Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 13992

Gubernur Minta Masyarat Kepri Peka Terhadap Lingkungan

0
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, bersama wkail walikota, bupati, saat Rakor Lintas Sektoral di Hotel Golden View, Batam, Selasa (30/8). foto:humas pemprov
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, bersama wkail walikota, bupati, saat Rakor Lintas Sektoral di Hotel Golden View, Batam, Selasa (30/8). foto:humas pemprov

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat di Provinsi Kepri untuk peka terhadap masalah kebakaran lahan dan mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Selain itu juga harus mengantisipasi munculnya konflik sosial yang bisa terjadi kapan saja.

“Mulai dari Bupati/Walikota, Camat, Lurah ke RW/RT dilanjutkan ke masyarakat agar peka terhadap lingkungan. Permasalahan konflik sosial dan kebakaran hutan ini merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan bekerjasama, komunikasi dan solidaritas semua lintas sektoral,” ujar Nurdin pada Rakor Lintas Sektoral dalam Rangka Penanganan Konflik Sosial dan Kebakaran Hutan di Hotel Golden View, Bengkong, Kota Batam, Selasa (30/8) .

Menurut Nurdin, kebakaran hutan yang terjadi tentu saja mengganggu aktivitas baik perekonomian maupun lainnya yang berdampak dalam kehidupan. Atas dasar itu, perlu langkah antisipatif. Sehingga apa yang dikhawatirkan tidak terjadi. Ia mengharapkan masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan secara liar.

“Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat banyak yang menjadi korban. Seperti kebakaran lahan atau hutan, tentu akan mengganggu kesehatan kita,” jelas Nurdin.

Sementara itu, Kapolda Kepri Brigjen Sam Budi menyebutkan sebagai informasi awal bahwa situasi kondisi di Kepri kondusif berkat kerjasama Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Tokoh Masyarakat serta seluruh elemen masyarakat. “Kondusif yang dirasakan masyarakat Kepri tak lain berkat solidaritas dan kerjasama yang erat,” ujar Kapolda.

Konflik sosial yang terjadi di Kepri, kata Kapolda, tak lain berawal dari konflik pribadi dan dapat menyebarluas. “Selain cipta kondisi, kita juga perlu memperhatikan masalah kebakaran hutan yang beberapa tahun belakangan ini sering terjadi,” paparnya.

Kebakaran hutan yang terjadi, kata Kapolda, dapat menyebabkan beberapa dampak diantaranya gangguan kesehatan dan aktifitas perekonomian. Karena itu, rapat ini digelar adalah ingin menyatukan persepsi untuk mengantisipasi hal ini.

“Langkah yang diambil secara bersama-sama yakni, pertama Pemerintah Daerah bersama Polres diseluruh kabupaten/kota untuk menyatukan persepsi, dan kedua Kerjasama dan komunikasi yang baik untuk penyelesaian suatu masalah,” jelasnya.

Hadir dalam rapat tersebut Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, Danrem 033/Wira Pratama Kol. Inf Fachri, Kabinda Kepri Brigjen TNI Yulius Selvanus, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Bupati Lingga Alias Wello, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra dan Kepala BP Batam diwakili Anggota V Deputi Bidang Pelayanan Umum Gusmardi Bustami.(jpg/bpos)

Sosialisasi Perpajakan untuk Karyawan BP Batam

0

pajakbpbatamBadan pengusahaan Batam melalui Biro Keuangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Batam Selatan mengadakan sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak  di Conference Hall IT Centre pada, selasa (30/8/2016)

Hadir lebih dari 70 peserta mengikuti sosialisasi tersebut dimana diperuntukkan bagi bendahara BP Batam yang terdiri dari masing-masing unit.

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari KKP Batam Selatan yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, M.L. Indah Sri Widhati dengan pemaparan umum mengenai perpajakan.

Indah menjelaskan kewajiban perpajakan bagi bendara pemerintah diatur dalam dasar hukum diantaranya pasal 22 UU no 36 tahun 2008 dan pasal 1 ayat 1 huruf b,c,d, pasal 2 ayat 1 huruf a PMK-107/PMK/010/2015. Menurutnya kewajiban bendahara sebagai bendahara pemerintah yang dananya berasal dari APBN atau APBD wajib memotong dan atau memungut pajak, dan melaporkan pemotongan dan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) setiap bulan.

