Baznas Karimun saat menggelar bimtek kepada 70 petugas UPZ di aula Masjid Agung Karimun, Selasa (23/5). F Tri Haryono/batampos.
batampos.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karimun, melakukan bimbingan teknis terhadap 70 petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Selasa (23/5).
Pada mimbingan teknis kali ini, menghadirkan narasumber dari Baznas Provinsi Kepri Cahyo dan Baznas Karimun Nasrial, selama satu hari di aula masjid Agung Karimun.
”Melalui bimtek inilah, para petugas UPZ bisa meningkatkan profesional dalam pengumpulan dana zakat, infaq dan sadaqah (ZIS) di setiap daerah. Sehingga, bisa membantu Pemerintah Daerah dalam pengentasan kemiskinan di bumi berazam ini,” kata Wakil Ketua Baznas Karimun Nasrial.
Puluhan petugas UPZ tersebut terdiri dari petugas UPZ kantor yang terdiri dari petugas UPZ kantor Pemerintahan Daerah maupun instansi vertikal seperti Kepolisian dan petugas UPZ masjid yang ada di Karimun.
Dengan demikian, ke depan para petugas UPZ dapat memberikan pelayanan terhadap Muzaki (orang yang berzakat-red). Artinya, para petugas tersebut bagaimana menarik para Muzaki lainnya untuk menyisihkan pendapatannya bisa berzakat, infaq maupun sedekah.
Sedangkan, Baznas Karimun dalam pengumpulan dana zakat pada tahun 2016 lalu sudah mencapai Rp 2,3 miliar lebih. Dan pada triwulan pertama di tahun 2017 ini sudah menyalurkan dana zakat sebanyak Rp 351 Juta lebih kepada para penerima zakat yang ada di kabupaten Karimun termasuk bantuan beasiswa pendidikan, bantuan insentif dan modal usaha.
”Kalau yang sudah rutin instansi Polres Karimun mereka setiap tahun berhasil mengumpulkan dana zakat rata-rata diatas seratus juta lebih,” ungkapnya.
Sementara Cahyo, Baznas Provinsi Kepri memberikan apreasiasi kepada Baznas Karimun yang telah berhasil mengumpulkan dana zakat melampaui target yang ditentukan oleh Baznas Provinsi. ” Ini bukti kesadaran masyarakat terhadap berzakat cukup tinggi di kabupaten Karimun,” ujar Cahyo. (tri)
Rapat dengar pendapat antara LMB dengan Komisi III DPRD Karimun, Selasa (23/5). F. Tri Haryono/Batampos.
batampos.co.id – DPW Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kepri bersama DPD LMB Karimun, kemarin (23/5) melakukan orasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun untuk peduli terhadap lingkungan. Akibat terjadi reklamasi pantai oleh beberapa perusahaan yang ada di pulau Karimun, sehingga terjadi perluasan lahan di lokasi perusahaan tersebut.
”Kami sangat mendukung dunia investasi di Karimun, tapi terjadinya reklamasi oleh perusahaan yang diduga tidak mempunyai izin. Sangat disesalkan dan bagaimana peranan wakil rakyat, apakah tutup mata saja terhadap aksi yang dilakukan oleh perusaha-perusahaan itu,” tanya Ketua DPW LMB Kepri Datuk Panglima Azman Zainal, kemarin (23/5) saat hearing dengan Komisi III DPRD Karimun yang dipimpin oleh Rasno dan anggota.
Lanjutnya, walaupun ada izin reklamasi tapi kenyataan di lapangan ada salah satu perusahaan lokal yang melakukan reklamasi tapi melebih izin yang diberikan oleh instansi terkait. Sehingga, bisa merugikan daerah itu sendiri belum lagi terjadi manipulasi pajak yang harus dibayar. Dan pihaknya meminta kepada wakil rakyat untuk melakukan turun kelapangan, untuk mengecek kebenaran reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan. Serta diminta untuk menghentikan pengerukan tanah bukit untuk dijadikan timbunan reklamasi pantai yang akan berdampak lingkungan dikemudian hari.
