Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 14064

Densus Keluar dari Rumah 2 Terduga Jaringan Teroris Batam Bawa Bungkusan

0
Rumah terduga jaringan teroris, EP dan TZ di Cluster Sakura, Botania 1, Batam. Foto: eggi/batampos.co.id
Rumah terduga jaringan teroris, EP dan TZ di Cluster Sakura, Botania 1, Batam. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Rumah EP dan TZ, dua terduga jaringan teroris di Cluster Sakura Perumahan Botania 1 Batam Centre, Batam, selesai digeledah tim Densus 88, Jumat (5/8/2016) sore.

Pantauan batampos.co.id, saat keluar tim Densus berjumlah puluhan orang itu membawa satu buah tas pelastik berwarna merah dan dua kantong plastik bening. Belum diketahui apa isi plastik itu.

Setelah itu, rumah tersebut diberi garis polisi dengan kondisi pintu rumah rusak karena didobrak paksa saat tim Densus masuk ke rumah tersebut.

Baca Juga:
> Densus Kembali Geledah Rumah Terduga Jaringan Teroris di Botania 1 Batam
> Densus 88 Tangkap Terduga Jaringan Terorisme di Batam, 6 Orang Diamankan, Ini Data Lengkapnya
> Jaringan Terduga Teroris yang Ditangkap di Batam Disebut Pernah Rencanakan Serangan ke Marina Bay Singapura

Berdasarkan keterangan dari Silvi, tetangga EP dan TZ, di dalam rumah itu memang tinggal dua orang yangkesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Setau saya ada dua orang laki-laki disitu, ada satu lagi cewek, tapi sesekali datang ke sana, saya baru dua kali jumpa sama yang perempuan itu. Gak tau apakah istrinya atau siapanya,” ungkap Silvi.

Silvi mengatakan jika tetangganya itu baru sekitar tiga bulan tinggal di perumahan tersebut. Untuk aktifitas mereka, Silvi mengaku tidak begitu mengetahuinya.

“Mereka ada motor dua, biasanya mereka pergi pagi dan siang pulang, kadang juga malam pulangnya,” lanjut Silvi. (eggi)

8th Co-Chair Meeting of Working Group Dilaksanakan di Batam

0

bpbatambatampos.co.id – 8th Co-Chair Meeting of Working Group Batam-Bintan Karimun and other Special Economic Zones in Indonesia dilaksanakan di Gedung Marketing Centre BP Batam pada Kamis (4/8/2016).

Dalam pemaparan update perkembangan kebijakan KPBPB/FTZ, BP Batam menjelaskan mengenai Visi dan Misi BP Batam, Rencana dan strategi, realisasi investasi, rencana jangka pendek dan jangka panjang BP Batam, prosedur izin investasi 3 jam (i23J) serta kemudahan investasi langsung konstruksi (KILK), fokus industri dan lain sebagainya.

Hal-hal yang akan dicoba untuk dilakukan kerjasama adalah terkait Maintenance Repair and Overhaul yang akan membuka kembali kemungkinan untuk menarik perusahaan asing yang beberapa waktu lalu sempat meninggalkan Batam untuk dapat kembali melihat Batam yang lebih baik saat ini terutama pada bidang penerbangan.

Dalam Term of Reference terdapat beberapa lingkup kerja untuk Working Group Batam Bintan Karimun dan Kawasan Ekonomi Khusus lainnya, di antaranya Lingkungan Bisnis, Promosi Investasi, Sektor Industri dan kapasitas pengembangan.

Dalam sektor promosi investasi salah satu hal yang akan digiatkan nantinya adalah akan sering dilakukannya seminar International dalam rangka promosi investasi yang akan didukung oleh Economic Development Board Singapore.

