Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 14068

Kepala BMKG: Hati-Hati Puting Beliung dan Petir

0

putingbeliungbatampos.co.id – Kepri memasuki masa pancaroba, panas dan hujan datang tak beraturan. Pada musim ini banyak kejadian alam yang terjadi, Sepeti puting beliung dan petir.

“Kemungkinan terjadinya itu (puting beliung dan petir, red) cukup tinggi saat ini. Jadi saya minta warga selalu berhati-hati,” kata Kepala BMKG Hang Nadim Batam, Philip Mustamu pada Batam Pos, kemarin.

Ia mengatakan bahwa hal diprediksi akan berlangsung hingga akhir bulan. Sementara itu saat ditanyai mengenai gelombang, Philip mengungkapkan bahwa masih normal.

“Batam itu masih dibawah satu meter, paling tinggi di Natuna sekitar 2 meter,” ujarnya.

Namun walau begitu, Philip meminta masyarkat tetap selalu berhati-hati dan waspada.

Mengenai hujan yang terus mengguyur Batam dalam beberapa hari belakangan ini. Menurut Philip bukanlah disebabkan oleh cuaca ekstream.

“Untuk Batam masih hal yang biasa,” ujarnya.

Ia menuturkan ada alasan hujan sering terjadi, walau Batam sudah tak lagi di masa hujan puncak. Menurutnya angin dari selatan berhembus membawa awan commulus nimbus. Batam khususnya dan kepri umumnya termasuk daerah yang dilalui garis khatulistiwa.

“Sehingga cahaya matahari melimpah, uap air dari laut banyak. Sehingga menyebabkan Kepri selalu memiliki hujan yang berlimpah,” ungkapnya.

Hujan ini biasanya kata Philip berada pada intensitas ringan hingga sedang. Sehingga tidak terlalu mengganggu pelayaran dan penerbangan.

“Biasanya tak berlayar atau terbang karena jarak pandang. Saat ini masih normal saja,” ujarnya.

Philip mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas peringatan dini cuaca, dimana masyarakat bisa mendaftarkan e-mail atau nomor telepon. Atau masyarakat bisa melihat langsung di website BMKG. (ska)

2 Kapal Malaysia Nyolong Ikan, 22 ABK Vietnam dan 1 Ton Ikan Diamankan

0
foto: dalil harahap / batampos
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Mabes Polri bersama Direktorat Polair Polda Kepri mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Natuna, Jumat (22/7) pagi. Kapal KM JMS 00635 K dan KM JMS 00582K ini memasuki perairan Indonesia untuk melakukan illegal fisihing.

Dua kapal asing ini diamankan oleh kapal Baladewa 8002 milik mabes Polri yang dipimpin AKBP Bambang Wiriawan. Dari radar kapal yang berpatroli tersebut, terlihat dua kapal asing memasuki teritorial Indonesia.

“Kita berikan tembakan peringatan ke udara. Lalu kita lakukan pengejaran,” ujar Bambang Pelabuhan Makobar Batuampar, kemarin.

Menurut Dia, kapal asing ini mengubah modus operasinya. Yakni dengan memasuki perairan Indonesia pada pagi hari.

“Biasanya mereka pagi hingga sore itu hanya sampai perbatasan. Malam baru masuk ke perairan kita,” terangnya.

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan 22 ABK warga negara Vietnam beserta dua nahkoda bernama  Nguijen Hong Ngot dan Nguyen Thanh Hai. Selain itu, satu ton ikan serta alat tangkap.

Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian mengatakan penangkapan itu berdasarkan patroli rutin anggotanya untuk mengamankan perairan Kepri. Dari patroli tersebut terdeteksi dua kapal asing yang masuk tanpa izin.

“Saat mereka masuk kita lakukan pemeriksaan terhadap izin dan dokumennya,” ujar Sam.

Dari pemeriksaan tersebut, nahkoda maupun ABK tak mampu menunjukkan izin memasuki perairan Indonesia. Sehingga polisi melakukan penahanan dan menggiringnya ke Pelabuhan Makobar  Batuampar.

“Langsung kita proses dan bawa ke sini (Makobar),” tegasnya.