”Bapak-bapak yang terhormat bisa anda lihat sendiri, bukit-bukit kita sudah habis akibat dilakukan reklamasi pantai. Yakinlah, apabila tidak di stop mulai sekarang akan berdampak negatif terhadap generasi yang akan datang,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno menyimpulkan dari hasil hearing tersebut, pada hari Jumat (26/5) akan turun langsung bersama-sama SKPD terkait dan LMB untuk meninjau langsung perusahaan yang melakukan reklamasi. Yang kemudian, akan dilanjutkan pada Selasa depan hearing kembali untuk membahas hasil turun ke lapangan.
”Yang jelas kita sama-sama melihat langsung apakah perusahaan tersebut mempunyai izin reklamasi atau tidak. Dan sejauh mana mereka melakukan reklamasi, apakah sesuai dengan izin yang diberikan instansi terkait atau tidak,” jawabnya sambil mengakhiri hearing sekitar pukul 12.30 WIB yang dimulai pagi hari dengan diawali orasi puluhan anggota LMB Karimun.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sularno ketika ditanya oleh Ketua Komisi III DPRD Karimun, mengatakan bahwa perizinan tentang reklamasi bukan pihaknya yang mengeluarkan. Sehingga, tidak dapat memberikan informasi secara jelas.
”Kalau itu instansi vertikal yang mengeluarkan izin. Dan kita tidak tahu menahu kegiatan reklamasi tersebut,” jawabnya.
Dalam hearing tersebut, Rasno akan mengundang pihak yang berkopeten seperti KSOP, BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Camat Meral Barat, Kapolsek Meral. (tri)
Petugas Polda Kepri saat sidak di pasar Tos 3000. foto: fiska juanda / batampos
batampos.co.id – Polda Kepri melakukan sidak di pasar Tos 3000 pada pagi ini. Sidak ini untuk melakukan pengecekan terhadap harga-harga barang sembako yang ada di pasar tersebut. Nantinya tak hanya di pasar tos 3000 saja, tapi juga di pasar Avava, top 100 dan gudang daging di Pohoa.
“Ini dalam rangka mengecek harga, dan untuk pengawasan,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP.
Dari pantauan pihak kepolisian hingga saat ini, masoh normal dan tak ada kenaikan. Seperti bawang merah Jawa Rp 18 ribu sekilo, bawang merah Birma Rp 8 ribu sekilo, minya kemasan 2 liter dikisaran Rp 24 ribu, telur satu papan Rp 32 ribu.
“Dari hari kemarin, sekarang semuanya masih normal,” tutur Febi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengecekan hingga puasa. Sebab sesuai dengan arahan Pemerintah pusat, Polda Kepri yang ikut dalam satgas pangan harus mengawasi lonjakan harga. Sebab lonjakan ini akan dapat memberatkan masyarakat.
“Pengawasan tetap, habis sidak tetap kami awasi,” tutur Febi. (ska)
Pulau Dewata Bali akan menggelar Pesta Kesenian Bali (PKB) yang akan dilaksanakan satu bulan penuh dari 10 Juni hingga 8 Juli 2017, mendatang. Pas untuk isi liburan anak sekolah.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menghimbau, kepada seluruh masyarakat Buleleng maupun Bali untuk mendukung total pelaksanaan PKB 2017. Pasalnya, imbuh Putu, PKB merupakan sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun tidak saja untuk masyarakat Bali, melainkan sudah menjadi agenda dunia.
