“Gratislah semua itu, intinya bebas biaya atau gratis,” tegas Umiyati Rabu (31/8) siang.
Pihaknya akan memberi sanksi tegas jika ditemukan bukti terkait pungutan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut. “Kalau ada bukti kita akan tegur, pasti itu,” ungkapnya.
Namun demikian dia mengira pungutan itu didasarkan pada kesepakatan antara warga dan pihak RT RW semisal untuk kas maupun kegiata kemasyarakatan, bahkan dia menilai keputusan warga terbilang tinggi.
“Tapi ketentuan kita, tak ada itu yang bayar,” terangnya.
Yang jelas, tegasnya, kecamatan tidak pernah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat mengeluarkan sedikitpun uang administratif surat pengantar RT RW.
“Kalau dari kita (arahan) tak ada, itu pribadi mereka itu,” pungkasnya. (cr13)
batampos.co.id – Antusias warga yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), nampaknya turut dijadikan lahan uang bagi petugas yang berada di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Warga yang harusnya bisa mendapatkan surat pengantar harus dikenakan biaya administrasi.
Camat Sekupang, Zurniati mengatakan hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait pungutan yang dilakukan oknum perangkat RT/RW di wilayah yang dipimpinnya.
“Belum ada,” kata dia.
Mengingat batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September nanti, pihaknya meminta kepada perangkat RT/RW untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan perekaman 38.789 warga Batam.
“Salah satunya melalui kemudahan mendapatkan surat pengantar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau oknum RT/RW beralasan untuk biaya administrasi seperti, pembelian tinta atau perlengkapan alat tulis lainnya, dia menjelaskan RT/RW sudah diberikan insentif setiap bulannya.
“Kalau untuk beli pulpen atau tintanya, kan sudah ada insentif,” jelasnya.
Dia akan menindak tegas oknum RT/RW jika terbukti melakukan tindakan tersebut. Jangan memanfaatkan situasi kebutuhan warga. Jangan sampai tindakan ini berakibat terhadap tidak pencabutan SK mereka.
“Kita akan panggil jika ada yang melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.(cr17)
batampos.co.id – Sebanyak 525 gram sabu yang dibagi tiga paket dan dikemas dalam bungkusan minuman milo, mengantarkan Izzat Hidayat yang diketahui adalah warga negara Singapura, menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Batam. Ia disidangkan, Rabu (31/8) sore.
Didampingi penerjemah dan PH terdakwa, JPU Andi Akbar menghadirkan petugas penangkap serta istri dan adik istri terdakwa yang berperan menjadi saksi. Sidang itu sendiri, dipimpin Hakim Tiwik, serta didampingi Hakim Endi dan Egi.
Saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri menerangkan, Rabu (6/4) lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan di pusat perbelanjaan Nagoya Hill.
Dari pemeriksaan itu, didapati dua orang wanita yang memiliki gerak-gerik mencurigakan.
“Kami memeriksa pengendara yang keluar Nagoya Hill. Terlihat dua wanita dalam mobil Kijang Innova warna hitam berhenti seolah takut untuk keluar gerbang,” jelas saksi penangkap.
Pihak saksi pun menghampiri mobil tersebut. “Posisinya terkunci. Mereka enggan buka pintu hingga dipaksa. Saat penggeledahan mobil tersebut, ditemukanlah barang bukti berupa sabu seberat 525 gram dalam bungkusan milo,” ujarnya.
Sesuai pemaparan dari dua wanita yang adalah istri serta adik istri terdakwa, bahwa barang bukti dalam mobil rental Kijang Innova itu merupakan milik terdakwa Izzat Hidayat.
Penelusuran dilanjutkan ke tempat terdakwa berada di komplek Harbour Bay. “Kami melakukan tes urine, terdakwa dan istrinya positif memakai narkoba. Sedangkan adik istri terdakwa negatif,” sebut saksi.
