
batampos – Masyarakat kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung merasa terusik dengan tumpukan material sisa produksi perusahan konstruksi yang menumpuk lokasi lahan kosong dekat permukiman warga.
Material sisa produksi yang menyerupai gumpalan batu berukuran besar mengeluarkan aroma yang tak sedap jika tersengat teriknya matahari.
Begitu juga saat hujan, air yang terkontaminasi dengan tumpukan material sisa produksi ini berwana kehijauan dengan mengakibatkan gatal-gatal.
Baca Juga: Ini Reaksi Muhammad Rudi Saat Ditanyai Masalah Air Bersih oleh Warga Batuaji
Informasi yang disampaikan warga, tumpukan material sisa produksi ini diduga berasal dari PT China Communications Construction Industry Indonesia (PT CCCII), perusahaan modal asing bagian konstruksi yang lokasinya tak jauh dari lokasi tumpukan limbah tadi.
Limbah ini diinformasikan sebagai sisa produksi yang tak terpakai yang seharusnya dibuang ke lokasi penanganan limbah atau barang sisa produksi industri.
“Sebenarnya sudah sering perusahaan itu buang sisa produksi begitu saja di luar. Ada yang bermoduskan penimbunan lahan sekolah, pemukiman dan seperti yang kita lihat ini untuk proyek penimbunan lokasi resapan air. Bolehkah material seperti ini dibuang sembarangan seperti ini?. Hujan gatal-gatal loh air kalau terkontaminasi. Kalau panas udaranya jadi pengap dan bau menyengat,” ujar Dasrul, warga Sungaialeng, yang bermukim dekat lokasi tumpukan material sisa produksi tadi.
Baca Juga: Air Mati Berhari-Hari di Batam, Depot Air Isi Ulang Sampai Tutup
Penimbunan sisa produksi perusahaan konstruksi ini sebut warga sudah sering kali dilakukan oleh pihak perusahaan.
Beberapa waktu lalu bahkan komisi III DPRD kota Batam pernah mendatangi lokasi perusahaan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, namun belum ada sanksi atau tindakan yang tegas dengan aktifitas yang meresahkan warga tersebut.
Warga berharap agar ini segera ditindaklanjuti demi keamanan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ronald Aritonang, perwakilan tokoh masyarakat setempat bahkan menyebutkan aktivitas pihak perusahaan yang membuang sisa produksi ke lokasi pemukiman warga ini menyalahi aturan.
Baca Juga: Satgas TPPO Polda Kepri Ringkus Dua Penyalur PMI ke Timur Tengah
Apapun material yang mengangkut dengan sisa produksi harusnya ditangani di lokasi penanganan limbah atau material sisa produksi yang ditentukan. Pembuangan material sisa industri yang bisa ditimbun atau jadikan bahan olahan lain harusnya sudah melalui kajian dan uji laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.
“Nah ini yang kita ragukan, apakah itu sudah lolos uji laboratorium atau belum. Tolonglah ini diperhatikan karena menyangkut lingkungan dan masyarakat banyak. Material itu bahannya lembek (meskipun gumpalan menyerupai batu). Mudah hancur dan bisa mencemari lingkungan kalau ditaruh di sembarangan tempat,” ujar Ronald.
Baca Juga: 35 Jemaah Haji asal Kepri Bayar Denda di Mekkah
Pihak PT CCCII saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan apapun. Batam Pos yang mendatangi lokasi perusahan hanya bisa menemukan petugas keamanan di gerbang masuk.
Robert, sekuriti perusahaan memberikan nomor kontak seorang pria yang disebut bernama M Isyak. Saat dikonfirmasi pria tersebut justru marah-marah dan membentak wartawan.
“Siapa kau, ini baru penimbunan. Sibuk saja kau,” ujarnya melalui via telepon.(*)
Reporter: Eusebius Sara