“Kami juga akan mempersiapkan tim di PKB 2017. Pesta Kesenian Bali bukan hanya dirancang sebagai wadah untuk penggalian, pelestarian, pembinaan dan pengembangan seni budaya Bali, namun juga sebagai media promosi. Namun jangan main-main, kita harus meriahkan dan sukseskan acara ini, karena ini levelnya dunia,” ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati menambahkan, dalam usianya ke-39 tahun ini, PKB telah dapat mengangkat citra daerah Bali di mata internasional karena pelaksanaannya berdurasi lama dan konsisten dilaksanakan dari tahun ke tahun. Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, A.A Gede Yuniartha Putra. Kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua elemen terkait agar pelaksanaan PKB berjalan sukses dan meriah.
Kata pria yang biasa disapa Agung itu, tema PKB Tahun 2017 kali ini adalah Ulun Danu yang artinya adalah “Melestarikan Air Sumber Kehidupan”. Ulu dapat berarti kepala, pusat, sumber, hulu, sedangkan Danu dapat berarti danau atau sumber air, sehingga Ulun Danu dapat diartikan pusat, sumber/mata air.
“Dalam kehidupan masyarakat Bali, air merupakan simbol kehidupan itu sendiri yakni amerta, merta, yeh, toya, tirta. Ulun Danu merupakan kearifan lokal berupa pengetahuan tentang bagaimana kita semestinya memelihara, memuliakan, dan mengelola air sebagai sumber kehidupan dan penghidupan serta sumber peradaban,” beber Agung.
Sementara itu, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengatakan, PKB menempatkan Bali sebagai satu-satunya provinsi yang menampilkan kesenian satu bulan penuh.
“Tentunya kami berharap seni kontemporer yang dikedepankan di acara ini, sehingga untuk sebagian besar anak-anak kita bisa masuk, karena itulah masa depan kita, tetapi tidak boleh keluar atau tercabut dari akar budaya kita yang adi luhung. Ini harus dipublikasikan secara luas supaya semua orang tahu, sehingga ada partisipasi dari masyarakat, khususnya anak muda yang memiliki alam berkesenian secara berkesinambungan” beber Gubernur.
Lebih lanjut Pastika menambahkan, dalam urusan pelaksanaan makin hari harus semakin baik, apalagi dengan adanya managemen stage yang baik. Setiap pementasan sudah seharusnya memperhatikan stage. Perkembangan dunia seni di dunia sudah luar biasa, untuk itu Tim Kreatif harus bisa kearah itu dengan bantuan teknologi.
“Kita harus inovatif,” katanya.
Agung kembali menambahkan, PKB adalah kesenian yang merupakan perpaduan inspirasi dan kreativitas manusia hasilnya diyakini sebagai penghalus budi dan rasa manusia, sehingga akan berdampak pada kepekaan terhadap esensi sosial kemanusiaan. Sedangkan inti pokok dari PKB, imbuh Agung, adalah dapat memotivasi daya imajinasi dan kreatifitas manusia.
“Salah satu misi utamanya adalah membawa misi antara lain sebagai langkah konservatif yaitu penyelamatan terhadap khasanah seni budaya tradisional maupun klasik, disamping memberikan ruang kepada seniman bereksperimen, yang tentunya harus menjadi daya tarik wisatawan nusantara maupun mancanegara,” katanya.
Menpar Arief Yahya meminta agar Pesta Kesenian Bali (PKB) 2017 ini berlangsung lebih sukses, lebih meriah, dan lebih mendunia. Karena itu harus dipromosikan lebih gencar melalui media, agar bisa menjadi magnit bagi wisman yang akan ke Bali pada 10 Juni sampai 10 Juli 2017 itu.
“Promosikan yang bagus, agar semakin berkibar,” kata Menpar Arief Yahya. (*)
batampos.co.id – Konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sangat tepat diterapkan di Batam. Ada 13 aspek kemudahan yang diberikan KEK sangat menguntungkan investor di Batam.
“Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh). Ada tiga kemudahan yang diberikan untuk mewujudkannya,” kata Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretaris Dewan Nasional KEK, Paulus Riyanto, Senin (22/5).
Kemudahan pertama itu berupa pemberian insentif berupa Tax Holiday. Tax Holiday adalah pengurahan PPh untuk kegiatan investasi.