Menurut Sam, saat ini pihaknya tengah mendalami modus para pelaku yang menggunakan bendera Negara Malaysia. Termasuk memeriksa dan memintai keterangan para ABK.

“Mereka (ABK dan kapal) tetap kita proses dan diajukan untuk persidangan. Untuk modus penggunaan bendera Malaysia masih kita dalami,” pungkasnya. Para pelaku ilegal fishing ini dikenakan pasal Pasal 22 Nomor 31 UU Perikanan, serta Pasal 92 dan 93. (opi)

Kisah Pilu Bocah 9 Tahun, Dijual Rp 5 Juta, Disiksa Pembelinya

0

anakbuayabatampos.co.id – Alk, warga Perum griya Pratama Aviari Batuaji mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bocah berusia 9 tahun ini dianiaya ibu angkatnya bernama Yanti. Ironisnya, penganiayaan itu diterima Alk sejak dua tahun belakangan.

Selain dianiaya, Alk yang duduk di bangku kelas V SD ini sebelumnya menjadi korban perdagangan anak. Ia dijual ayah tirinya Herman dengan harga Rp 5 juta kepada pelaku.

“Kalau tak kerja saya dimarahi. Ada yang salah dicubit, kalau tidak dijambak,” ujar Alk di Mapolresta Barelang yang didamping Komisionel Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Ery Syahrial, kemarin.

Dia menceritakan, penganiayaan tersebut hampir setiap hari diterimanya. Bahkan, pelaku memaksanya untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

“Saya ngepel, nyapu, cuci piring, cuci baju. Sedikit salah langsung dimarahi,” tuturnya.

Menurut Alk, ia sempat berusaha melarikan diri. Namun, pelaku yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu selalu mengawasinya.

“Selalu diawasi. Jadi tidak bisa kabur. Tetangga juga takut sama ibuk (Yanti),” terangnya.

Alk menceritakan dipertemukan bersama Yanti, dua tahun lalu. Saat itu pelaku memberikan uang tunai kepada ayah tirinya di Pelabuhan Merak, Jakarta.

“Saya dengar dikasih uang sebelum naik kapal,” tuturnya.

Alk merupakan anak kandung ke dua dari pasangan Ombi dan Mega. Orangtuanya memutuskan berpisah, sementara Mega menikahi Herman. Herman lantas jual putri tirinya tersebut kepada Yanti.

“Saat itu (dijual) ibu sedang hamil. Saya takut mau kembali lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat sekitar. Tetangga pelaku kerap mendengar korban menangis.

“Dari laporan ini kita langsung menjemput korban. Tetangganya sendiri takut untuk melarang perbuatan pelaku,” ujar Erry.

Menurutnya, pihaknya sudah membuat laporan ke Mapolresta Barelang atas kasus penganiayaan anak dan perdagangan anak tersebut.

“Sudah kita laporkan. Dan anak ini di bawah perlindungan kita,” ujar Erry.

Erry menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga pelaku dituntut dengan hukuman semaksimal mungkin.

“Kami akan kawal sampai kasus ini dipersidangkan,” tutup Erry. (opi)

Curi Dua Karung Bawang Putih, Pengangguran Babak Belur Diamuk Massa

0
ilustrasi bawang putih
ilustrasi bawang putih

batampos.co.id – Sigit, warga perumahan Barelang Tanjunguncang, Batuaji babak belur diamuk massa di pasar Sagulung, Senin (25/7) malam. Pria 25 tahun itu tertangkap basah mencuri dua karung bawang putih dengan berat sekitar 15 kilogram milik salah satu pedagang di dalam pasar basah Sagulung.

Beruntung saat diamuk massa ada anggota Polsek Sagulung yang melintas dengan mobil patroli di lokasi pasar tersebut sehingga Sigit diselamatkan dari amukan massa yang cukup bringas itu. Sigit kemudian dibawa ke Mapolsek Sagulung dalam kondisi babak belur untuk ditindak lanjuti.

“Warga sendiri yang tangkap dan dia (pelaku) sempat dikeroyok massa,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan, kemarin (26/7).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua karung bawang putih dan sepeda motor Honda Vario BP 3783 JP yang dikendarai pelaku.

