Kamis, 16 April 2026
Beranda blog Halaman 13895

Bolos Sekolah untuk Main Warnet, Delapan Siswa Diamankan Satpol PP

0
Tim dari Kecamatan Batuaji dan Satpol PP mengamankan 8 pelajar yang bolos sambil main warnet di Batuaji, Selasa (11/10). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Tim dari Kecamatan Batuaji dan Satpol PP mengamankan 8 pelajar yang bolos sambil main warnet di Batuaji, Selasa (11/10). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Sebanyak delapan orang siswa SMK diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Batuaji, Selasa (11/10) siang. Mereka diamankan dari warnet Astronet di perumahan Pandawa, Batuaji karena bermain saat jam belajar. Ironisnya, saat tertangkap, para pelajar ini masih mengenakan seragam sekolah.

Kedelapan siswa yang mengaku bolos sekolah hanya bermain game online itu akhirnya dibawa ke kantor Camat Batuaji untuk didata dan panggil pihak sekolah dan orangtua mereka. Sebelumnya para siswa tersebut terlebih dahulu disuruh berdiri dan hormat bendera di depan kantor Camat.

Kedelapan siswa tersebut adalah siswa sekolah dari SMK Muhammadiyah, Widya, Hang Nadim, Teladan dan SMPN 35 Batuaji.

Saat menghormati bendera mereka dinasehati oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Batuaji, Fridkalter. Fridkalter juga memberikan peringatan keras agar kedepannya tidak terulang. “Kalau kedapatan lagi, kami akan ambil tindakan tegas dan diserahkan ke pihak berwajib,” ujar Fridkalter.

Selang tak berapa lama berada di kantor Camat, guru dari masing-masing sekolah delapan siswa itu tiba di kantor Camat. Reaksi para guru hampir sama saat melihat siswa-siswa yang lengkap berseragam sekolah itu hormat bendera.

Mereka mengomel dan mengancam akan memberikan sanksi yang tegas kepada siswa mereka yang bolos dan bermain di warnet saat jam pelajaran sekolah tengah berlangsung. “Pakai seragam sekolah lagi, bikin malu saja kalian ini. Besok kalian menghadap kepala sekolah,” ujar salah satu guru kepada siswa-siswa tersebut.

Atas temuan itu Camat Batuaji Rinaldi M Pane bertekad akan terus melakukan penertiban terhadap keberadaan warnet yang ada di wilayah kecamatan Batuaji. Menurutnya temuan itu sudah termasuk pelanggaran yang berat dilakukan oleh pengusaha warnet, sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan dengan memberikan teguran keras. “Mereka (pemilik warnet) akan kami panggil besok (hari ini). Ini sudah melanggar aturan dan tentunya ada sanksi bagi pemilik warnet nakal seperti ini,” ujar Rinaldi kepada wartawan usai memulangkan kedelapan siswa tersebut.

Di wilayah Kecamatan Batuaji memang diakui Rinaldi masih banyak lokasi warnet lainnya yang membandel seperti itu. Itu karena memang keberadaan warnet tersebut umumnya tidak mengantongi perizinan yang resmi. “Yang melapor baru 21 titik itupun sebagiannya belum punya perizinan yang lengkap. Ini akan terus kami telusuri sampai akhir pekan nanti. Semua yang melanggar ataupun yang tidak memiliki perizinan akan kami panggil semuanya,” ujar Rinaldi.

Untuk sanksi yang diberikan, papar Rinaldi sesuai dengan peraturan wali kota (Perwako) nomor 3 tahun 2015 yang dirubah dalam Perwako nomor 9 tahun 2016, warnet yang bersangkutan bisa ditutup paksa atau diberi peringatan baik secara lisan ataupun tertulis sesuai pelanggaran yang dilakukan. “Banyak aturan yang diatur dalam perwako itu, misalkan, kamar (bilik warnet) tidak boleh tertutup, larangan pelajar berseragam masuk di jam sekolah dan lain sebagainya. Kalau melanggar kami bersama Satpol PP bisa mengambil tindakan baik untuk pembinaan, pengawasan, pengendalian ataupun penindakan,” ujarnya.