Ia menambahkan untuk gaji karyawan diatur dalam Pph pasal 21, belanja barang Pph pasal 22 dan PPN dimana akan dimasukkan dalam kas Negara.

Sementara itu account representative Pengawasan dan Konsultasi IV, Markhamis Chandra menambah pengertian terkait sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). Dihadapan para peserta Chandra meyakinkan dengan sistem secara online memudahkan para wajib pajak untuk melakukan setoran.

“sistem pembayaran sekarang lebih disederhanakan melalui online tidak seperti pada sistem lama yang semua dilakukan dengan manual dan memiliki banyak arsip dan bukan paperless,” ujarnya.

Diatur dalam dasar hukum PMK nomor 32/PMK. 05/2014 dan Per Dirjen pajak nomor PER-26/PJ/2014 para wajib pajak diharuskan memperoleh kode billing yakni kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Kode billing dapat diperoleh melalui internet dengan alamat sse.pajak.go.id dan djponline. pajak.go.id, datang ke KKP, SMS ID Billing, internet banking, dan teller.

Penjelasan lain oleh account representative, Alfin Susila Budi Nugraha dengan tema kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah dan Redy Rama Andhika dengan tema tax amnesty atau pengampunan pajak dimana bertujuan untuk meciptakan kesadaran dan partispasi bagi wajib pajak untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Kepala Biro Keuangan, Tuppal Pakpahan menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia mengatakan BP Batam memiliki 22 unit kerja dimana terdapat 5 unit (pelabuhan, bandara, kantor air dan limbah, RSOB, dan Kantor Perwakilan di Jakarta) yang dapat melakukan pelaporan secara mandiri sedangkan 17 unit lainnya pelaporan keuangan dilakukan di kantor pusat yakni pada Biro Keuangan.

Ia mengharakan dari kegiatan tersebut dapat menjelaskan beberapa persoalan hal krusial yakni seperti pada jurnal FBMS dimana ini terdapat aturan yang dinamis. Ia juga berpesan agar peserta nantinya mendapatkan pemahaman terkait pemotongan atau hal-hal berkaitan dengan perpajakan. (*)

Tarif Parkir di Barelang Rp 10 Ribu, Dishub Ancam Cabut Izin Pengelola

0
Jembatan Barelang. Foto: yusuf hidayat/batampos
Jembatan Barelang. Foto: yusuf hidayat/batampos

batampos.co.id– Ari,24, kaget bukan kepalang saat ditagih Rp 10 ribu oleh petugas parkir Jembatan Barelang, Minggu (28/8) lalu. Hematnya, ini terlalu mahal untuk tarif parkir motor matik miliknya.

“Ku bilang mahal kali, ku minta karcis parkirnya supaya dicek katanya sudah habis,” ungkap Ari menceritakan pengalamannya berhadapan dengan petugas parkir, Selasa (30/8) pagi.

Tarif karcis yang mahal itu membuat dirinya enggan sering ke destinasi wisata yang merupakan ikon Kota Batam itu. “Kalau satu Rp 10 ribu, pasti banyak motor sehari ke sana, kayalah orang itu,” ucapnya kesal.

Tarif parkir mahal di lokasi ini bukan hal baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam seolah tidak berdaya mengurai persoalan tersebut. Padahal, Dishub sejatinya tahu jika tarif parkir di Jembatan Barelang yang dikelola Perpat Pesisir (atas penunjukkan Dishub), hanya seribu untuk roda dua sementara roda empat hanya Rp 2 ribu.

“Masalah tarif itu sesuai perda, tarif hanya seribu hingga Rp 2 ribu,” ungkap Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam, Agus Sulaiman, beberapa waktu lalu.

Di konfirmasi, Selasa (30/8) Kepala Dishub Batam Zulhendri mengklaim pengelola telah memenuhi panggilan Dishub Batam Senin (29/8), Dishub meminta agar tarif parkir dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait keluhan, kami tetap akan tindak, kami tegaskan tarif harus sesuai dengan ketentuan,” ucap Zulhendri.

Jika diketahui pengelola parkir tetap memungut tarif parkir yang tinggi, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi berat hingga pencabutan pengelolaan.