“Untuk investasi lebih besar dari Rp 1 triliun maka PPh-nya dikurangi 20 hingga 100 persen dalam rentang 10 hingga 25 tahun,” jelasnya.
Kemudian untuk investasi dengan nilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun maka PPh-nya dikurangi dengan jumlah yang sama, namun dalam rentang 5 hingga 15 tahun. Dan terakhir untuk investasi dibawah Rp 500 miliar, pengurangan PPh-nya juga sama dengan rentang waktu 5 hingga 15 tahun.
Syarat untuk menerima fasilitas Tax Holiday antara lain investor baru pertama kali menanamkan modal di Batam atau baru pertama kali melakukan perluasan usaha. Kemudian bidang usahanya merupakan kegiatan utama di KEK. Selanjutnya menyampaikan surat kesanggupan penempatan dana di perbankan Indonesia minimal senilai 10 persen dari investasi dan merupakan Wajib Pajak (WP) baru.
Kemudian kemudahan kedua adalah pemberian Tax Allowance. Tax Allowance merupakan fasilitas perpajakan untuk kegiatan diluar investasi.
Contohnya pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen yang dibebankan selama enam tahun. Kemudian penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.Lalu pengenaan PPh atas deviden kepada Wajib Pajak (WP) luar negeri sebesar 10 persen dan kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun.
Fasilitas ini diberikan dengan syarat bahwa WP penerima fasilitas adalah WP badan dalam negeri di KEK yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK dan tidak mendapat fasilitas Tax Holiday di KEK.
“Atau bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di KEK,” tambahnya lagi.
Selanjutnya kemudahan ketiga adalah PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut. Untuk badan usaha, impor barang modal tidak dipungut PPh 22 impor paling lama tiga tahun dan untuk pelaku usaha paling lama dua tahun.
“Sedangkan jenis dan jumlah barang yang tidak dipungut PPh 22 impor ditetapkan oleh administrator KEK,” paparnya.
Aspek kedua sebagai bagian dari kemudahan KEK adalah ditinjau dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
PPN dan PPnBM tidak akan dipungut jika mengimpor barang dari luar daerah pabean ke KEK dan pemasukan barang dari luar daerah KEK ke wilayah KEK.
“Lalu pembebasan PPnBM untuk penyerahan properti atau hunian di KEK berbasis pariwisata,” jelasnya lagi.
Aspek ketiga melingkupi aspek kepabeanan dengan poin utama adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan penangguhan BM.
Pembebasan BM bagi badan usaha akan diberikan untuk impor barang modal selama tiga tahun. Sedangkan untuk pelaku usaha, selain impor barang modal, bahan baku produksi juga dibebaskan BM selama dua tahun.
“Sedangkan penangguhan BM hanya unutk pelaku usaha dengan syarat BM hanya bisa ditangguhkan atas impor bahan baku produksi, barang modal dan pengemas,” katanya.
Selanjutnya adalah aspek cukai. Cukai akan dibebaskan untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
Aspek kelima adalah aspek Inland Free Trade Agreement (FTA). Fasilitas Inland FTA diberikan untuk memudahkan arus lalu lintas barang di dalam wilayah pabean menuju ke wilayah non pabean dan sebaliknya.
“Pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dikenai tarif bea masuk sebesar 0 persen apabila memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen,” ungkapnya.
Dengan demikian, maka barang produksi industri di Batam harus memiliki konten lokal minimal 40 persen.
Selanjutnya untuk menjamin investasi semakin aman dan nyaman. Maka di dalam wilayah KEK ada pemberlakuan Daftar Negatif Investasi (DNI).
“Pada KEK tidak diberlakukan DNI, kecuali untuk bidang usaha tertutup atau bidang usaha yang dilarang, seperti industri minuman keras, budidaya ganja dan lainnya,” paparnya lagi.
Kemudian aspek ketujuh adalah aspek lalu lintas barang. Pemasukan barang ke wilayah KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor dan pengeluaran dari KEK ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan impor.
