Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 14069

Sabu Malaysia yang Transit di Batam Rupaya Produksi Cina

0
Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen BUdi Waseso berbincang dengan Kepala BNN Kepri Kombes Benny Setiawan usai melakukan  kampanye stop narkoba dikalangan pekerja  di PT Semens Batuampar, Rabu (20/7). Selain melakukan kampanye stop narkoba Komjen Budi Waseso sebelumnya melakukan pertemuan dengan negara-negara Asean di Turi Beach terkait maraknya peredaran narkoba. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen BUdi Waseso berbincang dengan Kepala BNN Kepri Kombes Benny Setiawan usai kampanye stop narkoba pada pekerja di PT Semens Batuampar, Rabu (20/7/2016). Selain melakukan kampanye stop narkoba Komjen Budi Waseso sebelumnya melakukan pertemuan dengan negara-negara Asean di Turi Beach terkait maraknya peredaran narkoba. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menyebut Batam merupakan jalur utama masuknya narkotika dari luar negeri.

Posisi Batam yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga dinilai sangat menguntungkan jaringan narkoba internasional.

Namun secara umum Batam hanya merupakan daerah transit barang haram tersebut. Khususnya narkoba jenis sabu yang dipasok Cina melalui Malaysia.

“Batam sangat rawan akan masuknya jaringan narkoba internasional untuk menjadikan Kota Batam sebagai daerah transit,” kata Budi Waseso (Buwas) dalam acara Meeting ASEAN Seaport Intredection Task Force (ASITF) atau gugus tugas interdiksi pelabuhan ASEAN di Turi Beach, Batam, Rabu (20/7/2016).

Inilah sebabnya, kata Buwas, BNN memilih Batam sebagai lokasi diselenggarakannya ASITF 2016. Di antara poin penting yang dibahas dalam ASITF adalah maraknya penyelundupan narkotika jenis sabu dari negara Malaysia baik melalui jalur pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi di Batam.

“Kami akan membuat kesepakatan yang saling menguntungkan. Jadi nantinya sudah ada keputusan dan kesepakatan yang bisa dilaksanakan dalam bentuk penanganan masalah narkotika,” katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat bekerja sama dalam penanganan narkotika dan tidak hanya menyerahkan semuanya kepada negara. Terutama masyarakat yang berada di wilayah perbatasan semisal Batam.

“Jangan hanya menyalahkan, tetapi kami juga harus bisa mencegah. Kalau pemakai tidak ada tentunya suplai barang juga tidak ada,” kata dia.

Pertemuan tersebut diharapkan akan mencapai kesepakatan untuk berkolaborasi antar negara, berinisiatif dan berkoordinasi dalam melakukan interdiksi lalu lintas peredaran narkoba di ASEAN melalui pemeriksaan di pelabuhan internasional. Tujuannya bisa menghentikan lalu lintas narkoba baik ke dalam negeri maupun melalui kawasan ASEAN.

“Kami berharap ada beberapa capaian penting seperti pembentukan kontak penghubung dengan Asean SIFT dan bertukar informasi lebih maju. Selain itu juga diharapkan adanya peranan tanggung jawab ASEAN SIFT dalam pemberantasan jaringan narkoba internasional,” katanya. (ska/ant)

Tersangka Kedua Korupsi Laboratorium BP Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

0
Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung (kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat,  Foto: istimewa
Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung (kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat, Foto: istimewa

batampos.co.id – Tim penyidik Tipikor, Direskrimsus Polda Kepri, melakukan pelimpahan tahap II Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rendra, tersangka kedua kasus korupsi pengadaan laboratorium BP, ke Kejati Kepri, Rabu (20/7) siang. Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas BAP tersangka di nyatakan lengkap oleh Kejati Kepri.

Rendra merupakan Direktur PT Cakrayuda. Perusahaan tersebut merupakan penyedia barang dari pengadaan laboratorium BP Batam. Barang yang diadakan tidak sesuai dengan klasifikasi di kontrak. Ia bermain mata dengan Kasi Lalu Lintas Barang BP Batam, Heru Purnomo yang sudah terlebih dulu mendekam di penjara dan sedang menjalani persidangan.

