Karyawati Hypermart Nagoya Hill menunjukan promo diskon 50 persen untuk pembelian kedua produk Unilever tertentu, Kamis (17/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Mengapresiasi kebutuhan masyarakat terhadap produk Unilever, Hypermart Nagoya Hill menyediakan promo diskon 50 persen untuk pembelian kedua produk Unilever tertentu. “Promo ini berlaku hingga Minggu (20/8),” ujar store manager Hypermart Nagoya Hill, Tri Yomeizal.
Produk Unilever yang masuk dalam promo ini diantaranya, Rexona men, Rinso anti noda, Molto pewangi pakaian, Sunlight, sampo Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Citra body wash pouch, Ponds white beauty facial foam, Vaseline, Pepsodent, dan Buavita.
“Produk yang promo ditandai dengan label pembelian ke-2 diskon 50 persen,” sebutnya.
Selain itu beberapa peralatan dapur yang diskon, ada Cosmos royale workpan diskon 25 persen, Maspion dandang ekonomi diskon 25 persen, Fackelmann green barbeque grill diskon 20 persen, Fackelmann cooking gadget diskon 25 persen, dan Maspion wajan & wok diskon 25 persen.
Pada groceries, wafer Selamat 198 gram turun harga Rp 10.950 per pcs, Bear Brand 189ml Rp 7.850 per kaleng, Nyam-Nyam 25 gram beli 2 gratis 1, Moo Milky 28 gram beli 2 gratis 1, dan Good Day 250ml beli 2 gratis 1. Kunjungi Hypermart Batam di Mega Mall Batamcenter, Nagoya Hill dan Tanjunguncang untuk informasi lebih lengkapnya. (nji)
batampos.co.id – Bupati Natuna Abduk Hamid Rizal merombak lagi pejabat eselon di lingkungan Pemkab Natuna.
Jabatan eselon IV terdiri dari 11 orang pejabat pengawas, 7 orang auditor muda dan 4 orang auditor pratama yang dimutasi. Perombakan ini sudah yang keempat kalinya dalam satu tahun bupati menjabat.
Hamid mengingatakan, pejabat yang dilantik di Gedung Sri Serindit Ranai, Jumat (18/8) lalu, agar menjalankan amanah dengan baik penuh tanggung jawab. Sebab tugas merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan baik dihadapan pimpinan maupun pertanggung jawaban diakhirat.
Hamid, meminta pejabat yang telah dilantik agar bekerja sesuai aturan berlaku, bekerja dengan sebaik-baiknya penuh tanggung jawab. Menjaga integritas dan tidak menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang dimiliki untuk tujuan tertentu.
“Jabatan yang diamanahkan adalah amanah dan tuntutan kerja keras untuk mendukung percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masayarakat”, kata Hamid.
Hamid juga menekankan, agar semua OPD saling mendukung dan menghilangkan ego sektoral dilingkungan pejabat.
“saya minta semua pejabat, harus saling mendukung dan kerja sama, tidak ada lagi ego diantara pejabat dan merasa lebih hebat dan pintar. Semua itu, harus dihilangkan, mulai saat ini kita harus kerja sama saling mendukung”, pinta Hamid.
Hamid juga berpesan setiap pejabat, dimanapun ditempatakan harus siap dan sigap. Pelajari setiap perubahan perundang-undangan berlaku.
Memahami aturan perlu dilakukan agar setiap pejabat tidak salah bertindak dalam mengemban sebuah amanah jabatan. Tidak pilih-pilih jabatan sebagai ASN akan mengalami perpindahan tempat tugas.
“Kita saat ini tidak bisa lagi kerja asal-asalan dan ikut aturan lama. kalau dulu begini, begitu, saat ini tidak bisa lagi semua ada aturanya dan setiap saat selalu berubah”, sebut Hamid.(arn)
Karyawan Ace Hardware di Nagoya Hill menunjukkan produk-produk kebutuhan traveling, Jumat (18/8).F. Lenni Julia/Batam Pos
batampos.co.id – Pusat penyedia perlengkapan rumah tangga Ace Hardware di Nagoya Hill menawarkan promo beli koper Passport ukuran 20 inchi, gratis koper ukuran 24 inchi hanya dengan Rp 999 ribu.