Aspek kedepalan adalah aspek ketenagakerjaan. Di KEK akan dibentuk dewan pengupahan dan LKS tripartit khusus. Lalu hanya satu forum serikat pekerja dan buruh di setiap perusahaan.
“Kemudian pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK dan perpanjangan Izin Mengurus Tenaga Kerja Asing (IMTA) juga bisa dilakukan di wilayah KEK,” jelasnya.
Lalu aspek kesembilan adalah aspek keimigrasian. Kemudahan yang diberikan adalah visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dapat diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari.
“Visa kunjungan beberapa kali bagi WNA dan keluarganya. Lalu visa khusus atau izin tinggal bagi WNA yang memiliki properti di KEK berbasis pariwisata dan visa khusus atau izin tinggal bagi WNA lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata,” jelasnya.
Berikutnya adalah aspek yang tentu saja paling banyak disukai investor asing, yakni aspek pertanahan dan status lahan.
Di dalam wilayah KEK, pengadaan tanah dapat menggunakan skema pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan menggunakan APBN atau APBD.
Kemudian untuk badan usaha atau pelaku usaha yang memiliki lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dapat diperpanjang dan diperbaharui sampai dengan 80 tahun setelah dinyatakan berproduksi secara komersial. Hal tersebut juga berlaku untuk kepemilikan properti dengan syarat telah dimiliki secara sah.
Aspek berikutnya adalah aspek perizinan. Pengelola KEK berhak menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK. Kemudian penerbitan izin selambat-lambatnya tiga jam jika syaratnya sudah terpenuhi.
“Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizina keimigrasian, ketenagakerjaan dan pertanahan di tangan pengelola KEK,” ujarnya.
Dua aspek terakhir berlaku jika KEK yang diterapkan berbasis pariwisata. Pertama aspek kepemilikan properti bagi orang asing di KEK pariwisata.
“WNA atau badan usaha asing dapat memiliki properti di KEK dengan hak pakai atau hak milik atas satuan rumah susun,” katanya.
Kemudian, pemilik properti di KEK dapat diberikan izin tinggal dengan pengelola KEK sebagai penjamin. “Dan dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah,” katanya lagi.
Selanjutnya aspek kegiatan utama pariwisata. Jika KEK yang diterapkan berbasis pariwisata maka akan ada pembebasan BM. Lalu pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut atas pemasukan barang modal dari luar daerah pabean.
“Untuk pembebasan cukai dapat diberikan sepanjang barang tersebut bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang cukai,” jelasnya.
Dan terakhir toko di KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN bagi pemegang paspor luar negeri atau istilahnya Duty Free Shop.
Di Indonesia, penetapan KEK telah dimulai sejak tahun 2012. Dimulai dengan penetapan KEK Sei Mangkei di Simalungung, Sumatera Utara dengan kegiatan utama industri pengolahan kelapa sawit dan karet dan KEK Tanjung Lesung di Pandeglang, Banten dengan kegiatan utama pariwisata.
“Total ada 19 KEK di Indonesia dan kedua KEK pertama telah beroperasi. Sisanya tengah dibangun,” paparnya.
Kemudahan dan fasilitas KEK tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/PMK.010/2015.
Penyelenggaraan KEK diatur dengan UU Nomor Tahun 39 yang merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
Ketigabelas aspek yang terangkum dalam KEK tentu saja dapat meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geokonomi dan geostrategis.
Lalu optimalisasi kegiatan industi yang berorientasi ekspor impor sehingga memiliki nilai tambah lagi.
“Kemudian percepatan perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah,” tambahnya lagi.
Dan terakhir untuk mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Bos Panbil Group, Johanes Kennedy merespon positif wacana percepatan KEK untuk Batam yang akan segera dibahas di Dewan Kawasan (DK).