Sigit sendiri mengakui perbuatannya itu. Dia bahkan mengaku sudah dua kali mencuri barang dagangan para pedagang di dua lokasi pasar basah di wilayah Sagulung.

“Pertama saya curi kentang di Pasar Putra Jaya Bintang (PJB) Sagulung dan ini (curi bawang) yang kedua kali,” ujarnya.

Sigit mengaku nekat mencuri barang dagangan pedagang di pasar itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Telah lama menganggur, Sigit mengaku kewalahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Mau makan saja susah, makanya muncul niat mencuri. Apa saja yang penting laku dijual,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu Sigit diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (eja)

549 Kasus DBD di Batam, 10 Meninggal Dunia

0

Nyamuk DBDbatampos.co.id – Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat 549 kasus Demam Berdarah Dangue (DBD) terjadi periode Januari hingga Juli 2016.

“10 diantaranya meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Sri Rupiati, Selasa (26/7).

Setiap tahunnya, jumlah penderita DBD terus meningkat, data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kota Batam, pada tahun 2014 ada 179 kasus, 2015 naik menjadi 621 kasus, dan hingga Juli 2016 sudah ada 549 kasus.

Saat ini, Kecamatan Sagulung masih dengan jumlah penderita terbannyak yaitu 98 kasus, Batuaji 96 kasus, Batamkota 84 kasus, Sekupang 69 kasus, Lubukbaja 38 kasus, Bengkong 35 kasus, Nongsa 19 kasus, Bulang 6 kasus, dan Galang 1 kasus.

Menurut Sri, Batam bahkan pernah masuk kejadian luar biasa (KLB) tahun 2006 silam, tercatat 1.321 orang terkena DBD.

Untuk mengantisipasi dan menekan DBD, apalagi saat ini Batam mulai memasuki musim hujan. Masyarakat diminta untuk membudayakan 3M plus, menguras, mengubur, menutup, dan memantau.

Selain itu, pemakaian lotion anti nyamuk sebelum tidur, selalu menggunakan pakaian yang tertutup saat tidur, atau bisa juga memasang kelambu di ruang tidur.

“Hal keci seperti ini bisa membantu dan menghindarkan dari gigitan nyamuk Aedes Agepty,” jelasnya.

Masyarakat bisa juga menaburkan abate atau larvasidasi di bak penampungan air di rumah.

“Silahkan ambil di Puskesmas, gratis,” kata dia.

Sri mengingatkan, masyarakat harus mengubah mainsetnya, kalau fogging itu adalah cara terbaik untuk mengatasi penyebaran nyamuk Aedes Aegepty.

“Yang paling bagus itu adalah 3M plus,” ujar dia.

Masyarakat juga bisa mengaktifkan kembali Juru Pemantau Jentik (Jumantik) disetiak RT/RW yang dikelola oleh kelurahan.(cr17)

Nona Dewi Putri Sari Ngaku Mencuri Motor sebab Iseng

0
Nona (kanan) saat jalani sidang. foto: anggi / batampos
Nona (kanan) saat jalani sidang.
foto: anggi / batampos

batampos.co.id – Nona Dewi Putri Sari, menjadi terdakwa kasus pencurian sebuah motor. Sidang ini menarik perhatian.

“Iseng saja yang mulia. Lihat motor diparkiran, baru kepikiran untuk mencurinya,” ujar terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi korban Suliman kala itu memarkir sepeda motornya di depan PG Restoran, Lubukbaja, Maret lalu. Melihat kesempatan itu, terdakwa bersama rekannya Aji (tahanan anak karena dibawah umur) menghampiri motor tersebut dan langsung beraksi.

“Kami parkir disamping motor korban. Saya ngawasin, Nona yang kerja,” ujar Aji yang menjadi saksi mahkota.

Terdakwa merusak stop kontak motor korban dengan memasukkan gunting yang kebetulan ada disaku celana terdakwa. Gunting itu dimasukkan ke stop kontak motor dan memutarnya kearah kanan dua kali, sehingga motor dalam posisi hidup. Tanpa buang waktu, keduanya berhasil kabur membawa motor korban.