Namun istri terdakwa tidak dijerat dalam hukum karena hanya terbukti sebagai pemakai. Dalam kesaksiannya, istri terdakwa mengaku baru mencoba sekali sabu yang ditawarkan terdakwa.
“Sekadar coba, saya tak tahu itu apa. Suami cakap itu barang (sabu,red) untuk dijual, harganya expensive,” terang istri terdakwa berbahasa dengan aksen melayu ini.
Sedangkan adik istri terdakwa yang juga bersaksi, tidak mengetahui banyak hal tentang sabu yang dimiliki kakak iparnya itu.
“Saya tak tahu apa-apa. Cuma temani kakak dan abang jalan-jalan ke Batam,” ucapnya.
Terdakwa melalui penerjemahnya, mengakui kebenaran keterangan para saksi. “Apa yang diterangkan benar yang mulia,” kata penerjemah, dimana terdakwa yang katanya tidak bisa berbahasa Indonesia.
Disebutkan juga, sabu itu didapat terdakwa dari Boy (DPO) di Batam. “Untuk dipakai juga untuk dijual yang mulia,” ungkap terdakwa saat hakim menanyakan tujuan memiliki sabu tersebut.
Untuk persidangan selanjutnya, akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (cr15)
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan berbincang dengan Ketua DPD Partai Demokrat Apri Sujadi dan Anggota DPRD Batam Helmy Hemilton diruangan Fraksi partai Demorat kantor DPRD Batam, Rabu (31/8/2016). Kedatangan Sekjen DPP Parati Demokrta terkait mundurnya Rudi dari Ketua DPC Partai Demokrat Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id -Sukses mengantarkan Rudi-Amsakar menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada pilkada serentak 5 Desember 2015 lalu, Partai Demokrat memiliki harapan besar Rudi-Amsakar bisa menjadikan Demokrat Batam menjadi lebih besar lagi.
Namun harapan itu tinggallah harapan. Belum sampai satu tahun memimpin Batam, Rudi-Amsakar memiliki meninggalkan partai yang mengusungnya itu. Rudi loncat ke Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh.
Padahal, posisi Rudi di Demokrat Batam sangat strategis. Ia bahkan terpilih menjadi Ketua DPC Demokrat Batam. Namun, Rudi memilih pindah hati ke partai lain, sebelum ia dilantik.
Nasi telah jadi bubur. Demokrat yang mengusung Rudi hingga sukses menjadi wali kota Batam kini dicerai.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun langsung datang ke Batam. Pesan dari DPP PD, Rudi yang loncat partai ke Nasdem dipecat secara tidak hormat. Pimpinan sementara Demokrat Batam diambil alih DPP dan menunjuk Hinca sebagai Plt, hingga terpilih Ketua DPC definitif.
Meski Hinca mengaku ikhlas memecat Rudi dengan tidak hormat, namun dibalit itu terbesit rasa kecewa mendalam. Ia pun meminta Fraksi Demokrat di DPRD Batam untuk mengkritisi kinerja Pemko Batam di bawah kepemimpinan Rudi-Amsakar.
“Saya perintahkan anggota fraksi untuk maksimal mengkritisi. Yang baik kita dukung yang tidak baik kita kritisi,” tegas Hinca saat rapat bersama kader Demokrat Kepri dan Batam di Hotel Harmoni, Nagoya, Batam, Rabu (31/8/2016).
Hinca juga memastikan Partai Demokrat Kota Batam tetap bekerja dan melaksanakan tugas-tugasnya setelah ditinggal Rudi.
