasukan kuning saat pagi hari menyapu jalan Coastal Area beberapa waktu lalu. Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, memberikan apresiasi terhadap instansi-instansi yang telah berkomitmen mendukung program Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat bahwa semua instansi peduli terhadap kebersihan.

“Kebersihan itu bukan kita saja (Pemkab Karimun-red), namun semua unsur elemen masyarakat. Anda bisa lihat sendiri, pintu masuk kita melalui pelabuhan tetap terjaga kebersihannya. Ini berarti, semua berkomitmen untuk peduli kebersihan,” jelas Hasyim saat meninjau parit di lingkungan perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (25/10).

Walaupun Kabupaten Karimun sudah dua kali mendapatkan Adipura, namun itu bukan menjadi acuan untuk tidak peduli terhadap lingkungan. Tetapi justru harus menjadi motivasi agar tetap terus meningkatkan kebersihan di lingkungan masing-masing. Sehingga bisa menjadi kebiasaan bagi warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan.

“Semuanya sudah kami kerahkan dan ada tambahan tim kebersihan di setiap kecamatan. Kebersihan mutlak buat kita untuk saling menjaga dan mengingkatkan kepada masyarakat. Kalau ada warga yang membuang sampah sembarangan, di kasih tahulah,” ungkapnya.

Masih kata Anwar Hasyim, dalam menggalakan kebersihan memang terasa berat, terutama untuk merubah mindset masyarakat. Selama ini anggapannya ada petugas kebersihan yang melaksanakan kebersihan di tempat-tempat umum maupun di pemukiman masyarakat. Namun demikian upaya dan usaha untuk mengajak bersama-sama menjaga kebersihan sedikit demi sedikit sudah membuahkan hasil sekarang ini.

“Saya optimis. Ini hasilnya bisa dirasakan sendirilah. Sekali lagi saya imbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kebersihan, apalagi sekarang ini keadaan cuaca rawan kadang hujan kadang panas. Hati-hati terhadap penyakit DBD,” pesannya.
Pantauan di lapangan, para petugas kebersihan melakukan tugasnya mulai dari jalan protokol hingga masuk ke pemukiman masyarakat. (tri)

45 Kendaraan Ditilang

0
Petugas Satlantas Polres Bintan melakukan razia rutin di . F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Satlantas Polres Bintan mencopot lampu strobo dari dua kendaraan ketika terjaring razia di dua lokasi di Bintan, pada Selasa (24/10) kemarin. “Sudah diberikan peringatan keras, langsung kami copot,” ungkap Kasatlantas Polres Bintan, AKP Anjar Yagota kepada Batam Pos, Rabu (25/10) kemarin.

Anjar menjelaskan larangan penggunaan lampu strobo ala polisi pada kendaraan diatur dalam undang – undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59. pelanggar bisa dihukum pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Berdasarkan aturan itu, pihaknya mengeluarkan surat tilang kendaraan dan meminta pemilik kendaraan melepas lampu strobo.

Dari dua razia yang dilakukan di dua lokasi di Bintan, ia menyebutkan, pihaknya menilang 45 kendaraan. 25 kendaraan ditilang di kawasan Kijang, Bintan Timur, sedangkan 20 kendaraan ditilang saat razia di Gesek.

Anjar menuturkan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara karena surat dan kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK tidak lengkap. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pengendara agar melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan sebab mulai 1 November sampai 14 November mendatang, pihaknya akan rutin melakukan Operasi Zebra.

“Jika tidak mau berurusan dengan kepolisian, sebaiknya segera melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan,” imbaunya. (cr21)

Rumah Ambruk Masuk Program RTLH

0
Rumah milik Rasman, 28, warga kampung Purwodadi RT 03, RW 03, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang yang ambruk tertimpa pohon, Rabu (24/10), lalu dimasukan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). F. Choki/Batam Pos.

batampos.co.id – Lurah Kawal, Vebbi Detra Nusanda mengintruksikan pegawainya untuk segera berkoordinasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan, agar rumah milik Rasman, 28, warga kampung Purwodadi RT 03, RW 03, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang yang ambruk tertimpa pohon, Rabu (24/10), lalu bisa dimasukan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Ini dilakukan mengingat keadaan rumah tersebut, sudah rusak parah dan tak bisa terpakai lagi untuk ditinggali.

“Kita sudah lihat rumahnya. Keadaanya rusak parah. Melihat fisiknya yang sudah hancur dan tak bisa lagi ditempati, tentu rumah ini sangat cocok dan layak dimasukkan program RTLH. Ini akan akan kita upayakan,” jelas Vebbi, saat menyambangi rumah tersebut, Rabu (25/10).

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Vebbi menyarankan kepada pemilik rumah, agar segera menebang beberapa pohon besar yang mengelilingi rumahnya itu, karena dianggap membahayakan.

Lanjutnya, dilihat dari ketinggiannya, pohon tersebut memiliki usia yang cukup lama, sehingga dikhawatirkan akan tumbang apa bila terjadi hujan deras yang disertai tiupan angin kencang.