Salah seorang penyidik Tipikor, Direskrimsus Polda Kepri, mengatakan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejati Kepri. Jaksa nantinya yang membawa tersangka ke Rutan. ”Sudah kami serahkan, selanjutnya wewenang Kejaksaan,”ujar, anggota Polisi yang tidak mau namanya disebutkan.

Aspidsus Kejati Kepri, N Rahmat, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi laboratorium BP Batam atas nama Rendra yang dilimpahkan Polda Kepri.

”Iya penyidik Polda Kepri sudah melimpahkan. Tersangka juga sudah kami periksa Kesehatannya untuk selanjutnya kami titipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang,”ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat, selain tersangka. Penyidik Polda Kepri juga membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari keterlibatan tersangka. Pihaknya mempunyai waktu untuk 20 hari kedepan untuk menyelesaikan dakwaan, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

”Dengan sudah dilimpahkannya ke kami. Nantinya kami akan menunjuk siapa Jaksa yang akan menangai perkara tersebut hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor,”kata Rahmat.

Seperti diketahui sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka. Direktur PT Cakrayuda tersebut sempat menghilang. Lama menghilang, Polda Kepri pun akhirnya berhasil menangkapnya di Bandung, pada Sabtu (28/5).

Dalam proyek pengadaan laboratorium BP Batam tahun anggaran 2012 tersebut. PT Cakrayuda merupakan perusahaan yang memenangi proyek tersebut. Proyek tersebut menang lelang diduga dengan cara kongkalikong bukan karena kualitas. Karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kasifikasi di kontrak, sehingga laboratorium tersebut dibangun tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Berdasarkan hasil audit BPKP negara dirugikan Rp 569 juta dari pagu anggaran senilai Rp 3,4 miliar. Hal itu karena dari beberapa item seperti Spectrometer, gas chromotography, oven dan accesories harganya di mark up tersangka.(ias/bpos)

Ganteng-Ganteng Curi Helm, Sudah 10 Kali Beraksi di Dataran Engku Putri

0
Pencuroi Helm di parkiran dataran Engku Putri Batam Centre, diamankan polisi sektor Batam Kota, Rabu pagi (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Pencuri Helm di parkiran dataran Engku Putri Batam Centre, diamankan polisi sektor Batam Kota, Rabu pagi (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Edy Sibarani, pemuda ganteng berusai 24 tahun yang merupakan warga Batuaji diamankan polisi setelah kepergok mencuri helm di parkiran motor Dataran Engku Putri, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.

Edy terpaksa harus berurusan dengan hukum dan kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Batamkota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat yang kehilangan helm saat parkir di parkiran motor Dataran Engku Putri.

Dari banyaknya laporan dari masyarakat tersebut, Mapolsek Batamkota pun melakukan pengintaian di parkiran dan menerjunkan Unit Buser dengan berpakaian preman.

Hingga akhirnya, tepat pada pukul 07.45 WIB pelaku dengan memakai baju kaos warna biru tersebut menghampiri salah satu sepeda motor di parkiran dan memotong tali helm yang saat itu posisinya tergantung di bawah jok motor.

Melihat pelaku yang saat itu memotong tali helm, unit Buser yang berada di lokasi langsung meringkus pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Batamkota untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Ipda Ikhtiar Nazara mengatakan kalau pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di Dataran Engku Putri.

“Pengakuan pelaku sama kita bahwa dia telah melakukan pencurian helm sebanyak 10 kali di Engku Putri,” ungkapnya.

Ikhtiar Nazara menjelaskan jika helm yang telah berhasil di curi oleh pelaku tidak langsung di bawanya pulang. Melainkan pelaku menyembunyikan helm hasil curiannya telebih dahulu di semak-semak kawasan Bukit Clara.

“Selain meminta keterangan pelaku, kita juga meminta pelaku untuk menunjukkan tempat dimana ia menyimpan helm hasil curiannya,” lanjutnya lagi.

Sementara itu, untuk satu helm hasil curiannya, pelaku menjualnya dengan temannya sendiri dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Helm yang dicuri rata-rata helm mahal.