Kepada warnet yang belum dilengkapi perizinan yang sah dari pemerintah terkait, Rinaldi kembali menghimbau agar segera melengkapi perizinan tersebut. Sebab perizinan tersebut penting baik untuk memudahkan proses pengawasan ataupun memberikan kontribusi bagi negara. “Kalau sama sekali tak punya izin, apa kontribusi kita buat negara?. Yang ada malah pelanggaran diatas pelanggaran yang terjadi. Merusak lingkungan masyarakat, generasi mudah calon penerus bangsa ini jadi rusak dan bermacam-macamlah penyakit sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.

Perizinan untuk mendirikan warnet papar Rinaldi, hanya pada izin HO atau gangguan lingkungan dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) saja. “Izin HO pun nggak mahal-mahal kali, paling mulai Rp 50 ribu sampai 150 ribuan, sesuai ukuran warnet itupun sekali saja. Kontribusinya memang tak seberapat tapi yang jauh lebih penting dari izin usaha itu adalah adanya aturan yang mengatur sistem operasional warnet tersebut agar hal-hal seperti ini tidak terjadi,” kata Rinaldi.

Selain menertibkan para pemilik warnet, atas temuan itu, Rinaldi juga memintah kepada dinas pendidikan kota Batam untuk kembali mengevaluasi sistem pengawasan sekolah-sekolah di kota Batam terhadap anak didik mereka.”Ini tanggung jawab kita semua. Lintas instansi yang berkaitan khususnya Dinas Pendidikan mari sama-sama kita perhatikan masalah ini. Pengawasan di sekolah perlu ditingkatkan lagi, agar anak-anak tidak keluyuran di saat jam sekolah seperti ini,” imbau Rinaldi. (eja/bpos)

BP Batam Bantah Keluarkan PL, Bongkar Bangunan di Row Jalan

0
Sejumlah bangunan  berdiri di row jalan kawasan Penuin Lubukbaja, Selasa (11/10). Pemko Batam akan mengkaji titik koordinat row jalan tersebut. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Sejumlah bangunan berdiri di row jalan kawasan Penuin Lubukbaja, Selasa (11/10). Pemko Batam akan mengkaji titik koordinat row jalan tersebut. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah telah mengeluarkan tiga Penetapan Lokasi (PL) yang berbeda-beda di atas Right of Way (ROW) jalan untuk bangunan hotel yang berdiri diatas ROW di ruas jalan Windsor Nagoya.

“Kami tak pernah mengeluarkan tiga PL untuk hotel tersebut, karena secara umum, ROW tidak boleh di PL-kan,” ungkap Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (10/11).

ROW itu tidak boleh dilakukan pembangunan di atasnya karena pemerintah nanti akan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur seperti pembangunan lampu jalan dan drainase.

“Dan jika benar ada PL di atas ROW, tolong berikan kepada kami kopiannya biar kami usut,” ungkapnya.

Andi kemudian menjelaskan mengatakan BP Batam akan segera menertibkan bangunan di atas ROW jalan dan buffer zone dengan mengkoordinasikannya dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang tergabung dalam tim terpadu.

“Perlu diketahui ROW di Batam itu lebar-lebar dan satu hal lagi ROW itu berbeda dengan buffer zone,” ungkapnya

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011, hanya ada 4 jenis zona penyangga. “Pertama, dalam zona kawasan industri yang berbatasan dengan kawasan lain,” ungkapnya.

Kemudian zona dalam kawasan Hankam yang berbatasan dengan kawasan budidaya terbangun. Lalu, zona dalam kawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berbatasan dengan kawasan lain dan terakhir zona dalam kawasan perdagangan dan jasa yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung.

“Buffer zone itu adalah istilah orang awam saja. Bahasa kerennya adalah zona penyangga, dan mesti ada peruntukannya dan di luar ROW,” katanya.

Sebagai contoh, jalan Windsor itu memiliki tipe ROW 30 sehingga panjang ROW adalah 8 meter dari jalan. Perhitungan untuk menentukan panjang ROW berdasarkan pada lebar satu jalur untuk kendaraan bermotor roda empat yakni 3,5 meter.

Setelah itu, angka 3,5 meter tersebut dikalikan dengan jumlah lajur di jalan. Jika ada empat lajur seperti di jalan Windsor maka 3,5 kali 4 sehingga menjadi 14 meter.