Ia mendukung langkah tim teknis DK yang ingin mempercepat realisasi KEK.”Badan pengelolanya tidak perlu besar, yang penting bisa selesaikan perizinan barang masuk dan penangannnya lebih simpel,” ujarnya.
Namun, secara tidak langsung Jhon juga menyukai ide KEK pariwisata di Batam, namun harus ditentukan zonasinya terlebih dahulu. “KEK bisa macam-macam, ada KEK industri, ada KEK pariwisata, tinggal lihat zonasinya saja,” jelasnya.
Ide perluasan KEK ke wilayah Relang yang saat ini masih dalam status quo juga patut dipertimbangkan tim teknis DK.
“Harus ada daerah baru yang dikelola seperti Relang. Dan kalau bisa di Relang tidak perlu pungut UWTO. Banyak perusahaan habis dananya untuk UWTO, padahal baru mulai investasi sehingga terbebani,” ujarnya. (leo)
13 Keuntungan Penerapan KEK:
Aspek Pajak PPh_Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance.
Aspek Pajak PPN dan PPnBM_Tidak dipungut.
Aspek Kepabeanan_Bebas Bea Masuk untuk barang modal dan bahan baku produksi.
Aspek Cukai_Bebas Cukai untuk bahan baku industri.
Aspek Inland FTA_Memasukkan barang ke TLDDP dikenai Bea Masuk 0 persen jika ada TKDN minimal 40 persen.
Aspek DNI_Pemberlakukan Daftar Negatif Investasi untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Aspek Lalu Lintas Barang_Pemasukan barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan impor.
Aspek Ketenagakerjaan_Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus.
Aspek Imigrasi_Visa kunjungan bisa diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari.
Aspek Pertanahan_HGB dapat diperpanjang hingga 80 tahun.
Aspek Perizinan_Penerbitan izin paling lambat tiga jam.
Aspek Pemilikan Properti Untuk WNA_WNA dapat diberikan izin tinggal dengan pengelola KEK sebagai penjamin.
batampos.co.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal mengungkapkan jika secara lisan tim terpadu lintas kementerian termasuk TNI Polri akan membongkar landing station PT. Sacofa BHD yang ada di desa Tarempa Barat kecamatan Siantan pada hari Selasa (23/5) kemarin.
Bukan hanya landing station di Anambas saja tapi di Penarik Natuna juga akan dibongkar. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari pemutusan receiver yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo pada 6 April 2017 lalu.
“Secara lisan memang pembongkaran landing station akan dilakukan pada hari ini Selasa (23/5), tapi baru saja turun surat resminya hari ini Senin (23/5). Dari surat itu pembongkaran landing station akan dilakukan pada hari Selasa (30/5) hingga Rabu (31/5),” ungkap Jefrizal.
Meski demikian dirinya belum bisa menjelaskan apakah pembongkaran landing station ini akan dilakukan secara keseluruhan berikut bangunannya yang ada atau hanya pembongkaran bagian equipmen saja.
“Kita belum tahu apakah equipmen saja yang dibongkar atau seluruhnya dibongkar,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ancaman Terhadap Negara Kemenko Polhukam kolonel Arh Pontjo Wasono, menjelaskan jika hubungan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia sudah terjalin sejak puluhan tahun lamanya. Hubungan kedua negara ini sangat baik ketika masih masa pemerintahan presiden Soeharto.
Dengan adanya permasalahan ini diharapkan tidak mencederai hubungan kerjasama antar dua negara yang sudah terjalin sejak lama.
“Hubungan Indonesia Malaysia sangat baik, jangan dicederai karena masalah bisnis seperti ini,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurut Pontjo, jika ada perusahaan Malaysia ingin melakukan
pemasangan kabel bawah laut, maka diwajibkan untuk meminta perizinan kepada pemerintah Indonesia melalui cara diplomatik, bukan berdasarkan bisnis seperti yang sudah dilakukan Sacofa. (sya)
batampos.co.id – Pembaca batampos.co.id Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada tanggal 27 Mei 2017.