Motor curian kemudian dijual terdakwa seharga Rp 600 ribu. Dua bulan setelah kejadian, terdakwa bersama Aji tertangkap karena aksinya sempat terekam oleh CCTv di PG Restoran.

Di pemeriksaan terdakwa, ia juga mengaku dapat ilmu merusak stop kontak motor agar bisa menyala itu dari rekannya yang kini ditahan di Rutan Barelang. “Baru pertama kali saya lakukan yang mulia,” ucap terdakwa.

Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Endi, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Chandra, kembali menjadwalkan sidang selanjutnya pekan depan, beragendakan tuntutan dari JPU Frihesti. (cr15)

Didakwa Jual Anak sebagai PSK, Kiswati Terancam 15 Tahun Penjara

0
Kiswati saat menjalani sidang perdana. foto: anggi / batampos
Kiswati saat menjalani sidang perdana.
foto: anggi / batampos

batampos.co.id – Terdakwa Kiswati alias Sri, didakwa mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pelayan lelaki hidung belang atau PSK, di Batam.

Dalam sidang perdananya beragendakan dakwaan, Selasa (27/7), diketahui terdakwa telah membohongi dua korbannya My (14) dan Dv (16) dengan menjanjikan memberi pekerjaan sebagai pelayan di salah satu rumah makan.

Kedua saksi korban yang berasal dari Karimun ini kemudian menerima tawaran tersebut. Setibanya di Batam, terdakwa meminta agar kedua korban mengaku berusia diatas 17 tahun.

“Usai makan siang, terdakwa membawa dua korban kerumahnya. Korban disuruh mandi dan harus memakai pakaian yang telah disiapkan terdakwa,” ujar JPU Martua saat membaca dakwaan.

Melihat pakaian yang sangat terbuka alias seksi, kedua korban sempat tidak mau memakai pakaian itu. Lalu terdakwa marah sembari mengatakan bahwa dirinya telah mempekerjakan My dan Dv sebagai pelayan tamu di Cafe JN (Janda Nekat) di Teluk Bakau milik terdakwa.

“Tidak hanya menemani tamu minum, korban juga harus melayani kepuasan seksual laki-laki jika diminta,” lanjut Martua.

Untuk mengawasi kedua korban tersebut, terdakwa memerintahkan dua anaknya agar memantau setiap gerak gerik korban. Selama melakukan pekerjaan, terdakwa juga melarang korban untuk menggunakan handphone, bahkan kerap mengancam korban yang membuat korban tidak berani melarikan diri.

Karena tidak mendapat kabar dari sang anak semingguan lamanya, ibu My, Rosli, berniat mencari My ke Batam. Hingga informasi yang didapat Rosli, ia pun menemukan My di Cafe JN tersebut dan melaporkan terdakwa ke polisi.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam pasal perlindungan anak dan perdagangan orang.

“Ancaman hukuman terdakwa diatas 15 tahun, maka wajib didampingi Penasehat Hukum (PH),” kata hakim Ketua Zulkifli, yang menunjuk PH elisuwita dari Posbakum, sebagai PH terdakwa.

Dari dakwaan yang telah dibacakan itu, terdakwa sempat menyangkal isi dakwaan.

“Saya tidak ada menawarkan, memaksa dan membohongi anak-anak itu (korban, red),” ungkap terdakwa.

Namun Majelis Hakim meminta agar terdakwa bisa memaparkan penjelasannya saat pemeriksaan terdakwa, setelah pemeriksaan saksi usai digelar. Selanjutnya, pekan depan, terdakwa kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban. (cr15)

Dianiaya dan Dijadikan Pembantu oleh Ibu Tiri, Bunga Lapor Polisi

0
Bunga, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Bunga, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id -Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya bernama Bunga (nama samaran) yang baru berusia 12 tahun yang tinggal di Perumahan Griya Pertama. Pelaku ibu tiri korban.

Tak kuasa menerima penganiayaan, Bunga akhirnya melapor ke Polisi didampingi komisioner Komisaris Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Selasa (26/7/2016).

“Awalnya kasus ini terungkap dari laporan warga yang sering mendengar tangisan anak di rumah itu,” ungkap Ery.