“Pelaku ini hanya menjual dan menawarkan helm hasil curian itu hanya kepada orang-orang yang dikenalnya saja. Jadi dia tidak mau menawarkan kepada orang yang belum dikenalnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (eggi)

Dubes :Tax Amnesty, Tidak Ada Penolakan Dari Pemerintah Singapura

0
Dubes RI untuk Singapura, Ngurah Swajaya di Bintan Expo. foto:fatih muftih/batampos
Dubes RI untuk Singapura, Ngurah Swajaya di Bintan Expo. foto:fatih muftih/batampos

batampos.co.id – Terkait beredarnya kabar negatif yang menyatakan Singapura menolak adanya keberadaan Undang-Undang Tax Amnesty, merupakan sesuatu yang salah tafsir. Menurut, Dubes RI Singapura, Ngurah Swajaya peran Singapura sangat penting terkait tax amnesty.

Diungkapkannya, pihaknya sudah kumpulkan masyarakt Indonesia di Singapura yang memiliki potensi. Yakni mereka yang hartanya disimpan. Bahkan pihaknya sudah mengundang Dirjen Pembiyaan dan Keuangan, serta Staf Ahli Menteri Keuangan.
“Alhamdulillah ressponnya cukup postif. Dengan skema pajak untuk kepentingan pembangunan. Bahkan pemerintah Singpura memberikan sinyal positif,” ujarnya.
Ditegaskannya, Pemerintah Singapura tidak ada menatang tax amnesty. Apa yang diharapkan adalah tidak hanya mendorong percepatan pembangunan infrastuktur di Indonesia. Tetapi, juga menjadi momentum bagi Indonesia membuktikan diri bahwa negara ini, punya kridibelitas.
Dalam pertemuan dua jam bersama Gubernur, Duber RI juga membahas berbagai persoalan. Seperti kasus penjualan bayi. Selain itu kasus kejahatan di Selat Malaka. Persoalan lainnya yang dikupas adalah aksi penyeludupan barang-barang bekas dari Singapura. (jpg/bpos)

Warga Baloi Kolam Kembali Protes, Minta Tak Ada Aktivitas Sebelum Status Lahan Jelas

0
Warga Baloi Kolam kembali melayangkan protes terhadap pemilik lahan yang melakukan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat di Balo Kolam, Rabu (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Warga Baloi Kolam kembali melayangkan protes terhadap pemilik lahan yang melakukan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat di Balo Kolam, Rabu (20/7/2016). Tampak anggota TNI menenangkan warga. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Aksi protes masyarakat Baloi Kolam untuk menuntut hak pemukiman bagi warga Baloi Kolam dan menolak campur tangan TNI di Baloi Kolam kembali berlanjut, Rabu (20/7/2016).

Aksi protes yang dilakukan pada hari ini didominasi oleh ibu rumah tangga, mereka mendatangi lokasi pengerukan tanah untuk menolak setelah adanya aktivitas alat berat yang melakukan pengerukan tanah.

“Tolong lah di hentikan pak, kami ini hanya rakyat kecil. Jangan lah tindas kami ini,” teriakan salah seorang ibu rumah tangga dengan lantang.

Warga sempat mengamuk dan merusak satu unit sepeda motor Yamaha Mio BP 5631 GB. Warga menduga motor tersebut merupakan milik penjaga lahan.

“Tidak boleh ada yang bekerja di sini,” ujar warga lainnya.

Dia menambahkan aksi penolakan tersebut akan selalu dilayangkan warga Baloi Kolam.

“Sebelum jelas lahan ini. Tak satupun boleh bekerja,” tuturnya.

Edo, salah seorang saksi mata mengaku pengrusakan sepeda motor itu dilakukan spontan oleh warga. Pemilik sepeda motor saat itu terlihat berada di lahan untuk mengawasi aktivitas alat berat.

“Warga langsung mengejar pria (pemilik motor). Lalu motornya di rusak,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa anggota TNI yang berada di lokasi tampak mencoba menenangkan kemarahan warga dan memberikan pengertian kepada seluruh warga yang datang, bahwa keberadaan mereka di sana bukan untuk memusuhi warga, tapi menjaga agar kondisi tetap aman.

