Kamis, 30 April 2026
Beranda blog Halaman 14137

Anggota DPRD Batam Pergi ke Luar Kota, Kantor DPRD Sepi

0

Ruang-Komisi-DPRD-kosong-1-batampos.co.id – Kantor DPRD Kota Batam sejak beberapa hari terakhir telihat kosong. Hampir seluruh anggota DPRD keluar daerah seperti Medan, Pontianak, Sorong Papua dan Tanggerang. Informasinya, mereka melakukan Rapat Kerja (Raker) dan konsultasi bersama mitra masing-masing.

Tidak ada aktivitas. Hanya beberapa orang honorer terlihat berbincang-bincang di ruangan umum. Terhitung sejak pagi hingga pukul 11.00 WIB, tak satupun anggota dewan yang mkasuk kantor. “Lagi pada raker ke luar kota mas,” ujar seorang honorer perempuan kepada Batam Pos, Kamis (19/5).

Hingga pukul 13.00 WIB, hanya ada dua anggota dewan yang datang. Mereka ialah Udin P Sihaloho, sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam dan Tengku Hamzah.

Sesuai agenda DPRD Kota Batam bulan Mei 2016 masa persidangan III tahun sidang 2016, komisi IV rapat kerja di Bali Senin (16/5) sampai Kamis (19/5). Lalu komisi III berkunjung ke Pontianak dan Kubu Raya. Sedangkan komisi I raker di Medan dan Sorong, Rabu (18/5) hingga Jumat (20/5).

Begitupun dengan komisi II, raker di Medan selama tiga hari terhitung mulai Rabu (18/5) hingga Jumat (20/5).

“Memang dalam badan musyawarah (bamus) ada beberapa raker selama bulan Mei ini,” ujar sekertaris dewan DPRD Kota Batam, Marzuki, saat dikonfirmasi, Kamis (19/5). (rng)

Pemko Batam Atur Strategi Hadapi Rasionalisasi Pegawai

0

batampos.co.id – Pemko Batam mulai mengatur strategi atas rencana Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merasionalisasi 300 ribu PNS tahun 2017. Diantaranya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) PNS untuk mengantisipasi kekurangan jumlah tenaga birokrat jika rasionalisasi diterapkan.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan rencana PAN-RB itu tidak menjadi persoalan selama diimbangi dengan kapasitas SDM PNS. Apalagi rencana itu merupakan langkah optimalisasi untuk memperkaya fungsi SDM PNS. Dengan kata lain “Miskin Struktur Kaya Fungsi”. Yang mana, pada biasanya seorang PNS hanya mengejakan satu tugas, namun dengan adanya “perampingan” seorang PNS bisa mengejarkan tiga sampai lima tugas.

“Tidak seperti kala struktur kaya, seorang PNS hanya melakukan satu pekerjaan dan pekerjaan lain dikerjakan yang lain juga,” terang Amsakar kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan dia, Pemko Batam siap dengan rencana yang ditetapkan pemerintah pusat, meski mengurangi porsi jumlah pegawai. Yang mana semangat yang berlaku adalah memberikan kesempatan luas bagi orang bekerja sebagai PNS.

“Bagi pemerintah untuk mengefisiensi anggaran. Makanya dilakukan perampingan,” imbuh Amsakar.

Meski begitu, ia berharap PNS Pemko Batam tak resah dengan rencana pemerintah pusat tersebut. Seharusnya mereka bisa meningkatkan SDM hingga memiliki kualitas dan kuantitas lebih baik lagi. Atau mungkin bisa mencapai mimpi untuk tidak menjadi orang biasa saja. Karena menurut Amsakar, gaji seorang PNS tak jauh dari upah minimum kerja (UMK) Kota.

“Kalau saya pegawai, saya gunakan kesempatan itu. Kalau untuk golongan IV kompensasi Rp500 juta saya mendaftar paling pertama,” ujar Mantan Kadis Perindag Kota Batam ini sembari tersenyum.