“Pesan politik yang ingin kami sampaikan adalah agar Fraksi Partai Demokrat Kota Batam sebagai perpanjangan partai melaksanakan tiga fungsinya secara baik dan maksimal khususunya fungsi pengawasan agar pelaksanaan pelayanan pemerintahan untuk masyarakat Kota Batam berlangsung dengan baik dan maksimal,” tegas Hinca, lagi. (spt/nur)
Alat monitor suhu tubuh (Thermal Meter) penumpang dari Singapore dan Malaysia yang terpasang di sejumlah pelabuhan di Batam yang merupakan upaya dari Kementrian Kesehatan Indonesia terhadap virus Zika, Pelabuhan Internasional Batamcenter, Rabu (31/8). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Mengantisipasi penyebaran penyakit berbahaya, tidak terkecuali merebaknya Virus Zika, di International Ferry Terminal Batam Center terpasang alat Thermo Scanner atau alat deteksi suhu tubuh bagi wisatawan yang datang, selain itu juga dilakukan fogging di sekitar area pelabuhan.
Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) International Ferry Terminal, Bahzomi Fuadi mengatakan hal ini dilakukan guna peningkatan pencegahan penyakit seperti Zika.
“Mulai hari ini (kemarin), pagi alat ini di pasang. WHO (World Healt Organization) sudah katakan darurat Zika,” kata Bahzomi, Rabu (31/8).
Menurutnya setiap penumpang yang akan turun dan melewati pelabuhan tersebut secara otomatis akan di-scan sehingga akan diketahui tingkat suhu tubuhnya.
“Jika ada penumpang suhu badannya di atas 38 derajat celcius, alatnya akan bunyi dan berwarna merah,” terangnya.
Mengetahui hal itu, lanjut dia, petugas akan memisahkan penumpang yang bersangkutan dan selanjutnya akan dibawa ke pusat layanan kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dibawa ke RSUD Embung Fatimah, tidak boleh nolak (kalau mau dibawa) harus ikut, inikan antisipasi untuk orang banyak dan diatur undang-undang,” ucapnya.
Menurutnya sebelum masuk Batam, di pelabuhan Singapura Petugas KKP juga membagikan Heat Alert Card (kartu pengawasan) Zika Virus untuk diisi penumpang. “Kartu ini diisi penumpang, jika ada tanda-tanda juga akan diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Selain alat deteksi suhu tubuh, di pelabuhan tersebut sejatinya Body Clean Disifection Healt Quarantine. Alat yang juga berfungsi untuk mengetahui virus yang bisa saja dibawa penumpang
“Sudah ada sejak tahun 2010, saat-saat seperti ini kita gunakan,” ucap Manager Operasional PT Synergy Tharada selaku pengelola pelabuhan, Nika Astaga.
Kembali, Bahzomi mengatakan selain terdapat alat-alat tersebut juga dilakukan fogging di sekitar pelabuhan, namun demikian fogging merupakan agenda rutin tiga bulan sekali KKP, dilakukan di pelabuhan lain juga bandara yakni di Pelabuhan Harbour Bay, International Sekupang, Nongsa Pura, Teluk Sanimba Marina dan Bandara Hang Nadim.
batampos.co.id – Pejabat dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemko Batam, Jefridin, beberapa hari yang lalu hadir ke Kejati Kepri untuk dimintai keterangannya terkait Dana Tunda Salur (DTS) Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Non Migas yang belum dibayarkan sejak tahun 2014-2015 oleh Pemerintah Provinsi Kepri ke Tujuh Kabupaten Kota sebesar Rp 785 milliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar mengatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan tim Intel Kejati Kepri.
“Dengan telah hadirnya pejabat Pemko Batam tersebut. Saat ini tinggal dua pejabat lagi yang belum hadir dan dimintai keterangannya,”ujar Wiwin, Rabu (31/8).
Dikatakan Wiwin, penyelidikan dugaan korupsi DTS tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut. Tim penyelidik saat ini masih terus mendalami guna mengetahui apakah ada unsur yang menyebabkan kerugian negara.
“Masih terus berlanjut, tim masih bekerja saat ini. Untuk materi pemeriksaan nya tidak bisa saya sebutkan seperti apa,”kata Wiwin..
Untuk itu, lanjut Wiwin, untuk pejabat dari Kabupaten Karimun dan Lingga yang hingga saat ini belum hadir untuk dimintai keterangannya agar bisa bekerjasama. Hal itu agar penyelidikan yang dilakukan dapat segera selesai.
