Sabtu, 23 Mei 2026
Beranda blog Halaman 13496

Pemkab Sediakan Kapal Lebaran Gratis

0

batampos.co.id – Pemkab Bintan menyediakan angkutan lebaran gratis bagi masyarakat Tambelan. Dijadwalkan, ada 4 kali pelayaran dari Pulau Bintan ke Tambelan.
Ini diungkapkan Kadishub Bintan Yandrisyah, Jumat (9/6) melalui sambungan telepon.

Yandri mengatakan, pihaknya telah menyewa satu kapal untuk angkutan lebaran masyarakat Tambelan. Untuk jadwal, katanya masih diatur. Kemungkinan, kapal cepat itu berangkat dari Pulau Bintan H-3 dan H-2 dan H+1 dan H+2.

“Sekali pelayaran ke Tambelan, untuk kapal yang kita sewa dianggarkan sekitar Rp 100 juta lebih,” katanya.

Harapannya, dengan adanya kapal cepat gratis ini, masyarakat Tambela yang ada di Pulau Bintan dapat mudik ke kampung halaman. Katanya juga, pemerintah terus memperhatikan kecamatan terjauh tersebut mengingat transportasinya yang sulit. (cr21)

Rindu Pacar, Akbar Kabur dari Tahanan

0

batampos.co.id – Tak mau kehilangan belahan jiwanya, Akbar Hidayat alias Akbar bin Abdul Kadir, 20, nekat melarikan diri dari Rumah Tahanan Tanjungpinang cabang Dabo Singkep, Kamis (8/6) sekitar pukul 19.00 WIB karena mendengar kabar kalau pacarnya kini telah bersama pria lain.

Cinta Akbar memang luar biasa, pasalnya Akbar yang tersangkut kasus pemukulan dan berada di dalam rumah tahanan masih dapat mencari tau kondisi kekasihnya yang berada di luar tahanan. Setelah mendengar desas desus kekasih Akbar mendua, Akbar pun nekat melarikan diri dari tahanan.

Saat itu, di Rutan Tanjungpinang Cabang Dabo Singkep mengadakan kegiatan buka bersama sesama warga binaan. Saat hendak mengambil wuduk, Akbar berhasil mengelabui petugas dan menjebol genteng kamar mandi dan kabur dari atas kamar mandi.

“Ketahuannya setelah seluruh napi hendak masuk ke dalam tahanan dan dicek ternyata kurang satu dan diketahui Akbar tidak ada,” ujar Kepala Rutan Tanjungpinanag Cabang Dabo Singkep Sujatmiko, Jumat (9/6) siang.

Hanya berselang beberapa jam saja, Sujatmiko yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep, akhirnya polisi dapat membekuk Akbar kembali. Polisi dengan mudah menjemput Akbar setelah mendapat informasi keberadaan Akbar dari wanita pujaan hati yang ditemuinya.

“Kami menghubungi pacar Akbar, dan ternyata benar kalau Akbar menemui wanita itu. Dan kami meminta pacar Akbar tersebut memberikan informasi keberadaan akbar,” ujar Kapolsek Dabo Singkep Iptu Hasbi Lubis.

Hingga saat ini, Akbar masih berada dalam tahanan sementara Polsek Dabo Singkep untuk menenangkan suasana serta menjaga kekhawatiran kondisi lain seperti pengaruh terhadap warga binaan lainnya. Akbar adalah tahanan yang belum menjalani sidang terhadap kasus pengeroyokan yang menjeratnya. (wsa)

Harga Beras Termurah Rp11 Ribu Per Kg

0

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun telah mengeluarkan harga beras termurah dan termahal untuk dijadikan patokan atau dasar dalam membayar zakat fitrah pada Ramadan 1438 H tahun ini. Dan, untuk beras paling murah sebesar Rp11 ribu per kilogram (kg).

”Kita sudah melakukan survei di dua pasar, yakni Pasar Puan Maimun dan Pasar Bukit Tembak. Dari hasil survei tersebut dapat diambil kesimpulan, rata-rata beras yang biasa dikonsumsi sebagain besar masyarakat di Karimun itu harganya paling rendah Rp11 ribu per kg dan yang tertinggi sebesar Rp15 ribu per kg,” ujar Kepala Kemenag kabupaten Karimun, Afrizal melalui Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun yang menangani zakat, Endang, Jumat (9/6).