“Harga awalnya koper itu RP 2,1 juta kini hemat Rp 1,1 jutaan. Jadi beli 20 inchi dapat lagi 24 inchi,” ujar Deputy Manager Ace Hardware Nagoya?, Ermi Ariyanti , Jumar (18/8).
Ermi mengatakan kali ini pihaknya menghadirkan promo setiap pembelian produk-produk perlengkapan traveling seperti koper, tas punggung, sarung koper, bantal travel, tas selempang dan lainnya.
“Promo yang kami tawarkan beragam mulai dari 10 persen hingga 70 persen,” sebutnya.
Adapun merek produk koper yang ditawarkan seperti merek Passport, brand Kanada Heys dan Luggo yang ditawar mulai dari hargai Rp 1 jutaan. Koper Luggo terbuat dari bahan 100 persen PC, sehingga kuat dan tahan air. Koper ini juga dilengkapi dengan kunci kombinasi tiga angka, dan empat roda ganda yang bisa berputar 360 derajat. Tersedia dengan ukuran 21, 24, dan 29 inchi.
“Spesial koper Luggo ini didiskon hingga 50 persen,” jelasnya.
Selain koper, berbagai perlengkapan traveling juga di promo, seperti beli satu gratis satu setiap pembelian bantal leher harga Rp 99,9 ribu. Pembelian Vacuum flask mulai dari harga Rp 111 ribu, pemanas air portabel merek Kris dari harga Rp 249 ribu menjadi Rp 124 ribu.
“Buruan jangan ketinggalan, penawaran ini hanya berlaku hingga 12 September nanti,” ajak Ermi.
Informasi lebih lanjut, kunjungi Ace Hardware di lantai satu Nagoya Hill. (cr12)
batampos.co.id – Legislator DPRD Kepri Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tanjungpinang, Rudy Chua mendesak Pemko Tanjungpinang segera melantik Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang bertanggungjawab untuk mengelola Sea Water Riverse Osmosis (SWRO) Tanjungpinang. Selain itu diharapkan memberikan pembekalan anggaran pada APBD Perubahan nanti.
“Melihat kondisi yang terjadi sekarang ini, bisa jadi operasional SWRO Tanjungpinang menunggu kelarnya APBD P Kota Tanjungpinang,” ujar Rudy Chua menjawab pertanyaan Batam Pos, Jumat (18/8).
Menurut politisi Partai Hanura tersebut, tanpa dibekali dengan anggaran, pergerakan UPTD juga bakal terhadap. Karena hanya Kepala UPTD yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan personel lainnya adalah non pegawai. Artinya membutuhkan anggaran untuk gaji dan operasional.
“Karena awal, tentu belum ada pemasukan yang didapat. Tetapi ketika sudah berjalan dua atau tiga bulan, mereka sudah punya kemampuan anggaran,” papar Rudy.
Anggota Komisi II DPRD Kepri tersebut menegaskan, untuk sekarang ini cukup dengan serahterima pengelolaanya saja. Karena untuk persoalan aset membutuhkan waktu yang panjang. Dikatakannya, berkaca dari pengalaman-pengalaman yang ada, membutuhkan waktu dua tahun paling cepat.
“Artinya bisa sambil berjalan untuk proses tersebut. Karena yang terpenting sekarang ini adalah, SWRO segera memberikan manfaat kepada masyarakat,” tutupnya.
Terpisah, Noviandi warga Tajungunggat, mengatakan pihaknya sudah gembira dengan jalannya air SWRO pada uji alir kemarin. Akan tetapi sekarang ini sudah tidak bisa jalan lagi. Diakuinya, kondisi air tersebut lebih baik, jika dibandingkan dengan air hasil produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri.
“Kalau air hasil PDAM meskipun sudah rebus, bau kaporitnya tidak hilang. Beda dengan air SWRO ini,” ujar Noviandi, kemarin.(jpg)
batampos.co.id – Angka kriminalitas di wilayah kerja Polsek Dabo Singkep menurun. Kondisi ini akibat aktifnya Babinkamtibmas di wilayah masing-masing memberikan penyuluhan serta melakukan kegiatan yang bersifat merangkul masyarakat dalam menciptakan keamanan.
“Benar, tingkat kriminalitas di wilayah kerja Polsek Dabo drastis menurun dibanding bulan yang sama pada tahun lalu,” Iptu Hasbi Lubis ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/8) pagi.
