Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian bersama BP POM mengambil sampel dari serbuk obat berbahaya dari 12 ton yang diamankan jajaran Polres Bintan, Jumat (22/9) kemarin. F.Slamet/Batam Pos.
batampos.co.id – Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, mengatakan berdasarkan hasil pengembangan yang dipimpin oleh tim Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, diduga kuat sediaan farmasi bahan obat sebanyak 12 ton yang ditangkap Polsek Bintan Timur, Sabtu (2/9) lalu, memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok yang ada di pulau Jawa.
“Kita menduga dari bahan baku yang sama ini, ada keterkaitan hubungan antara jaringan yang melakukan penyebaran di tempat lain, di Pulau Jawa. Seperti penangkapan terhadap pemasok obat PCC yang dilakukan Bareskrim Polri, baru-baru ini,” ungkap Sam saat melakukan ekspose di Polres Bintan, Jumat (22/9).
Selain itu, kata Sam pihaknya juga mencurigai kemungkinan pengiriman yang sama juga sudah terjadi sebelumnya.
“Kita belum bisa pastikan, tapi tidak menutup kemungkinan sudah pernah ada pengiriman sebelumnya, melalui jalur yang sama. Karena diduga jalur ini (Bintan, red) bisa jadi jalur masuk utamanya, lalu dikirim ke Jawa,” sebutnya.
Untuk itu, kata Sam perlu dilakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kasus ini.
“Kita sudah bentuk tim gabungan Dir Reserse narkoba dan Direskrimsus Polda Kepri. Mudah-mudahan ini bisa segera diungkap,” imbuhnya. (cr20)
Tiga tersangka kepemilikan sabu digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (22/9). F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang menetapkan status tersangka terhadap tiga dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan di Prumahan Puqalfa Residence blok A2 nomor 5, Kecamatan Tanjungpinang Timur, beberapa hari yang lalu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Amri, David dan Aan. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Jaiz, mengatakan penetapan status tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dari penangkapan awal yang dilakukan pihaknya.
“Penangkapan ini dari informasi masyarakat yang diteruskan Bhabinkamtibmas ke Satnarkoba. Kemudian kami melakukan penggrebekan,” ujar Jaiz, Jumat (22/9) sore.
Dari penangkapan tersebut, kata Jaiz, pihaknya menyita barang bukti narkoba dari tangan Amri 21 butir pil ekstasi warna coklat berlogo A. Dari tangan 10 paket sabu, 15 butir pil ekstasi. Sedangkan dari tangan Aan ditemukan pipa kaca yang masih terdapat sabu – sabu.
“Sabu dari tangan David awalnya ditemukan satu paket di speaker. 10 paket di mobil Toyota Vios dengan berat kotor 28,45 gram. Dari Amri pil ekstasi ditemukan dalam brankas yang dibuka paksa dengan berat kotor 3, 36 gram,” kata Jaiz.
Dijelaskan Jaiz, ketiga tersangka tersebut dari pengakuannya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Batam. Mereka diketahui pihaknya sebagai pengedar narkoba di Tanjungpinang.
“Mereka pesan dari Batam diantar kesini dengan sistem lempar. Barang tersebut dilempar di daerah Dompak,” kata Jaiz.
Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan. Pihaknya tidak menetapkan status tersangka karena mereka tidak terbukti terlibat. Sebab saat penggrebekan mereka tidak sedang mengkonsumsi narkoba.
“Kz saat penggrebekan berada di dalam kamar. Sedangkan satunya lagi bertamu dan satu orang lainnya yakni tukang bangunan yang berada di luar rumah,” ucapnya
Karena perbuatannya, terang Jaiz, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 62 ayat 1 undang -undang psikotropika.
“Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan inrensif di Polres Tanjungpinang,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jajaran Polres Tanjungpinang mengamankan tujuh orang yang diduga sedang pesta narkoba di Perumahan Puqalfa Residence, Jalan Daeng Celak, Kilometer Delapan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (19/9) dini hari.
Penangkapan ketujuh orang yang terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian diteruskan ke unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Satnarkoba yang langsung melakukan penggrebekan.
Dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, alat hisap sabu, senjata jenis Soft gun dan barang bukti lainnya.(ias)
Warga Busung mengupas daging kepiting menjadi 7 macam sebelum dikirim ke pabrik pengalengan di Cirebon. Pengalengan daging kepiting telah menembus pasar Amerika. F.Slamet/Batam Pos.
batampos.co.id – Olahan kepiting di Kampung Busung ujung, Desa Busung
Kecamatan Seri Kuala Lobam telah menembus pasar Amerika. Sebelum
diekspor, dua hari sekali, olahan daging kepiting yang dilakukan
masyarakat Busung itu dikirim ke pabriknya di Cirebon.
Seorang pengawas dari perusahaan yang mengekspor daging kepiting Anto
saat ditemui di Desa Busung mengatakan kepiting dikumpulkan dari nelayan. Kepiting
dibeli Rp 40 ribu sekilo. Setelah itu, daging kepiting diolah menjadi
7 macam yakni jumbo, blackfil, flower, superlam, special, legnit dan
klomit.
“Pekerjanya warga di sini. Mereka yang memisahkan daging
kepiting,” sebutnya.
Olahan daging kepiting kemudian dikirim ke pabrik pengalengan di
Cirebon melalui bandara di Tanjungpinang. Dua hari sekali, pihaknya
mengirim 8 hingga 9 koli. Di mana, 1 koli sama dengan 35 kilo. “Di
Cirebon, dikalengkan. Baru diekspor ke Amerika. Biasanya, di Amerika
dijadikan daging bakso ketam,” sebutnya.
Hanya, kendala di lapangan, baru-baru ini, petugas dari dinas
perikanan melarang mereka mengelola kepiting yang masih kecil.
“Kami tidak keberatan, asalkan ada petugas dari dinas yang standbay di semua
industri pengupasan olahan daging kepiting, agar adil. Kalau kami saja
yang dilarang, sedangkan yang lain tidak diawasi, sama saja,” katanya. (cr21)
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan(OTT) Jumat(22/9) malam. Kali ini dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Banten, tim Satgas Penindakan KPK berhasil membekuk seorang kepala daerah di wilayah Provinsi Banten.
Terkait adanya kegiatan OTT tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 10 orang yang berhasil diamankan.
“Diantaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta,” terang Febri ketika dikonfirmasi Sabtu(23/9) pagi.
Terkait motif OTT tersebut, Febri menjelaskan jika kegiatan penindakan yang dilakukan untuk kesekian kalinya tersebut, diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu kabupaten/kota di Banten.
“Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti,” paparnya.
Saat ini kata Febri, para pihak yang ditangkap sudah di kantor KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1×24 jam untuk ditentukan status hukumnya.
” Dalam waktu maksmal 24 jam akan kami sampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers hari ini di KPK,” pungkasnya. (wnd/JPC)
batampos.co.id – Kasi Datin Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, Suratman menghimbau masyarakat tak terpengaruh berita hoax yang menyebutkan suhu Batam atau Kepri mencapai 40 °C. Saat fenomena Equinox terjadi, Sabtu (23/9).
Fenomena yang terjadi dua kali dalam setahun ini, merupakan hal yang normal. Dan untuk Kepri, khususnya Batam suhu tertinggi saat fenomena Equinox hingga 34,5 °C.
“Itu dari data-data tahun lalu. Tak pernah sampai 36 °C atau bahkan 40 °C,” katanya, Jumat (23/9).
Ia mengatakan dari perkirakan Stamet Hang Nadim, Sabtu (23/9) suhu Batam dikisaran 31 °C. Dengan kondisi cuaca berawan di pagi hari dan siangnya hujan dengan intensitas lokal.
Dijelaskan oleh Suratman Equinox adalah salah satu fenomena astronomi dimana matahari melintasi garis khatulistiwa dan secara periodik berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 21 Maret dan 23 September. Saat fenomena ini berlangsung, di luar bagian bumi hampir relatif sama, termasuk wilayah yang berada di subtropis bagian utara maupun selatan.
Keberadaan fenomena tersebut tidak selalu mengakibatkan peningkatan suhu udara secara drastis, dimana kita ketahui rata-rata suhu maksimal di wilayah Indonesia bisa mencapai 32-36 °C. Equinox bukan merupakan fenomena seperti HeatWave yang terjadi di Afrika dan Timur Tengah yang dapat mengakibatkan peningkatan suhu udara secara besar dan bertahan lama.