Memang, kata Endang, dari survei yang kita lakukan tersebut ada beras yang lebih murah atau di bawah Rp11 ribu per kg. Yakni, beras bulog. Hanya saja, berdasarkan pengamatan yang dilakukan pihaknya beras tersebut sepertinya kurang layak dikonsumsi. Dengan katra lain banyak debu. Sehingga, banyak pedagang yang memberikan keterangan beras tersebut jarang dibeli.

Menyinggung tentang zakat harta dan harga untuk membayar fidiyah, Endang menyebutkan, untuk zakat harta atau emas dan zakat uang ditetapkan dengan harga emas per gram Rp500 ribu. ”Harga emas per gram Rp500 ribu ini sudah disepakati untuk weilayah Kepri. Untuk nisabnya dalam satu tahun itu 85 gram. Jadi kalau 2,5 persen, maka jumlah yang dikeluarkan Rp 1.062.500,” paparnya.

Begitu juga dengan zakat harta dalam bentuk uang simpanan. Nasabnya juga sama dengan perhitungan zakat emas. Kemudian, untuk pembayaran fidiyah tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Jika pada tahun lalu satu orang yang tidak berpuasa disebabkan ada unsur syar’i itu dalam satu hari harus membayar Rp17 ribu, tapi untuk tahun ini naik menjadi Rp20 ribu. (san)

Asep Nana Langsung Ditahan

0
Asep Nana Suryana. Foto: Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri, Kamis (8/6), melakukan pelimpahan tahap dua berkas dengan tersangka Direktur Utama, BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Asep Nana Suryana, yang terjerat kasus pungutan liar sewa lapak dan kios Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang.

Asep pun langsung dititipkan Jaksa ke Rutan Tanjungpinang, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, mengatakan pelimpahan tahap dua yang dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri. Karena berkas tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya yang bersangkutan (Asep) langsung di titip ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Ferytas.

Dikatakan Ferytas, dengan telah dilakukannya pelimpahan terhadap Dirut BUMD PT TMB. Maka pihaknya akan segera menyusun rencana dakwaan untuk yang bersangkutan yang akan dibacakan dalam persidangan.

“Secepatnya juga yang bersangkutan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Ferytas.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Budi Istiawan, mengatakan pihaknya telah menerima Dirut BUMD PT TMB dari Kejaksaan. Asep pun saat ini ditempatkan Admisi Orientasi (AO) selama satu minggu kedepan.

“Ditempatkan diruangan AO untuk penyesuaian. Baru nanti dipindahkan ke ruangan tahanan tipikor,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus Pungli sewa lapak dan kios Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang. Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama yakni Slamet, kordinator di Pasar tersebut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungli terhadap pedagang.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Asep Nana Suryana, karena diduga turut menikmati aliran dana dari praktek pungli dan berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim Saber Pungli.

Dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka pun masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 11 junto pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (e) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ias)

Waspada Kejahatan Menjelang Lebaran

0

batampos.co.id – Memasuki hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Polres Tanjungpinang, menghimbau masyarakat untuk tetap waspada atas berbagai tindak kejahatan. Pasalnya, tidak jarang pelaku kejahatan memanfaatkan momen bulan puasa untuk melakukan aksi kriminalitas.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Binmas AKP Efendri Ali, meminta masyarakat atau kaum perempuan untuk tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan saat bepergian. Selain itu, agar selalu berhati-hati saat membaaa barang berharga lainnya.

“Waspada juga terhadap pencurian sepeda motor. Tetap gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya,” ujar Efendri Ali, saat memberi himbauan kepada masyarakat di Pasar Tanjungpinang, Jumat (9/6).

Selain itu, Efendri juga mengingatkan masyarakat. Agar teliti saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Baik itu, ketika hendak Salat Tarawih atau pun bepergian.

“Di cek dulu, apakah ada kompor yang masih menyala. Kontak listrik juga dimatikan. Selain itu, jangan lupa rumah di kunci saat bepergian,” kata Efendri.