Namun aksi protes yang dilakukan ratusan warga ini tidak berlangsung lama, mereka membubarkan diri setelah hujan lebat turun di sekitaran lokasi aksi mereka.

Dalam berita sebelumnya, ribuan warga Baloi Kolam juga telah melakukan aksi protes dengan mendatangi kantor BP Batam dan DPRD Kota Batam.

Dalam aksi protes yang dilakukan tersebut, mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan setelah beberapa anggota DPRD berjanji untuk mempertemukan para pihak yang terkait.

Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, warga Baloi Kolam pun mencoba untuk mengusir sendiri keberadaan TNI di sekitar pemukiman mereka dengan cara membakar alat berat yang berada di lokasi.

Namun, aksi yang diprediksi berujung anarkis tersebut urung terlaksana, setelah beberapa anggota kepolisian dan koordinator aksi menenangkan emosi warga yang sudah berapi-api. (eggi/opi)

Baca Juga:
> Polemik Dam Baloi Dibawa ke DK Batam, Warga Diminta Tenang
> BP Batam Kembalikan UWTO 12 Perusahaan di Baloi Kolam
> Ribuan Warga Baloi Kolam Demo BP dan Pemko Batam, Tolak TNI Ikut Campur
> Datangi Warga Ruli Baloi, Kapolda Minta Jangan Ada Anarkisme

Polemik Dam Baloi Dibawa ke DK Batam, Warga Diminta Tenang

0
Ribuan warga Baloi Kolam (Dam Baloi) demo di depan kantor PemkoBatam setelah demo di depan BP Batam, Selasa (19/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Ribuan warga Baloi Kolam (Dam Baloi) demo di depan kantor PemkoBatam setelah demo di depan BP Batam, Selasa (19/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Sengketa lahan Dam Baloi atau Baloi Kolam antara ribuan warga yang menghuni lahan yang telah dialokasikan ke 12 perusahaan tersebut ternyata penyelesaiannya tak semudah yang dibayangkan.

Hal ini diakui oleh Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eko Santoso Budianto.

“Lahan itu memang sudah dialokasikan ke 12 perusahaan sejak 2004. Namun karena tak kunjung mendapat surat keputusan (skep) dan surat perjanjian (SPJ) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka tak bisa dikelola sampai sekarang,” ujar Rko, Rabu (20/7/2016) di BP Batam kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Kamis (21/7/2016).

Menurut Eko, selain izin yang belum keluar dari Kemenkeu, persoalan mendasar juga muncul lahan tersebut kini dihuni ribuan warga dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) resmi. Mereka menolak digusur karena telah merasa menjadi penduduk sah di sana.

“Membereskan ini bukan sehari dua hari,” ungkapnya.

Eko melanjutkan untuk bisa merelokasi warga Baloi Kolam harus ada kajian hukum.

Menurutnya, pemindahan itu sebenarnya kewajiban pemilik lahan. Namun, pemilik lahan belum resmi dapat izin, maka jadi kewajiban BP Batam.

“Konsekuensinya itu tadi, UWTO 12 perusahaan tersebut dikembalikan,” tegasnya.

Namun pria berambut putih ini mengaku tak berani memutuskan hal serumit ini. Persoalan ini aka ia bawa ke Dewan Kawasan (DK) Batam untuk dibahas bersama.

“Ini merupakan kajian menyeluruh menyangkut ribuan kepala keluarga. Persoalan lahan itu memang harus jelas, kalau tidak begini nih jadinya. Jadi masalah lahan harus diperjelas ke depannya,” tegasnya.

Eko meminta semua pihak tenang, termasuk warga karena persoalan ini akan diselesaikan dengan memperhatikan aspek hukum atau legalistas dan lain sebagainya.