“Mereka (pejabat) dari Karimun dan Lingga, akan kami panggil kembali. Supaya ini bisa cepat selesai. Mudah-mudahan di panggilan berikutnya mereka bisa hadir,”ucap Wiwin.
Seperti diketahui, dari data yang didapat dilapangan, terhitung sejak Tahun Anggaran (TA) 2014, 2015, dan 2016 diketahui kewajiban Pemprov Kepri terhadap tujuh Kabupaten/Kota di Kepri adalah sebesar Rp 333,4 miliar. Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PA-P) dan Pajak Tokok (P-Rokok), yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri, ke 7 Kabupaten/kota di Kepri dari tahun 2014, 2015, dan 2016.
Dari total bagi hasil peneriman pajak yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi ke Ke 7 kabupaten/kota, masing-masing Kabupaten/kota seharusnya menerima hak tersebut. Adapun detailnya adalah Kota Batam tahun 2014 sebesar Rp 13,769 miliar, Kota Batam tahun 2015 Rp 137.609 millar lebih, Tanjungpinang Rp 45.956 miliar, Kabupaten Bintan Rp 42.692 miliar lebih, Karimun Rp 31.448 miliar lebih, Kabupaten Natuna Rp29.625 miliar lebih, Kabupaten Lingga Rp23.855 miliar Lebih, Dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp22.307 miliar Lebih.
Berdasarkan lima sektor pajak, penerimaan daerah yang dipungut Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota. Adapun bagi hasilnya belum disalurkan Provinsi Ke 7 Kabupaten/kota di Kepri. Total bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk 7 Kabupaten Kota merupakan yang terbesar, dengan nilai Rp124.129.971.348.
Jumlah tersebut berasal dari sumbangan Kota Batam untuk tahun 2014 sebesar Rp 5.378 miliar. Selanjutnya tahun 2015 sebesar Rp 40.346 miliar. Berikutnya adalah Kota Tanjungpinang sebesar Rp 18.967 miliar. Setelah itu adalah Kabupaten Bintan Rp 23.216 miliar, Kabupaten Karimun Rp 12.087 miliar. Sedangkan Kabupaten Natuna jumlahnya adalah Rp 13.651 miliar, Kabupaten Lingga Rp 8.074 miliar. Sementara Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 7.586 miliar.
Perhitungan total bagi Hasil peneriman pajak yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi ke 7 Kabupaten/kota di Provinsi Kepri ini, sendiri telah di setujui dan ditetapkan Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun pada 4 Mei 2016, yang nantinya akan dialokasikan Pada APBD Perubahan 2016 Provinsi Kepri.(ias/bpos)
batampos.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam, edarkan surat untuk menghimbau masyarakat Batam siaga bencana.
Mengingat, fenomena alam berupa peralihan cuaca yang cukup berdampak pada terjadinya bencana alam.
“Perubahan cuaca yang terjadi belakangan ini di Batam, bisa memicu terjadinya bencana alam seperti puting beliung, kebakaran lahan dan hutan, banjir, bahkan tiba-tiba panas matahari yang berlebihan,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Siap Siaga BPBD Kota Batam, Zulkarnain.
Dikatakannya lagi, untuk waktunya tidak dapat dipastikan karena bencana akan datang secara tiba-tiba.
“Untuk itu, masyarakat Batam dihimbau waspada dan bisa menjadi pelopor siaga bencana,” terangnya.
Dalam surat edaran nomor 191/SE/PK/VIII/2016 itu juga dipertegas untuk mengikuti beberapa arahan yang diterapkan BPBD Kota Batam.
Terdapat tujuh poin diantaranya, meningkatkan kewaspadaan dini dan melakukan upaya antisipasi terhadap segala kemungkinan bahaya atau ancaman bencana yang akan timbul akibat perubahan cuaca.