Hasbi membeberkan, pada bulan Juni tahun lalu angka kriminalitas pencurian hingga empat kasus ditambah satu kasus pengeroyokan, total lima kasus. Sedangkan pada Juni tahun ini angka kriminalitas kosong.
Begitu juga pada bulan Juli tahun ini hanya berjumlah satu kejadian atau kasus kriminalitas yang masuk dalam wilayah mereka. Padahal pada bulan yang sama tahun lalu tercatat, dua kasus pencurian yang mereka tangani.
“Bulan ini juga masih kosong tidak ada aduan dan kejadian kriminalitas. Kalau Agustus tahun lalu terdapat empat kasus pencurian,” terang Hasbi.
Untuk itu Hasbi memberikan apresiasi kepada seluruh Babinkamtibmas yang ada di wilayah kerja Polsek Dabo Singkep karena kerja mereka nyata menekan angka kriminalitas. Babin di wilayah kerja Polsek Dabo Singkep menurut Hasbi memiliki jadwal tersendiri melakukan kegiatan bersama masyarakat di wilayah mereka masing-masing.
Kegiatan beragam jenis dari penyuluhan, gotongroyong hingga kegiatan lainnya. Keseluruhan kegiatan dilakukan bersama-sama oleh seluruh perangkat Desa atau Kelurahan di wilayah mereka masing-masing hingga tingkat RW dan RT.
“Dengan demikian, kedekatan kepada masyarakat semakin baik yang bertujuan untuk meningkatkan keamana, ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Hasbi. (wsa)
Dua Kades di Bintan, Yusran dan Hamdan digiring petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/8). F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Setelah dititipkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang. Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, yakni Yusran dan Hamdani, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 300 juta dan Rp 200 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016, ditempatkan di ruang Admisi Orientasi (AO).
Hal tersebut dikatakan Kepala Rutan Kelas iA Tanjungpinang, Rony Widiatmoko, melalui Kepala Pengamanan Rutan, Budi Istiawan, kepada wartawan kemarin.
“Mereka ditempatkan di ruangan AO selama satu hingga dua minggu ke depan. Ini sesuai dengan standar operasional prosedur, untuk mereka yang dititipkan atau dilimpahkan ke Rutan,” ujar Budi.
Dikatakan Budi, ruangan AO merupakan tempat untuk penyesuaian tahanan yang baru dititipkan ke Rutan. Nantinya, kedua Kades tersebut akan ditempatkan di ruang tahanan kasus tindak pidana korupsi.
“Tidak ada keistimewaan, semua tahanan diberlakukan sama. Untuk kedua Kades tersebut saat dititipkan ke Rutan, kondisinya dalam keadaan sehat,” kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan dua Kepala Desa, Kabupaten Bintan, Selasa (15/8). Lantaran diduga merugikan negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 lalu sebesar Rp500 juta.
“Penahan terhadap kedua tersangka, tentunya telah dilalui dengan serangkaian penyidikan. Dan didukung dengan alat bukti yang kuat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto menjawab pertanyaan media, kemarin.
Dijelaskannya, kedua tersangka dijerat dalam kasus
berbeda. Meskipun modusnya sama, yakni penyalahgunaan DD dan ADD yang ada di Desa Penaga dan Desa Malang Rapat, Bintan. Masih kata Siswanto, Kades Penaga, Hamdan berdasarkan audit sementara telah merugikan negara senilai Rp 300 juta.
“Modusnya adalah membuat Surat Pertanggungjawab (SPJ), sehingga anggaran cair 100 persen. Sementara pekerjaan fisik maupun non fisik tidak selesai dilaksanakan,” papar Beny.
Disebutkan Beny, dari penjelasan tersangka, Hamdan anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sepakbola. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kades Malang Rapat, Yusran ditahan juga melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga menimbulkan kerugian bagi negara atas penggunaan Dana Desa lewat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Malang Rapat sebesar Rp1,8 miliar. Adapun kerugian negara dari hasil audit sementara adalah Rp200 juta.
Ditegaskannya, atas perbuatan tersebut masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3, juncto pasal 8, dan juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tutup Benny.(ias)
Petani di Sei Jeram saat akan mengambil pupuk subsidi yang berada di kantor Kelompok Tani Maju Jaya, Jumat (18/8) kemarin. F.Slamet/Batam Pos.
batampos.co.id – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bintan Supriyono menyebutkan, kuota pupuk subsidi bagi 310 kelompok tani di Bintan berkurang hampir 50 persen.