Masyarakat, sambung Efendri Ali, agar segera melaporkan ke perangkat RT-RW serta pihak Kepolisian jika mengetahui dan melihat adanya tindak kejahatan.

“Segera laporkan jika melihat peristiwa yang tidak benar. Masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan Babinkamtibmas jika terjadi sesuatu hal,” pungkasnya.(ias)

Dishub Persoalkan Syahbandar Letakkan Kapal Pagai di Perairan Rakyat

0
Kapal Pagai. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Bangkai kapal tongkang Pagai telah labuh tambat di depan perairan rakyat, Tanjunguban, Kabupaten Bintan sejak tahun 2009. Dalam kurun waktu itu, kapal yang memiliki tonase sekitar 900 ton tersebut telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara melalui Unit Pelayanan Pelabuhan (UPT) Kantor Pelabuhan (Kanpel) Syahbandar Tanjung Uban.

Menurut sumber, siang kemarin dari keterangan pihak marine kepadanya setiap bulannya Pertamina mengeluarkan biaya sebesar Rp 5,2 juta untuk labuh tambat, sewa lahan dan membayar jasa masyarakat yang menjaga kapal tersebut.  Kapal itu awalnya digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), tapi setelah tidak laik berlayar maka kapal tersebut di parkir di depan pelabuhan rakyat Tanjung Uban.

Pantauan di lapangan, kemarin siang kondisi kapal sudah seperti rongsokan. Bodi kapal terlihat berkarat. Terlihat lubang di atas kapal dan di bodi kapal sehingga untuk melangkah diperlukan kehati-hatian. Dalam tangki kapal itu kelihatan cairan berwarna hitam kemungkinan minyak hitam atau solar.

Masih kata sumber tersebut untuk memindahkan kapal Pagai bukan perkara mudah. Pertamina setidaknya harus mengeluarkan ongkos sekitar Rp 300 juta.

“Kalau digeser atau ditarik kapal sudah tidak mungkin. Kalau pun mau dipindahkan satu satunya cara dengan dipotong per bagian kemudian dipindahkan melalui darat. Itu pun ongkosnya mahal,” kata pria tersebut.

Sementara itu Dinas Perhubungan Provinsi Kepri mempermasalahkan alasan Syahbandar meletakkan bangkai kapal tersebut di perairan rakyat. “Kenapa tidak diletakkan di wilayah Pertamina saja,” kata Zamhur Ismail usai memantau persiapan angkutan lebaran di Pelabuhan Bulang Linggih Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara, Jumat (9/6).

Mengenai itu, Humas Pertamina I Regional Medan Fitri Arika mengatakan pihak Pertamina sebelumnya telah mendapatkan izin dari syahbandar untuk posisi aset tersebut.
Kepala UPT Kanpel Syahbandar Tanjung Uban Letnan Kolonel Marinir R Gunawan mengatakan, alasannya meletakkan bangkai kapal tersebut untuk keselamatan dan keamanan. Mengenai persoalan ini, Gunawan meminta pihak Dishub Kepri berkoordinasi dengan pihaknya. (cr21)

40 Pengelola BUMDes Ikuti Pelatihan

0

batampos.co.id – Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Informasi Balai Latihan Masyarakat Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan memberikan pelatihan kepada 40 orang pengelola yang berasal dari 25 desa dan 25 BUMDes se-Kabupaten , Jumat (9/6).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronny Kartika mengatakan seluruh peserta yang mengikuti pelatihan selama 7 hari ini akan mengikuti berbagai materi, mulai dari Business Planing, administrasi, hingga Produk Marketing.

Ia menuturkan pelatihan ini diberikan, agar kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dapat berkembang. Sebab usaha meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat ini juga sesuai dengan keinginan Bupati Bintan Apri Sujadi, serta Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam.

“Pelatihan ini dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 15 Juni, dengan melibatkan tenaga ahli Balatmas Pekanbaru satu orang, serta dua orang dari Dinas PMD Bintan,” jelas Ronny usai memberikan tanda peserta bagi para pengelola BUMDes yang akan mengikuti pelatihan tersebut.

Rony menambahkan saat ini total BUMDes yang sudah berdiri di Bintan dari tahun 2015 ada sebanyak 9 BUMDes. Dan signifikan menjadi 28 BUMDeS.