“Menurut data hisab, iya (akan bersamaan pada 27 Mei 2007, Red). Tapi kami tetap akan adakan pengamatan/rukyatul hilal pada Jumat (26/5) sore di 20 titik se-Jatim. Hasilnya nanti kami laporkan ke Pengurus Besar (PB) NU untuk dibawa ke sidang isbat pemerintah pusat,” ujar Sekretaris Lembaga Falakiyah PWNU Jatim A Afif Amrullah, Selasa (23/5).
Berdasarkan data hisab hakiki dari Lembaga Falakiyah PWNU Jawa Timur, tanggal 1 Ramadan 1438 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 27 Mei 2017.
Sehingga umat Islam kemungkinan besar bisa melaksanakan salat Tarawih sejak Jumat (26/5) malam.
Sesuai data hisab, ijtimak akhir Sya’ban 1438 H jatuh pada Jumat pada pukul 02:46:15 WIB dan matahari terbenam atau Maghrib pada pukul 17:20:26 WIB.
Umur bulan saat Maghrib adalah 14 jam 34 menit 11 detik. Sedangkan tinggi Hilal Mar’i, yakni 07° 37’ 45”, dengan lama hilal di atas ufuk 34 menit 34 detik.
Sementara elongasi (matahari-bulan) 09° 58’ 42” dan azimut matahari 291° 13’ 11”, serta azimut bulan 289° 15’ 35”.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid. Ia mengatakan, warga Muhammadiyah akan memulai salat Tarawih pada Jumat malam.
Menurutnya, persamaan awal Ramadan tersebut karena posisi ijtima’ pada akhir Sya’ban sudah berada di atas 4 derajat.
Dalam perhitungan hisab haqiqi wujudul hilal yang dipedomani oleh Muhammadiyah, disebutkan bahwa ijtimak jelang Ramadan terjadi pada Jumat, 26 Mei 2017 M pukul 02:46:53 WIB. Tinggi bulan pada saat terbenam matahari, di Yogyakarta = +08 derajat 01’ 58’ (hilal sudah wujud).
“Dan di seluruh wilayah Indonesia, pada saat terbenam matahari itu, posisi rembulan atau bulan sabit berada di atas ufuk. Sehingga 1 Ramadan 1438 H jatuh pada Sabtu, 27 Mei 2017 M,” terangnya.(bae/no)
batampos.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur Kepri, Surya Makmur Nasution menilai proses pemilihan Wagub Kepri masih membutuhkan proses yang panjang.
Dikatakannya untuk menyelesaikan penyusunan Tata Tertib (Tatib) ditargetkan rampung dalam satu bulan.
“Rencananya besok (hari ini,red) kami akan melakukan rapat
secara internal. Yakni untuk menyamakan persepsi terkait
poin-poin penting yang akan disusun menjadi tatib,” ujar
Surya Makmur, Selasa (23/5) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.
Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, apabila ada kesepahaman bersama oleh seluruh anggota pansus.
Materi-materi tatib akan disempurnakan dengan meminta
masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri
dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri.
“KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu.
Tentu kita sangat membutuhkan masukan-masukan strategis
dalam penyusunan tatib,” papar Surya Makmur.
Legislator daerah pemilihan, Kota Batam tersebut
mengharapkan masing-masing kandidat yang nama-namanya
sudah mengerucut untuk segera melengkapi dokumen
persyaratan. Dijelaskannya, meskipun tatib belum
diputuskan tetapi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah
bisa dijadikan sebagai pedoman.
“Artinya sama-sama bergerak, sehingga bisa menggesa proses
pemilihan Wagub Kepri. Karena sudah hampir setahun
gubernur sendiri,” paparnya lagi.
Mantan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut
mengatakan, Provinsi Kepri memiliki 2.408 pulau. Sehingga
dengan kesendirian, gubernur tidak akan maksimal dalam
menjemput aspirasi ditengah-tengah masyarakat Kepri. Atas
dasar itu, kehadiran Wagub akan sangat membantu dalam
pembagian tugas kerja.