Pengurangan karena kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak menebus atau mengambil pupuk subsidi yang sudah dialokasiakan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Data dari Dinas Pertanian dan Peternakan Bintan, di tahun 2017 ini tercatat ada sekitar 4798 orang petani di Bintan, dengan kelompok tani sekitar 301 kelompok yang terdiri atas 190 Gapoktan dan 111 KWT.
“Hampir 50 persen berkurangnya dari total pupuk subsidi yang sudah
dialokasikan ke Provinsi Kepri,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian menjatah
pupuk subsidi per provinsi, bukan per kabupaten kota. Karena kabupaten
kota lain di provinsi Kepri kurang serapannya membuat alokasi pupuk
subsidi di Kepri di tahun 2017 dikurangi.
“Kurang sebenarnya, padahal penyerapan pupuk subsidi di Bintan tertinggi dari kabupaten kota lain di Kepri. Karena kurang, makanya diajukan penambahan pupuk subsidi
melalui pemerintah provinsi,” sebutnya.
Ditanya jumlah kuota pupuk subsidi yang diterima kelompok petani
Bintan, ia mengaku tidak ingat. Karena banyak pupuk yang diajukan
sesuai Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) masing- masing
kelompok tani. “Ada beberapa seperti NPK dan Urea,” tutur Supriyono.
Supriyono menambahkan, Dinas Pertanian dan Peternakan Bintan sebatas
merekomendasikan kelompok tani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Rekomendasi itu akan ditebuskan ke perusahaan yang ditujuk, dalam hal
ini PT Petro Kimia dan PT Pupuk Iskandar Muda. “Kalau sudah OK, nanti
diambil di gudang,” sebutnya.
Supriyono juga mengingatkan kepada semua pihak agar mengawasi
pendistribusian pupuk subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tepat
guna. Pupuk subsdi juga harus digunakan untuk kebun sendiri, dan
jangan diselewengkan atau diperjualbelikan.
“Jangan sampai (diselewengkan), apalagi banyak petani yang butuh pupuk
subsidi,” katanya.
Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, Suparman mengatakan, pihaknya sudah
mengajukan kuota pupuk subsidi setelah mendapatkan surat rekomendasi
ke Dinas Pertanian dan Peternakan Bintan. Dari RDKK
di kelompoknya, diperlukan pupuk urea sebanyak 2 ribu kilogram, tapi
penebusan yang didapat sekitar 400 kilogram (Kg). Kebutuhan pupuk
SP-36 sekitar 1.000 Kg, kebutuhan NPK sekitar 12.000 Kg, tetapi
didapat sekitar 1.000 Kg, dan ZA sekitar 1.000 Kg dan penebusan yang
didapat sekitar 700 Kg.
“Kurang sebenarnya, tapi segitu yang kami dapatkan,” katanya. Ia berharap, ada penambahan alokasi pupuk subsidi di tingkat petani, sehingga menekan ongkos pertanian. (cr21)
batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan minggu lalu oleh DPRD Tanjungpinang, membutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwako) dalam implementasinya.
Mengingat pentingnya perwako untuk diterbitkan mendampingi perda-perda tersebut, Wakil Ketua I Tanjungpinang, Ade Angga, meminta Wako bersama pendampingnya tidak melupakan tugas dan sesegera mungkin menerbitkan perwako.
“Agar memperkuat perda, dan dapat segera diimplimentasikan,” tutur Ade belum lama ini.
Angga menuturkan, Perwako ini diharapkan dapat selesai dalam kurun waktu tiga bulan setelah penetapan perda kemarin.
Menurut dia, perda tidak akan berjalan sebagaimana mestinya jika tak ditunjang dengan Perwako. Maka itu, ditengah kesibukkan jelang pemilihan kepala daerah yang turut diikuti oleh pasangan kepala daerah ini, Ade menegaskan agar pemko juga fokus menyelesaikan kewajibannya. Termasuk menggarap Perwako dari perda yang telah disahkan.
“Kami harap Pemko bisa fokus dan serius dalam menyelesaikan tugas-tugas yang masih nunggak. Diantaranya adalah membuatkan perwako,” kata Ade.