“Kami beri peringatan dulu, satu dua hingga tiga, kalau masih bandel pengelolaannya kami cabut,” pungkas Zulhendri. (cr13)

Program Poros Pelatihan Daerah Perbatasan, Permudah Perlindungan TKI

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Program Poros Sentra Pelatihan Daerah Perbatasan di Kepri harus segera direalisasikan. Mengingat jumlah TKI yang masuk melalui Kepri cukup banyak. Januari hingga Agustus sudah tercatat 3000 lebih TKI yang ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.

Kepala BP3TKI Tanjungpinang Kombes Pol Ahmad Rahmadan mengatakan daerah Kepri dipilih sebagai program Poros Sentra Pelatihan Daerah Perbatasan karena masuk wilayah yang banyak dilalui para TKI. Batam nantinya akan lebih berkonsentrasi pelayananan penempatan TKI. Sedangkan Tanjungpinang khusus untuk pelayanan TKI yang dideportasi.

“Tak hanya Kepri, tapi juga daerah perbatasan lainnya. Besok agendanya tinggal penandatanganan MOU untuk pelaksanaan program ini,” kata Rahmadan usai rapat koordinasi teknis program poros sentra pelatihan daerah perbatasan di Kantor Walikota, kemarin.

Sejak Januari hingga Agustus 2016 pihaknya telah melayani 3000 lebih TKI yang bekerja di Singapura dan Malaysia. Sebanyak 90 persen bekerja di Malaysia dan sisanya Singapura. Untuk daerah asal penyumbang TKI rata-rata berasal dari daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan NTT.

“Kita melayani untuk penempatan dua negara, Malaysia dan Singapura. Dan untuk yang bermasalah dan telah kita pulangkan ke daerah asal sekitar 370 orang. Bulan Agustus saja kita memulangkan 99 TKI langsung ke rumahnya,” jelas Rahmadan.

Dikatakannya, TKI yang diamankan itu merupakan yang masuk ke negeri tetangga secara non prosedural. Hal itu diyakini sangat membahayakan para TKI saat bekerja. Padahal secara prosedural, TKI cukup melengkapi dokumen pribadi seperti KTP, KK, paspor dan dokumen pendukung tenaga kerja yakni Medical cek up serta asuransi.

“Kita amankan agar tak menjadi TKI yang non prosedural. Makanya saat hendak berangkat kita tanya kelengkapan dokumen di pelabuhan-pelabuhan. Kita juga membentuk Satgas agar hal ini tak banyak terjadi,” sebutnya.

Menurut dia, Program Poros Sentra Pelatihan Daerah Perbatasan di Kepri diyakini dapat mempermudah TKI dalam pengurusan dokumen. Sebab, disana ada pelayanan terpadu yang terdiri dari BNP2TKI, Disduk Capil, Imigrasi, Disnaker serta kepolisian untuk kepengurusan SKCK online.

“Kami juga tak mau mengirim pelaku kriminal untuk bekerja di luar negeri, Dengan program ini, kami mempermudah pelindungan TKI diluar negeri,” jelas Rahmadan.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan jika TKI merupakan pahlawan devisa yang sangat berkontribusi untuk Indonesia. TKI berada ditingkat kedua penyumbang uang kas negara setelah gas bumi.

“Mereka pahlawan devisa karena itu kita beri perlindungan. Mereka juga sudah menyumbang Rp 98 triliun,” pungkas pria yang pernah bekerja di Bareskrim Mabes Polri ini. (she)

Pria Pengedar Sabu Ini Tertangkap Saat Santap Siang

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Sedang nikmatnya menyantap makan siang di salah satu warung makan yang tak jauh dari tempat tinggal terdakwa di daerah ruli Kampung Aceh, Mukakuning, Mustafa bin Zainudin dihampiri oleh beberapa petugas kepolisian dengan membawa surat tugas penangkapan.

Ya, tanpa disadari terdakwa, sebelum penangkapan itu polisi sempat menyamar menjadi pembeli sabu kepadanya seharga Rp 150 ribu.

Dari kamar kosan Mustafa, ditemukan barang bukti yang menguatkan perbuatan bersalahnya berupa 7,69 gram sabu serta timbangan elektrik. Status terdakwa pun melekat di nama pria tersebut.