Ia berharap pada pembahasan dengan DK yang memang memiliki kewenangan terkait lahan bisa ada solusi terbaik. (leo/bp)

Baca Juga:
> BP Batam Kembalikan UWTO 12 Perusahaan di Baloi Kolam
> Ribuan Warga Baloi Kolam Demo BP dan Pemko Batam, Tolak TNI Ikut Campur
> Datangi Warga Ruli Baloi, Kapolda Minta Jangan Ada Anarkisme

Deputi III: Dam Baloi Miliki Sejarah Panjang

0
Dam Baloi dilihatdari udara. Foto: dokumentasi PT ATB
Dam Baloi dilihat dari udara. Foto: dokumentasi PT ATB

batampos.co.id – Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan ada 12 perusahaan yang telah mendapat alokasi lahan di Baloi Kolam, Batam sejak 2004. Namun, karena tak kunjung mendapat surat keputusan (skep) dan surat perjanjian (SPJ) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka tak bisa dikelola sampai sekarang.

“Karena di wilayah tersebut ada barang-barang milik negara, harus ada izin dulu dari Menkeu untuk memindahkannya,” kata Eko di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (20/7/2016).

Deputi III BP Batam ini juga mengakui Baloi Kolam memiliki sejarah yang cukup panjang. Dahulu merupakan kawasan yang tak boleh dibangun karena terdapat waduk di sana.

“(Tapi kemudian) bisa dialokasikan karena pada akhirnya dilakukan pertukaran lokasi waduk di wilayah Tembesi,” jelasnya.

Menurut Eko, pokok persoalannya berasal dari sana. Saat ini ribuan kepala keluarga menempati lahan tersebut dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) resmi. Mereka menolak digusur karena telah merasa menjadi penduduk sah di sana.

“Dua hal ini bisa diperdebatkan dan memang ini warisan dari pendahulu (BP Batam) sebelumnya yang harus kami bereskan. Bukan sehari dua hari menyelesaikan ini,” ungkapnya.

Eko melanjutkan untuk bisa merelokasi warga Baloi Kolam harus ada kajian hukum.

Pria berambut putih ini mengungkapkan ia tak berani memutuskan hal serumit ini. Ia berencana membawa persoalan ini ke Dewan Kawasan (DK) Batam untuk dirapatkan bersama.

“Ini merupakan kajian menyeluruh menyangkut ribuan kepala keluarga. Ternyata begini nih, lahan harus diperjelas ke depannya,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, hutan Lindung Dam Baloi atau disebut juga Baloi Kolam luasnya mencapai 119,6 hektare.

Lahan tersebut sudah dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL) untuk menjadi kawasan bisnis, jasa, properti, dan fasilitas umum lainnya.

Status Hutan Lindung Baloi, resmi dicabut di era Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Ditandai terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No. 724/menhut-II/2010 tentang penetapan kawasan Hutan Lindung Sei Tembesi seluas 838,8 hektar sebagai pengganti hutan lindung Baloi.

Kemudian SK No. 725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung Baloi seluas 119,6 hektar.

Kedua SK tersebut ditekenm tertanggal 30 Desember 2010. SK Menhut itu diserahkan Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasansaat itu kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja pada 25 April 2011 di Graha Kepri, Batam.

Siapa pemilik lahan seluas 119,6 hektare itu? Data BP Batam ada 12 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium yang menjadi pemilik lahan di eks Dam Baloi. Kesemuanya pengusaha besar di Batam, termasuk perusahaan properti di Batam. (leo/opi/batampos/nur)

Baca Juga: BeritaTerkait Dam Baloi/Baloi Kolam

Tarif UWTO Seluruh Batam Resmi Naik, Paling Mahal Nagoya dan Kawasan Komersil

0
R.C Eko Santoso Budianto, deputi III BP Batam. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id
R.C Eko Santoso Budianto, deputi III BP Batam. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id

batampos.co.id – Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam resmi naik mulai Rabu (20/7/2016). Kenaikan tarif UWTO ini berlaku untuk semua sektor dan seluruh wilayah Batam, termasuk kawasan permukiman.

Selain menaikkan tarif UWTO, Badan Pengusahaan (BP) Batam juga berjanji akan menggunakan sistem online untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran UWTO.