Pada Meeting of Working Group tersebut hadir Chairman of Singapore Economic Development Board, Beh Swan Gin beserta jajaran; Plt. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo beserta jajaran; Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro; Anggota 4/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya; Direktur Promosi dan Humas dan jajaran serta para anggota dari Working Group lainnya yang berasal dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kedutaan Besar RI di Singapura, Kemenaker dan Transmigrasi, BKPM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam-Bintan-Karimun dan KADIN Singapura. (rilis)

Densus Kembali Geledah Rumah Terduga Jaringan Teroris di Botania 1 Batam

0
Suasana pengamanan saat Densus 88 menggeledah kembali rumah Eka P di Cluster Sakura Botania, usai salat Jumat. Eka P diamankan tadi pagi. Foto: eggi/batampos.co.id
Suasana pengamanan saat Densus 88 menggeledah kembali rumah EP dan TZ di Cluster Sakura Botania, usai salat Jumat. EP dan TZ diamankan tadi pagi. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Setelah menciduk enam terduga jaringan teroris di sejumlah tempat di Batam, Jumat pagi (5/8/2016), Tim Densus 88 kembali menggeledah rumah masing-masing yang diamankan.

Usai salat Jumat, giliran rumah terduga EP dan TZ di Cluster Sakura Blok E14, Botania 1. EP diamankan Densus 88 pukul 06 : 45 WIB di Jalan keluar perumahan tersebut.

Baca Juga:
> Densus 88 Tangkap Terduga Jaringan Terorisme di Batam, 6 Orang Diamankan, Ini Data Lengkapnya
> Jaringan Terduga Teroris yang Ditangkap di Batam Disebut Pernah Rencanakan Serangan ke Marina Bay Singapura

Sedangkan TZ yang satu rumah dengan EP diamankan pukul 07 : 25 WIB di depan pabrik Panasonic, Jalan Laksamana Bintan, Batam Center.

Pantauan batampos.co.id, lokasi jalan masuk ke cluster Sakura dipolis lain sehingga tak satpun warga boleh lewat. Warga juga tidak dibenarkan mendekat dan tidak dipekernankan mengambil gambar atau video.

Tampak tim densus mendobrak pintu depan rumah tersebut. Dan hingga berita ini diturunkan, Densus masih menggeledah rumah tersebut. Sementara warga hanya bisa menonton dari jauh. (eggi)

Jaringan Terduga Teroris yang Ditangkap di Batam Disebut Pernah Rencanakan Serangan ke Marina Bay Singapura

0
Suasana pengamanan saat Densus 88 menggeledah kembali rumah Eka P di Cluster Sakura Botania, usai salat Jumat. Eka P diamankan tadi pagi. Foto: eggi/batampos.co.id
Suasana pengamanan saat Densus 88 menggeledah kembali rumah EP di Cluster Sakura Botania, usai salat Jumat. EP diamankan tadi pagi. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Tim Densus 88 yang terus melaporkan perkembangan penangkapan dugaan jaringan teroris Bahrum Naim di Batam sejak Jumat pagi (5/8/2016) dengan pimpinannya yang disebut-sebut pihak Densus GRD (Gigih Rahmat Dewa) mengungkapkan sejumlah peran GRD.

Data yang diberikan Mabes Polri ke jurnalis melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar yang juga diperoleh batampos.co.id, menyebutkan GRD dan Bahrum Naim disebut pernah merencanakan meluncurkan roket dari Batam dengan tujuan Marina Bay Singapura.

Selain itu, peran lain GRD yang dilaporkan antara lain:

1. GRD sebagai penampung 2 orang Uighur, yaitu DONI (deportasi) dan ALI (tertangkap bersama ABU MUS’AB di bekasi).

2. ALI Uighur dijemput oleh Tersangka Bom bunuh diri Polresta Solo, NURROHMAN dari Batam ke Bogor selanjutnya ke Bekasi dan dititipkan di Abu Musab, bekasi.

3. GRD menjadi fasilitator keberangkatan Ikhwan-ikhwan dari Indonesia menuju Suriah melalui Turki yang dibantu oleh WNI yang ada di Turki.

4. GRD diduga menjadi penerima dan penyalur dana untuk kegiatan jaringannya yang bersumber dari Bahrum Naim.

Namun, laporan peran terduga jaringan teroris kelompok Bahrum Naim di bawah pimpinan GRD yang diamankan di Batam tersebut, hingga berita ini diturunkan baru bersumber dari kepolisian. Belum ada konfirmasi dari pihak GRD apakah tudingan tersebut benar atau tidak.