Hingga masa persidangan, sesuai pemaparan saksi dan pengakuan terdakwa, ia terbukti telah melakukan perbuatan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai hal itu, JPU Bani I Ginting, menjatuhkan tuntutan terhadapnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Sementara, Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 7,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider sembilan bulan kurungan.

“Putusan ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena kamu mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan,” ungkap Zulkifli.

Dari putusan tersebut, terdakwa menerimanya. “Saya terima yang mulia,”. (cr15)

Sepanjang Tahun 2016, KPPAD Tangani 44 Kasus Anak

0

anakbuayabatampos.co.id – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KKPAD) Kepri mencatat ada 44 kasus anak yang terjadi di Batam sepanjang tahun 2016 ini.

Meskipun masih tergolong tinggi namun dari data tersebut pihak KPPAD menilai belum ada peningkatan yang serius dari jumlah kasus anak tahun 2015 lalu.

Wakil ketua KPPAD Kepri Ery Syahrial mengatakan kasus anak tersebut diantaranya kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebanyak dua kasus, Perlindungan Khusus seperti anak dalam situasi darurat ada satu kasus, anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual satu kasus, anak korban penculikan dan perdagangan dua kasus, anak korban kasus kekerasan fisik atau psikis delapan kasus, anak korban kekerasan seksual enam kasus, anak korban perlakuan salah atau penelantaran empat kasus, kasus Hak Dasar seperti pendidikan empat kasus dan kasus hak asuh sebanyak 16 kasus.

Dari total jumlah kasus anak yang terlibat sebanyak 80 orang yang terdiri dari 25 anak laki-laki dan 55 anak perempuan.

“Kebanyakan kasus pencurian,” ujarnya.

Sebagian kasus anak itu lanjut Ery sudah diselaisaikan dan sebagian lagi masih dalam proses hukum selanjutnya.

“Secara umum memang masih banyak tapi dari data yang masuk ke kami sampai Juli kemarin memang agak menurun dari tahun lalu. Tahun lalu banyak anak-anak terlibat kasus pembegalan,” ujar Ery lagi.

Dia menjelaskan kasus anak berhadapan dengan hukum itu umumnya karena kelalain pengawasan dari orangtua. Banyak orangtua anak yang lalai dengan pengawasan anaknya.

“Makanya Untuk keluarga harus dikembalikan supaya anak-anak tidak terjerumus dalam kelompok anak yang melakukan kejahatan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak anak-anak jadi pelaku dan korban karena kurang perhatian keluarga. Banyak anak-anak yang mencari ketenangan keluar rumah lantaran sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari orangtuanya.

Selain itu ada juga anak-anak karena korban perceraian dan pengasuhan anak yang tidak baik. Ia meminta kepada orangtua anak supaya meningkatkan pengawasan dan mengontrol perilaku anaknya. (eja)

Siapkan Payung, Dua Hari Ke Depan Batam Masih Akan Diguyur Hujan

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Hampir seharian hujan mengguyur Kota Batam, Selasa (30/8). Hal serupa diperkirakan akan kembali terjadi hari ini Rabu (31/8) dan Kamis (1/9).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Hang Nadim, Philip Mustamu.

Secara metereologis, menurut Philip hal ini terjadi karena di daerah Kepri terdapat konvergensi yakni penempatan massa udara yang bergerak menjadi satu garis.

“Ini yang membuat cuaca buruk,” ungkap Philip.

Secara umum, kata Philip, curah hujan di Indonesia bagian barat sekarang mengalami peningkatan.

“Masa udara dari lautan sebelah timur Afrika ke sini dengan demikian membawa uap air dan berimbas ke curah hujan yang meningkat,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya seluruh wilayah Batam Selasa (30/8) hampir seharian diguyur hujan.

“Intensitasnya 10 mm, itu maksimalnya tadi,” pungkas Philip. (cr13)

Kadisdik; Tidak Ada Pemotongan Tunjangan Profesi Guru

0
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.  FOTO: Johannes Saragih / Batam Pos
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.
FOTO: Johannes Saragih / Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengimbau kepada seluruh guru untuk bijak memahami pemberitaan terkait pemangkasan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan oleh Pemerintah.