Kemudian, didapatkanlah angka 16 lewat pengurangan ROW 30 dengan angka 14. Setelah itu angka 16 dibagi dua sehingga dapatlah angka 8 meter untuk lebar ROW jalan di Windsor.

Setelah ROW, maka baru masuk buffer zone yang digunakan sebagai zona penyangga. Dan biasanya digunakan untuk wilayah hijau dan parkir. “Namun celakanya buffer zone sering di atasnya dibangun bangunan permanen, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya ada gak, kalau ada IMB dasarnya apa, kalau tidak ada robohkan,” tegasnya.

Andi mengakui bahwa untuk mendapatkan IMB maka harus memiliki fatwa planologi dari BP Batam. Di dalam fatwa ini sudah disertakan mengenai grand desain pembangunan hotel sehingga jika pembangunannya dianggap salah, maka fatwa planologinya tidak akan dikeluarkan.

Lalu mengapa IMB bisa dikeluarkan, apakah ini permainan oknum, Andi tidak mau berkomentar. “Bongkar saja kami dukung jika menyalahi aturan,” ujarnya.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri, Supriyanto mengatakan sebelum melakukan pembangunan hotel, pengembang harus mendesain tata letak pembangunan. “Harus ada kajian, dimana ruang parkir, garis buka kiri dan kanan, kemudian batasnya dari ROW,” jelasnya.

Hal-hal seperti ini menjadi dasar yang harus disertakan dalam mendapatkan fatwa planologi dan setelahnya mendapatkan IMB. “Jika dilihat dari peruntukan, pembangunan hotel di wilayah yang padat tentu akan menimbulkan kemacetan, itu yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (leo/she/ska)

Nyangnyang Kritisi Pemko tentang Kelola Aset

0
Kantor Pemko Batam. Foto; batampos
Kantor Pemko Batam. Foto; batampos

batampos.co.id – Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura menilai Pemko Batam tak serius mengurus pengalihan aset yang mereka minta dari BP Batam. Padahal Kepala BP Batam sudah setuju untuk menyerahkan enam aset milik BP Batam.

“Hingga saat ini belum ada tindaklanjuti. Tak ada keseriusan pemko dalam menangani,” ujar Nyanyang, kemarin.

Enam aset yang dihibahkan BP Batam ke Pemko Batam tersebut ialah TPA Telaga Punggur, Masjid Agung Batamcenter, Masjid Baiturrahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh, Kantor Walikota Batam serta Kantor DPRD Batam.

“Bahkan Kantor Walikota dan DPRD Batam saat ini masih aset BP Batam,” sebut Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Begitu juga pasar induk Jodoh, akibat tak adanya kejelasan pengelolanya menjadikan pasar ini terbengkalai. Kondisi kian memprihatinkan, hampir seluruh bangunan rusak berat. Sejumlah atap sudah rontok sejak beberapa tahun lalu.

“Nasib pasar induk juga tak jelas. Harus dibangunkan lagi pemko. Mau minta aset tapi tak diurus,” tegasnya.

Dikatakan Nyanyang, pengalihan aset ini harus dipertegas. Mengingat keenam aset ini adalah milik menteri keuangan, induk dari BP Batam. Tanpa rekomendasi dan pemberitahuan dari menteri keuangan, pengalihan aset pun juga tak akan berjalan.

“Gak bisa omongan saja, harus disertai surat permohonan ke menteri keuangan,” ujarya.

Dari menteri keuangan inilah nanti, kata Nyanyang akan mengeluarkan surat pengalihan aset dari BP Batam kepada Pemko Batam. Makanya sejak jauh-jauh hari kita himbau rekomendasi pengalihan aset ini dipercepat,” pungkasnya. (leo)

Panti Pijat Di Batuaji Digerebek, Pekerjanya Berpakaian Minim

0
Tim dari Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian Batuaji merazia massage di Komplek Ruko Waheng Centre, Batuaji, Senin (10/10). Sebagian massage tidak memiliki izin dan disalah gunakan keperuntukannya. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Tim dari Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian Batuaji merazia massage di Komplek Ruko Waheng Centre, Batuaji, Senin (10/10). Sebagian massage tidak memiliki izin dan disalah gunakan keperuntukannya. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Petugas gabungan dari pegawai kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi di wilayah Batuaji mendatangi panti pijat yang ada di deretan ruko Waheng Center, Batuaji, Senin (10/10) siang.