Sejauh ini, enam orang yang ditangkap dan diduga jaringan Bahrum Naik di beberapa tempat di Batam sejak Jumat pagi, sudah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan.

“Enam orang yang dimanakan di Batam,” ujar Boy Rafli Amar.

Penangkapan enam orang ini juga berlangsung aman. Tidak ada kontak senjata. Mereka yang diduga jaringan terorisme ini sama sekali tidak memberikan perlawanan dan selama ini di masyarakat dikenal baik. (ara/nur)

Densus 88 Tangkap Terduga Jaringan Terorisme di Batam, 6 Orang Diamankan, Ini Data Lengkapnya

0
Suasana penjemputan Gigih yang disebut-sebut terkait jaringan terorisme di Perumahan Mediterania Batam Centre, Jumat (5/8/2016). Foto: istimewa/grup WA
Suasana penjemputan Gigih yang disebut-sebut terkait jaringan terorisme di Perumahan Mediterania Batam Centre, Jumat (5/8/2016). Foto: istimewa/grup WA

batampos.co.id – Tim Densus 88 menangkap enam yang diduga terkait jaringan terorisme kelompok KGR atau Khatibah Gigih Rahmat Dewa (GRD) di beberapa tempat di Batam sejak Jumat pagi (5/8/2016).

Penggerebekan tersebut antara lain di Perumahan Mediterania Blok FF1 Batam Centre, Komplek Masyeba, Cluster Sakura Botania, Komplek Taman Carina, Komplek Taman Batuaji Indah dan beberapa tempat lainnya.

“Benar ada enam orang kita amankan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar  yang dihubungi batampos.co.id, Jumat.

Berikut Daftar Lengkap 6 Orang yang diamankan Densus 88 yang Densus klaim jaringan terduga teroris kelompok Khatibah GR yang diperoleh dari Mabes Polri:

1. Nama  : GRD
Umur      : 31thn
Pekerjaan  : Karyawan Pabrik
Alamat : Perum Mediterania Blok FF1 Rt 07 Rw 08
Waktu Pengambilan : 07 : 21WIB
Lokasi pengambilan : jln Daeng Kamboja, Batam Center.

2. Nama  : TS
Umur    : 46 thn
Pekerjaan  : Pegawai Bank
Alamat : Komplek Masyeba, Tiban
Waktu Pengambilan : 07 : 25 WIB
Lokasi pengambilan : Jalan Tengku Umar, Nagoya

3. Nama  : EP
Umur   : 35 thn
Pekerjaan  : Pegawai Pabrik
Alamat : Cluster Sakura Blok E14, Botania 1
Waktu Pengambilan : 06 : 45 WIB
Lokasi pengambilan : jalan keluar perumahan Cluster sakura, Batam centre

4. Nama  : TZ
Umur   : 21thn
Pekerjaan  : Pegawai Pabrik
Alamat : Cluster Sakura Blok E14, Botania 1
Waktu Pengambilan : 07 : 25 WIB
Lokasi pengambilan : di depan pabrik panasonic Jalan Laksamana Bintan, Batam Center.

5. Nama  : HGY
Umur   : 20 thn
Pekerjaan  : Pegawai Pabrik
Alamat : Komplek Taman Carina Blok 27, Batu Aji
Waktu Pengambilan : 07 : 53 WIB
Lokasi pengambilan : jln Brigjen Katamso, Batu Aji.  Ditangkap bersama dengan HADI,

6. Nama  : MTS
Umur   : 19 thn
Pekerjaan  : Pegawai Pabrik
Alamat : Komplek Perumahan Taman Batuaji Indah 2 Blok s
Waktu Pengambilan : 07 : 53 WIB
Lokasi pengambilan : Jalan Brigjen Katamso Batuaji.

Sementara itu, tetangga Gigih mengatakan, Gigih tinggal di perumahan itu sejak masih bujang hingga menikah empat tahun lalu.

“Dia memang jarang keluar, namun kami tidak tahu apa-apa tentang mereka. Sejauh ini pasangan suami istri itu baik,” ujar warga sekitar.