Menyikapi hal ini, Suratman mengimbau masyarakat untuk tidak perlu mengkhawatirkan dampak dari equinox sebagaimana disebutkan dalam isu yang berkembang. (ska)
Polisi membawa barang bukti beras oplosan ke kantor Polres Tanjungpinang. foto: osias de / batampos
batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (22/9/2017) sore, menggrebek gudang tempat pengoplosan beras di Kampung Sumber Karya, RT 01, RW 06, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Penggrebekan di gudang milik Ahui, yang diketahui juga sebagai pemilik Swalayan Pinang Lestari tersebut dilakukan unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan beberapa hari.
Dari penggrebekan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan tiga orang diantaranya Ahui pemilik Swalayan Pinang Lestari, Mul selaku kepala gudang dan Joni yang saat penggrebekan sedang melakukan pengoplosan beras.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni mesin pres karung beras, plastik untuk kemasan beras yang sudah dioplos dan spidol untuk menulis merk dari beras yang sudah di oplos.
Informasi yang dihimpun, beras yang dioplos yakni beras bulog premium dicampur dengan beras bermerk yang kurang bagus.
Beras yang sudah dioplos dalam kemasan plastik 5 kilogram dijual kembali di Swalayan Pinang Lestari.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang dikonfirmasi terkait penggrebekan gudang beras oplosan tersebut enggan berkomentar jauh. Ia hanya hanya memohon waktu.
“Mohon waktu ya,” ujar Ardiyanto, singkat.
Sementara itu, pantauan di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Ketiga orang yang diamankan tersebut langsung menjalani pemeriksaan di unit Tipiter. Mereka menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pengoplosan beras yang dilakukan.(ias)
batampos.co.id – Saluran air di salah satu taxiway Bandara Internasional Hang Nadim bermasalah. Akibatnya taxiway yang ada diatasnya pun ambles, tak bisa digunakan.
Kejadian ini berlaku pada 9 Agustus lalu.
Hang Nadim segera melaporkan kejdian tersebut kepada pimpinan BP Batam, Kementerian Perhubungan dan Airnav Indonesia.
Tidak hanya itu, kerusakan saluran air di taxiway D tersebut, telah dikabarkan ke seluruh dunia berupa Notam (notice to airmen) oleh Airnav Indonesia.
General Manager Operasional Hang Nadim Batam Suwarso membenarkan adanya kejadian ini. Dan saat ini, ia menuturkan sedang dalam pengerjaan. “Itu bagian paralel Taxiway, tak mempengaruhi penerbangan di Hang Nadim,” kata Suwarso, Kamis (22/9).
BP Batam sebegai pengelola bandara Hang Nadim pun bergerak cepat. Setelah melapor ke Menhub BP Batam langsung menunjuk konsultan untuk membuat detail engineering design (DED) serta uji tanah di laboratorium di Bandung.
Hang Nadim untuk batampos.co.id
Langkah pencegahan yang dilakukan ialah dengan melakukan normalisasi saluran air, untuk mencegah kerusakan bertambah lebar.
Hang Nadim untuk batampos.co.id
Diharapkan akhir bulan ini pekerjaan konsultan selesai untuk selanjutnya dilakukan tindakan teknis untuk perbaikan.
Saluran air yang ambles itu merupakan bagian dari kontruksi yang dibangun pada 1994, lalu.
Sampai dengan saat ini, operasional Bandara Hang Nadim tetap berjalan normal, bahkan utk musim haji ini yg menggunakan pesawat berbadan besar juga tidak terganggu. (ska)
batampos.co.id – Kalangan pengusaha mengeluhkan aturan yang memberlakukan pajak penghasilan (PPh) terhadap harta yang tidak dilaporkan dalam amnesti pajak. Beleid dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan tersebut dianggap menyalahi prinsip self-assessment yang selama ini dianut.
“Itu salah satu yang dikhawatirkan menjadi ajang perdebatan atau bisa menimbulkan suatu kemungkinan persekongkolan. Sebab, di satu sisi, tax amnesty adalah self-assessment dari barang itu, tapi kalau PP Nomor 36 Tahun 2017 itu kan ditentukan Ditjen Pajak,” kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Kamis (21/9).