Di lain kesempatan, Wakil Wali Kota, Syahrul memastikan Perwako segera dibahas olehnya bersama Wali Kota Tanjungpinang.
“Itu adalah kewajiban, jadi akan kami selesaikan sesegera mungkin. Kalau tidak terkejar pun, ada Plt yang menggantikan kami nanti yang punya banyak waktu menerbitkan Perwako,” kata Syahrul.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, DPRD Tanjungpinang pada pekan lalu mengesahkan lima Perda. Perda-perda tersebut yakni perda retribusi jasa umum, perda pemenuhan hak penyandang disabilitas, perubahan atas perda tentang perizinan tertentu, Perda Sistem Pendidikan dan perda revisi retribusi dan pajak. (aya)
batampos.co.id – Hingga kini, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah masih belum bisa melakukan mutasi pejabat eselon III dan IV lantaran telah melewati batas dari tenggat akhir pada 12 Agustus lalu. Sebagaimana yang diatur Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, kepala daerah tidak boleh melantik pejabat di enam bulan sisa jabatan dan enam bulan setelah dilantik.
Tapi, bukan berarti tidak bisa. Sekda Kota Tanjungpinang Riono menyebutkan, asal ada rekomendasi dari Kemendagri, masih bisa dibenarkan proses mutasi tersebut.
“Kita tetap mengikti aturan yang ada. Nah, sementara itu dihitung dari saat KPU melakukan penetapan calon. Penetapan calon ini sendiri dilakukan pada 12 Februari, dan menurut perhitungan kami, 6 bulan sisa jabatan itu pas ditanggal 12 Agustus 2017. Makanya, kita belum melakukan pelantikan, menunggu izin atau rekomendasi yang akan kita minta kepada Mendagri,” kata Riono, kemarin.
Riono mengatakan, telah meminta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan untuk berangkat ke Jakarta, guna menyampaikan surat rekomendasi izin pelantikan.
“Rencananya Senin (21/8) depan saya minta Pak Tengku untuk melakukan kooridinasi dengan Mendagri untuk minta rekom. Nah, itu juga masih menunggu, jika memang dapat rekomendasinya, maka kita akan lakukan setelah rekomendasi itu keluar,” terang Riono.
Terkait hal ini, Tengku Dahlan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar pelantikan belum dapat dilakukan karena alasan waktu yang telah habis. Untuk itu, sesuai perintah Riono, dia akan berangkat untuk berkoordinasi dengan Mendagri untuk meminta rekomendasi.
“Jika seperti itu perintah, ya saya akan laksanakan. Yang jelas memang kita harus melantik, karena delapan kursi eselon III masih kosong, jika tidak dilantik sekarang, mau kapan lagi,” kata Tengku Dahlan.
Dahlan mengatakan, jika tidak dilantik dalam waktu dekat, maka kursi tersebut akan diduduki oleh pelaksana tugas (plt) sangat lama sekali. Terhitung kosong sejak awal tahun, dan kemungkinan dilantik pada tahun 2019.
“Karena amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, dimana kepala daerah tidak boleh melantik selama setahun, 6 bulan sebelum habis masa jabatan dan 6 bulan setelah dilantik. Sementara, tahapan Pilkada akan habis Juni, 6 bulan setelah pelantikan Desember, ya masa kosong sampai tahun 2019,” kata Tengku Dahlan. (aya)
batampos.co.id – Satpol PP terus gencar melakukan sosialisasi larangan ngopi pada jam kerja terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan.
Ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap ASN dalam bekerja.
“Kita sudah koordinasikan secara menyeluruh terhadap pimpinan di dinas masing-masing, supaya bisa memperingati anggotanya untuk tidak ngopi pada saat jam kerja,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bintan, Mohammad Insan Amin, Jumat (18/8).
Sosialisasi ini lanjutnya merupakan tahap awal sebelum nantinya kebijakan larangan tersebut resmi diterapkan.
“Secepatnya kita akan terapkan larangan ngopi pada jam kerja ini dengan turun langsung ke lokasi-lokasi yang dianggap sering dikunjungi para ASN untuk ngopi saat jam kerja,” terangnya.
“Mudah-mudahan kebijakan untuk peningkatan disiplin ini bisa didukung oleh semua ASN, sehingga tidak ada lagi kedepannya ASN yang berani ngopi sembarangan pada jam kerja,” imbuhnya. (cr20)