“Kita berharap masing-masing partai pengusung Sanur punya
visi yang sama. Yakni menuntaskan persoalan Wagub Kepri
secepat mungkin,” tutup Anggota Komisi III DPRD Kepri
Ribuan Murid SD mengikuti sosislisasi gerakan hidup sehat dengan gosok gigi yang benar yang diselenggarakan oleh Puskesmas Baloi Permai di Dataran Engku Putri Batamcenter, Selasa (23/5). Selain sosialisasi gosok gigi yang benar, Puskesmas Baloipermai juga sosialisasi cara cuci tangan yang benar, dan pelantikan Jumantik Cilik Kelurahan Baloipermai. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos)
batampos.co.id – Ribuan siswa, tepatnya 1.875 anak dari 23 sekolah TK dan SD se Kecamatan Batam Kota belajar cuci tangan dan gosok gigi yag baik dan benar yang digelar Puskesmas Baloi Permai di Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepri, Selasa (23/5) pagi.,
Acara ini digelar sebagai bentuk sosialisasi pentingnya menjaga kesehatan gigi dan tangan.
“Kalu sosialisasi cuci tangan dan sikat gigi yang baik ini rutin kami laksanakan ke sekolah-sekolah,” kata Kepala Puskesmas Baloi Permai, Purnama Agustine kepada Batam Pos, Selasa (23/5).
Dalam acara ini, panitia juga melantik Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Cilik 1.200 orang dari siswa kelas 4 SD. ” Mereka dilatih selama tiga bulan untuk menjadi jumantik cilik,” terangnya.
Hal lain adalah, pelantikan 120 orang tukang ojek sebagai pengurus Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK), yang sebelum ‘beraksi’ terlebih dahulu akan dilatih mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
“Kendaraan ojeknya juga kita lengkapi dengan kotak P3K. Kita juga lakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk tukang ojek,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi bercita-cita kegiatan cuci tangan dan gosok gigi massal ke depan akan dilaksanakan dalam jumlah yang lebih besar.
“Kita mau pecahkan rekor muri. Begitu juga jumlah jumantik ciliknya,” ucap dia.
Candra,8, seorang peserta mengaku senang bisa mengikuti kegiatan ini. Di mana selama ini ia mengaku tidak rutin untuk sikat gigi dan cuci tangan.
“Sering kalau makan jajan tidak cuci tangan. Cara menggosok gigi juga kurang paham. Sekarang sudah paham,” katanya. (cr13)
batampos.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua pelaku penjambretan dan dua penadah yang beraksi di seluruh lokasi jalan raya di Tanjungpinang, kemarin.
Diantaranya pelaku penjambret Yudi Sutirah ,28, dan Irvan Suandi ,24 serta dua pelaku penadah barang jambretan, Jefri Musdiansyah Mustafa ,21, dan penadah hasil curian pelaku Jacksen Kristianto ,18.
“Pejambret yang selalu meresahkan masyarakat sudah kita ringkus. Keberhasilan ini dari pengembangan laporan yang diberi beberapa korban,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro ketika diwawancarai di kantornya, Selasa (23/5).
Selain keempat pelaku, kata Joko anggotanya salah berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Yaitu satu unit handphone (Hp) iPhone 7 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Joko sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan.Rata-rata, sambung Joko mereka beraksi di seluruh wilayah Tanjungpinang dan sasaran pelaku merupakan pengendara perempuan yang sedang berpergian.
“Pengendara perempuan janganlah bawa barang yang mencolok. Karena akan jadi target pelaku kejahatan. Jadi diminta waspadalah saat berkendara,” bebernya.
Seluruh pelaku, masih Joko telah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan mereka, Yudi dan Irvan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kami. Karena ingin memastikan ada tersangka lainnya dalam kasus ini,” ungkapnya. (ary)