Dia berharap perbedaan self-assessment dan ketetapan Ditjen Pajak dapat terjembatani dengan baik. “Jangan sampai, dalam perbedaan itu, ada tawar-menawar. Itu yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Beberapa sanksi dikenai terhadap wajib pajak (WP) yang ketahuan memiliki harta yang tidak dilaporkan dalam tax amnesty. Di antaranya, sanksi jika harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan serta sanksi 200 persen. Ada pula sanksi penetapan harta bersih tambahan dalam surat pernyataan harta (SPH) yang dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh.
Rosan menyatakan, para pengusaha membutuhkan kepastian perhitungan harta bersih yang indikatornya jelas. Dia mencontohkan, untuk harta berupa tanah, mungkin pengenaan pajak ditentukan melalui nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, hal itu pun bisa menimbulkan perbedaan. “Kami ingin diidentifikasi lagi secara jelas. Ini dasarnya apa,” tegasnya.
Di samping kekhawatiran adanya potensi fraud dari PP Nomor 36 Tahun 2017 tersebut, Rosan menuturkan bahwa dunia usaha sebenarnya berkeberatan dengan syarat bagi peserta tax amnesty yang diharuskan lapor oleh aturan baru tersebut. Dia menilai, setelah mengikuti program pengampunan pajak, WP tidak perlu lagi diusik. Menurut dia, pemerintah seharusnya berfokus kepada pihak-pihak yang belum mengikuti program amnesti pajak.
“Kami sudah bicara dengan Bu Menteri (Menkeu) bahwa yang sudah baik (bayar pajak) ya sudah. Yang sudah melakukan tax amnesty semestinya jangan dipertanyakan lagi,” tutur Rosan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2017 merupakan wujud konsistensi kebijakan serta memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi WP sekaligus kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak. (ken/c14/sof/jpgroup)
Sejumlah kapal saat labuh jangkar di perairan Batuampar beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Brigjen TNI Jamhur Ismail mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap untuk mengakomodir keinginan Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal pengelolaan ruang laut pada batas 12 mil. Menurut Jamhur, penegasan tersebut disampaikan, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Bay M Hasani lewat rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD Kepri dan Dishub Kepri, Rabu (20/9) malam lalu di Jakarta.
“Keinginan kita adalah kepastian pengelolaan ruang laut dalam batas 12 mil segera tuntas. Pak Dirjen Hubla menyambut baik, dan siap mengakomodir keinginan kita,” ujar Kadishub Kepri, Brigjen TNI, Jamhur Ismail menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (21/9) di Tanjungpinang.
Masih kata Jamhur, untuk urusan labuh jangkar, Dirjen Hubla maklumi ada regulasi baru UU 23 Tahun 2014 mengamanahkan adanya kewenangan pengelolaan ruang laut oleh Pemerintah Provinsi. Menyiasati hal itu, Dirjen Hubla akan segera menggelar rapat secara internal untuk menyamakan persepsi. Bahkan Pak Dirjen akan segera memutuskan hasilnya. Apalagi sekarang ini, Kemenhub sedang merevisi PP No 15 Tahun 2016 tentang jenis tarif penerimaan negara.
“Kita punya harapan besar tentunya, dengan pengelolaan labuh jangkar secara optimal dalam wilayah 12 mil bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” papar Jamhur.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal di Kepri. Khususnya tentang pengoptimalan penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan perairan. Saat ini pemanfaatan ruang laut di Kepri masih simpang siur. Khususnya soal kewenangan pengelolaan pajak labuh jangkar. Pemprov Kepri seperti diatur dalam UU No. 23 Tahun 2015 pasal 27 memiliki kewenangan mengelola wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai untuk segala kegiatan kecuali migas.
“Memang dulu yang memegang kewenangan tersebut ada di tangan BP Batam. Tetapi per 1 April 2017 telah dilimpahkan kepada pemprov,” ujar Widiastadi.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaannya, masalah muncul ketika Perda Pajak dan Retribusi Kepri yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UU 23 2014 tersebut belum selesai dievaluasi pemerintah pusat, Dirjen Hubla mengeluarkan surat keputusan agar KSOP melaksanakan kewenangan tersebut. Jika terlaksana, Pemprov Kepri rencananya tidak hanya membidik labuh jangkar saja. Lewat Badan Usaha Pelabuhan, Kepri juga akan melakukan banyak kegiatan di atas kapal yang berlabuh, seperti mendistribusikan air bersih, makanan dan lain sebagainya. (jpg)