Menurut dia, hingga kemarin pihaknya belum menerima resmi surat edaran tentang rasionalisasi PNS. Namun begitu, pihaknya menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kebijakan itu.

“Hal ini akan kita publish ke pegawai. Siapa yang mau mengambil manfaat ini,” pungkas Amsakar mengakhiri. (she)

Polisi Kembangkan Penangkapan Pembawa Tiga Paket Sabu

0
Budi, pemotor yang kedapatan bawa tiga paket sabu. Foto: eggi/batampos.co.id
Budi, pemotor yang kedapatan bawa tiga paket sabu. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap Budi, pelaku yang membawa 3 paket sabu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polresta Barelang, Sabtu (14/5) lalu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang, sabu tersebut ternyata tidak hanya untuk digunakan sendiri. Melainkan juga untuk dijual.

“Barang (sabu, red) itu ada yang untuk dipakai dan dijual kembali. Dari tiga paket itu nantinya akan dibagi-bagi lagi untuk dijual,” ungkap Hery, Kamis (19/5).

Penangkapan terhadap Budi bermula dari patroli 425 Sat Sabhara Polresta Barelang saat melintas di depan Villa Panbil. Kemudian, saat itu anggota Sat Sabhara Polresta Barelang menghentikan salah satu pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm.

Setelah memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, anggota Sat Sabhara Polresta Barelang yang merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pengendara. Kemudian didapati 3 bungkus paket sabu yang diletakkan dalam jok motor. “Dia mengambil barang tersebut dari kawasan Mukakuning. Rencananya dia mau pulang ke kosnya yang terletak di daerah Nagoya,” terang Hery.

Sementara itu, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya,” pungkas Hery. (eggi)

Baca juga:

Pemotor Ini Dibekuk karena Bawa 3 Paket Sabu

Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Ramadan

0
Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam saat apel pagi. Foto: R Yusuf Hidayat/ Batam Pos
Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam saat apel pagi. Foto: R Yusuf Hidayat/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam mengurangi 1,5 jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci ramadan. Yang mana jam kerja normal 8,5 jam perhari menjadi 7 jam perhari.

Kebijakan tersebut mengacu surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 17 Mei 2016. Namun demikian, diharapkan para PNS tidak menurunkan kualitas pelayanan.

Dimana jam normal PNS masuk kerja (Senin-Kamis, red) dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun pada bulan ramadan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dan pada hari Jumat jam kerja PNS biasanya masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad membenarkan adanya pengurangan jam kerja PNS Pemko selama ramadan. “Biasanya memang ada pengurangan. Namun saya belum lihat jadwalnya. Saya sedang ada urusan keluarga,” ujar Amsakar yang dihubungi kemarin (18/5).

Sementara Humas Pemko Batam, Ardi Winata juga membenarkan adanya pengurangan jam kerja PNS setiap bulan ramadan. Namun hingga kini, dirinya belum melihat langsung seperti apa pengurangan jam kerja tersebut.

“Surat edarannya belum sampai ke kita. Jadi belum bisa dijelaskan berapa lama pengurangannya,” terang Ardi yang dihubungi terpisah. (she)

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Operasi Pasar dan Kran Impor Harus Dibuka

0
Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun memimpin Rapat Terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD), Rabu (18/5). foto:humas pemprov
Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun memimpin Rapat Terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD), Rabu (18/5). foto:humas pemprov

batampos.co.id – Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun memimpin Rapat Terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) membahas persiapan jelang bulan Puasa dan Idul Fitri di Graha Kepri, Batam, Rabu (18/5). Dalam rapat tersebut, Gubernur memberikan beberapa catatan yang perlu diantisipasi. Beberapa diantaranya adalah pasokan listrik, dan harga sembako.

Khusus harga sembako, Ia melihat harga-harga mulai melonjak dimasyarakat. Untuk itu Nurdin meminta dinas terkait untuk melakukan operasi pasar. “Operasi pasar jangan hanya seremoni saja. Saya minta agar sembako bisa diturunkan tidak hanya dibeberapa item,” pinta Nurdin.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Instansi terkait untuk memberikan kelonggaran masuknya barang ke Kepri ini. “Selama tidak melanggar aturan, mohon diberikan kemudahan khususnya sembako agar bisa masuk ke sini,” harapnya.