Saat penggerebekan, densus mengerahkan barakuda dan bersenjata lengkap. Penghuni rumah tetap tenang dan tak memberikan perlawanan apa-apa.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan apa-apa terkait diamankannya pasutri tersebut. (ara/eggi)

Berdebu dan Licin, Warga Protes Aktifitas Truk Pengangkut Tanah di Tanjunguncang

0

Aktifitas Truk pengangkut tanah yang tanpa penutup menyebabkan jalanan jadi berdebur dan licin di Batuaji. Eusebius-3batampos.co.id – Kegiatan pemotongan lahan perbukitan di belakang kantor lurah Tanjunguncang menuai protes dari masyarakat pengguna jalan.

Pasalnya hilir mudik truk pengangkut tanah dari lokasi yang dipotong itu mengganggu aktifitas lalu lintas di jalan Brigjen Katamso, Batuaji.

Badan jalan bak badai debu saat truk-truk pengangkut tanah itu lewat. Truk pengangkut tanah tidak menutupi bak belakang yang berisikan muatan tanah sehingga saat melintasi jalan utama, tanah dan debu dari bak truk berterbangan keluar yang menyebabkan jalanan jadi kotor dan berdebu.

Sudah banyak korban akibat aktifitas truk pengangkut tanah itu yang mana pengendara yang melintas di belakang truk khususnya pengendara roda dua kerap terkecoh dan jatuh akibat debu dan tanah yang bertebaran di jalan raya.

“Apalagi kalau (pengendara sepeda motor) persis di belakang truk-truk itu, sudah kayak diterpa badai. Debunya minta ampun,” ujar Hendro, salah seorang warga yang protes dengan kegiatan truk-truk pengangkutan tahan.

Kondisi yang paling parah terlihat di jalan raya depan SPBU dan kantor Lurah Tanjunguncang. Tumpahan tanah dan debu di badan basah karena disiram air membuat jalan jadi licin dan becek. Banyak pengendara yang terkecoh dengan konsisi jalan tersebut.

“Sudah banyak juga yang jatuh (pengendara sepeda motor) karena licin dan beceknya jalan ini,” tutur Imran warga lainnya.

Ironisnya kegiatan cut dan fill lahan perbukitan itu persis berada di belakangan kantor lurah Tanjunguncang dan truk yang mengangkut tanah melewati jalan raya depan Mapolsek Batuaji, namun tidak ada tindakan ataupun teguran apapun terhadap aktifitas yang dianggap mengganggu lalu lintas jalan raya itu.

Beberapa waktu lalu warga sudah melakukan aksi pemblokiran aktifitas truk tersebut karena dianggap meresahkan pengguna jalan, namun protes itu tak perpengaruh apapun.

Pihak perusahaan tetap menjalankan aktifitas cut and fill dan truk-truk pengangkut tanah tetap beroperasi setiap saat di jalan tersebut.

Pantauan di lapangan truk-truk pengangkut tanah itu mengangkut tanah dari lokasi pemotongan lahan perbukitan di belakang SPBU Tannjunguncang dan dibawa ke arah Marina sehingga melewati jalur jalan utama Brigjen Katamso dari depan Mapolsek Batuaji.

Debu dan tanah tumpahan dari truk tanah bertebaran di sepanjang jalan dan aktifitas truk berlangsung sepanjang hari.

Lurah Tanjunguncang Sutikno membenarkan adanya keluhan warga atas aktifitas cut and fill lahan di belakang kantornya itu. Dia bahkan sudah dua kali memanggil pihak perusahaan yang melakukan aktifitas cut and fill itu namun sampai siang kemarin tak ada tindakan apapun dari pihak perusahaan.

“Kami sudah istruksikan mereka (pihak perusahaan) untuk membersihkan tumpahan tanah dan pasir itu tapi malah disiram, jalan jadi licin dan becek. Warga banyak yang komplain memang,” ujar Sutikno.

Untuk itu pihaknya akan memanggil lagi pihak perusahaan tersebut untuk memintah pertanggung jawaban atas keluhan warga.