Kedatangan petugas gabungan itu merupakan respon dari keluhan warga atas maraknya praktek prostitusi yang dilakukan di lokasi panti pijat atau massage selama ini. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan untuk membuktikan keluhan warga tersebut.

Saat didatangi petugas, pemilik ataupun pekerja panti pijat terlihat kalang kabut. Tukang pijat yang umumnya adalah wanita dengan stelan pakain yang minim berusaha bersembunyi saat melihat petugas datang. “Aduh ada apa lagi ini? Kok banyak petugas,” kata salah satu wanita tukang pijat di Royal Class Massage.

Wanita-wanita berdandan menor itu langsung bergerak naik ke lantai dua untuk menghindari petugas. “Kami hanya pekerja pak, pemiliknya lagi keluar,” kata pekerja lainnya.

Alasan yang disampaikan wanita-wanita tersebut tak digubris oleh petugas gabungan. Dibawah pimpinan Sekretaris Camat (Sekcam) Batuaji, Fridkalter, petugas terus meringsek masuk memeriksa satu persatu kamar pijat yang ada di lantai dua lokasi massage tersebut. “Kok bersekat semua tempat pijatnya. Gelap lagi. Mana surat-surat izinnya?” kata Fridkalter.

Di deretan ruko Waheng Center itu terdapat enam lokasi panti pijat dan semuanya diperiksa petugas. Situasi dan kondisi di lokasi tersebut umumnya sama. Kamar pijat semuanya disekat dan diberi fasilitas yang memadai layaknya sebuah kamar tidur. Kondisi ruangan juga gelap serta pekerja umumnya adalah wanita berpakain minim dan berdandan menor.

Fridkalter kepada wartawan mengatakan, kedatangan tim gabungan dari kecamatan dan pihak kepolisian itu memang merupakan bentuk respon atas keluhan warga selama ini. Selama ini warga memang mengeluhkan operasional panti pijat yang melenceng dengan menggelar praktek prostitusi terselubung.”Ada sekitar enam lokasi massage yang kami datangi dan periksa perizinannya,” kata Fridkalter.

Meskipun tak menemui secara langsung adanya praktik prostitusi yang ada di dalam lokasi massage tersebut, namun hasil pemeriksaan diakui Fridkalter memang ada indikasi ada praktik prostitusi.”Karena situasi dan kondisi yang kami lihat memang mencurigakan. Kamar bersekat terus pekerjanya wanita semua. Ini akan terus kami awasi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, selain menemui kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan di atas, ternyata keberadaan panti pijat tersebut umumnya tak dilengkapi izin dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP). “Mereka hanya bermodalkan surat izin domisili dari kecamatan dan itupun banyak yang sudah mati surat tersebut,” kata Fridkalter.

Sehingga kesimpulan dari pemeriksaan itu, lokasi panti pijat yang ada di sana ilegal. “Izin domisili ini hanya surat pengantar untuk mengajukan izin ke BPM PTSP. Tapi mereka (pemilik massage) malah salah gunakan sebagai izin. Ini yang akan kami tertibkan lagi. Sekarang masih sebatas teguran biasa, tapi kalau tak segera mengurus izin atau kedapatan berbuat mesum di dalam massage akan ditutup paksa,” ujar Fridkalter.

Meskipun belum semua lokasi panti pijat digeledah, namun yang pasti kata Fridkalter, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar keluhan-keluhan dari warga tersebut bisa direspon dengan baik. “Termasuk warnet juga akan kami datangi, tapi secara bertahap karena kita juga kekurangan personil,” ujarnya. (eja/bpos)

Ponsel Xiaomi Diduga Masuk Secara Ilegal ke Batam

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri selidiki 139 telepon seluler (ponsel) ilegal dari Hongkong, yang ditemukan, Kamis (6/10) lalu di gudang milik PT Keprindo Sejahtera yang berada di parkiran P1, Nagoya Hill Batam.