Senada dengan Gubernur, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mendapat laporan bahwa kebutuhan pokok mulai meningkat. Atas dasar itu, DPRD sepakat dengan Gubernur agar dinas terkait segera melakukan operasi pasar. “Saya minta semua bahan pokok stabil. Karena ada kecenderungan stok gura kurang dan harus diimpor dari luar negeri,” kata Jumaga.

Plt Kadisperindag Edi Rofiano mengatakan bahwa kebutuhan gula saat ini 2500 ton/bulan, minyak goreng 1800 ton/bulan dan daging sapi 39.000 ton/bulan. “Untuk beras yang tersedia di gudang Bulog Tanjungpinang dan Batam sebanyak 5ribu ton. Saat ini juga ada beras asal Jawa yang akan datang ke Kepri sebanyak 5 ribu ton lagi,”kata Edi. Adapun harga beras Bulog saat ini medium Rp 11.500, premium Rp 12.500 dan super Rp18.000

Membaca paparan Pemprov dan DPRD Kepri, Danrem 033/WP Madsuni, Kajati Kepri Andar Perdana berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga. Merangkak naiknya harga-harga kebutuhan pokok ini disebabkan permintaan yang meningkat sementara disisi lain kebutuhan terbatas. Maka dari itu, kedua lembaga ini sepakat membuka kran masuk barang, namun sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, juga harus di antisipasi para pelaku usaha nakal yang memanfaatkan kondisi ini dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan sembako. Rapat ini juga dihadiri Kabinda Kepri Yulius Selvanus, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro dan Kakanwil Kemenham Ohan Suryana. (humas/ade/patrick)

Calon TKI Korban Penipuan Datangi Polresta Barelang, Minta Uangnya Dikembalikan

0
Para TKI korban penipuan duduk di lantai lobi Polresta Barelang, Rabu (18/5). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Para TKI korban penipuan duduk di lantai lobi Polresta Barelang, Rabu (18/5). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Puluhan calon TKI yang menjadi korban penipuan penyaluran kerja oleh PT Prima Jaya Konstruksi mendatangi Mapolresta Barelang, Rabu (18/5) pagi. Mereka menuntut Direktur perusahaan tersebut, Oriza Satifa untuk mengembalikan uang miliaran rupiah yang sudah diterima pelaku.

Korban ini terlihat membawa bukti berupa kwitansi penyetoran uang kepada perusahaan. Rata-rata setiap orang dipungut biaya sebesar Rp 10 juta hingga Rp 14 juta untuk bekerja sebagai kontruksi di Singapura.

“Ini bukti kami membayar. Dia harus mengembalikan uang kami. Uang itu masih sama dia,” ujar Adrianus sambil menunjukkan kwitansi.

Dia menambahkan uang yang disetorkan kepada pelaku, sudah dipergunakan untuk membeli lahan di wilayah Sumbar. Selain itu membeli rumah.

“Tanah itu harus dijual lagi. Kalau uangnya tidak cukup, rumah dia bisa dijual,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa diantara rekannya tersebut sudah berusaha keras untuk mendapatkan uang agar bekerja sesuai dijanjikan perusahaan. Bahkan beberapa diantaranya telah menggadaikan barang berharga.

“Tenaga, fikiran kami sudah habis. Yang kami mau uang ini dikembalikan seluruhnya,” paparnya.

Hal senada disampaikan korban lainnya, Yatno. Dia mengaku uang yang disetorkan kepada pelaku tersebut hasil pinjaman dari tetangga. Bahkan, salah seorang istri rekannya jatuh sakit akibat mendengar kehilangan uang belasan juta rupiah.