“Sekarang ini cuaca tak menentu, jadi kita minta segera ditebang. Soalnya di sebelah padat rumah penduduk. Kita harapkan jangan sampai ada musibah lagi,” jelasnya.

Vebbi juga menghimbau kepada warganya, disaat cuaca ekstrim seperti ini, diminta kepada warga agar berhati hati, baik yang melaut maupun yang sedang dalam perjalanan.

“Yang melaut, jika masih terjadi musim seperti ini, sebaiknya di urungkan niatnya ketika akan melaut, begitu juga pengendara dijalanan. Apalagi musim pohon tumbang, kita minta agar berhati-hatilah,” imbunya.

Usai menyambangi rumah korban tertimpa pohon, Vebbi kembali mengunjungi rumah Herianto dan Suparman, warga RT 04, RW 01, Kawal Pantai, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, yang rumahnya juga ikut terkena sapuan angin puting beliung. (cr20)

Pelanggaran UU ITE di Lingga Minim

0
Kasat Reskrim AKP Suharnoko menjadi narasumber. F. Wijaya Satria/Batam Pos

batampos.co.id – Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko mengatakan ada sejumlah kasus terkait pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan ke Polres Lingga. Namun hingga saat ini belum ada pelanggaran UUD ITE yang tergolong pada sara atau penghinaan lambang Negara.

“Ada sejumlah kasus tapi hanya sekedar ujaran kebencian sesama keluarga saja. Dan sejumlah kasus lainnya yang tergolong ringan,” kata Suharnoko setelah selesai menghadiri undangan sebagai pembicara kegiatan seminar implementasi pemuda tentang UU ITE dalam rangka mencegah hoax di media sosial yang digelar KNPI KP Singkep di ruang sebaguna Kantor Lurah Dabo, Rabu (25/10) pagi.

Walau demikian, Suharnoko telah membentuk tim dari kepolisian yang disebut Ciber Patrol untuk melakukan patroli di dunia maya agar mencegah pelanggaran UU ITE yang lebih berat kedepannya. Karena perkembangan dunia informasi semakin cepat terutama di dunia maya melalui media sosial.

Pada seminar tersebut Suharnoko juga mengajak seluruh peserta agar tidak turut menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya atau berita hoax. Sekaligus tidak mudah dan gampang untuk mengikuti akun-akun yang memang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam seminar yang dihadiri sejumlah siswa sekolah, OKP, Karang Taruna dan Mahasiswa itu, Suharnoko menjelaskan undang-undang yang mengatur terkait penggunaan media sosial. Sehingga tidak ada lagi pengguna media sosial yang terjebak dan akhirnya terjerat hukum ITE.

Sementara itu di tempat yang sama, ketua KNPI PK Singkep Andi Suryadi menjelaskan, digelarnya kegiatan ini agar menjadikan kaula muda yang melek dengan undang-undang ITE. Sekaligus dapat menangkal informasi hoax yang belum jelas kebenarannya. Karennya dapat menyebarkan informasi yang benar serta jelas asal usulnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadikan seluruh peserta dapat menyebarkan informasi yang didapat mereka dari narasumber sebagai pelopor pemberantasan kabar hoax,” ujar Andi. (wsa)

UMK Diusulkan Rp 2,6 Juta

0

batampos.co.id – Kepala Bidang transmigrasi dan hubungan industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Natuna Hendri Andisoma mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna tahun 2018 mendatang sudah disepakati mengalami kenaikan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten.

Pembahasan UMK tahun 2018 sudah final di Kabupaten. Tinggal hasilnya diserahkan kepada Bupati dan direkomendasikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, sebelum disahkan Gubernur. Dalam pertemuan disepakati UMK 2018 mengalami kenaikan sekitar Rp 200 ribu.

“Tahun 2017 ini UMK Natuna sebesar Rp 2,4 juta. Tapi hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, tahun 2018 mendatang UMK Natuna menjadi Rp 2,6 juta,” kata Hendri, Rabu (25/10).

Kenaikan UMK tahun 2018 ini sambungnya, sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri Apindo, asosiasi perhotelan maupun serikat buruh tidak terjadi keberatan.

Dikatakan Hendri, pengusulan UMK berdasarkan rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Serta dalam rumusan menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta data dari BPS.

Berdasarkan data, tingkat inflasi secara nasional sebesar 3,72 persen dan angka pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 4,99 persen. Rumusan tersebut dikalkulasikan dari UMK tahun 2017 untuk menentukan usulan UMK tahun 2018.

Sementara kebutuhan hidup layak di Natuna sambungnya, pemerintah tidak melakukan perubahan setiap tahun. Namun dilakukan setiap lima tahun sekali. Dan untuk Natuna sudah ditetapkan KHL tahun pertama di tahun 2015 lalu sebesar RP 2,213 juta.
“KHL yang ditetapkan tahun 2015 lalu, sudah dibawah UMK tahun 2017 yang ditetapkan. Dan akan direvisi tahun 2020 mendatang,” ujar Hendri.(arn)