“Kami sangat mengharapkan setahun kedepan dengan keberadaan BUMDes ini mampu memiliki perananan dalam usaha peningkatan PAD Desa. Dinas PMD juga menyiapkan klinik desa dalam usaha pembimbingan dan konsultasi terkait pengembangan BUMDes di Bintan,” terangnya.

Tenaga Ahli Balatmas Pekanbaru, Rizky Vernando mengatakan pelatihan pengelola BUMDes ini sepenuhnya menggunakan metode partisipatif dengan tekhnik tutorial yang bertujuan, agar Pengelola BUMDes lebih memahami serta mengerti terkait pengelolaan management BUMDes yang baik dan benar.

“Tentunya kami akan mendukung penuh usaha-usaha pengembangan demi kemajuan BUMDes di Bintan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Bintan, Zamir Ambiya A Razak mengatakan pelatihan ini juga sebagai upaya dalam usaha peningkatan kualitas dan kapasitas masyarakat, guna mendorong masyarakat desa agar sadar akan peran atau posisinya yang strategis sebagai subyek dalam pembangunan Desa.

“Melalui pelatihan ini tidak hanya memberikan kemampuan dan keterampilan, melainkan juga harus dapat meningkatkan sikap mental mereka agar memiliki kesadaran kritis yang tinggi sebagai subyek pembangunan,” imbuhnya. (cr20)

Perda Bantuan Hukum Ditetapkan

0

batampos.co.id – Pemerintah provinsi Kepri menjamin pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, kepada masyarakat Kepri yang membutuhkan pendampingan di persidangan.

Bantuan tersebut terangkum dalam Peraturan Daerah (Perda), yang akan ditetapkan pada Senin (12/6) mendatang. Lahirnya Perda ini, diharapkan meringankan kalangan masyarakat yang tersandung kasus hukum namun tak mampu mendapatkan pendampingan secara hukum.

“Masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penhidikan di kepolisian dan kejaksaab. Aparat juga banyak yang tidak tahu tentang bantuan hukum. Kebanyakan mengacu ke KUHAP,” tutur Ketua Pansus Bantuan Hukum, Taba Iskandar kemarin.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, sambung Taba, menyebutkan tanggungjawab negara terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Hal ini merupakan perwujudan akses terhadap keadilan.

Dalam perda Bantuan Hukum ini, pemerintah menyediakan bantuannya secara gratis. Sehingga tiap pekara yang dihadapi masyarakat kurang mampu, dapat memanfaatkan perda tersebut. Sehibgga mendapatkan bantuan hukum, yang telah ditanggung pembiayaanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri.

“Penerima bantuan ini adalah kalangan kurang mampu dab pemberi bantuan hujum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan,” lanju Taba.

Dalam pembicaraan bahasan perda tersebut, fraksi PDIP meminta agar perda ini memasukkan UU 18 tahun 2003 tentang advokat. “Kami minta dalam konsiderannya dimasukkan. Agar perda semakin kuat,” tutur Ery Suwandi mewakili pendapat fraksinya.

Raja Astagena mewakili partai berlambang pohon beringin pun mengusulkan penguatan perda dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksana teknis. Sementara PKS melalui jubir Abdulrachman, mengharapkan porsi terbesar diberikan kepada non litigasi. (aya)

Adakan Subsidi di Sekolah Swasta

0

batampos.co.id – Mahalnya pendidikan yang didapatkan, jika menyekolahkan anak di sekolah swasta diakui benar oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Nasir.

Dalam kesempatan belum lama ini, Arifin mengaku telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah swasta yang berada di Batam. Selain memberikan arahan mengenai tata cara penerimaan peserta didik baru, Arifin juga membicarakan tentang kualitas sekolah swasta di Batam.

“Salah satu ya biaya sekolah swasta, yang kami minta jangan berorientasi bisnis. Sehingga tidak memberatkan masyarakat,” ujar Arifin.