Dari hasi penyelidikan pihak kepolisian, ponsel merk Xiaomi tersebut tak memiliki fitur Bahasa Indonesia. Sehingga besar dugaan, ponsel tersebut masuk dengan cara ilegal. “Sedang kami selidiki,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto kepada koran Batam Pos, Senin (10/10).

Pihak penyelidik juga menemukan perangkat telekomunikasi tersebut tak memenuhi syarat teknis. Sehingga ponsel rakitan asal China ini diduga menyalahi aturan yang ada di Indonesia. Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik dari ponsel tersebut dengan inisial E alias A.

Dari pengakuan E kepada penyidik, ponsel itu berasal dari perusahaan yang bernama Hongkong Huang AU Development Company Limited Office. Pemesanan dilakukan dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi We Chat.

Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Feby Dapot Hutagalung, ponsel itu dipesan melalui marketing perusahaan tersebut. Ternyata alur pengiriman ponsel ini, tak langsung masuk dari Hongkong. “Handphone itu transit dulu di Singapura, baru masuk ke Batam,” ucapnya.

Ia menyebut ponsel itu menggunakan tulisan Cina. “Di manual book juga bahasa Cina,” lanjut Feby.

Bila terbukti ponsel tersebut didatangkan dengan cara ilegal. E alias A bisa terjerat pasal 104 jo pasal 6 ayat satu Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 dan pasal 52 Jo pasal 32 ayat satu Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Ke depan kami juga akan mencoba mengembangkan kasus ini melalui UU Perlindungan Konsumen,” ungkap Feby. (ska/bpos)

Tolak Berhubungan Badan, Marta Dianiaya Pacar hingga Babak Belur

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Niko, nyaris babak belur dihajar warga Gang Singgah, Bengkong Dalam, Minggu (9/10) malam. Pria 40 tahun ini nekat menganiaya pacarnya, Marta hingga lebam di bagian wajah dan kepala.

Penganiayaan ini disebabkan Marta menolak melayani permintaan Niko untuk melakukan hubungan intim. Sebab, Niko tengah mabuk.

“Saya nolak karena mulutnya bau. Pacaran sudah selama dua bulan ini,” ujar Marta di hadapan polisi.

Dijelaskan Marta, malam itu ia dijemput Niko ke kosannya di kawasan Batamkota. Kemudian, ia dibawa ke kosan pelaku di Gang Singgah.

“Malam, saya langsung dibawa ke kosnya (Niko). Di dalam rumah dia minta berhubungan,” terang wanita 38 tahun ini.

Menurut Marta, kekasihnya tersebut menariknya hingga tertidur di kasur dan memaksanya membuka pakaian yang dikenakan. Namun, ia berteriak agar pelaku menghentikan aksinya.

“Saya teriak dan dia langsung memukul saya ke wajah. Saya kabur ke luar kosan dan minta tolong sama warga,” tuturnya.

Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa membenarkan kejadian ini. Dari pemeriksaan pihaknya, Niko tengah mabuk akibat menegak minuman beralkohol jenis arak.

“Pelaku sedang mabuk. Dan korban menolak melayani dengan alasan pelaku bau alkohol,” terang Harefa.

Harefa mengaku sudah mengamankan pelaku dan meminta keterangan korban. Pihaknya juga meminta keterangan saksi termasuk pemilik kos.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pelaku sendiri dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (opi/bpos)

Banyak Warnet Beroperasi Tanpa Izin di Sagulung

0
Warnet menjadi fokus perhatian Pemko Batam. foto: shinta / batampos
Warnet menjadi fokus perhatian Pemko Batam.
foto: shinta / batampos

batampos.co.id – Camat Sagulung Reza Khdafi, dalam waktu dekat akan memanggil pengusaha warung internet (warnet). Pasalnya banyak warnet yang beroperasi di wilayah Sagulung tidak memiliki izin.

Reza mengatakan dari hasil pendataan di lapangan, rata-rata warnet yang beroperasi di Sagulung tidak memilili izin operasi. “Di Sagulung hanya ada tiga warnet yang punya izin,” ujar Reza, Senin (10/10).

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihak kecamatan Sagulung akan mengumpulkan para pengusaha warnet di kantor camat, meminta kepada para pengusaha untuk mengurus surat perizinan. “Kita akan minta mereka mengurus surat-surat perizinan,” kata Reza.