Disamping itu, jika hal yang berpotensi bencana itu terjadi, masyarakat diminta agar segera menghubungi BPBD Kota Batam melalui line telepon yang telah disediakan.
“Diharapkan kerjasama yang solid antara masyarakat dengan instansi terkait untuk mengantisipasi pencegahan bencana alam di daerah kita ini,” pinta Zulkarnain. (cr15)
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay
batampos.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam, Marlik Subiyanto membenarkan atas adanya penangkapan terhadap anggotanya benama Ronald oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang karena membawa sabu, Selasa (30/8).
Marlik mengatakan, sudah mendapat informasi terkait penangkapan salah seorang anggotanya. Ia menuturkan, hingga sekarang belum mengetahui secara pasti terkait penangkapan Ronald.
“Baru sekedar informasi, apakah benar atau tidak kami belum bisa pastikan,” ujar Marlik saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Dia menyarankan supaya menanyakan langsung kepada penyidik Ronal. Sejauh ini kondisi di Lapas masih aman dan kondusif. “Biar jelas langsung tanyakan kepada penyidiknya saja,” ucap Marlik
Informasi didapatkan, ditangkapnya Ronald, saat sedang asyik pesta sabu disalah satu tempat hiburan malam di Batam.
Polisi menangkap Ronald karena memiliki sabu dari tangannya. Sejauh ini Ronald diketahui masih berada di dalam sel tahanan Mapolresta Barelang. (cr14)
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan berbincang dengan Ketua DPD Partai Demokrat Apri Sujadi (kiri) dan Anggota DPRD Batam dari Fraksi Demokrat Helmy Hemilton diruangan Fraksi partai Demorat kantor DPRD Batam, Rabu (31/8/2016). Kedatangan Sekjen DPP Parati Demokrta terkait loncatnya Rudi dari Ketua DPC Partai Demokrat Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kecewa dengan sikap Rudi yang mereka usung saat Pilwako Batam dan memilih loncat ke Partai Nasdem setelah terpilih. DPP mengambil langkah tegas dengan menyatakan memecat secara tidak hormat Rudi yang kini menjadi Wali Kota Batam itu.
“Saudara Rudi kami berhentikan dengan tidak hormat karena pindah dari partai tanpa pemberitahuan,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Hinca Panjaitan kepada wartawan di kantor DPRD Batam, Rabu (31/8/2016).
Menurut Hinca, pemecatan itu sebagai akibat dari dilanggarnya Anggaran Dasar (AD) partai oleh Rudi. “Dalam AD kami kalau memilih dua tempat (partai,red) itu namanya kesalahan fatal karena itu kami berhentikan dengan tidak hormat,” sebut Hinca.
Namun demikian Hinca menyebutkan Partai Demokrat ikhlas untuk merelakan Rudi berpolitik di partai lain dan akan bertarung pada kompetisi politik akan datang.
Kabar Rudi pindah ke Nasdem mulai beredar di media pada 29 Agustus 2016, lalu. Dari sumber-sumber di sekitar Rudi terungkap sejumlah alasan mengapa ia loncat ke partai Nasdem.
Rupanya Rudi telah diberpindah partai sejak 24 Agustus 2016.
Hinca pun mengambil alih pimpinan sementara DPC Demokrat Batam sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga terselenggaranya Musyawarah Cabang Luar Biasa (muscablub) untuk memilih calon ketua DPC definitif secepatnya.
“Dengan demikian kami pastikan bahwa Partai Demokrat Kota Batam tetap bekerja dan melaksanakan tugas-tugasnya. Pesan politik yang ingin kami sampaikan adalah agar fraksi Partai Demokrat Kota Batam sebagai perpanjangan partai agar melaksanakan tiga fungsinya secara baik dan maksimal khususunya fungsi pengawasan agar pelaksanaan pelayanan pemerintahan untuk masyarakat Kota Batam berlangsung dengan baik dan maksimal,” ujar Hinca.
