batampos.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri, Herman mengatakan target penerapan pajak progresif kenderaan bermotor adalah penambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 145 miliar. Dengan catatan penerapannya berdasarkan nama dan alamat yang sama.
“Kalau kita lihat persetujuan DPRD untuk penerapan pajak progresif adalah berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila parameternya NIK, optimisnya hanya sekitar 30 persen yang ditargetkan,” ujar Herman menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (30/5).
Menurut Herman, kebanyakan daerah-daerah untuk lebih dulu menerapkan pajak progresif ini. Masih kata Herman, Kepri merupakan daerah yang terlambat. Disebutkannya, tahun 2011 lalu penerapan pajak progresif ini sudah diusulkan. Tetapi masih ditolak oleh DPRD Kepri. Karena dinilai belum tepat waktunya.
Disebutkannya, penerapan pajak ini parameternya adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah. Ditegaskan Herman, pada pasal 6 dalam UU tersebut dibunyikan, penerapan pajak progresif mengaju pada nama dan alamat.
“Meskipun sudah diparipurnakan DPRD, tetapi sifatnya belum final. Karena masih perlu dilakukan evaluasi oleh Kemendagri. Ya kita tunggulah petunjuk dari Kemendagri terkait kebijakan ini,” papar Herman.
Secara rinci, kata Herman, revisi terjadi pada pasal 8 yang mengatur tentang persentase PKB. Yakni untuk kendaraan bermotor pribadi sebesar 1,5 persen dari harga beli kendaraan. Nilai yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor di atas air.
Kemudian untuk kendaraan bermotor angkutan umum tarifnya 1 persen. Khusus bagi kendaraan bermotor ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibebankan sebesar 0,5 persen. Kemudian untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar adalah 0,2 persen.
“Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Perda Pajak yang revisi ini, disisipkan 1 Pasal. Yakni Pasal 8A yang mengatur tentang penerapan pajak progresif,” jelas Herman.
Dikatakannya, kendraan roda dua dan tiga berlaku untuk kendaraan diatas 250 cc. Pajak progresif yang dikenakan bagi kepemilikan kedua adalah sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan. Kepemilikan ketiga 2,25 persen, keempat 2,50 persen dan seterusnya 2,75 persen.
Sedangkan persentase pajak progresif roda empat atau lebih untuk kepemilikan kedua sebesar 2 persen. Kemudian bagi kepemilikan ketiga sebesar 2,25 persen. Berikutnya kepemilikan keempat dikenakan pajak 2,50 persen. Sedangkan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75 persen.
“Bagaimana keputusan akhirnya tentu akan disampaikan kembali oleh DPRD Kepri. Setelah adanya evaluasi dari Kemendagri atas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang baru selesai dilakukan,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya, untuk pajak air permukaan sistem pembagiannya adalah dilihat dari sumber air di suatu daerah. Apabila sumber air tersebut digunakan untuk dua daerah, maka pembagiannya adalah 50:50. Sebaliknya apabila hanya satu daerah, perhitungannya 20 persen untuk Pemprov Kepri dan 80 persen untuk Kabupaten/Kota.
“Nanti petunjuk pelaksanaanya akan diatur lebih jelas lewat Pergub. Mudah-mudahan, melalui penyesuaian ini PAD Kepri bisa meningkat jumlahnya,” tutup Herman. (jpg)