“Sampai sekarang kami minta foto copy surat izin cut and fill belum juga dikasih. Kami juga bingung dengan kegiatan itu. Mau berhentikan bukan wewenang kami,” ujar Sutikno. (eja)

Dana Terbatas, Pemprov Akan Koordinasi Dengan Pemda Asal TKI

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari mengaku, pemulangan ratusan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau bermasalah yang ada di Batam ikut menjadi tanggungjawab daerah.

baca juga: APBD Dipakai Untuk Biaya Pemulangan Ratusan TKI Ilegal

“Karena ini ilegal makanya menjadi beban kita (Provinsi dan Kota),” kata Riki, kemarin.

Namun demikian, lanjutnya, mengingat jumlah TKI yang begitu besar mencapai ratusan orang, Pemko Batam maupun Provinsi Kepri bisa berkordinasi dengan pemerintah daerah asal mereka.

“APBD yang dianggarkan di APBD juga terbatas, tak mungkin biaya pemulangan dibebankan semuanya,” sebut Riki.

Jika cara itu tidak efektif, lanjutnya, pemko juga bisa mengakali dengan menggunakan dana tangkap darurat. Dana sebesar Rp 3 miliar ini biasanya digunakan untuk menangulangi korban bencana alam dan sebagainya.

“Kalau memang tak ada cara lain yang menggunakan dana ini,” beber Riki.

Terkait TKI ilegal, ia mengaku masalah lama yang terjadi berulang-ulang kali. Tidak adanya keseriusan pemerintah pusat menjadi masalah utama yang dihadapi pahlawan devisa negara tersebut.

“Padahal ada UU yang mengatur, tapi kenapa selalu ada calon TKI yang menjadi korban,” bebernya.

Begitu juga para pelaku atau makelar, hampir setiap kali ada penangkapan, makelar TKI tak pernah ikut tertangkap.

“Kita belum dengar siapa yang membawa tertangkap. Kalau mereka kan hanya korban. Kalau UU ini benar-benar ditegakan, makelar bisa dikenakan pasal perdagangan manusia,” tegasnya.

Untuk itulah perlu adanya keseriusan antara pemerintah daerah dan kepolisian. “Karena tak ada keseriusan pusat, makanya UU ini sangat mudah dimainkan,” pungkasnya. (rng)

Balada Nasib TKI Ilegal, Jual Kambing Untuk Ongkos

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Ratusan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah masih menunggu keputusan kapan akan dipulangkan ke kampung halamannya.

baca juga : Polisi Gagalkan Pengiriman 230 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

TKI saat ini berada di shelter Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsos) dan shelter Dinas Pemerdayaan, Perlindungan Anak dan Keluarga berencana (BPPAKB) Kota Batam, Sekupang, Kamis (4/8).

Salah seorang TKI asal Madura, Ahmadi menuturkan, rencana keberangkatan ke Malaysia untuk merubah nasib. Penghasilan yang ditawarkan lebih tinggi, bila dibandingkan dengan di kampung halamannya.

Ahmadi ternyata tidak berangkat sendiri, dia mengajak serta istrinya untuk sama-sama mengadu nasib di negeri Jiran tersebut.

Diakuinya, dia dan istri membayar sebesar Rp 2 juta untuk biaya transpor, dan dijanjikan untuk bekerja dengan penghasilan RM 34-50 perharinya. Untuk memuluskan perjalanan ke Malaysia, dia juga menjual hewan ternak di kampung sebagai ongkos keberangkatan.

“Susah hidup di kampung,” kata Bapak satu anak ini.

Nasib yang sama juga dialami Suhadi, berharap mendapatkan pundi-pundi penghasilan, dirinya malah terjebak di Batam.

“Padahal saya sudah mikir bisa dapat penghasilan yang lebih,” kata dia.

Meskipun kecewa karena tidak jadi berangkat ke Malaysia, dirinya masih menunggu kapan waktu dipulangkan.

“Dari pada disini (Batam, red) mending saya pulang, walau malu,” kata pria 30 ini.(cr17)

 

Berhasil ‘Hilangkan’ Milyaran Rupiah, Akuntan Ini Diseret ke Meja Hijau

0
Terdakwa Rohani alias Hanny, saat menajalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8) sore. F.ist
Terdakwa Rohani alias Hanny, saat menajalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8) sore. F.ist

batampos.co.id – Terdakwa Rohani alias Hanny, didakwakan sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Boston Readymix Batam.