Selain itu, pengusaha warnet juga akan diberikan nasehat untuk mentaati aturan dari pemerintah, sesuai peraturan walikota (perwako) nomor 9 tahun 2016 perubahan atas perwako nomor 3 tahun 2015, bahwa pengelola warnet tidak boleh melanggar aturan buka tutup, yakni buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB, Minggu buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, pemberian sekat hanya 150 cm, memiliki CC Tv, tidak dibolehkan membuka situs porno dan tidak memberikan kesempatan pelajar bermain pada waktu belajar.

“Kita minta para pengusaha bisa mentaati aturan yang telah ada,” ucap Reza.

Lanjut Reza, jika aturan perwako dilanggar ia tidak segan-segan akan menutup usaha warnet tersebut. “Tidak ada pakai SP. Kalau melanggar kita tutup langaung,” ungkap Reza.

Saat ini pihak kecamatan baru mendata keberadaan warnet di tiga kelurahan. Sementara untuk tiga kelurahan lainnya masih dalam proses pendataan. “Satu kelurahan ada sekitar 20-30 warnet,” tutup Reza. (cr14/bpos)

Robot Transformer ala Batam Karya Penjual Es

0

batampos.co.id – Suasana Ruko Winner Junction Batuaji pada pekan lalu mendadak dipadati warga. Di lokasi itu dentuman musik beat terdengar dari arah jalan Brigjend Katamso. Tampak dua robot Transformer tengah bergoyang mengikuti alunan musik tersebut.

Dua robot bernama Bumblebee dan Optimus Prime ini merupakan karya Ahmad Syukron, warga Kaveling Pancur RT03/RW01 Tanjungpiayu, Seibeduk. Pria 24 tahun ini hanya membutuhkan waktu selama 6 bulan untuk membuat replika robot ini.

Untuk membentuk robot ini, Ahmad menghabiskan biaya Rp 3,5 juta. Robot setinggi 2 meter itu berbahan dasar bisa dan dibentuk menggunakan plastik.

“Awalnya dibuat dengan busa tipis. Tapi gagal karena jadi kusut. Jadi dirakit lagi dengan busa yang tebal,” ujar Ahmad.

Ahmad sengaja menciptakan dua robot yang paling digemari anak-anak. Optimus Prime dikenal sebagai pemimpin autobots, sedangkan Bumblebee dalam perannya sebagai sahabat manusia.

Setelah dibentuk, kedua robot ini dicat sesuai dengan bentuk dan warna asli robot autobots yang ada di film Transformer. Untuk satu robot, Ahmad menghabiskan busa dan plastik seberat 15 kilogram.

“Mulai dari kepala sampai kaki dibentuk sesuai dalam film. Sehingga menyerupai bentuk robot aslinya,” terang pria 24 tahun ini.

Sayangnya, kedua robot ini hanya bisa digerakkan secara manual dan tak bisa berubah sesuai film. Dimana setiap robot dapat berubah wujud menjadi mobil.

“Masih digerakkan manual. Untuk menggerakkan saya ajak dua teman,” tutur pria tamatan SMA ini.

Ahmad mengaku penciptaan robot replika ini dari kecintaannya terhadap film Transformer. Ia berfikir untuk meraup uang dari ciptaannya tersebut.

Sebelum menciptakan robot, Ahmad merupakan pedagang es krim keliling. Namun, dagangannya itu semakin hari tak diminati anak-anak.

“Setelah jual es krim saya menganggur selama setahun. Saya berfikir gimana mendapatkan uang yang halal,” terangnya.

foto: dalil harahap / batampos
foto: dalil harahap / batampos

Hasil ciptaan Ahmad tersebut dapat disaksikan seluruh warga Batam. Namun, ia mematok harga bagi warga yang ingin mengabdikan foto bersama robot replika miliknya.

Setiap warga yang ingin mengabdikan foto bersama robot ini dikenakan biaya Rp 5 ribu. Sementara, warga yang ingin menggundang robot ini dikenakan biaya Rp 500 ribu.

“Undangan seperti acara ulang tahun. Tapi jarang, makanya keliling,” tuturnya.