“Tidak ada pemangkasan, ataupun penghapusan tunjangan profesi guru,” kata Muslim, Selasa (30/8).

Dia menjelaskan yang dimaksud dengan pemangkasan oleh Menteri Keuangan adalah banyaknya data guru yang tidak sinkron, hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya, guru tersebut meninggal, pensiun, atau mengundurkan diri tapi laporannya belum lambat diterima oleh pusat.

“Dana ini kan bersumber dari pusat, kita hanya mendata,” ujarnya.

TPG, menurut dia merupakan hak guru dan harus dipejuangkan. Pendidikan merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas pemerintah.

TPG merupakakan salah satu cara pemerintah untuk menghargai profesi guru yang merupakan pendidik, sehingga melahirkan anak bangsa yang memiliki karakter.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Batam, saat ini dari jumlah 8.733 guru, yang sudah memiliki sertifikasi baru 2.635 guru.

“Berarti masih ada sekitar 6.098 lagi guru yang belum sertifikasi, ini data SD dan SMP,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Batam, Rustam Efendi menilai pemangkasan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan harus disikapi dengan bijak.

Adanya perbedaan data antara Kementrian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi pemicu pemangkasan.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada masalah yang begitu berat terkait dengan pembayaran TPG di Batam. Hanya saja ada beberapa guru mengalami penundaan pembayaran dikarenakan guru yang bersangkutan absen.

“Jika dia (guru, red) sakit, harus ada buktinya, dan berkewajiban mengganti jam mengajar tersebut, setelah itu baru TPG dicairkan kembali.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas anggaran TPG sebesar Rp 23,4 triliun. Pemangkasan ini dilakukan karena menurut Sri Mulyani ada penurunan jumlah guru yang bersertifikat dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang.(cr17)

Terungkap! 10 Kg Sabu Diselundupkan Ke Dalam Bungkusan Teh Cina

0
Terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Batam, Eli Suwita, saat mendengarkan pemaparan saksi-saksi dari anggota BNN Kepri yang melakukan penangkapan terhadapnya, Selasa (30/8) di Pengadilan Negeri Batam. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Batam, Eli Suwita, saat mendengarkan pemaparan saksi-saksi dari anggota BNN Kepri yang melakukan penangkapan terhadapnya, Selasa (30/8) di Pengadilan Negeri Batam. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Sidang peredaran sabu dalam jumlah besar digelar di Pengadilan Negeri Batam. Sebanyak 10 kilogram sabu yang dibagi dalam 10 bungkus (paket) teh cina dan disebut-sebut sebagai milik Fendi Hidayat (DPO) itu, mulai terungkap saat para anggota Fendi tertangkap.

Kali ini, terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng yang menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi, Selasa (30/8). Tiga saksi dari BNN Kepri yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, menjelaskan bahwa terdakwa berperan sebagai penyimpan sabu.

“Sekira Februari lalu, Fendi memberikan 10 bungkus teh cina yang berisikan sabu kepada terdakwa di rumah Yusrizal (berkas terpisah). Fendi meminta agar terdakwa menyimpan sabu tersebut,” jelas salah satu saksi.

Dengan kesepakatan yang dibuat, terdakwa menyanggupi. Ia berinisiatif menyimpan sabu dibawah tumpukan karung pasir yang ada di rumah kosong depan rumah terdakwa di Kampung Bugis, Belakang Padang.

Dua bulan setelahnya, Fendi, Yusrizal dan terdakwa kembali bertemu dengan tujuan untuk mengambil beberapa bungkus teh cina berisi sabu.

“Sewaktu terdakwa mengambil di tempat penyimpanan, didapati terdakwa sabu tinggal delapan paket. Padahal, sebelumnya terdakwa menceritakan dirinya tidak ada mengambil sabu dari tempat penyimpanan,” lanjut saksi.

Anehnya, dua paket sabu disebut terdakwa hilang, tidak tahu siapa yang mengambil. Hingga pada paket sabu yang lainnya, terdakwa memberikan kepada Fendi dan Yusrizal sebanyak tiga paket sesuai permintaan.