Perbuatan terdakwa diperjelas dalam persidangan yang digelar kemarin sore, di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan audit perusahaan pembuat beton (ready mix) ini, terdakwa yang menjabat sebagai Accounting, berhasil menghilangkan uang di laporan kas dengan angka Rp 685.715.688 dan 16.589,66 dollar Singapura.

“Kecurigaan bermula karena ditemukannya transaksi keuangan perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa jelas peruntukannya,” kata saksi Joni, selaku komisaris PT Boston Readymix Batam.

Hingga dilakukan audit keuangan, ditemukan selisih angka yang sangat besar alias adanya pengeluaran palsu. Menanggapi hal itu, terdakwa berdalih tidak mengetahuinya.

“Dia (terdakwa,red) malah bilang tidak tahu dan tidak ada niat menyelesaikan secara baik-baik. Berusaha selesaikan secara kekeluargaan dulu, karena dia masih ada hubungan keluarga dari pihak istri,” jelas saksi yang dihadirkan JPU Arie Prasetyo.

Namun, tidak adanya jawaban untuk penggantian dana yang digelapkan, pihak PT Boston Readymix Batam langsung menyerahkan terdakwa ke pihak berwajib. Dari pemaparan saksi, terdakwa membenarkannya.

Sidang yang dipimpin Hakim Zulkifli itu, kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diluar sidang, penasehat hukum (PH) PT Boston Readymix Batam Palti Siringo Ringo mengatakan, terdakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. “Pelanggaran pidana ini tertuang jelas dalam pasal 374 KUHP,” terangnya.

Dimana, lanjut Palti, dalam pasal itu berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menambahkan, terdakwa merupakan orang yang sangat dipercayai oleh klien-nya, komisaris PT Boston, Joni. “Dari tahun 2013 terdakwa bekerja, dan diberikan gaji yang cukup besar, yakni Rp 5 juta,” bebernya.

Dengan kejadian tersebut, pihak PT Boston Readymix Batam melalui PH-nya berharap, Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. (cr15)

Terbukti Miliki Sabu, Warga Singapura Dituntut 10 Tahun

0
Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff kembali diborgol petugas tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam, setelah terdakwa selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Kamis (4/8) sore. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff kembali diborgol petugas tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam, setelah terdakwa selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Kamis (4/8) sore. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff yang disebut-sebut berkewarganegaraan Singapura, dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Martua, Kamis (4/8) di Pengadilan Negeri Batam.

Selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, atau dapat digantikan dengan hukuman satu tahun kurungan.

Dalam nota tuntutan itu, JPU Martua menyebutkan, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 6,22 gram dan pil ekstasi merek LV sebanyak 155 pil.

Sesuai perbuatan terdakwa yang telah membeli dan berniat untuk menjual kembali, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis kepada Majelis yang dipimpin Hakim Endi.

“Untuk itu, sidang selanjutnya beragendakan pembelaan dari terdakwa (pledoi) yang digela pekan depan, Kamis (11/8). Terdakwa kembali ditahan, sidang ditutup,” ujar Hakim Endi mengetuk palu.

Sebelumnya, diketahui terdakwa sengaja datang dari Singapura ke Batam untuk mengambil barang pesanannya berupa sabu dan pil ekstasi. Terdakwa menginap di Hotel S kamar 204. Sabu dibeli terdakwa dari Pendi (DPO) seharga Rp 1 jutaan, dan ekstasi dari Apau (DPO) seharga Rp 120 ribu per pilnya.

Berdasarkan dari laporan masyarakat, petugas BNNP Kepri melakukan razia di Hotel S tersebut. Saat operasi dilakukan, terdakwa tertangkap basah sedang membungkus sabu kedalam plastik transparan yang telah dibaginya menjadi enam paket sabu. Sementara, pil ekstasi ditemukan di teras belakang kamar hotel. (cr15)