“Uang itu saya pinjam sama tetangga. Dia harus ditahan dan uang kami semuanya kembali,” paparnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya telah mengamankan Oris Satifa. Oris ditetapkan tersangka atas kasus penipuan 265 calon TKI dengan kerugian Rp 4,2 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan calon TKI menjadi korban penipuan perusahaan penyalur kerja, PT Prima Jaya Konstruksi. Mereka dijanjikan bekerja kontruksi dan sipil di Singapura dengan gaji 2.200 dolar Singapura per bulan dengan permit satu tahun.

Namun, direktur perusahaan selalu menunda keberangkatan mereka. Bahkan Surat izin masuk kerja (LC) mereka palsu. (opi)

Baca juga:

Polresta Barelang Tetapkan Direktur PT PJK Tersangka Penipuan TKI

Pejabat Baru Jangan Terima Suap Ya!

0
Direktur Tindak Pidana Umum kombes Pol eko Nugroho menandatangai naskah sertijab yang disaksikan oleh kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda Kepri, Rabu (18/5). Kombes Eko Nugroho menggantikan Adi Karya Tobing sebagai Dirkrimum Polda Kepri. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Direktur Tindak Pidana Umum kombes Pol eko Nugroho menandatangai naskah sertijab yang disaksikan oleh kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda Kepri, Rabu (18/5). Kombes Eko Nugroho menggantikan Adi Karya Tobing sebagai Dirkrimum Polda Kepri. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian meminta ke pejabat baru Polda Kepri, agar tak menerima hadiah atau apapun selama menjabat di Polda. Pejabat yang dilantik tersebut yakni Irwasda, Karo SDM, empat Kapolres, lima Direktur dan Kabid Kum Polda Kepri di Mapolda Kepri pada Rabu (18/5).

“Semuanya harus bersumpah sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” kata Kapolda Kepri dalam pelantikan pejabat baru Polda Kepri pada Rabu (18/5).

Dalam sumpah tersebut disebutkan bahwa para pejabat tersebut harus senantiasa mendahulukan kepentingan negara, dibandingkan pribadi. Selain itu tak diperbolehkan oleh mendahulukan kepentingan kelompok atau individu, dibandingkan dengan Pemerintah.

Para pejabat tersebut, juga tak diperbolehkan meminta atau pun diberi sesuatu. Untuk melancarkan sebuah kasus, atau menghentikan sebuah kasus.

Sebanyak 11 orang pejabat tersebut mengucapkan sumpah tersebut, dihadapkan jajaran anggota Polda Kepri.

Sebelas orang yang akan menempati jabatan baru tersebut yakni Kombes Pol Samuel Balelang, Akbp Rakhmad Stiyadi, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, AKBP Jamaludin, AKBP Dicky Sondani, Kombes Pol Teddy John Sahal Marbun, AKBP Yerry Oskag, AKBP Asrial Kurniansyah, AKBP Armaini, AKBP Febrianto Guntur Sunoto, AKBP Muji Supriyadi dan AKBP Charles P Sinaga.

Sementara itu Sam sangat Berterimakasih pada pejabat lama yang telah mendedikasikan dirinya untuk keamanan dan kentraman kepri.

“Terimakasih pada Kombes Pol Ketut Gunawa, Kombes Pol Kalingga Rendra, Kombes Pol Adi karya Tobing, Kombes Pol Wiyarso, Kombes Pol Iman Wahyudi, Kombes Pol Hero Henriyanto Bachtiar, Kombes Pol Yusri Yunus, AKBP I Made Sukawijaya, AKBP Cornelius Wisnu Aji, AKBP Surisman dan AKBP Amazona Pelamonia,” ujarnya. (ska/bpos)

Bergerak Cepat, Polsek Sekupang Ringkus Dua Pelaku Jambret

0
Kapolsek Sekupang, Kompol Fery Afrizon
Kapolsek Sekupang, Kompol Fery Afrizon

batampos.co.id – Jajaran Polsek Sekupang mengamankan Desmon dan Fadli, dua penjambret di jalan Tibanprinces, Selasa (18/5) malam. Kedua pelaku ini dibekuk saat mengincar targetnya di kawasan Sekupang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU BP 6331 GA. Motor tersebut selalu digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Fery Afrizon mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan pihaknya dan laporan korban. Pelaku diketahui baru saja menjambret di jalan Mentarau, Tiban.