Ahmad mengaku dalam sehari ia bisa tampil dan mengunjungi beberapa lokasi. Setiap harinya, ia meraup keuntungan Rp 300 ribu dan dibagi kepada dua rekannya, yakni Deden dan Agung.

Deden dan Agung bertugas menggerakkan ke dua robot tersebut. Dan mereka merupakan rekan Ahmad saat berdagang es krim.

“Pendapatan biasanya seratus ribu perorang. Kita juga menyewa mobil (pic up) untuk membawa robot ini,” jelasnya.

Ahmad sendiri berharap ke depannya ia akan menciptakan beberapa robot yang lebih kreatif. Agar masyarakat Batam lebih terhibur.

“Robotnya masih digerakkan manual. Mungkin akan direnovasi lagi,” tutupnya. ***

BP Batam Minta Pemko segera Bikin Tim Hibah Aset

0
Kantor Pemko Batam. Foto; batampos
Kantor Pemko Batam. Foto; batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar segera membentuk tim bersama terkait hibah aset BP Batam ke Pemko Batam.

“Kami dalam rapat Dewan Kawasan (DK) sudah setuju untuk mengalihkan aset dan juga sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan, tapi belum ada balasan,” ungkap Deputi IV BP Batam, Robert M Sianipar, kemarin (10/10).

Namun sebagai pihak yang meminta pengalihan aset, Pemko Batam harus membentuk tim khusus terkait hibah yang dikelola oleh BP Batam, Pemko Batam, dan mengikutsertakan tim dari Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebagai tim penilai. Tujuannya adalah agar pada saat serah terima aset, kondisinya clean and clear sehingga proses administrasi terdata dengan rapi.

“Jadi kalau ada transfer aset, harus ada tim penilai,” ungkapnya.

Robert juga mengungkapkan selama ini Pemko Batam lebih memilih untuk menunggu balasan surat dari Menkeu, namun permasalahannya BP Batam sendiri tidak tahu kapan balasan tersebut tiba.

“Jika Pemko ingin menggunakan aset segera, maka kami sarankan untuk pakai sistem pinjam pakai seperti sebelum-belumnya,” ujarnya.

Sistem pinjam pakai ini memiliki batasan pinjaman selama dua tahun dan setelah masa peminjaman selesai, maka bisa diperpanjang atau tidak. (leo)

Warga Keluhkan Sampah Menumpuk dan Berbau BusuK

0

batampos.co.id – Warga Perumahan Taman Cipta Asri Tembesi merasa kecewa atas pelayanan petugas kebersihan. Pasalnya selama setahaun belakangan ini sampah di perumahan mereka jarang diangkut.

Akibatnya sampah yang ada di Perumahan Taman Cipta Asri kerap bertumpuk hingga berbau busuk.

“Kadang sampah sudah berulat,” ujar Sahat warga Perumahan Taman Cipta Asri Tembesi, Senin (10/10).

Untuk menghindari pencemaran lingkungan, sampah milik warga yang bertumpuk terpaksa dibuang ke pinggir jalan raya Trans Barelang tepat diseberang jalan di depan Perumahan Taman Cipta Asri.

Kita tahu dilarang buang ke sana, tapi mau apa lagi dari pada sampah menebar penyakit,” ucap Sahat.

Sahat mengatakan, dalam satu bulan petugas kebersihan hanya mengangkut sampah satu kali. Padahal retribusi selalu diminta oleh petugas kebersihan sebesar Rp 9 ribu perbulan.

“Pas ngambil retribusi ke warga baru sampanya diangkut,” kata Sahat.

Lanjut Sahat, warga pernah bertanya kepada petugas kebersihan  di lapangan mengenai pelayanan yang diberikan kepada warga Taman Cipta Asri. Namun petugas kebersihan yang ditanya mengatakan pengangkutan sampah tidak hanya di perumahan mereka saja, perumahan lain juga butuh diangkut.

“Alasan petugas katanya bergilir kita bukan di sini saja ngangkat,” ungkap Sahat.

Karena merasa pelayanan yang kian hari tidak maksimal, warga berncana akan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
“Belum berjalan masih dalam taham proses pembahasan,” tuturnya. (cr14)