Hinca sendiri mulai menjalankan roda partai Demokrat di Batam, Rabu (31/8/2016) kemarin. Ia langsung memimpin rapat internal para pengurus PD Kepri dan kader PD Kota Batam di Harmoni Hotel, Nagoya.
Ia juga menyampaikan Kepri dan Kota Batam sangat penting bagi perjuangan Demokrat karena tidak hanya terkait nasionalisme tapi juga regional Laut China Selatan.
“Jadi kami punya perhatian serius untuk Natuna dan sekitarnya jadi episentrum politik Kepri kami gerakan dari Kota Batam,” pungkasnya.
Rudi sendiri sejak 24 Agustus lalu telah ditetapkan menjadi Sekretaris Wilayah Partai Nasdem Kepri. Ini terkuak saat pelaksanaan rapat konsolidasi Partai Nadem Kepri yang dipimpin langsung Ketua DPW Nasdem Kepri, Nurdin Basirun di Harmoni One hotel, Minggu (28/8/2016) lalu.
Sebelum ke Nasdem, Rudi tercatat pernah loncat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Partai Demokrat (PD) tahun 2013 silam, lalau ke Partai Nasdem (2016).
Rudi meninggalkan Demokrat karena merasa tak dihargai. Sudah lima bulan ia terpilih sebagai Ketua DPC PD Batam, namun tak kunjung dilantik. Namun, Rudi sendiri menolak memberkan alasannya meninggalkan partai yang telah mengantarkan dirinya ke kursi nomor satu di Batam. (spt)
Tanjunguncang, pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia. Kawasan ini berpotensi menjadi salah satu zona KEK, sehingga industri di sana tak perlu lagi relokasi. Foto: istimewa
batampos.co.id – Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami, mengatakan investor makin mudah menanamkan modalnya di Batam. Mereka tidak perlu menunggu selesainya perizinan untuk membangun pabrik atau tempat usaha. Keduanya bisa dilaksanakan bersamaan.
“Ia (investor) boleh membuat bangunan paralel dengan mengurus semua izinnya. (Seperti) izin bangunan dan izin lingkungan,” kata Gusmardi saat menghadiri acara Kick Off Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan di Daerah Perbatasan di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (31/8/2016).
Hanya saja, program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) hanya berlaku di kawasan industri. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)-lah yang menentukan kawasan-kawasan industri tersebut. Salah satu syaratnya, masih ada lahan di kawasan tersebut.
“Tanggal lima nanti tim-nya (BKPM) datang (untuk melakukan survei),” ujarnya lagi.
KILK ini, kata Gusmardi, tidak akan bersinggungan dengan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Batam. Pelayanan IMB, nantinya, tetap akan ada di PTSP Pemko Batam. BP Batam tidak akan mengambil alih pelayanan IMB.
“Kerjasamanya nanti setelah ini. Grand launching akan dilakukan bulan Oktober,” katanya.
Gusmardi mengatakan, latar belakang lahirnya program KILK ini karena adanya keluhan para investor langsung ke pemerintah pusat. Mereka mengeluh terlambat membangun pabrik karena izin lingkungan atau izin pembangunannya terlambat keluar. Hal tersebut membuat investor mengurungkan niatnya berinvestasi di Batam.
“Sebenarnya kawasan industri itu kan amdalnya (analisis dampak lingkungan) sudah ada. Ia (para investor) bisa memilih di kawasan industri mana ia akan berinvestasi,” tuturnya.
Selain itu, BP Batam menargetkan pelayanan perizinan investasi selesai dalam tempo tiga jam. Aturan mengenai pelaksanaan perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BP Batam, telah ditandatangani.
Dalam aturan itu, disebutkan pelayanan yang mendapat kemudahan dan ditargetkan selesai dalam 3 jam itu, terkait dengan investasi minimal Rp 50 miliar. Selain itu, investasi yang masuk harus mempekerjakan minimal 500 orang.
“Minimal nilai investasi Rp 50 miliar dan mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja,” kata Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro, belum lama ini. (ceu)