“Kenaikan ini menyangkut semua zona dan peruntukan, mulai dari pemukiman, industri, komersil,” kata Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, Rabu (20/7/2016) di Gedung Marketing BP Batam.

Sayangnya, Eko mengaku belum mengetahui angka kenaikan UWTO untuk masing-masing sektor dan zona itu. Dia menyebut sampai saat ini daftar tarif baru UWTO tersebut masih di meja Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kenaikannya tak signifikan, tapi saya belum tahu besarannya,” katanya.

Selain mencakup semua sektor dan peruntukan, kata Eko, kenaikan UWTO ini juga berlaku di semua zona lahan di Pulau Batam.

“Dan akan dikeluarkan tarif berdasarkan rentang minimum dan maksimum,” ujarnya.

Dia menambahkan, tarif baru UWTO ini juga akan lebih rinci berdasarkan jenis dan peruntukan lahannya. Selama ini, tarif UWTO dipukul rata berdasarkan peruntukannya.

Misalnya tarif UWTO untuk lapangan golf dan lapangan badminton. Selama ini tarifnya sama. Namun dalam tarif baru ini, tarifnya dibedakan.

“Ini nggak bisa. Yang main golf kan orang-orang kaya, masa sama dengan lapangan badminton,” katanya.

Demikian juga untuk kawasan atau lahan untuk permukiman. Tarif UWTO nya akan dibedakan berdasarkan jenis permukimannya.

“Tarif UWTO (lahan untuk) rumah susun pasti beda dengan apartemen,” katanya lagi.

Terkait maraknya desakan agar UWTO dihapus, Eko mengatakan pemberlakukan UWTO tidak hanya berlaku di Batam. Di Jakarta, kata dia, hal yang sama juga diterapkan. Hanya saja, istilahnya berbeda.

“Di sini (Batam, red) UWTO, kalau di Jakarta namanya HGB. Rumah saya (di Jakarta) juga kalau sudah lewat? waktunya harus bayar perpanjangan,” katanya.

Namun tidak hanya menaikkan tarif UWTO, Eko juga berjanji pihaknya akan lebih memaksimalkan pemanfaatannya untuk pembangunan. Dia juga menjanjikan pengelolaan dan UWTO akan lebih transparan dan berkeadilan.

Selain itu, pihak BP Batam juga akan memperbaiki pelayanan, khususnya untuk pembayaran UWTO. Salah satunya dengan menerapkan sistem online.

“Tujuannya untuk menghindari jumpa dengan petugas. Jika berjumpa, pengurusannya dilama-lamain karena kurang duit pelicinnya. BP Batam juga ingin mengubah mentalitas stafnya khususnya yang berkaitan dengan pelayanan,” ujarnya.

Pada tarif sebelumnya, berdasarkan lokasi, tarif UWTO termahal diberlakukan untuk kawasan di Nagoya. Sementara berdasarkan peruntukan, lahan untuk komersil memiliki tarif UWTO paling tinggi.

Lahan untuk komersil di kawasan Nagoya dikenakan UWTO sebesar Rp 93.250 per meter persegi per tahun. Sementara lahan untuk permukiman di kawasan Nagoya dikenakan UWTO sebesar Rp 51.000 per meter persegi per tahun. (leo/opi/batampos)

Satu Penadah dan Dua Pelaku Curas Diamankan Polsek Batuampar

0
Penadah dan pelaku curas saat diamankan di Polsek Batuampar. Foto: Egi/ batampos.co.id
Penadah dan pelaku curas saat diamankan di Polsek Batuampar. Foto: Egi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di jalan Raya Simpang Nato, Batuampar, Sabtu (9/7) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Tiga orang yang berhasil diamankan tersebut ialah Indra (27), Zulfan (22) sebagai pelaku curas dan Doni (31) sebagai penadah.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani menjelaskan, perampasan sepeda motor ini berawal dari korban yang melintas di jalan raya Simpang Nato untuk menjemput kakaknya di Hotel Pasific.

“Saat itu korban sedang main warnet, kemudian kakaknya minta jemput, karena kakaknya itu kerja di sana (Hotel Pasific),” ungkapnya, Rabu (20/7).