Arifin lantas menegaskan kepada 20 kepala sekolah swasta di Batam, untuk tak mematok harga terlalu mahal. Arifin juga menyarankan untuk mengedepankan subsidi bagi siswa dari keluarga kurang mampu. “Adakan subsidi silang di sekolah swasta. Jadi tak sepenuhnya orientasi profit. Yang penting sekolah swasta berkualitas,” ujarnya.

Memasuki tahun 2017-2018, Arifin menuturkan animo masyarakat untuk memasukkan anak ke sekolah negeri meningkat. Namun terbatasnya jumlah sekolah negeri, menjadi persoalan tersendiri di setiap masa penerimaan siswa baru datang. Saat ini, sekolah negeri di Kepri tak mampu memenuhi kuota para peserta didik baru. Namun pemerintah pun tak dapat terus menerus membangun sekolah atau ruang kelas baru. “Itu akan mematikan sekolah swasta. Sementara sekolah swasta juga mitra kita,” tutur Arifin saat dijumpai di ruang kerjanya.

Banyaknya jumlah siswa baru yang tak tertampung, sambungnya, akan terselesaikan jika orang tua tak membeda-bedakan antara sekolah swasta dan negeri. “Maka itu kami beri kesempatan kepada sekolah negeri dengan memulai pendaftaran sekolahnya lebih dulu. Tidak ada perbedaan kok antara yang negeri dan swasta. Kalau tidak milih-milih tidak ada masalah,” ucap dia.

Terpisah, Gubernur Kepri H Nurdin Basirun, menuturkan yang sama. Ia menghimbau agar orangtua calon siswa baru, tidak memilih-milih sekolah. Anatara sekolah di daerah perkotaan dan yang berada di pedesaan.

“Belum tentu sekolah di pelosok tak bagus,” ucapnya.

Ia juga menuturkan akan lebih memperhatikan sekolah yang berada jauh dari perkotaan. Guna memberikan rasa keadilan bagi dunia pendidikan di Kepri saat ini.

“Tidak demikian, ke depan kita berpikir sekolah di pelosok itu harus bagus. Mulai dari infrastruktur, dan gurunya. Kita balikkan kondisi saat ini,” tegasnya. (aya)

Persyaratan Tak Lengkap, Cawagub Didiskualifikasi

0

batampos.co.id – Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wagub ke Sumatra Utara, memantapkan tata cara pemilihan yang akan dituangkan pansus dalam Tata Tertib (Tatib) pemilihan wagub nanti.

“Kami ingin mengetahui cara mereka melakukan pemilihan dan saat ini DPRD sudah membuat tahapan pemilihan ini,” tutur Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wagub, Surya Makmur saat dihubungi kemarin.

Berkas tatib ini, selanjutnya akan disosialisasikan kepada kalangan tokoh masyarakat. Untuk menghimpun kritik dan saran dan juga dalam rangka transparansi.

Selain itu, berkenaan dengan persyaratan wagub ditegaskan Surya merupakan wewenang Panitia Pemilihan (Panlih) untuk melakukan verifikasinya.

Dalam ketentuan tatib yang akan digunakan panlih untuk memverifikasi, ditegaskan Surya adanya kemungkinan penggantian calon wakil gubernur.

“Hal ini sangat mungkin terjadi. Kalau cawagub tak melengkapi syarat yang diminta,” ucap politisi Demokrat ini.

Dalam tatib, sambung dia, telah ditetapkan persyaratan tersebut dengan memberikan batas waktu pada calon wakil gubernur yang tak lengkap persyaratannya.

Panlih akan memverifikasi persyaratan calon, paling lama tujuh hari setrlah berkas tersebut diserahkan. Lalu jika tak lengkap, panlih akan memanggil calon yang bersangkutan.

“Pemanggilan itu untuk meminta mereka melengkapi persyaratan yang kurang-kurang,” sambungnya.

Untuk melengkapi persyaratan, Surya mengatakan calon diberikan waktu selama tujuh hari. Jika tak memenuhi persyaratan dalam tujuh hari, maka kandidat cawagub akan didiskualifikasi dan gubernur diminta untuk memberikan nama kandidat lainnya.

“Jadi sangat mungkin dua nama yang ada sekarang, berubah lagi nanti. Namun kami mengharapkan, proses tetap berjalan lancar. Agar Kepri cepat memiliki wagub,” terangnya. (aya)