Laporan itu, kata Ery, mereka ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tinggal Bunga di Perumahan Griya Pertama pada Senin (25/7/2016) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Namun Bunga tidak berada di rumah melainkan di sekolah.

“Kemudian kita datangi sekolahnya dan meminta izin sama gurunya untuk di bawa visum,” lanjutnya.

Ery menjelaskan, Bunga menceritakanklau ia sering dipukuli dan dicubit oleh ibu tirinya jika melakukan kesalahan dalam mengerjakan perkerjaan rumah.

“Dia ini di rumah itu di jadikan seperti pembantu, di suruh mencuci baju, ngepel rumah, jemur baju, dan pekerjaan rumah lainnya,” kata Ery lagi.

Saat ditemui di Mapolresta Barelang, Bunga sempat menunjukkan beberapa bekas dari penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya di sekujur tubuhnya.

Dari pantauan tersebut, memang terlihat beberapa luka memar yang membiru di sekitaran perut hingga dadanya.

Bunga sendiri masih dimintai keterangan seputar penganiayaan yang ia terima di Sat Reskrim Polresta Barelang. Setelah itu, barulah penyidik akan menindaklanjutinya. (eggi)

Hingga Kini Oknum DPRD Cabul, Belum Ditahan

0
Ilustrasi korban perkosaan. Foto: istimewah
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: istimewa

batampos.co.id – Polda Kepri hingga saat ini belum mengeluarkan surat penahanan terhadap Abli Hanafi anggota DPRD Natuna yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Alasan pihak kepolisian, karena penahanan terhadap oknum yang statusnya sebagai tersangka bukan hal yang mutlak.”Belum, hingga kini masih kenakan wajib lapor saja,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Ponco Indrio pada Batam Pos, kemarin.

Ponco menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menahan tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara. “Kami sudah melakukan semuanya sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus menggali informasi dari tersangka. Dan mencoba mengsinkronkan setiap keterangan dari korban dan para saksi.

Saat ini kata Ponco proses pemeriksaan masih terus berlangsung. “Sudah beberapa kali kami periksa,” ujarnya.

Nantinya kata Ponco para saksi juga bakal di konfrontir kemabali keterangnya. “Sabarlah, kami masih terus mendalami kasus ini,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswi SMA Natuna berinisial Nv mengakui dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan oknum tersebut hingga berujung pada kehamilan. Dan kedatanganya ke Batam yang dibiayai oleh Abli Hanafi, ditenggari untuk melakukan aborsi di salah satu rumah sakit swasta di Batam. (ska)

Motor Dijual 1 Juta Untuk Bayar Sewa Kos

0
Ekpos Pencurian
Ekpos Pencurian

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota mengamankan Deni spesialis pencuri sepeda motor. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan ke bagian kaki di kawasan Bukit Senyum, Batuampar pada 21 Juli lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Hasan Mansur, penadah barang curian beserta 5 unit motor jenis matic. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta.

Kapolsek Batamkota, Kompil Arwin mengatakan penangkapan pelaku curanmor itu berdasarkan pengembangan pelaku pencurian helm, Edi Sibarani. Edi juga berperan sebagai penadah barang curian motor tersebut.

“Dari pelaku ini (pencuri helm) kita lakukan penyelidikan. Kita telusuri dan pancing pelaku,” ujar Arwin, kemarin di Mapolsek Batamkota.

Dia menjelaskan pelaku kerap beraksi di wilayah Batamkota dan bertransaksi di belakang Kampus Politeknik, Batamcentre. “Mereka saling kenal dan sering transaksi,” imbuh Arwin.

Arwin menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Mengingat pihaknya kerap menerima laporan pencurian sepeda motor.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Termasuk mencari barang bukti yang sudah dicuri pelaku,” paparnya.

Dari pengakuan Deni, ia sudah belasan kali mencuri menggunakan kunci T. Dalam aksinya, ia mengincar motor yang parkir di kawasan sepi.

“Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual,” ujar pria pengangguran ini.

Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. “Mau bayar kos dan makan uangnya,” paparnya.

Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara (opi)