Kemudian saat korban sampai di Simpang Nato, pelaku pun langsung memepet sepeda motor korban dan memintanya berhenti sambil mengacungkan parang yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

“Setelah korbannya berhenti, kemudian dia digiring ke Jodoh Boulevard. Pelaku kemudian meminta uang sama korban, tapi korban tidak punya uang,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kahardani menjelaskan kronologis penangkapan ini berawal dari adanya laporan bahwa salah seorang pelaku sedang duduk nongkrong di daerah Jodoh Boulevard.

“Pada hari Minggu tanggal 17 Juli sekitar setengah sebelas, kita dapat info yang diduga pelaku curas ada di Jodoh Boulevard, ternyata ada (salah satu pelaku, Indra) dan langsung kita amankan,” lanjutnya.

Setelah berhasil mengamankan Indra, kemudian polisi langsung melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari Indra dan berhasil mengamankan Doni.

“Setelah berhasil diamankan, kemudian malam itu juga kita langsung meminta keterangannya dan didapati pelaku lainnya (Doni) dengan barang bukti pisau dan sepeda motor yang digunakannya,” terangnya lagi.

Setelah berhasil mengamankan kedua orang pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Hingga akhirnya berhasil menangkap Zulfan di Jodoh Boulevard.

“Kemudian tanggal 18 Juli sekitar jam setengah sembilan malam, kita kembali mendapatkan informasi bahwa Zulfan ada di Jodoh Boelevard juga, kemudian kita lakukan pengecekan dan ternyata ada dan langsung kita amankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kahardani mengungkapkan untuk motor korban sendiri baru berhasil diamankan pada tanggal 19 Juli di daerah Punggur.

“Motor korban saat itu kita dapatkan di daerah Punggur. Belum diketahui apakah motor itu mau dibawa keluar Batam kita belum tau, karena yang membawa motor itu kabur sebelum ditangkap dan saat ini masih DPO,” pungkas Kahardani. (egi)

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti dari 248 Perkara

0
Kepala Kejari Batam, Muhammad Mikroj, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Anggota DPRD Batam, Nyanyang Haris P, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian saat memusnahkan narkoba jenis sabu. Foto: Egi/ batampos.co.id
Kepala Kejari Batam, Muhammad Mikroj, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Anggota DPRD Batam, Nyanyang Haris P, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian saat memusnahkan narkoba jenis sabu. Foto: Egi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Batam Batam memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober 2015 hingga Juli 2016.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini bertepatan dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa yang ke 56. Pemusnahan barang bukti ini dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap kepala Kejari Batam, Muhammad Mikroj, Rabu (20/7).

Adapun barang bukti pemusnahan ini terdiri dari 248 perkara yang telah diselesaikan Kejari Batam. Dari 248 perkara yang telah selesai tersebut diantaranya perkara narkoba jenis ganja sebanyak 25 perkara dengan barang bukti sebanyak 2.531,19 gram, perkara narkoba jenis sabu dengan jumlah perkara 205 dan barang bukti sebanyak 2.339,366 gram.

Kemudian perkara pil ekstasi sebanyak 11 perkara dengan berang bukti 632 butir, perkara pil H5 dengan jumlah perkara sebanyak 2 dan barang bukti sebanyak 62 butir, dan perkara obat-obatan tanpa ijin dengan barang bukti sebanyak 65.551 dalam bentuk kotak, botol dan lainnya.

“Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara direbus, dibakar, hingga digilas dengan alat berat,” katanya lagi.

Lebih lanjut Mikroj menjelaskan pemusnahan barang bukti ini hanyalah sebagian kecil dari para tersangka yang telah selesai di sidangkan.

“Ini hanya sebagian kecil saja, karena kalau dikumpulkan semua dari para tersangka, jumlahnya bisa mencapai 50 kali lipat dari ini,” pungkas Mikroj.

Dalam acara pemusnahan ini, turut hadir Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dari DPRD Batam, BPOM, BNN Batam, Polresta Barelang, Ketua Pengadilan Negeri Batam, dan Lapas Barelang. (egi)