“Setelah menerima keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku, kita langsung bergerak amankan pelaku bersama barang buktinya. Motor itu yang digunakan pelaku untuk menjambret,” ujar Fery.

Dia menambahkan modus yang digunakan pelaku dengan membuntuti korbannya. Kemudian korban dipepet dan menarik tas korban. Bahkan, pelaku kerap menendang sepeda motor yang dikendarai korban.

“Tas korban diambil kemudian pelaku kabur dan bersembunyi di kawasan Tiban,” tutur Fery.

Dari pengakuan pelaku, mereka selalu mengincar wanita yang mengendarai sepeda motor. “Korbannya selalu wanita,” imbuh Fery.

Fery menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Masih kita kembangkan. Karena ada beberapa laporan penjambretan di wilayah kita,” paparnya. (opi)

Ingin Seluruh Warga Batam Miliki e-KTP, Disdukcapil Terapkan Sistem Jemput Bola

0
Cristin, merekam e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan Sekupang. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Cristin saat merekam e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan Sekupang. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kependudukan Kota Batam akan menggelar perekaman e-KTP secara keliling. Hal ini dilakukan karena masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP.

“Masih ada sekitar Rp 35 ribu penduduk kita yang belum punya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Mardanis, Selasa (18/5).

Penduduk yang belum memiliki e-KTP disebabkan karena masih memiliki KTP siak dan masih aktif, meskipun pemerintah telah menonaktifkan KTP siak pada awal 2016 lalu. “Karena masih aktif, jadi mereka belum mau merekam, padahal itu sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Perekaman keliling nanti, Disdukcapil menyiapkan dua mobil yang dilengkapi dengan alat perekaman. “Nanti kita coba di Kecamatan Sagulung, Batuaji karena penduduk paling banyak disitu,” ujar mantan Camat Sekupang ini.

Sesuai dengan arahan dari Kementerian, Kepala Dinas diminta untuk jemput bola, tidak hanya menunggu. Berdasarkan Data dari Dinas Kependudukan saat ini jumlah penduduk Batam mencapai 1.388.000 jiwa. 750 ribu jiwa diantaranya merupakan wajib e-KTP.

“Sudah hampir 90 persen. Jadi diimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Kita harapkan untuk semua usia 17 tahun keatas sudah bisa memiliki e-KTP tahun ini,” sebut pria berkacamata ini. (cr17)

Pengedar Sabu Internasional Dituntut 15 Tahun Penjara

0
IIustrasi
IIustrasi

batampos.co.id – Seribu gram sabu membuat terdakwa Fachrizal Abdi dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin. Rabu (18/5).

Tanpa ada raut penyesalan, terdakwa meminta kepada majelis hakim yang saat itu dipimpin oleh Hakim Zulkifli didampingi Hakim Iman Budi Putra dan Hera Polosia untuk mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakannya dalam pekan depan, Rabu (25/5).

Diketahui, Fachrizal ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat seribu gram dari Batam menuju Jakarta. Melewati pintu pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim, terlihat pada sepatu yang dikenakan terdakwa ada benda yang mencurigakan.

“Setelah diperiksa, terdapat 10 paket sabu dalam sepatu (kiri-kanan) yang ia pakai,” kata JPU Arie membacakan pemaparan amar tuntutannya.

Terdakwa diserahkan oleh petugas bandara ke Satnarkoba Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengusutan pemeriksaan, terdakwa merupakan salah satu anggota sindikat peredaran narkotika internasional dari Malaysia.

“Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang bukti itu dari Baret (DPO) untuk diantarkan ke Jakarta dengan upah Rp 20 juta yang dijanjikan, jika barang diterima pemesan,” jelas Arie.

Sesuai dakwaan kesatu primair,lanjutnya, terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Sesuai tuntutan JPU dan permohonan terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan persidangan terdakwa Fachrizal Abdi pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (cr15)