Tiga paket itu kemudian dibagi-bagi lagi dalam takaran kecil untuk diedarkan oleh beberapa kurir yang kini juga telah berstatus terdakwa (berkas terpisah).

“Dari lima paket sabu yang tinggal, terdakwa juga menjual satu paket sabu ke anak buah kapal yang hendak berangkat ke Thailand. Paket itu berisi 500an gram saja. Dijual dengan harga berkisar Rp 600 jutaan,” papar saksi.

Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan pihak BNN Kepri, terdakwa Fery bersama Yusrizal dan empat rekan lainnya berhasil ditangkap di tempat yang terpisah-pisah.

“Terdakwa sendiri (Fery,red) ditangkap dirumahnya dengan barang bukti empat bungkus teh cina berisi sabu, yang ditotalkan menjadi 4425 gram sabu,” sebut saksi.

Pemaparan dari saksi-saksi, keseluruhannya dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi pensehat hukum (PH) dari Posbakum PN Batam, Eli Suwita.

Dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, JPU Yogi Nugraha kembali akan mengajukan beberapa saksi dalam persidangan terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng, pekan depan. (cr15)

Nyamuk Pembawa Virus Zika Aktif Pagi dan Sore Hari

0
Nyamuk DBD
Nyamuk Aedes Aegepty pembawa virus Zika

batampos.co.id – Virus zika yang terinfeksi dari nyamuk Aedes Aigypti rentan menyerang dan aktif menular pada pagi dan sore hari. Yakni pada pukul 06.00-09.00 WIB serta pukul 15.00-18.00 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan pada jam tersebut nyamuk Aedes akan aktif bergerak dan menggigit manusia.

Oleh karena itu masyarakat Kepri diminta untuk tidak mengunjungi maupun berada di Singapura pada jam yang dinilai rawan penularan virus tersebut.

“Tidak ada larangan masyarakat untuk mengunjungi Singapura. Namun, pada jam itu (pagi-sore) diharapkan warga Batam tidak ada di Singapura,” ujar Tjetjep di Kantor Kesehatan Pelabuhan Batuampar, Selasa (30/8) siang.

Dari laporan Pemerintah Singapura, saat ini 41 warganya terdeteksi positif terjaring virus zika. Dimana penderitanya mengalami demam tinggi diatas 38 derajat, mata merah, serta kepala pusing.

Dengan laporan tersebut, sambung Tjetjep, ia meminta masyarakat Batam untuk lebih memperhatikan kesehatan dengan melakukan 3M (menguras, menutup, mengubur).

“Masyarakat tidak usah cemas dan khawatir. Jika tidak ada nyamuk, tentu tidak akan terinfeksi,” tegasnya.

Tjetjep meminta kepada Pemerintah Kota Batam dan seluruh Puskesmas untuk melakukan 3M secara serentak di seluruh wilayah. Sehingga, seluruh pemukiman bersih dan terhindar dari keberadaan nyamuk Aeges.

“Ini (gerakan 3M masal) masih kita koordinasikan dengan lurah dan camat. Kalau bisa, besok (Rabu) langsung kita lakukan,” katanya.

Menurut Tjetjep, orang yang terjangkit virus Zika tak dapat diobati. Namun, penderitanya nanti akan diberikan penambahan cairan daya tahan tubuh.

“Penyerangan virus ini (Zika) tergantung tingkat daya tahan tubuh kita. Tidak ada obatnya, yang penting kita pencegahan pergerakan nyamuk,” terangnya.

Tjetjep menambahkan hingga saat ini masyarakat Batam negatif dari infeksi virus Zika. Hal itu diketahui dari pemeriksaan wisatawan yang datang dari Singapura.

“Saat ini masyarakat tidak ada yang terjangkit. Dan saya himbau kepada masyarakat, jika ada yang demam untuk segera ke dokter,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi menularnya virus zika dari Singapura, terang Tjetjep, Pemerintah Kota Batam menyiagakan 95 petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di lima pintu masuk.

Diantaranya di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Nongsa Pura, Pelabuhan Punggur, dan Pelabuhan Sekupang.

“Petugas ini dirasa sudah mencukupi untuk melakukan pemeriksaan. Cuma ada dua mesin yang rusak, yaitu di Nongsa. Dan saat ini masih dalam perbaikan,” pungkasnya. (opi)